Jasa Sertifikasi Halal Resmi untuk UMKM dan Perusahaan – Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan utama bagi pelaku usaha di Indonesia. Sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara bertahap oleh pemerintah, produk makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, hingga barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha mencari jasa sertifikasi halal agar proses pengurusan berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.
Jasa sertifikasi halal berperan sebagai pendamping profesional yang membantu pelaku usaha sejak tahap awal pendaftaran hingga sertifikat halal resmi terbit. Proses yang harus dilalui tidak sederhana, karena melibatkan pengisian data di sistem PUSAKA atau SIHALAL, penyusunan dokumen bahan baku dan proses produksi, penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH), audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga sidang fatwa MUI. Tanpa pemahaman yang baik, risiko revisi bahkan penolakan bisa terjadi.
Beberapa alasan pelaku usaha memilih menggunakan jasa sertifikasi halal antara lain:
• Pemahaman regulasi halal terbaru
• Pendampingan pengisian sistem SIHALAL/PUSAKA
• Penyusunan dokumen dan SJH yang sesuai standar
• Persiapan audit LPH
• Koordinasi dengan BPJPH dan MUI
• Efisiensi waktu dan biaya
• Mengurangi risiko kesalahan administrasi
PERMATAMAS hadir sebagai solusi bagi UMKM maupun perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi halal secara profesional. Dengan pendekatan sistematis dan pendampingan menyeluruh, PERMATAMAS membantu pelaku usaha memahami proses halal sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pengertian Jasa Sertifikasi Halal
Jasa sertifikasi halal adalah layanan pendampingan profesional yang membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal sesuai regulasi pemerintah. Layanan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran di sistem resmi Kementerian Agama hingga terbitnya sertifikat halal dari BPJPH. Kehadiran jasa ini sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan alur dan persyaratan sertifikasi halal.
Dalam praktiknya, jasa sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada pengurusan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa proses produksi, bahan baku, serta fasilitas usaha telah memenuhi standar halal. Konsultan akan mengarahkan pelaku usaha agar mampu menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) secara benar dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas.
Ruang lingkup jasa sertifikasi halal umumnya meliputi:
• Analisis kesiapan usaha
• Pendampingan pendaftaran SIHALAL
• Verifikasi bahan baku dan pemasok
• Penyusunan dokumen SJH
• Persiapan audit halal
• Pendampingan sidang fatwa
• Monitoring hingga sertifikat terbit
PERMATAMAS memahami bahwa setiap usaha memiliki karakteristik berbeda. Oleh karena itu, pendampingan jasa sertifikasi halal dilakukan secara terarah dan disesuaikan dengan skala serta jenis usaha klien.
Manfaat Menggunakan Jasa Sertifikasi Halal Profesional
Menggunakan jasa sertifikasi halal profesional memberikan banyak manfaat strategis bagi pelaku usaha. Selain mempercepat proses, jasa ini membantu meminimalkan risiko kesalahan yang dapat menyebabkan revisi berulang atau bahkan penolakan sertifikasi. Bagi UMKM, pendampingan profesional juga membantu menghemat waktu dan tenaga sehingga fokus tetap pada pengembangan usaha.
Manfaat lain yang tidak kalah penting adalah kepastian kepatuhan terhadap regulasi halal yang terus diperbarui. Konsultan halal memahami perubahan kebijakan BPJPH, MUI, dan LPH sehingga proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan terbaru. Hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha dan kepercayaan konsumen.
Beberapa manfaat utama menggunakan jasa sertifikasi halal antara lain:
• Proses lebih terarah dan efisien
• Dokumen disusun sesuai standar
• Pendampingan saat audit LPH
• Mengurangi risiko penolakan
• Meningkatkan kredibilitas produk di pasar
PERMATAMAS memberikan nilai tambah dengan pendekatan konsultatif, tidak hanya mengurus sertifikat, tetapi juga membekali pelaku usaha dengan pemahaman halal yang berkelanjutan.

Layanan yang Ditawarkan Jasa Sertifikasi Halal
Layanan jasa sertifikasi halal dirancang untuk mencakup seluruh kebutuhan pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikat halal. Mulai dari tahap awal konsultasi hingga sertifikat diterbitkan, semua proses dilakukan secara terintegrasi agar pelaku usaha tidak kebingungan menghadapi berbagai tahapan teknis dan administratif.
Secara umum, layanan yang ditawarkan meliputi pendampingan dokumen, penyusunan SJH, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Konsultan halal juga berperan sebagai penghubung antara pelaku usaha dengan LPH, MUI, dan BPJPH sehingga komunikasi berjalan efektif dan transparan.
Layanan utama dalam jasa sertifikasi halal meliputi:
• Konsultasi regulasi halal terbaru
• Pendampingan pendaftaran SIHALAL/PUSAKA
• Penyusunan Sistem Jaminan Halal (SJH)
• Persiapan dan pendampingan audit LPH
• Koordinasi sidang fatwa MUI
PERMATAMAS menyediakan layanan jasa sertifikasi halal yang komprehensif, transparan, dan sesuai kebutuhan UMKM maupun perusahaan, dengan tujuan membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal secara aman, sah, dan diakui secara nasional.
Alur Proses Sertifikasi Halal Melalui Jasa Konsultan
Alur sertifikasi halal sering dianggap rumit oleh pelaku usaha karena melibatkan beberapa lembaga dan sistem digital. Melalui jasa sertifikasi halal, seluruh proses dijalankan secara terstruktur mulai dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat. Konsultan berperan memastikan setiap tahapan dilalui sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi hambatan administratif maupun teknis.
Proses sertifikasi halal umumnya dimulai dari pendaftaran melalui sistem resmi pemerintah seperti PUSAKA atau SIHALAL. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi bahan baku, serta penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH). Tahap berikutnya adalah audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menilai kesesuaian proses produksi di lokasi usaha.
Tahapan umum sertifikasi halal meliputi:
• Pendaftaran akun dan permohonan sertifikasi halal
• Pengisian data produk dan bahan baku
• Penyusunan dan implementasi SJH
• Audit halal oleh LPH
• Sidang fatwa MUI
• Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH
PERMATAMAS mendampingi setiap tahapan tersebut secara menyeluruh, memastikan proses sertifikasi halal berjalan lancar, terkontrol, dan sesuai regulasi terbaru.
Peran LPH, MUI, dan BPJPH dalam Sertifikasi Halal
Dalam sistem sertifikasi halal nasional, terdapat tiga lembaga utama yang memiliki peran berbeda namun saling berkaitan, yaitu LPH, MUI, dan BPJPH. Pemahaman terhadap peran masing-masing lembaga ini penting agar pelaku usaha tidak keliru dalam mengikuti proses sertifikasi halal.
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) bertugas melakukan pemeriksaan dan audit halal terhadap produk dan fasilitas produksi. Lembaga ini dapat berasal dari berbagai institusi resmi seperti LPPOM MUI atau Sucofindo. Hasil audit LPH menjadi dasar penilaian kehalalan produk yang akan dibahas pada tahap selanjutnya.
Peran masing-masing lembaga dalam sertifikasi halal meliputi:
• LPH: Melakukan audit dan pemeriksaan halal
• MUI: Menetapkan fatwa kehalalan produk
• BPJPH: Menerbitkan sertifikat halal resmi
• Evaluasi dokumen dan hasil audit
• Pengawasan kepatuhan regulasi halal
PERMATAMAS berperan sebagai penghubung profesional antara pelaku usaha dengan LPH, MUI, dan BPJPH, sehingga koordinasi berjalan efektif dan proses sertifikasi lebih efisien.
Jasa Sertifikasi Halal untuk UMKM dan Perusahaan
Kebutuhan jasa sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada perusahaan besar, tetapi juga sangat relevan bagi UMKM. Pemerintah secara bertahap mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk, sehingga UMKM perlu mempersiapkan diri sejak dini agar tetap kompetitif dan patuh terhadap regulasi.
Bagi UMKM, tantangan utama biasanya terletak pada keterbatasan pemahaman regulasi dan penyusunan dokumen halal. Sementara bagi perusahaan skala menengah dan besar, kompleksitas proses produksi dan rantai pasok menjadi tantangan tersendiri. Jasa sertifikasi halal hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut sesuai karakteristik masing-masing usaha.
Keunggulan jasa sertifikasi halal bagi UMKM dan perusahaan antara lain:
• Pendampingan sesuai skala usaha
• Penyederhanaan proses administrasi
• Penyesuaian SJH dengan kondisi usaha
• Efisiensi waktu pengurusan
• Kepastian kepatuhan regulasi
PERMATAMAS menyediakan layanan jasa sertifikasi halal yang fleksibel, baik untuk UMKM maupun perusahaan, dengan pendekatan yang disesuaikan agar proses berjalan optimal dan berkelanjutan.
PERMATAMAS Jasa Sertifikasi Halal Resmi dan Terpercaya
Memilih penyedia jasa sertifikasi halal yang tepat menjadi kunci keberhasilan pengurusan sertifikat halal. Kredibilitas, pengalaman, serta pemahaman regulasi menjadi faktor penting agar proses tidak terhambat dan hasil yang diperoleh sesuai harapan. PERMATAMAS hadir sebagai mitra terpercaya bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
Dengan tim yang berpengalaman di bidang regulasi, perizinan, dan pendampingan halal, PERMATAMAS memberikan layanan yang transparan dan terarah. Setiap klien didampingi secara personal mulai dari tahap konsultasi hingga sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH.
Keunggulan jasa sertifikasi halal PERMATAMAS meliputi:
• Konsultasi awal dan evaluasi kesiapan usaha
• Pendampingan dokumen dan SJH
• Koordinasi audit halal
• Monitoring proses hingga sertifikat terbit
• Dukungan pasca-sertifikasi
PERMATAMAS berkomitmen membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal secara profesional, aman, dan sesuai ketentuan, sehingga produk siap bersaing di pasar nasional maupun global.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa itu jasa sertifikasi halal?
Jasa sertifikasi halal adalah layanan pendampingan profesional yang membantu pelaku usaha mengurus sertifikat halal dari pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan BPJPH.
2. Siapa saja yang wajib memiliki sertifikat halal?
Pelaku usaha produk makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, dan barang gunaan yang diwajibkan regulasi pemerintah.
3. Apa perbedaan mengurus sendiri dan menggunakan jasa sertifikasi halal?
Menggunakan jasa sertifikasi halal lebih terarah, mengurangi risiko kesalahan dokumen, serta mempercepat proses karena didampingi oleh konsultan berpengalaman.
4. Berapa lama proses sertifikasi halal?
Waktu proses bergantung pada kesiapan dokumen dan hasil audit, umumnya memerlukan beberapa minggu hingga beberapa bulan.
5. Apa itu Sistem Jaminan Halal (SJH)?
SJH adalah sistem yang memastikan konsistensi penerapan proses halal dalam kegiatan produksi dan wajib diterapkan dalam sertifikasi halal.
6. Apa peran LPH dalam sertifikasi halal?
LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan audit halal terhadap produk, bahan baku, dan fasilitas produksi.
7. Apakah UMKM bisa mengurus sertifikat halal?
Bisa. UMKM sangat dianjurkan memiliki sertifikat halal dan dapat menggunakan jasa pendampingan agar proses lebih mudah.
8. Apakah sertifikat halal memiliki masa berlaku?
Ya, sertifikat halal memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan BPJPH.
9. Apakah PERMATAMAS melayani sertifikasi halal seluruh Indonesia?
Ya. PERMATAMAS melayani jasa sertifikasi halal untuk UMKM dan perusahaan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Bagaimana cara konsultasi jasa sertifikasi halal di PERMATAMAS?
Pelaku usaha dapat menghubungi PERMATAMAS untuk konsultasi gratis terkait persyaratan, biaya, dan proses sertifikasi halal.


