Apa Perbedaan PKRT dan PIRT – Bagi pelaku usaha produk rumah tangga, istilah PKRT dan PIRT sering terdengar mirip. Padahal, keduanya memiliki arti dan fungsi yang sangat berbeda. Banyak pelaku UMKM keliru menentukan izin yang seharusnya diurus, hingga berdampak pada penolakan produk di pasaran atau tidak dapat dipasarkan secara legal.
Memahami perbedaan antara PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dan PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) menjadi langkah penting agar produk Anda sesuai regulasi, aman digunakan, dan bisa dipasarkan secara luas, baik di toko konvensional maupun e-commerce.
Pengertian PKRT dan PIRT
PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah produk non-pangan yang berfungsi untuk membersihkan, mensterilkan, atau memelihara kebersihan lingkungan rumah tangga. Produk-produk seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah antiseptik, disinfektan, hingga semir ban mobil termasuk dalam kategori PKRT.
Sementara itu, PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk pangan olahan dalam skala rumah tangga. Contohnya seperti keripik, sambal, sirup, minuman herbal, dan kue kering.
Perbedaan mendasar terletak pada jenis produknya. PKRT mengatur produk non-pangan dengan risiko kesehatan ringan sampai sedang, sedangkan PIRT hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman olahan. Dengan kata lain, jika produk yang Anda buat digunakan untuk kebersihan rumah tangga, maka Anda wajib mengurus izin PKRT di Kementerian Kesehatan.
Lembaga yang Menerbitkan Izin PKRT dan PIRT
Setiap jenis izin memiliki lembaga pengawas yang berbeda.
• PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes).
• PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah pelaku usaha mengikuti pelatihan keamanan pangan dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perbedaan lembaga ini penting karena menyangkut prosedur dan dokumen yang dibutuhkan. Pengajuan izin PKRT umumnya dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission) dan portal PKRT Kemenkes, sedangkan izin PIRT cukup diajukan melalui Dinas Kesehatan setempat.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat nasional bahkan ekspor, izin PKRT lebih kuat secara legalitas karena dikeluarkan langsung oleh Kemenkes.
Jenis Produk yang Diatur dalam PKRT dan PIRT
Jenis produk yang termasuk PKRT meliputi:
• Cairan pembersih lantai, kaca, keramik, dan logam.
• Sabun cuci piring, sabun tangan, dan pembersih kamar mandi.
• Tisu antiseptik, tisu basah, dan kapas pembersih.
• Karbol, disinfektan, dan pewangi ruangan.
• Pestisida rumah tangga seperti pengusir nyamuk dan lem tikus.
Sedangkan PIRT mencakup produk pangan olahan seperti:
• Makanan ringan (keripik, rempeyek, kue kering).
• Minuman olahan (sirup, teh herbal, minuman serbuk).
• Produk olahan basah (sambal, bumbu siap saji, lauk kering).
Dengan mengenali karakteristik produk, pelaku usaha dapat menentukan izin yang sesuai. Produk cairan pembersih tidak bisa didaftarkan sebagai PIRT karena termasuk kategori kimia rumah tangga yang diawasi Kemenkes.
Tujuan dan Fungsi Perizinan PKRT dan PIRT
Tujuan utama kedua izin ini sama, yaitu memastikan produk aman, bermutu, dan layak edar. Namun, fokusnya berbeda:
• PKRT bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko paparan bahan kimia yang dapat membahayakan kulit, pernapasan, atau lingkungan.
• PIRT bertujuan menjamin keamanan pangan dari kontaminasi mikroba, bahan tambahan berlebih, atau proses produksi yang tidak higienis.
Dengan izin yang sah, pelaku usaha dapat memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Di era digital, banyak marketplace yang mensyaratkan nomor izin edar PKRT atau PIRT sebagai bukti legalitas sebelum produk bisa dijual secara online.
Dasar Hukum PKRT dan PIRT
Dasar hukum PKRT diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar PKRT.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Sedangkan dasar hukum PIRT diatur dalam:
1. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
3. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dengan memahami dasar hukum tersebut, pelaku usaha dapat menentukan izin mana yang wajib dimiliki agar tidak salah arah dalam pengurusan perizinan.

Persyaratan Mengurus Izin PKRT dan PIRT
Berikut perbandingan umum syarat perizinan PKRT dan PIRT:
Syarat PKRT:
• Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Surat keterangan domisili usaha.
• Data produk dan komposisi bahan.
• Hasil uji laboratorium produk.
• Desain label dan kemasan produk.
• Formulir permohonan izin edar.
Syarat PIRT:
• Fotokopi KTP pemilik usaha.
• NPWP dan NIB.
• Hasil pelatihan keamanan pangan.
• Denah lokasi produksi.
• Label produk dan foto kemasan.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam kelancaran proses pengajuan izin. Data yang tidak sesuai atau tidak lengkap dapat menyebabkan penolakan oleh pihak instansi terkait.
Perbandingan PKRT dan PIRT
Aspek 1 – Lembaga Penerbit:
Izin PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Sedangkan izin PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat usaha beroperasi.
Aspek 2 – Jenis Produk:
PKRT mencakup produk non-pangan seperti cairan pembersih, antiseptik, pestisida rumah tangga, dan produk kebersihan lainnya.
PIRT berlaku untuk produk pangan olahan skala rumah tangga, seperti makanan ringan, minuman, atau sambal kemasan.
Aspek 3 – Tujuan Izin:
Tujuan izin PKRT adalah memastikan keamanan produk rumah tangga yang mengandung bahan kimia agar aman digunakan.
Tujuan izin PIRT adalah menjamin keamanan pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga agar layak konsumsi.
Aspek 4 – Proses Pengajuan:
Izin PKRT diajukan melalui portal OSS dan sistem PKRT Kemenkes.
Sedangkan izin PIRT diajukan melalui Dinas Kesehatan setempat setelah pelaku usaha mengikuti pelatihan keamanan pangan.
Aspek 5 – Hasil Akhir:
Produk yang lolos uji dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan Nomor Izin Edar Kemenkes (untuk PKRT) atau Nomor PIRT (untuk produk pangan olahan).
Aspek 6 – Masa Berlaku:
Baik izin PKRT maupun PIRT memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.
Apakah mau saya bantu ubah versi ini jadi format artikel HTML siap tempel ke WordPress biar tampilannya tetap rapi di halaman web izinpkrt.com?
Pentingnya Memilih Jenis Izin yang Tepat
Banyak pelaku usaha kecil menengah menganggap semua izin sama. Padahal, salah mengurus izin bisa berdampak serius, seperti produk tidak bisa dijual di marketplace, tidak diterima di toko modern, bahkan bisa ditarik dari peredaran jika ditemukan ketidaksesuaian.
Dengan memahami kategori produk sejak awal, Anda dapat menentukan jalur izin yang benar, apakah melalui Kemenkes (PKRT) atau Dinas Kesehatan (PIRT).
Selain itu, memiliki izin resmi juga mempermudah produk Anda masuk ke pasar nasional dan mengikuti tender atau kemitraan dengan instansi pemerintah.
Tantangan dan Kesalahan Umum Pelaku Usaha
Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi antara lain:
• Mendaftarkan produk non-pangan menggunakan izin PIRT.
• Tidak mencantumkan komposisi bahan secara lengkap pada label.
• Menggunakan bahan kimia tanpa hasil uji laboratorium.
• Menganggap izin cukup dengan NIB saja tanpa izin edar.
Kesalahan tersebut sering menyebabkan penolakan izin dan produk tidak bisa diedarkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami setiap prosedur dan kategori izin sebelum mengajukan perizinan.
Manfaat Izin PKRT dan PIRT bagi Pelaku Usaha
Manfaatnya tidak hanya sebatas kepatuhan hukum, tetapi juga mencakup nilai bisnis jangka panjang, antara lain:
• Meningkatkan kepercayaan konsumen dan brand value.
• Dapat menjangkau pasar modern dan e-commerce besar.
• Menjadi bukti produk aman dan legal.
• Dapat digunakan sebagai syarat kemitraan B2B dan ekspor.
Jasa Pengurusan Izin PKRT dan PIRT
Bagi Anda yang ingin mengurus izin tanpa repot dan ingin hasil pasti, PERMATAMAS Indonesia siap membantu proses pengajuan izin PKRT maupun PIRT dari awal hingga terbit resmi.
✅ Pendampingan lengkap dari tim ahli berpengalaman.
✅ Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan label.
✅ Proses cepat, efisien, dan sesuai regulasi Kemenkes.
✅ Konsultasi gratis sebelum pengajuan.
Dengan dukungan tim profesional, Anda bisa fokus pada pengembangan produk, sementara urusan izin kami yang tangani.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555





