Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Industri kosmetik di Indonesia semakin berkembang pesat. Mulai dari brand lokal kecil hingga perusahaan besar berlomba-lomba menghadirkan produk perawatan kulit, make up, hingga personal care dengan berbagai inovasi. Namun, sebelum produk kosmetik bisa dipasarkan, ada syarat utama yang wajib dipenuhi, yaitu memiliki Izin Kosmetik BPOM. Izin ini menjadi bukti bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, kualitas, serta terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai apa itu izin kosmetik BPOM, pentingnya izin edar, syarat, langkah-langkah pengurusan, biaya resmi, hingga tips agar pengajuan cepat disetujui.

Apa Itu Izin Kosmetik BPOM

Izin Kosmetik BPOM adalah persetujuan edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai tanda bahwa produk kosmetik telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan. Dengan kata lain, izin ini adalah jaminan legal bahwa produk kosmetik layak untuk diedarkan dan dipakai oleh masyarakat.
Tanpa izin BPOM, produk kosmetik dianggap ilegal, dan jika ketahuan beredar di pasaran, bisa dikenai sanksi berat, termasuk penarikan produk, denda, hingga pencabutan izin usaha. Karena itu, bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin BPOM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Mengapa Izin Edar BPOM Kosmetik Penting

Ada beberapa alasan mengapa izin edar BPOM sangat penting bagi industri kosmetik:
1. Perlindungan Konsumen – Produk yang terdaftar sudah melalui verifikasi keamanan dan kualitas sehingga aman digunakan.
2. Meningkatkan Kepercayaan Pasar – Konsumen lebih yakin membeli produk yang sudah terdaftar BPOM.
3. Membuka Akses Pasar Lebih Luas – Banyak marketplace dan retail modern mensyaratkan izin BPOM untuk bisa masuk.
4. Mencegah Masalah Hukum – Menghindari sanksi dari pemerintah akibat edar produk ilegal.
5. Mempermudah Ekspor – Produk dengan izin BPOM lebih mudah masuk ke pasar internasional.
Dengan izin BPOM, produk kosmetik memiliki posisi yang lebih kuat, baik di pasar domestik maupun global.

Syarat Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Sebelum mendaftar izin kosmetik, pelaku usaha harus melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
– NIB adalah identitas pelaku usaha yang diperoleh melalui sistem OSS. NIB wajib dimiliki sebagai legalitas dasar perusahaan.

b. Sertifikat CPKB atau SPA CPKB
– Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau Surat Pernyataan Aplikasi (SPA) CPKB diperlukan sebagai bukti bahwa pabrik atau jasa maklon memenuhi standar produksi.

c. Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek
– Penting untuk melindungi brand dari klaim pihak lain. Jika belum memiliki sertifikat, minimal sudah ada bukti pendaftaran merek di DJKI.

d. Dokumen Informasi Produk (DIP)
– DIP berisi informasi lengkap terkait produk, mulai dari formula, keamanan bahan, klaim, hingga label produk. Dokumen ini adalah kunci utama dalam proses penilaian BPOM.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Langkah-langkah Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Setelah semua syarat lengkap, berikut alur pengajuan izin kosmetik di BPOM:
a. Buat Akun di registrasi.pom.id
– Daftar akun perusahaan di portal resmi BPOM.

b. Login di registrasi.pom.id
– Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat untuk memulai proses registrasi produk.

c. Upload Semua Dokumen Termasuk DIP
– Unggah seluruh dokumen persyaratan, mulai dari NIB, CPKB, merek, hingga Dokumen Informasi Produk. Pastikan file sesuai format yang ditentukan.

d. Bayar SPB lalu tunggu terbit
– Setelah dokumen diperiksa, BPOM akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB). Segera lakukan pembayaran agar proses dilanjutkan. Jika tidak ada perbaikan, izin edar akan segera terbit.

Biaya Resmi Izin Edar Kosmetik BPOM

Biaya pendaftaran produk kosmetik di BPOM berbeda tergantung asal negara produk:
a. Produk impor dari luar negara ASEAN – Rp 1.500.000 per produk.
b. Produk dari negara ASEAN – Rp 500.000 per produk.
Biaya ini hanya berlaku untuk registrasi produk. Jika perusahaan menggunakan jasa maklon, mungkin ada biaya tambahan yang ditanggung sesuai kesepakatan dengan pabrik.

Berapa Lama Proses Izin Kosmetik BPOM

Secara umum, proses izin kosmetik BPOM memakan waktu 14 hari kerja setelah pembayaran SPB dilakukan. Namun, jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, maka akan ditambahkan waktu 14 hari kerja lagi sampai revisi selesai.
Proses bisa lebih cepat jika semua dokumen lengkap, jelas, dan tidak ada kesalahan dalam pengisian data.

Baca juga : Apa itu Sertifikat CPKB

Tips Agar Izin Kosmetik BPOM Cepat Disetujui

Agar pengajuan izin kosmetik berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa diterapkan:
a. Berdoa sebelum mengajukan permohonan
– Usaha maksimal harus diiringi doa agar proses dipermudah.

b. Teliti semua Dokumen Informasi Produk
– Pastikan DIP lengkap, jelas, dan sesuai format. Kesalahan kecil bisa menunda proses.

c. Segera bayar SPB jika sudah turun
– Jangan tunda pembayaran, karena ini syarat utama agar izin diproses lebih lanjut.

d. Update secara berkala
– Selalu pantau status pengajuan di registrasi.pom.id agar bisa segera melakukan revisi jika diminta BPOM.

Permatamas Jasa Pengurusan Izin Kosmetik Pengalaman

Mengurus izin kosmetik BPOM memang tidak mudah, apalagi bagi pemula yang baru masuk ke industri ini. Prosesnya membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi, serta kelengkapan dokumen yang detail. Jika tidak ingin ribet, Anda bisa menggunakan jasa profesional seperti Permatamas.
Permatamas adalah konsultan berpengalaman dalam pengurusan legalitas kosmetik, mulai dari sertifikat CPKB, registrasi BPOM, hingga izin edar produk. Dengan tim ahli dan pengalaman panjang, Permatamas siap membantu mempercepat proses, mengurangi risiko penolakan, dan memastikan produk kosmetik Anda segera bisa dipasarkan secara legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia