Permatamas Indonesia

Jasa Pengurusan Izin Edar PIRT Satu Hari Langsung Terbit dan Legal

Jasa Pembuatan Izin Edar PIRT pengalaman lebih dari 10 tahun

izin edar pirt

Sangat Mudah Mengurus Izin Edar PIRT

Ingin produk makanan atau minuman rumahan Anda legal dan siap dijual ke mana saja? Berikut ini langkah-langkah mudah mengurus izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) yang bisa Anda ikuti bersama tim ahli dari PERMATAMAS:

Kenapa Izin Edar PIRT Penting?

PIRT adalah izin resmi dari Dinas Kesehatan/Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha makanan dan minuman skala rumah tangga. Tanpa izin ini, produk Anda bisa dianggap ilegal dan sulit dipasarkan di toko modern, marketplace, bahkan saat mengikuti pameran UMKM. Permatamas Indonesia hadir untuk membantu Anda dalam proses Izin PIRT.

Produk Wajib Memiliki Izin Edar PIRT

Hasil olahan daging kering, Hasil olahan ikan kering, hasil olahan unggas kering, hasil olahan sayur, hasil olahan kelapa, tepung dan hasil olahannya, minyak dan lemak, selai, jeli dan sejenisnya, gula, kembang gula, dan mau, kopi dan teh kering, bumbu, rempah-rempah, minuman serbuk, hasil olahan buah, hasil olahan biji, bijian, kacang-kacangan dan umbi, dll.

Mengapa Memilih Permatamas Indonesia?

Berpengalaman dan Profesional

Berbekal pengalaman nyata dalam menangani izin edar PIRT untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia, tim legal kami siap memastikan setiap langkah pengurusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Proses Cepat dan Efisien

Kami tangani pengurusan izin edar PIRT hanya dalam 1 hari, dengan alur cepat, efisien, dan tetap mengacu pada ketentuan resmi dari instansi terkait.

Konsultasi Gratis

Sebelum mengurus izin, pastikan Anda tahu kebutuhannya. Kami sediakan konsultasi gratis khusus untuk pengurusan izin edar PIRT, agar Anda tidak salah langkah

Proses Izin Edar PIRT Sekarang juga!

Legalitas produk makanan & minuman sekarang makin mudah — izin edar PIRT selesai dalam 1 hari dengan biaya yang super terjangkau,

Jangan Tunda lagi!
Urus izin edar PIRT Anda sekarang bersama tim profesional kami.

Konsultasi Awal (Gratis)

Hubungi kami via Telp/WA 0857-7763-0555. Tim kami akan memberikan penjelasan lengkap mengenai prosedur, syarat, dan biaya pengurusan PIRT. Tanpa biaya konsultasi!

Siapkan Dokumen Persyaratan

Berikut adalah dokumen untuk kebutuhan dalam izin edar PIRT : Fotokopi KTP dan NPWP, Foto Produk & Label Kemasan, Komposisi & Alur Produksi, Alamat Produksi, Deskripsi Proses Produksi

Proses Izin Edar PIRT Lebih Mudah Bersama Kami!

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia