Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026: Ini Daftar Produk UMK, Kosmetik, dan Obat yang Harus Bersertifikat – Wajib Halal 18 Oktober 2026 menjadi salah satu momentum penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Mulai tanggal tersebut, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan berikutnya dengan cakupan produk yang semakin luas, termasuk produk yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah kategori barang gunaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu sampai batas waktu penerapan kewajiban tersebut. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban untuk berbagai kategori produk berakhir pada 17 Oktober 2026 sehingga mulai 18 Oktober 2026 kewajiban tersebut berlaku sesuai kategori produknya.
Bagi pemilik UMK, produsen kosmetik, industri obat bahan alam, produsen suplemen, importir, hingga pelaku usaha barang gunaan, memahami aturan ini sejak sekarang sangat penting.
Jangan sampai produk sudah memiliki pasar, izin edar, dan merek yang dikenal, tetapi belum memiliki sertifikat halal ketika kewajiban mulai berlaku.
Apa Itu Wajib Halal 18 Oktober 2026?
Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya telah berlaku untuk sejumlah produk usaha menengah dan besar.
Pada tahap pertama, sejak 18 Oktober 2024, kewajiban telah berlaku untuk produk makanan dan minuman, bahan baku/bahan tambahan/bahan penolong makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha menengah dan besar. Untuk UMK pada kategori tersebut, pemerintah memberikan masa penahapan sampai 17 Oktober 2026.
Mulai 18 Oktober 2026, cakupan kewajiban diperluas. BPJPH menyebut beberapa kelompok produk yang masuk dalam tahap ini, termasuk:
- makanan dan minuman UMK;
- makanan dan minuman produk luar negeri;
- hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
- kosmetik;
- obat bahan alam;
- obat kuasi;
- suplemen kesehatan;
- produk kimiawi;
- produk rekayasa genetik;
- bahan baku makanan dan minuman tertentu;
- bahan tambahan pangan;
- bahan penolong;
- sejumlah barang gunaan;
- alat kesehatan kelas risiko A.
Artinya, Wajib Halal 18 Oktober 2026 bukan hanya persoalan makanan dan minuman. Pelaku usaha dari berbagai sektor harus mulai mengevaluasi produknya sekarang.
Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026
1. Produk Makanan dan Minuman UMK
Salah satu kelompok yang paling banyak terdampak adalah produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Produk seperti makanan kemasan, makanan olahan, minuman kemasan, bakery, jajanan, frozen food, katering, restoran, warung, dan berbagai produk pangan lainnya perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJPH secara khusus menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 kewajiban tersebut berlaku bagi produk makanan dan minuman UMK.
Karena itu, pemilik usaha makanan rumahan maupun UMK sebaiknya tidak menunggu mendekati tenggat waktu untuk mengurus sertifikasi.
2. Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan
RPH, RPU, penyedia jasa penyembelihan, serta pelaku usaha yang menghasilkan produk hasil sembelihan juga termasuk dalam kelompok yang harus memperhatikan sertifikasi halal.
Aspek yang diperiksa bukan hanya produk akhirnya, tetapi juga proses penyembelihan, fasilitas, peralatan, penyelia halal, juru sembelih halal, serta penerapan sistem jaminan produk halal.

3. Kosmetik
Kosmetik menjadi salah satu sektor yang secara tegas masuk dalam kewajiban mulai Oktober 2026.
BPJPH menyatakan bahwa produk kosmetik wajib bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026. Kategori ini mencakup berbagai produk kosmetik yang beredar dan diperdagangkan sesuai ruang lingkup regulasi.
Produsen kosmetik lokal, perusahaan maklon, pemilik brand, maupun pelaku usaha yang memasarkan produk kosmetik perlu segera memeriksa status bahan dan proses produksinya.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan, Anda dapat memanfaatkan layanan Jasa Sertifikasi Halal Kosmetik untuk mempersiapkan proses sertifikasi secara lebih terarah.
Namun, sertifikasi halal tidak menggantikan kewajiban perizinan kosmetik. Pelaku usaha juga harus memastikan produk memenuhi ketentuan peredaran kosmetik melalui Jasa Izin Edar Kosmetik.
4. Obat Bahan Alam
Tidak semua kategori obat memiliki batas waktu kewajiban yang sama. Ini penting agar pelaku usaha tidak salah memahami aturan.
Untuk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2026. Dengan demikian, kewajiban untuk kelompok tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Obat bahan alam dapat mencakup berbagai produk berbasis bahan alam yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Pelaku usaha yang membutuhkan pengurusan legalitas produk dapat mempelajari layanan Izin Edar Obat Tradisional sebagai bagian dari persiapan legalitas usaha.
5. Obat Kuasi
Obat kuasi juga termasuk kelompok yang memasuki kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Karena produk kesehatan memiliki bahan dan proses produksi yang dapat lebih kompleks dibandingkan produk pangan sederhana, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, fasilitas, serta dokumen pendukung sejak jauh hari.
6. Suplemen Kesehatan
Suplemen kesehatan juga termasuk dalam kategori yang wajib memperhatikan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Titik kritisnya dapat berkaitan dengan bahan aktif, bahan tambahan, kapsul, coating, flavor, bahan pembawa, serta proses produksi.
Untuk industri yang memiliki banyak variasi produk, pemetaan bahan dan formulasi sebaiknya dilakukan sebelum pengajuan agar proses sertifikasi lebih terstruktur.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi layanan sertifikasi halal untuk produk kesehatan, tersedia pula layanan Sertifikasi Halal Obat.
Bagaimana dengan Obat Bebas dan Obat Keras?
Ini merupakan bagian yang sering disalahpahami.
Tidak semua jenis obat memiliki batas waktu 18 Oktober 2026.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban berbeda berdasarkan kategori obat. Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapannya sampai 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras, dengan pengecualian psikotropika, memiliki masa penahapan sampai 17 Oktober 2034.
Jadi, pelaku usaha perlu mengidentifikasi terlebih dahulu kategori produknya sebelum menentukan tenggat kewajiban sertifikasi halal.
Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetik
Wajib Halal 2026 juga mencakup produk kimiawi dan produk rekayasa genetik sesuai ketentuan penahapan yang ditetapkan pemerintah.
Kelompok ini memiliki karakteristik berbeda dengan produk makanan dan kosmetik sehingga perusahaan perlu melakukan pemetaan bahan, sumber bahan, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan.
Barang Gunaan Juga Masuk Wajib Halal
Selain makanan, kosmetik, dan produk kesehatan tertentu, beberapa barang gunaan juga masuk dalam tahapan kewajiban mulai 18 Oktober 2026.
BPJPH menyebut antara lain:
- sandang;
- penutup kepala;
- aksesori;
- perbekalan kesehatan rumah tangga;
- peralatan rumah tangga;
- perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
- alat tulis;
- perlengkapan kantor;
- alat kesehatan kelas risiko A.
Dengan semakin luasnya kategori produk, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat sertifikasi halal sebagai kebutuhan produsen makanan.
Mengapa Pelaku UMK Harus Mengurus Sertifikat Halal Sekarang?
Menghindari Penumpukan Pengajuan
Jika banyak pelaku usaha baru mengajukan sertifikasi menjelang batas waktu, proses administrasi dan pemeriksaan dapat menjadi lebih padat.
Mengurus lebih awal memberikan waktu untuk memperbaiki dokumen apabila terdapat kekurangan.
Menjaga Kelancaran Peredaran Produk
Sertifikasi halal merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi bagi kategori produk yang telah memasuki masa wajib.
Dengan mempersiapkannya lebih awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko terganggunya kegiatan pemasaran ketika ketentuan mulai diberlakukan.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal juga dapat menjadi nilai tambah bisnis. BPJPH menekankan bahwa halal berkaitan dengan transparansi, ketertelusuran, kepercayaan, kualitas, serta daya saing produk.
Memperluas Peluang Pasar
Sertifikasi halal dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim dan menjadi salah satu faktor pendukung ketika perusahaan ingin memperluas jaringan distribusi maupun bekerja sama dengan perusahaan lain.
Apa yang Harus Disiapkan untuk Sertifikasi Halal?
Secara umum, pelaku usaha perlu mulai mempersiapkan:
Legalitas Usaha
Siapkan NIB dan dokumen legalitas usaha sesuai bentuk dan skala perusahaan.
Bagi perusahaan yang membutuhkan pembentukan badan usaha, Anda dapat mempertimbangkan layanan Jasa Pendirian PT dan Legalitas Perusahaan.
Daftar Produk
Buat daftar seluruh produk yang akan diajukan untuk sertifikasi halal.
Daftar Bahan
Identifikasi seluruh bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, bahan kemasan yang relevan, serta sumber pemasoknya.
Proses Produksi
Dokumentasikan alur proses produksi dari penerimaan bahan hingga produk selesai dan siap dipasarkan.
Penyelia Halal dan SJPH
Untuk skema yang memerlukannya, perusahaan perlu mempersiapkan penyelia halal serta menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal sesuai ketentuan.
Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung dapat berbeda tergantung jenis produk, skala usaha, dan jalur sertifikasi yang digunakan.
Sertifikat Halal Bukan Pengganti Izin Edar
Hal yang juga penting dipahami adalah sertifikat halal dan izin edar merupakan dua hal yang berbeda.
Misalnya, produk kosmetik tetap perlu memenuhi ketentuan perizinan kosmetik, sementara produk obat tradisional tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Dengan kata lain:
Sertifikat halal = memastikan aspek jaminan produk halal.
Izin edar = memastikan produk memenuhi ketentuan peredaran sesuai sektor terkait.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengurus keduanya sesuai kebutuhan produknya.
Jangan Lupakan Perlindungan Merek Bisnis
Ketika legalitas usaha, izin edar, dan sertifikasi halal sudah dipersiapkan, aspek perlindungan merek juga sebaiknya tidak diabaikan.
Pemilik brand kosmetik, produk herbal, makanan, maupun toko online dapat mempertimbangkan Jasa Daftar Merek HAKI untuk membantu proses pendaftaran merek.
Bagi pelaku usaha yang menjual kosmetik melalui marketplace, website, media sosial, atau toko ritel, tersedia pula layanan Jasa Daftar Merek untuk Toko Online dan Ritel Kosmetik.
Merek bukan sekadar nama produk. Merek merupakan identitas bisnis yang dapat menjadi aset perusahaan dan perlu dipersiapkan perlindungannya sejak awal.
Apa Risiko Jika Pelaku Usaha Tidak Bersiap?
Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban sertifikasi halal dapat menghadapi masalah kepatuhan ketika kategori produknya sudah memasuki masa wajib.
BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal dilakukan untuk memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan memenuhi ketentuan. Pada tahap pertama, pelanggaran dapat dikenai tindakan administratif seperti peringatan tertulis atau penarikan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, strategi terbaik bukan menunggu pemeriksaan, melainkan mempersiapkan sertifikasi sejak sekarang.
Kesimpulan: Wajib Halal 18 Oktober 2026, Jangan Tunggu Sampai Terlambat
18 Oktober 2026 merupakan tanggal penting dalam penerapan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Produk yang terdampak tidak hanya makanan dan minuman UMK, tetapi juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta berbagai barang gunaan tertentu.
Namun, pelaku usaha perlu memahami bahwa batas waktu tidak sama untuk seluruh jenis obat. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan masuk kewajiban mulai 18 Oktober 2026, sedangkan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras memiliki tahapan yang berbeda.
Karena proses sertifikasi membutuhkan persiapan data produk, bahan, proses produksi, dokumen legalitas, dan sistem jaminan halal, sebaiknya jangan menunggu mendekati batas waktu.
Mulai persiapkan sertifikasi halal produk Anda sekarang bersama PERMATAMAS agar bisnis lebih siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026
1. Apa yang dimaksud dengan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026?
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk sejumlah kategori produk sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah, termasuk makanan dan minuman tertentu, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk kimia, produk rekayasa genetik, serta beberapa kategori barang lainnya.
2. Apakah produk UMK wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026?
Ya. UMK yang produknya termasuk kategori yang sudah memasuki masa wajib halal perlu memastikan produknya telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.
3. Produk makanan dan minuman apa saja yang wajib bersertifikat halal?
Produk makanan dan minuman yang termasuk dalam kategori wajib halal antara lain makanan kemasan, minuman, makanan olahan, produk bakery, makanan ringan, bumbu, serta berbagai produk pangan lainnya yang memenuhi kriteria kewajiban sertifikasi halal.
4. Apakah produk kosmetik wajib memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2026?
Ya. Produk kosmetik memasuki kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha kosmetik sebaiknya mempersiapkan dokumen, bahan, proses produksi, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal sejak jauh hari.
5. Apakah semua jenis obat wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026?
Tidak semua obat langsung wajib pada tanggal tersebut. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan termasuk kategori yang memasuki kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. Beberapa kategori obat memiliki masa penahapan yang lebih panjang sesuai ketentuan pemerintah.
6. Bagaimana dengan obat bebas dan obat bebas terbatas?
Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa transisi tersendiri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut memiliki batas waktu sampai 17 Oktober 2029.
7. Apakah obat keras juga wajib memiliki sertifikat halal?
Ya, tetapi masa penahapannya berbeda. Obat keras selain psikotropika memiliki batas waktu kewajiban yang lebih panjang, yaitu sampai 17 Oktober 2034 sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Apakah izin edar BPOM sama dengan sertifikat halal?
Tidak. Izin edar dan sertifikat halal merupakan dua bentuk kepatuhan yang berbeda. Produk kosmetik, obat, makanan, atau produk lainnya dapat memiliki kewajiban perizinan edar sekaligus kewajiban sertifikasi halal apabila masuk dalam kategori yang ditetapkan.
9. Apa saja yang perlu dipersiapkan UMK untuk mengurus sertifikasi halal?
Pelaku UMK perlu menyiapkan data usaha dan produk, daftar bahan, proses produksi, dokumen pendukung bahan, fasilitas produksi, serta informasi lain yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis usaha dan jalur sertifikasi yang digunakan.
10. Mengapa pelaku usaha sebaiknya mengurus sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2026?
Mengurus lebih awal memberikan waktu untuk memeriksa bahan, memperbaiki proses produksi, melengkapi dokumen, dan menyelesaikan proses sertifikasi sebelum kewajiban berlaku. Dengan begitu, pelaku usaha dapat mengurangi risiko kendala administrasi maupun operasional saat ketentuan wajib halal mulai diterapkan.
