Dalam dunia industri kosmetik di Indonesia, perusahaan wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu aturan penting adalah klasifikasi industri kosmetik menjadi Golongan A dan Golongan B. Kedua golongan ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar, mulai dari jenis sediaan yang boleh diproduksi hingga kualifikasi penanggung jawab teknis (PJT) yang diwajibkan.
Secara umum, Industri Kosmetik Golongan A diizinkan membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika, dengan syarat memiliki paling sedikit satu orang apoteker berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis. Sementara itu, Industri Kosmetik Golongan B hanya dapat membuat bentuk kosmetik tertentu dengan teknologi sederhana dan wajib memiliki paling sedikit satu orang tenaga teknis kefarmasian (minimal lulusan Diploma 3) sebagai PJT.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai perbedaan keduanya agar Anda lebih memahami pilihan yang tepat dalam mengurus perizinan industri kosmetik.
Industri Kosmetik Golongan A
Industri Kosmetika Golongan A memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Golongan B. Perusahaan dengan klasifikasi ini diperbolehkan untuk membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika tanpa batasan. Namun, syaratnya adalah harus memiliki penanggung jawab teknis seorang apoteker yang berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, industri kosmetik Golongan A juga harus memiliki fasilitas produksi yang lebih lengkap, dengan penerapan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sesuai ketentuan BPOM.
Bentuk Sediaan yang Dapat Diproduksi Golongan A
Sediaan kosmetik yang bisa diproduksi oleh industri Golongan A mencakup hampir semua kategori, yaitu:
a. Padat – misalnya sabun batang, bedak padat, lipstik, foundation stick.
b. Serbuk – seperti bedak tabur, eyeshadow bubuk, atau body powder.
c. Setengah Padat – contohnya krim wajah, lotion, body butter, pasta gigi.
d. Cairan – misalnya toner, micellar water, sampo, hair tonic.
e. Aerosol – seperti hair spray, deodorant spray, atau body mist berbentuk semprot bertekanan.
Dengan cakupan ini, industri kosmetik Golongan A cocok untuk perusahaan yang ingin memproduksi berbagai jenis kosmetik, baik untuk pasar lokal maupun internasional.
Baca juga : Cara Mengurus Sertifikat CPKB
Industri Kosmetik Golongan B
Berbeda dengan Golongan A, Industri Kosmetika Golongan B memiliki cakupan produksi yang lebih terbatas. Golongan ini hanya boleh memproduksi bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang dianggap memiliki risiko rendah dan/atau diproduksi dengan teknologi sederhana.
Syarat penanggung jawab teknis (PJT) untuk industri Golongan B juga lebih ringan dibandingkan Golongan A. Perusahaan hanya diwajibkan memiliki satu orang tenaga teknis kefarmasian (minimal lulusan Diploma 3), bukan apoteker.
Bentuk Sediaan yang Umumnya Diproduksi Golongan B
Beberapa bentuk kosmetik yang bisa diproduksi industri Golongan B antara lain:
a. Padat – misalnya sabun batang sederhana, bedak padat dasar.
b. Setengah Padat – seperti krim sederhana, lotion ringan, petroleum jelly.
c. Cairan – misalnya pembersih wajah cair, sabun cair, body lotion cair.
Karena keterbatasan bentuk dan teknologi, industri kosmetik Golongan B biasanya dipilih oleh pelaku usaha kecil hingga menengah yang baru memulai bisnis kosmetik. Meski terbatas, kategori ini tetap sah dan legal selama mengikuti regulasi BPOM.
Baca juga : Apa Itu Denah Bangunan Industri Kosmetik
Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B
Agar lebih mudah dipahami, berikut rangkuman perbedaan utama antara industri kosmetik Golongan A dan Golongan B:
1. Jenis Produksi
Golongan A: semua bentuk kosmetik (padat, serbuk, setengah padat, cairan, aerosol).
Golongan B: hanya bentuk tertentu dengan risiko rendah (padat, setengah padat, cairan).
2. Penanggung Jawab Teknis (PJT)
Golongan A: wajib apoteker berkewarganegaraan Indonesia.
Golongan B: tenaga teknis kefarmasian (minimal D3).
3. Skala Usaha
Golongan A: biasanya untuk industri besar atau menengah dengan target pasar luas.
Golongan B: lebih cocok untuk industri kecil hingga menengah dengan modal terbatas.
4. Fasilitas Produksi
Golongan A: wajib menerapkan teknologi lengkap dengan standar CPKB.
Golongan B: teknologi sederhana, fasilitas lebih terbatas.
Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM
PERMATAMAS Jasa Pengurusan Industri Kosmetik Gol A dan B
Mengurus izin industri kosmetik, baik Golongan A maupun Golongan B, seringkali bukan perkara mudah. Banyak dokumen, syarat, hingga proses yang harus dipenuhi sesuai standar BPOM. Untuk itu, Anda bisa bekerja sama dengan PERMATAMAS, penyedia jasa pengurusan izin industri kosmetik yang berpengalaman.
PERMATAMAS membantu Anda mulai dari penyusunan dokumen legalitas, pendampingan audit CPKB, hingga pengurusan izin Golongan A atau B. Dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang regulasi kosmetik, proses menjadi lebih cepat, tepat, dan minim kendala.
Bagi Anda yang baru memulai bisnis kosmetik atau ingin memperluas produksi, mempercayakan pengurusan izin kepada tenaga ahli akan menghemat banyak waktu, biaya, dan energi.
Kesimpulan Industri Kosmetik Golongan A dan B
Perbedaan kosmetik Golongan A dan B terletak pada jenis sediaan yang boleh diproduksi, kualifikasi penanggung jawab teknis, hingga fasilitas produksi yang harus dimiliki. Golongan A memiliki cakupan lebih luas dengan syarat PJT apoteker, sedangkan Golongan B lebih sederhana dengan syarat PJT tenaga teknis kefarmasian minimal D3.
Memilih golongan yang tepat akan membantu perusahaan Anda berjalan sesuai regulasi, serta membuka peluang lebih besar dalam bisnis kosmetik. Jika membutuhkan pendampingan profesional, PERMATAMAS siap membantu mengurus izin industri kosmetik Golongan A maupun B hingga selesai.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,