Jasa Sertifikat CPKB dan Notifikasi BPOM Lip Color – Bisnis kosmetik dekoratif, khususnya lip color, terus berkembang dengan hadirnya berbagai pilihan warna, tekstur, dan jenis produk. Mulai dari lipstick, lip cream, lip tint, lip gloss, hingga lip balm berwarna, produk kosmetik bibir memiliki pasar yang luas.
Namun, membangun brand lip color tidak cukup hanya dengan menentukan warna, membuat kemasan menarik, dan melakukan pemasaran melalui marketplace atau media sosial. Pelaku usaha juga perlu mempersiapkan legalitas industri kosmetik, penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta notifikasi kosmetik kepada BPOM sesuai ketentuan yang berlaku.
PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan legalitas bisnis kosmetik secara lebih terarah, mulai dari pendirian badan usaha, persiapan CPKB, dokumen produk, merek, hingga proses notifikasi kosmetik.
Jasa Sertifikat CPKB dan Notifikasi BPOM Lip Color
Jasa Sertifikat CPKB dan Notifikasi BPOM Lip Color merupakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang memproduksi kosmetik bibir agar dapat mempersiapkan pemenuhan standar produksi kosmetik dan proses notifikasi produk sebelum diedarkan.
CPKB berfokus pada bagaimana kosmetik diproduksi, termasuk sistem mutu, fasilitas, personalia, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, sanitasi, dan aspek terkait lainnya. Sementara itu, notifikasi BPOM berhubungan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan.
Peraturan terbaru mengenai sertifikasi CPKB adalah PerBPOM No. 8 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 29 April 2026. Regulasi ini menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021.
Untuk pengajuan notifikasi kosmetik, ketentuan utamanya masih mengacu pada PerBPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang tercatat berstatus berlaku di JDIH BPOM.
Secara sederhana, persiapannya dapat dipahami sebagai:
Badan usaha dan NIB → kesiapan fasilitas dan sistem CPKB → sertifikasi/pemenuhan aspek CPKB sesuai skema → persiapan data produk → pengajuan notifikasi kosmetik → produk dapat diedarkan sesuai ketentuan setelah memenuhi persyaratan.
Mengapa Produk Lip Color Perlu Dipersiapkan Legalitasnya?
Lip color merupakan kosmetik yang digunakan pada bibir dan dapat hadir dalam berbagai bentuk, formula, serta klaim kosmetik.
Karena digunakan langsung oleh konsumen, produk perlu diproduksi dengan sistem yang mendukung konsistensi mutu dan keamanan. Bagi pemilik brand, legalitas juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen.
Tanpa persiapan regulasi yang tepat, pelaku usaha dapat menghadapi masalah seperti:
- dokumen perusahaan tidak sesuai;
- fasilitas produksi belum siap;
- sistem mutu belum terdokumentasi;
- formula perlu disesuaikan;
- informasi kemasan tidak sesuai;
- klaim produk bermasalah;
- data produk tidak konsisten;
- dokumen merek belum dipersiapkan;
- proses notifikasi menjadi tertunda karena dokumen perlu diperbaiki.
Karena itu, legalitas sebaiknya direncanakan sejak tahap pengembangan produk, bukan setelah produk selesai diproduksi secara massal.

Apa Itu Sertifikat CPKB untuk Produk Lip Color?
CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik merupakan sistem yang bertujuan memastikan kosmetik dibuat dengan cara yang mampu menjamin produk memenuhi persyaratan mutu sesuai tujuan penggunaannya.
Dalam PerBPOM No. 8 Tahun 2026, BPOM mengatur ketentuan umum, persyaratan dan tata cara sertifikasi CPKB, sanksi, ketentuan peralihan, serta dokumen penerapan sistem mutu CPKB. (POM)
Untuk industri lip color, penerapan CPKB perlu memperhatikan kondisi fasilitas dan kegiatan produksi, termasuk:
- sistem manajemen mutu;
- personalia;
- bangunan dan fasilitas;
- peralatan;
- sanitasi dan higiene;
- produksi;
- pengawasan mutu;
- dokumentasi;
- penyimpanan;
- penanganan keluhan;
- penarikan produk jika diperlukan;
- aspek lain sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa sertifikat CPKB bukan pengganti notifikasi produk. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam legalitas kosmetik.
Apa Itu Notifikasi BPOM untuk Lip Color?
Notifikasi kosmetik merupakan mekanisme pemberitahuan produk kosmetik kepada BPOM sebelum produk diedarkan sesuai ketentuan.
PerBPOM No. 21 Tahun 2022 mengatur tata cara pengajuan notifikasi kosmetika dan saat ini tercatat masih berlaku.
Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu memastikan data produk disiapkan dengan benar, termasuk informasi mengenai:
- nama dan jenis produk;
- merek;
- bentuk dan jenis sediaan;
- komposisi;
- kemasan;
- informasi penandaan;
- klaim;
- data perusahaan;
- dokumen pendukung sesuai status pemohon.
Karena itu, proses notifikasi bukan sekadar mengisi data produk. Setiap informasi perlu diperiksa agar konsisten antara formula, kemasan, dokumen perusahaan, dan data pengajuan.
10 Contoh Produk Lip Color dan Keterangannya
Lip color dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk kosmetik. Berikut 10 contoh produk yang dapat menjadi bagian dari portofolio brand kosmetik bibir.
1. Lipstick
Lipstick merupakan kosmetik bibir berbentuk padat yang diaplikasikan langsung pada bibir untuk memberikan warna sekaligus tampilan tertentu. Produk dapat dikembangkan dalam berbagai pilihan warna dan karakter hasil akhir.
2. Matte Lipstick
Matte lipstick merupakan lipstick dengan karakter hasil akhir matte atau tidak mengilap. Formula biasanya dirancang agar menghasilkan tampilan warna yang lebih pekat dan minim kilau.
3. Lip Cream
Lip cream memiliki tekstur krim yang umumnya diaplikasikan menggunakan aplikator. Produk ini dapat dikembangkan dengan berbagai pilihan warna dan karakter hasil akhir, termasuk matte atau creamy.
4. Lip Tint
Lip tint merupakan produk pewarna bibir dengan tekstur yang dapat berbentuk cair atau gel. Produk dirancang memberikan warna pada bibir dengan karakter pemakaian yang berbeda-beda sesuai formulasi.
5. Lip Gloss
Lip gloss merupakan kosmetik bibir dengan karakter hasil akhir mengilap. Selain memberikan tampilan glossy, formula dapat dikembangkan dalam bentuk transparan maupun berwarna.
6. Tinted Lip Balm
Tinted lip balm merupakan produk perawatan bibir yang memberikan warna sekaligus karakter balm. Produk dapat dikembangkan dalam beberapa pilihan warna ringan untuk penggunaan sehari-hari.
7. Lip Crayon
Lip crayon memiliki bentuk menyerupai pensil atau krayon dan digunakan untuk memberikan warna pada bibir. Bentuk aplikatornya memberikan kemudahan dalam pengaplikasian.
8. Lip Liner
Lip liner digunakan untuk membentuk atau mempertegas garis bibir sebelum atau bersamaan dengan penggunaan produk pewarna bibir lainnya. Produk dapat dibuat dalam bentuk pensil maupun bentuk aplikator tertentu.
9. Lip Mousse
Lip mousse memiliki tekstur ringan menyerupai mousse dan dapat memberikan sensasi pemakaian yang berbeda dari lipstick konvensional. Produk dapat dikembangkan dengan berbagai pilihan warna.
10. Lip Stain
Lip stain merupakan produk pewarna bibir yang dirancang memberikan efek warna yang lebih tahan pada bibir sesuai karakter formulanya. Bentuk produk dapat berupa cair atau gel.
Catatan: sepuluh contoh di atas merupakan contoh kategori produk. Penentuan klasifikasi, formula, bahan, klaim, penandaan, dan persyaratan notifikasi harus disesuaikan dengan produk sebenarnya dan ketentuan BPOM yang berlaku.
Persyaratan CPKB untuk Industri Lip Color
Persyaratan sertifikasi CPKB perlu dilihat berdasarkan jenis permohonan dan skema industri yang diajukan.
Namun, secara umum pelaku usaha perlu menyiapkan sistem produksi dan mutu yang terdokumentasi.
Beberapa aspek penting meliputi:
Sistem Mutu: sistem untuk memastikan kegiatan produksi dan pengawasan berjalan konsisten.
Personalia: tenaga kerja dan penanggung jawab yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Bangunan dan Fasilitas: fasilitas harus mendukung proses produksi kosmetik secara higienis dan terkontrol.
Peralatan: peralatan produksi dan pengawasan mutu perlu sesuai dengan proses yang dilakukan.
Sanitasi dan Higiene: prosedur kebersihan personel, ruangan, peralatan, dan area produksi harus dikendalikan.
Produksi: setiap tahapan produksi perlu memiliki prosedur dan pengendalian yang jelas.
Pengawasan Mutu: bahan awal, proses, dan produk jadi perlu dikendalikan sesuai sistem mutu yang diterapkan.
Dokumentasi: kegiatan produksi dan pengawasan harus memiliki dokumentasi yang dapat ditelusuri.
Regulasi terbaru PerBPOM No. 8 Tahun 2026 juga memberikan pembaruan pada mekanisme sertifikasi CPKB, termasuk penghapusan persetujuan denah bangunan kosmetik dan penggunaan mekanisme clock on dan clock off dalam perhitungan timeline layanan. (POM)
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Notifikasi Lip Color
Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda berdasarkan status perusahaan, jenis produk, serta skema pengajuan.
Karena itu, persiapan sebaiknya dilakukan berdasarkan profil usaha dan produk yang sebenarnya.
Beberapa data yang umumnya perlu diperhatikan antara lain:
- data perusahaan;
- NIB;
- data penanggung jawab;
- nama dan merek produk;
- formula atau komposisi;
- bentuk sediaan;
- ukuran dan jenis kemasan;
- desain penandaan;
- informasi klaim;
- dokumen terkait merek;
- dokumen CPKB atau pemenuhan aspek CPKB sesuai ketentuan;
- dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan status pemohon.
Kesalahan kecil seperti ketidaksesuaian nama produk, ukuran kemasan, komposisi, atau informasi perusahaan dapat menyebabkan proses administrasi perlu diperbaiki.
Tahapan Jasa Sertifikat CPKB dan Notifikasi BPOM Lip Color
1. Konsultasi Awal Produk
Tahap pertama adalah mengidentifikasi produk lip color yang akan dikembangkan.
PERMATAMAS dapat membantu memetakan jenis produk, model produksi, legalitas usaha, fasilitas, merek, formula, kemasan, dan kebutuhan regulasi.
2. Pemeriksaan Legalitas Perusahaan
Legalitas badan usaha menjadi fondasi awal sebelum masuk ke tahap industri kosmetik.
Bagi pengusaha yang belum memiliki badan usaha, kebutuhan pendirian PT perusahaan dapat dipersiapkan terlebih dahulu. Jasa Pendirian PT Perusahaan
Dengan legalitas perusahaan yang tertata, proses persiapan dokumen kosmetik dapat dilakukan dengan lebih sistematis.
3. Persiapan Sistem CPKB
Tahap selanjutnya adalah mempersiapkan penerapan CPKB sesuai skema yang dibutuhkan.
Hal ini mencakup penyiapan SOP, sistem mutu, dokumentasi, personalia, sanitasi, produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, dan aspek lain yang relevan.
4. Pengajuan Sertifikasi CPKB
Setelah persiapan selesai, pengajuan dilakukan mengikuti mekanisme BPOM yang berlaku.
PerBPOM No. 8 Tahun 2026 saat ini menjadi dasar utama sertifikasi CPKB dan menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021.
Untuk kebutuhan pendampingan, pelaku usaha dapat menggunakan jasa sertifikasi CPKB dari PERMATAMAS. Jasa Sertifikasi CPKB
5. Persiapan Data Produk Lip Color
Setelah aspek industri dipersiapkan, data setiap produk perlu disusun secara terpisah dan teliti.
Misalnya, satu brand memiliki lipstick, lip cream, lip tint, dan lip gloss. Masing-masing produk harus diperiksa berdasarkan formula, kemasan, klaim, dan data lainnya.
6. Pengajuan Notifikasi Kosmetik
Setelah data dan persyaratan siap, pengajuan notifikasi dilakukan melalui sistem yang ditetapkan BPOM.
Notifikasi kosmetik memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan PerBPOM No. 21 Tahun 2022.
7. Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Apabila terdapat hal yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, pelaku usaha perlu menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan menjadi bagian penting dari proses pendampingan.
Pentingnya Merek untuk Brand Lip Color
Nama brand merupakan salah satu aset penting dalam industri kosmetik.
Bayangkan sebuah brand sudah berhasil membangun pasar untuk produk lipstick dan lip cream, tetapi aspek mereknya belum dipersiapkan dengan baik. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko hukum dan bisnis di kemudian hari.
Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dipertimbangkan sejak awal.
PERMATAMAS juga menyediakan layanan pendaftaran merek HAKI untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan perlindungan merek. Jasa Pendaftaran Merek HAKI
Merek yang kuat bukan hanya penting untuk pemasaran, tetapi juga menjadi bagian dari identitas produk yang digunakan pada kemasan dan dokumen kosmetik.
Sertifikasi Halal untuk Produk Lip Color
Aspek halal juga dapat menjadi bagian dari perencanaan legalitas brand kosmetik.
Untuk produk lip color, pelaku usaha perlu memperhatikan sumber bahan, proses produksi, fasilitas, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan proses sertifikasi halal.
Bagi brand yang ingin mempersiapkan sertifikasi halal kosmetik, PERMATAMAS dapat membantu proses pendampingannya. Jasa Sertifikasi Halal Kosmetik
Perencanaan halal sejak tahap awal juga dapat membantu pelaku usaha lebih mudah mengidentifikasi bahan dan pemasok yang digunakan dalam produk.
Berapa Biaya Notifikasi BPOM Lip Color?
Biaya resmi BPOM perlu mengikuti ketentuan PNBP terbaru.
Pada 2026, PP No. 15 Tahun 2026 mengenai jenis dan tarif PNBP BPOM telah berlaku dan mencabut PP No. 32 Tahun 2017. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 27 Mei 2026.
Besaran PNBP notifikasi kosmetik dapat berbeda berdasarkan kategori produk dan kondisi pengajuannya. Materi BPOM mengenai PNBP 2026 mencantumkan antara lain tarif notifikasi kosmetik produksi negara anggota ASEAN sebesar Rp500.000 per item dan produk yang diproduksi di luar negara anggota ASEAN sebesar Rp1.500.000 per item.
Selain biaya resmi pemerintah, pelaku usaha perlu memperhitungkan kebutuhan lain seperti pengembangan formula, pengujian, kemasan, fasilitas produksi, dokumentasi, dan jasa pendampingan apabila menggunakan konsultan.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendampingan CPKB dan BPOM?
Mengurus legalitas kosmetik membutuhkan ketelitian karena terdapat beberapa aspek yang saling berhubungan.
Dengan pendampingan yang terarah, pelaku usaha dapat lebih mudah memetakan:
- legalitas perusahaan;
- kesiapan fasilitas;
- sistem CPKB;
- dokumen produksi;
- data formula;
- kemasan;
- klaim kosmetik;
- merek;
- sertifikasi halal;
- notifikasi BPOM.
PERMATAMAS dapat membantu mengintegrasikan kebutuhan tersebut sehingga pelaku usaha tidak harus mengurus setiap bagian tanpa koordinasi.
Kesimpulan
Jasa Sertifikat CPKB dan Notifikasi BPOM Lip Color merupakan solusi pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mempersiapkan industri dan produk kosmetik bibir secara lebih terstruktur.
Produk seperti lipstick, matte lipstick, lip cream, lip tint, lip gloss, tinted lip balm, lip crayon, lip liner, lip mousse, dan lip stain perlu dipersiapkan berdasarkan formula, bahan, kemasan, klaim, merek, serta ketentuan kosmetik yang berlaku.
Untuk aspek industri, PerBPOM No. 8 Tahun 2026 menjadi regulasi CPKB terbaru dan telah menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021. Sementara tata cara pengajuan notifikasi kosmetik mengacu pada PerBPOM No. 21 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku.
Jika Anda sedang membangun brand lip color dan membutuhkan bantuan mulai dari pendirian PT, CPKB, merek, halal hingga notifikasi BPOM, PERMATAMAS siap membantu memetakan kebutuhan legalitas usaha Anda.
Konsultasikan produk lip color Anda sekarang dan siapkan legalitas kosmetik secara lebih terarah bersama PERMATAMAS.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Sertifikat CPKB dan Notifikasi BPOM Lip Color
1. Apa itu CPKB untuk produk lip color?
CPKB adalah Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, yaitu sistem yang diterapkan untuk memastikan proses pembuatan kosmetik mampu menghasilkan produk dengan mutu sesuai tujuan penggunaannya.
2. Apakah lipstick harus memiliki notifikasi BPOM?
Produk lipstick yang termasuk kosmetik dan akan diedarkan di Indonesia harus mengikuti ketentuan notifikasi kosmetik BPOM yang berlaku.
3. Apakah sertifikat CPKB sama dengan notifikasi BPOM?
Tidak. Sertifikat CPKB berkaitan dengan pemenuhan standar produksi, sedangkan notifikasi BPOM berkaitan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan.
4. Apa regulasi CPKB terbaru pada 2026?
Regulasi terbaru adalah PerBPOM No. 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, yang berlaku sejak 29 April 2026.
5. Apa regulasi notifikasi kosmetik yang berlaku?
Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik mengacu pada PerBPOM No. 21 Tahun 2022, yang tercatat masih berstatus berlaku.
6. Produk lip color apa saja yang dapat dikembangkan?
Contohnya lipstick, matte lipstick, lip cream, lip tint, lip gloss, tinted lip balm, lip crayon, lip liner, lip mousse, dan lip stain.
7. Apakah satu brand dapat memiliki beberapa produk lip color?
Ya. Satu brand dapat memiliki berbagai produk kosmetik, tetapi setiap produk tetap perlu dipersiapkan berdasarkan formula, kemasan, klaim, dan data produk masing-masing sesuai ketentuan.
8. Apakah merek perlu dipersiapkan untuk produk lip color?
Merek merupakan aspek penting dalam identitas produk. Selain kepentingan bisnis dan perlindungan kekayaan intelektual, dokumen terkait merek juga perlu diperhatikan dalam persiapan legalitas kosmetik.
9. Berapa biaya notifikasi BPOM untuk lip color?
Biaya resmi mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku. Pada 2026, PP No. 15 Tahun 2026 menjadi dasar tarif PNBP BPOM dan tarif notifikasi dapat berbeda berdasarkan kategori produk serta kondisi pengajuan.
10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pengurusan CPKB dan notifikasi BPOM lip color?
PERMATAMAS dapat membantu pendampingan persiapan legalitas kosmetik, termasuk CPKB, dokumen produk, merek, sertifikasi halal, dan proses notifikasi sesuai ruang lingkup layanan serta ketentuan BPOM yang berlaku.
Butuh Jasa Sertifikat CPKB dan Notifikasi BPOM Lip Color? PERMATAMAS membantu CPKB, notifikasi BPOM, merek, halal, hingga legalitas usaha. Konsultasikan sekarang!



