Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Cara Mengurus Sertifikat CPKB
Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Bagi perusahaan kosmetik, memiliki Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan syarat wajib agar dapat berproduksi dan memasarkan produk secara legal di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, perusahaan bisa mengalami kendala dalam pendaftaran izin edar kosmetik, pemasaran, hingga ekspor.
Artikel ini akan membahas secara tuntas apa itu Sertifikat CPKB, syarat, biaya, lama proses, hingga manfaatnya bagi industri kosmetik.

Apa itu Sertifikat CPKB

Sertifikat CPKB adalah bukti bahwa suatu perusahaan kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Standar ini meliputi aspek fasilitas, tenaga kerja, prosedur produksi, pengawasan mutu, hingga dokumentasi.

Tujuan CPKB adalah memastikan kosmetik yang diproduksi:
• Aman digunakan manusia.
• Bermutu sesuai standar.
• Konsisten kualitasnya dari batch ke batch.
Dengan kata lain, Sertifikat CPKB menjadi “paspor” utama perusahaan kosmetik untuk dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Sertifikat CPKB Terbagi Menjadi Berapa Golongan

BPOM membagi Sertifikat CPKB ke dalam dua golongan berdasarkan jenis sediaan kosmetik yang diproduksi.

1. Golongan A
Golongan A mencakup sediaan kosmetik yang lebih kompleks dan berisiko tinggi jika tidak diproduksi dengan standar yang baik. Contoh sediaan kosmetik golongan A:
• Sediaan steril (misalnya kosmetik untuk area mata).
• Produk berbentuk aerosol.
• Kosmetik yang mengandung bahan berisiko tinggi.

2. Golongan B
Golongan B mencakup sediaan kosmetik umum yang lebih sederhana dari golongan A. Contohnya:
• Krim dan lotion.
• Sabun mandi dan sabun cuci muka.
• Shampoo, conditioner, dan hair tonic.
• Lipstik, bedak, dan kosmetik dekoratif lainnya.
Pembagian golongan ini menentukan syarat penanggung jawab teknis (PJT) dan fasilitas yang harus dimiliki perusahaan.

Syarat Mengurus Sertifikat CPKB Apa Saja

Untuk memperoleh Sertifikat CPKB, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Beberapa syarat utama antara lain:
a. Legalitas Usaha
Perusahaan harus berbadan hukum (PT/CV) dengan bidang usaha industri kosmetik untuk manusia.

b. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
Fasilitas produksi wajib memiliki denah bangunan yang disetujui oleh BPOM, dengan pembagian area produksi, penyimpanan, laboratorium, dan administrasi sesuai standar CPKB.

c. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)
PJT harus lulusan sesuai dengan golongan kosmetik yang diajukan. Misalnya, untuk golongan A diperlukan apoteker, sedangkan golongan B bisa lulusan farmasi atau kimia sesuai ketentuan.

d. Memenuhi 12 Aspek CPKB
BPOM menetapkan 12 aspek yang harus dipenuhi dalam penerapan CPKB, yaitu:
1. Manajemen Mutu – perusahaan harus memiliki sistem manajemen mutu yang terdokumentasi.
2. Personalia – tenaga kerja terlatih dan sesuai kompetensi.
3. Bangunan dan Fasilitas – tata letak ruang sesuai standar kebersihan dan alur produksi.
4. Peralatan – peralatan produksi harus memenuhi syarat sanitasi dan kalibrasi.
5. Sanitasi dan Higiene – penerapan kebersihan di area produksi, gudang, dan personalia.
6. Produksi – proses produksi mengikuti SOP yang jelas dan terdokumentasi.
7. Pengawasan Mutu – adanya laboratorium dan sistem kontrol mutu produk.
8. Audit Internal – dilakukan secara berkala untuk memastikan penerapan standar berjalan baik.
9. Penyimpanan – sistem penyimpanan bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi yang memenuhi standar.
10. Kontrak dan Jasa (Maklon) – adanya pengaturan jelas jika perusahaan menerima atau menggunakan jasa maklon.
11. Penyelesaian Keluhan, Penarikan Produk, dan Produk Kembalian – sistem penanganan konsumen dan recall produk jika ada masalah mutu.
12. Dokumentasi – pencatatan lengkap seluruh kegiatan produksi, pengawasan mutu, dan distribusi.

Biaya Resmi Sertifikat CPKB Berapa

Biaya resmi Sertifikat CPKB ditetapkan melalui PP No. 32 Tahun 2017 tentang PNBP di BPOM, dan dibedakan berdasarkan skala usaha:

a. Industri Besar
Aset di luar tanah dan bangunan > Rp10 Miliar. Biaya: Rp10.000.000,- per bentuk sediaan.

b. Industri Menengah
Aset di luar tanah dan bangunan > Rp500 Juta – Rp10 Miliar. Biaya: Rp5.000.000,- per bentuk sediaan.

c. Industri Kecil
Aset di luar tanah dan bangunan Rp50 Juta – Rp500 Juta. Biaya: Rp1.000.000,- per bentuk sediaan.

Mengurus Sertifikat CPKB Dimana

Pengurusan Sertifikat CPKB dilakukan di Badan POM Republik Indonesia. Proses diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di www.oss.go.id.
Tahapan umumnya meliputi:
1. Pendaftaran badan usaha di OSS.
2. Pengajuan permohonan Sertifikat CPKB.
3. Pemeriksaan dokumen oleh BPOM.
4. Audit atau inspeksi ke fasilitas produksi.
5. Penerbitan sertifikat jika semua persyaratan terpenuhi.

Berapa Lama Proses Pengurusan Sertifikat CPKB

Waktu pengurusan Sertifikat CPKB tergantung dari kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas perusahaan. Jika semua sudah sesuai standar, proses biasanya dapat diselesaikan dalam 3 – 6 bulan.
Namun, jika terdapat perbaikan dokumen, fasilitas, atau persyaratan teknis, proses bisa lebih lama. Oleh karena itu, penting untuk melakukan persiapan dengan matang sebelum mengajukan permohonan.

Masa Berlaku Sertifikat CPKB Berapa Lama

Sertifikat CPKB berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh BPOM.
Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan agar tetap dapat memproduksi dan mendistribusikan kosmetik secara legal.

Manfaat Memiliki Sertifikat CPKB Apa Saja

Memiliki Sertifikat CPKB memberikan banyak keuntungan strategis bagi perusahaan, antara lain:
• Dapat menerima maklon (jasa produksi untuk merek lain).
• Dapat melakukan ekspor kosmetik ke luar negeri.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
• Memudahkan dalam pendaftaran izin edar BPOM.
• Meningkatkan daya saing perusahaan di pasar kosmetik.

Permatamas Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Bagi perusahaan yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai konsultan terpercaya untuk pengurusan Sertifikat CPKB.
Kami membantu mulai dari:
• Analisis kesiapan perusahaan.
• Pendampingan penyusunan dokumen dan denah bangunan.
• Pengajuan permohonan sertifikat CPKB.
• Pendampingan Persiapan audit BPOM.
• Pendampingan Audit hingga sertifikat terbit.

Dengan pengalaman panjang dalam pengurusan izin kosmetik, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya agar perusahaan Anda segera memiliki Sertifikat CPKB secara cepat, legal, dan sesuai regulasi.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia