Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Syarat Shopee Mall

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Syarat Shopee Mall – Seller yang berencana upgrade ke Shopee Mall kini harus memenuhi salah satu persyaratan utama, yaitu memiliki bukti pendaftaran atau sertifikat merek HKI. Persyaratan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas brand serta untuk memastikan bahwa penjual di Shopee Mall adalah pemilik sah merek yang dijual. Salah satu jenis klasifikasi yang dibutuhkan oleh seller agensi, reseller, distributor, hingga brand owner adalah merek kelas 35.

Bagi banyak pelaku bisnis online, proses pendaftaran merek terkadang dianggap rumit. Mulai dari kesulitan menentukan kelas yang tepat, prosedur yang cukup panjang, hingga kekhawatiran mengenai apakah nama merek berpotensi ditolak. Di sinilah layanan profesional pengurusan merek berperan, khususnya untuk memastikan persyaratan Shopee Mall dapat terpenuhi dengan benar dan tepat waktu.

Dengan adanya jasa pengurusan merek kelas 35, seller atau brand owner tidak perlu repot mengurus alur administrasi, pengecekan ketersediaan merek, hingga proses pengajuan ke DJKI. Bahkan, bukti pendaftaran (No. Permohonan) yang diterbitkan setelah pengajuan resmi dapat digunakan sebagai verifikasi untuk pengajuan Shopee Mall. Dengan demikian, seller dapat fokus pada pengembangan produk dan penjualan, sementara dokumen legalitas brand ditangani oleh tenaga profesional.

| Ingin daftar Shopee Mall tanpa ribet urus merek? Konsultasi gratis melalui WhatsApp

Apa Itu Merek Kelas 35 dalam HKI?

Merek kelas 35 adalah kategori yang digunakan dalam klasifikasi merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran, periklanan, manajemen bisnis, hingga layanan toko online atau marketplace. Di Indonesia, merek kelas 35 sangat sering digunakan untuk pelaku usaha yang bergerak dalam bidang distribusi barang, agensi, reseller besar, dan penyedia layanan toko online. Inilah alasan mengapa banyak seller marketplace membutuhkan kelas ini sebagai salah satu bentuk legalitas usaha.

Beberapa contoh layanan yang termasuk dalam kelas 35 antara lain:
• Layanan pemasaran dan promosi
• Manajemen bisnis dan administrasi
• Retail, toko online, dan marketplace
• Distributor atau agen penjualan

Merek kelas 35 berbeda dengan merek kelas produk (seperti kelas 3 untuk kosmetik atau kelas 30 untuk makanan). Jadi, meskipun suatu merek sudah terdaftar di kelas produk tertentu, seller masih perlu memastikan apakah bisnisnya membutuhkan kelas 35 untuk perlindungan layanan perdagangan atau toko online. Karena itu, memahami fungsi kelas ini sangat penting terutama bagi penjual di marketplace seperti Shopee Mall yang mengharuskan penjual memiliki perlindungan merek yang sesuai. Proses Daftar Merek Kelas 35

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Syarat Shopee Mall

Kenapa Shopee Mall Mewajibkan Merek Kelas 35?

Shopee Mall menerapkan standar verifikasi merek untuk memastikan bahwa penjual yang bergabung adalah pemilik sah dari brand yang dipasarkan. Kelas 35 menjadi salah satu jenis merek yang dianggap relevan karena kelas ini berhubungan langsung dengan aktivitas perdagangan dan penyediaan platform penjualan. Merek ini menjadi bukti legal bahwa seller secara sah menjalankan toko atau layanan pemasaran merek yang terdaftar.

Ada beberapa alasan utama mengapa Shopee Mall mewajibkan merek kelas 35:
1. Melindungi identitas brand dari pemalsuan
2. Mengurangi penjualan produk tiruan atau plagiasi
3. Menjamin profesionalitas seller dan keaslian brand

Selain itu, Shopee juga ingin memastikan konsumen mendapatkan pengalaman belanja yang aman dan terpercaya. Dengan adanya kewajiban ini, seller yang serius mengembangkan brand akan lebih mudah bersaing dan mendapatkan branding yang lebih kredibel. Bukti pendaftaran atau sertifikat merek kelas 35 kini menjadi salah satu poin penting dalam proses seleksi Shopee Mall.

Syarat dan Dokumen untuk Daftar Merek Kelas 35

Mendaftar merek kelas 35 tidak bisa dilakukan tanpa persiapan dokumen yang benar. Tujuannya agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak terkena penolakan administratif. Setiap pemilik merek wajib memastikan bahwa nama merek belum dipakai atau berpotensi menimbulkan persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Proses pengecekan merek terlebih dahulu sangat dianjurkan.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk daftar merek kelas 35 antara lain:
1. KTP pemilik atau legalitas badan usaha (PT/CV)
2. Contoh logo atau nama merek
3. No HP dan Alamat Email Aktif
4. Contoh Tanda Tangan

Setelah dokumen siap, proses pendaftaran dilakukan melalui sistem DJKI online. Setelah berhasil diajukan, pemohon akan mendapatkan nomor permohonan resmi yang bisa digunakan untuk verifikasi Shopee Mall. Sertifikat merek akan diterbitkan rata-rata dalam waktu 8–12 bulan tergantung proses pemeriksaan substantif dan keberatan publik. Dengan pemahaman yang tepat dan dukungan layanan profesional, proses ini dapat berjalan lebih mudah dan efisien. Ajukan Merek Kelas 35 Sekarang

Berapa Lama Proses dan Biaya Pendaftaran Merek Kelas 35?

Bagi seller yang ingin mendaftar Shopee Mall, waktu pengurusan merek sering menjadi pertimbangan penting. Secara resmi, proses pendaftaran merek kelas 35 melalui DJKI membutuhkan waktu sekitar 8–12 bulan hingga sertifikat terbit, tergantung status pemeriksaan dan apakah ada keberatan dari pihak lain.

Meski demikian, setelah pengajuan resmi berhasil, pemilik merek langsung mendapatkan bukti pendaftaran (No. Permohonan) dalam waktu 1 hari kerja. Bukti ini sudah dapat digunakan untuk pengajuan verifikasi Shopee Mall, sehingga seller tidak perlu menunggu sertifikat resmi selesai.

Untuk biaya, pendaftaran merek kelas 35 memiliki tarif resmi pemerintah. Biaya ini berbeda tergantung apakah merek didaftarkan atas nama perorangan atau badan usaha, serta apakah melakukan pendaftaran sendiri atau melalui layanan profesional.

Adapun biaya resmi DJKI adalah sebagai berikut:
• Biaya Resmi DJKI: Rp 1.800.000
• Belum termasuk biaya jasa pendampingan, pengajuan, dan analisis merek

Dengan memahami detail biaya dan waktu proses, seller dapat merencanakan pengajuan Shopee Mall tanpa menghambat operasional atau penjualan. Pendaftaran sejak awal juga lebih menguntungkan, karena semakin cepat mengajukan, semakin cepat bentuk perlindungan hukum melekat pada nama atau logo brand. Selain itu, seller tidak perlu khawatir dengan potensi sengketa merek di kemudian hari karena brand telah memiliki legalitas yang jelas. Mohon Merek Kelas 35 Sekarang Juga

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 untuk Verifikasi Shopee Mall

Mengurus pendaftaran merek kelas 35 dapat menjadi langkah teknis yang membutuhkan ketelitian dalam pemilihan kelas, pengecekan merek pembanding, hingga penyusunan dokumen yang sesuai dengan ketentuan DJKI. Banyak seller Shopee—terutama brand owner dan distributor—lebih memilih menggunakan jasa pengurusan merek agar prosesnya lebih cepat, akurat, dan tidak berisiko salah langkah. Hal ini penting karena kesalahan kecil dalam pemilihan kelas atau pengisian data dapat berdampak pada penolakan merek.

PERMATAMAS hadir sebagai solusi bagi seller yang membutuhkan layanan pengurusan merek kelas 35 secara profesional untuk memenuhi persyaratan Shopee Mall. Dengan pengalaman menangani berbagai pendaftaran merek, termasuk kategori perdagangan dan retail online, PERMATAMAS memahami alur, prosedur, hingga langkah mitigasi risiko agar merek lebih aman dan tepat sasaran.

Selain itu, seller akan dibantu mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi, hingga update status proses. Bagi seller yang ingin naik level ke Shopee Mall tanpa ribet urusan legalitas, menggunakan layanan pengurusan profesional adalah pilihan yang tepat. Dengan dukungan tim ahli, proses menjadi lebih mudah dan peluang diterima menjadi lebih besar.

Jika Anda sedang mempersiapkan persyaratan Shopee Mall dan membutuhkan merek kelas 35, PERMATAMAS siap membantu dari awal hingga selesai, termasuk konsultasi gratis untuk memastikan merek Anda layak dan aman untuk diajukan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu merek kelas 35?
Merek kelas 35 adalah kategori HKI untuk layanan perdagangan, pemasaran, promosi, toko online, distributor, dan marketplace.

2. Apakah Shopee Mall wajib memiliki merek kelas 35?
Ya, Shopee Mall mewajibkan kepemilikan merek yang relevan dengan aktivitas penjualan dan retail online sebagai syarat verifikasi.

3. Berapa biaya resmi pendaftaran merek kelas 35?
Biaya resmi DJKI adalah Rp 1.800.000 untuk satu kelas, belum termasuk biaya konsultasi atau jasa pengurusan.

4. Berapa lama waktu proses hingga sertifikat terbit?
Estimasi waktu terbit sertifikat sekitar 8–12 bulan, namun bukti pendaftaran keluar dalam 1 hari dan dapat digunakan untuk Shopee Mall.

5. Apakah saya bisa pakai logo dan nama sekaligus?
Ya, namun keduanya dihitung sebagai satu permohonan jika diterapkan dalam satu label desain.

6. Bagaimana jika nama merek saya mirip dengan yang sudah terdaftar?
Ada risiko penolakan. Sebaiknya lakukan pengecekan merek terlebih dahulu untuk mengetahui peluang diterima.

7. Apakah perorangan boleh daftar merek kelas 35?
Boleh. Merek dapat didaftarkan atas nama perorangan maupun badan usaha seperti PT atau CV.

8. Apakah nomor permohonan sudah bisa digunakan untuk daftar Shopee Mall?
Ya, nomor permohonan resmi dari DJKI bisa digunakan sebagai dokumen verifikasi Shopee Mall.

9. Apakah bisa daftar lebih dari satu kelas merek?
Bisa. Banyak brand mendaftarkan kelas 35 untuk toko dan kelas lain untuk produk.

10. Apakah PERMATAMAS melayani konsultasi sebelum mendaftar?
Ya, konsultasi tersedia secara gratis untuk analisa nama merek dan rekomendasi kelas yang tepat.

 

Banding Merek HAKI

Banding Merek HAKI – Proses pendaftaran merek memang tidak selalu berjalan mulus. Ada kalanya permohonan merek mengalami penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena berbagai alasan, mulai dari persamaan pada pokoknya hingga ketidaksesuaian dokumen.

Namun, keputusan penolakan tersebut bukan akhir dari perjalanan. Pemohon memiliki hak penuh untuk mengajukan Banding Merek HAKI melalui Komisi Banding Merek (KBM) agar permohonannya dievaluasi kembali.

Tahap banding ini merupakan upaya hukum resmi yang diberikan oleh negara untuk memastikan bahwa pemohon mendapatkan kesempatan adil dan proporsional dalam mempertahankan mereknya. Artikel ini membahas secara lengkap mulai dari pengertian, kapan banding harus diajukan, penyebab umum penolakan merek, hingga dasar hukumnya.

Apa Itu Banding Merek HAKI?

Pengertian Banding Merek

Banding Merek adalah upaya hukum administratif yang diajukan pemohon merek ke Komisi Banding Merek (KBM) ketika permohonan mereknya mendapat keputusan penolakan dari DJKI. Proses banding memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan argumen, bukti tambahan, dan penjelasan yang memperkuat alasan mengapa mereknya layak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Fungsi Banding dalam Sistem Kekayaan Intelektual

Banding Merek berfungsi sebagai mekanisme koreksi agar:
• Keputusan DJKI lebih seimbang dan objektif
• Pemohon memiliki hak advokasi
• Sistem HKI berjalan transparan dan akuntabel
• Proses evaluasi merek tidak bersifat sepihak

Dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual, hak banding adalah bentuk perlindungan hukum sekaligus jaminan bahwa setiap keputusan penolakan dapat ditinjau ulang secara profesional.

Siapa yang Berwenang Memutus Banding

Pengambilan keputusan banding dilakukan oleh Komisi Banding Merek, sebuah lembaga independen di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Komisi ini terdiri dari:
• Ahli hukum
• Akademisi
• Praktisi merek
• Ahli teknis terkait industri

Hal ini memastikan proses banding dilakukan berdasarkan keahlian dan objektivitas.

Kapan Banding Merek Perlu Diajukan?

Waktu Pengajuan Banding

Banding harus diajukan maksimal 90 hari sejak pemohon menerima surat pemberitahuan penolakan dari DJKI. Jika lebih dari batas waktu tersebut, permohonan dianggap hangus dan tidak dapat diajukan ulang.

Kondisi yang Mengharuskan Pengajuan Banding

Anda perlu mengajukan Banding Merek apabila:
• Merek Anda ditolak karena “memiliki persamaan pada pokoknya” padahal menurut Anda berbeda secara visual, fonetik, makna, atau kelas barang/jasa.
• Terdapat kekeliruan DJKI dalam menilai unsur merek.
• Bukti penggunaan dan niat baik (good faith) Anda sebelumnya tidak dipertimbangkan.
• Terdapat data pendukung baru yang dapat memperkuat argumentasi.
• Anda yakin bahwa keputusan penolakan tidak objektif atau kurang lengkap.

Situasi yang Tidak Perlu Melakukan Banding

Banding tidak perlu diajukan jika:
• Merek memang identik dengan merek terdaftar milik pihak lain.
• Anda ingin ganti merek baru karena alasan branding.
• Biaya banding melebihi anggaran dan lebih efektif mengajukan merek baru.
Banding adalah langkah strategis, bukan sekadar keberatan emosional.

Penyebab Umum Penolakan Merek oleh DJKI

Persamaan pada Pokoknya

Ini adalah penyebab penolakan paling umum. Merek dianggap memiliki kemiripan dengan merek:
• Sudah terdaftar
• Sedang dalam proses pendaftaran
• Terkenal (well-known mark)
• Punya unsur unik yang sama
Kesamaan bisa berupa tulisan, pengucapan, arti, warna, atau logo.

Merek Mengandung Kata yang Tidak Bisa Didaftrakan

DJKI menolak merek yang:
• Mengandung unsur vulgar atau bertentangan dengan moral
• Menggunakan nama umum (generic term) seperti “SABUN”, “GULA”
• Menggunakan tanda yang menyesatkan masyarakat
• Mengandung unsur ideologi, lambang negara, dan simbol resmi
• Hanya menyebut jenis barang/jasa tanpa unsur pembeda

Dokumen Tidak Lengkap atau Ada Kesalahan Teknis

Penolakan juga terjadi jika:
• Label tidak jelas
• Kelas Klasifikasi Nice salah
• Surat pernyataan tidak sesuai
• Data pemohon berbeda dengan identitas resmi
• Bukti penggunaan tidak valid
Kesalahan teknis sederhana bisa berdampak besar terhadap evaluasi.

Merek Dianggap Mendeskripsikan Fungsi Produk

Contoh:
• “MANIS” untuk gula
• “BERSIH” untuk deterjen
Nama deskriptif tidak memiliki daya pembeda sehingga ditolak.

Dasar Hukum Banding Merek di Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

Dasar hukum utama banding merek adalah:
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya pasal yang mengatur:
• Hak pemohon mengajukan banding
• Batas waktu pengajuan
• Prosedur Komisi Banding Merek
• Keputusan yang bersifat final dan mengikat

Peraturan Menteri Hukum dan HAM

Aturan teknis juga diperkuat melalui:
• Permenkumham tentang Tata Cara Banding
• Peraturan teknis evaluasi merek
• Aturan pembayaran PNBP banding
Aturan tersebut menjelaskan mekanisme administrasi yang harus dipenuhi pemohon.

Kewenangan Komisi Banding Merek

KBM memiliki wewenang untuk:
• Menilai ulang seluruh alasan penolakan
• Memanggil ahli jika diperlukan
• Meminta dokumen tambahan
• Menetapkan keputusan final atas banding
Artinya, keputusan banding tidak bisa diajukan lagi kecuali melalui jalur hukum lain seperti gugatan PTUN.

Landasan Yuridis untuk Pembelaan Merek

Pemohon memiliki hak utama untuk membuktikan:
• Niatan baik (good faith)
• Perbedaan signifikan dengan merek pembanding
• Penggunaan merek secara sah
• Bahwa merek memenuhi unsur pembeda
Ini menjadi fondasi utama dalam keberhasilan banding.

Syarat Pengajuan Banding Merek ke Komisi Banding Merek

Syarat Administratif

Untuk mengajukan banding, pemohon wajib memenuhi beberapa ketentuan administratif berikut:
• Surat permohonan banding
• Identitas pemohon (perorangan atau badan usaha)
• Surat kuasa apabila diajukan melalui konsultan
• Bukti pembayaran PNBP banding
• Dokumen penolakan merek dari DJKI
Semua dokumen harus sesuai format resmi agar tidak terjadi penolakan administrasi.

Syarat Substantif

Selain administrasi, pemohon juga harus menyertakan:
• Argumen perbandingan merek
• Bukti penggunaan (jika ada)
• Penjelasan perbedaan visual, fonetik, dan konseptual
• Referensi hukum yang relevan
• Bukti tambahan lainnya
Syarat substantif ini menjadi dasar pertimbangan bagi Komisi Banding Merek dalam mengambil keputusan.

Ketentuan Waktu

Banding hanya dapat diajukan maksimal 90 hari setelah permohonan ditolak. Jika terlambat, pemohon wajib mengajukan merek baru.

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Banding Merek

Bukti Identitas dan Legalitas

Berupa:
• KTP pemohon
• Akta perusahaan
• NPWP
• NIB (jika perusahaan)
Dokumen ini membuktikan siapa pihak yang sah untuk mengajukan banding.

Dokumen Permohonan Merek

Harus dilampirkan:
• Formulir permohonan merek awal
• Bukti setor pembayaran pendaftaran merek
• Surat pernyataan kepemilikan merek

Argumen Banding Tertulis

Ini bagian terpenting, berisi:
• Ringkasan penolakan
• Penjelasan mengapa keputusan DJKI keliru
• Analisis perbandingan merek pembanding
• Yurisprudensi dan dasar hukum pendukung
Argumen yang kuat meningkatkan peluang banding diterima.

Banding Merek HAKI
Banding Merek HAKI

Alur Proses Pengajuan Banding Merek HAKI

Langkah 1 – Pemohon Menerima Keputusan Penolakan

Sistem DJKI akan mengirimkan pemberitahuan resmi melalui akun pemohon. Penolakan tersebut disertai alasan substantif.

Langkah 2 – Pengajuan Banding

Pemohon mengajukan banding melalui sistem resmi DJKI dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung.

Langkah 3 – Pemeriksaan oleh Komisi Banding

Komisi Banding Merek akan:
• Menilai dokumen
• Melakukan pemeriksaan internal
• Meminta klarifikasi jika diperlukan

Langkah 4 – Rapat Pertimbangan

Komisi melakukan rapat untuk memutuskan:
• Menolak banding, atau
• Menerima banding (pembatalan penolakan DJKI)

Langkah 5 – Keputusan Final

Keputusan bersifat final dan mengikat. Jika diterima, permohonan merek akan diproses kembali menuju tahap pengumuman.

Perbedaan Banding Merek dan Keberatan

Pengertian Keberatan

Keberatan (opposition) diajukan oleh pihak ketiga yang menolak permohonan merek orang lain pada tahap pengumuman.

Pengertian Banding

Banding diajukan oleh pemohon merek yang ditolak DJKI.

Perbedaan Substansial

Aspek Keberatan Banding
Pengaju Pihak ketiga Pemohon merek
Tahap Pengumuman Setelah penolakan
Objek Permohonan orang lain Permohonan sendiri
Kewenangan DJKI Komisi Banding Merek
Memahami perbedaannya penting agar tidak salah langkah hukum.

Lama Waktu Proses Banding Merek di DJKI

Waktu Resmi Proses

Rata-rata proses banding berlangsung 2–4 bulan, tergantung kompleksitas kasus.

Faktor yang Mempengaruhi Durasi

Beberapa hal yang memengaruhi lamanya proses:
• Banyaknya kasus banding yang masuk
• Kompleksitas perbandingan merek
• Permintaan klarifikasi tambahan
• Beban kerja Komisi Banding

Waktu Keputusan Final

Setelah Komisi Banding menyelesaikan rapat, hasil akan diumumkan melalui akun resmi DJKI dan bersifat mengikat.

Tips Agar Banding Merek Memiliki Peluang Besar Diterima

Buat Analisis Perbandingan yang Detail

Jangan hanya menyebutkan berbeda, tapi jelaskan:
• Perbedaan bentuk
• Perbedaan bunyi
• Perbedaan makna
• Perbedaan kelas barang/jasa
• Perbedaan konsep visual

Gunakan Referensi Hukum yang Kuat

Dasar hukum yang kuat akan membuat argumentasi lebih ilmiah dan profesional.

Lampirkan Bukti Penggunaan

Jika merek sudah digunakan sebelum didaftarkan, sertakan:
• Foto produk
• Bukti penjualan
• Bukti iklan
• Posting sosial media

Hindari Argumen Emosional

Gunakan bahasa objektif dan data.

Biaya Pengajuan Banding Merek HAKI

Biaya Resmi PNBP

Biaya banding mengacu pada PNBP DJKI:
• Rp 3.000.000

Biaya tersebut dapat berubah sesuai regulasi terbaru.

Biaya Tambahan Opsional

Jika menggunakan jasa konsultan, terdapat biaya tambahan untuk:
• Penyusunan argumen banding
• Analisis perbandingan merek
• Pendampingan hukum
Harga bervariasi tergantung tingkat kesulitan kasus.

Apakah Perlu Menggunakan Jasa Banding Merek?

Kapan Perlu Menggunakan Jasa

Anda sangat disarankan menggunakan konsultan jika:
• Alasan penolakan berat atau kompleks
• Ada unsur persamaan pada pokoknya
• Butuh analisis hukum mendalam
• Butuh penyusunan argumen profesional berdasarkan E-E-A-T

Manfaat Menggunakan Jasa

Beberapa keuntungan:
• Meminimalkan kesalahan
• Argumentasi lebih kuat
• Peluang lebih besar diterima
• Proses lebih cepat dan efisien

Kapan Tidak Perlu Menggunakan Konsultan

Jika penolakan hanya karena administratif sederhana, kemungkinan Anda bisa mengurus sendiri.

Banding merek bukan sekadar proses administrasi, tetapi langkah strategis untuk mempertahankan identitas bisnis Anda. Dengan memahami penyebab penolakan, dasar hukum, alur proses, hingga strategi memperkuat argumen banding, Anda memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan. Namun, karena proses ini memerlukan analisis hukum, penyusunan argumen yang detail, serta pemahaman mendalam tentang praktik DJKI, banyak pemohon memilih pendampingan profesional agar lebih aman dan efektif.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk menganalisis alasan penolakan, menyusun dokumen banding, atau menyiapkan argumen hukum secara tepat, Anda dapat bekerja sama dengan PERMATAMAS, penyedia jasa pengurusan Banding Merek yang berpengalaman dalam menangani proses keberatan dan banding di DJKI. Pendampingan profesional akan membantu meningkatkan peluang diterimanya banding Anda tanpa harus menghadapi kerumitan proses secara mandiri.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya – Dalam dunia bisnis modern, merek bukan sekadar nama atau logo di kemasan produk. Merek adalah identitas dan nilai kepercayaan yang melekat pada sebuah usaha. Ia mencerminkan reputasi, kualitas, dan pengalaman yang dirasakan konsumen setiap kali berinteraksi dengan produk atau jasa tersebut. Karena itu, merek memiliki peran besar dalam membangun citra positif dan membedakan bisnis Anda dari pesaing di pasar.

Ketika konsumen memilih satu produk dibandingkan produk lainnya, sering kali keputusan itu bukan semata karena harga atau isi produknya, melainkan karena kepercayaan terhadap merek. Sebuah merek yang kuat mampu menciptakan rasa aman, kebanggaan, dan loyalitas. Bahkan, dalam banyak kasus, merek yang dipercaya bisa menaikkan nilai jual produk tanpa perlu bersaing harga.

Untuk itu, penting bagi setiap pelaku usaha memahami bagaimana membangun dan melindungi merek secara hukum. Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang apa itu merek, fungsi dan manfaatnya, serta cara, syarat, biaya, dan waktu pengurusannya agar bisnis Anda memiliki perlindungan dan nilai lebih di mata konsumen maupun pemerintah.

Apa Fungsi Merek dalam Dunia Usaha

Fungsi utama merek adalah pembeda dan pengenal identitas produk. Dengan merek, konsumen bisa mengenali asal, reputasi, serta jaminan mutu dari sebuah barang atau jasa.
Tapi fungsi merek nggak cuma itu, bro. Ada beberapa fungsi penting lain yang bikin merek sangat vital dalam bisnis:

1.Sebagai alat identifikasi produk.
Merek membantu pelanggan membedakan produk lo dari kompetitor. Misalnya, sabun dengan nama “Gemilang” punya identitas yang berbeda dengan sabun lain di pasaran.

2. Sebagai alat promosi dan pemasaran.
Semakin kuat merek lo di mata konsumen, semakin mudah produk diterima pasar tanpa perlu promosi besar-besaran.

3. Sebagai jaminan kualitas.
Produk bermerek menunjukkan adanya tanggung jawab produsen terhadap mutu. Konsumen percaya karena ada nama yang dipertaruhkan.

4. Sebagai aset hukum dan ekonomi.
Merek yang sudah terdaftar bisa jadi aset tidak berwujud (intangible asset) — bisa dijual, dilisensikan, atau diwariskan.

5. Sebagai alat perlindungan hukum.
Dengan pendaftaran resmi di DJKI, lo punya hak eksklusif atas merek tersebut. Siapa pun yang meniru bisa lo gugat secara hukum.

Apa Manfaat Merek Bagi Produk dan Perusahaan

Setelah tahu fungsinya, sekarang kita bahas manfaat langsung dari pendaftaran merek bagi bisnis lo.

1. Melindungi identitas bisnis dari penjiplakan.
Tanpa pendaftaran, merek bisa direbut atau ditiru pihak lain. Banyak kasus merek sukses tapi kalah karena belum resmi terdaftar.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
Merek terdaftar menandakan bahwa bisnis lo serius dan legal di mata hukum. Ini penting banget buat kerja sama, tender, atau distribusi besar.

3. Menambah nilai jual bisnis.
Kalau suatu hari lo mau jual usaha atau cari investor, merek terdaftar punya nilai ekonomi tinggi karena dianggap sebagai aset yang sah.

4. Mendukung ekspansi ke luar negeri.
Merek yang sudah punya sertifikat DJKI lebih mudah didaftarkan ke negara lain melalui sistem Madrid Protocol.

5. Menjadi dasar perlindungan digital.
Di era e-commerce dan media sosial, kepemilikan merek resmi memudahkan lo melaporkan peniru di marketplace, website, atau media digital lainnya.

Cara Mengurus Pendaftaran Merek di DJKI

Mengurus merek di DJKI bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://merek.dgip.go.id/.
Namun, sebelum masuk ke tahap pengajuan, ada beberapa langkah penting yang wajib lo pahami biar nggak salah urus.

1. Cek Ketersediaan Merek
Langkah awal yang paling krusial: pastikan merek lo belum digunakan atau didaftarkan orang lain.
Caranya gampang — buka situs cek merek DJKI, lalu ketik nama merek yang ingin didaftarkan.
Kalau muncul hasil serupa, lo perlu ubah sedikit nama atau tampilannya biar tetap unik.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum daftar, siapkan:
• KTP pemohon (perorangan) atau akta pendirian & NPWP (badan usaha).
• Label atau logo merek.
• Daftar barang/jasa sesuai kelas yang dipilih.
• Surat pernyataan kepemilikan merek.
• Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

3. Buat Akun di DJKI Online
Daftar akun resmi di https://merek.dgip.go.id/, lalu login untuk mulai pengajuan.

4. Isi Formulir Permohonan
Isi data lengkap: nama pemohon, alamat, deskripsi merek, kelas produk, dan lampirkan dokumen yang sudah disiapkan.

5. Lakukan Pembayaran Resmi
Setelah submit, sistem akan menampilkan kode billing untuk pembayaran biaya pendaftaran.
Pastikan pembayaran dilakukan sesuai jumlah yang ditentukan agar permohonan bisa diproses.

6. Tunggu Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
Proses pemeriksaan ini dilakukan dalam dua tahap:
• Formalitas: memeriksa kelengkapan dokumen.
• Substantif: menilai apakah merek memenuhi ketentuan hukum dan tidak sama dengan merek lain.

Kalau lolos, merek lo akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (BRM) selama 2 bulan untuk memberi kesempatan keberatan dari pihak ketiga.

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya
Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

Syarat Mendaftar Merek Dagang di Indonesia

Biar permohonan lo nggak ditolak, pastikan semua syarat pendaftaran merek ini sudah dipenuhi:
1. Nama atau logo merek tidak boleh sama atau mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar.
2. Tidak mengandung unsur menyesatkan tentang asal, kualitas, atau jenis barang/jasa.
3. Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau kesusilaan.
4. Tidak menyerupai lambang negara, organisasi, atau lembaga resmi.
5. Punya niat baik dan digunakan untuk kegiatan usaha yang sah.
6. Menentukan kelas merek sesuai produk atau jasa (berdasarkan Klasifikasi Nice).

Kalau semua syarat ini terpenuhi, kemungkinan besar merek lo bakal diterima tanpa revisi dari DJKI.

Biaya Resmi Daftar Merek di DJKI

Biaya resmi pendaftaran merek diatur oleh PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP Kemenkumham.
Berikut kisarannya:
• Pendaftaran secara online untuk regular per kelas : Rp 1.800.000
• Pendaftaran secara offline untuk UMKM : Rp 500.000

Catatan penting:

Biaya di atas hanya mencakup biaya resmi pemerintah, belum termasuk jasa pendampingan bila menggunakan konsultan merek.

Tapi tenang, lewat PERMATAMAS, lo bisa dapetin layanan all-in-one dari pengecekan, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI tanpa tambahan biaya tersembunyi.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Hingga Terbit Sertifikat

Secara umum, waktu pengurusan merek dari awal sampai sertifikat terbit adalah 8–12 bulan, tergantung hasil pemeriksaan.

Berikut tahapannya:
1. Pemeriksaan formalitas (1–2 bulan).
DJKI memeriksa kelengkapan dokumen.
2. Pengumuman Berita Resmi Merek (2 bulan).
Selama periode ini, pihak lain bisa mengajukan keberatan.
3. Pemeriksaan substantif (6–8 bulan).
Jika tidak ada keberatan, merek masuk tahap evaluasi substansi oleh tim DJKI.
4. Penerbitan Sertifikat Merek.
Setelah disetujui, sertifikat merek akan dikirim secara elektronik (e-sertifikat).

Proses ini bisa jadi lebih cepat kalau semua dokumen lengkap, tidak ada kemiripan merek, dan ditangani oleh tim yang berpengalaman.

Jasa Pendaftaran Merek Proses Cepat dan Resmi

Banyak pelaku usaha gagal mendaftarkan mereknya karena kurang paham proses dan format hukum DJKI. Akibatnya, permohonan sering direvisi, bahkan ditolak setelah berbulan-bulan.
Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi.

Kami adalah tim spesialis pendaftaran merek dan HKI yang berpengalaman menangani berbagai merek dagang dari seluruh Indonesia.

Dengan tim berlatar belakang hukum dan magister hukum, kami membantu klien mulai dari tahap pemeriksaan merek, penyusunan dokumen, pengajuan, sampai sertifikat terbit.

Keunggulan PERMATAMAS:
• Proses cepat dan transparan.
• Garansi uang kembali 100% jika ditolak karena kesalahan kami.
• Biaya tetap dan tanpa tambahan tersembunyi.
• Konsultasi gratis sebelum daftar merek.

Kami percaya, setiap bisnis layak punya perlindungan hukum atas identitas mereknya.

Karena itu, PERMATAMAS hadir bukan hanya sebagai biro jasa, tapi partner hukum yang bantu bisnis lo berkembang dengan aman dan resmi.

Ingin Mendaftarkan Merek Sekarang?

Hubungi PERMATAMAS Indonesia hari ini untuk konsultasi gratis dan dapatkan panduan lengkap pengurusan merek dari tim profesional kami.

Jangan tunggu sampai merek lo dipakai orang lain — daftarkan sekarang dan lindungi identitas bisnismu secara resmi di DJKI.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia