Biaya Resmi Daftar Merek DJKI: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Biaya Resmi Daftar Merek DJKI: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha – Bagi pelaku usaha, memiliki merek terdaftar bukan hanya soal identitas, tetapi juga bentuk perlindungan hukum atas nama dan reputasi bisnis. Sayangnya, masih banyak yang belum memahami berapa sebenarnya biaya resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk pendaftaran merek. Padahal, mengetahui rincian biaya ini penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan anggaran sejak awal dan terhindar dari praktik jasa tidak resmi yang mematok tarif di luar ketentuan pemerintah.

Melalui panduan ini, Anda akan memahami secara lengkap besaran biaya resmi daftar merek DJKI, termasuk perbedaan tarif antara pendaftaran secara online dan offline, serta antara perorangan dan badan hukum. Informasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha membuat keputusan yang tepat dalam mengurus pendaftaran merek secara mandiri atau melalui konsultan resmi. Dengan memahami biaya dan prosesnya, Anda bisa melindungi merek bisnis dengan cara yang legal, efisien, dan transparan.

Pentingnya Mengetahui Biaya Daftar Merek DJKI

Bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar nama dagang, tetapi identitas yang membedakan produk atau jasa dari pesaing di pasar. Mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah penting agar merek Anda memiliki perlindungan hukum. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pemilik usaha perlu memahami biaya daftar merek DJKI yang berlaku agar tidak salah langkah dalam proses administrasi.

Bagi Anda yang ingin prosesnya lebih mudah dan efisien, menggunakan layanan jasa daftar merek atau jasa pendaftaran merek profesional bisa menjadi solusi tepat. Dengan bantuan konsultan berpengalaman, Anda tidak hanya mendapatkan panduan dalam menyiapkan dokumen, tetapi juga memastikan setiap tahapan pendaftaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku di DJKI.

Seringkali, banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena menganggap biayanya tinggi atau prosesnya rumit. Padahal, biaya resmi daftar merek di DJKI telah diatur secara transparan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan skala usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan memahami besaran biaya dan mekanisme pembayarannya, Anda dapat merencanakan pendaftaran dengan lebih efisien dan sesuai peraturan yang berlaku.

Apa Itu Biaya Daftar Merek DJKI dan Mengapa Penting Diketahui

Biaya daftar merek DJKI adalah tarif resmi yang dikenakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk proses permohonan pendaftaran merek. Biaya ini mencakup tahapan pemeriksaan administratif, substantif, serta pengumuman publik yang menjadi bagian dari prosedur legal sebelum merek disetujui dan diterbitkan sertifikatnya.

Jika Anda belum familiar dengan prosedurnya, layanan profesional seperti jasa daftar merek dapat membantu memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa kesalahan administratif yang dapat memperlambat pengajuan. Selain itu, konsultan merek juga dapat memberikan saran strategis agar nama dan logo yang diajukan tidak berpotensi ditolak DJKI.

Penting untuk diketahui bahwa seluruh biaya pendaftaran merek sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, tidak ada biaya tambahan atau pungutan di luar ketentuan tersebut jika Anda melakukan pendaftaran secara resmi.

Mengetahui biaya ini membantu pelaku usaha menghindari risiko penipuan atau jasa tidak resmi yang mengatasnamakan DJKI. Selain itu, pemahaman biaya juga penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran pendaftaran merek dengan tepat tanpa menghambat proses legalisasi bisnis.

Rincian Biaya Resmi Daftar Merek DJKI Terbaru

Berdasarkan ketentuan DJKI, biaya pendaftaran merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu UMKM dan non-UMKM. Berikut penjelasannya:

1. Biaya Daftar Merek untuk UMKM
Pemohon yang terdaftar sebagai pelaku UMKM hanya dikenakan biaya Rp500.000 per kelas jika melakukan pendaftaran secara online. Tarif ini sudah mencakup seluruh tahapan pemeriksaan hingga pengumuman merek.

2. Biaya Daftar Merek untuk Non-UMKM
Bagi perusahaan skala besar atau non-UMKM, tarif pendaftaran secara online adalah Rp1.800.000 per kelas, sementara untuk pendaftaran manual (melalui berkas fisik) biayanya sedikit lebih tinggi.

Biaya ini berlaku untuk satu kelas barang atau jasa. Artinya, jika Anda ingin melindungi merek yang digunakan di lebih dari satu kategori produk, maka biaya akan dikalikan sesuai jumlah kelas yang diajukan.

Perbedaan Biaya Daftar Merek DJKI untuk UMKM dan Non-UMKM

Pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa diskon biaya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya adalah agar para pelaku usaha kecil tetap memiliki kesempatan melindungi mereknya dengan biaya yang lebih terjangkau. Bagi pelaku UMKM yang ingin menghemat waktu dan memastikan kelengkapan dokumen, menggunakan layanan jasa daftar merek bisa menjadi pilihan yang praktis dan efisien.

Perbedaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui DJKI menyadari bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan biaya pendaftaran yang lebih rendah, pelaku UMKM diharapkan lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas merek yang mereka ciptakan. Untuk membantu prosesnya, banyak pelaku usaha juga memanfaatkan jasa pendaftaran merek yang berpengalaman dalam mengurus segala persyaratan hingga merek resmi terdaftar.

Untuk dapat menikmati tarif UMKM, pemohon harus melampirkan Surat Keterangan UMKM atau NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga berwenang. Jika dokumen ini tidak dilampirkan, maka pendaftaran otomatis akan dikenakan tarif non-UMKM.

Cara Mengecek Biaya Daftar Merek DJKI Secara Online

Kini, semua informasi mengenai biaya daftar merek DJKI dapat dicek langsung melalui situs resmi DJKI di alamat https://www.dgip.go.id/. Melalui situs ini, Anda bisa mengetahui jenis layanan, besaran tarif, hingga status pembayaran secara real time.

Langkah-langkah untuk mengecek biaya pendaftaran merek secara online antara lain:
1. Kunjungi laman resmi DJKI.
2. Pilih menu Layanan Kekayaan Intelektual → Merek.
3. Buka sub-menu Pendaftaran Merek dan klik Cek Tarif PNBP.
4. Sistem akan menampilkan daftar biaya terbaru sesuai peraturan yang berlaku.

BIAYA RESMI DAFTAR MEREK DJKI
BIAYA RESMI DAFTAR MEREK DJKI

Panduan Pembayaran Biaya Daftar Merek DJKI yang Benar

Pembayaran biaya daftar merek DJKI dilakukan melalui sistem elektronik Simpaki (Sistem Informasi PNBP Online) yang terintegrasi dengan situs DJKI. Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan menerima kode billing PNBP yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, seperti BNI, BRI, atau Mandiri.

Berikut langkah-langkah pembayarannya:
1. Login ke akun DJKI Anda dan pilih menu Permohonan Merek.
2. Lengkapi data merek dan dokumen pendukung.
3. Setelah pengajuan disetujui, sistem akan mengeluarkan kode billing pembayaran.
4. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada kode billing.
5. Simpan bukti bayar, karena akan menjadi bagian dari dokumen verifikasi.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membayar Biaya Daftar Merek DJKI

Meskipun proses pendaftaran kini sudah berbasis online, masih banyak pemohon yang melakukan kesalahan saat membayar biaya daftar merek DJKI. Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain:
– Menggunakan kode billing yang sudah kadaluarsa.
– Melakukan pembayaran tidak sesuai nominal.
– Salah memasukkan nomor permohonan merek.
– Tidak mengunggah bukti pembayaran ke sistem DJKI.

Mengapa Harus Daftar Merek di DJKI?

Pendaftaran merek bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset bisnis Anda. Merek yang sudah terdaftar di DJKI memiliki hak eksklusif, artinya tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek yang sama atau mirip di kelas barang/jasa yang sama tanpa izin.

Selain itu, merek terdaftar memberikan:
– Perlindungan hukum dari tindakan penjiplakan atau penggunaan tanpa izin.
– Nilai tambah bisnis, karena merek terdaftar dapat dijadikan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
– Kepercayaan konsumen, karena produk dengan merek terdaftar dianggap lebih profesional dan legal.
– Kemudahan ekspansi, terutama jika ingin memperluas bisnis ke luar negeri melalui Madrid Protocol.

Gunakan Jasa Daftar Merek DJKI Resmi untuk Proses Lebih Mudah

Mengurus pendaftaran merek sendiri memang memungkinkan, namun bagi banyak pelaku usaha yang sibuk menjalankan bisnis, proses administratif DJKI bisa terasa rumit. Oleh karena itu, menggunakan layanan profesional seperti jasa daftar merek resmi menjadi pilihan yang cerdas.

Layanan profesional ini akan membantu mulai dari:
– Mengecek ketersediaan merek (search merek).
– Menyiapkan seluruh dokumen pendaftaran.
– Mengurus pembayaran biaya resmi DJKI.
– Memantau status pengajuan hingga sertifikat merek terbit.

 Langkah Tepat Lindungi Merek DJKI Anda Sekarang

Jangan menunggu sampai merek Anda digunakan pihak lain baru mengurus pendaftaran. Setiap hari ribuan merek baru didaftarkan di DJKI, dan bisa jadi nama yang Anda gunakan sudah dimiliki pihak lain. Daftarkan merek Anda segera melalui layanan resmi atau melalui jasa daftar merek terpercaya di agar bisnis Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Apa Itu Merek DJKI

Apa Itu Merek DJKI – Merek DJKI adalah istilah yang merujuk pada pendaftaran dan perlindungan merek yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — lembaga resmi di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab atas segala bentuk administrasi, pemeriksaan, serta penerbitan sertifikat merek di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang ingin melindungi identitas produk atau jasanya perlu mendaftarkan merek ke DJKI agar mendapatkan perlindungan hukum penuh.

Merek sendiri merupakan simbol, nama, logo, kata, atau kombinasi unsur tersebut yang berfungsi untuk membedakan produk atau jasa satu pihak dengan pihak lainnya. Tanpa pendaftaran merek di DJKI, suatu merek tidak memiliki kekuatan hukum apabila terjadi peniruan atau sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, proses pendaftaran menjadi langkah penting bagi setiap pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar.

Dalam praktiknya, DJKI menyediakan sistem pendaftaran online yang mudah diakses oleh masyarakat. Namun, bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses berjalan lancar tanpa kesalahan administrasi, dapat menggunakan layanan profesional seperti jasa pendaftaran merek di merekhki.com, yang membantu mulai dari pemeriksaan merek hingga penerbitan sertifikat resmi.

Selain itu, bagi produk makanan atau kosmetik, pelaku usaha juga dapat melengkapi legalitasnya dengan jasa sertifikasi halal melalui izinhalal.com, sehingga produk tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memenuhi standar kehalalan di Indonesia.

Pengertian Merek Menurut DJKI

Menurut DJKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa nama, logo, huruf, angka, gambar, warna, bentuk, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dari milik pihak lain. Fungsi utama merek adalah sebagai identitas yang membedakan dan memberikan nilai tambah bagi produk di pasar.

Dalam konteks bisnis modern, merek tidak hanya berfungsi sebagai simbol, tetapi juga sebagai representasi kualitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen. Pendaftaran merek di DJKI memberikan hak eksklusif bagi pemilik untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip pada produk sejenis.

Beberapa poin penting terkait pengertian merek menurut DJKI:
• Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemiliknya.
• Pendaftaran merek wajib dilakukan melalui sistem resmi DJKI.
• Merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun.
• Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI.
• Pemilik merek terdaftar berhak mengambil tindakan hukum atas pelanggaran merek.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa daftar merek yang sudah berpengalaman agar tidak terjadi kesalahan dalam tahap pemeriksaan atau dokumen.

Fungsi dan Tujuan Pendaftaran Merek di DJKI

Mendaftarkan merek di DJKI memiliki berbagai fungsi penting bagi pelaku usaha. Selain melindungi identitas produk, pendaftaran merek juga memiliki nilai hukum dan strategis bagi pengembangan bisnis jangka panjang.

Berikut fungsi dan tujuannya:
1. Perlindungan Hukum: Pemilik merek yang telah terdaftar berhak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin.
2. Nilai Komersial: Merek terdaftar dapat menjadi aset perusahaan yang bernilai ekonomi dan dapat diperjualbelikan atau dilisensikan.
3. Kepercayaan Konsumen: Produk bermerek resmi lebih dipercaya oleh konsumen dibanding produk tanpa legalitas.
4. Diferensiasi Pasar: Membantu membedakan produk dari kompetitor di pasar yang semakin kompetitif.
5. Dasar Hukum Bisnis: Sertifikat merek menjadi bukti sah di mata hukum jika terjadi sengketa.

Dengan memahami tujuan tersebut, pelaku usaha disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya melalui DJKI. Jika membutuhkan bantuan profesional, jasa pendaftaran merek dapat menjadi solusi terbaik agar proses lebih cepat dan sesuai peraturan.

 

Apa Itu Merek DJKI
Apa Itu Merek DJKI

Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Perlindungan merek diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pemilik merek untuk memperoleh hak eksklusif. Undang-undang utama yang mengatur merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Beberapa ketentuan pentingnya meliputi:
• Hak merek hanya diberikan kepada pendaftar pertama (first to file).
• Masa perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
• Merek yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum tidak dapat didaftarkan.
• Pelanggaran atas hak merek dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.
• Pemilik merek dapat mengajukan gugatan jika terjadi pelanggaran.

Pendaftaran merek melalui jasa daftar merek memastikan semua aspek hukum terpenuhi dengan benar. Sementara bagi produk makanan atau minuman, penting juga melengkapi legalitas dengan jasa sertifikasi halal agar lebih dipercaya konsumen.

Jenis-Jenis Merek yang Diakui oleh DJKI

DJKI membagi merek menjadi tiga kategori utama: merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek dagang digunakan untuk membedakan barang, sedangkan merek jasa digunakan untuk membedakan layanan yang diberikan oleh suatu pihak. Adapun merek kolektif digunakan oleh sekelompok pelaku usaha yang tergabung dalam suatu organisasi atau asosiasi.

Ketiga jenis merek ini memiliki perlindungan hukum yang sama, namun prosedur pendaftarannya bisa sedikit berbeda tergantung jenis usaha yang dijalankan. Misalnya, usaha kosmetik atau makanan dapat mendaftarkan merek dagang, sementara konsultan bisnis atau firma hukum dapat menggunakan merek jasa.

Agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan jenis merek yang tepat, pelaku usaha disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan HKI atau menggunakan jasa pendaftaran merek agar proses lebih terarah dan efisien.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Merek

Untuk mendaftarkan merek di DJKI, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar pengajuan tidak ditolak. Persyaratan ini menegaskan legalitas dan kepemilikan merek oleh pemohon.

Beberapa dokumen yang diperlukan:
• Identitas pemohon (KTP/NPWP).
• Surat pernyataan kepemilikan merek.
• Etiket atau logo merek berwarna.
• Daftar barang atau jasa yang akan dilindungi.
• Surat kuasa apabila melalui konsultan HKI.
• Bukti pembayaran biaya pendaftaran.

Melalui jasa daftar merek, semua proses tersebut dapat dibantu dari awal hingga terbit sertifikat resmi, termasuk pengecekan merek agar tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar.

Tahapan Proses Pendaftaran Merek di DJKI

Proses pendaftaran merek terdiri dari beberapa tahap penting yang harus dilalui hingga akhirnya mendapatkan sertifikat merek.
1. Pemeriksaan Awal (Formalitas): Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data pemohon.
2. Pengumuman Publik: Merek diumumkan selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
3. Pemeriksaan Substantif: DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat pendaftaran.
4. Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek.
5. Perpanjangan: Setelah 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang masa perlindungan.

Agar setiap tahapan berjalan lancar, pelaku usaha disarankan menggunakan jasa pendaftaran merek yang sudah berpengalaman mengurus dokumen resmi di DJKI.

Estimasi Biaya Pendaftaran Merek di DJKI

Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI tergantung pada status usaha dan jumlah kelas yang diajukan. Untuk UMKM, biaya resmi berkisar Rp500.000 per kelas, sedangkan untuk non-UMKM, biayanya sekitar Rp1.800.000 per kelas.

Selain biaya resmi, terdapat biaya tambahan seperti jasa konsultan HKI, pemeriksaan merek, atau revisi dokumen. Menggunakan jasa daftar merek dapat membantu memastikan biaya efisien dan hasil pendaftaran berhasil tanpa penolakan.

Lama Waktu dan Masa Berlaku Perlindungan Merek

Proses pendaftaran merek biasanya memakan waktu antara 8 hingga 12 bulan, tergantung pada kondisi administrasi dan hasil pemeriksaan. Setelah disetujui, merek akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.

Perpanjangan harus dilakukan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Dengan bantuan jasa pendaftaran merek, pemilik usaha dapat diperingatkan otomatis sebelum masa berlaku habis agar merek tetap aktif dan terlindungi.

Alasan Merek Bisa Ditolak oleh DJKI

Ada beberapa penyebab umum mengapa permohonan pendaftaran merek ditolak oleh DJKI. Pelaku usaha perlu memahami hal ini agar tidak mengulang kesalahan.
• Merek memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar.
• Mengandung unsur yang menyesatkan atau bertentangan dengan moral.
• Menggunakan nama umum atau istilah yang tidak dapat dilindungi.
• Tidak memenuhi syarat administrasi atau dokumen tidak lengkap.
• Tidak sesuai dengan klasifikasi barang/jasa.

Agar permohonan tidak ditolak, pelaku usaha sebaiknya melakukan pengecekan awal dengan jasa daftar merek sebelum mengajukan ke DJKI.

Pentingnya Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Profesional

Mengurus pendaftaran merek membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum yang baik. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih bekerja sama dengan konsultan HKI yang berpengalaman.

Beberapa alasan pentingnya menggunakan layanan profesional:
• Proses lebih cepat dan efisien.
• Risiko penolakan lebih kecil.
• Dokumen dipastikan sesuai standar DJKI.
• Konsultasi hukum gratis terkait perlindungan merek.
• Pengingat otomatis untuk perpanjangan.

PERMATAMAS melalui merekhki.com siap membantu pelaku usaha dalam proses jasa pendaftaran merek, mulai dari konsultasi hingga sertifikat terbit. Dan bagi produk makanan atau kosmetik, kami juga menyediakan layanan jasa sertifikasi halal agar legalitas produk Anda lengkap dan siap bersaing di pasar nasional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia