Siapa yang Menerbitkan Izin Edar PKRT

Siapa yang Menerbitkan Izin Edar PKRT – Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi atau distribusi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), memiliki izin edar merupakan hal yang wajib. Tanpa izin edar, produk tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui siapa yang berwenang menerbitkan izin edar PKRT dan apa perbedaannya antara izin yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, pembagian, perbedaan, dan proses pengurusan izin edar PKRT, serta solusi mudah bagi Anda yang ingin mengurus izin dengan cepat dan resmi.

Apa Itu Izin Edar PKRT Dinkes dan Kemenkes

Secara sederhana, izin edar PKRT adalah bentuk persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha agar produk PKRT-nya dapat diedarkan dan dijual kepada masyarakat. Produk PKRT sendiri mencakup berbagai peralatan dan bahan untuk menjaga kebersihan serta kesehatan rumah tangga, seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, disinfektan, dan sebagainya.

Namun, tidak semua izin PKRT diterbitkan oleh lembaga yang sama. Ada yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, dan ada pula yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dengan adanya pembagian kewenangan ini, proses pengurusan izin menjadi lebih terarah. Produk yang tergolong sederhana dengan risiko rendah biasanya cukup mendapatkan izin dari Dinkes Provinsi.

Sebaliknya, produk dengan risiko lebih tinggi atau yang memiliki bahan aktif khusus harus melalui evaluasi dan penerbitan izin dari Kemenkes. Dengan demikian, peran kedua lembaga ini saling melengkapi agar pengawasan produk PKRT di Indonesia berjalan efektif dan sesuai standar nasional.
Selain itu, sistem penerbitan izin edar PKRT yang dibagi dua juga bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha.

Artinya, produsen tidak perlu selalu mengajukan ke Kemenkes apabila produknya tergolong sederhana. Dengan mengurus di tingkat provinsi, pelaku usaha bisa mendapatkan izin lebih cepat tanpa mengurangi legalitasnya, selama distribusinya masih dalam wilayah provinsi tersebut.

Izin Edar PKRT Terbagi Menjadi 2 (Dua)

Dalam praktiknya, izin edar PKRT terbagi menjadi dua jenis utama, yakni izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan izin edar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Pembagian ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada jenis produk, tingkat risiko, serta jangkauan distribusi yang diinginkan oleh pelaku usaha.

1. Izin Edar PKRT Dinas Kesehatan Provinsi

Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi setempat dan berlaku untuk produk dengan kategori risiko rendah. Adapun contoh produk yang bisa mendapatkan izin dari Dinkes antara lain sabun cuci piring, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih lantai.

Jenis produk ini umumnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Karena itulah, pengurusan izinnya lebih sederhana dan prosesnya relatif cepat dibandingkan izin di tingkat Kemenkes.

2. Izin Edar PKRT Kementerian Kesehatan

Berbeda dengan izin dari Dinkes, izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes mencakup seluruh jenis produk PKRT, termasuk yang memiliki bahan aktif atau potensi risiko tinggi seperti pestisida rumah tangga, disinfektan kuat, dan pembersih kimia berbasis pelarut.

Proses perizinannya juga lebih ketat karena melibatkan evaluasi dokumen teknis, label, serta hasil uji laboratorium untuk memastikan keamanan produk bagi masyarakat.

Melalui pembagian ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan jenis izin yang diajukan dengan karakteristik produk mereka. Dengan demikian, baik Dinkes maupun Kemenkes berperan penting dalam menjamin bahwa seluruh produk PKRT yang beredar aman, bermanfaat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

siapa yang menerbitkan izin edar pkrt

Apa Perbedaan Izin Edar PKRT Dinkes dan Kemenkes

Perbedaan utama antara izin edar PKRT Dinkes dan izin edar PKRT Kemenkes terletak pada jangkauan distribusi dan tingkat kewenangan penerbitnya. Izin yang diterbitkan oleh Dinkes Provinsi hanya berlaku sebatas wilayah provinsi tempat izin tersebut diterbitkan.

Artinya, produk dengan izin Dinkes tidak boleh dijual atau didistribusikan ke provinsi lain tanpa memperbarui izin di wilayah tujuan. Oleh karena itu, izin Dinkes lebih cocok bagi pelaku usaha lokal dengan skala produksi kecil hingga menengah.

Sebaliknya, izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes berlaku secara nasional, sehingga produk dapat diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tentu menjadi keuntungan bagi produsen yang ingin memperluas pasar atau mendistribusikan produknya secara nasional melalui ritel modern, marketplace, maupun jaringan distributor besar. Dengan izin dari Kemenkes, produk Anda memiliki legalitas yang lebih kuat dan diakui oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Selain perbedaan jangkauan, prosedur dan evaluasi dokumen juga berbeda. Dinkes biasanya hanya memeriksa dokumen administratif dan label produk sederhana, sedangkan Kemenkes melakukan penilaian lebih mendalam termasuk uji keamanan bahan aktif, hasil laboratorium, serta verifikasi formula. Oleh karena itu, meskipun izin Kemenkes membutuhkan waktu sedikit lebih lama, legalitas dan kredibilitasnya lebih tinggi, terutama untuk produk yang akan dipasarkan secara luas.

Berapa Proses Izin Edar PKRT Kemenkes

Banyak pelaku usaha yang bertanya, berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT Kemenkes? Berdasarkan pengalaman kami sebagai konsultan dan jasa pengurusan izin edar PKRT, proses pengajuan izin edar di Kemenkes biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja, terhitung sejak semua berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran SPB (Surat Perintah Bayar) telah dilakukan.

Waktu tersebut bisa sedikit berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat kesulitan produk yang diajukan. Tahapan pengurusan dimulai dari penyusunan dokumen teknis, seperti daftar bahan, spesifikasi produk, hasil uji laboratorium, dan rancangan label. Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan ke tahap evaluasi administrasi dan teknis oleh Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes.

Jika semua persyaratan telah sesuai, maka akan diterbitkan nomor izin edar resmi yang dapat digunakan untuk keperluan distribusi dan penjualan.

Dengan demikian, walaupun prosesnya membutuhkan ketelitian, hasil akhirnya sangat bermanfaat. Produk yang telah memiliki izin edar Kemenkes tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih tinggi kepada konsumen. Oleh sebab itu, pelaku usaha disarankan untuk menggunakan jasa pengurusan yang berpengalaman agar proses izin dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Bagi Anda yang ingin mengurus izin edar PKRT tanpa repot, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terbaik. Kami merupakan spesialis jasa pengurusan izin edar PKRT Kemenkes yang telah berpengalaman lebih dari 14 tahun dalam membantu pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan tim profesional yang memahami regulasi Kemenkes secara mendalam, kami siap mendampingi Anda mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga izin edar resmi terbit.

PERMATAMAS memberikan layanan yang cepat, transparan, dan bergaransi 100% berhasil. Kami tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memberikan bimbingan lengkap mengenai klasifikasi produk, ketentuan label, serta penyesuaian dokumen teknis agar pengajuan izin tidak ditolak. Semua proses kami tangani secara sistematis dan disesuaikan dengan jenis produk yang Anda miliki.

Dengan dukungan jaringan profesional di bidang perizinan kesehatan dan pengalaman dalam menangani ratusan klien dari berbagai daerah, PERMATAMAS telah dipercaya sebagai mitra resmi pengurusan izin edar PKRT Kemenkes. Jika Anda ingin produk Anda beredar secara legal dan diakui secara nasional, segera hubungi tim kami untuk konsultasi gratis dan pendampingan penuh sampai izin edar terbit.

Konsultasi Gratis
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia