Banding Merek HAKI

Banding Merek HAKI – Proses pendaftaran merek memang tidak selalu berjalan mulus. Ada kalanya permohonan merek mengalami penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena berbagai alasan, mulai dari persamaan pada pokoknya hingga ketidaksesuaian dokumen.

Namun, keputusan penolakan tersebut bukan akhir dari perjalanan. Pemohon memiliki hak penuh untuk mengajukan Banding Merek HAKI melalui Komisi Banding Merek (KBM) agar permohonannya dievaluasi kembali.

Tahap banding ini merupakan upaya hukum resmi yang diberikan oleh negara untuk memastikan bahwa pemohon mendapatkan kesempatan adil dan proporsional dalam mempertahankan mereknya. Artikel ini membahas secara lengkap mulai dari pengertian, kapan banding harus diajukan, penyebab umum penolakan merek, hingga dasar hukumnya.

Daftar Isi

Apa Itu Banding Merek HAKI?

Pengertian Banding Merek

Banding Merek adalah upaya hukum administratif yang diajukan pemohon merek ke Komisi Banding Merek (KBM) ketika permohonan mereknya mendapat keputusan penolakan dari DJKI. Proses banding memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan argumen, bukti tambahan, dan penjelasan yang memperkuat alasan mengapa mereknya layak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Fungsi Banding dalam Sistem Kekayaan Intelektual

Banding Merek berfungsi sebagai mekanisme koreksi agar:
• Keputusan DJKI lebih seimbang dan objektif
• Pemohon memiliki hak advokasi
• Sistem HKI berjalan transparan dan akuntabel
• Proses evaluasi merek tidak bersifat sepihak

Dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual, hak banding adalah bentuk perlindungan hukum sekaligus jaminan bahwa setiap keputusan penolakan dapat ditinjau ulang secara profesional.

Siapa yang Berwenang Memutus Banding

Pengambilan keputusan banding dilakukan oleh Komisi Banding Merek, sebuah lembaga independen di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Komisi ini terdiri dari:
• Ahli hukum
• Akademisi
• Praktisi merek
• Ahli teknis terkait industri

Hal ini memastikan proses banding dilakukan berdasarkan keahlian dan objektivitas.

Kapan Banding Merek Perlu Diajukan?

Waktu Pengajuan Banding

Banding harus diajukan maksimal 90 hari sejak pemohon menerima surat pemberitahuan penolakan dari DJKI. Jika lebih dari batas waktu tersebut, permohonan dianggap hangus dan tidak dapat diajukan ulang.

Kondisi yang Mengharuskan Pengajuan Banding

Anda perlu mengajukan Banding Merek apabila:
• Merek Anda ditolak karena “memiliki persamaan pada pokoknya” padahal menurut Anda berbeda secara visual, fonetik, makna, atau kelas barang/jasa.
• Terdapat kekeliruan DJKI dalam menilai unsur merek.
• Bukti penggunaan dan niat baik (good faith) Anda sebelumnya tidak dipertimbangkan.
• Terdapat data pendukung baru yang dapat memperkuat argumentasi.
• Anda yakin bahwa keputusan penolakan tidak objektif atau kurang lengkap.

Situasi yang Tidak Perlu Melakukan Banding

Banding tidak perlu diajukan jika:
• Merek memang identik dengan merek terdaftar milik pihak lain.
• Anda ingin ganti merek baru karena alasan branding.
• Biaya banding melebihi anggaran dan lebih efektif mengajukan merek baru.
Banding adalah langkah strategis, bukan sekadar keberatan emosional.

Penyebab Umum Penolakan Merek oleh DJKI

Persamaan pada Pokoknya

Ini adalah penyebab penolakan paling umum. Merek dianggap memiliki kemiripan dengan merek:
• Sudah terdaftar
• Sedang dalam proses pendaftaran
• Terkenal (well-known mark)
• Punya unsur unik yang sama
Kesamaan bisa berupa tulisan, pengucapan, arti, warna, atau logo.

Merek Mengandung Kata yang Tidak Bisa Didaftrakan

DJKI menolak merek yang:
• Mengandung unsur vulgar atau bertentangan dengan moral
• Menggunakan nama umum (generic term) seperti “SABUN”, “GULA”
• Menggunakan tanda yang menyesatkan masyarakat
• Mengandung unsur ideologi, lambang negara, dan simbol resmi
• Hanya menyebut jenis barang/jasa tanpa unsur pembeda

Dokumen Tidak Lengkap atau Ada Kesalahan Teknis

Penolakan juga terjadi jika:
• Label tidak jelas
• Kelas Klasifikasi Nice salah
• Surat pernyataan tidak sesuai
• Data pemohon berbeda dengan identitas resmi
• Bukti penggunaan tidak valid
Kesalahan teknis sederhana bisa berdampak besar terhadap evaluasi.

Merek Dianggap Mendeskripsikan Fungsi Produk

Contoh:
• “MANIS” untuk gula
• “BERSIH” untuk deterjen
Nama deskriptif tidak memiliki daya pembeda sehingga ditolak.

Dasar Hukum Banding Merek di Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

Dasar hukum utama banding merek adalah:
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya pasal yang mengatur:
• Hak pemohon mengajukan banding
• Batas waktu pengajuan
• Prosedur Komisi Banding Merek
• Keputusan yang bersifat final dan mengikat

Peraturan Menteri Hukum dan HAM

Aturan teknis juga diperkuat melalui:
• Permenkumham tentang Tata Cara Banding
• Peraturan teknis evaluasi merek
• Aturan pembayaran PNBP banding
Aturan tersebut menjelaskan mekanisme administrasi yang harus dipenuhi pemohon.

Kewenangan Komisi Banding Merek

KBM memiliki wewenang untuk:
• Menilai ulang seluruh alasan penolakan
• Memanggil ahli jika diperlukan
• Meminta dokumen tambahan
• Menetapkan keputusan final atas banding
Artinya, keputusan banding tidak bisa diajukan lagi kecuali melalui jalur hukum lain seperti gugatan PTUN.

Landasan Yuridis untuk Pembelaan Merek

Pemohon memiliki hak utama untuk membuktikan:
• Niatan baik (good faith)
• Perbedaan signifikan dengan merek pembanding
• Penggunaan merek secara sah
• Bahwa merek memenuhi unsur pembeda
Ini menjadi fondasi utama dalam keberhasilan banding.

Syarat Pengajuan Banding Merek ke Komisi Banding Merek

Syarat Administratif

Untuk mengajukan banding, pemohon wajib memenuhi beberapa ketentuan administratif berikut:
• Surat permohonan banding
• Identitas pemohon (perorangan atau badan usaha)
• Surat kuasa apabila diajukan melalui konsultan
• Bukti pembayaran PNBP banding
• Dokumen penolakan merek dari DJKI
Semua dokumen harus sesuai format resmi agar tidak terjadi penolakan administrasi.

Syarat Substantif

Selain administrasi, pemohon juga harus menyertakan:
• Argumen perbandingan merek
• Bukti penggunaan (jika ada)
• Penjelasan perbedaan visual, fonetik, dan konseptual
• Referensi hukum yang relevan
• Bukti tambahan lainnya
Syarat substantif ini menjadi dasar pertimbangan bagi Komisi Banding Merek dalam mengambil keputusan.

Ketentuan Waktu

Banding hanya dapat diajukan maksimal 90 hari setelah permohonan ditolak. Jika terlambat, pemohon wajib mengajukan merek baru.

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Banding Merek

Bukti Identitas dan Legalitas

Berupa:
• KTP pemohon
• Akta perusahaan
• NPWP
• NIB (jika perusahaan)
Dokumen ini membuktikan siapa pihak yang sah untuk mengajukan banding.

Dokumen Permohonan Merek

Harus dilampirkan:
• Formulir permohonan merek awal
• Bukti setor pembayaran pendaftaran merek
• Surat pernyataan kepemilikan merek

Argumen Banding Tertulis

Ini bagian terpenting, berisi:
• Ringkasan penolakan
• Penjelasan mengapa keputusan DJKI keliru
• Analisis perbandingan merek pembanding
• Yurisprudensi dan dasar hukum pendukung
Argumen yang kuat meningkatkan peluang banding diterima.

Banding Merek HAKI
Banding Merek HAKI

Alur Proses Pengajuan Banding Merek HAKI

Langkah 1 – Pemohon Menerima Keputusan Penolakan

Sistem DJKI akan mengirimkan pemberitahuan resmi melalui akun pemohon. Penolakan tersebut disertai alasan substantif.

Langkah 2 – Pengajuan Banding

Pemohon mengajukan banding melalui sistem resmi DJKI dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung.

Langkah 3 – Pemeriksaan oleh Komisi Banding

Komisi Banding Merek akan:
• Menilai dokumen
• Melakukan pemeriksaan internal
• Meminta klarifikasi jika diperlukan

Langkah 4 – Rapat Pertimbangan

Komisi melakukan rapat untuk memutuskan:
• Menolak banding, atau
• Menerima banding (pembatalan penolakan DJKI)

Langkah 5 – Keputusan Final

Keputusan bersifat final dan mengikat. Jika diterima, permohonan merek akan diproses kembali menuju tahap pengumuman.

Perbedaan Banding Merek dan Keberatan

Pengertian Keberatan

Keberatan (opposition) diajukan oleh pihak ketiga yang menolak permohonan merek orang lain pada tahap pengumuman.

Pengertian Banding

Banding diajukan oleh pemohon merek yang ditolak DJKI.

Perbedaan Substansial

Aspek Keberatan Banding
Pengaju Pihak ketiga Pemohon merek
Tahap Pengumuman Setelah penolakan
Objek Permohonan orang lain Permohonan sendiri
Kewenangan DJKI Komisi Banding Merek
Memahami perbedaannya penting agar tidak salah langkah hukum.

Lama Waktu Proses Banding Merek di DJKI

Waktu Resmi Proses

Rata-rata proses banding berlangsung 2–4 bulan, tergantung kompleksitas kasus.

Faktor yang Mempengaruhi Durasi

Beberapa hal yang memengaruhi lamanya proses:
• Banyaknya kasus banding yang masuk
• Kompleksitas perbandingan merek
• Permintaan klarifikasi tambahan
• Beban kerja Komisi Banding

Waktu Keputusan Final

Setelah Komisi Banding menyelesaikan rapat, hasil akan diumumkan melalui akun resmi DJKI dan bersifat mengikat.

Tips Agar Banding Merek Memiliki Peluang Besar Diterima

Buat Analisis Perbandingan yang Detail

Jangan hanya menyebutkan berbeda, tapi jelaskan:
• Perbedaan bentuk
• Perbedaan bunyi
• Perbedaan makna
• Perbedaan kelas barang/jasa
• Perbedaan konsep visual

Gunakan Referensi Hukum yang Kuat

Dasar hukum yang kuat akan membuat argumentasi lebih ilmiah dan profesional.

Lampirkan Bukti Penggunaan

Jika merek sudah digunakan sebelum didaftarkan, sertakan:
• Foto produk
• Bukti penjualan
• Bukti iklan
• Posting sosial media

Hindari Argumen Emosional

Gunakan bahasa objektif dan data.

Biaya Pengajuan Banding Merek HAKI

Biaya Resmi PNBP

Biaya banding mengacu pada PNBP DJKI:
• Rp 3.000.000

Biaya tersebut dapat berubah sesuai regulasi terbaru.

Biaya Tambahan Opsional

Jika menggunakan jasa konsultan, terdapat biaya tambahan untuk:
• Penyusunan argumen banding
• Analisis perbandingan merek
• Pendampingan hukum
Harga bervariasi tergantung tingkat kesulitan kasus.

Apakah Perlu Menggunakan Jasa Banding Merek?

Kapan Perlu Menggunakan Jasa

Anda sangat disarankan menggunakan konsultan jika:
• Alasan penolakan berat atau kompleks
• Ada unsur persamaan pada pokoknya
• Butuh analisis hukum mendalam
• Butuh penyusunan argumen profesional berdasarkan E-E-A-T

Manfaat Menggunakan Jasa

Beberapa keuntungan:
• Meminimalkan kesalahan
• Argumentasi lebih kuat
• Peluang lebih besar diterima
• Proses lebih cepat dan efisien

Kapan Tidak Perlu Menggunakan Konsultan

Jika penolakan hanya karena administratif sederhana, kemungkinan Anda bisa mengurus sendiri.

Banding merek bukan sekadar proses administrasi, tetapi langkah strategis untuk mempertahankan identitas bisnis Anda. Dengan memahami penyebab penolakan, dasar hukum, alur proses, hingga strategi memperkuat argumen banding, Anda memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan. Namun, karena proses ini memerlukan analisis hukum, penyusunan argumen yang detail, serta pemahaman mendalam tentang praktik DJKI, banyak pemohon memilih pendampingan profesional agar lebih aman dan efektif.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk menganalisis alasan penolakan, menyusun dokumen banding, atau menyiapkan argumen hukum secara tepat, Anda dapat bekerja sama dengan PERMATAMAS, penyedia jasa pengurusan Banding Merek yang berpengalaman dalam menangani proses keberatan dan banding di DJKI. Pendampingan profesional akan membantu meningkatkan peluang diterimanya banding Anda tanpa harus menghadapi kerumitan proses secara mandiri.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia