Jasa Pengurusan Hak Merek Tang, Gunting Dahan, Palu, dan Alat Potong Pertukangan Kelas 8 Resmi DJKI – PERMATAMAS

Jasa Pengurusan Hak Merek Tang, Gunting Dahan, Palu, dan Alat Potong Pertukangan Kelas 8 Resmi DJKI – Industri perkakas tangan memiliki peran penting dalam berbagai sektor, mulai dari konstruksi, pertukangan, perkebunan, perbengkelan, hingga kebutuhan rumah tangga. Produk seperti tang, gunting dahan, palu, dan alat potong pertukangan digunakan oleh tenaga profesional maupun konsumen umum. Persaingan di industri ini membuat merek menjadi salah satu unsur penting untuk membedakan produk sekaligus membangun kepercayaan pelanggan.

Bagi produsen, importir, distributor, dan pemilik usaha perkakas, perlindungan merek perlu dipertimbangkan sejak awal pengembangan bisnis. Merek yang dikenal pasar dapat menjadi aset komersial yang mendukung pemasaran, distribusi, dan pengembangan produk dalam jangka panjang.

jasa pengurusan merek hki membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan awal nama merek, peninjauan klasifikasi barang, persiapan dokumen, pengajuan permohonan, dan pemantauan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha memahami tahapan pengurusan merek untuk berbagai jenis perkakas tangan. Informasi resmi mengenai pendaftaran merek dapat diakses melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Mengenal Klasifikasi Merek Kelas 8 Menurut DJKI

Kelas 8 merupakan kelas barang dalam sistem klasifikasi merek yang secara umum mencakup perkakas dan instrumen yang dioperasikan dengan tangan, seperti perkakas tangan untuk memotong, mengebor, mengasah, memalu, serta berbagai alat pertukangan lainnya.

Klasifikasi ini relevan bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan tang, gunting dahan, palu, gergaji tangan, pahat, dan perkakas sejenis yang digunakan secara manual.

Beberapa kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 8 meliputi:

  • Tang dan perkakas tangan untuk menjepit atau memotong.
  • Gunting dahan dan alat pemangkas manual.
  • Palu dan perkakas tangan untuk memukul.
  • Gergaji tangan dan alat pemotong manual.
  • Pahat, kikir, dan perkakas tangan untuk pengerjaan material.
  • Pisau dan perkakas pemotong yang sesuai dengan klasifikasi.

Penentuan kelas harus memperhatikan fungsi serta cara pengoperasian produk. Perkakas yang digerakkan oleh motor atau tenaga listrik dapat masuk kelas lain, bergantung pada jenis dan karakteristiknya. Karena itu, produk yang terlihat serupa belum tentu memiliki klasifikasi yang sama.

Pelaku usaha dapat memeriksa informasi resmi melalui DJKI dan sistem klasifikasi merek yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.

Contoh Produk Tang dan Keterangannya

Tang merupakan perkakas tangan yang digunakan untuk menjepit, memegang, membengkokkan, atau memotong material tertentu. Alat ini banyak digunakan dalam pekerjaan mekanik, instalasi, pertukangan, dan pemeliharaan.

Berikut contoh produk tang yang dapat dipertimbangkan untuk pemetaan merek Kelas 8.

  1. Tang kombinasi: perkakas serbaguna untuk memegang, menjepit, membengkokkan, dan memotong kawat sesuai desainnya.
  2. Tang potong diagonal: tang yang dirancang untuk memotong kawat atau material kecil tertentu.
  3. Tang lancip: tang dengan ujung panjang dan ramping untuk menjangkau area sempit.
  4. Tang buaya: tang pengunci yang dapat mencengkeram benda dengan kuat sesuai mekanisme pengunciannya.
  5. Tang snap ring: perkakas tangan untuk memasang atau melepas cincin pengunci pada komponen mekanis.
  6. Tang crimping manual: alat untuk menekan konektor pada kabel atau terminal sesuai spesifikasi penggunaannya.
  7. Tang kupas kabel manual: alat untuk mengupas lapisan isolasi kabel tanpa memotong konduktor jika digunakan dengan benar.
  8. Tang pompa air: tang dengan rahang yang dapat disesuaikan untuk menjepit benda dengan berbagai ukuran.
  9. Tang pres manual: alat untuk memberikan tekanan pada komponen atau sambungan tertentu.
  10. Tang pembengkok: tang yang digunakan untuk membengkokkan kawat atau material tertentu sesuai kebutuhan pekerjaan.
Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Kelas 36 Layanan Keuangan, Bank, Asuransi, Agen Properti, dan Investasi Resmi PERMATAMAS

Produk tang yang dioperasikan dengan tangan pada umumnya relevan dengan Kelas 8. Namun, perangkat crimping atau pemotong yang digerakkan motor dapat memerlukan klasifikasi berbeda. Nama barang pada permohonan harus disesuaikan dengan fungsi dan nomenklatur yang berlaku.

Contoh Produk Gunting Dahan dan Keterangannya

Gunting dahan digunakan untuk memangkas ranting, cabang tanaman, dan bagian tumbuhan tertentu. Produk ini banyak digunakan oleh petani, pekebun, pengelola taman, dan pelaku usaha tanaman hias.

Berikut contoh produk gunting dahan yang dapat ditinjau untuk kebutuhan pendaftaran merek Kelas 8.

  1. Gunting pangkas tangan: alat pemangkas manual untuk memotong ranting kecil pada tanaman.
  2. Gunting dahan bypass: gunting dengan dua bilah yang saling melewati saat memotong ranting.
  3. Gunting dahan anvil: gunting yang menggunakan satu bilah pemotong dan satu permukaan penahan.
  4. Gunting dahan panjang: alat dengan gagang panjang untuk menjangkau cabang yang lebih tinggi atau jauh.
  5. Gunting pangkas teleskopik manual: gunting dengan panjang gagang yang dapat disesuaikan untuk menjangkau bagian tanaman tertentu.
  6. Gunting tanaman hias: gunting manual untuk merapikan tanaman hias dan memangkas bagian tanaman berukuran kecil.
  7. Gunting ranting buah: alat untuk memangkas ranting pohon buah dalam pemeliharaan kebun.
  8. Gunting bonsai: gunting berukuran kecil untuk membentuk dan merawat tanaman bonsai.
  9. Gunting pangkas kebun manual: gunting untuk pekerjaan pemeliharaan kebun dan pemangkasan tanaman.
  10. Gunting dahan manual tugas berat: alat pemangkas yang dirancang untuk memotong cabang sesuai kapasitas produknya.

Gunting dahan manual pada umumnya dapat berkaitan dengan Kelas 8. Sebaliknya, gunting dahan bermotor atau alat pemangkas yang menggunakan tenaga mesin perlu diperiksa berdasarkan karakteristik barang dan klasifikasi yang berlaku.

Jasa Pengurusan Hak Merek Tang, Gunting Dahan, Palu, dan Alat Potong Pertukangan Kelas 8 Resmi DJKI – PERMATAMAS
Jasa Pengurusan Hak Merek Tang, Gunting Dahan, Palu, dan Alat Potong Pertukangan Kelas 8 Resmi DJKI – PERMATAMAS

Contoh Produk Palu dan Keterangannya

Palu merupakan perkakas tangan yang digunakan untuk memukul, memasang, membentuk, atau melepaskan komponen tertentu. Palu tersedia dalam berbagai bentuk dan material kepala sesuai tujuan penggunaannya.

Berikut contoh produk palu yang dapat dipertimbangkan untuk pendaftaran merek Kelas 8.

  1. Palu konde: palu dengan satu sisi kepala datar dan sisi lainnya berbentuk bulat untuk pekerjaan pembentukan logam tertentu.
  2. Palu cakar: palu yang memiliki bagian cakar untuk membantu mencabut paku.
  3. Palu kayu: palu dengan kepala kayu untuk pekerjaan yang memerlukan pukulan lebih lembut.
  4. Palu karet: palu dengan kepala karet untuk membantu mengurangi risiko kerusakan permukaan benda.
  5. Palu plastik: palu berkepala plastik untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan permukaan pukul nonlogam.
  6. Palu tempa: palu tangan untuk pekerjaan pembentukan logam sesuai kebutuhan.
  7. Palu tukang batu: palu yang digunakan dalam pekerjaan batu dan konstruksi tertentu.
  8. Palu paku: palu untuk memasang atau mencabut paku dalam pekerjaan pertukangan.
  9. Palu kuningan: palu dengan kepala kuningan untuk aplikasi tertentu sesuai karakteristik materialnya.
  10. Palu bola: palu dengan kepala yang memiliki satu sisi bulat untuk pekerjaan mekanik atau pembentukan logam.

Palu manual pada umumnya termasuk dalam cakupan Kelas 8. Palu pneumatik, palu listrik, dan palu yang digerakkan mesin perlu ditinjau secara terpisah karena klasifikasinya dapat berbeda.

Contoh Produk Alat Potong Pertukangan dan Keterangannya

Alat potong pertukangan digunakan untuk memotong, membentuk, atau merapikan berbagai material dalam pekerjaan kayu, konstruksi, dan perbaikan. Jenis alat yang dipakai bergantung pada material dan tingkat ketelitian yang dibutuhkan.

Berikut contoh alat potong pertukangan manual yang dapat ditinjau untuk pendaftaran merek Kelas 8.

  1. Gergaji tangan kayu: alat manual untuk memotong kayu dalam pekerjaan pertukangan.
  2. Gergaji besi manual: gergaji dengan bilah khusus untuk memotong logam tertentu.
  3. Gergaji coping: gergaji manual untuk pemotongan pola atau bentuk melengkung pada material tertentu.
  4. Gergaji potong manual: alat untuk memotong material sesuai arah dan kebutuhan pekerjaan.
  5. Pahat kayu: perkakas tajam untuk mengikis, membentuk, atau membuat cekungan pada kayu.
  6. Pisau serut tangan: alat untuk mengurangi ketebalan atau merapikan permukaan kayu.
  7. Kikir logam: perkakas tangan untuk mengikis dan merapikan permukaan atau tepi logam.
  8. Pisau pemotong manual: alat dengan bilah tajam untuk memotong material sesuai jenis produknya.
  9. Pemotong pipa manual: alat untuk memotong pipa tertentu tanpa menggunakan tenaga motor.
  10. Pahat dingin: perkakas tangan untuk memotong atau membentuk logam dengan bantuan pukulan palu.
Baca Juga  Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 10 DJKI untuk Alat Kesehatan, Aparatus Medis, dan Produk Medis

Alat potong manual pada umumnya relevan dengan Kelas 8 apabila sesuai dengan uraian barang dalam klasifikasi. Mesin gergaji listrik, gerinda bermotor, dan alat potong industri bertenaga mesin dapat memerlukan kelas berbeda.

Regulasi Pendaftaran Merek Kelas 8 di Indonesia

Pendaftaran merek di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta peraturan pelaksana dan ketentuan terkait yang berlaku.

Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk tang, gunting dahan, palu, dan alat potong pertukangan perlu memahami beberapa prinsip berikut.

1. Merek harus memenuhi persyaratan hukum

Merek yang diajukan harus memenuhi ketentuan pendaftaran dan tidak termasuk alasan penolakan berdasarkan peraturan, termasuk alasan yang berkaitan dengan daya pembeda dan persamaan dengan merek terdahulu.

2. Klasifikasi barang harus sesuai

Perkakas manual umumnya berkaitan dengan Kelas 8, tetapi alat bertenaga listrik atau mesin dapat masuk kelas lain. Penentuan kelas harus berdasarkan fungsi dan karakteristik produk.

3. Penelusuran awal merek perlu dilakukan

Penelusuran membantu mengidentifikasi kemungkinan persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan. Namun, hasil penelusuran bukan jaminan persetujuan.

4. Dokumen permohonan perlu dipersiapkan

Identitas pemohon, nama atau label merek, serta daftar barang harus disiapkan sesuai ketentuan. Informasi yang konsisten membantu mengurangi risiko kesalahan administratif.

5. Pemohon perlu memantau proses permohonan

Setelah pengajuan, pemohon perlu memperhatikan status permohonan dan menindaklanjuti pemberitahuan atau keberatan sesuai prosedur serta tenggat waktu yang berlaku.

Informasi resmi mengenai pendaftaran merek dapat diperoleh melalui situs DJKI.

Persyaratan Umum Pengurusan Merek Kelas 8

Sebelum menggunakan jasa pengurusan merek hki, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan informasi dasar yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran.

Persyaratan umum dapat mencakup:

  1. Identitas pemohon perorangan atau badan usaha.
  2. Nama merek yang akan diajukan.
  3. Logo atau label merek apabila menggunakan unsur visual.
  4. Daftar barang yang ingin dilindungi.
  5. Keterangan fungsi dan jenis perkakas.
  6. Alamat dan informasi kontak pemohon.
  7. Surat kuasa apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa.
  8. Dokumen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi produsen yang memasarkan banyak jenis perkakas, daftar barang perlu disusun secara jelas. Misalnya, tang potong, gunting dahan manual, palu, dan gergaji tangan perlu dijelaskan sesuai jenis produk agar klasifikasi dapat ditinjau dengan tepat.

Tahapan Jasa Pengurusan Merek HKI Kelas 8

Pendampingan pengurusan merek membantu pemohon memahami proses pendaftaran dan menyiapkan dokumen secara lebih terstruktur.

1. Konsultasi awal

Pemohon menyampaikan nama merek, identitas pemilik, dan jenis perkakas yang akan didaftarkan. Informasi tersebut menjadi dasar untuk memahami kebutuhan permohonan.

2. Penelusuran awal merek

Dilakukan pemeriksaan awal untuk mengidentifikasi kemungkinan persamaan dengan merek lain. Hasil pemeriksaan menjadi bahan pertimbangan sebelum permohonan diajukan.

3. Pemeriksaan klasifikasi barang

Daftar produk ditinjau berdasarkan fungsi, cara pengoperasian, dan karakteristiknya agar sesuai dengan klasifikasi yang relevan.

4. Persiapan dokumen

Data pemohon, label merek, dan daftar barang disiapkan sesuai kebutuhan permohonan.

5. Pengajuan permohonan

Permohonan diajukan melalui mekanisme resmi DJKI. Pemohon perlu menyimpan bukti pengajuan dan informasi terkait.

6. Pemantauan proses

Status permohonan dipantau untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan dan kemungkinan tindak lanjut.

7. Tindak lanjut pemberitahuan

Apabila terdapat pemberitahuan atau keberatan, pemohon perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.

Pendampingan dapat membantu mengurangi kesalahan administratif, tetapi keputusan akhir tetap berada pada DJKI.

Faktor yang Memengaruhi Biaya Pengurusan Merek Kelas 8

Biaya pengurusan merek dapat terdiri atas biaya resmi permohonan dan biaya jasa pendampingan apabila menggunakan konsultan.

Beberapa faktor yang memengaruhi total biaya meliputi:

  • Jumlah kelas yang diajukan.
  • Kategori pemohon sesuai ketentuan tarif resmi.
  • Ruang lingkup layanan yang dipilih.
  • Kebutuhan penanganan tambahan.
  • Kelengkapan dokumen dan kondisi permohonan.

Sebelum menggunakan layanan, pemohon sebaiknya meminta rincian biaya resmi dan biaya jasa secara terpisah. Pastikan ruang lingkup pekerjaan, ketentuan pembayaran, dan tahapan pendampingan dijelaskan sejak awal.

Hindari memilih layanan hanya berdasarkan janji bahwa merek pasti disetujui. Keputusan akhir tetap bergantung pada pemeriksaan DJKI.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mendaftarkan Merek Kelas 8

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  • Tidak melakukan penelusuran awal terhadap nama merek.
  • Menentukan kelas hanya berdasarkan nama produk.
  • Menganggap semua alat potong termasuk Kelas 8 tanpa memeriksa cara pengoperasiannya.
  • Menggunakan daftar barang yang tidak sesuai dengan produk sebenarnya.
  • Tidak memastikan konsistensi identitas pemohon.
  • Menganggap bukti pengajuan sama dengan sertifikat merek.
  • Mengabaikan pemberitahuan dan tenggat waktu dari DJKI.
  • Menganggap penggunaan merek dalam perdagangan otomatis memberikan hak yang sama dengan pendaftaran.
Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Kelas 21 Peralatan Dapur, Piring, Gelas, Wadah Makanan, dan Alat Kebersihan Rumah Resmi PERMATAMAS

Dengan persiapan yang baik, pelaku usaha dapat mengurangi risiko kesalahan administratif dan menyiapkan permohonan secara lebih terarah.

Hubungan Pendirian PT dengan Pendaftaran Merek

Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis perkakas tangan, pendirian badan usaha dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan perusahaan. Badan usaha dapat membantu mengatur kegiatan operasional, distribusi, dan hubungan bisnis sesuai kebutuhan perusahaan.

Pelaku usaha yang memerlukan informasi pendirian perusahaan dapat mempelajari layanan Jasa Pendirian PT dari PERMATAMAS.

Pendirian PT dan pendaftaran merek merupakan dua proses hukum yang berbeda. Pendirian PT berkaitan dengan pembentukan badan usaha, sedangkan pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas barang atau jasa. Pemilik usaha perlu menentukan secara jelas pihak yang akan menjadi pemohon dan pemegang hak atas merek.

Jasa Pendaftaran Merek untuk Produk Perkakas Tangan

Merek yang digunakan pada tang, gunting dahan, palu, dan alat potong pertukangan perlu dipersiapkan dengan mempertimbangkan jenis barang serta kebutuhan perlindungan usaha.

Melalui Jasa Pendaftaran Merek, pelaku usaha dapat mencari informasi mengenai layanan pendampingan pendaftaran merek.

Sebelum menggunakan layanan, pastikan penyedia menjelaskan proses penelusuran awal, daftar barang, biaya, ruang lingkup pekerjaan, serta kemungkinan risiko penolakan secara transparan. Pendampingan dapat membantu proses lebih terstruktur, tetapi tidak menggantikan kewenangan DJKI.

Pentingnya Memperpanjang Merek yang Telah Terdaftar

Merek terdaftar memiliki jangka waktu perlindungan yang perlu dipantau oleh pemiliknya. Berdasarkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai persyaratan yang berlaku.

Pemilik merek perkakas tangan sebaiknya menyimpan dokumen pendaftaran, mencatat masa berlaku, dan menyiapkan persyaratan perpanjangan sesuai ketentuan resmi.

Untuk memperoleh informasi mengenai pendampingan perpanjangan merek, pelaku usaha dapat mengunjungi Jasa Perpanjang Merek.

Pemantauan masa berlaku merupakan bagian penting dari pengelolaan aset kekayaan intelektual, khususnya bagi perusahaan yang telah membangun reputasi dan jaringan distribusi dalam jangka panjang.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

PERMATAMAS membantu pelaku usaha memahami kebutuhan administrasi pendaftaran merek melalui konsultasi dan pendampingan sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati.

Untuk produk perkakas tangan Kelas 8, pendampingan dapat mencakup:

  • Konsultasi awal mengenai nama merek dan jenis produk.
  • Penelusuran awal kemungkinan persamaan merek.
  • Peninjauan klasifikasi dan uraian barang.
  • Persiapan dokumen permohonan.
  • Informasi tahapan pendaftaran dan tindak lanjut.
  • Penjelasan biaya serta ruang lingkup layanan.

Pelaku usaha tetap disarankan memverifikasi informasi dan ketentuan terbaru melalui kanal resmi DJKI. Hasil akhir pendaftaran bergantung pada pemeriksaan dan keputusan otoritas yang berwenang.

Kesimpulan

Tang, gunting dahan, palu, dan alat potong pertukangan manual merupakan kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 8 sesuai jenis barang dan klasifikasi yang berlaku. Pendaftaran merek menjadi langkah strategis untuk membangun identitas produk sekaligus memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan.

Dengan menggunakan jasa pengurusan merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam penelusuran awal, persiapan dokumen, pemeriksaan klasifikasi, dan pemantauan proses permohonan.

PERMATAMAS siap membantu pelaku usaha merencanakan pengurusan merek secara lebih terarah. Konsultasikan nama merek dan daftar produk Anda sebelum pengajuan agar kebutuhan perlindungan merek dapat ditinjau sejak awal.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Jasa Pengurusan Merek HKI Kelas 8

1. Apa itu jasa pengurusan merek HKI Kelas 8?

Jasa pengurusan merek HKI Kelas 8 adalah layanan pendampingan untuk membantu pemohon mempersiapkan dan mengajukan pendaftaran merek bagi barang yang sesuai dengan klasifikasi Kelas 8, termasuk tang, gunting dahan, palu, dan perkakas potong manual.

2. Apakah tang termasuk Kelas 8?

Tang yang dioperasikan dengan tangan pada umumnya termasuk Kelas 8. Namun, produk yang menggunakan tenaga motor atau memiliki fungsi khusus perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi yang berlaku.

3. Apakah gunting dahan dapat didaftarkan pada Kelas 8?

Gunting dahan manual pada umumnya relevan dengan Kelas 8. Gunting pemangkas bermotor dapat memiliki klasifikasi berbeda sehingga perlu diperiksa lebih lanjut.

4. Apakah palu termasuk Kelas 8?

Palu manual pada umumnya termasuk dalam cakupan Kelas 8. Palu listrik atau pneumatik perlu diperiksa berdasarkan jenis dan karakteristik produknya.

5. Apakah semua alat potong pertukangan termasuk Kelas 8?

Tidak selalu. Alat potong manual umumnya relevan dengan Kelas 8, sedangkan mesin gergaji listrik, gerinda, dan peralatan bermotor lainnya dapat masuk kelas berbeda.

6. Apa saja persyaratan pendaftaran merek Kelas 8?

Persyaratan umum meliputi identitas pemohon, nama atau logo merek, daftar barang, informasi kontak, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Berapa biaya jasa pengurusan merek Kelas 8?

Biaya bergantung pada tarif resmi berdasarkan kategori pemohon dan jumlah kelas, serta biaya pendampingan apabila menggunakan jasa konsultan. Mintalah rincian biaya sebelum proses dimulai.

8. Berapa lama proses pendaftaran merek di DJKI?

Durasi proses bergantung pada tahapan pemeriksaan, kelengkapan dokumen, dan kondisi permohonan. Pemohon sebaiknya memeriksa prosedur terkini melalui kanal resmi DJKI.

9. Apakah merek pasti disetujui jika menggunakan jasa pengurusan merek?

Tidak. Pendampingan dapat membantu persiapan dan administrasi, tetapi keputusan persetujuan tetap berada pada DJKI berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

10. Bagaimana cara mendaftarkan merek perkakas tangan melalui PERMATAMAS?

Siapkan nama merek, identitas pemohon, dan daftar produk yang ingin dilindungi. Selanjutnya, konsultasikan pemeriksaan awal, klasifikasi barang, persyaratan dokumen, dan biaya pendampingan sebelum permohonan diajukan.

Jasa Bikin CV Murah di Bekasi: Harga Rp. 3,5jt Proses 5 Hari Kerja dan Garansi 100%
Jasa Bikin CV Murah di Bekasi: Harga Rp. 3,5jt Proses 5 Hari Kerja dan Garansi 100%
permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia