Permatamas Indonesia
Jasa Pengurusan Izin Edar PIRT Satu Hari Langsung Terbit dan Legal
Jasa Pembuatan Izin Edar PIRT pengalaman lebih dari 10 tahun
Sangat Mudah Mengurus Izin Edar PIRT
Ingin produk makanan atau minuman rumahan Anda legal dan siap dijual ke mana saja? Berikut ini langkah-langkah mudah mengurus izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) yang bisa Anda ikuti bersama tim ahli dari PERMATAMAS:
Kenapa Izin Edar PIRT Penting?
PIRT adalah izin resmi dari Dinas Kesehatan/Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha makanan dan minuman skala rumah tangga. Tanpa izin ini, produk Anda bisa dianggap ilegal dan sulit dipasarkan di toko modern, marketplace, bahkan saat mengikuti pameran UMKM. Permatamas Indonesia hadir untuk membantu Anda dalam proses Izin PIRT.
Produk Wajib Memiliki Izin Edar PIRT
Hasil olahan daging kering, Hasil olahan ikan kering, hasil olahan unggas kering, hasil olahan sayur, hasil olahan kelapa, tepung dan hasil olahannya, minyak dan lemak, selai, jeli dan sejenisnya, gula, kembang gula, dan mau, kopi dan teh kering, bumbu, rempah-rempah, minuman serbuk, hasil olahan buah, hasil olahan biji, bijian, kacang-kacangan dan umbi, dll.
Mengapa Memilih Permatamas Indonesia?
Berpengalaman dan Profesional
Berbekal pengalaman nyata dalam menangani izin edar PIRT untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia, tim legal kami siap memastikan setiap langkah pengurusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses Cepat dan Efisien
Kami tangani pengurusan izin edar PIRT hanya dalam 1 hari, dengan alur cepat, efisien, dan tetap mengacu pada ketentuan resmi dari instansi terkait.
Konsultasi Gratis
Sebelum mengurus izin, pastikan Anda tahu kebutuhannya. Kami sediakan konsultasi gratis khusus untuk pengurusan izin edar PIRT, agar Anda tidak salah langkah
Proses Izin Edar PIRT Sekarang juga!
Legalitas produk makanan & minuman sekarang makin mudah — izin edar PIRT selesai dalam 1 hari dengan biaya yang super terjangkau,
Jangan Tunda lagi!
Urus izin edar PIRT Anda sekarang bersama tim profesional kami.
Konsultasi Awal (Gratis)
Hubungi kami via Telp/WA 0857-7763-0555. Tim kami akan memberikan penjelasan lengkap mengenai prosedur, syarat, dan biaya pengurusan PIRT. Tanpa biaya konsultasi!
Siapkan Dokumen Persyaratan
Berikut adalah dokumen untuk kebutuhan dalam izin edar PIRT : Fotokopi KTP dan NPWP, Foto Produk & Label Kemasan, Komposisi & Alur Produksi, Alamat Produksi, Deskripsi Proses Produksi