Jasa Sertifikasi Halal Produk Susu dan Olahan: Syarat dan Prosedur Resmi BPJPH – Jasa sertifikasi halal produk susu dan olahan menjadi kebutuhan penting bagi produsen susu, industri dairy, UMKM makanan-minuman, perusahaan maklon, distributor, hingga pemilik brand yang memasarkan produk berbahan susu. Produk seperti susu UHT, susu bubuk, yogurt, keju, butter, krim, susu kental manis, es krim, whey protein, hingga minuman berbasis susu perlu diperhatikan status kehalalan bahan dan proses produksinya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.
BPJPH juga menyampaikan bahwa mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal mencakup produk makanan dan minuman, termasuk produk UMK dan produk luar negeri pada tahap yang ditetapkan.
Karena itu, produsen susu dan makanan olahan berbasis susu sebaiknya tidak hanya mempersiapkan produk secara komersial, tetapi juga memastikan bahan baku, bahan tambahan, fasilitas, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) siap diperiksa.
Apa Itu Sertifikasi Halal Produk Susu dan Olahan?
Sertifikasi halal produk susu dan olahan adalah proses untuk memperoleh pengakuan resmi mengenai kehalalan produk melalui mekanisme Jaminan Produk Halal (JPH) yang diselenggarakan BPJPH sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam industri susu, pemeriksaan halal tidak cukup hanya melihat bahan utama berupa susu. Bahan tambahan dan bahan penolong juga dapat menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Contohnya:
- Perisa atau flavor.
- Pewarna.
- Emulsifier.
- Stabilizer.
- Pengental.
- Enzim.
- Kultur fermentasi.
- Vitamin dan mineral.
- Gelatin.
- Gula dan pemanis.
- Bahan pelapis.
- Bahan penolong produksi.
- Bahan untuk proses pembersihan fasilitas yang relevan dengan proses produksi.
Artinya, sertifikasi halal susu perlu dilakukan dengan pendekatan menyeluruh terhadap rantai produksi.
BPJPH menyediakan layanan sertifikasi halal dengan skema reguler maupun self declare, dengan persyaratan dan mekanisme yang berbeda sesuai kriteria produk serta pelaku usaha.
Mengapa Produk Susu dan Olahan Perlu Segera Mengurus Sertifikat Halal?
Industri dairy memiliki rantai bahan yang cukup kompleks. Satu produk susu dapat menggunakan banyak komponen selain susu sebagai bahan utamanya.
Misalnya, produk yogurt dapat menggunakan susu, kultur starter, gula, perisa, pewarna, stabilizer, dan bahan tambahan lainnya. Produk es krim dapat menggunakan susu, krim, gula, emulsifier, stabilizer, flavor, dan bahan tambahan lain.
Apabila status halal setiap bahan belum terdokumentasi dengan baik, proses persiapan sertifikasi dapat menjadi lebih panjang.
BPJPH sendiri menekankan bahwa pelaku usaha tidak perlu menunggu mendekati implementasi Wajib Halal Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi.
Dengan melakukan persiapan lebih awal, produsen dapat:
- Memetakan seluruh bahan yang digunakan.
- Memeriksa dokumen halal pemasok.
- Menyiapkan dokumen produksi.
- Memperbaiki sistem pencatatan.
- Menyiapkan SJPH.
- Menyesuaikan fasilitas produksi.
- Mengurangi risiko revisi dokumen.
- Mempersiapkan proses pemeriksaan halal dengan lebih terstruktur.

Contoh Produk Susu dan Olahan yang Dapat Dipersiapkan Sertifikasi Halalnya
Berikut contoh produk yang relevan untuk pemetaan sertifikasi halal di industri susu dan olahan dairy.
1. Susu Cair dan Susu Minum
Contohnya:
- Susu UHT.
- Susu pasteurisasi.
- Susu segar.
- Susu steril.
- Susu homogenisasi.
- Susu full cream.
- Susu low fat.
- Susu skim.
- Susu rasa cokelat.
- Susu rasa stroberi.
- Susu rasa vanilla.
- Susu rasa buah.
- Susu siap minum.
Produk susu cair perlu diperiksa bukan hanya dari susu sebagai bahan utama, tetapi juga bahan tambahan yang digunakan dalam formulasi.
2. Susu Bubuk
Contoh produk:
- Susu bubuk full cream.
- Susu bubuk skim.
- Susu bubuk rendah lemak.
- Susu bubuk rasa.
- Susu bubuk instan.
- Susu bubuk keluarga.
- Susu bubuk anak.
- Susu bubuk tinggi protein.
- Susu bubuk fortifikasi.
- Susu bubuk dengan vitamin dan mineral.
3. Susu Fermentasi
Kelompok ini mencakup:
- Yogurt.
- Yogurt drink.
- Set yogurt.
- Low-fat yogurt.
- Fruit yogurt.
- Kefir.
- Susu fermentasi.
- Susu probiotik.
- Minuman susu fermentasi.
Untuk produk fermentasi, bahan kultur dan bahan tambahan yang digunakan dalam formulasi perlu ditelusuri dan didokumentasikan.
4. Keju dan Produk Olahan Keju
Contohnya:
- Keju cheddar.
- Keju mozzarella.
- Keju parmesan.
- Keju edam.
- Keju gouda.
- Cream cheese.
- Keju slice.
- Keju spread.
- Keju parut.
- Processed cheese.
- Cheese sauce.
- Produk berbasis cream cheese.
Produk keju juga perlu memperhatikan bahan yang digunakan dalam proses pengolahan, termasuk kultur, enzim, bahan penggumpal, emulsifier, dan bahan tambahan lainnya.
5. Butter, Ghee dan Lemak Susu
Contoh:
- Butter.
- Butter blend.
- Clarified butter.
- Ghee.
- Anhydrous milk fat.
- Milk fat.
- Lemak susu olahan.
Produk jenis ini banyak digunakan sebagai bahan baku industri bakery, pastry, restoran, katering, dan makanan kemasan.
6. Krim dan Produk Berbasis Dairy Cream
Contohnya:
- Whipping cream.
- Heavy cream.
- Dairy cream.
- Cooking cream.
- Sour cream.
- Milk cream.
- Thick cream.
- Bakery cream.
- Dessert cream.
Apabila cream digunakan sebagai bahan baku produk lain, status bahan tersebut juga perlu diperhatikan dalam pemetaan bahan halal.
7. Susu Kental dan Produk Sejenis
Contoh:
- Susu kental manis.
- Susu evaporasi.
- Produk susu kental.
- Condensed creamer.
- Produk berbasis susu terkondensasi.
8. Dessert Berbasis Susu
Produk yang dapat ditemukan antara lain:
- Es krim.
- Gelato.
- Frozen yogurt.
- Milk pudding.
- Custard.
- Dairy dessert.
- Milk mousse.
- Milkshake.
- Dessert berbasis susu.
9. Produk Bakery yang Menggunakan Susu
Contohnya:
- Roti susu.
- Roti tawar dengan susu.
- Roti manis.
- Donat susu.
- Croissant dengan butter.
- Danish pastry.
- Milk cake.
- Sponge cake.
- Bolu susu.
- Cookies susu.
- Biskuit susu.
- Brownies dengan susu.
- Pastry dengan butter atau cream.
Dalam produk bakery, sertifikasi halal tidak hanya memperhatikan susu. Tepung, margarin, butter, shortening, emulsifier, flavor, cokelat, filling, topping, dan bahan lainnya juga dapat masuk dalam evaluasi.
10. Minuman Berbasis Susu
Contohnya:
- Milk tea.
- Milk coffee.
- Milk chocolate.
- Date milk.
- Honey milk.
- Ginger milk.
- Turmeric milk.
- Cereal milk.
- Minuman cokelat berbasis dairy.
- Minuman kopi berbasis dairy.
- Minuman protein berbasis dairy.
Untuk informasi layanan pendampingan yang lebih spesifik, pelaku usaha dapat melihat halaman sertifikasi halal minuman dan produk beverage.
11. Produk Susu untuk Anak dan Keluarga
Contohnya:
- Susu pertumbuhan.
- Susu anak.
- Susu keluarga.
- Susu ibu hamil.
- Susu ibu menyusui.
- Susu tinggi kalsium.
- Susu tinggi protein.
- Susu dengan vitamin.
- Susu dengan mineral.
- Susu fortifikasi.
12. Bahan Baku Industri Berbasis Susu
Untuk industri pangan, contoh bahan dairy antara lain:
- Whey powder.
- Whey protein.
- Milk powder.
- Skim milk powder.
- Whole milk powder.
- Milk protein concentrate.
- Milk protein isolate.
- Casein.
- Caseinate.
- Lactose.
- Milk fat.
- Dairy solids.
Kelompok bahan baku industri juga penting karena bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Sertifikasi Halal Produk Susu dan Olahan
Secara praktis, persiapan syarat sertifikasi halal produk susu perlu dilakukan dari sisi administrasi, bahan, proses produksi, fasilitas, dan sistem jaminan halal.
1. Legalitas dan Data Usaha
Pelaku usaha perlu menyiapkan data legalitas yang relevan dengan proses pengajuan.
Salah satu dokumen penting adalah NIB berbasis risiko. Pada mekanisme self declare, BPJPH juga mencantumkan NIB, daftar produk dan bahan, proses pengolahan, penyelia halal, manual SJPH, serta ikrar/pernyataan halal sebagai bagian dari persyaratan. (
Jika perusahaan belum memiliki badan usaha yang sesuai, pelaku usaha dapat mempertimbangkan layanan Jasa Pendirian PT Perusahaan untuk membantu mempersiapkan aspek legalitas bisnis.
2. Daftar Seluruh Produk
Buat daftar produk secara lengkap.
Misalnya perusahaan memiliki:
- Susu UHT original.
- Susu UHT cokelat.
- Susu UHT stroberi.
- Yogurt original.
- Yogurt strawberry.
- Cheese spread.
- Whipping cream.
Setiap produk perlu dipetakan sesuai formulasi dan proses produksinya.
3. Daftar Bahan Baku dan Bahan Tambahan
Persiapkan daftar seluruh bahan yang digunakan.
Jangan hanya mencatat bahan utama seperti susu. Periksa pula:
- Flavor.
- Emulsifier.
- Stabilizer.
- Pewarna.
- Enzim.
- Kultur.
- Vitamin.
- Mineral.
- Gelatin.
- Pemanis.
- Pengental.
- Bahan penolong.
Status halal bahan harus dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung yang relevan.
4. Formula dan Proses Produksi
Dokumen proses produksi harus menggambarkan bagaimana bahan diterima, disimpan, ditimbang, dicampur, diproses, dikemas, dan disimpan sebagai produk jadi.
Untuk industri susu, proses dapat meliputi:
Penerimaan bahan → pemeriksaan bahan → penyimpanan → formulasi → pencampuran → homogenisasi → pasteurisasi/UHT → pendinginan → filling → pengemasan → penyimpanan → distribusi.
Urutan tersebut dapat berbeda berdasarkan jenis produk dan teknologi produksi.
5. Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH
SJPH menjadi bagian penting dalam pengelolaan jaminan halal perusahaan.
Sistem tersebut membantu memastikan bahwa kebijakan halal tidak hanya diterapkan ketika audit, tetapi menjadi bagian dari pengendalian kegiatan usaha.
6. Kesiapan Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi perlu diperiksa agar proses produksi sesuai dengan persyaratan halal.
Perhatikan:
- Area penerimaan bahan.
- Gudang bahan baku.
- Area produksi.
- Peralatan.
- Jalur produksi.
- Area pengemasan.
- Gudang produk jadi.
- Prosedur pembersihan.
- Penyimpanan bahan.
- Identifikasi produk.
Prosedur Resmi Sertifikasi Halal BPJPH untuk Produk Susu
Secara umum, proses sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan.
Tahap 1 – Konsultasi dan Pemetaan Produk
Pertama, dilakukan pemetaan:
- Produk.
- Bahan.
- Supplier.
- Fasilitas.
- Proses produksi.
- Dokumen halal.
- Skema sertifikasi.
Tahap ini penting untuk menemukan potensi masalah sebelum permohonan diajukan.
Tahap 2 – Menyiapkan Dokumen
Seluruh dokumen administrasi, daftar produk, bahan, proses produksi, dan dokumen sistem halal dipersiapkan.
Tahap 3 – Pengajuan melalui SIHALAL
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem yang ditetapkan BPJPH.
BPJPH menyediakan panduan untuk skema reguler dan self declare melalui layanan sertifikasi halal resminya.
Tahap 4 – Verifikasi dan Pemeriksaan
Untuk skema reguler, proses melibatkan pemeriksaan produk melalui lembaga pemeriksa halal sesuai ketentuan.
Alur resmi sertifikasi halal reguler mencakup proses pengajuan, pemeriksaan/pengujian oleh LPH, penetapan kehalalan melalui mekanisme yang berlaku, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Tahap 5 – Penyelesaian Temuan
Apabila terdapat kekurangan dokumen atau temuan dalam proses pemeriksaan, pelaku usaha perlu melakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.
Tahap 6 – Penetapan Kehalalan dan Penerbitan Sertifikat
Setelah tahapan pemeriksaan dan penetapan kehalalan selesai sesuai mekanisme yang berlaku, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara resmi.
Apa Bedanya Sertifikat Halal dengan Izin Edar BPOM?
Ini merupakan pertanyaan penting bagi produsen susu dan minuman berbasis susu.
Sertifikat halal dan izin edar BPOM bukan dokumen yang sama.
Sertifikasi halal berkaitan dengan jaminan kehalalan produk berdasarkan sistem JPH, sedangkan izin edar pangan berkaitan dengan aspek keamanan, mutu, dan persyaratan peredaran produk sesuai kewenangan regulasi pangan.
Jadi, produsen dapat membutuhkan sertifikasi halal sekaligus legalitas pangan yang sesuai dengan kategori produknya.
Untuk produk minuman yang membutuhkan izin edar, Anda dapat mempelajari layanan izin edar BPOM minuman.
Dengan demikian, strategi legalitas produk sebaiknya tidak berhenti pada satu dokumen saja.
Sertifikasi Halal, Merek, dan Legalitas Usaha Harus Dipersiapkan Bersamaan
Produsen susu sering kali membangun brand untuk pasar retail, marketplace, distributor, minimarket, supermarket, hingga ekspor.
Karena itu, selain sertifikat halal, perlindungan merek juga perlu diperhatikan.
Pemilik brand dapat mempertimbangkan Jasa Daftar Merek HAKI untuk membantu proses pendaftaran merek sesuai kelas barang yang relevan.
Untuk bisnis yang menjual susu, minuman dairy, makanan olahan, atau produk consumer goods melalui marketplace dan jaringan retail, tersedia pula layanan Jasa Daftar Merek untuk Toko Online dan Ritel.
Dengan begitu, pengembangan bisnis dapat dipersiapkan dari beberapa sisi:
Legalitas usaha → Sertifikasi halal → Izin edar → Perlindungan merek → Distribusi → Pengembangan pasar.
Mengapa Menggunakan Jasa Sertifikasi Halal Produk Susu dan Olahan?
Mengurus sertifikasi halal sendiri tetap memungkinkan apabila perusahaan memahami prosedur dan memiliki sumber daya yang memadai.
Namun, industri susu memiliki banyak titik yang perlu diperiksa.
Pendampingan profesional dapat membantu perusahaan:
1. Memetakan Bahan
Tim membantu mengidentifikasi bahan yang membutuhkan dokumen pendukung halal.
2. Memeriksa Dokumen
Dokumen bahan, supplier, formula, dan proses produksi dapat dipersiapkan secara lebih terstruktur.
3. Menyiapkan SJPH
Perusahaan dibantu memahami dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal.
4. Menyiapkan Fasilitas
Perusahaan dapat melakukan pengecekan internal sebelum proses pemeriksaan resmi.
5. Mendampingi Proses Pengajuan
Pendampingan membantu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen perusahaan.
6. Membantu Menindaklanjuti Temuan
Jika terdapat koreksi atau permintaan perbaikan dalam proses pemeriksaan, perusahaan dapat lebih cepat menindaklanjutinya.
Jasa Sertifikasi Halal Produk Susu dan Olahan PERMATAMAS
PERMATAMAS menyediakan jasa sertifikasi halal produk susu dan olahan untuk membantu produsen mempersiapkan proses sertifikasi dari tahap awal sampai tahapan penerbitan sertifikat sesuai mekanisme resmi BPJPH.
Layanan dapat digunakan oleh:
- Produsen susu.
- Industri dairy.
- Pabrik susu.
- Produsen yogurt.
- Produsen keju.
- Produsen butter.
- Produsen es krim.
- Produsen susu bubuk.
- Produsen minuman susu.
- Produsen bakery berbasis dairy.
- Perusahaan maklon.
- UMKM makanan dan minuman.
- Pemilik brand makanan-minuman.
- Distributor dan pemilik produk private label.
Pendampingan dapat mencakup pemetaan produk, pemeriksaan bahan, penyusunan dokumen, persiapan SJPH, pengecekan kesiapan proses produksi, pendampingan pengajuan, serta tindak lanjut proses pemeriksaan.
Yang perlu dipahami, layanan pendampingan tidak berarti sertifikat dapat diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan resmi. Hasil akhir tetap mengikuti proses pemeriksaan, penetapan kehalalan, dan ketentuan BPJPH yang berlaku.
Wajib Halal Oktober 2026: Produsen Susu Jangan Menunggu
Tanggal 18 Oktober 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam implementasi tahap kewajiban sertifikasi halal. BPJPH menyatakan bahwa pada tahap tersebut kewajiban mencakup produk makanan dan minuman, termasuk produk UMK dan produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi produsen susu dan olahan dairy, waktu sebelum penerapan kewajiban dapat dimanfaatkan untuk melakukan audit internal halal.
Jangan menunggu sampai dokumen diminta distributor.
Jangan menunggu sampai produk akan masuk retail.
Jangan menunggu sampai bahan baku bermasalah.
Jangan menunggu sampai proses pemeriksaan menemukan banyak kekurangan.
Mulailah dari pemetaan produk dan bahan.
Semakin banyak varian susu dan olahan yang dimiliki, semakin penting pengelolaan dokumen dilakukan secara terstruktur.
Kesimpulan
Jasa Sertifikasi Halal Produk Susu dan Olahan dibutuhkan oleh produsen yang ingin mempersiapkan kepatuhan halal secara lebih terstruktur sekaligus membangun kepercayaan pasar.
Produk yang dapat dipersiapkan antara lain susu UHT, susu pasteurisasi, susu bubuk, yogurt, kefir, keju, cream cheese, butter, ghee, whipping cream, susu kental, es krim, gelato, milkshake, bakery berbasis susu, minuman susu, susu pertumbuhan, whey protein, casein, lactose, milk protein concentrate, dan berbagai produk dairy lainnya sesuai kategori serta proses produksinya.
Persiapan sertifikasi tidak hanya mengenai produk akhir. Bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, fasilitas, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, dokumentasi, dan Sistem Jaminan Produk Halal perlu dipetakan sejak awal.
Dengan pendampingan yang tepat, produsen dapat lebih siap menghadapi proses sertifikasi halal melalui mekanisme resmi BPJPH sekaligus menyiapkan legalitas usaha, izin edar, dan perlindungan merek.
Ingin mengurus sertifikasi halal produk susu, yogurt, keju, butter, es krim, susu bubuk, atau produk dairy lainnya? Konsultasikan produk Anda dengan PERMATAMAS untuk mengetahui dokumen, skema, dan tahapan yang perlu dipersiapkan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Sertifikasi Halal Produk Susu dan Olahan
1. Apakah produk susu wajib memiliki sertifikat halal?
Produk makanan dan minuman termasuk kategori yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan regulasi pemerintah. BPJPH menyebut 18 Oktober 2026 sebagai tanggal penting implementasi tahap berikutnya untuk berbagai kategori, termasuk makanan dan minuman. (BPJPH)
2. Apa saja contoh produk susu yang bisa disertifikasi halal?
Contohnya susu UHT, susu pasteurisasi, susu bubuk, yogurt, kefir, keju, butter, ghee, cream, susu kental, es krim, gelato, milkshake, minuman susu, whey protein, casein, dan berbagai produk olahan dairy lainnya.
3. Apakah yogurt perlu sertifikasi halal?
Yogurt merupakan produk pangan olahan sehingga status halal bahan dan proses produksinya perlu diperhatikan sesuai ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
4. Apakah keju harus diperiksa bahan tambahannya?
Ya. Selain susu, bahan seperti kultur, enzim, bahan penggumpal, emulsifier, dan bahan tambahan lain perlu dipetakan berdasarkan formulasi produk.
5. Apa saja syarat sertifikasi halal produk susu?
Secara umum perlu menyiapkan legalitas usaha, daftar produk, daftar bahan, dokumen pendukung bahan, proses produksi, fasilitas, penyelia halal, serta dokumen SJPH sesuai skema yang digunakan.
6. Apakah sertifikasi halal sama dengan izin BPOM?
Tidak. Sertifikat halal dan izin edar pangan merupakan legalitas yang berbeda dan memiliki fungsi serta dasar persyaratan masing-masing.
7. Apakah susu bubuk bisa diajukan sertifikasi halal?
Bisa, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemetaan bahan seperti milk powder, flavor, vitamin, mineral, emulsifier, dan bahan lainnya perlu dilakukan.
8. Apakah produk minuman susu juga membutuhkan sertifikat halal?
Produk minuman termasuk kategori yang masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan regulasi. (BPJPH)
9. Apakah PERMATAMAS membantu proses sertifikasi halal produk susu?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu persiapan dokumen, pemetaan bahan dan produk, persiapan SJPH, kesiapan fasilitas, pengajuan, serta pendampingan proses sertifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
10. Bagaimana cara memulai sertifikasi halal produk susu?
Langkah awal yang paling efektif adalah melakukan pemetaan seluruh produk, bahan baku, bahan tambahan, supplier, fasilitas, dan proses produksi. Setelah itu, dokumen dapat disiapkan untuk menentukan skema pengajuan yang sesuai.


