Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B

perbedaan industri kosmetik golongan a dan b

Dalam dunia industri kosmetik di Indonesia, perusahaan wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu aturan penting adalah klasifikasi industri kosmetik menjadi Golongan A dan Golongan B. Kedua golongan ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar, mulai dari jenis sediaan yang boleh diproduksi hingga kualifikasi penanggung jawab teknis (PJT) yang diwajibkan.

Secara umum, Industri Kosmetik Golongan A diizinkan membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika, dengan syarat memiliki paling sedikit satu orang apoteker berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis. Sementara itu, Industri Kosmetik Golongan B hanya dapat membuat bentuk kosmetik tertentu dengan teknologi sederhana dan wajib memiliki paling sedikit satu orang tenaga teknis kefarmasian (minimal lulusan Diploma 3) sebagai PJT.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai perbedaan keduanya agar Anda lebih memahami pilihan yang tepat dalam mengurus perizinan industri kosmetik.

Industri Kosmetik Golongan A

Industri Kosmetika Golongan A memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Golongan B. Perusahaan dengan klasifikasi ini diperbolehkan untuk membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika tanpa batasan. Namun, syaratnya adalah harus memiliki penanggung jawab teknis seorang apoteker yang berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, industri kosmetik Golongan A juga harus memiliki fasilitas produksi yang lebih lengkap, dengan penerapan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sesuai ketentuan BPOM.

Bentuk Sediaan yang Dapat Diproduksi Golongan A

Sediaan kosmetik yang bisa diproduksi oleh industri Golongan A mencakup hampir semua kategori, yaitu:
a. Padat – misalnya sabun batang, bedak padat, lipstik, foundation stick.
b. Serbuk – seperti bedak tabur, eyeshadow bubuk, atau body powder.
c. Setengah Padat – contohnya krim wajah, lotion, body butter, pasta gigi.
d. Cairan – misalnya toner, micellar water, sampo, hair tonic.
e. Aerosol – seperti hair spray, deodorant spray, atau body mist berbentuk semprot bertekanan.
Dengan cakupan ini, industri kosmetik Golongan A cocok untuk perusahaan yang ingin memproduksi berbagai jenis kosmetik, baik untuk pasar lokal maupun internasional.

Baca juga : Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Industri Kosmetik Golongan B

Berbeda dengan Golongan A, Industri Kosmetika Golongan B memiliki cakupan produksi yang lebih terbatas. Golongan ini hanya boleh memproduksi bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang dianggap memiliki risiko rendah dan/atau diproduksi dengan teknologi sederhana.
Syarat penanggung jawab teknis (PJT) untuk industri Golongan B juga lebih ringan dibandingkan Golongan A. Perusahaan hanya diwajibkan memiliki satu orang tenaga teknis kefarmasian (minimal lulusan Diploma 3), bukan apoteker.

Bentuk Sediaan yang Umumnya Diproduksi Golongan B

Beberapa bentuk kosmetik yang bisa diproduksi industri Golongan B antara lain:
a. Padat – misalnya sabun batang sederhana, bedak padat dasar.
b. Setengah Padat – seperti krim sederhana, lotion ringan, petroleum jelly.
c. Cairan – misalnya pembersih wajah cair, sabun cair, body lotion cair.

Karena keterbatasan bentuk dan teknologi, industri kosmetik Golongan B biasanya dipilih oleh pelaku usaha kecil hingga menengah yang baru memulai bisnis kosmetik. Meski terbatas, kategori ini tetap sah dan legal selama mengikuti regulasi BPOM.

Baca juga : Apa Itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Agar lebih mudah dipahami, berikut rangkuman perbedaan utama antara industri kosmetik Golongan A dan Golongan B:
1. Jenis Produksi
Golongan A: semua bentuk kosmetik (padat, serbuk, setengah padat, cairan, aerosol).
Golongan B: hanya bentuk tertentu dengan risiko rendah (padat, setengah padat, cairan).

2. Penanggung Jawab Teknis (PJT)
Golongan A: wajib apoteker berkewarganegaraan Indonesia.
Golongan B: tenaga teknis kefarmasian (minimal D3).

3. Skala Usaha
Golongan A: biasanya untuk industri besar atau menengah dengan target pasar luas.
Golongan B: lebih cocok untuk industri kecil hingga menengah dengan modal terbatas.

4. Fasilitas Produksi
Golongan A: wajib menerapkan teknologi lengkap dengan standar CPKB.
Golongan B: teknologi sederhana, fasilitas lebih terbatas.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Industri Kosmetik Gol A dan B

Mengurus izin industri kosmetik, baik Golongan A maupun Golongan B, seringkali bukan perkara mudah. Banyak dokumen, syarat, hingga proses yang harus dipenuhi sesuai standar BPOM. Untuk itu, Anda bisa bekerja sama dengan PERMATAMAS, penyedia jasa pengurusan izin industri kosmetik yang berpengalaman.

PERMATAMAS membantu Anda mulai dari penyusunan dokumen legalitas, pendampingan audit CPKB, hingga pengurusan izin Golongan A atau B. Dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang regulasi kosmetik, proses menjadi lebih cepat, tepat, dan minim kendala.
Bagi Anda yang baru memulai bisnis kosmetik atau ingin memperluas produksi, mempercayakan pengurusan izin kepada tenaga ahli akan menghemat banyak waktu, biaya, dan energi.

Kesimpulan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Perbedaan kosmetik Golongan A dan B terletak pada jenis sediaan yang boleh diproduksi, kualifikasi penanggung jawab teknis, hingga fasilitas produksi yang harus dimiliki. Golongan A memiliki cakupan lebih luas dengan syarat PJT apoteker, sedangkan Golongan B lebih sederhana dengan syarat PJT tenaga teknis kefarmasian minimal D3.
Memilih golongan yang tepat akan membantu perusahaan Anda berjalan sesuai regulasi, serta membuka peluang lebih besar dalam bisnis kosmetik. Jika membutuhkan pendampingan profesional, PERMATAMAS siap membantu mengurus izin industri kosmetik Golongan A maupun B hingga selesai.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Industri kosmetik di Indonesia semakin berkembang pesat. Mulai dari brand lokal kecil hingga perusahaan besar berlomba-lomba menghadirkan produk perawatan kulit, make up, hingga personal care dengan berbagai inovasi. Namun, sebelum produk kosmetik bisa dipasarkan, ada syarat utama yang wajib dipenuhi, yaitu memiliki Izin Kosmetik BPOM. Izin ini menjadi bukti bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, kualitas, serta terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai apa itu izin kosmetik BPOM, pentingnya izin edar, syarat, langkah-langkah pengurusan, biaya resmi, hingga tips agar pengajuan cepat disetujui.

Apa Itu Izin Kosmetik BPOM

Izin Kosmetik BPOM adalah persetujuan edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai tanda bahwa produk kosmetik telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan. Dengan kata lain, izin ini adalah jaminan legal bahwa produk kosmetik layak untuk diedarkan dan dipakai oleh masyarakat.
Tanpa izin BPOM, produk kosmetik dianggap ilegal, dan jika ketahuan beredar di pasaran, bisa dikenai sanksi berat, termasuk penarikan produk, denda, hingga pencabutan izin usaha. Karena itu, bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin BPOM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Mengapa Izin Edar BPOM Kosmetik Penting

Ada beberapa alasan mengapa izin edar BPOM sangat penting bagi industri kosmetik:
1. Perlindungan Konsumen – Produk yang terdaftar sudah melalui verifikasi keamanan dan kualitas sehingga aman digunakan.
2. Meningkatkan Kepercayaan Pasar – Konsumen lebih yakin membeli produk yang sudah terdaftar BPOM.
3. Membuka Akses Pasar Lebih Luas – Banyak marketplace dan retail modern mensyaratkan izin BPOM untuk bisa masuk.
4. Mencegah Masalah Hukum – Menghindari sanksi dari pemerintah akibat edar produk ilegal.
5. Mempermudah Ekspor – Produk dengan izin BPOM lebih mudah masuk ke pasar internasional.
Dengan izin BPOM, produk kosmetik memiliki posisi yang lebih kuat, baik di pasar domestik maupun global.

Syarat Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Sebelum mendaftar izin kosmetik, pelaku usaha harus melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
– NIB adalah identitas pelaku usaha yang diperoleh melalui sistem OSS. NIB wajib dimiliki sebagai legalitas dasar perusahaan.

b. Sertifikat CPKB atau SPA CPKB
– Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau Surat Pernyataan Aplikasi (SPA) CPKB diperlukan sebagai bukti bahwa pabrik atau jasa maklon memenuhi standar produksi.

c. Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek
– Penting untuk melindungi brand dari klaim pihak lain. Jika belum memiliki sertifikat, minimal sudah ada bukti pendaftaran merek di DJKI.

d. Dokumen Informasi Produk (DIP)
– DIP berisi informasi lengkap terkait produk, mulai dari formula, keamanan bahan, klaim, hingga label produk. Dokumen ini adalah kunci utama dalam proses penilaian BPOM.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Langkah-langkah Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Setelah semua syarat lengkap, berikut alur pengajuan izin kosmetik di BPOM:
a. Buat Akun di registrasi.pom.id
– Daftar akun perusahaan di portal resmi BPOM.

b. Login di registrasi.pom.id
– Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat untuk memulai proses registrasi produk.

c. Upload Semua Dokumen Termasuk DIP
– Unggah seluruh dokumen persyaratan, mulai dari NIB, CPKB, merek, hingga Dokumen Informasi Produk. Pastikan file sesuai format yang ditentukan.

d. Bayar SPB lalu tunggu terbit
– Setelah dokumen diperiksa, BPOM akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB). Segera lakukan pembayaran agar proses dilanjutkan. Jika tidak ada perbaikan, izin edar akan segera terbit.

Biaya Resmi Izin Edar Kosmetik BPOM

Biaya pendaftaran produk kosmetik di BPOM berbeda tergantung asal negara produk:
a. Produk impor dari luar negara ASEAN – Rp 1.500.000 per produk.
b. Produk dari negara ASEAN – Rp 500.000 per produk.
Biaya ini hanya berlaku untuk registrasi produk. Jika perusahaan menggunakan jasa maklon, mungkin ada biaya tambahan yang ditanggung sesuai kesepakatan dengan pabrik.

Berapa Lama Proses Izin Kosmetik BPOM

Secara umum, proses izin kosmetik BPOM memakan waktu 14 hari kerja setelah pembayaran SPB dilakukan. Namun, jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, maka akan ditambahkan waktu 14 hari kerja lagi sampai revisi selesai.
Proses bisa lebih cepat jika semua dokumen lengkap, jelas, dan tidak ada kesalahan dalam pengisian data.

Baca juga : Apa itu Sertifikat CPKB

Tips Agar Izin Kosmetik BPOM Cepat Disetujui

Agar pengajuan izin kosmetik berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa diterapkan:
a. Berdoa sebelum mengajukan permohonan
– Usaha maksimal harus diiringi doa agar proses dipermudah.

b. Teliti semua Dokumen Informasi Produk
– Pastikan DIP lengkap, jelas, dan sesuai format. Kesalahan kecil bisa menunda proses.

c. Segera bayar SPB jika sudah turun
– Jangan tunda pembayaran, karena ini syarat utama agar izin diproses lebih lanjut.

d. Update secara berkala
– Selalu pantau status pengajuan di registrasi.pom.id agar bisa segera melakukan revisi jika diminta BPOM.

Permatamas Jasa Pengurusan Izin Kosmetik Pengalaman

Mengurus izin kosmetik BPOM memang tidak mudah, apalagi bagi pemula yang baru masuk ke industri ini. Prosesnya membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi, serta kelengkapan dokumen yang detail. Jika tidak ingin ribet, Anda bisa menggunakan jasa profesional seperti Permatamas.
Permatamas adalah konsultan berpengalaman dalam pengurusan legalitas kosmetik, mulai dari sertifikat CPKB, registrasi BPOM, hingga izin edar produk. Dengan tim ahli dan pengalaman panjang, Permatamas siap membantu mempercepat proses, mengurangi risiko penolakan, dan memastikan produk kosmetik Anda segera bisa dipasarkan secara legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Cara Mengurus Sertifikat CPKB
Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Bagi perusahaan kosmetik, memiliki Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan syarat wajib agar dapat berproduksi dan memasarkan produk secara legal di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, perusahaan bisa mengalami kendala dalam pendaftaran izin edar kosmetik, pemasaran, hingga ekspor.
Artikel ini akan membahas secara tuntas apa itu Sertifikat CPKB, syarat, biaya, lama proses, hingga manfaatnya bagi industri kosmetik.

Apa itu Sertifikat CPKB

Sertifikat CPKB adalah bukti bahwa suatu perusahaan kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Standar ini meliputi aspek fasilitas, tenaga kerja, prosedur produksi, pengawasan mutu, hingga dokumentasi.

Tujuan CPKB adalah memastikan kosmetik yang diproduksi:
• Aman digunakan manusia.
• Bermutu sesuai standar.
• Konsisten kualitasnya dari batch ke batch.
Dengan kata lain, Sertifikat CPKB menjadi “paspor” utama perusahaan kosmetik untuk dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Sertifikat CPKB Terbagi Menjadi Berapa Golongan

BPOM membagi Sertifikat CPKB ke dalam dua golongan berdasarkan jenis sediaan kosmetik yang diproduksi.

1. Golongan A
Golongan A mencakup sediaan kosmetik yang lebih kompleks dan berisiko tinggi jika tidak diproduksi dengan standar yang baik. Contoh sediaan kosmetik golongan A:
• Sediaan steril (misalnya kosmetik untuk area mata).
• Produk berbentuk aerosol.
• Kosmetik yang mengandung bahan berisiko tinggi.

2. Golongan B
Golongan B mencakup sediaan kosmetik umum yang lebih sederhana dari golongan A. Contohnya:
• Krim dan lotion.
• Sabun mandi dan sabun cuci muka.
• Shampoo, conditioner, dan hair tonic.
• Lipstik, bedak, dan kosmetik dekoratif lainnya.
Pembagian golongan ini menentukan syarat penanggung jawab teknis (PJT) dan fasilitas yang harus dimiliki perusahaan.

Syarat Mengurus Sertifikat CPKB Apa Saja

Untuk memperoleh Sertifikat CPKB, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Beberapa syarat utama antara lain:
a. Legalitas Usaha
Perusahaan harus berbadan hukum (PT/CV) dengan bidang usaha industri kosmetik untuk manusia.

b. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
Fasilitas produksi wajib memiliki denah bangunan yang disetujui oleh BPOM, dengan pembagian area produksi, penyimpanan, laboratorium, dan administrasi sesuai standar CPKB.

c. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)
PJT harus lulusan sesuai dengan golongan kosmetik yang diajukan. Misalnya, untuk golongan A diperlukan apoteker, sedangkan golongan B bisa lulusan farmasi atau kimia sesuai ketentuan.

d. Memenuhi 12 Aspek CPKB
BPOM menetapkan 12 aspek yang harus dipenuhi dalam penerapan CPKB, yaitu:
1. Manajemen Mutu – perusahaan harus memiliki sistem manajemen mutu yang terdokumentasi.
2. Personalia – tenaga kerja terlatih dan sesuai kompetensi.
3. Bangunan dan Fasilitas – tata letak ruang sesuai standar kebersihan dan alur produksi.
4. Peralatan – peralatan produksi harus memenuhi syarat sanitasi dan kalibrasi.
5. Sanitasi dan Higiene – penerapan kebersihan di area produksi, gudang, dan personalia.
6. Produksi – proses produksi mengikuti SOP yang jelas dan terdokumentasi.
7. Pengawasan Mutu – adanya laboratorium dan sistem kontrol mutu produk.
8. Audit Internal – dilakukan secara berkala untuk memastikan penerapan standar berjalan baik.
9. Penyimpanan – sistem penyimpanan bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi yang memenuhi standar.
10. Kontrak dan Jasa (Maklon) – adanya pengaturan jelas jika perusahaan menerima atau menggunakan jasa maklon.
11. Penyelesaian Keluhan, Penarikan Produk, dan Produk Kembalian – sistem penanganan konsumen dan recall produk jika ada masalah mutu.
12. Dokumentasi – pencatatan lengkap seluruh kegiatan produksi, pengawasan mutu, dan distribusi.

Biaya Resmi Sertifikat CPKB Berapa

Biaya resmi Sertifikat CPKB ditetapkan melalui PP No. 32 Tahun 2017 tentang PNBP di BPOM, dan dibedakan berdasarkan skala usaha:

a. Industri Besar
Aset di luar tanah dan bangunan > Rp10 Miliar. Biaya: Rp10.000.000,- per bentuk sediaan.

b. Industri Menengah
Aset di luar tanah dan bangunan > Rp500 Juta – Rp10 Miliar. Biaya: Rp5.000.000,- per bentuk sediaan.

c. Industri Kecil
Aset di luar tanah dan bangunan Rp50 Juta – Rp500 Juta. Biaya: Rp1.000.000,- per bentuk sediaan.

Mengurus Sertifikat CPKB Dimana

Pengurusan Sertifikat CPKB dilakukan di Badan POM Republik Indonesia. Proses diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di www.oss.go.id.
Tahapan umumnya meliputi:
1. Pendaftaran badan usaha di OSS.
2. Pengajuan permohonan Sertifikat CPKB.
3. Pemeriksaan dokumen oleh BPOM.
4. Audit atau inspeksi ke fasilitas produksi.
5. Penerbitan sertifikat jika semua persyaratan terpenuhi.

Berapa Lama Proses Pengurusan Sertifikat CPKB

Waktu pengurusan Sertifikat CPKB tergantung dari kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas perusahaan. Jika semua sudah sesuai standar, proses biasanya dapat diselesaikan dalam 3 – 6 bulan.
Namun, jika terdapat perbaikan dokumen, fasilitas, atau persyaratan teknis, proses bisa lebih lama. Oleh karena itu, penting untuk melakukan persiapan dengan matang sebelum mengajukan permohonan.

Masa Berlaku Sertifikat CPKB Berapa Lama

Sertifikat CPKB berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh BPOM.
Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan agar tetap dapat memproduksi dan mendistribusikan kosmetik secara legal.

Manfaat Memiliki Sertifikat CPKB Apa Saja

Memiliki Sertifikat CPKB memberikan banyak keuntungan strategis bagi perusahaan, antara lain:
• Dapat menerima maklon (jasa produksi untuk merek lain).
• Dapat melakukan ekspor kosmetik ke luar negeri.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
• Memudahkan dalam pendaftaran izin edar BPOM.
• Meningkatkan daya saing perusahaan di pasar kosmetik.

Permatamas Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Bagi perusahaan yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai konsultan terpercaya untuk pengurusan Sertifikat CPKB.
Kami membantu mulai dari:
• Analisis kesiapan perusahaan.
• Pendampingan penyusunan dokumen dan denah bangunan.
• Pengajuan permohonan sertifikat CPKB.
• Pendampingan Persiapan audit BPOM.
• Pendampingan Audit hingga sertifikat terbit.

Dengan pengalaman panjang dalam pengurusan izin kosmetik, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya agar perusahaan Anda segera memiliki Sertifikat CPKB secara cepat, legal, dan sesuai regulasi.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Denah Bangunan Industri Kosmetik

Denah Bangunan Industri Kosmetik

Denah Bangunan Industri Kosmetik – Industri kosmetik di Indonesia semakin berkembang pesat. Banyak pelaku usaha baru yang ingin memproduksi kosmetik dengan legal, aman, dan sesuai regulasi BPOM. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum memulai produksi adalah Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik. Dokumen ini menjadi dasar penilaian BPOM bahwa lokasi industri memenuhi standar keamanan, higienitas, serta kelayakan untuk memproduksi kosmetik.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai apa itu denah bangunan industri kosmetik, golongan denah, biaya resmi, contoh denah, hingga manfaat dan layanan pembuatan denah bersama PERMATAMAS.

Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik?

Denah bangunan industri kosmetik adalah gambaran tata letak bangunan yang digunakan untuk proses produksi kosmetik. Denah ini berfungsi untuk menunjukkan bagaimana alur kerja produksi berjalan, mulai dari masuknya bahan baku, proses produksi, penyimpanan barang, hingga produk siap edar.
BPOM mewajibkan setiap perusahaan kosmetik memiliki denah bangunan yang disetujui, karena denah ini akan mempengaruhi kelancaran audit dan sertifikasi. Dengan adanya denah, pihak regulator dapat menilai apakah bangunan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Denah Bangunan Industri Kosmetik Terbagai Menjadi Berapa Golongan

Dalam ketentuan BPOM, denah bangunan industri kosmetik dibagi ke dalam dua golongan:
1. Golongan A
Untuk industri dengan skala besar atau yang memproduksi kosmetik dengan variasi produk lebih banyak. Golongan ini biasanya memiliki fasilitas produksi lengkap, termasuk ruang bahan baku, ruang produksi, laboratorium uji, gudang penyimpanan, hingga ruang karantina produk.
2. Golongan B
Untuk industri dengan skala lebih kecil atau terbatas, yang proses produksinya tidak sekompleks golongan A. Meski lebih sederhana, denah golongan B tetap wajib memenuhi standar higienis, keamanan, dan alur produksi yang jelas.
Pembagian golongan ini sangat penting karena akan memengaruhi biaya resmi dan proses persetujuan dari BPOM.

Biaya Resmi Pengajuan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik

Banyak pelaku usaha yang bertanya, berapa biaya resmi persetujuan denah bangunan industri kosmetik? Berikut adalah rincian biaya sesuai ketentuan yang berlaku:
• Biaya Resmi Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik Golongan A: Rp. 500.000
• Biaya Resmi Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik Golongan B: Rp. 250.000
Biaya tersebut merupakan tarif resmi yang dibayarkan ke BPOM. Namun, di luar biaya resmi tersebut, biasanya perusahaan juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pembuatan denah, konsultasi, dan jasa pengurusan agar proses berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Kenapa harus mendapatkan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik?

Mendapatkan persetujuan denah bukan hanya sekadar formalitas. Ada beberapa alasan penting mengapa setiap industri kosmetik wajib mengurus persetujuan ini, yaitu:
1. Kaedah CPKB
Setiap industri kosmetik harus patuh pada kaedah CPKB. Tanpa denah yang disetujui, perusahaan tidak akan bisa melanjutkan ke tahap izin produksi.
2. Jaminan Kelayakan Produksi
Dengan denah yang sesuai standar, proses produksi akan lebih higienis, teratur, dan aman. Hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas produk kosmetik.
3. Memudahkan Proses Audit
BPOM rutin melakukan pemeriksaan ke industri kosmetik. Denah yang sudah disetujui akan mempermudah perusahaan saat menghadapi audit.
4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Perusahaan yang mematuhi regulasi memiliki nilai tambah di mata konsumen, karena produk yang dihasilkan dianggap lebih aman dan terpercaya.

Contoh Denah Bangunan Industri Kosmetik Seperti apa?

Contoh denah bangunan industri kosmetik biasanya mencakup beberapa ruangan berikut:
• Ruang bahan baku: Tempat penyimpanan bahan baku sebelum digunakan.
• Ruang penimbangan: Tempat bahan baku ditimbang sesuai formula.
• Ruang produksi: Area utama tempat pencampuran, pemrosesan, dan pembuatan produk kosmetik.
• Ruang pengemasan: Tempat produk dikemas agar siap dipasarkan.
• Ruang penyimpanan produk jadi: Gudang untuk menyimpan produk sebelum diedarkan.
• Ruang karantina: Untuk memisahkan produk yang belum lulus uji.
• Laboratorium pengujian: Untuk menguji kualitas bahan baku maupun produk jadi.
Meskipun tata letaknya bisa berbeda sesuai dengan ukuran bangunan, secara umum denah harus menggambarkan alur produksi yang jelas, dari bahan baku masuk hingga produk keluar.

Denah Bangunan Industri Kosmetik Meliputi apa saja?

Denah bangunan industri kosmetik tidak hanya sekadar gambar tata letak ruangan. Denah juga harus meliputi:
1. Alur distribusi bahan baku dan produk
Denah harus menunjukkan bagaimana bahan baku masuk, diproses, hingga keluar menjadi produk jadi.
2. Ruang penunjang produksi
Misalnya ruang penyimpanan peralatan, ruang cuci, hingga ruang istirahat karyawan (jika diperlukan).
3. Fasilitas sanitasi
Termasuk toilet, wastafel, dan fasilitas kebersihan lainnya.
4. Arah sirkulasi udara dan pencahayaan
Hal ini penting untuk memastikan ruangan tetap higienis dan memenuhi standar kesehatan.
5. Sistem pemisahan area kotor dan bersih
Agar tidak terjadi kontaminasi silang antara bahan baku, produk setengah jadi, dan produk akhir.

Permatamas Jasa Pembuatan Denah Bangunan Industri Kosmetik

Mengurus denah bangunan industri kosmetik bukanlah hal yang mudah, apalagi bagi pelaku usaha yang baru pertama kali masuk ke dunia industri kosmetik. Dibutuhkan pemahaman regulasi, pengalaman, serta kemampuan membuat denah yang sesuai dengan standar BPOM.
PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terbaik untuk Anda. Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam pembuatan denah bangunan industri kosmetik, konsultasi izin, hingga pendampingan penuh dalam proses persetujuan di BPOM.

Keuntungan menggunakan jasa PERMATAMAS:

• Berpengalaman: Kami telah membantu berbagai industri kosmetik mendapatkan persetujuan denah.
• Efisien & Cepat: Proses lebih lancar karena ditangani oleh tim yang sudah terbiasa dengan regulasi BPOM.
• Konsultasi Gratis: Kami menyediakan konsultasi awal tanpa biaya agar Anda lebih paham kebutuhan bisnis Anda.
• Legal & Transparan: Semua biaya sesuai aturan, tanpa ada biaya tersembunyi.

Jika Anda berencana membangun industri kosmetik atau sedang mempersiapkan dokumen perizinan, jangan tunda lagi. Hubungi PERMATAMAS untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam pembuatan dan persetujuan denah bangunan industri kosmetik Anda.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp Kantor : 021-89253417
Whatsapp : 085777630555

Dengan demikian, Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik adalah langkah awal yang wajib ditempuh sebelum melangkah ke proses Sertifikat CPKB dan izin edar kosmetik. Jangan sampai bisnis kosmetik Anda terhambat hanya karena denah bangunan belum sesuai standar.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia