12 Aspek CPKB yang Wajib Diketahui

12 Aspek CPKB yang Wajib Diketahui – Dalam industri kosmetik, CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) menjadi pedoman penting untuk memastikan produk aman, berkualitas, dan layak edar. Produsen maupun maklon wajib memahami 12 aspek CPKB agar proses pendaftaran izin BPOM berjalan lancar dan produk memenuhi standar mutu yang berlaku.

CPKB bukan sekadar regulasi, tetapi juga panduan operasional untuk menjaga kualitas produk dari awal hingga akhir proses produksi. Setiap aspek memengaruhi keamanan konsumen, stabilitas produk, dan reputasi perusahaan. Dengan memahami 12 aspek ini, produsen dapat menghindari risiko penolakan izin, perbaikan dokumen, dan potensi sengketa hukum.

Beberapa produsen sering menganggap CPKB rumit, tetapi penerapan yang tepat sebenarnya dapat meningkatkan efisiensi produksi dan kredibilitas brand. Artikel ini membahas tiga aspek awal CPKB secara rinci: sistem manajemen mutu, personalia, dan bangunan/fasilitas, sehingga memberikan panduan praktis untuk produsen kosmetik.

1. Aspek Sistem Manajemen Mutu

Sistem manajemen mutu menjadi fondasi penting dalam pembuatan kosmetik. Aspek ini memastikan seluruh proses produksi terkontrol, terdokumentasi, dan sesuai standar regulasi BPOM. Dengan sistem yang baik, risiko kesalahan produksi, kontaminasi, atau cacat produk bisa diminimalkan.

Beberapa elemen penting dalam sistem manajemen mutu:
• Dokumentasi Prosedur: Semua SOP, instruksi kerja, dan catatan produksi terdokumentasi jelas.
• Pengendalian Mutu Produk: Setiap batch produk diuji kualitasnya sebelum dilepas ke pasar.
• Audit Internal: Pemeriksaan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar CPKB.
• Tindakan Korektif dan Pencegahan: Prosedur perbaikan jika ditemukan penyimpangan dalam produksi.

Penerapan sistem manajemen mutu yang konsisten bukan hanya memudahkan verifikasi oleh BPOM, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Produsen yang menerapkan aspek ini secara serius akan mendapatkan efisiensi operasional dan produk yang selalu konsisten kualitasnya.

2. Aspek Personalia

Aspek personalia menekankan pentingnya kompetensi, pelatihan, dan tanggung jawab tenaga kerja dalam proses produksi kosmetik. Personalia yang kompeten menjamin setiap tahapan produksi dilakukan sesuai standar CPKB dan mengurangi risiko kesalahan operasional.
Beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam aspek personalia:
• Kualifikasi dan Pendidikan: Tenaga teknis harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai standar, misalnya D3/S1 Farmasi atau Kimia.
• Pelatihan dan Sertifikasi: Personalia harus mengikuti pelatihan CPKB dan standar keamanan produk.
• Pembagian Tugas yang Jelas: Setiap karyawan mengetahui tanggung jawabnya dan prosedur operasional yang harus diikuti.
• Pengawasan dan Evaluasi: Penanggung jawab teknis (PJT) mengawasi jalannya proses produksi.

Personalia yang terlatih dan terorganisir meningkatkan efektivitas produksi dan meminimalkan risiko cacat produk. Selain itu, BPOM akan menilai kompetensi personalia saat melakukan inspeksi, sehingga perusahaan harus memastikan seluruh tim memenuhi standar yang ditetapkan.

3. Aspek Bangunan dan Fasilitas

Bangunan dan fasilitas produksi merupakan aspek penting dalam CPKB karena memengaruhi kebersihan, keamanan, dan efisiensi proses produksi. Lokasi produksi harus memenuhi persyaratan teknis, desain tata ruang, dan peralatan yang sesuai standar.

Beberapa kriteria bangunan dan fasilitas yang wajib diperhatikan:
1. Desain Tata Letak: Ruang produksi, gudang bahan baku, dan area penyimpanan harus terpisah dan mudah dibersihkan.
2. Kebersihan dan Sanitasi: Fasilitas harus mudah dicuci, bebas dari kontaminan, dan memiliki ventilasi yang memadai.
3. Peralatan Produksi: Mesin dan alat harus sesuai standar, dirawat, dan dikalibrasi secara rutin.
4. Kontrol Lingkungan: Temperatur, kelembapan, dan pencahayaan dikontrol agar produk tetap stabil.
5. Keamanan dan Akses: Hanya personel berwenang yang dapat mengakses area produksi.

Bangunan dan fasilitas yang memenuhi standar CPKB bukan hanya syarat regulasi, tetapi juga memastikan produk aman dan berkualitas tinggi. Tata ruang yang baik, peralatan memadai, dan pengawasan lingkungan produksi yang ketat membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan produksi dan memudahkan proses audit BPOM.

4. Aspek Peralatan

Peralatan produksi kosmetik harus memenuhi standar CPKB agar produk aman, higienis, dan konsisten kualitasnya. Pemilihan peralatan yang tepat membantu meminimalkan risiko kontaminasi dan mempermudah proses produksi. Selain itu, peralatan yang dirawat dengan baik akan memperpanjang umur pakai dan menjaga akurasi produksi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aspek peralatan:
• Kesesuaian dengan Produk: Mesin, alat ukur, dan wadah harus sesuai jenis kosmetik yang diproduksi.
• Perawatan dan Kalibrasi: Peralatan harus rutin dicek dan dikalibrasi untuk menjaga keakuratan dan kualitas produk.
• Kemudahan Pembersihan: Material peralatan harus mudah dibersihkan agar higienis dan aman dari kontaminasi.
• Dokumentasi Pemakaian: Catatan penggunaan dan perawatan peralatan wajib disimpan untuk audit dan evaluasi internal.

Peralatan yang memenuhi standar CPKB tidak hanya memudahkan produksi, tetapi juga menjadi bukti bahwa perusahaan menjaga mutu secara konsisten. Saat inspeksi BPOM, dokumentasi peralatan dan catatan perawatan menjadi salah satu fokus penilaian. Dengan demikian, perusahaan dapat menunjukkan kepatuhan dan kualitas produksinya.

 

12 Aspek CPKB yang Wajib Diketahui
12 Aspek CPKB yang Wajib Diketahui

5. Aspek Sanitasi dan Higiene

Aspek sanitasi dan higiene bertujuan untuk menjaga kebersihan area produksi, bahan baku, serta personel agar produk kosmetik aman dikonsumsi. Lingkungan yang bersih mencegah kontaminasi silang dan risiko pertumbuhan mikroba yang dapat merusak produk.

Berikut beberapa poin penting yang harus dipenuhi:
1. Pembersihan rutin seluruh area produksi, gudang bahan baku, dan fasilitas penyimpanan.
2. Pengelolaan limbah dan sisa produksi agar tidak mencemari produk atau lingkungan.
3. Standar kebersihan personalia, termasuk penggunaan pakaian kerja, sarung tangan, dan masker sesuai SOP.
4. Penyediaan fasilitas cuci tangan, sanitasi, dan perlengkapan kebersihan yang memadai.
5. Kontrol kualitas air dan udara di area produksi untuk menghindari kontaminasi.

Dengan penerapan sanitasi dan higiene yang ketat, risiko penolakan produk saat audit BPOM berkurang, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan kosmetik. Kebersihan yang terjaga juga berdampak pada stabilitas produk dan umur simpan.

6. Aspek Produksi

Aspek produksi mencakup seluruh proses pembuatan kosmetik dari awal hingga produk jadi, termasuk pencampuran bahan, pengemasan, dan penanganan batch. Penerapan prosedur yang tepat menjamin konsistensi produk dan mengurangi risiko cacat.

Beberapa praktik penting dalam produksi:
• Prosedur Standar Operasional (SOP): Setiap tahap produksi dilakukan sesuai SOP yang terdokumentasi.
• Pengendalian Batch: Setiap batch harus dicatat dan diberi kode untuk memudahkan pelacakan jika terjadi masalah.
• Pengawasan Kualitas Selama Produksi: Personalia melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan bahan dan produk memenuhi standar.
• Pengelolaan Bahan Baku: Penyimpanan dan pengukuran bahan dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga kualitas dan keamanan.

Dengan produksi yang terkontrol, perusahaan dapat memastikan setiap produk konsisten dari segi kualitas, keamanan, dan kemasan. Hal ini juga mempermudah audit internal maupun verifikasi oleh BPOM, serta meminimalkan risiko keluhan konsumen.

7. Aspek Pengawasan Mutu

Pengawasan mutu merupakan aspek krusial dalam CPKB, karena menentukan apakah produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas. Proses ini mencakup pemeriksaan bahan baku, tahap produksi, dan produk jadi sebelum dilepas ke pasar.

Tahapan pengawasan mutu yang harus diperhatikan:
1. Pemeriksaan Bahan Baku: Memastikan bahan baku sesuai spesifikasi dan bebas dari kontaminan.
2. Pengujian Selama Proses Produksi: Sampling dan pengujian dilakukan untuk mendeteksi kesalahan lebih awal.
3. Pemeriksaan Produk Jadi: Semua produk diperiksa untuk memastikan konsistensi, kualitas, dan keamanan.
4. Dokumentasi Hasil Pengawasan: Catatan lengkap wajib disimpan sebagai bukti kepatuhan terhadap CPKB.
5. Tindakan Korektif: Jika ditemukan penyimpangan, dilakukan perbaikan segera untuk batch terkait.

Dengan pengawasan mutu yang konsisten, produsen dapat menjaga kepercayaan konsumen, meminimalkan risiko penolakan izin BPOM, dan memastikan setiap produk aman serta berkualitas tinggi. Prosedur ini menjadi bukti bahwa perusahaan menerapkan standar CPKB secara profesional.

8. Aspek Dokumentasi

Dokumentasi menjadi salah satu aspek penting dalam CPKB karena menjadi bukti bahwa seluruh proses produksi kosmetik dilakukan sesuai standar. Dokumentasi yang baik membantu produsen melacak setiap tahapan produksi, memudahkan audit, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi BPOM.

Beberapa hal penting dalam dokumentasi:
• Catatan Produksi: Mencatat semua tahapan produksi, batch, tanggal, dan personel yang terlibat.
• SOP dan Instruksi Kerja: Dokumen prosedur harus selalu diperbarui dan mudah diakses oleh personel terkait.
• Laporan Pengujian: Hasil uji stabilitas, kualitas bahan baku, dan produk jadi harus terdokumentasi rapi.
• Dokumentasi Peralatan: Catatan kalibrasi, pemeliharaan, dan penggunaan peralatan produksi.

Dokumentasi yang lengkap memudahkan perusahaan menghadapi inspeksi BPOM serta membuktikan kepatuhan terhadap CPKB. Selain itu, dokumen ini menjadi referensi penting untuk perbaikan kualitas dan pengembangan produk di masa depan.

9. Aspek Audit Internal

Audit internal merupakan proses evaluasi rutin untuk memastikan seluruh kegiatan produksi kosmetik sesuai standar CPKB. Tujuan audit adalah mendeteksi potensi penyimpangan, meningkatkan kualitas, dan meminimalkan risiko kesalahan produksi.

Tahapan audit internal meliputi:
1. Perencanaan Audit: Menentukan area dan aspek yang akan diperiksa.
2. Pelaksanaan Audit: Memeriksa dokumen, proses produksi, fasilitas, dan kepatuhan personalia.
3. Pembuatan Laporan Audit: Menyusun hasil temuan, rekomendasi perbaikan, dan catatan tindakan korektif.
4. Tindak Lanjut: Mengimplementasikan perbaikan berdasarkan temuan audit.

Audit internal yang rutin dan sistematis membantu perusahaan menjaga konsistensi mutu, mengurangi risiko produk ditolak BPOM, serta memastikan semua aspek CPKB diterapkan dengan baik.

10. Aspek Penyimpanan

Penyimpanan bahan baku, produk dalam proses, dan produk jadi merupakan aspek penting agar kualitas tetap terjaga dan produk aman untuk konsumen. Kondisi penyimpanan harus memenuhi standar CPKB terkait suhu, kelembapan, dan keamanan.

Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan:
1. Penyimpanan Bahan Baku: Pastikan bahan disimpan sesuai kondisi ideal, terpisah berdasarkan kategori dan tidak tercampur.
2. Penyimpanan Produk Dalam Proses: Produk sementara harus ditempatkan di area bersih, terkontrol, dan mudah diidentifikasi.
3. Penyimpanan Produk Jadi: Produk akhir disimpan di tempat yang aman, terlindung dari kontaminasi, dan memudahkan distribusi.
4. Kontrol Lingkungan: Suhu, kelembapan, dan ventilasi dikontrol sesuai standar agar kualitas produk terjaga.

Penyimpanan yang tepat mencegah kerusakan produk, mempertahankan stabilitas, dan memudahkan pelacakan batch jika terjadi masalah.

11. Aspek Kontrak Produksi dan Analisis

Kontrak produksi dan analisis menjadi aspek penting terutama jika perusahaan menggunakan jasa maklon atau pihak ketiga. Dokumen ini menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak serta memastikan produk memenuhi standar CPKB.

Beberapa hal penting yang harus dicatat:
• Surat Perjanjian Produksi: Menjelaskan hak, kewajiban, dan tanggung jawab produsen serta maklon.
• Analisis Formula: Dokumen yang memuat komposisi, dosis, dan fungsi setiap bahan.
• Laporan Hasil Analisis Produk: Bukti pengujian kualitas, stabilitas, dan keamanan produk.
• Penyimpanan Dokumen Kontrak: Semua dokumen harus tersimpan dengan aman untuk audit dan evaluasi.

Dengan kontrak produksi dan analisis yang lengkap, produsen dapat meminimalkan risiko sengketa, memastikan kepatuhan CPKB, dan menunjukkan profesionalisme saat proses verifikasi BPOM

12. Aspek Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Aspek penanganan keluhan dan penarikan produk menjadi bagian penting dalam CPKB karena berkaitan langsung dengan keamanan konsumen dan reputasi perusahaan. Sistem yang baik memastikan setiap keluhan ditangani cepat, tepat, dan terdokumentasi dengan rapi. Selain itu, prosedur penarikan produk (recall) harus siap dilaksanakan jika ditemukan risiko atau cacat produk yang dapat membahayakan konsumen.

Tahapan yang harus diperhatikan meliputi:
1. Penerimaan Keluhan: Semua keluhan dari konsumen dicatat dengan lengkap, termasuk informasi produk, tanggal, dan deskripsi masalah.
2. Investigasi Keluhan: Tim internal memeriksa batch produk terkait, menilai akar masalah, dan menentukan tindakan perbaikan.
3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan: Memperbaiki produk atau proses yang bermasalah dan menerapkan langkah pencegahan agar masalah tidak terulang.
4. Prosedur Penarikan Produk: Jika risiko serius ditemukan, produk ditarik dari pasaran sesuai SOP dan peraturan BPOM.
5. Dokumentasi dan Pelaporan: Seluruh proses keluhan dan penarikan produk dicatat untuk evaluasi internal dan audit BPOM.

Dengan sistem penanganan keluhan dan penarikan produk yang baik, perusahaan dapat mempertahankan kepercayaan konsumen, meminimalkan risiko hukum, dan menjaga reputasi brand. Kepatuhan terhadap prosedur ini juga menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan serius menerapkan standar CPKB.

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB Pengalaman

Menerapkan 12 aspek CPKB secara lengkap sering membutuhkan pengalaman dan pengetahuan khusus, terutama bagi produsen baru. Menggunakan jasa profesional dapat mempercepat proses, meminimalkan risiko penolakan, dan memastikan dokumen sesuai regulasi BPOM. PERMATAMAS menjadi salah satu penyedia jasa berpengalaman di bidang ini, membantu produsen dan maklon dalam setiap tahap sertifikasi.

Beberapa keuntungan menggunakan jasa profesional PERMATAMAS antara lain:
• Pendampingan Lengkap: Membantu menyiapkan dokumen, audit internal, dan verifikasi standar CPKB.
• Efisiensi Waktu: Proses sertifikasi lebih cepat karena pengalaman dan sistem yang sudah terbukti.
• Minim Risiko Penolakan: Dokumen lengkap dan prosedur sesuai regulasi mengurangi kemungkinan revisi oleh BPOM.
• Konsultasi Berkelanjutan: Memberikan saran terkait penerapan CPKB, pelatihan personalia, dan perbaikan proses produksi.

Dengan dukungan jasa profesional yang berpengalaman, produsen dapat fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, sementara semua aspek CPKB terpenuhi secara tepat. Hal ini juga meningkatkan kredibilitas brand di mata konsumen dan regulator, serta menjamin proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu CPKB?
CPKB adalah singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, pedoman untuk memastikan produk kosmetik aman dan berkualitas.

2. Mengapa CPKB penting untuk produsen kosmetik?
CPKB memastikan keamanan konsumen, kualitas produk konsisten, dan kepatuhan terhadap regulasi BPOM.

3. Berapa banyak aspek dalam CPKB yang harus dipenuhi?
Ada 12 aspek CPKB yang harus dipenuhi produsen, mulai dari sistem manajemen mutu hingga penanganan keluhan.

4. Apa saja dokumen penting untuk sertifikasi CPKB?
Dokumen penting meliputi SOP, formulir produksi, hasil uji laboratorium, sertifikat CPKB, dan catatan audit internal.

5. Siapa yang bertanggung jawab atas penerapan CPKB?
Penanggung Jawab Teknis (PJT) dan seluruh personalia produksi harus memastikan semua aspek CPKB dijalankan.

6. Bagaimana prosedur audit internal CPKB?
Audit internal mencakup perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan produksi, pembuatan laporan, serta tindakan korektif.

7. Apa tujuan penanganan keluhan dan penarikan produk?
Untuk menjaga keamanan konsumen, memperbaiki produk bermasalah, dan memastikan kepatuhan regulasi.

8. Apakah produsen bisa menggunakan jasa profesional untuk sertifikasi CPKB?
Ya, jasa profesional seperti PERMATAMAS dapat membantu menyiapkan dokumen, audit, dan proses sertifikasi agar cepat dan aman.

9. Bagaimana pengawasan mutu diterapkan di produksi kosmetik?
Pengawasan mutu dilakukan pada bahan baku, proses produksi, dan produk jadi, dengan dokumentasi lengkap serta tindakan korektif bila perlu.

10. Bagaimana penyimpanan memengaruhi kualitas produk kosmetik?
Penyimpanan yang sesuai suhu, kelembapan, dan keamanan mencegah kontaminasi, menjaga stabilitas, dan umur simpan produk.

 

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Contoh Izin Edar Kosmetik Terbaru 2025

Contoh Izin Edar Kosmetik Terbaru 2025 – Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat. Banyak pelaku usaha lokal maupun impor yang ingin memastikan produknya legal dan aman untuk diedarkan. Salah satu syarat utama adalah memiliki izin edar kosmetik dari BPOM. Artikel ini membahas contoh izin edar kosmetik terbaru 2025, jenis-jenis izin edar, termasuk produk ASEAN dan Non-ASEAN, serta panduan bagi pemilik usaha agar memahami prosedur legalitas kosmetik.

Apa Itu Izin Edar Kosmetik

Izin edar kosmetik adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk memastikan setiap produk kosmetik aman digunakan, sesuai standar mutu, dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi persyaratan. Izin edar juga menjadi bukti legalitas produk, sehingga bisa diedarkan di pasar Indonesia tanpa risiko sanksi hukum.
Setiap produk, baik kosmetik lokal maupun impor, wajib memiliki nomor registrasi sebelum dipasarkan. Nomor ini memudahkan konsumen dan regulator untuk memverifikasi keaslian produk. Dengan izin edar, konsumen lebih percaya pada keamanan produk dan pelaku usaha mendapatkan legitimasi resmi untuk operasionalnya.

Jenis-Jenis Izin Edar Kosmetik

Izin edar kosmetik dibagi berdasarkan asal produk dan skala usaha. Pahami kategori ini agar persyaratan dan prosedur pengajuan lebih jelas:
1. Produk Lokal dan ASEAN
Produk yang diproduksi di Indonesia atau negara anggota ASEAN termasuk dalam kategori ini. Persyaratan utama meliputi:
o Dokumen Informasi Produk (DIP)
o Persetujuan Denah Industri Kosmetik
o Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
o Bukti pendaftaran merek
Produk lokal atau ASEAN akan menggunakan kode NA sebagai penanda dalam nomor registrasi BPOM. Misalnya: NA18XXXXXXXXX.

2. Produk Non-ASEAN (Australia, Eropa, Amerika)
Produk impor dari negara di luar ASEAN memerlukan dokumen tambahan:
o Certificate of Free Sale
o Letter of Authorized
o Sertifikat ISO bila diperlukan
o Legalitas perusahaan dan sertifikat merek

Kode nomor registrasi berbeda untuk masing-masing wilayah:
o NB untuk Australia
o NC untuk Eropa
o NE untuk Amerika
Hal ini memudahkan identifikasi asal produk dan memastikan BPOM dapat melakukan kontrol mutu sesuai regulasi internasional.

Contoh Izin Edar Kosmetik Terbaru 2025
Contoh Izin Edar Kosmetik Terbaru 2025

Contoh Izin Edar Kosmetik yang Sudah Terbit

Berikut beberapa contoh izin edar kosmetik yang resmi:
Nomor Registrasi: NA18XXXXXXXXX.
o Nama Produk: XXXXXXXXX.
o Produsen: PT XXXXXXXXX.
o Jenis Produk: Serum wajah lokal
o Status: Terdaftar dan bisa diedarkan di seluruh Indonesia

Nomor Registrasi: NB18XXXXXXXXX.
o Nama Produk: Beauty Cream
o Produsen: PT. XXXXXXXXX.
o Jenis Produk: Krim wajah impor
o Status: Terdaftar dan aman diedarkan di Indonesia

Nomor Registrasi: NC18XXXXXXXXX.
o Nama Produk: EuroSkin Lotion
o Produsen: PT. 18XXXXXXXXX.
o Jenis Produk: Lotion tubuh impor
o Status: Terdaftar

Nomor Registrasi: NE18XXXXXXXXX.
o Nama Produk: Glow Serum
o Produsen: XXXXXXXXX Amerika
o Jenis Produk: Serum wajah impor
o Status: Terdaftar

Contoh nomor registrasi ini menunjukkan bahwa BPOM memberikan kode berbeda untuk tiap wilayah asal, sehingga memudahkan tracking legalitas produk.

Mengapa Izin Edar Kosmetik Penting

Memiliki izin edar tidak hanya formalitas, tetapi juga:
• Melindungi konsumen: memastikan produk aman digunakan.
• Meningkatkan kredibilitas: produk yang legal lebih dipercaya konsumen.
• Memperluas akses pasar: izin edar memudahkan masuk ke e-commerce, retail, dan distribusi modern.
• Menghindari sanksi hukum: produk tanpa izin edar bisa ditarik dari peredaran dan pelaku usaha terkena denda.

Prosedur Pengajuan Izin Edar Kosmetik

Langkah-langkah pengajuan izin edar kosmetik:
1. Persiapkan Dokumen
Untuk produk lokal/ASEAN, siapkan DIP, sertifikat CPKB, bukti pendaftaran merek, dan persetujuan denah industri kosmetik. Untuk produk impor, tambah Certificate of Free Sale, Letter of Authorized, serta sertifikasi ISO bila perlu.
2. Registrasi Online
Buat akun di www.registrasi.pom.go.id, unggah dokumen, dan lengkapi formulir pendaftaran.
3. Pembayaran SPB
Lakukan pembayaran Surat Perintah Bayar sesuai kategori produk.
4. Cek Status Pengajuan
Pantau secara berkala status pengajuan di sistem BPOM. Jika ada catatan atau revisi, segera lakukan perbaikan.
5. Terbitnya Izin Edar
Setelah dokumen lengkap dan standar produksi terpenuhi, BPOM akan menerbitkan izin edar resmi. Nomor registrasi akan memuat kode wilayah (NA, NB, NC, NE) sesuai asal produk.

Tips Agar Izin Edar Cepat Disetujui

1. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.
2. Gunakan nama produk dan merek yang unik dan tidak konflik dengan pendaftaran lain.
3. Teliti setiap formulir sebelum diunggah.
4. Lakukan pembayaran segera setelah menerima SPB.
5. Pantau status pengajuan secara berkala agar tahu jika ada catatan revisi.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar Kosmetik

Bagi pelaku usaha yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS menyediakan jasa pengurusan izin edar kosmetik terbaru 2025 untuk produk lokal, ASEAN, maupun Non-ASEAN. Dengan pengalaman bertahun-tahun, PERMATAMAS membantu memastikan dokumen lengkap, proses cepat, dan produk siap diedarkan secara legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Cara Mengurus Izin Kosmetik Rumahan

Cara Mengurus Izin Kosmetik Rumahan Bisnis kosmetik kini semakin menjanjikan, mulai dari skincare, body care, hingga produk make up. Bahkan, usaha kosmetik bisa dimulai dari rumah dengan modal kecil. Kabar baiknya, rumah bisa menjadi tempat produksi kosmetik yang legal selama mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan mengikuti aturan yang berlaku, produk kosmetik rumahan tetap bisa mendapatkan izin edar resmi dan aman dipasarkan secara luas.
Banyak pelaku UMKM dan pengusaha pemula yang sudah memulai bisnis kosmetik dari rumah. Namun, salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana membuat produk tersebut legal dan diakui secara resmi oleh BPOM. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai izin kosmetik rumahan, syarat, prosedur, biaya, hingga solusi praktis untuk Anda yang ingin serius mengembangkan usaha kosmetik.

Apa Itu Izin Kosmetik Rumahan

Izin kosmetik rumahan adalah izin edar resmi dari BPOM yang diberikan kepada produk kosmetik yang diproduksi dalam skala rumah tangga. Walaupun disebut “rumahan”, bukan berarti bisa sembarangan memproduksi. Ada standar yang harus dipenuhi, baik dari sisi tempat produksi, sarana, tenaga ahli, hingga dokumen administrasi.
Produk kosmetik yang bisa dibuat dari rumah antara lain sabun wajah, lip balm, lotion, body scrub, hingga skincare berbahan alami. Namun, tanpa izin BPOM, produk tersebut tidak boleh dipasarkan secara luas, terutama di marketplace besar, minimarket, maupun supermarket. Oleh karena itu, izin edar kosmetik rumahan adalah syarat mutlak untuk memastikan produk bisa bersaing di pasar.

Kenapa Izin Kosmetik Rumahan Itu Penting

Banyak orang bertanya, “Kalau hanya dijual kecil-kecilan, apakah perlu izin BPOM?” Jawabannya adalah ya, tetap wajib. Ada beberapa alasan penting mengapa izin kosmetik rumahan sangat dibutuhkan:
1. Memberikan Kepastian Hukum – Produk tanpa izin BPOM dianggap ilegal dan bisa terkena sanksi.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Konsumen lebih percaya membeli produk dengan nomor izin edar resmi.
3. Akses Pasar Lebih Luas – Produk berizin bisa masuk ke marketplace besar dan distribusi modern.
4. Perlindungan Bisnis – Menghindari risiko produk ditarik dari pasaran oleh BPOM karena tidak memenuhi regulasi.
5. Brand Lebih Kuat – Legalitas membuat brand kosmetik rumahan terlihat profesional dan siap bersaing.

 

Cara Mengurus Izin Kosmetik Rumahan
Cara Mengurus Izin Kosmetik Rumahan

Syarat Mengurus Izin Kosmetik Rumahan

Sebelum mengajukan izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – Legalitas usaha sebagai dasar administrasi.
2. Sertifikat Merek atau Bukti Pendaftaran Merek – Untuk melindungi nama brand kosmetik Anda.
3. Dokumen Informasi Produk (DIP) – Berisi data lengkap mengenai formula, bahan, label, hingga cara penggunaan produk.
4. Surat Pernyataan – Pernyataan resmi dari pelaku usaha bahwa produk diproduksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Prosedur Mengurus Izin Kosmetik Rumahan dari awal

Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah mengurus izin kosmetik rumahan berdasarkan aturan BPOM, dimulai dari memastikan produk memiliki komposisi bahan yang aman dan sesuai ketentuan, kemudian melakukan registrasi akun perusahaan atau usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Registrasi BPOM (www.registrasi.pom.go.id).

Setelah itu, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti profil usaha, dokumen CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), serta data mutu dan keamanan produk. Selanjutnya, ajukan permohonan izin edar secara online melalui portal BPOM, tunggu proses verifikasi, hingga mendapatkan nomor notifikasi kosmetik resmi yang menandakan produk telah sah beredar di pasaran:

Berikut tahapan mengurus izin kosmetik rumahan

1. Mengajukan Persetujuan Denah Industri Bangunan Kosmetik di BPOM Melalui Online www.oss.go.id.
Rumah yang akan digunakan sebagai tempat produksi harus diajukan denahnya terlebih dahulu ke BPOM sampai mendapatkan persetujuan dari BPOM

2. Renovasi rumah berdasarkan persetujuan denah industri kosmetik yang sudah di setujui dari BPOM.
Ruangan harus sesuai standar produksi kosmetik, seperti terpisah antara ruang produksi, penyimpanan bahan baku, hingga ruang pengemasan.

3. Mengajukan SPA CPKB Golongan B secara online.
Setelah renovasi, ajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB). Nanti BPOM Surve terkait sarana produksi dan dokumen mutu. BPOM akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi rumah produksi untuk memastikan standar dipenuhi, dan setelah di audit dan dinyatakan lengkap terbit Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) dan masa berlakunya 5 (lima) tahun.

4. Mengajukan Izin Edar Kosmetik Rumahan melalui online www.registrasi.pom.go.id,
Artinya, pelaku usaha kosmetik skala rumahan (home industri) yang ingin produknya resmi beredar di pasaran wajib mendaftarkan produknya ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Proses pengurusan izin kosmetik rumahan diawali dengan pengajuan persetujuan denah industri bangunan kosmetik ke BPOM melalui www.oss.go.id, memastikan rumah yang digunakan sebagai tempat produksi memenuhi standar yang ditetapkan. Setelah mendapat persetujuan denah, renovasi rumah harus dilakukan sesuai standar produksi, termasuk pemisahan ruang produksi, penyimpanan bahan baku, dan ruang pengemasan. Selanjutnya, ajukan SPA CPKB Golongan B secara online untuk mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, di mana BPOM akan melakukan survei langsung ke lokasi produksi. Terakhir, daftarkan produk untuk memperoleh Izin Edar Kosmetik Rumahan melalui www.registrasi.pom.go.id, sehingga produk skala rumahan dapat beredar secara resmi dan aman di pasaran.

Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan Izin Kosmetik Rumahan

Mengurus izin kosmetik rumahan membutuhkan biaya dan waktu yang harus diperhitungkan.
1. Biaya Pendaftaran Produk Kosmetik Lokal (ASEAN): Rp500.000 per produk.
2. Biaya Pendaftaran Produk Kosmetik Impor (di luar ASEAN): Rp1.500.000 per produk.
Dari segi waktu, estimasi pengurusan izin memakan waktu sekitar 14 hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada revisi. Jika terdapat catatan dari BPOM, maka waktu pengurusan bisa bertambah hingga 14 hari kerja setelah revisi diperbaiki.

Tips Cara Mengurus Izin Kosmetik Rumahan Cepat Disetujui

Banyak pengajuan izin ditolak hanya karena kesalahan kecil. Agar proses berjalan lancar, ikuti tips berikut:
• Pastikan mengisi formulir dengan benar.
• Buat surat pernyataan sesuai ketentuan.
• Upload dokumen lengkap dan sesuai dengan format.
• Segera lakukan pembayaran setelah keluar Surat Perintah Bayar (SPB).
• Cek status pengajuan secara berkala untuk mengetahui jika ada revisi.

Solusi Mudah Mengurus Izin Kosmetik Rumahan

Mengurus izin kosmetik memang membutuhkan kesabaran, detail, dan ketelitian. Bagi pengusaha rumahan yang baru memulai, proses ini bisa terasa rumit. Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai solusi.

PERMATAMAS adalah konsultan spesialis pengurusan izin edar kosmetik rumahan. Kami sudah membantu banyak pelaku usaha, dari skala kecil hingga besar, untuk mendapatkan izin edar BPOM. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, PERMATAMAS siap membantu pengurusan legalitas produk Anda hingga siap jual dan aman beredar di pasaran.

Mengurus izin kosmetik rumahan bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi jangka panjang untuk bisnis Anda. Dengan mengikuti regulasi BPOM, produk kosmetik rumahan Anda akan aman, dipercaya konsumen, dan bisa berkembang pesat di pasar yang lebih luas.
Jika ingin lebih mudah, Anda bisa bekerja sama dengan jasa pengurusan izin seperti PERMATAMAS, yang sudah terbukti berpengalaman membantu ribuan produk mendapatkan izin edar resmi. Dengan legalitas yang kuat, bisnis kosmetik rumahan Anda bukan hanya bertahan, tapi juga berpotensi menjadi brand besar di masa depan.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik merupakan langkah penting bagi setiap produsen maupun importir kosmetik sebelum produknya bisa diedarkan secara resmi di Indonesia. Izin ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dan bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, serta manfaat. Tanpa izin dari BPOM, produk kosmetik bisa dianggap ilegal dan berpotensi ditarik dari pasaran.
Secara umum, izin BPOM kosmetik terbagi menjadi dua kategori, yaitu izin BPOM kosmetik lokal untuk produk yang diproduksi di Indonesia, serta izin BPOM kosmetik impor untuk produk yang masuk dari luar negeri. Keduanya memiliki persyaratan berbeda, meskipun sama-sama harus melalui proses registrasi di sistem online milik BPOM.
Memahami perbedaan antara izin kosmetik lokal dan impor, serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung dengan benar, akan sangat membantu proses pendaftaran agar berjalan lebih cepat dan lancar. Berikut adalah syarat, prosedur, serta tips praktis dalam mengurus izin BPOM kosmetik.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik Lokal

Bagi pelaku usaha yang memproduksi kosmetik di Indonesia, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin edar:
1. Harus Mendapatkan Persetujuan Denah Industri Kosmetik Golongan B – pabrik atau fasilitas produksi wajib memiliki denah yang disetujui sesuai standar.
2. Harus Mendapatkan Sertifikat CPKB / SPA CPKB Golongan B – yaitu sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik sebagai standar produksi.
3. Harus ada DIP (Dokumen Informasi Produk) – dokumen lengkap mengenai bahan, komposisi, klaim, dan aspek teknis produk.
4. Harus ada Sertifikat Merek/Bukti Pendaftaran Merek – merek dagang yang sah dan dilindungi hukum.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik Impor

Bagi perusahaan yang ingin mengedarkan kosmetik impor, persyaratan lebih banyak dibandingkan kosmetik lokal, yaitu:
1. Legalitas Usaha – dokumen perusahaan yang sah di Indonesia.
2. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi – dari instansi terkait sebelum masuk tahap BPOM.
3. Dokumen Informasi Produk (DIP) – memuat detail produk yang akan diedarkan.
4. Sertifikat Merek/Bukti Pendaftaran Merek – sebagai bukti kepemilikan merek.
5. Certificate Of Free Sale – dokumen dari negara asal bahwa produk bebas dipasarkan.
6. Letter Of Authorized – surat kuasa dari produsen luar negeri kepada perusahaan importir di Indonesia.
7. International Organization for Standardization (ISO) – sertifikasi yang menunjukkan bahwa produsen memenuhi standar internasional.

 

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik
Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik Lokal dan Impor

Setelah semua syarat dipenuhi, proses pengurusan izin dilakukan secara online melalui sistem registrasi BPOM. Berikut langkah-langkahnya:
a. Membuat Akun terlebih dahulu di registrasi.pom.id – semua perusahaan wajib memiliki akun resmi.
b. Masuk Login di www.registrasi.pom.go.id – gunakan akun perusahaan untuk mengakses sistem.
c. Dokumen Informasi Produk di Upload – unggah DIP sesuai ketentuan.
d. Lakukan Pembayaran SPB (Surat Perintah Bayar) – setelah dokumen diverifikasi.
e. Cek secara berkala sampai dengan izin BPOM kosmetik terbit – pantau prosesnya agar tidak ada catatan atau revisi yang terlewat.

Tips Mengurus Izin BPOM Kosmetik Agar Disetujui

Proses registrasi bisa saja memakan waktu jika ada kesalahan atau kekurangan dokumen. Berikut beberapa tips agar izin lebih cepat disetujui:

1. Berdoa sebelum memulai agar lancar.
2. Teliti semua dokumen sebelum diunggah.
3. Perhatikan merek dagang, nama produk, dan nama perusahaan agar konsisten.
4. Jangan salah upload file dokumen.
5. Segera lakukan pembayaran jika sudah ada SPB agar proses tidak tertunda.
6. Cek berkala akun registrasi untuk melihat apakah ada catatan perbaikan dari BPOM.

Berapa Biaya Mengurus Izin BPOM Kosmetik Lokal/impor

Mengurus izin BPOM untuk produk kosmetik adalah langkah wajib bagi pelaku usaha sebelum produk bisa beredar di pasaran Indonesia. Izin ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses verifikasi keamanan, mutu, dan kualitas sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya izin edar BPOM, konsumen akan lebih percaya terhadap produk yang dipasarkan karena sudah memenuhi standar resmi pemerintah.

Terkait biaya, BPOM telah menetapkan tarif resmi berdasarkan asal negara produk. Untuk produk kosmetik yang berasal dari negara ASEAN, biaya pengajuan izin edar dikenakan sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk produk kosmetik dari negara di luar ASEAN, biaya pengurusannya lebih tinggi, yaitu Rp1.500.000. Perbedaan tarif ini mengacu pada kebijakan regulasi impor serta harmonisasi standar produk di kawasan ASEAN.

Berapa Lama Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pengurusan izin edar BPOM kosmetik umumnya membutuhkan estimasi waktu sekitar 14 hari kerja sejak semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Dalam periode ini, BPOM akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap dokumen serta formula produk kosmetik yang diajukan. Apabila hasil pemeriksaan sesuai standar, izin edar kosmetik dapat diterbitkan tanpa hambatan dalam waktu tersebut.

Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya catatan atau revisi, maka pemohon wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang diminta. Setelah perbaikan diserahkan, proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tambahan waktu sekitar 14 hari kerja. Oleh karena itu, kelengkapan dan ketepatan dokumen sejak awal sangat penting agar izin edar BPOM kosmetik dapat diterbitkan lebih cepat tanpa hambatan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik memang membutuhkan ketelitian tinggi, banyak dokumen, dan pemahaman regulasi yang kompleks. Bagi Anda yang tidak ingin repot, PERMATAMAS hadir sebagai mitra terpercaya dalam jasa pengurusan izin BPOM kosmetik.
Dengan pengalaman dalam membantu berbagai perusahaan lokal maupun importir, PERMATAMAS memastikan proses pendaftaran lebih cepat, minim revisi, dan sesuai aturan. Tim profesional kami siap mendampingi dari tahap persiapan dokumen, pengajuan online, hingga izin BPOM kosmetik resmi terbit.
Jika Anda membutuhkan solusi mudah, aman, dan terpercaya untuk mengurus izin kosmetik, percayakan pada PERMATAMAS.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB adalah layanan profesional yang membantu perusahaan kosmetik memperoleh sertifikat pemenuhan aspek CPKB dari BPOM. Sertifikat ini penting sebagai bukti bahwa fasilitas produksi memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, sehingga produk dapat didaftarkan untuk izin edar secara legal.

Dengan menggunakan jasa ini, perusahaan tidak perlu repot menyiapkan dokumen, mempersiapkan audit, atau memastikan fasilitas sesuai standar CPKB sendiri. Layanan seperti PERMATAMAS memandu setiap tahapan, mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga pendampingan verifikasi BPOM, sehingga proses pengurusan sertifikat menjadi lebih cepat, aman, dan terpercaya

Apa Itu Sertifikat CPKB

Sertifikat CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan kosmetik telah memenuhi standar produksi yang aman, higienis, dan sesuai regulasi. Sertifikat ini menjadi syarat penting bagi setiap perusahaan yang ingin mendaftarkan produk kosmetiknya agar memperoleh izin edar.

Sertifikat CPKB menekankan pada kepatuhan perusahaan terhadap 12 aspek utama produksi kosmetik, mulai dari sistem manajemen mutu, personel, fasilitas dan peralatan, sanitasi, proses produksi, hingga dokumentasi dan pengawasan mutu. Bagi perusahaan yang baru memulai usaha, ada bentuk awal dari sertifikat ini yaitu SPA CPKB (Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB) yang lebih sederhana namun tetap memastikan aspek penting produksi sudah terpenuhi.

Mengapa Sertifikat CPKB Penting untuk Industri Kosmetik

Sertifikat CPKB bukan hanya dokumen formalitas, tetapi juga menjadi fondasi legalitas dan kualitas produk kosmetik.

Berikut beberapa alasan pentingnya memiliki Sertifikat CPKB ini:
1. Legalitas Produk – Produk kosmetik tidak bisa dipasarkan secara resmi tanpa sertifikat CPKB. Sertifikat ini memastikan perusahaan memenuhi persyaratan minimal BPOM sehingga produk bisa didaftarkan untuk izin edar.
2. Kepercayaan Konsumen – Produk yang dihasilkan sesuai standar CPKB menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan keamanan. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat branding perusahaan.
3. Mempermudah Ekspansi Pasar – Perusahaan dengan sertifikat CPKB lebih mudah diterima di pasar modern, e-commerce, maupun ekspor karena memenuhi standar internasional.
4. Mengurangi Risiko Hukum – Tanpa sertifikat, perusahaan berisiko menghadapi sanksi atau produk ditarik dari peredaran karena melanggar regulasi.

Dengan kata lain, sertifikat CPKB adalah investasi penting untuk membangun reputasi dan kelangsungan bisnis kosmetik.

Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB
Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Syarat Pengurusan Sertifikat CPKB

Sebelum mengajukan sertifikat, perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan teknis:
Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian, NIB, izin usaha, NPWP, dan dokumen perizinan lain sesuai jenis usaha.
Denah Bangunan Produksi: Menunjukkan tata letak fasilitas produksi, area penyimpanan, laboratorium, dan alur produksi sesuai standar CPKB.
Tenaga Penanggung Jawab Teknis: Biasanya apoteker atau lulusan farmasi dengan pengalaman produksi kosmetik.
Dokumen Teknis: SOP produksi, sanitasi, kalibrasi peralatan, protokol kebersihan, dan dokumentasi lainnya.
• Fasilitas dan Peralatan Produksi: Sesuai standar higiene, keselamatan, dan kesehatan yang ditetapkan BPOM.
Dengan menyiapkan persyaratan ini, perusahaan memiliki peluang lebih tinggi untuk lolos verifikasi dan audit dari BPOM.

Proses dan Tahapan Pengurusan Sertifikat CPKB

Proses pengurusan sertifikat CPKB mencakup beberapa tahap:
1. Persiapan Dokumen – Semua dokumen administrasi dan teknis disiapkan sesuai standar BPOM.
2. Pengajuan Permohonan – Dilakukan melalui sistem online BPOM dengan melampirkan dokumen lengkap.
3. Verifikasi Dokumen – BPOM memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, perusahaan harus melakukan perbaikan.
4. Inspeksi Lapangan – Auditor BPOM mengecek fasilitas produksi secara langsung untuk memastikan standar CPKB diterapkan.
5. Penerbitan Sertifikat – Setelah lolos semua tahap, BPOM menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yang berlaku.
Estimasi waktu pengurusan biasanya 3–6 bulan, tergantung kesiapan dokumen dan kompleksitas fasilitas produksi.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Mengurus sertifikat CPKB seringkali membingungkan bagi perusahaan baru karena banyak persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional.

PERMATAMAS menawarkan layanan lengkap mulai dari konsultasi, pendampingan penyusunan dokumen, verifikasi kesiapan fasilitas, hingga pendampingan audit BPOM.

Keunggulan PERMATAMAS antara lain:
Pengalaman Terbukti: Tim ahli yang berpengalaman menghadapi regulasi BPOM.
Proses Cepat dan Tepat: Pendampingan profesional agar sertifikat terbit tanpa hambatan.
Pendampingan Lengkap: Dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat.
Efisiensi Waktu dan Biaya: Perusahaan fokus mengembangkan produk sementara urusan legalitas diurus PERMATAMAS.

Dengan layanan PERMATAMAS, pengurusan Sertifikat CPKB menjadi lebih mudah, aman, dan terpercaya.

Kesimpulan

Sertifikat CPKB adalah dokumen wajib bagi perusahaan kosmetik untuk memastikan produk yang dipasarkan aman, berkualitas, dan sesuai regulasi. Proses pengurusannya mencakup persiapan dokumen, verifikasi, dan audit dari BPOM.
Melalui Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB dari PERMATAMAS, perusahaan dapat memperoleh sertifikat dengan lebih cepat dan efisien. Sertifikat ini tidak hanya menjamin legalitas produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat branding, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Jasa Pengurusan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Jasa Pengurusan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB adalah layanan penting bagi pelaku usaha kosmetik yang ingin memastikan produknya dapat beredar secara legal di pasaran. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sesuai regulasi BPOM. Proses pengurusan sertifikat sering kali dianggap rumit karena melibatkan persyaratan teknis, dokumen administrasi, hingga verifikasi dari pihak berwenang. Di sinilah peran layanan profesional seperti PERMATAMAS hadir untuk membantu perusahaan melewati setiap tahapan dengan lebih mudah, cepat, dan terarah.

Dengan menggunakan jasa pengurusan sertifikat pemenuhan aspek CPKB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan bimbingan administrasi, tetapi juga solusi praktis untuk menyiapkan dokumen, audit, serta strategi menghadapi pemeriksaan BPOM. Keberadaan sertifikat ini menjadi nilai tambah bagi perusahaan karena meningkatkan kredibilitas, memperkuat kepercayaan konsumen, sekaligus membuka peluang produk untuk masuk ke pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. PERMATAMAS berkomitmen memberikan layanan profesional agar setiap perusahaan dapat memperoleh sertifikat CPKB secara efektif tanpa hambatan berarti.

Apa Itu Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bukti bahwa suatu industri kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Sertifikat ini menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan kosmetik agar dapat mengajukan dan mendapatkan izin edar produk kosmetiknya.

Tanpa sertifikat ini, industri kosmetik tidak akan bisa melanjutkan proses registrasi produk di BPOM. Artinya, semua produk kosmetik yang diproduksi tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Oleh karena itu, pengurusan sertifikat pemenuhan aspek CPKB adalah langkah fundamental dalam menjalankan bisnis kosmetik.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra terpercaya dalam membantu perusahaan kosmetik mengurus Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dengan cepat, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pentingnya Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga bentuk komitmen perusahaan dalam menghasilkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Sertifikat ini memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:

1. Legalitas Usaha – Menjadi syarat mutlak agar produk kosmetik bisa didaftarkan ke BPOM dan dipasarkan secara resmi.
2. Kepercayaan Konsumen – Dengan adanya sertifikat, konsumen lebih yakin terhadap keamanan dan kualitas produk kosmetik yang dihasilkan.
3. Mempermudah Ekspansi Bisnis – Produk yang sudah memiliki legalitas lebih mudah masuk ke pasar modern, marketplace, maupun ekspor.
4. Mengurangi Risiko Hukum – Sertifikat ini mencegah terjadinya masalah hukum karena produk yang dipasarkan tanpa izin resmi dapat ditarik dari peredaran.

Dengan kata lain, sertifikat ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi fondasi penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan industri kosmetik.

Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Proses Pengurusan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Proses pengurusan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB melalui BPOM memerlukan persiapan yang matang, termasuk dokumen dan fasilitas produksi. Berikut tahapan umum yang biasanya harus dilalui:

1. Persiapan Dokumen Administratif
Perusahaan harus menyiapkan dokumen legalitas seperti akta pendirian perusahaan, NIB, izin usaha, hingga denah bangunan industri kosmetik.
2. Pemeriksaan Fasilitas Produksi
BPOM akan melakukan penilaian terhadap fasilitas produksi, peralatan, kebersihan, hingga tata letak bangunan agar sesuai standar CPKB.
3. Audit dan Verifikasi BPOM
Auditor dari BPOM akan melakukan penilaian langsung di lokasi pabrik untuk memastikan seluruh aspek pemenuhan CPKB terpenuhi.
4. Penerbitan Sertifikat
Apabila semua persyaratan sudah sesuai standar, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yang berlaku sebagai dasar pengajuan izin edar kosmetik.

Proses ini membutuhkan ketelitian dan pengalaman agar tidak terjadi penolakan dari BPOM. Di sinilah peran PERMATAMAS sangat membantu dalam memastikan semua tahapan berjalan lancar.

Mengapa Memilih PERMATAMAS

PERMATAMAS merupakan konsultan berpengalaman dalam pengurusan izin edar kosmetik, termasuk Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. Dengan dukungan tim yang profesional dan berpengalaman, PERMATAMAS siap memberikan layanan terbaik bagi perusahaan kosmetik yang ingin mengurus sertifikat ini.

Beberapa keunggulan PERMATAMAS antara lain:
• Berpengalaman dalam mengurus izin edar kosmetik dan sertifikat CPKB di berbagai skala perusahaan.
• Proses Cepat dan Tepat karena sudah memahami alur dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM.
• Pendampingan Lengkap mulai dari persiapan dokumen, konsultasi denah, hingga mendampingi saat audit BPOM.
• Garansi Kepastian Layanan agar klien tidak perlu khawatir dengan hambatan administratif.

Dengan memilih PERMATAMAS, Anda bisa lebih fokus pada pengembangan produk, sementara urusan legalitas dan perizinan diurus secara profesional.

Kesimpulan

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB adalah dokumen penting yang wajib dimiliki industri kosmetik untuk dapat memasarkan produknya secara legal di Indonesia. Proses pengurusannya tidak bisa dianggap sepele karena membutuhkan persiapan dokumen, fasilitas produksi sesuai standar, hingga audit dari BPOM.

Melalui jasa pengurusan yang ditawarkan oleh PERMATAMAS, perusahaan kosmetik dapat memperoleh sertifikat ini dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, bisnis kosmetik Anda akan berjalan lancar, legal, dan dipercaya oleh konsumen.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik – Mengurus persetujuan denah industri kosmetik merupakan salah satu langkah penting sebelum sebuah perusahaan bisa mendapatkan izin produksi dari BPOM. Dokumen ini menjadi dasar penilaian apakah fasilitas produksi kosmetik sudah sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Banyak pelaku usaha yang sering merasa kesulitan saat menyusun dan mengajukan denah industri, mulai dari detail tata letak ruangan, alur produksi, hingga kelengkapan administrasi. Karena itu, hadirnya layanan jasa persetujuan denah industri kosmetik menjadi solusi praktis dan efisien untuk mempercepat proses pengurusan izin.

Apa Itu Persetujuan Denah Industri Kosmetik?

Persetujuan denah industri kosmetik adalah salah satu dokumen penting yang menjadi syarat utama dalam proses perizinan produksi kosmetik. Denah ini berfungsi untuk menggambarkan tata letak bangunan, ruang produksi, gudang penyimpanan, hingga fasilitas pendukung lainnya sesuai standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya denah yang disetujui, pelaku usaha kosmetik dapat membuktikan bahwa fasilitas produksinya memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kelayakan untuk menghasilkan produk kosmetik yang aman bagi konsumen.

Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami betapa pentingnya denah industri kosmetik ini. Faktanya, persetujuan denah merupakan salah satu tahap awal sebelum mengurus izin edar kosmetik atau sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik). Tanpa adanya persetujuan denah, proses perizinan berikutnya bisa terhambat dan berdampak pada waktu peluncuran produk ke pasar.

Mengapa Persetujuan Denah Industri Kosmetik Penting?

Setiap industri kosmetik wajib memiliki fasilitas yang sesuai dengan standar keamanan dan higienitas. Persetujuan denah industri kosmetik penting karena:
1. Legalitas Usaha – Menjadi syarat wajib untuk mengajukan izin Sertifikasi SPA CPKB atau Sertifikat CPKB ke BPOM.
2. Standar Kualitas – Membuktikan bahwa tata letak ruang produksi sesuai standar CPKB, sehingga risiko kontaminasi bisa diminimalisir.
3. Kepatuhan Regulasi – Menghindari penolakan izin edar kosmetik akibat fasilitas yang tidak sesuai standar.
4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Produk yang dihasilkan dari fasilitas dengan denah yang disetujui BPOM lebih dipercaya kualitas dan keamanannya.

Tanpa dokumen ini, perusahaan kosmetik berpotensi menghadapi penolakan dari BPOM, bahkan produk yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan secara legal di Indonesia.

Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik
Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Syarat Mengurus Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

• Nomor Induk Berusaha / NIB
• Surat permohonan persetujuan denah.
• Gambar denah industri kosmetik yang mencakup seluruh fasilitas produksi, penyimpanan, ruang kerja, dan fasilitas pendukung.
• Data bangunan, seperti luas tanah dan luas bangunan.
• Data perusahaan termasuk alamat, penanggung jawab, dan jenis produk kosmetik yang akan diproduksi.

Selain itu, denah yang diajukan harus sesuai dengan standar CPKB. Biasanya, BPOM akan memeriksa apakah tata letak ruang produksi, gudang bahan baku, ruang pengemasan, hingga fasilitas kebersihan sudah sesuai dengan regulasi.

Proses Pengajuan Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Proses pengajuan persetujuan denah ke BPOM dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
1. Persiapan Dokumen – Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk denah bangunan dan surat permohonan.
2. Pengajuan ke BPOM – Dokumen diajukan secara resmi melalui sistem online atau langsung ke kantor BPOM sesuai domisili.
3. Verifikasi Dokumen – BPOM melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
4. Pemeriksaan Fasilitas – Jika diperlukan, BPOM dapat melakukan kunjungan ke lokasi untuk mengecek kesesuaian denah dengan kondisi nyata.
5. Penerbitan Persetujuan Denah – Jika semua persyaratan terpenuhi, BPOM akan menerbitkan dokumen persetujuan denah industri kosmetik.
Waktu proses bisa berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas. Jika dokumen tidak lengkap, maka permohonan bisa ditolak atau diminta perbaikan.

Biaya Resmi Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Dalam mengurus persetujuan denah industri kosmetik, terdapat biaya resmi yang ditetapkan pemerintah melalui PP No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif PNBP di BPOM. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis permohonan yang diajukan. Untuk pengajuan persetujuan denah industri kosmetik, biasanya dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh pemohon.

Namun, selain biaya resmi, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan biaya lain seperti jasa konsultan, revisi denah, hingga perbaikan fasilitas agar sesuai dengan standar BPOM. Oleh karena itu, banyak perusahaan kosmetik yang lebih memilih menggunakan jasa profesional agar proses pengurusan lebih cepat dan efisien.

Keuntungan Menggunakan Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Mengurus persetujuan denah industri kosmetik bukanlah hal yang mudah, terutama bagi pelaku usaha baru. Ada banyak detail teknis dan regulasi yang harus diperhatikan. Di sinilah jasa konsultan berperan penting.

Beberapa keuntungan menggunakan jasa kami:
• Hemat Waktu dan Tenaga – Semua proses administrasi dan teknis ditangani oleh pihak yang berpengalaman.
• Mengurangi Risiko Penolakan – Dokumen disiapkan sesuai standar BPOM sehingga peluang diterima lebih besar.
• Pendampingan Profesional – Konsultan dapat memberikan arahan dalam menyiapkan fasilitas produksi agar sesuai standar CPKB.
• Efisiensi Biaya – Meski ada biaya jasa, namun lebih efisien dibandingkan jika permohonan ditolak berulang kali.
Dengan bantuan jasa persetujuan denah industri kosmetik, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan strategi pemasaran, sementara urusan legalitas ditangani oleh tenaga ahli.

Persetujuan denah industri kosmetik merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum mengajukan izin edar produk kosmetik. Prosesnya membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi BPOM agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada penolakan. Dengan memenuhi semua persyaratan dan, jika perlu, menggunakan jasa profesional, pelaku usaha bisa mempercepat proses perizinan dan memastikan produknya bisa segera dipasarkan secara legal.

Jika Anda sedang merencanakan produksi kosmetik dan membutuhkan pendampingan dalam pengurusan persetujuan denah industri kosmetik, menggunakan jasa profesional adalah pilihan terbaik. Dengan begitu, Anda bisa lebih tenang, karena seluruh proses akan ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi BPOM.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Informasi Produk Kosmetik (DIP) adalah kumpulan dokumen resmi yang wajib disusun oleh pelaku usaha sebelum melakukan notifikasi produk ke BPOM. DIP berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa suatu produk kosmetik telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini mencakup informasi menyeluruh, mulai dari data administrasi, komposisi bahan, proses produksi, hingga bukti ilmiah yang mendukung klaim manfaat produk.

Penyusunan DIP bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab produsen dalam menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran. Tanpa adanya DIP yang lengkap dan valid, produk kosmetik tidak akan mendapat izin edar resmi dari BPOM. Oleh karena itu, DIP menjadi salah satu fondasi penting dalam industri kosmetik yang legal, transparan, dan terpercaya.

Baca juga : Apa itu SPA CPKB

Apa Itu Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Informasi Produk Kosmetik atau DIP adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha kosmetik yang ingin mengedarkan produknya di Indonesia. DIP berisi kumpulan informasi yang komprehensif terkait keamanan, kualitas, serta klaim yang tercantum dalam produk kosmetik. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses notifikasi BPOM sebelum produk bisa resmi beredar di pasaran.
Secara sederhana, DIP berfungsi sebagai “kartu identitas” produk kosmetik, yang membuktikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Penyusunan DIP bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen.

Fungsi dan Pentingnya Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Penyusunan DIP memiliki peran yang sangat krusial dalam industri kosmetik, di antaranya:
1. Menjamin keamanan produk – DIP memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam produk kosmetik aman sesuai standar BPOM dan ASEAN Cosmetic Directive.
2. Menunjukkan kualitas dan klaim produk – Setiap klaim seperti “mencerahkan kulit” atau “melembapkan” harus didukung bukti ilmiah di dalam DIP.
3. Menjadi dasar evaluasi BPOM – BPOM dapat melakukan audit terhadap DIP sebagai acuan kelayakan produk.
4. Menghindari masalah hukum – Produk yang tidak memiliki DIP berpotensi terkena sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.
5. Meningkatkan kepercayaan konsumen – Produk dengan DIP yang lengkap memberi keyakinan lebih kepada konsumen mengenai keamanan penggunaannya.
Dengan kata lain, DIP adalah dokumen strategis yang bukan hanya syarat legal, tetapi juga penentu keberlangsungan bisnis kosmetik Anda.

Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Apa Saja Dokumen Informasi Produk

Bagian I: Dokumen Administrasi

Pada bagian ini, perusahaan wajib melampirkan data lengkap mengenai identitas industri kosmetik, meliputi:
• Nama, alamat, dan negara asal industri kosmetik.
• Identitas industri pengemasan, jika berbeda dengan industri pembuat.
• Dokumen pendukung sesuai jenis produk, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Angka Pengenal Importir (API), atau perjanjian maklon (jika produksi dilakukan pihak ketiga).

Bagian II: Data Mutu dan Keamanan Bahan Kosmetik

Bagian ini mencakup data spesifik terkait bahan-bahan yang digunakan, antara lain:
• Spesifikasi bahan kosmetik, metode analisis, serta nama bahan sesuai INCI (International Nomenclature Cosmetic Ingredients).
• Data khusus bahan pewangi, seperti nama, nomor kode komposisi, alamat pemasok, dan pernyataan kepatuhan terhadap pedoman International Fragrance Association (IFRA).
• Data keamanan bahan yang diperoleh dari pemasok, publikasi ilmiah, atau bukti empiris lainnya.

Bagian III: Data Mutu Kosmetik

Di bagian ini, perusahaan harus menjelaskan bagaimana mutu produk kosmetik dijaga, termasuk:
• Formula kosmetik yang berisi nama dan kadar setiap bahan.
• Informasi lengkap mengenai proses pembuatan kosmetik.
• Spesifikasi produk jadi beserta metode analisis untuk memastikan kualitas produk konsisten.
• Data uji stabilitas kosmetik untuk mendukung penetapan masa kedaluwarsa produk.

Bagian IV: Data Keamanan dan Kemanfaatan Kosmetik

Bagian terakhir memuat dokumen yang membuktikan keamanan dan klaim manfaat produk, meliputi:
• Laporan penilaian kemanfaatan atau hasil uji kemanfaatan produk.
• Data pendukung klaim, seperti hasil studi pustaka, referensi ilmiah, atau data uji tambahan.
• Dokumen lain yang relevan dengan manfaat produk kosmetik.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Persyaratan Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Agar DIP dapat diterima BPOM, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi:
1. Disusun sesuai format ASEAN Cosmetic Directive (ACD)
Indonesia sebagai bagian ASEAN mengikuti standar penyusunan DIP yang seragam di kawasan.
2. Data harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan
Semua informasi, baik formula, klaim, maupun keamanan harus memiliki dasar ilmiah.
3. Dokumen harus selalu diperbarui
Jika ada perubahan formula, kemasan, atau klaim produk, maka DIP harus direvisi.
4. Tersedia dalam bentuk cetak maupun digital
Untuk memudahkan pemeriksaan sewaktu-waktu oleh otoritas.
5. Mengikuti standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
DIP hanya dapat disusun jika proses produksi dilakukan sesuai standar CPKB.

Baca juga : Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik 

Proses dan Tahapan Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Penyusunan DIP dilakukan melalui beberapa tahapan yang sistematis:
1. Pengumpulan data produk
Meliputi identitas perusahaan, formula, spesifikasi bahan, serta data pendukung lainnya.
2. Analisis keamanan dan mutu
Tim teknis memastikan bahan yang digunakan aman serta sesuai ketentuan BPOM.
3. Penyusunan dokumen klaim
Menyediakan bukti ilmiah terkait manfaat yang diklaim produk.
4. Penyusunan labeling dan kemasan
Desain label diverifikasi agar sesuai aturan BPOM, termasuk bahasa dan informasi wajib.
5. Finalisasi DIP
Semua dokumen digabungkan, diperiksa, lalu disimpan sebagai arsip resmi yang siap diaudit BPOM kapan saja.
Proses ini cukup kompleks sehingga sering kali pelaku usaha kosmetik menggunakan jasa konsultan untuk memastikan dokumen tersusun dengan benar dan lengkap.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Menyusun DIP membutuhkan pemahaman mendalam mengenai regulasi BPOM, standar ASEAN Cosmetic Directive, hingga teknis penyusunan dokumen ilmiah. Tidak semua pelaku usaha memiliki waktu dan tenaga untuk mengurus ini sendiri.

Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi, siap membantu Anda:
• Menyusun DIP secara lengkap dan sesuai standar BPOM
• Mendampingi proses notifikasi produk kosmetik
• Memberikan konsultasi terkait klaim dan formulasi produk
• Menjamin kerahasiaan data produk Anda

Dengan dukungan tenaga ahli yang berpengalaman di bidang regulatori kosmetik, PERMATAMAS memastikan produk kosmetik Anda dapat segera memiliki izin edar resmi sehingga bisa dipasarkan dengan aman dan legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

SPA CPKB

SPA CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) adalah bukti resmi dari Badan POM yang menunjukkan bahwa perusahaan kosmetik telah memenuhi aspek tertentu dari Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Sertifikat ini biasanya diberikan pada perusahaan yang masih dalam tahap awal pengembangan atau sedang melakukan perbaikan fasilitas produksi, namun sudah memenuhi aspek-aspek penting yang ditentukan BPOM.

Dengan adanya SPA CPKB, pelaku usaha dapat tetap menjalankan aktivitas produksi sambil melengkapi pemenuhan seluruh standar CPKB secara penuh.
SPA CPKB memiliki peran penting sebagai jembatan bagi perusahaan kosmetik menuju sertifikasi CPKB penuh.

Sertifikat ini menjadi bukti komitmen industri kosmetik dalam menjaga kualitas, keamanan, dan mutu produknya, sekaligus memberi kepercayaan lebih kepada konsumen. Selain itu, SPA CPKB juga menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang pemasaran produk, baik di dalam negeri. maupun untuk ekspor.

Baca juga : Cara Mengurus Sertifkat CPKB

Apa Itu SPA CPKB

SPA CPKB (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai bukti bahwa perusahaan kosmetik telah memenuhi standar minimal dalam proses produksinya. Sertifikat ini menjadi syarat penting sebelum sebuah produk kosmetik dapat diajukan untuk memperoleh notifikasi BPOM dan dipasarkan secara legal. Dengan adanya SPA CPKB, setiap tahapan produksi sudah dipastikan sesuai aturan dasar yang menjamin keamanan, mutu, dan kualitas produk.

Tidak semua perusahaan langsung diwajibkan memiliki sertifikat CPKB penuh, terutama bagi industri kosmetik yang baru memulai. Di sinilah SPA CPKB berperan sebagai tahap awal yang lebih sederhana, namun tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan kata lain, SPA CPKB adalah pintu masuk bagi pelaku usaha kosmetik untuk menjalankan proses produksi secara legal, terpercaya, sekaligus membangun pondasi yang kuat menuju sertifikasi CPKB penuh.

SPA CPKB
SPA CPKB

Tujuan dan Manfaat SPA CPKB

Penerapan SPA CPKB memiliki tujuan utama untuk menjamin keamanan konsumen sekaligus meningkatkan mutu produk kosmetik lokal. Beberapa tujuan dan manfaat utamanya meliputi:
• Perlindungan konsumen: Produk kosmetik yang beredar dijamin aman, tidak berbahaya, dan diproduksi dengan standar kebersihan.
• Kepatuhan hukum: SPA CPKB memastikan perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPOM, sehingga produk bisa memperoleh izin edar.
• Peningkatan daya saing: Produk dengan sertifikat lebih dipercaya oleh pasar, baik dalam negeri maupun internasional.
• Efisiensi produksi: Dengan protap yang jelas, perusahaan dapat menekan risiko produksi gagal atau kontaminasi.
• Akses pasar lebih luas: Sertifikat ini menjadi syarat masuk ke jaringan ritel modern maupun ekspor.

Persyaratan dan Proses Pengajuan SPA CPKB

Pemenuhan dokumen administrasi perusahaan, seperti legalitas badan usaha, izin produksi, hingga standar fasilitas yang sesuai ketentuan BPOM. Setelah semua persyaratan lengkap, perusahaan akan melalui tahap evaluasi dokumen dan inspeksi langsung ke fasilitas produksi untuk memastikan penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Proses ini bertujuan menjamin bahwa setiap produk kosmetik yang dihasilkan telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan kualitas yang ditetapkan.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Berikuat Syarat SPA CPKB :

1. Nomor Induk Berusaha KBLI 20232
Perusahaan harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan kode KBLI 20232 – Industri Kosmetik. Hal ini menegaskan bahwa badan usaha memang terdaftar resmi sebagai produsen kosmetik.

2. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik yang Disetujui BPOM
BPOM mensyaratkan adanya denah bangunan yang sesuai standar CPKB. Fasilitas produksi harus terpisah antara area kotor dan bersih, memiliki alur kerja yang mencegah kontaminasi silang, serta memenuhi kaedah CPKB, dari alur barang dan alur orang.

3. Penanggung Jawab Teknis Pendidikan Minimal D3 Farmasi / S1 Apoteker
Setiap perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab teknis dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Farmasi atau lebih baik S1 Apoteker. Hal ini penting agar proses produksi diawasi oleh tenaga profesional yang memahami aspek keamanan, formulasi, dan mutu kosmetik.

4. Dokumen Aspek SPA CPKB
Perusahaan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen teknis yang menjadi bukti penerapan aspek CPKB, mulai dari protap, catatan pemeriksaan kesehatan, hingga laporan kebersihan fasilitas dan peralatan.

Apa Saja Aspek SPA CPKB

Dalam penilaian SPA CPKB, terdapat dua aspek utama yang wajib dipenuhi perusahaan, yaitu Higiene & Sanitasi serta Dokumentasi.

1. Aspek Higiene dan Sanitasi
• Protap penerapan higiene perorangan – mengatur standar kebersihan karyawan produksi.
• Program pemeriksaan kesehatan untuk personil produksi beserta catatannya – memastikan tenaga kerja sehat dan layak bekerja.
• Protap pembersihan dan sanitasi ruangan beserta catatannya – menjaga kebersihan ruang produksi secara rutin.
• Protap pembersihan dan sanitasi peralatan beserta catatannya – memastikan alat produksi steril dan higienis.
• Label status kebersihan peralatan sebelum penggunaan – memberikan tanda apakah alat siap dipakai atau masih dalam proses pembersihan.

2. Dokumentasi
• Spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan/produk antara, dan produk jadi – memastikan kualitas bahan.
• Struktur organisasi dilengkapi dengan nama personil yang menjabat – menunjukkan kejelasan tanggung jawab.
• Uraian jabatan Personil Kunci (Kepala Bagian Pengawasan Mutu dan Kepala Bagian Produksi) – mendetailkan peran penting dalam produksi.
• Program pelatihan higiene dan sanitasi bagi karyawan beserta catatannya – memastikan karyawan kompeten dalam kebersihan.
• Protap pengoperasian peralatan utama beserta catatan pelaksanaannya – mengatur penggunaan mesin sesuai standar.
• Protap penimbangan bahan baku – menjamin akurasi formula produk.
• Protap kalibrasi alat ukur beserta catatannya, minimal peneraan timbangan – menjaga keakuratan hasil pengukuran.
• Protap penomoran batch – memudahkan pelacakan produk.
• Protap pengolahan batch dan pengawasan selama proses beserta catatannya – memastikan mutu tetap konsisten.
• Protap pengemasan batch dan pengawasan selama proses beserta catatannya – menjamin produk dikemas dengan baik.
• Protap pengambilan sampel bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi beserta catatannya – menjamin uji kualitas berjalan sesuai standar.
• Protap pemeriksaan/pengujian bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi beserta catatannya – menghindari bahan atau produk cacat masuk ke pasar.
• Protap penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi – memastikan bahan tersimpan dengan benar.
• Kartu stok bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan/produk antara, dan produk jadi – mengontrol persediaan dengan detail.
• Protap penanganan keluhan beserta catatannya – menjaga hubungan baik dengan konsumen dan menindaklanjuti masalah dengan cepat.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik

Pentingnya SPA CPKB dalam Industri Kosmetik

SPA CPKB (Sertifikat Produksi Alat Kosmetik Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan syarat mutlak bagi perusahaan kosmetik untuk memastikan legalitas produksinya. Dengan memiliki sertifikat ini, perusahaan dapat memperoleh izin edar BPOM untuk setiap produk yang dihasilkan. Tanpa SPA CPKB, produk kosmetik tidak akan diakui secara resmi oleh pemerintah sehingga tidak bisa dipasarkan secara legal di dalam negeri.

Selain sebagai legalitas, SPA CPKB juga berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Produk yang diproduksi dengan standar CPKB dianggap lebih aman, higienis, dan terjamin kualitasnya. Hal ini berdampak langsung pada citra perusahaan, memperkuat branding, serta meningkatkan loyalitas konsumen. Dengan demikian, SPA CPKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kualitas dan tanggung jawab produsen terhadap konsumen.
Lebih jauh lagi, SPA CPKB membuka jalan bagi perusahaan untuk menembus pasar internasional.

Banyak negara menetapkan standar yang mirip dengan CPKB sebagai syarat masuknya produk kosmetik ke pasar mereka. Dengan memiliki SPA CPKB, perusahaan kosmetik Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk melakukan ekspor dan bersaing di pasar global. Oleh karena itu, di tengah persaingan industri kosmetik yang semakin ketat, SPA CPKB menjadi salah satu kunci penting untuk memenangkan pasar sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan SPA CPKB Pengalaman

Mengurus SPA CPKB sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha karena melibatkan banyak dokumen teknis dan persyaratan detail dari BPOM. Oleh sebab itu, PERMATAMAS hadir sebagai solusi terbaik.

Dengan pengalaman panjang dalam jasa pengurusan SPA CPKB dan perizinan kosmetik, PERMATAMAS membantu perusahaan menyiapkan dokumen, menyusun protap, hingga mendampingi saat inspeksi BPOM. Dengan layanan profesional, proses menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai regulasi.

Bagi perusahaan kosmetik yang ingin fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, mempercayakan pengurusan SPA CPKB kepada PERMATAMAS adalah pilihan cerdas untuk menghemat waktu dan biaya.

SPA CPKB adalah sertifikat wajib bagi setiap perusahaan kosmetik di Indonesia. Sertifikat ini membuktikan bahwa industri telah memenuhi aspek dasar CPKB, yaitu Higiene & Sanitasi serta Dokumentasi. Dengan memiliki SPA CPKB, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi BPOM, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Bagi pelaku usaha yang ingin lebih cepat dan praktis mendapatkan sertifikat ini, menggunakan jasa konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS adalah langkah terbaik untuk memastikan semua proses berjalan lancar.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik merupakan panduan penting yang ditetapkan BPOM untuk memastikan produk kosmetik dibuat sesuai standar keamanan, mutu, dan kualitas BPOM telah menetapkan 12 aspek utama sebagai standar wajib dalam penerapan CPKB. Setiap aspek ini dirancang agar proses produksi kosmetik benar-benar memenuhi unsur mutu, keamanan, dan konsistensi. Mulai dari tata letak bangunan, sanitasi, pengendalian mutu, hingga penanganan keluhan konsumen, semua diatur dengan detail untuk memastikan produk kosmetik yang beredar di masyarakat tidak hanya lolos uji regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh kepada konsumen.

Lebih dari sekadar syarat administratif, ke-12 aspek ini merupakan fondasi utama bagi perusahaan kosmetik untuk membangun reputasi yang kuat. Dengan penerapan aspek-aspek CPKB secara menyeluruh, perusahaan tidak hanya patuh terhadap ketentuan BPOM, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Inilah alasan mengapa pemahaman dan penerapan aspek CPKB menjadi investasi jangka panjang yang sangat penting bagi keberlangsungan industri kosmetik

Apa Itu Sertifikat CPKB?

Sertifikat CPKB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perusahaan kosmetik telah memenuhi 12 aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Sertifikat ini menjadi bukti legal bahwa produk yang diproduksi aman, bermutu, dan sesuai regulasi.
Sertifikat CPKB juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan izin edar kosmetik dari BPOM. Tanpa sertifikat ini, perusahaan tidak dapat memproduksi atau memasarkan kosmetik secara legal di Indonesia.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik Apa Saja?

1. Sistem Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu merupakan kerangka kerja utama dalam penerapan CPKB. Perusahaan wajib memiliki standar prosedur baku (SOP) yang terdokumentasi dengan baik agar setiap tahap produksi kosmetik berjalan konsisten. Tujuannya adalah memastikan kualitas produk tetap terjaga dari awal hingga akhir proses produksi.
Selain itu, sistem mutu juga mengatur cara pengendalian perubahan, evaluasi pemasok bahan baku, serta penanganan risiko. Dengan manajemen mutu yang terstruktur, perusahaan mampu mencegah kesalahan produksi dan menjaga reputasi brand kosmetik di mata konsumen.

2. Personalia
Personalia atau sumber daya manusia merupakan aset penting dalam industri kosmetik. Tenaga kerja yang terlibat dalam produksi harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya, baik di bagian laboratorium, produksi, maupun quality control. Pelatihan rutin sangat diperlukan agar setiap karyawan memahami standar CPKB.
Lebih dari itu, perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai ketentuan BPOM. Kehadiran tenaga ahli memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran.

3. Bangunan dan Fasilitas
Bangunan pabrik kosmetik harus memenuhi standar tata letak yang higienis dan memadai. Setiap ruangan perlu dipisahkan sesuai fungsi, seperti ruang bahan baku, ruang produksi, ruang pengemasan, dan ruang penyimpanan. Pemisahan ini mencegah terjadinya kontaminasi silang antar produk.
Fasilitas pendukung seperti sistem ventilasi, pencahayaan, serta alur sirkulasi pekerja juga wajib dirancang dengan baik. Dengan fasilitas yang sesuai standar, proses produksi menjadi lebih efisien, aman, dan memenuhi persyaratan BPOM.

4. Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam produksi kosmetik harus terbuat dari material yang aman dan tidak bereaksi dengan bahan kimia. Semua mesin dan alat produksi perlu melalui proses kalibrasi rutin untuk menjaga akurasi hasil produksi.
Selain itu, peralatan harus dirawat secara berkala agar tidak menimbulkan risiko kerusakan atau kontaminasi. Perusahaan juga wajib memiliki catatan pemeliharaan alat sebagai bukti kepatuhan terhadap standar CPKB.

5. Sanitasi dan Higiene
Sanitasi meliputi kebersihan bangunan, lingkungan, dan fasilitas produksi. Perusahaan harus memiliki jadwal pembersihan rutin yang terdokumentasi agar area produksi selalu dalam kondisi bersih dan steril.
Sedangkan higiene lebih menekankan pada kebersihan pekerja. Setiap karyawan harus menggunakan pakaian kerja khusus, penutup kepala, masker, serta sarung tangan. Aturan ini sangat penting untuk menghindari kontaminasi pada produk kosmetik.

6. Produksi
Produksi kosmetik harus mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan dalam dokumen CPKB. Mulai dari penerimaan bahan baku, penimbangan, pencampuran, hingga pengemasan, semua tahap harus diawasi dan dicatat secara rinci.
Pengendalian proses sangat penting untuk memastikan setiap batch produk memiliki mutu yang konsisten. Jika ada penyimpangan, perusahaan harus segera melakukan investigasi dan tindakan korektif.

7. Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu atau quality control dilakukan sejak bahan baku masuk hingga produk jadi. Setiap bahan baku harus melalui pengujian untuk memastikan sesuai standar spesifikasi. Hal yang sama juga berlaku pada produk jadi sebelum diedarkan ke pasar.
Laboratorium pengujian harus dilengkapi dengan fasilitas memadai serta tenaga ahli yang kompeten. Dengan sistem pengawasan mutu yang ketat, perusahaan mampu menjamin produk kosmetik yang dihasilkan aman dan berkualitas.

8. Dokumentasi
Dokumentasi berfungsi sebagai rekam jejak seluruh proses produksi. Setiap kegiatan mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi harus dicatat dalam dokumen resmi.
Dokumentasi yang baik membantu perusahaan melakukan penelusuran jika terjadi masalah pada produk. Selain itu, dokumen menjadi bukti kepatuhan ketika dilakukan audit oleh BPOM.

9. Audit Internal
Audit internal dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi apakah perusahaan telah menjalankan standar CPKB dengan benar. Tim audit internal harus independen agar hasil evaluasi lebih objektif.
Hasil audit menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan audit yang konsisten, perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus meningkatkan efektivitas sistem mutu.

10. Penyimpanan
Penyimpanan bahan baku dan produk jadi harus dilakukan di ruang khusus dengan pengendalian suhu, kelembaban, dan ventilasi yang tepat. Pemisahan antara bahan baku, produk setengah jadi, dan produk jadi sangat penting untuk mencegah kontaminasi.
Selain itu, penyimpanan juga harus menggunakan sistem first in first out (FIFO) agar produk tidak melewati masa simpan. Dengan manajemen penyimpanan yang baik, mutu kosmetik tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian
Banyak perusahaan yang menggunakan pihak ketiga (maklon) dalam proses produksi. Dalam hal ini, kontrak produksi dan pengujian wajib dituangkan secara jelas dan transparan.
Pihak ketiga yang ditunjuk harus memiliki sertifikat CPKB yang sah dari BPOM. Dengan kontrak yang sesuai regulasi, tanggung jawab mutu produk tetap terjamin meskipun sebagian proses dikerjakan oleh pihak lain.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk
Perusahaan wajib memiliki sistem untuk menampung dan menangani keluhan konsumen. Setiap laporan harus dianalisis agar penyebab masalah dapat diketahui dan diperbaiki.
Jika ditemukan produk bermasalah, perusahaan harus segera melakukan penarikan (recall) sesuai prosedur. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus upaya melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik

Siapa yang Mengeluarkan CPKB?

Sertifikat CPKB diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia). Proses penerbitan dilakukan melalui tahapan audit dan inspeksi fasilitas produksi.
BPOM akan memeriksa apakah pabrik kosmetik sudah sesuai dengan 12 aspek CPKB. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

Baca juga : Cara Mengurusa Sertifikasi CPKB

Apa Tujuan Penerapan CPKB?

Penerapan CPKB memiliki tujuan utama sebagai berikut:
1. Menjamin mutu produk → agar setiap batch kosmetik yang diproduksi memiliki kualitas yang konsisten.
2. Melindungi konsumen → produk aman digunakan, tidak berbahaya, dan sesuai klaim.
3. Mencegah risiko kontaminasi → baik dari bahan baku, proses produksi, maupun penyimpanan.
4. Meningkatkan daya saing industri → produk bersertifikat CPKB lebih dipercaya konsumen dan lebih mudah masuk pasar ekspor.
5. Memenuhi kewajiban hukum → sebagai syarat wajib peredaran kosmetik di Indonesia.

12 Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) adalah standar penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku industri kosmetik. Mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, fasilitas produksi, hingga penanganan keluhan konsumen, semuanya berperan menjaga mutu dan keamanan produk.
Dengan memiliki sertifikat CPKB dari BPOM, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mendapatkan kepercayaan konsumen. Pada akhirnya, penerapan CPKB menjadi kunci keberhasilan industri kosmetik dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.

Baca juga : Denah Bangunan Industri Kosmetik Seperti Apa

PERMATAMAS Jasa Pengurusan CPKB

Bagi pelaku usaha kosmetik, memahami dan menerapkan 12 aspek CPKB memang tidak mudah. Prosesnya melibatkan banyak persyaratan teknis, administrasi, hingga inspeksi dari BPOM. Untuk itu, Anda bisa mempercayakan prosesnya kepada PERMATAMAS Indonesia, spesialis jasa pengurusan sertifikasi CPKB.

Dengan pengalaman dan tim profesional yang menguasai regulasi BPOM, PERMATAMAS siap membantu:
• Konsultasi awal terkait persyaratan CPKB
• Penyusunan dokumen administrasi dan teknis
• Pendampingan audit BPOM
• Solusi cepat dalam memenuhi standar 12 aspek CPKB
• Jaminan pelayanan profesional dan transparan

Percayakan pengurusan sertifikat CPKB Anda bersama PERMATAMAS, sehingga Anda bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis dan produk kosmetik.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia