Cara Cek Merek DJKI– Melindungi merek dagang menjadi langkah penting agar identitas bisnis Anda tidak digunakan oleh pihak lain. Untuk memastikan merek yang ingin Anda daftarkan belum digunakan, Anda dapat melakukan cek merek di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Melalui situs resmi DJKI, masyarakat dapat mengetahui apakah suatu merek sudah terdaftar atau masih tersedia untuk diajukan.
Proses pengecekan merek ini dilakukan secara online melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Di sana, pengguna cukup mengetikkan nama merek atau logo yang akan didaftarkan. Hasil pencarian akan menampilkan daftar merek yang sudah terdaftar atau dalam proses pengajuan, lengkap dengan kelas dan status hukumnya.
Melalui pengecekan merek di DJKI, pelaku usaha bisa menghindari potensi penolakan karena adanya kesamaan merek. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi awal untuk memastikan merek Anda unik, legal, dan siap dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Syarat Daftar Merek DJKI
Untuk mendaftarkan merek di DJKI, pelaku usaha harus memenuhi beberapa dokumen penting tergantung pada jenis pendaftar, apakah perorangan atau perusahaan. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui sistem Merek DJKI dengan menyiapkan dokumen digital yang sesuai.
Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:
Syarat daftar untuk perorangan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Merek dan Logo
3. Kelas Merek
4. Nomor HP dan Email yang masih aktif
5. Contoh tanda tangan
Syarat daftar untuk perusahaan:
1. NIB dan NPWP Perusahaan
2. Merek dan Logo
3. Kelas Merek
4. Nomor HP dan Email yang masih aktif
5. KTP Direktur
6. Contoh tanda tangan Direktur
Biaya Daftar Merek DJKI
Pendaftaran merek di DJKI dikenakan biaya berdasarkan kategori pemohon dan jenis layanan yang diajukan. Pemohon UMKM mendapatkan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan pendaftar reguler. Pembayaran dilakukan melalui sistem virtual account DJKI yang terintegrasi dengan e-payment.
Berikut rincian biayanya:
• Biaya untuk UMKM per kelas: Rp 500.000
• Biaya untuk Reguler per kelas: Rp 1.800.000
• Biaya Pengalihan Merek per kelas: Rp 700.000
• Biaya Banding Merek per kelas: Rp 3.000.000
Dengan memahami struktur biaya ini, pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran sejak awal sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Berapa Lama Proses Merek DJKI
Proses pendaftaran merek di DJKI membutuhkan waktu relatif panjang karena harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan formalitas, hingga pemeriksaan substantif. Estimasi waktu yang dibutuhkan biasanya antara 6 hingga 12 bulan, tergantung pada kelengkapan berkas dan hasil pemeriksaan.
Apabila tidak ada keberatan, sanggahan, atau penolakan selama masa pengumuman publik, maka merek akan mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI yang menandakan perlindungan hukum telah diberikan kepada pemilik merek.
Masa Berlaku Merek DJKI
Merek yang telah mendapatkan sertifikat dari DJKI memiliki masa berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Setelah masa tersebut habis, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan agar perlindungan hukum tetap berlaku dan tidak dihapus dari daftar resmi DJKI.
Proses perpanjangan ini dapat dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku habis melalui sistem e-merek DJKI. Dengan memperpanjang izin tepat waktu, pemilik usaha dapat memastikan mereknya tetap aman dari potensi penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Bagaimana Cara Daftar Merek DJKI
Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui situs resmi https://merek.dgip.go.id/. Proses ini terintegrasi dan dapat dilakukan langsung oleh pemohon atau melalui konsultan HKI yang berpengalaman. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan agar prosesnya berjalan cepat dan tidak tertunda.
Langkah-langkah pendaftarannya yaitu:
1. Buka situs resmi merek.dgip.go.id
2. Buat akun pengguna dan login ke dashboard pendaftaran
3. Isi data merek dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan
4. Pilih kelas barang/jasa yang sesuai
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang muncul
6. Simpan bukti pembayaran dan tunggu proses verifikasi
7. Setelah lolos verifikasi, merek Anda akan masuk tahap pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat
Bagaimana Cara Cek Merek DJKI
Cek merek di DJKI adalah langkah awal yang wajib dilakukan sebelum Anda mendaftarkan merek dagang. Tujuannya untuk memastikan bahwa merek yang akan digunakan belum dimiliki atau diajukan oleh pihak lain. Proses ini sangat penting karena kesamaan nama, logo, atau kelas produk bisa membuat permohonan Anda ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kini, pengecekan merek bisa dilakukan secara online melalui website resmi DJKI tanpa perlu datang langsung ke kantor. Dengan sistem digital yang disediakan pemerintah, siapa pun dapat mencari data merek secara cepat, mudah, dan gratis. Cek merek ini menampilkan seluruh informasi terkait status merek, pemilik, kelas barang atau jasa, serta tanggal pendaftarannya.
Berikut langkah-langkah cara cek merek DJKI:
1. Kunjungi situs resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
2. Pilih menu “Merek” di halaman utama
3. Ketik nama atau logo merek yang ingin dicari di kolom pencarian
4. Klik “Pencarian Data” untuk melihat hasilnya
Setelah hasil muncul, Anda bisa memeriksa apakah merek yang dicari sudah terdaftar, masih dalam proses, atau tersedia untuk didaftarkan. Langkah ini membantu menghindari duplikasi dan memastikan kelancaran proses pendaftaran merek Anda.

Bagaimana Cara Cek Ketersediaan Merek DJKI
Cek ketersediaan merek di DJKI berfungsi untuk mengetahui apakah nama atau logo yang akan Anda gunakan masih tersedia atau sudah dipakai orang lain. Langkah ini sangat penting untuk menghindari penolakan dari pihak DJKI dan melindungi investasi branding bisnis Anda sejak awal.
Dengan sistem online di website DJKI, pengecekan ketersediaan merek menjadi sangat mudah. Anda dapat mencari merek berdasarkan kata kunci, nama pemohon, atau nomor permohonan. Jika hasil pencarian menunjukkan merek serupa, sebaiknya Anda mempertimbangkan untuk mengubah nama merek agar tidak terjadi konflik hukum di kemudian hari.
Berikut cara cek ketersediaan merek di DJKI:
1. Buka situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
2. Pilih kategori “Merek”
3. Masukkan nama merek yang ingin diperiksa di kolom pencarian
4. Klik “Pencarian Data” untuk menampilkan hasil pencarian
Langkah sederhana ini membantu Anda memastikan merek yang dipilih benar-benar unik dan memiliki peluang besar untuk diterima oleh DJKI.
Cara Cek Kelas Merek DJKI
Sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penting untuk mengetahui kelas merek yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang Anda miliki. Setiap produk atau jasa diklasifikasikan dalam kelas tertentu yang diatur berdasarkan Nice Classification, sistem internasional yang digunakan oleh DJKI untuk mengelompokkan merek.
Dengan memahami kelas merek, pemohon dapat mendaftarkan mereknya dengan tepat, sehingga tidak tumpang tindih dengan merek lain dan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Untuk mengetahui kelas merek, Anda bisa mengunjungi laman resmi DJKI di https://kelas.dgip.go.id.
Di sana, Anda dapat mengetikkan nama produk atau jasa yang ingin didaftarkan. Sistem akan menampilkan hasil pencarian kelas yang sesuai. Misalnya, sabun dan deterjen masuk dalam kelas 3, sedangkan jasa konsultasi hukum berada di kelas 45. Dengan mengecek kelas merek terlebih dahulu, proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan risiko penolakan karena kesalahan kelas bisa dihindari.
Apa Itu Kelas Merek DJKI
Kelas merek DJKI adalah kategori pengelompokan jenis barang dan jasa berdasarkan Nice Classification (Klasifikasi Nice) yang digunakan secara internasional. Tujuannya adalah untuk membedakan antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya. Misalnya, merek minuman ringan akan berada pada kelas berbeda dengan merek pakaian atau kosmetik. Dengan adanya sistem kelas ini, DJKI dapat menilai dengan lebih akurat apakah suatu merek layak didaftarkan atau memiliki kesamaan dengan merek lain dalam kelas yang sama.
Secara sederhana, kelas merek berfungsi sebagai identitas bidang usaha yang ingin dilindungi secara hukum. Jika Anda mendaftarkan merek “Gemilang” untuk sabun cuci piring di kelas 3, maka perlindungan hukum hanya berlaku untuk jenis produk dalam kelas tersebut. Namun, jika orang lain menggunakan nama yang sama di kelas 30 (makanan atau minuman), hal itu bisa jadi tidak melanggar, karena termasuk kategori barang yang berbeda. Oleh sebab itu, memahami kelas merek sangat penting sebelum mengajukan pendaftaran ke DJKI.
Ada Berapa Kelas Merek DJKI
DJKI membagi merek ke dalam 45 kelas yang terdiri dari kelas 1 sampai kelas 34 untuk barang, dan kelas 35 sampai kelas 45 untuk jasa. Pembagian ini mengikuti standar Nice Classification yang digunakan di berbagai negara. Contohnya, kelas 3 mencakup kosmetik dan bahan pembersih, kelas 25 mencakup pakaian dan sepatu, sedangkan kelas 43 mencakup jasa restoran atau penyedia makanan. Dengan total 45 kelas ini, setiap pelaku usaha dapat menempatkan mereknya sesuai bidang usaha yang ingin dilindungi.
Tips Mengajukan Merek Agar Tidak Ditolak
Mengajukan pendaftaran merek ke DJKI membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku. Banyak permohonan merek ditolak karena kesalahan teknis, kesamaan dengan merek lain, atau karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Agar pengajuan merek Anda berhasil dan tidak ditolak, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan resmi ke DJKI.
Pertama, lakukan riset merek terlebih dahulu di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Dengan mengecek ketersediaan merek, Anda dapat mengetahui apakah nama merek yang ingin digunakan sudah pernah didaftarkan atau belum. Selain itu, pastikan semua dokumen pendukung seperti desain logo, data pemohon, dan kelas merek sudah benar dan lengkap. Kesalahan kecil, seperti ketidaksesuaian data atau dokumen, dapat menyebabkan proses pendaftaran tertunda atau bahkan ditolak.
Berikut beberapa tips agar merek tidak ditolak oleh DJKI:
• Pastikan melakukan pengecekan merek terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk melihat apakah sudah ada yang mendaftarkan nama serupa.
• Pastikan merek tidak bertentangan dengan undang-undang, moralitas, kesusilaan, atau nilai-nilai agama. Merek yang mengandung unsur negatif atau menyinggung tidak akan diterima.
• Pastikan merek tidak sama dengan nama jenis barang atau jasa. Misalnya, merek “Sabun Bersih” untuk produk sabun akan ditolak karena dianggap deskriptif dan tidak memiliki pembeda.
• Pastikan setelah pengajuan dilakukan, Anda membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan. Banyak permohonan ditolak karena pemohon lupa melakukan pembayaran ini.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, peluang merek Anda diterima oleh DJKI akan jauh lebih besar. Proses pendaftaran merek memang memerlukan waktu dan kesabaran, namun hasilnya sepadan karena memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha Anda.
Bila Anda tidak ingin repot mengurusnya sendiri, Anda dapat menggunakan layanan konsultan merek resmi seperti PERMATAMAS Indonesia yang sudah berpengalaman menangani ribuan pengajuan merek di seluruh Indonesia. Dengan bantuan profesional, semua dokumen, proses, dan persyaratan akan dipastikan sesuai ketentuan DJKI, sehingga merek Anda dapat disetujui dengan lebih cepat dan aman.
Jasa Pengurusan Merek DJKI – PERMATAMAS
Mengurus pendaftaran merek di DJKI memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum kekayaan intelektual. Banyak pelaku usaha yang kesulitan karena harus menyiapkan dokumen, memilih kelas merek, hingga mengajukan secara daring. Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir untuk membantu proses pengurusan merek Anda dari awal hingga sertifikat resmi terbit.
PERMATAMAS memiliki tim profesional berlatar belakang hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai permohonan pendaftaran, sanggah, banding, hingga perpanjangan merek di DJKI. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu repot mengurus sendiri — cukup serahkan kepada tim kami, dan kami pastikan merek Anda terlindungi secara sah dan legal di bawah hukum Indonesia.
Keunggulan PERMATAMAS Jasa Pengurusan Merek DJKI:
• Proses cepat dan transparan
• Pendampingan dari tim hukum berpengalaman
• Biaya kompetitif tanpa biaya tersembunyi
• Laporan progres pendaftaran secara berkala
Ingin memastikan merek Anda aman dan legal? Hubungi PERMATAMAS sekarang dan daftarkan merek Anda dengan mudah, cepat, dan terpercaya!
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555





