Jasa HKI Kelas 34 Merek Pod Liquid, Tembakau Iris, Rokok Elektrik, Pipa Merokok, dan Vape Juices DJKI – PERMATAMAS

Jasa HKI Kelas 34 Merek Pod Liquid, Tembakau Iris, Rokok Elektrik, Pipa Merokok, dan Vape Juices DJKI – Persaingan bisnis produk tembakau dan rokok elektrik semakin berkembang. Berbagai pelaku usaha mulai membangun identitas merek untuk produk pod liquid, tembakau iris, rokok elektrik, pipa merokok, hingga vape juices. Dalam menjalankan bisnis tersebut, perlindungan merek menjadi salah satu langkah penting agar nama dan identitas produk memiliki perlindungan hukum.

Pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat dilakukan berdasarkan klasifikasi barang dan jasa yang berlaku. Salah satu klasifikasi yang relevan adalah Kelas 34, yaitu kelas yang mencakup tembakau, produk pengganti tembakau, rokok, rokok elektrik, barang keperluan perokok, serta berbagai aksesori yang berkaitan dengan kegiatan merokok.

Melalui layanan jasa pengurusan merek hki, PERMATAMAS INDONESIA membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek, mulai dari pemeriksaan awal nama merek, penentuan kelas, persiapan dokumen, hingga pendampingan pengajuan kepada DJKI.

Artikel ini membahas pengertian Merek HKI Kelas 34, contoh 50 produk yang termasuk dalam kategori terkait, persyaratan, prosedur pendaftaran, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan merek.

Mengenal Merek HKI Kelas 34 DJKI

Kelas 34 merupakan klasifikasi merek untuk barang berupa tembakau dan produk penggantinya, rokok dan cerutu, rokok elektrik, barang-barang keperluan perokok, serta korek api. Klasifikasi ini mengikuti sistem Nice Classification yang digunakan dalam pengelompokan barang dan jasa untuk pendaftaran merek.

Di Indonesia, pelaku usaha dapat memeriksa daftar barang Kelas 34 melalui Sistem Klasifikasi Merek DJKI. Contoh barang yang tercantum antara lain:

  • Cairan rokok elektronik atau e-liquid.

  • Tembakau iris dan tembakau untuk rokok.

  • Rokok elektrik dan perangkat vaping.

  • Pipa tembakau dan pipa merokok elektronik.

  • Korek api, filter rokok, dan aksesori perokok.

Pemilihan kelas harus disesuaikan dengan barang yang benar-benar diproduksi atau diperdagangkan. Tidak semua aksesori elektronik otomatis termasuk Kelas 34. Misalnya, baterai dan pengisi daya rokok elektrik dapat masuk Kelas 9, sehingga pemeriksaan klasifikasi perlu dilakukan secara cermat.

Informasi klasifikasi dapat diperiksa melalui situs resmi Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 34 dan Nice Classification WIPO.

Contoh Produk Pod Liquid dan Keterangannya

Pod liquid merupakan cairan yang digunakan pada perangkat rokok elektrik, khususnya sistem pod. Produk ini dapat memiliki variasi komposisi, konsentrasi, dan karakteristik rasa.

Baca Juga  Kelas 7 Merek HAKI: Mesin, Alat Berat & Motor | PERMATAMAS

Berikut contoh produk pod liquid yang dapat menjadi referensi identifikasi barang dalam pengajuan merek:

  1. Pod Liquid Original: Cairan rokok elektronik dengan formulasi rasa dasar.

  2. Pod Liquid Mint: Cairan dengan karakteristik rasa mint.

  3. Pod Liquid Menthol: Cairan dengan sensasi menthol.

  4. Pod Liquid Fruity: Cairan dengan karakteristik rasa buah.

  5. Pod Liquid Grape: Cairan dengan karakteristik rasa anggur.

  6. Pod Liquid Mango: Cairan dengan karakteristik rasa mangga.

  7. Pod Liquid Strawberry: Cairan dengan karakteristik rasa stroberi.

  8. Pod Liquid Coffee: Cairan dengan karakteristik aroma kopi.

  9. Pod Liquid Vanilla: Cairan dengan karakteristik aroma vanila.

  10. Pod Liquid Tobacco: Cairan dengan karakteristik aroma tembakau.

Pengelompokan tersebut merupakan contoh penamaan produk, bukan penetapan otomatis bahwa setiap varian memiliki klasifikasi atau status regulasi yang sama. Uraian barang harus disesuaikan dengan komposisi dan fungsi sebenarnya.

Contoh Produk Tembakau Iris dan Keterangannya

Tembakau iris merupakan tembakau yang telah dipotong atau dirajang menjadi bagian kecil untuk digunakan sesuai peruntukannya. Produk ini dapat dipasarkan dengan karakteristik bahan, ukuran rajangan, dan kemasan yang berbeda.

Berikut contoh produk tembakau iris:

  1. Tembakau Iris Virginia: Tembakau iris berbahan varietas Virginia.

  2. Tembakau Iris Rajangan: Tembakau yang dipotong menjadi irisan kecil.

  3. Tembakau Iris Lokal: Produk tembakau iris dari bahan baku lokal.

  4. Tembakau Iris Campuran: Produk dari campuran beberapa jenis tembakau.

  5. Tembakau Iris Premium: Produk dengan spesifikasi bahan dan pengolahan tertentu.

  6. Tembakau Iris Kering: Tembakau iris yang telah melalui proses pengeringan.

  7. Tembakau Iris Aromatik: Tembakau dengan karakteristik aroma tertentu.

  8. Tembakau Iris Halus: Tembakau yang dipotong dengan ukuran relatif halus.

  9. Tembakau Iris Kasar: Tembakau dengan ukuran rajangan lebih besar.

  10. Tembakau Iris Kemasan: Tembakau iris yang dipasarkan dalam kemasan siap jual.

Spesifikasi produk, bahan tambahan, kemasan, dan ketentuan perdagangan harus diperhatikan sebelum produk dipasarkan.

Contoh Produk Rokok Elektrik dan Keterangannya

Rokok elektrik merupakan perangkat elektronik yang digunakan untuk menghasilkan aerosol dari cairan atau bahan tertentu. Dalam klasifikasi merek, rokok elektrik termasuk salah satu kelompok barang Kelas 34.

Berikut contoh produk rokok elektrik:

  1. Pod System: Perangkat rokok elektrik dengan sistem cartridge atau pod.

  2. Mod Vape: Perangkat rokok elektrik dengan pengaturan daya tertentu.

  3. Disposable Vape: Rokok elektrik sekali pakai.

  4. Rokok Elektrik Rechargeable: Perangkat yang dapat diisi ulang dayanya.

  5. Rokok Elektrik Refillable: Perangkat dengan tangki atau wadah cairan isi ulang.

  6. Rokok Elektrik Closed System: Perangkat dengan cartridge tertutup.

  7. Rokok Elektrik Open System: Perangkat dengan sistem pengisian cairan terbuka.

  8. Rokok Elektrik Berbentuk Pena: Perangkat vaping dengan desain menyerupai pena.

  9. Rokok Elektrik Portable: Perangkat dengan desain ringkas dan mudah dibawa.

  10. Rokok Elektrik Berbasis Cartridge: Perangkat yang menggunakan cartridge khusus.

Kelas 34 Merek HAKI: Tembakau, Rokok & Vape | PERMATAMAS
Jasa HKI Kelas 34 Merek Pod Liquid, Tembakau Iris, Rokok Elektrik, Pipa Merokok, dan Vape Juices DJKI – PERMATAMAS

Contoh Produk Pipa Merokok dan Keterangannya

Pipa merokok merupakan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan merokok. Produk ini memiliki variasi bahan, desain, bentuk, dan mekanisme penggunaan.

Berikut contoh produk pipa merokok:

  1. Pipa Tembakau Kayu: Pipa yang dibuat menggunakan bahan kayu.

  2. Pipa Tembakau Kaca: Pipa dengan material kaca.

  3. Pipa Tembakau Logam: Pipa yang menggunakan bahan logam.

  4. Pipa Merokok Keramik: Pipa berbahan keramik dengan desain tertentu.

  5. Pipa Merokok Tradisional: Pipa dengan bentuk dan desain tradisional.

  6. Pipa Shisha: Perangkat pipa untuk penggunaan tembakau shisha.

  7. Pipa Tembakau Panjang: Pipa dengan batang yang relatif panjang.

  8. Pipa Merokok Portabel: Pipa dengan desain ringkas.

  9. Pipa Merokok Elektronik: Perangkat pipa dengan mekanisme elektronik.

  10. Pipa Vaporizer: Perangkat berbentuk pipa untuk menghasilkan uap bagi perokok.

Contoh Produk Vape Juices dan Keterangannya

Vape juices merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut cairan rokok elektronik atau e-liquid. Produk ini mempunyai berbagai varian formulasi dan karakteristik aroma.

Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Kelas 3 Kosmetik, Skin Care, Sabun, Parfum, Detergen, dan Perawat Kulit Resmi PERMATAMAS

Berikut contoh produk vape juices:

  1. Vape Juice Fruit Blend: Cairan dengan kombinasi karakteristik aroma buah.

  2. Vape Juice Apple: Cairan dengan karakteristik aroma apel.

  3. Vape Juice Watermelon: Cairan dengan karakteristik aroma semangka.

  4. Vape Juice Lychee: Cairan dengan karakteristik aroma leci.

  5. Vape Juice Blueberry: Cairan dengan karakteristik aroma blueberry.

  6. Vape Juice Lemon: Cairan dengan karakteristik aroma lemon.

  7. Vape Juice Vanilla Cream: Cairan dengan karakteristik aroma vanila dan krim.

  8. Vape Juice Coffee: Cairan dengan karakteristik aroma kopi.

  9. Vape Juice Dessert: Cairan dengan karakteristik aroma makanan penutup.

  10. Vape Juice Tobacco Flavor: Cairan dengan karakteristik aroma tembakau.

Catatan penting: Pod liquid dan vape juices pada dasarnya dapat merujuk pada kategori barang yang sama, yaitu cairan rokok elektronik. Daftar di atas merupakan contoh variasi produk untuk membantu identifikasi barang, bukan berarti setiap nama varian harus didaftarkan sebagai merek terpisah.

Persyaratan Pendaftaran Merek HKI Kelas 34

Sebelum melakukan pengajuan merek, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan. Kelengkapan persyaratan membantu memperlancar proses administrasi pendaftaran.

Beberapa dokumen dan informasi yang umumnya diperlukan meliputi:

  1. Identitas pemohon berupa KTP untuk perorangan atau dokumen badan usaha.

  2. Nama merek dan label atau logo apabila menggunakan logo.

  3. Daftar barang yang akan didaftarkan dalam Kelas 34.

  4. Alamat lengkap pemohon dan informasi kontak.

  5. Surat pernyataan kepemilikan merek sesuai ketentuan.

  6. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan, seperti surat kuasa untuk pengajuan melalui konsultan atau perwakilan.

Nama merek sebaiknya diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui kemungkinan adanya persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses permohonan.

Prosedur Pendaftaran Merek Kelas 34 di DJKI

Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem resmi DJKI. Secara umum, tahapan yang perlu dilalui adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Awal Merek: Memeriksa nama dan logo untuk mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek lain.

  2. Penentuan Kelas Merek: Memastikan produk pod liquid, tembakau iris, rokok elektrik, pipa merokok, atau vape juices sesuai dengan klasifikasi barang.

  3. Persiapan Dokumen: Mengumpulkan identitas pemohon, label merek, serta daftar barang.

  4. Pengajuan Permohonan: Mengisi data dan mengunggah dokumen melalui sistem pendaftaran merek DJKI.

  5. Pembayaran PNBP: Membayar biaya resmi sesuai kategori pemohon dan ketentuan yang berlaku.

  6. Pemeriksaan Formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.

  7. Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif: Permohonan melalui tahapan pengumuman sehingga pihak lain dapat mengajukan keberatan, kemudian dilakukan pemeriksaan substantif.

  8. Penerbitan Sertifikat: Jika permohonan memenuhi ketentuan dan tidak memiliki alasan penolakan, merek dapat memperoleh perlindungan melalui pendaftaran.

Informasi pengajuan dan ketentuan terbaru dapat diperiksa melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Regulasi Produk Tembakau dan Rokok Elektrik yang Perlu Diperhatikan

Pendaftaran merek perlu dibedakan dari perizinan produk. Sertifikat merek memberikan perlindungan terhadap identitas merek sesuai ruang lingkup pendaftarannya, tetapi bukan izin untuk memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektrik.

Pelaku usaha juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Dalam Pasal 431 dan ketentuan terkait, terdapat kewajiban perizinan berusaha, pengujian kandungan nikotin dan tar untuk produk yang dipersyaratkan, serta pelaporan hasil pengujian.

Beberapa ketentuan penting lainnya meliputi:

  • Pengujian kandungan nikotin dan tar produk tembakau sesuai ketentuan.

  • Pengujian kandungan nikotin untuk setiap varian rokok elektronik sesuai ketentuan.

  • Ketentuan kemasan tertentu untuk tembakau iris dan rokok elektronik.

  • Kewajiban pencantuman informasi dan peringatan pada kemasan.

  • Larangan penjualan atau pemberian produk kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemilik merek perlu memastikan bahwa kegiatan usaha dan produknya memenuhi ketentuan yang berlaku, bukan hanya memiliki sertifikat merek.

Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Toko Online, Minimarket, Konsultan Bisnis, Iklan, dan Pemasaran Digital Resmi PERMATAMAS

Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mendaftarkan Merek Kelas 34

Pengajuan merek dapat menghadapi kendala apabila pemohon tidak memperhatikan ketentuan administrasi dan pemeriksaan substantif. Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  1. Menggunakan nama merek yang memiliki persamaan dengan merek lain.

  2. Salah menentukan kelas barang.

  3. Menggunakan nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis produk.

  4. Tidak mencantumkan uraian barang secara tepat.

  5. Mengunggah logo dengan kualitas atau format yang tidak sesuai.

  6. Tidak memantau perkembangan permohonan setelah pengajuan.

Pemeriksaan awal sangat penting untuk mengurangi risiko penolakan. Namun, hasil penelusuran awal tidak menjamin permohonan pasti diterima karena keputusan tetap berada pada kewenangan DJKI.

Biaya dan Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 34

Biaya pendaftaran merek HKI Kelas 34 mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Besarnya biaya dapat berbeda berdasarkan kategori pemohon, seperti UMK atau pemohon umum, serta jumlah kelas yang diajukan.

Lama proses juga tidak dapat dipastikan dalam hitungan hari karena terdapat tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan kemungkinan keberatan atau penolakan.

Pelaku usaha disarankan menyiapkan anggaran dan dokumen sejak awal agar proses pengajuan berjalan lebih terarah.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Merek HKI PERMATAMAS?

PERMATAMAS INDONESIA hadir untuk membantu pelaku usaha, produsen, distributor, importir, dan pemilik merek yang ingin memperoleh perlindungan hukum atas identitas produknya.

Layanan pendampingan kami meliputi:

  • Konsultasi awal mengenai pendaftaran merek.

  • Pemeriksaan awal nama dan logo merek.

  • Identifikasi kelas barang yang sesuai.

  • Persiapan dokumen permohonan.

  • Pendampingan pengajuan merek ke DJKI.

  • Pemantauan perkembangan permohonan.

Selain perlindungan merek, legalitas badan usaha juga perlu diperhatikan. Pelaku usaha yang ingin membangun perusahaan dapat menggunakan layanan Jasa Pendirian PT untuk membantu mempersiapkan legalitas perusahaan.

Untuk kebutuhan perlindungan merek, silakan mengunjungi layanan Jasa Pendaftaran Merek. Apabila masa perlindungan merek mendekati berakhir, tersedia pula layanan Jasa Perpanjang Merek.

Lindungi Merek Produk Kelas 34 Bersama PERMATAMAS

Memiliki merek yang terdaftar merupakan salah satu langkah penting dalam membangun bisnis tembakau, pod liquid, rokok elektrik, pipa merokok, dan vape juices. Pendaftaran merek Kelas 34 membantu memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap identitas produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan menunggu sampai nama merek digunakan atau didaftarkan pihak lain. Lakukan pemeriksaan dan persiapan pendaftaran sejak awal agar bisnis memiliki fondasi perlindungan merek yang lebih baik.

PERMATAMAS INDONESIA siap membantu konsultasi dan pendampingan Jasa HKI Kelas 34.

Hubungi tim kami untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan, biaya, dan prosedur pendaftaran merek DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ 10 – Pendaftaran Merek HKI Kelas 34

1. Apa yang dimaksud dengan merek HKI Kelas 34?

Kelas 34 merupakan klasifikasi merek untuk barang berupa tembakau, produk pengganti tembakau, rokok, cerutu, rokok elektrik, barang keperluan perokok, dan korek api.

2. Apakah pod liquid termasuk Kelas 34?

Ya. Cairan rokok elektronik atau e-liquid termasuk dalam klasifikasi Kelas 34 sepanjang merupakan produk untuk rokok elektronik dan bukan sediaan obat.

3. Apakah tembakau iris bisa didaftarkan mereknya di Kelas 34?

Bisa. Tembakau iris termasuk kelompok produk tembakau yang dapat diajukan dalam Kelas 34.

4. Apakah rokok elektrik termasuk Kelas 34?

Ya. Rokok elektrik, perangkat vaping, dan sejumlah aksesori khusus rokok elektronik termasuk dalam Kelas 34.

5. Apakah pipa merokok bisa mendapatkan perlindungan merek?

Bisa. Pipa tembakau dan pipa merokok tertentu termasuk barang yang dapat diklasifikasikan dalam Kelas 34.

6. Apakah vape juices dan pod liquid memiliki kelas berbeda?

Pada umumnya keduanya termasuk kategori cairan rokok elektronik dalam Kelas 34. Penentuan akhir tetap mengikuti fungsi dan uraian barang.

7. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 34?

Biaya mengikuti tarif PNBP DJKI berdasarkan kategori pemohon dan ketentuan terbaru. Biaya jasa pendampingan dapat berbeda sesuai layanan yang dipilih.

8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 34?

Proses mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI. Waktunya dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen, pemeriksaan, dan kemungkinan adanya keberatan atau penolakan.

9. Apakah pendaftaran merek Kelas 34 sekaligus memberikan izin edar rokok elektrik?

Tidak. Pendaftaran merek memberikan perlindungan identitas merek, sedangkan produksi, impor, dan peredaran produk tetap harus memenuhi perizinan dan regulasi terkait.

10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran merek Kelas 34?

Ya. PERMATAMAS INDONESIA menyediakan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek mulai dari pemeriksaan awal hingga proses pengajuan kepada DJKI.

Jasa Izin Alat Kesehatan
Jasa Izin Alat Kesehatan
permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia