Jasa Pengalihan Merek DJKI Dengan Mudah dan Cepat

Jasa Pengalihan Merek DJKI Dengan Mudah dan CepatDinamika dunia bisnis di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2026 menempatkan merek sebagai aset tak berwujud yang memiliki nilai valuasi sangat tinggi. Pengalihan hak atas merek, baik karena jual beli, hibah, maupun restrukturisasi perusahaan, kini menjadi kebutuhan strategis bagi banyak pengusaha yang ingin melakukan ekspansi atau penguatan portofolio bisnis. Proses pengalihan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memerlukan ketelitian administratif yang tinggi agar hak eksklusif yang menyertainya berpindah tangan secara sah tanpa meninggalkan celah hukum yang berisiko di masa depan bagi pemilik baru.

Proses birokrasi pengalihan hak sering kali dianggap sebagai prosedur yang rumit karena melibatkan berbagai dokumen legalitas yang harus sinkron antara pihak pemberi dan penerima hak. Sebelum melangkah lebih jauh dalam proses ini, sangat disarankan bagi para pelaku usaha untuk memastikan entitas bisnisnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui layanan pendirian PT/CV agar pencatatan di pangkalan data kekayaan intelektual berjalan mulus. Kecepatan dalam mengamankan proses pengalihan ini adalah kunci bagi pemilik brand untuk segera menguasai aset barunya dan memulai aktivitas komersial secara legal di pasar nasional tanpa hambatan.

Memasuki tahun 2026, DJKI telah mengintegrasikan sistem pencatatan merek dengan basis data profil perusahaan, menuntut akurasi data yang sangat tinggi sejak tahap awal pengajuan. Ketidaktelitian dalam penyusunan draf akta pengalihan atau kesalahan rincian nomor pendaftaran merek sering kali menjadi penyebab utama penolakan permohonan yang berujung pada pemborosan waktu. Oleh karena itu, persiapan dokumen yang matang dan pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru merupakan syarat mutlak agar proses transisi kepemilikan aset intelektual Anda berjalan tanpa banyak catatan perbaikan dari tim pemeriksa pusat yang berwenang.

Aspek krusial yang menentukan keberhasilan pengalihan merek Anda meliputi:

  • Validitas dokumen dasar pengalihan seperti akta notaris atau surat perjanjian sah.
  • Kesesuaian identitas pihak pemohon dengan data yang tercatat di sistem DJKI.
  • Status pendaftaran merek yang akan dialihkan dalam kondisi aktif dan tidak sengketa.
  • Pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tarif resmi.
  • Ketepatan waktu dalam merespons notifikasi atau permintaan data tambahan sistem.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis yang siap mengambil alih seluruh kerumitan birokrasi pengalihan hak merek Anda dengan layanan yang sangat profesional dan terukur. Kami memahami bahwa setiap detik sangat berharga bagi strategi bisnis Anda, sehingga kami menawarkan solusi pengurusan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui unit khusus pendaftaran merek HKI. Dengan rekam jejak menangani ribuan portofolio kekayaan intelektual di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, kami menjamin transparansi proses agar aset merek Anda segera berpindah tangan dengan landasan hukum yang kokoh.

Jasa Pengalihan Merek DJKI Dengan Mudah dan Cepat
Jasa Pengalihan Merek DJKI Dengan Mudah dan Cepat

Landasan Hukum Pengalihan Hak Merek Menurut Regulasi Terbaru

Memahami dasar hukum pengalihan merek adalah langkah pertama yang edukatif bagi setiap pengusaha yang ingin melakukan transaksi aset intelektual secara aman. Berdasarkan Undang-Undang Merek yang berlaku di tahun 2026, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa sebab yang sah secara perdata. Tanpa adanya dokumen dasar yang kuat dan sesuai dengan kaidah hukum, proses perpindahan kepemilikan ini tidak akan diakui oleh negara, yang pada akhirnya dapat memicu sengketa kepemilikan di masa depan saat merek tersebut mulai menghasilkan profit besar bagi perusahaan.

Pencatatan pengalihan hak di DJKI bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban hukum agar pengalihan tersebut memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Jika sebuah merek telah berpindah tangan namun tidak dicatatkan, maka penerima hak yang baru tidak memiliki legitimasi untuk mengajukan gugatan jika terjadi pelanggaran merek oleh pihak lain. Oleh karena itu, edukasi mengenai kelengkapan akta pengalihan menjadi sangat vital agar pengusaha tidak terjebak dalam kesepakatan bawah tangan yang secara administratif dianggap tidak sah oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Proses transisi ini juga harus memperhatikan apakah merek tersebut sedang dalam masa jaminan atau sedang terlibat dalam perkara hukum di Pengadilan Niaga. Seorang pemeriksa di DJKI akan meneliti status hukum merek secara mendalam sebelum memberikan persetujuan pencatatan pengalihan. Dengan memiliki pemahaman yang benar mengenai regulasi ini, Anda dapat melakukan audit mandiri terhadap aset yang akan dibeli atau dialihkan, memastikan bahwa investasi Anda pada brand tersebut berada di jalur hukum yang benar dan terlindungi sepenuhnya oleh undang-undang negara.

Sebab-sebab sah pengalihan hak merek di Indonesia meliputi:

  • Pewarisan dari pemilik merek yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
  • Hibah yang diberikan secara sukarela tanpa adanya imbalan materi secara langsung.
  • Wasiat yang dituangkan dalam dokumen legal sebelum pemilik merek wafat.
  • Perjanjian jual beli atau kontrak pengalihan hak antara dua pihak yang bersepakat.
  • Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERMATAMAS memberikan edukasi mendalam bagi setiap klien agar memahami risiko dan peluang di setiap jalur pengalihan hak yang dipilih. Kami memastikan bahwa dokumen yang Anda siapkan tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat secara hukum perdata. Dengan dukungan tim ahli kami, Anda tidak perlu khawatir akan celah hukum yang mungkin timbul, karena kami mengawal setiap detail proses dengan standar operasional yang ketat untuk menjamin keamanan aset intelektual Anda dari Sabang sampai Merauke secara profesional.

Prosedur Jual Beli Merek Sebagai Strategi Akuisisi Bisnis

Jual beli merek merupakan strategi akuisisi bisnis yang paling populer karena memungkinkan pengusaha mendapatkan brand yang sudah memiliki reputasi tanpa harus merintis dari nol. Namun, secara informatif perlu diketahui bahwa transaksi ini wajib dituangkan dalam akta notaris atau surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai dengan klausul yang sangat spesifik. Informasi mengenai nomor pendaftaran, kelas barang, dan daftar barang/jasa harus ditulis secara presisi agar sesuai dengan data yang tersimpan pada pangkalan data merek nasional milik DJKI.

Dalam proses jual beli, pihak pembeli harus memastikan bahwa penjual adalah pemilik sah yang namanya tercantum dalam sertifikat merek asli. Di tahun 2026, DJKI telah menerapkan sistem verifikasi biometrik dan identitas digital yang tersambung dengan data kependudukan untuk mencegah penipuan dalam transaksi pengalihan hak. Ketidaksamaan data identitas antara penjual di sertifikat dengan data di sistem dapat menyebabkan permohonan pengalihan ditolak secara otomatis, sehingga sinkronisasi data identitas pemilik lama sangat krusial dilakukan sebelum transaksi finansial diselesaikan.

Selain dokumen identitas, bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk jasa pencatatan pengalihan hak merek juga harus disertakan dalam unggahan sistem. Tarif ini bersifat tetap per nomor pendaftaran merek, sehingga pengusaha harus menyiapkan anggaran yang sesuai jika merek yang dialihkan terdiri dari banyak kelas atau nomor pendaftaran. Transparansi dalam proses birokrasi ini akan memudahkan kedua belah pihak dalam menyelesaikan masa transisi kepemilikan aset, sehingga brand dapat segera digunakan untuk mendukung target penjualan perusahaan yang baru tanpa hambatan legal.

Tahapan administratif dalam jual beli merek yang wajib disiapkan:

  • Penyiapan Akta Pengalihan Hak yang dibuat di hadapan Notaris berwenang.
  • Fotokopi Sertifikat Merek atau Petikan Resmi Merek yang akan dialihkan haknya.
  • Identitas lengkap (KTP/Paspor/Akta Pendirian) dari pihak pemberi dan penerima.
  • Surat Kuasa Khusus jika proses pengalihan dikuasakan kepada konsultan profesional.
  • Bukti pembayaran tarif PNBP pencatatan pengalihan hak ke kas negara (DJKI).

PERMATAMAS memfasilitasi setiap tahapan jual beli merek Anda dengan pengecekan data awal yang sangat mendetail guna memastikan transaksi berjalan mulus. Kami membantu menyusun draf perjanjian pengalihan yang melindungi kepentingan Anda sebagai penerima hak, memastikan bahwa semua aset intelektual yang dibeli berpindah secara sah 100%. Dengan pengalaman kami, kerumitan birokrasi DJKI diubah menjadi proses yang mudah dan cepat, memberikan Anda keleluasaan untuk fokus pada pengembangan strategi pemasaran brand yang baru saja Anda akuisisi dengan penuh rasa percaya diri.

Pengalihan Merek Melalui Hibah dan Wasiat dalam Perusahaan Keluarga

Bagi perusahaan keluarga, pengalihan merek melalui hibah atau wasiat sering kali dilakukan sebagai bagian dari perencanaan suksesi kepemimpinan bisnis. Secara informatif, hibah merek harus dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat secara autentik di hadapan notaris untuk memastikan tidak adanya tuntutan dari pihak keluarga lain di masa depan. Meskipun dilakukan secara internal keluarga, pencatatan di DJKI tetap menjadi keharusan agar profil pemilik merek di database nasional diperbarui sesuai dengan penerima hibah yang ditunjuk secara resmi oleh pemilik sebelumnya.

Proses pewarisan merek juga menuntut dokumen yang spesifik seperti Surat Keterangan Waris atau Penetapan Ahli Waris dari pengadilan jika pemilik merek telah tiada. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa aset intelektual tersebut jatuh ke tangan yang benar sesuai dengan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Sering kali, keterlambatan dalam mengurus pengalihan karena waris menyebabkan merek kedaluwarsa tanpa sempat diperpanjang, sehingga edukasi mengenai pentingnya segera melakukan pencatatan pasca peristiwa hukum sangat penting bagi kelangsungan brand keluarga.

Integrasi data antara DJKI dengan kementerian terkait lainnya di tahun 2026 memudahkan proses verifikasi dokumen waris secara digital. Namun, ketelitian dalam mengunggah draf dokumen tetap menjadi tanggung jawab pemohon agar tidak terjadi kesalahan interpretasi oleh pemeriksa merek. Dengan mengamankan hak merek melalui jalur hibah atau waris secara legal, nilai sejarah dan reputasi brand yang telah dibangun selama puluhan tahun tetap terjaga dan dapat diteruskan oleh generasi berikutnya dengan payung hukum yang kuat dan tidak terbantahkan.

Dokumen pendukung pengalihan karena hibah atau pewarisan meliputi:

  • Akta Hibah Notariil yang mencantumkan rincian merek yang diberikan secara jelas.
  • Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh pejabat atau lembaga berwenang.
  • Surat Penetapan Pengadilan jika terdapat sengketa atau keraguan dalam ahli waris.
  • Pernyataan kepemilikan dari penerima hak yang baru di atas materai cukup.
  • Bukti setor biaya administrasi pengalihan hak ke Direktorat Jenderal terkait.

PERMATAMAS memahami sensitivitas pengalihan merek dalam lingkungan keluarga, sehingga kami memberikan layanan yang sangat personal dan penuh kehati-hatian. Kami membimbing Anda dalam menyiapkan seluruh dokumen bukti hubungan hukum yang diperlukan agar proses di DJKI berjalan tanpa kendala teknis. Melalui unit pendaftaran merek HKI, kami memastikan aset sejarah brand Anda tetap terlindungi, memberikan transisi yang tenang dan legal bagi generasi penerus untuk terus memajukan bisnis keluarga di pasar nasional maupun internasional.

Pentingnya Akurasi Data dalam Pangkalan Data Merek Nasional

Salah satu aspek edukatif yang sering diabaikan adalah pentingnya menjaga akurasi data antara sertifikat fisik dengan pangkalan data digital DJKI. Sebelum proses pengalihan dilakukan, sangat informatif bagi pemilik merek untuk mengecek apakah alamat perusahaan atau nama pemilik masih sesuai dengan kondisi terkini. Jika terjadi perubahan alamat yang belum dicatatkan, maka pengusaha wajib melakukan proses Perubahan Nama dan Alamat terlebih dahulu sebelum permohonan pengalihan hak dapat diproses oleh sistem guna menghindari ketidaksinkronan data.

DJKI pada tahun 2026 menggunakan teknologi pencocokan data otomatis yang sangat sensitif terhadap perbedaan karakter tulisan. Kesalahan penulisan nomor pendaftaran satu angka saja dapat menyebabkan permohonan pengalihan tertolak karena sistem menganggap merek tersebut tidak ditemukan atau milik orang lain. Oleh karena itu, melakukan audit terhadap portofolio merek sebelum diajukan pengalihan adalah langkah cerdas untuk menghemat waktu dan biaya pengajuan ulang yang tidak perlu akibat kelalaian dalam pengecekan data dasar perusahaan dan merek.

Selain data identitas, status “Aktif” dari merek tersebut harus dipastikan melalui pengecekan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Merek yang sedang dalam proses perpanjangan atau dalam status dihapus tidak dapat dialihkan haknya sampai statusnya kembali normal atau disetujui perpanjangannya. Ketelitian dalam memantau siklus hidup merek ini menjadi bagian dari edukasi manajemen aset intelektual yang harus dimiliki oleh setiap manajer legal atau pemilik bisnis agar proses transisi kepemilikan aset perusahaan berjalan dengan efisien dan tepat waktu.

Hal-hal yang wajib diverifikasi dalam database sebelum pengalihan:

  • Kesesuaian nama pemilik lama dengan sertifikat asli yang tersimpan di sistem.
  • Masa berlaku perlindungan merek (pastikan tidak sedang di ambang kedaluwarsa).
  • Daftar kelas barang dan jenis jasa yang masih tercakup dalam perlindungan.
  • Tidak adanya catatan blokir atau sengketa hukum yang sedang berjalan di sistem.
  • Kesamaan alamat korespondensi pemilik dengan data legalitas perusahaan terbaru.

PERMATAMAS melakukan audit data menyeluruh terhadap setiap merek yang akan dialihkan haknya guna meminimalkan risiko penolakan administratif. Kami memastikan seluruh data pendukung telah sinkron dengan sistem DJKI sehingga proses pengalihan dapat berjalan secepat mungkin tanpa hambatan data yang tidak akurat. Dengan layanan kami, Anda mendapatkan jaminan bahwa aset intelektual yang dialihkan memiliki data yang bersih dan valid, memberikan fondasi yang kuat bagi penerima hak baru untuk segera menjalankan operasional bisnisnya tanpa bayang-bayang kendala administratif masa lalu.

Implementasi Pemeriksaan Substantif pada Proses Transaksi Hak

Proses pengalihan merek tidak hanya berhenti pada unggah dokumen, melainkan melewati tahap pemeriksaan substantif oleh pejabat pemeriksa di DJKI. Secara informatif, pemeriksa akan meninjau apakah pengalihan tersebut dilakukan terhadap seluruh kelas yang terdaftar atau hanya sebagian. Jika sebuah merek dialihkan namun tetap digunakan oleh pemilik lama untuk jenis barang yang serupa, hal ini dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen di pasar, sehingga regulasi sering kali mewajibkan pengalihan dilakukan untuk seluruh jenis barang yang identik.

Di tahun 2026, DJKI sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses pengalihan hak. Pemeriksa akan meneliti draf perjanjian untuk memastikan tidak ada klausul yang melanggar ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Edukasi mengenai cara menyusun klausul pengalihan yang benar sangatlah penting agar maksud dan tujuan transaksi tercapai tanpa melanggar rambu-rambu hukum kekayaan intelektual yang bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dan tidak menyesatkan masyarakat pemakai brand tersebut.

Jangka waktu pemeriksaan substantif ini bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan beban kerja di direktorat terkait. Namun, dengan sistem digital terbaru, notifikasi kemajuan proses dapat dipantau secara langsung oleh pemohon melalui portal resmi. Pemahaman mengenai lini masa proses ini membantu pengusaha dalam mengatur strategi peluncuran produk atau re-branding pasca pengalihan hak. Kecepatan respons terhadap permintaan tambahan data dari pemeriksa juga menjadi faktor penentu seberapa cepat Sertifikat Pencatatan Pengalihan Hak dapat diterbitkan secara resmi.

Poin-poin penilaian dalam pemeriksaan substantif pengalihan merek:

  • Keaslian dan validitas tanda tangan para pihak pada dokumen pengalihan hak.
  • Kesesuaian jenis pengalihan (Jual Beli/Hibah/Waris) dengan dokumen bukti.
  • Dampak pengalihan terhadap potensi kebingungan konsumen di pasar nasional.
  • Kepatuhan draf perjanjian terhadap Undang-Undang Merek nomor terbaru 2026.
  • Kelengkapan surat pernyataan pemohon mengenai kebenaran dokumen yang diunggah.

PERMATAMAS memberikan pengawalan ketat selama masa pemeriksaan substantif ini guna mengantisipasi segala kemungkinan permintaan klarifikasi dari pihak pemeriksa DJKI. Kami membantu menyiapkan argumentasi hukum yang diperlukan jika terdapat catatan teknis dari sistem, memastikan permohonan Anda tetap bergerak maju hingga disetujui. Dengan profesionalisme yang tinggi, kami menjamin bahwa transisi hak atas merek Anda dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, memberikan kepastian bagi pihak pemberi maupun penerima hak dalam menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal dan aman.

Standar Penandaan dan Penggunaan Merek Pasca Pengalihan

Setelah proses pengalihan hak selesai dicatatkan, penerima hak yang baru memiliki kewajiban informatif untuk memperbarui informasi penandaan pada kemasan atau media promosi. Pencantuman nama pemilik baru atau lisensi yang berlaku harus disesuaikan agar tidak terjadi misinformasi kepada konsumen mengenai asal-usul produk. Di tahun 2026, transparansi informasi kepemilikan brand menjadi bagian dari standar etika bisnis yang diawasi oleh berbagai lembaga perlindungan konsumen guna menjaga integritas pasar dan kredibilitas sebuah merek dagang.

Edukasi mengenai penggunaan simbol (R) atau (TM) juga penting dilakukan pasca pengalihan hak. Pemilik baru harus memastikan bahwa penggunaan simbol tersebut tetap sesuai dengan nomor pendaftaran yang telah dialihkan haknya secara sah. Jika terjadi perubahan desain logo yang signifikan bersamaan dengan pengalihan hak, pemilik baru disarankan untuk segera berkonsultasi mengenai kebutuhan pendaftaran merek baru agar identitas visual yang baru tetap terlindungi dan tidak dianggap sebagai penggunaan yang menyimpang dari sertifikat merek yang telah ada sebelumnya.

Selain itu, pemilik baru wajib menyimpan bukti Sertifikat Pencatatan Pengalihan Hak sebagai dokumen legal utama saat berhadapan dengan pihak ketiga atau lembaga perbankan. Sertifikat ini adalah bukti otentik bahwa hak eksklusif telah berpindah sepenuhnya, yang sangat berguna saat melakukan pendaftaran izin edar produk di instansi lain seperti Kemenkes atau BPOM. Dengan menjaga tertib administrasi pasca pengalihan, pengusaha dapat memaksimalkan nilai ekonomi dari aset intelektual yang baru diperolehnya untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan kompetitif.

Tindakan wajib bagi pemilik merek baru setelah pengalihan disetujui:

  • Memperbarui data kepemilikan pada label kemasan sesuai aturan penandaan.
  • Menginformasikan perubahan kepemilikan kepada distributor dan mitra bisnis.
  • Melakukan update data pada perizinan terkait lainnya (BPOM, Kemenkes, Halal).
  • Menyimpan dokumen fisik asli hasil pencatatan pengalihan hak dengan aman.
  • Memantau tanggal perpanjangan merek agar tidak terlewat di masa mendatang.

PERMATAMAS menyediakan layanan pasca-pengalihan untuk memastikan transisi operasional brand Anda berjalan tanpa kendala administratif di instansi lain. Kami membantu mengoordinasikan pembaruan data pada izin edar produk Anda sehingga selaras dengan kepemilikan merek yang baru saja disahkan oleh DJKI. Melalui integrasi layanan pendirian PT/CV dan legalitas lainnya, kami memastikan bisnis Anda memiliki paket hukum yang lengkap dan terupdate, memberikan kemudahan bagi Anda untuk langsung berakselerasi di pasar dengan brand baru yang telah terproteksi sempurna.

Solusi Satu Pintu PERMATAMAS: Eksekusi Cepat dan Kepastian Hukum

Mengurus pengalihan hak merek di tengah kesibukan mengelola operasional bisnis memerlukan fokus dan ketelitian yang tidak sedikit. PERMATAMAS hadir sebagai solusi informatif dan eksekutif yang mengambil alih seluruh beban birokrasi tersebut, mulai dari tahap audit dokumen awal hingga terbitnya surat pencatatan resmi dari pemerintah. Kami bukan sekadar penyedia jasa administrasi, melainkan konsultan strategis yang memastikan bahwa setiap perpindahan aset intelektual Anda dilakukan dengan cara yang paling mudah, cepat, dan memberikan rasa aman bagi masa depan bisnis Anda.

Di tahun 2026 yang serba digital, kecepatan eksekusi adalah mata uang yang sangat berharga dalam persaingan pasar. Tim profesional kami memiliki jalur koordinasi yang efektif dan pemahaman mendalam terhadap sistem terbaru DJKI, sehingga risiko penolakan akibat kesalahan teknis dapat ditekan hingga titik nol. Kami menjunjung tinggi transparansi biaya dan kemajuan proses, memastikan klien kami selalu mendapatkan informasi terkini mengenai status permohonan mereka tanpa perlu repot melakukan pengecekan mandiri yang membuang waktu produktif perusahaan.

Keunggulan kami terletak pada integrasi layanan yang menyeluruh, di mana pengalihan merek dapat dilakukan bersamaan dengan restrukturisasi badan hukum atau pengurusan izin edar produk baru. Dengan rekam jejak menangani lebih dari ribuan perizinan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, kami memiliki basis data dan pengalaman yang tak tertandingi dalam menyelesaikan tantangan regulasi yang kompleks. Percayakan pengalihan aset berharga Anda kepada kami, dan rasakan kemudahan mengelola kekayaan intelektual dengan dukungan tim ahli yang berdedikasi tinggi untuk kesuksesan bisnis jangka panjang Anda.

Mengapa pengusaha mempercayakan pengalihan merek kepada PERMATAMAS:

  • Layanan satu pintu yang mencakup audit legalitas, draf akta, hingga pencatatan.
  • Kecepatan proses yang didukung oleh pemahaman mendalam sistem digital DJKI.
  • Garansi kepastian hukum dan transparansi biaya tanpa ada biaya tersembunyi.
  • Jangkauan layanan luas ke seluruh penjuru Indonesia secara profesional dan digital.
  • Tim konsultan ahli yang siap memberikan solusi taktis atas kendala regulasi HKI.

PERMATAMAS siap menjadi garda terdepan dalam mengamankan proses pengalihan hak merek Anda hari ini agar aset bisnis tersebut dapat segera memberikan nilai ekonomi maksimal. Jangan biarkan rencana akuisisi atau restrukturisasi brand Anda terhambat oleh kendala administrasi yang rumit atau risiko sengketa di masa depan. Hubungi kami segera melalui unit pendaftaran merek HKI untuk konsultasi awal secara gratis, dan mulailah perjalanan baru bisnis Anda dengan dukungan legalitas yang pasti, terpercaya, dan diakui secara nasional oleh negara.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ 

1. Apa itu pengalihan hak merek dan mengapa harus dicatatkan di DJKI? Pengalihan hak merek adalah perpindahan kepemilikan merek dari pemilik lama ke pemilik baru. Wajib dicatatkan agar pemilik baru memiliki hak eksklusif yang diakui negara dan dapat menuntut pelanggaran merek secara sah.

2. Berapa lama proses pengalihan merek di DJKI tahun 2026? Proses administrasi hingga pencatatan biasanya memakan waktu beberapa bulan tergantung beban kerja DJKI. Bersama PERMATAMAS, kami memastikan dokumen 100% lengkap sejak awal untuk mempercepat durasi pemeriksaan.

3. Apa saja dokumen wajib untuk pengalihan merek melalui jual beli? Dokumen utama meliputi Akta Pengalihan Hak (Notaris), Sertifikat Merek asli/petikan, identitas kedua pihak (KTP/Akta Perusahaan), dan Surat Kuasa Khusus jika menggunakan jasa konsultan.

4. Bisakah pengalihan merek dilakukan jika masa berlakunya hampir habis? Bisa, namun sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan merek terlebih dahulu atau dilakukan secara bersamaan agar hak atas merek tersebut tidak hilang atau kedaluwarsa saat proses pengalihan berjalan.

5. Berapa biaya PNBP resmi untuk pencatatan pengalihan hak merek? Biaya PNBP ditentukan oleh negara per nomor pendaftaran merek. Kami akan memberikan rincian biaya transparan sesuai tarif terbaru tahun 2026 sebelum proses dimulai.

6. Apakah hibah merek antar keluarga tetap perlu akta notaris? Sangat perlu. Akta Hibah Notariil adalah bukti hubungan hukum yang otentik yang diminta oleh DJKI sebagai dasar pencatatan pemindahan nama pemilik di pangkalan data nasional.

7. Bagaimana jika sertifikat merek asli hilang saat ingin melakukan pengalihan? Anda harus mengurus Petikan Resmi Merek terlebih dahulu sebagai pengganti sertifikat yang hilang. PERMATAMAS dapat membantu pengurusan petikan resmi ini agar proses pengalihan tetap bisa berjalan.

8. Apakah merek yang masih dalam status “Dalam Proses Daftar” bisa dialihkan? Bisa. Permohonan pengalihan dapat diajukan untuk merek yang sudah terdaftar (sertifikat) maupun yang masih dalam tahap permohonan (notifikasi/berjalan).

9. Apa risiko jika pengalihan merek tidak dicatatkan secara resmi? Risikonya adalah pemilik baru tidak memiliki perlindungan hukum, tidak bisa memperpanjang merek, dan merek tersebut masih dianggap milik pemilik lama dalam catatan negara, sehingga rentan sengketa.

10. Mengapa harus memilih PERMATAMAS untuk urusan merek Anda? Karena kami memberikan layanan satu pintu yang terintegrasi, transparan, dan memiliki jam terbang tinggi dalam menangani ribuan aset HKI di seluruh Indonesia dengan garansi profesionalisme.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal
permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia