Jasa HKI Kelas 24 Merek Kain Katun, Sarung Bantal, Taplak Meja Makan, Handuk Mandi, dan Kain Batik DJKI – PERMATAMAS

Jasa HKI Kelas 24 Merek Kain Katun, Sarung Bantal, Taplak Meja Makan, Handuk Mandi, dan Kain Batik DJKI – Perlindungan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha tekstil dan perlengkapan rumah tangga untuk membangun identitas bisnis sekaligus menjaga reputasi produk di tengah persaingan pasar. Produk seperti kain katun, sarung bantal, taplak meja makan, handuk mandi, dan kain batik memiliki peluang pasar yang luas. Namun, pemilik usaha juga perlu memastikan bahwa nama merek yang digunakan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Melalui layanan jasa pengurusan merek hki, PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek untuk produk tekstil yang termasuk dalam Kelas 24. Pendampingan dilakukan mulai dari pemeriksaan awal nama merek, penentuan klasifikasi barang, persiapan dokumen, hingga pemantauan proses permohonan.

Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administrasi. Merek yang terdaftar dapat menjadi aset tidak berwujud perusahaan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan dasar perlindungan hukum terhadap penggunaan merek sesuai ruang lingkup barang yang didaftarkan.

Mengenal Merek HKI Kelas 24 untuk Produk Tekstil

Kelas 24 dalam klasifikasi merek internasional Nice Classification secara umum mencakup kain dan produk tekstil yang tidak termasuk dalam kelas lain, termasuk tekstil untuk kebutuhan rumah tangga. Kelas ini relevan bagi produsen, distributor, importir, maupun pemilik usaha yang memasarkan produk berbahan kain.

Beberapa produk yang dapat termasuk dalam Kelas 24 antara lain:

  1. Kain katun, yaitu bahan tekstil berbahan serat kapas untuk pakaian, perlengkapan rumah, dan kerajinan.
  2. Sarung bantal, yaitu pelapis bantal berbahan tekstil untuk kebutuhan kamar tidur dan dekorasi.
  3. Taplak meja makan, yaitu kain penutup meja yang digunakan untuk melindungi sekaligus memperindah meja.
  4. Handuk mandi, yaitu produk tekstil penyerap air untuk mengeringkan tubuh setelah mandi.
  5. Kain batik, yaitu kain bermotif batik yang digunakan untuk berbagai kebutuhan tekstil.
  6. Sprei tempat tidur, yaitu kain penutup kasur untuk perlengkapan kamar tidur.
  7. Selimut tekstil, yaitu kain penutup tubuh untuk memberikan kehangatan.
  8. Gorden kain, yaitu bahan tekstil untuk penutup jendela dan dekorasi ruangan.
  9. Kain linen, yaitu tekstil yang dapat digunakan untuk perlengkapan rumah tangga.
  10. Kain bordir, yaitu kain dengan hiasan sulaman untuk kebutuhan dekorasi dan tekstil.

Pemilik usaha perlu memperhatikan jenis barang secara spesifik ketika mengajukan permohonan. Tidak semua produk yang berbahan kain otomatis masuk Kelas 24. Contohnya, pakaian jadi pada umumnya masuk Kelas 25, sedangkan jenis produk tertentu dapat memiliki klasifikasi berbeda. Karena itu, pemeriksaan klasifikasi sebelum pendaftaran sangat diperlukan.

Contoh Produk Kain Katun yang Dapat Didaftarkan Merek Kelas 24

Kain katun menjadi salah satu bahan tekstil yang banyak digunakan karena memiliki karakteristik nyaman, relatif mudah menyerap keringat, dan dapat diolah menjadi berbagai produk. Produsen kain maupun pemilik merek tekstil dapat mempertimbangkan perlindungan merek untuk produk yang sesuai dengan Kelas 24.

Berikut contoh produk kain katun beserta keterangannya:

  1. Kain Katun Combed – Kain berbahan kapas yang melalui proses penyisiran serat sehingga menghasilkan tekstur lebih halus. Umumnya digunakan sebagai bahan baku tekstil.
  2. Kain Katun Jepang – Kain katun dengan karakteristik halus dan motif beragam, sering dimanfaatkan untuk perlengkapan rumah tangga.
  3. Kain Katun Poplin – Tekstil dengan permukaan relatif rata dan struktur rapat yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan kain.
  4. Kain Katun Oxford – Kain dengan pola anyaman khas yang dapat digunakan sebagai material tekstil.
  5. Kain Katun Madras – Kain katun bermotif kotak-kotak atau warna-warni yang dikenal dalam industri tekstil.
  6. Kain Katun Voal – Kain ringan dengan tekstur relatif lembut untuk berbagai kebutuhan tekstil.
  7. Kain Katun Flanel – Kain yang memiliki permukaan lembut dan sedikit berbulu.
  8. Kain Katun Kanvas – Kain dengan konstruksi lebih tebal dan kuat untuk berbagai kebutuhan kerajinan serta perlengkapan.
  9. Kain Katun Motif Printing – Kain katun dengan desain gambar atau pola yang dicetak pada permukaannya.
  10. Kain Katun Polos – Kain tanpa motif dengan pilihan warna beragam untuk kebutuhan produksi tekstil.
Baca Juga  Jasa HKI Kelas 8 Merek Tang, Gunting Dahan, Palu, dan Alat Potong Pertukangan DJKI – PERMATAMAS

Pendaftaran merek untuk produk kain katun perlu mencantumkan uraian barang secara tepat. Nama merek yang digunakan juga sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar risiko persamaan dengan merek pihak lain dapat diminimalkan.

Contoh Produk Sarung Bantal Kelas 24 dan Keterangannya

Sarung bantal merupakan salah satu produk tekstil rumah tangga yang memiliki pasar cukup luas. Produk ini digunakan di rumah, hotel, penginapan, rumah sakit, hingga fasilitas komersial lainnya. Pemilik usaha dapat membangun identitas produk melalui merek yang konsisten.

Berikut contoh produk sarung bantal yang dapat dipertimbangkan untuk pendaftaran merek Kelas 24:

  1. Sarung Bantal Katun – Sarung bantal berbahan katun yang nyaman dan memiliki kemampuan menyerap kelembapan.
  2. Sarung Bantal Satin – Sarung bantal dengan permukaan licin dan tampilan mengilap.
  3. Sarung Bantal Linen – Produk berbahan linen yang memiliki karakteristik serat alami.
  4. Sarung Bantal Motif Batik – Sarung bantal dengan desain motif batik untuk dekorasi interior.
  5. Sarung Bantal Bordir – Produk dengan hiasan sulaman yang memberikan tampilan dekoratif.
  6. Sarung Bantal Hotel – Sarung bantal yang dirancang untuk kebutuhan perlengkapan kamar hotel.
  7. Sarung Bantal Sofa – Produk tekstil untuk melapisi bantal sofa dan mempercantik ruang keluarga.
  8. Sarung Bantal Printing – Sarung bantal dengan motif hasil proses pencetakan.
  9. Sarung Bantal Anak – Produk tekstil dengan desain dan motif yang ditujukan untuk perlengkapan kamar anak.
  10. Sarung Bantal Dekoratif – Sarung bantal yang digunakan sebagai elemen penghias ruangan.

Penggunaan merek pada sarung bantal dapat membantu konsumen mengenali produk berdasarkan identitas produsen. Sebelum mendaftarkan merek, pemilik usaha sebaiknya memastikan bahwa uraian barang sesuai dengan produk yang benar-benar dipasarkan.

Contoh Produk Taplak Meja Makan Kelas 24

Taplak meja makan merupakan produk tekstil yang berfungsi melindungi permukaan meja sekaligus memperindah tampilan ruang makan. Produk ini dipasarkan dalam berbagai pilihan bahan, ukuran, warna, dan desain.

Berikut contoh produk taplak meja makan beserta keterangannya:

  1. Taplak Meja Katun – Taplak berbahan katun yang cocok untuk penggunaan sehari-hari.
  2. Taplak Meja Linen – Taplak dengan bahan linen yang memberikan tampilan sederhana dan elegan.
  3. Taplak Meja Batik – Taplak bermotif batik yang menampilkan unsur seni dan budaya Indonesia.
  4. Taplak Meja Bordir – Taplak dengan hiasan sulaman pada bagian tertentu.
  5. Taplak Meja Rajut – Taplak yang dibuat menggunakan teknik rajutan benang tekstil.
  6. Taplak Meja Motif Bunga – Taplak dengan desain bunga untuk dekorasi ruang makan.
  7. Taplak Meja Polos – Taplak tanpa motif dengan pilihan warna yang beragam.
  8. Taplak Meja Printing – Taplak dengan desain gambar yang dicetak pada kain.
  9. Taplak Meja Persegi Panjang – Taplak dengan bentuk memanjang untuk meja makan keluarga.
  10. Taplak Meja Bundar – Taplak yang dirancang khusus untuk meja makan berbentuk lingkaran.

Bagi produsen perlengkapan rumah tangga, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi membangun kepercayaan konsumen. Merek yang digunakan secara konsisten dan memperoleh perlindungan hukum juga dapat meningkatkan nilai komersial bisnis.

Kelas 24 Merek HAKI: Kain, Sprei & Handuk | PERMATAMAS
Jasa HKI Kelas 24 Merek Kain Katun, Sarung Bantal, Taplak Meja Makan, Handuk Mandi, dan Kain Batik DJKI – PERMATAMAS

Contoh Produk Handuk Mandi Kelas 24

Handuk mandi merupakan produk tekstil yang memiliki fungsi utama menyerap air setelah seseorang mandi. Produk ini tersedia dalam beragam bahan, ukuran, ketebalan, dan desain untuk kebutuhan rumah tangga maupun komersial.

Berikut contoh produk handuk mandi yang dapat dipertimbangkan untuk pendaftaran merek Kelas 24:

  1. Handuk Mandi Katun – Handuk berbahan kapas yang memiliki daya serap air baik.
  2. Handuk Mandi Microfiber – Handuk berbahan serat sintetis halus yang relatif cepat kering.
  3. Handuk Mandi Bamboo – Handuk berbahan serat bambu atau campuran serat bambu.
  4. Handuk Mandi Hotel – Handuk yang dirancang untuk kebutuhan hotel dan penginapan.
  5. Handuk Mandi Premium – Handuk dengan kualitas bahan dan penyelesaian produk yang ditujukan untuk segmen premium.
  6. Handuk Mandi Anak – Handuk dengan ukuran dan desain yang disesuaikan untuk anak-anak.
  7. Handuk Mandi Dewasa – Handuk berukuran lebih besar untuk kebutuhan orang dewasa.
  8. Handuk Mandi Bordir – Handuk dengan tambahan hiasan atau identitas merek berupa bordir.
  9. Handuk Mandi Motif – Handuk dengan variasi pola dan warna pada permukaan kain.
  10. Handuk Mandi Travel – Handuk praktis yang dirancang untuk kebutuhan perjalanan.
Baca Juga  Kelas 3 Merek HAKI: Kosmetik, Skincare & Sabun | PERMATAMAS

Pemilik merek perlu memastikan uraian barang yang diajukan sesuai dengan karakteristik produknya. Selain itu, pemeriksaan kelas dan jenis barang harus dilakukan secara cermat agar perlindungan yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Contoh Produk Kain Batik Kelas 24

Kain batik merupakan produk tekstil yang memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi. Berbagai motif batik diproduksi oleh industri rumahan, UMKM, pengrajin, hingga perusahaan tekstil berskala besar. Merek dapat menjadi identitas pembeda antara satu produsen dengan produsen lainnya.

Berikut contoh produk kain batik beserta keterangannya:

  1. Kain Batik Tulis – Kain batik yang motifnya dibuat menggunakan canting dan malam secara manual.
  2. Kain Batik Cap – Kain dengan motif batik yang dibuat menggunakan alat cap khusus.
  3. Kain Batik Printing – Kain bermotif batik yang diproduksi melalui teknik pencetakan.
  4. Kain Batik Pekalongan – Kain batik dengan karakter motif dan warna yang dikenal berasal dari tradisi batik Pekalongan.
  5. Kain Batik Solo – Kain batik yang memiliki ciri khas motif tradisional dari Surakarta.
  6. Kain Batik Yogyakarta – Kain batik dengan motif yang berkembang dari tradisi batik Yogyakarta.
  7. Kain Batik Megamendung – Kain batik dengan motif awan yang dikenal dari Cirebon.
  8. Kain Batik Parang – Kain batik dengan pola diagonal khas motif parang.
  9. Kain Batik Kawung – Kain batik dengan pola geometris menyerupai buah kawung.
  10. Kain Batik Kombinasi – Kain yang memadukan beberapa motif atau teknik pembuatan batik.

Pendaftaran merek untuk produk kain batik dapat membantu pengusaha membangun identitas usaha yang lebih kuat. Namun, merek dagang harus dibedakan dari motif batik itu sendiri. Apabila pelaku usaha ingin melindungi desain atau karya seni tertentu, perlindungan hak cipta dapat menjadi pertimbangan tersendiri sesuai karakter objek yang dilindungi.

Pentingnya Jasa Pengurusan Merek HKI Kelas 24 untuk Pelaku Usaha Tekstil

Persaingan bisnis tekstil membuat identitas merek semakin penting. Konsumen tidak hanya mempertimbangkan kualitas kain, tetapi juga nama, reputasi, dan konsistensi produsen. Oleh sebab itu, pemilik bisnis perlu menyiapkan perlindungan merek sejak awal sebelum produk dipasarkan secara lebih luas.

Melalui jasa pengurusan merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan administratif dan pemeriksaan awal dalam proses pendaftaran. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  1. Membantu memeriksa potensi persamaan merek dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan.
  2. Membantu menentukan kelas dan uraian barang sesuai jenis produk tekstil.
  3. Membantu menyiapkan dokumen permohonan pendaftaran merek.
  4. Membantu memantau tahapan permohonan dan memberikan informasi apabila terdapat perkembangan.

Perlu dipahami bahwa pemeriksaan awal bukan jaminan permohonan akan diterima. Keputusan mengenai pendaftaran tetap berada pada DJKI berdasarkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Regulasi Pendaftaran Merek di Indonesia

Pendaftaran merek di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Regulasi tersebut mengatur hak atas merek, persyaratan pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman, hingga perlindungan hukum bagi pemilik merek.

Dalam prosesnya, pemohon perlu memperhatikan beberapa hal penting:

  1. Merek harus memiliki daya pembeda dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang dilindungi untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Permohonan harus mencantumkan identitas pemohon dan label merek secara benar.
  4. Jenis barang yang dimohonkan harus dijelaskan dengan tepat sesuai klasifikasi merek.

Informasi resmi mengenai prosedur, regulasi, dan layanan pendaftaran dapat diperiksa melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di https://www.dgip.go.id/.

Syarat Pendaftaran Merek HKI Kelas 24

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan. Persiapan yang lengkap membantu mengurangi kendala administratif selama proses pendaftaran.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:

  1. Identitas pemohon, seperti KTP untuk pemohon perorangan.
  2. Nama dan alamat pemohon atau data badan usaha.
  3. Label atau logo merek yang akan didaftarkan.
  4. Daftar jenis barang yang akan dilindungi dalam Kelas 24.
  5. Surat pernyataan kepemilikan merek sesuai ketentuan.
  6. Surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
  7. Dokumen pendukung lain apabila diperlukan berdasarkan kondisi pemohon.

Apabila pendaftaran dilakukan atas nama badan usaha, data perusahaan perlu disiapkan sesuai dokumen legalitas yang berlaku. Pelaku usaha yang belum mempunyai badan usaha juga dapat mempertimbangkan layanan Jasa Pendirian PT melalui https://permatamas.co.id/jasa-pendirian-pt-perusahaan/.

Tahapan Cara Daftar Merek Kelas 24 di DJKI

Proses pendaftaran merek membutuhkan ketelitian, terutama dalam menentukan nama merek dan uraian barang. Berikut gambaran tahapan pendaftaran merek Kelas 24:

  1. Menentukan nama merek. Pemohon memilih nama atau logo yang akan digunakan sebagai identitas produk tekstil.
  2. Melakukan penelusuran merek. Pemeriksaan awal dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya merek yang memiliki persamaan.
  3. Menentukan klasifikasi barang. Produk seperti kain katun, sarung bantal, taplak meja, handuk mandi, dan kain batik diperiksa kesesuaiannya dengan Kelas 24.
  4. Menyiapkan dokumen. Pemohon melengkapi identitas, label merek, dan daftar barang.
  5. Mengajukan permohonan. Permohonan disampaikan melalui sistem pendaftaran merek resmi DJKI.
  6. Pemeriksaan formalitas dan substantif. DJKI memeriksa kelengkapan serta aspek hukum permohonan.
  7. Pengumuman dan penyelesaian pemeriksaan. Permohonan mengikuti tahapan pengumuman serta pemeriksaan sesuai ketentuan.
  8. Penerbitan sertifikat. Apabila permohonan memenuhi persyaratan dan disetujui, sertifikat merek diterbitkan.
Baca Juga  Kelas 29 Merek HAKI: Makanan Olahan, Daging & Produk Susu | PERMATAMAS

Tahapan dan waktu penyelesaian dapat dipengaruhi oleh kondisi permohonan, keberatan pihak lain, maupun hasil pemeriksaan DJKI.

Biaya dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek Kelas 24

Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Besarnya biaya dapat berbeda berdasarkan kategori pemohon, termasuk kategori UMK dan umum, serta jumlah kelas yang didaftarkan.

Selain biaya resmi, apabila menggunakan konsultan atau jasa pendampingan, pemohon perlu memperhitungkan biaya layanan sesuai ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.

Estimasi waktu pendaftaran juga tidak dapat disamaratakan. Proses dapat berlangsung beberapa bulan atau lebih, bergantung pada tahapan pemeriksaan, keberatan, dan kondisi administrasi. Oleh karena itu, pemilik merek sebaiknya tidak menjadikan estimasi waktu sebagai jaminan tanggal penerbitan sertifikat.

Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mendaftarkan Merek Kelas 24

Beberapa kesalahan dapat meningkatkan risiko kendala atau penolakan permohonan. Pemilik usaha tekstil perlu memperhatikan hal berikut:

  1. Menggunakan nama merek yang terlalu umum atau tidak memiliki daya pembeda.
  2. Tidak melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  3. Salah menentukan kelas barang.
  4. Mencantumkan uraian barang yang tidak sesuai dengan produk.
  5. Menggunakan logo atau nama yang memiliki persamaan dengan merek pihak lain.
  6. Tidak memperhatikan pemberitahuan atau tenggat waktu dalam proses pemeriksaan.

Pemeriksaan awal dan penyusunan daftar barang yang tepat menjadi langkah penting untuk meminimalkan kesalahan tersebut.

Mengapa Memilih PERMATAMAS untuk Pengurusan Merek Kelas 24?

PERMATAMAS hadir sebagai mitra konsultasi dan pendampingan administrasi bagi pelaku usaha yang ingin melindungi identitas mereknya. Layanan jasa pengurusan merek hki ditujukan untuk membantu pemilik bisnis tekstil memahami proses pendaftaran secara lebih terarah.

Layanan pendampingan PERMATAMAS meliputi:

  • Konsultasi awal mengenai pendaftaran merek.
  • Pemeriksaan awal nama dan logo merek.
  • Bantuan penentuan kelas serta uraian barang.
  • Persiapan dokumen permohonan.
  • Pendampingan pengajuan dan pemantauan proses.
  • Informasi perkembangan permohonan sesuai tahapan.

PERMATAMAS juga menyediakan layanan Jasa Pendaftaran Merek melalui https://merekhki.com/jasa-daftar-merek-hki/ untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan perlindungan merek.

Bagi pemilik merek yang sudah memiliki sertifikat dan mendekati masa berakhir perlindungan, tersedia pula layanan Jasa Perpanjang Merek melalui https://jasamerekhki.co.id/jasa-perpanjangan-merek-hki/.

Perlu diketahui, pendampingan jasa tidak menjamin permohonan pasti disetujui. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan DJKI berdasarkan ketentuan pemeriksaan yang berlaku.

Konsultasi Jasa Pengurusan Merek HKI Kelas 24 Bersama PERMATAMAS

Memiliki merek terdaftar merupakan salah satu langkah strategis untuk mengembangkan bisnis tekstil secara berkelanjutan. Produk kain katun, sarung bantal, taplak meja makan, handuk mandi, dan kain batik membutuhkan identitas merek yang kuat agar lebih mudah dikenali oleh konsumen.

Jangan menunggu sampai merek digunakan pihak lain untuk mulai memikirkan perlindungan hukum. Lakukan pemeriksaan dan persiapan pendaftaran sejak awal agar bisnis memiliki landasan perlindungan yang lebih baik.

PERMATAMAS siap membantu proses konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek Kelas 24 sesuai kebutuhan usaha Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Jasa HKI Merek Kelas 24

1. Apa yang dimaksud dengan merek HKI Kelas 24?

Kelas 24 merupakan klasifikasi merek untuk produk tekstil dan barang-barang tekstil yang tidak termasuk kelas lain, termasuk kain, sarung bantal, taplak meja, handuk, dan perlengkapan tekstil rumah tangga.

2. Apakah kain katun bisa didaftarkan merek Kelas 24?

Ya. Kain katun termasuk jenis barang yang tercantum dalam klasifikasi Kelas 24. Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek sesuai jenis kain yang diproduksi atau dipasarkan.

3. Apakah sarung bantal masuk dalam Kelas 24?

Ya. Sarung bantal merupakan salah satu produk yang termasuk dalam Kelas 24 dan dapat diajukan perlindungan mereknya.

4. Apakah taplak meja makan bisa didaftarkan merek HKI?

Bisa. Taplak meja berbahan tekstil termasuk produk Kelas 24. Pemilik usaha dapat mendaftarkan nama atau logo merek yang digunakan pada produk tersebut.

5. Apakah handuk mandi termasuk merek Kelas 24?

Ya. Handuk mandi, handuk katun, dan berbagai produk handuk tekstil termasuk dalam klasifikasi Kelas 24.

6. Apakah kain batik bisa didaftarkan merek di DJKI?

Bisa. Kain batik termasuk produk tekstil yang dapat didaftarkan mereknya pada Kelas 24. Namun, perlindungan merek berbeda dengan perlindungan hak cipta atas motif atau karya seni batik.

7. Berapa biaya pendaftaran merek HKI Kelas 24?

Biaya mengikuti tarif PNBP resmi DJKI yang berlaku berdasarkan kategori pemohon, seperti UMK atau umum. Biaya jasa pendampingan, jika digunakan, mengikuti kesepakatan layanan.

8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 24?

Waktu proses mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI. Durasi dapat berbeda bergantung pada kelengkapan dokumen, pemeriksaan substantif, dan kemungkinan adanya keberatan atau kendala lainnya.

9. Apa saja persyaratan daftar merek Kelas 24?

Persyaratan umumnya meliputi identitas pemohon, nama dan alamat, label atau logo merek, daftar barang, serta surat pernyataan kepemilikan merek dan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

10. Apakah PERMATAMAS melayani jasa pengurusan merek HKI Kelas 24?

Ya. PERMATAMAS menyediakan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek untuk produk kain katun, sarung bantal, taplak meja makan, handuk mandi, dan kain batik melalui proses pendaftaran DJKI.

Jasa Izin Alat Kesehatan
Jasa Izin Alat Kesehatan
permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia