Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Syarat Shopee Mall

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Syarat Shopee Mall – Seller yang berencana upgrade ke Shopee Mall kini harus memenuhi salah satu persyaratan utama, yaitu memiliki bukti pendaftaran atau sertifikat merek HKI. Persyaratan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas brand serta untuk memastikan bahwa penjual di Shopee Mall adalah pemilik sah merek yang dijual. Salah satu jenis klasifikasi yang dibutuhkan oleh seller agensi, reseller, distributor, hingga brand owner adalah merek kelas 35.

Bagi banyak pelaku bisnis online, proses pendaftaran merek terkadang dianggap rumit. Mulai dari kesulitan menentukan kelas yang tepat, prosedur yang cukup panjang, hingga kekhawatiran mengenai apakah nama merek berpotensi ditolak. Di sinilah layanan profesional pengurusan merek berperan, khususnya untuk memastikan persyaratan Shopee Mall dapat terpenuhi dengan benar dan tepat waktu.

Dengan adanya jasa pengurusan merek kelas 35, seller atau brand owner tidak perlu repot mengurus alur administrasi, pengecekan ketersediaan merek, hingga proses pengajuan ke DJKI. Bahkan, bukti pendaftaran (No. Permohonan) yang diterbitkan setelah pengajuan resmi dapat digunakan sebagai verifikasi untuk pengajuan Shopee Mall. Dengan demikian, seller dapat fokus pada pengembangan produk dan penjualan, sementara dokumen legalitas brand ditangani oleh tenaga profesional.

| Ingin daftar Shopee Mall tanpa ribet urus merek? Konsultasi gratis melalui WhatsApp

Apa Itu Merek Kelas 35 dalam HKI?

Merek kelas 35 adalah kategori yang digunakan dalam klasifikasi merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran, periklanan, manajemen bisnis, hingga layanan toko online atau marketplace. Di Indonesia, merek kelas 35 sangat sering digunakan untuk pelaku usaha yang bergerak dalam bidang distribusi barang, agensi, reseller besar, dan penyedia layanan toko online. Inilah alasan mengapa banyak seller marketplace membutuhkan kelas ini sebagai salah satu bentuk legalitas usaha.

Beberapa contoh layanan yang termasuk dalam kelas 35 antara lain:
• Layanan pemasaran dan promosi
• Manajemen bisnis dan administrasi
• Retail, toko online, dan marketplace
• Distributor atau agen penjualan

Merek kelas 35 berbeda dengan merek kelas produk (seperti kelas 3 untuk kosmetik atau kelas 30 untuk makanan). Jadi, meskipun suatu merek sudah terdaftar di kelas produk tertentu, seller masih perlu memastikan apakah bisnisnya membutuhkan kelas 35 untuk perlindungan layanan perdagangan atau toko online. Karena itu, memahami fungsi kelas ini sangat penting terutama bagi penjual di marketplace seperti Shopee Mall yang mengharuskan penjual memiliki perlindungan merek yang sesuai. Proses Daftar Merek Kelas 35

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Syarat Shopee Mall

Kenapa Shopee Mall Mewajibkan Merek Kelas 35?

Shopee Mall menerapkan standar verifikasi merek untuk memastikan bahwa penjual yang bergabung adalah pemilik sah dari brand yang dipasarkan. Kelas 35 menjadi salah satu jenis merek yang dianggap relevan karena kelas ini berhubungan langsung dengan aktivitas perdagangan dan penyediaan platform penjualan. Merek ini menjadi bukti legal bahwa seller secara sah menjalankan toko atau layanan pemasaran merek yang terdaftar.

Ada beberapa alasan utama mengapa Shopee Mall mewajibkan merek kelas 35:
1. Melindungi identitas brand dari pemalsuan
2. Mengurangi penjualan produk tiruan atau plagiasi
3. Menjamin profesionalitas seller dan keaslian brand

Selain itu, Shopee juga ingin memastikan konsumen mendapatkan pengalaman belanja yang aman dan terpercaya. Dengan adanya kewajiban ini, seller yang serius mengembangkan brand akan lebih mudah bersaing dan mendapatkan branding yang lebih kredibel. Bukti pendaftaran atau sertifikat merek kelas 35 kini menjadi salah satu poin penting dalam proses seleksi Shopee Mall.

Syarat dan Dokumen untuk Daftar Merek Kelas 35

Mendaftar merek kelas 35 tidak bisa dilakukan tanpa persiapan dokumen yang benar. Tujuannya agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak terkena penolakan administratif. Setiap pemilik merek wajib memastikan bahwa nama merek belum dipakai atau berpotensi menimbulkan persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Proses pengecekan merek terlebih dahulu sangat dianjurkan.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk daftar merek kelas 35 antara lain:
1. KTP pemilik atau legalitas badan usaha (PT/CV)
2. Contoh logo atau nama merek
3. No HP dan Alamat Email Aktif
4. Contoh Tanda Tangan

Setelah dokumen siap, proses pendaftaran dilakukan melalui sistem DJKI online. Setelah berhasil diajukan, pemohon akan mendapatkan nomor permohonan resmi yang bisa digunakan untuk verifikasi Shopee Mall. Sertifikat merek akan diterbitkan rata-rata dalam waktu 8–12 bulan tergantung proses pemeriksaan substantif dan keberatan publik. Dengan pemahaman yang tepat dan dukungan layanan profesional, proses ini dapat berjalan lebih mudah dan efisien. Ajukan Merek Kelas 35 Sekarang

Berapa Lama Proses dan Biaya Pendaftaran Merek Kelas 35?

Bagi seller yang ingin mendaftar Shopee Mall, waktu pengurusan merek sering menjadi pertimbangan penting. Secara resmi, proses pendaftaran merek kelas 35 melalui DJKI membutuhkan waktu sekitar 8–12 bulan hingga sertifikat terbit, tergantung status pemeriksaan dan apakah ada keberatan dari pihak lain.

Meski demikian, setelah pengajuan resmi berhasil, pemilik merek langsung mendapatkan bukti pendaftaran (No. Permohonan) dalam waktu 1 hari kerja. Bukti ini sudah dapat digunakan untuk pengajuan verifikasi Shopee Mall, sehingga seller tidak perlu menunggu sertifikat resmi selesai.

Untuk biaya, pendaftaran merek kelas 35 memiliki tarif resmi pemerintah. Biaya ini berbeda tergantung apakah merek didaftarkan atas nama perorangan atau badan usaha, serta apakah melakukan pendaftaran sendiri atau melalui layanan profesional.

Adapun biaya resmi DJKI adalah sebagai berikut:
• Biaya Resmi DJKI: Rp 1.800.000
• Belum termasuk biaya jasa pendampingan, pengajuan, dan analisis merek

Dengan memahami detail biaya dan waktu proses, seller dapat merencanakan pengajuan Shopee Mall tanpa menghambat operasional atau penjualan. Pendaftaran sejak awal juga lebih menguntungkan, karena semakin cepat mengajukan, semakin cepat bentuk perlindungan hukum melekat pada nama atau logo brand. Selain itu, seller tidak perlu khawatir dengan potensi sengketa merek di kemudian hari karena brand telah memiliki legalitas yang jelas. Mohon Merek Kelas 35 Sekarang Juga

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Verifikasi Shopee Mall

Mengurus pendaftaran merek kelas 35 dapat menjadi langkah teknis yang membutuhkan ketelitian dalam pemilihan kelas, pengecekan merek pembanding, hingga penyusunan dokumen yang sesuai dengan ketentuan DJKI. Banyak seller Shopee—terutama brand owner dan distributor—lebih memilih menggunakan jasa pengurusan merek agar prosesnya lebih cepat, akurat, dan tidak berisiko salah langkah. Hal ini penting karena kesalahan kecil dalam pemilihan kelas atau pengisian data dapat berdampak pada penolakan merek.

PERMATAMAS hadir sebagai solusi bagi seller yang membutuhkan layanan pengurusan merek kelas 35 secara profesional untuk memenuhi persyaratan Shopee Mall. Dengan pengalaman menangani berbagai pendaftaran merek, termasuk kategori perdagangan dan retail online, PERMATAMAS memahami alur, prosedur, hingga langkah mitigasi risiko agar merek lebih aman dan tepat sasaran.

Selain itu, seller akan dibantu mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi, hingga update status proses. Bagi seller yang ingin naik level ke Shopee Mall tanpa ribet urusan legalitas, menggunakan layanan pengurusan profesional adalah pilihan yang tepat. Dengan dukungan tim ahli, proses menjadi lebih mudah dan peluang diterima menjadi lebih besar.

Jika Anda sedang mempersiapkan persyaratan Shopee Mall dan membutuhkan merek kelas 35, PERMATAMAS siap membantu dari awal hingga selesai, termasuk konsultasi gratis untuk memastikan merek Anda layak dan aman untuk diajukan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu merek kelas 35?
Merek kelas 35 adalah kategori HKI untuk layanan perdagangan, pemasaran, promosi, toko online, distributor, dan marketplace.

2. Apakah Shopee Mall wajib memiliki merek kelas 35?
Ya, Shopee Mall mewajibkan kepemilikan merek yang relevan dengan aktivitas penjualan dan retail online sebagai syarat verifikasi.

3. Berapa biaya resmi pendaftaran merek kelas 35?
Biaya resmi DJKI adalah Rp 1.800.000 untuk satu kelas, belum termasuk biaya konsultasi atau jasa pengurusan.

4. Berapa lama waktu proses hingga sertifikat terbit?
Estimasi waktu terbit sertifikat sekitar 8–12 bulan, namun bukti pendaftaran keluar dalam 1 hari dan dapat digunakan untuk Shopee Mall.

5. Apakah saya bisa pakai logo dan nama sekaligus?
Ya, namun keduanya dihitung sebagai satu permohonan jika diterapkan dalam satu label desain.

6. Bagaimana jika nama merek saya mirip dengan yang sudah terdaftar?
Ada risiko penolakan. Sebaiknya lakukan pengecekan merek terlebih dahulu untuk mengetahui peluang diterima.

7. Apakah perorangan boleh daftar merek kelas 35?
Boleh. Merek dapat didaftarkan atas nama perorangan maupun badan usaha seperti PT atau CV.

8. Apakah nomor permohonan sudah bisa digunakan untuk daftar Shopee Mall?
Ya, nomor permohonan resmi dari DJKI bisa digunakan sebagai dokumen verifikasi Shopee Mall.

9. Apakah bisa daftar lebih dari satu kelas merek?
Bisa. Banyak brand mendaftarkan kelas 35 untuk toko dan kelas lain untuk produk.

10. Apakah PERMATAMAS melayani konsultasi sebelum mendaftar?
Ya, konsultasi tersedia secara gratis untuk analisa nama merek dan rekomendasi kelas yang tepat.

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia