12 Aspek CPKB yang Wajib Diketahui

12 Aspek CPKB yang Wajib Diketahui – Dalam industri kosmetik, CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) menjadi pedoman penting untuk memastikan produk aman, berkualitas, dan layak edar. Produsen maupun maklon wajib memahami 12 aspek CPKB agar proses pendaftaran izin BPOM berjalan lancar dan produk memenuhi standar mutu yang berlaku.

CPKB bukan sekadar regulasi, tetapi juga panduan operasional untuk menjaga kualitas produk dari awal hingga akhir proses produksi. Setiap aspek memengaruhi keamanan konsumen, stabilitas produk, dan reputasi perusahaan. Dengan memahami 12 aspek ini, produsen dapat menghindari risiko penolakan izin, perbaikan dokumen, dan potensi sengketa hukum.

Beberapa produsen sering menganggap CPKB rumit, tetapi penerapan yang tepat sebenarnya dapat meningkatkan efisiensi produksi dan kredibilitas brand. Artikel ini membahas tiga aspek awal CPKB secara rinci: sistem manajemen mutu, personalia, dan bangunan/fasilitas, sehingga memberikan panduan praktis untuk produsen kosmetik.

1. Aspek Sistem Manajemen Mutu

Sistem manajemen mutu menjadi fondasi penting dalam pembuatan kosmetik. Aspek ini memastikan seluruh proses produksi terkontrol, terdokumentasi, dan sesuai standar regulasi BPOM. Dengan sistem yang baik, risiko kesalahan produksi, kontaminasi, atau cacat produk bisa diminimalkan.

Beberapa elemen penting dalam sistem manajemen mutu:
• Dokumentasi Prosedur: Semua SOP, instruksi kerja, dan catatan produksi terdokumentasi jelas.
• Pengendalian Mutu Produk: Setiap batch produk diuji kualitasnya sebelum dilepas ke pasar.
• Audit Internal: Pemeriksaan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar CPKB.
• Tindakan Korektif dan Pencegahan: Prosedur perbaikan jika ditemukan penyimpangan dalam produksi.

Penerapan sistem manajemen mutu yang konsisten bukan hanya memudahkan verifikasi oleh BPOM, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Produsen yang menerapkan aspek ini secara serius akan mendapatkan efisiensi operasional dan produk yang selalu konsisten kualitasnya.

2. Aspek Personalia

Aspek personalia menekankan pentingnya kompetensi, pelatihan, dan tanggung jawab tenaga kerja dalam proses produksi kosmetik. Personalia yang kompeten menjamin setiap tahapan produksi dilakukan sesuai standar CPKB dan mengurangi risiko kesalahan operasional.
Beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam aspek personalia:
• Kualifikasi dan Pendidikan: Tenaga teknis harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai standar, misalnya D3/S1 Farmasi atau Kimia.
• Pelatihan dan Sertifikasi: Personalia harus mengikuti pelatihan CPKB dan standar keamanan produk.
• Pembagian Tugas yang Jelas: Setiap karyawan mengetahui tanggung jawabnya dan prosedur operasional yang harus diikuti.
• Pengawasan dan Evaluasi: Penanggung jawab teknis (PJT) mengawasi jalannya proses produksi.

Personalia yang terlatih dan terorganisir meningkatkan efektivitas produksi dan meminimalkan risiko cacat produk. Selain itu, BPOM akan menilai kompetensi personalia saat melakukan inspeksi, sehingga perusahaan harus memastikan seluruh tim memenuhi standar yang ditetapkan.

3. Aspek Bangunan dan Fasilitas

Bangunan dan fasilitas produksi merupakan aspek penting dalam CPKB karena memengaruhi kebersihan, keamanan, dan efisiensi proses produksi. Lokasi produksi harus memenuhi persyaratan teknis, desain tata ruang, dan peralatan yang sesuai standar.

Beberapa kriteria bangunan dan fasilitas yang wajib diperhatikan:
1. Desain Tata Letak: Ruang produksi, gudang bahan baku, dan area penyimpanan harus terpisah dan mudah dibersihkan.
2. Kebersihan dan Sanitasi: Fasilitas harus mudah dicuci, bebas dari kontaminan, dan memiliki ventilasi yang memadai.
3. Peralatan Produksi: Mesin dan alat harus sesuai standar, dirawat, dan dikalibrasi secara rutin.
4. Kontrol Lingkungan: Temperatur, kelembapan, dan pencahayaan dikontrol agar produk tetap stabil.
5. Keamanan dan Akses: Hanya personel berwenang yang dapat mengakses area produksi.

Bangunan dan fasilitas yang memenuhi standar CPKB bukan hanya syarat regulasi, tetapi juga memastikan produk aman dan berkualitas tinggi. Tata ruang yang baik, peralatan memadai, dan pengawasan lingkungan produksi yang ketat membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan produksi dan memudahkan proses audit BPOM.

4. Aspek Peralatan

Peralatan produksi kosmetik harus memenuhi standar CPKB agar produk aman, higienis, dan konsisten kualitasnya. Pemilihan peralatan yang tepat membantu meminimalkan risiko kontaminasi dan mempermudah proses produksi. Selain itu, peralatan yang dirawat dengan baik akan memperpanjang umur pakai dan menjaga akurasi produksi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aspek peralatan:
• Kesesuaian dengan Produk: Mesin, alat ukur, dan wadah harus sesuai jenis kosmetik yang diproduksi.
• Perawatan dan Kalibrasi: Peralatan harus rutin dicek dan dikalibrasi untuk menjaga keakuratan dan kualitas produk.
• Kemudahan Pembersihan: Material peralatan harus mudah dibersihkan agar higienis dan aman dari kontaminasi.
• Dokumentasi Pemakaian: Catatan penggunaan dan perawatan peralatan wajib disimpan untuk audit dan evaluasi internal.

Peralatan yang memenuhi standar CPKB tidak hanya memudahkan produksi, tetapi juga menjadi bukti bahwa perusahaan menjaga mutu secara konsisten. Saat inspeksi BPOM, dokumentasi peralatan dan catatan perawatan menjadi salah satu fokus penilaian. Dengan demikian, perusahaan dapat menunjukkan kepatuhan dan kualitas produksinya.

 

12 Aspek CPKB yang Wajib Diketahui
12 Aspek CPKB yang Wajib Diketahui

5. Aspek Sanitasi dan Higiene

Aspek sanitasi dan higiene bertujuan untuk menjaga kebersihan area produksi, bahan baku, serta personel agar produk kosmetik aman dikonsumsi. Lingkungan yang bersih mencegah kontaminasi silang dan risiko pertumbuhan mikroba yang dapat merusak produk.

Berikut beberapa poin penting yang harus dipenuhi:
1. Pembersihan rutin seluruh area produksi, gudang bahan baku, dan fasilitas penyimpanan.
2. Pengelolaan limbah dan sisa produksi agar tidak mencemari produk atau lingkungan.
3. Standar kebersihan personalia, termasuk penggunaan pakaian kerja, sarung tangan, dan masker sesuai SOP.
4. Penyediaan fasilitas cuci tangan, sanitasi, dan perlengkapan kebersihan yang memadai.
5. Kontrol kualitas air dan udara di area produksi untuk menghindari kontaminasi.

Dengan penerapan sanitasi dan higiene yang ketat, risiko penolakan produk saat audit BPOM berkurang, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan kosmetik. Kebersihan yang terjaga juga berdampak pada stabilitas produk dan umur simpan.

6. Aspek Produksi

Aspek produksi mencakup seluruh proses pembuatan kosmetik dari awal hingga produk jadi, termasuk pencampuran bahan, pengemasan, dan penanganan batch. Penerapan prosedur yang tepat menjamin konsistensi produk dan mengurangi risiko cacat.

Beberapa praktik penting dalam produksi:
• Prosedur Standar Operasional (SOP): Setiap tahap produksi dilakukan sesuai SOP yang terdokumentasi.
• Pengendalian Batch: Setiap batch harus dicatat dan diberi kode untuk memudahkan pelacakan jika terjadi masalah.
• Pengawasan Kualitas Selama Produksi: Personalia melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan bahan dan produk memenuhi standar.
• Pengelolaan Bahan Baku: Penyimpanan dan pengukuran bahan dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga kualitas dan keamanan.

Dengan produksi yang terkontrol, perusahaan dapat memastikan setiap produk konsisten dari segi kualitas, keamanan, dan kemasan. Hal ini juga mempermudah audit internal maupun verifikasi oleh BPOM, serta meminimalkan risiko keluhan konsumen.

7. Aspek Pengawasan Mutu

Pengawasan mutu merupakan aspek krusial dalam CPKB, karena menentukan apakah produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas. Proses ini mencakup pemeriksaan bahan baku, tahap produksi, dan produk jadi sebelum dilepas ke pasar.

Tahapan pengawasan mutu yang harus diperhatikan:
1. Pemeriksaan Bahan Baku: Memastikan bahan baku sesuai spesifikasi dan bebas dari kontaminan.
2. Pengujian Selama Proses Produksi: Sampling dan pengujian dilakukan untuk mendeteksi kesalahan lebih awal.
3. Pemeriksaan Produk Jadi: Semua produk diperiksa untuk memastikan konsistensi, kualitas, dan keamanan.
4. Dokumentasi Hasil Pengawasan: Catatan lengkap wajib disimpan sebagai bukti kepatuhan terhadap CPKB.
5. Tindakan Korektif: Jika ditemukan penyimpangan, dilakukan perbaikan segera untuk batch terkait.

Dengan pengawasan mutu yang konsisten, produsen dapat menjaga kepercayaan konsumen, meminimalkan risiko penolakan izin BPOM, dan memastikan setiap produk aman serta berkualitas tinggi. Prosedur ini menjadi bukti bahwa perusahaan menerapkan standar CPKB secara profesional.

8. Aspek Dokumentasi

Dokumentasi menjadi salah satu aspek penting dalam CPKB karena menjadi bukti bahwa seluruh proses produksi kosmetik dilakukan sesuai standar. Dokumentasi yang baik membantu produsen melacak setiap tahapan produksi, memudahkan audit, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi BPOM.

Beberapa hal penting dalam dokumentasi:
• Catatan Produksi: Mencatat semua tahapan produksi, batch, tanggal, dan personel yang terlibat.
• SOP dan Instruksi Kerja: Dokumen prosedur harus selalu diperbarui dan mudah diakses oleh personel terkait.
• Laporan Pengujian: Hasil uji stabilitas, kualitas bahan baku, dan produk jadi harus terdokumentasi rapi.
• Dokumentasi Peralatan: Catatan kalibrasi, pemeliharaan, dan penggunaan peralatan produksi.

Dokumentasi yang lengkap memudahkan perusahaan menghadapi inspeksi BPOM serta membuktikan kepatuhan terhadap CPKB. Selain itu, dokumen ini menjadi referensi penting untuk perbaikan kualitas dan pengembangan produk di masa depan.

9. Aspek Audit Internal

Audit internal merupakan proses evaluasi rutin untuk memastikan seluruh kegiatan produksi kosmetik sesuai standar CPKB. Tujuan audit adalah mendeteksi potensi penyimpangan, meningkatkan kualitas, dan meminimalkan risiko kesalahan produksi.

Tahapan audit internal meliputi:
1. Perencanaan Audit: Menentukan area dan aspek yang akan diperiksa.
2. Pelaksanaan Audit: Memeriksa dokumen, proses produksi, fasilitas, dan kepatuhan personalia.
3. Pembuatan Laporan Audit: Menyusun hasil temuan, rekomendasi perbaikan, dan catatan tindakan korektif.
4. Tindak Lanjut: Mengimplementasikan perbaikan berdasarkan temuan audit.

Audit internal yang rutin dan sistematis membantu perusahaan menjaga konsistensi mutu, mengurangi risiko produk ditolak BPOM, serta memastikan semua aspek CPKB diterapkan dengan baik.

10. Aspek Penyimpanan

Penyimpanan bahan baku, produk dalam proses, dan produk jadi merupakan aspek penting agar kualitas tetap terjaga dan produk aman untuk konsumen. Kondisi penyimpanan harus memenuhi standar CPKB terkait suhu, kelembapan, dan keamanan.

Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan:
1. Penyimpanan Bahan Baku: Pastikan bahan disimpan sesuai kondisi ideal, terpisah berdasarkan kategori dan tidak tercampur.
2. Penyimpanan Produk Dalam Proses: Produk sementara harus ditempatkan di area bersih, terkontrol, dan mudah diidentifikasi.
3. Penyimpanan Produk Jadi: Produk akhir disimpan di tempat yang aman, terlindung dari kontaminasi, dan memudahkan distribusi.
4. Kontrol Lingkungan: Suhu, kelembapan, dan ventilasi dikontrol sesuai standar agar kualitas produk terjaga.

Penyimpanan yang tepat mencegah kerusakan produk, mempertahankan stabilitas, dan memudahkan pelacakan batch jika terjadi masalah.

11. Aspek Kontrak Produksi dan Analisis

Kontrak produksi dan analisis menjadi aspek penting terutama jika perusahaan menggunakan jasa maklon atau pihak ketiga. Dokumen ini menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak serta memastikan produk memenuhi standar CPKB.

Beberapa hal penting yang harus dicatat:
• Surat Perjanjian Produksi: Menjelaskan hak, kewajiban, dan tanggung jawab produsen serta maklon.
• Analisis Formula: Dokumen yang memuat komposisi, dosis, dan fungsi setiap bahan.
• Laporan Hasil Analisis Produk: Bukti pengujian kualitas, stabilitas, dan keamanan produk.
• Penyimpanan Dokumen Kontrak: Semua dokumen harus tersimpan dengan aman untuk audit dan evaluasi.

Dengan kontrak produksi dan analisis yang lengkap, produsen dapat meminimalkan risiko sengketa, memastikan kepatuhan CPKB, dan menunjukkan profesionalisme saat proses verifikasi BPOM

12. Aspek Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Aspek penanganan keluhan dan penarikan produk menjadi bagian penting dalam CPKB karena berkaitan langsung dengan keamanan konsumen dan reputasi perusahaan. Sistem yang baik memastikan setiap keluhan ditangani cepat, tepat, dan terdokumentasi dengan rapi. Selain itu, prosedur penarikan produk (recall) harus siap dilaksanakan jika ditemukan risiko atau cacat produk yang dapat membahayakan konsumen.

Tahapan yang harus diperhatikan meliputi:
1. Penerimaan Keluhan: Semua keluhan dari konsumen dicatat dengan lengkap, termasuk informasi produk, tanggal, dan deskripsi masalah.
2. Investigasi Keluhan: Tim internal memeriksa batch produk terkait, menilai akar masalah, dan menentukan tindakan perbaikan.
3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan: Memperbaiki produk atau proses yang bermasalah dan menerapkan langkah pencegahan agar masalah tidak terulang.
4. Prosedur Penarikan Produk: Jika risiko serius ditemukan, produk ditarik dari pasaran sesuai SOP dan peraturan BPOM.
5. Dokumentasi dan Pelaporan: Seluruh proses keluhan dan penarikan produk dicatat untuk evaluasi internal dan audit BPOM.

Dengan sistem penanganan keluhan dan penarikan produk yang baik, perusahaan dapat mempertahankan kepercayaan konsumen, meminimalkan risiko hukum, dan menjaga reputasi brand. Kepatuhan terhadap prosedur ini juga menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan serius menerapkan standar CPKB.

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB Pengalaman

Menerapkan 12 aspek CPKB secara lengkap sering membutuhkan pengalaman dan pengetahuan khusus, terutama bagi produsen baru. Menggunakan jasa profesional dapat mempercepat proses, meminimalkan risiko penolakan, dan memastikan dokumen sesuai regulasi BPOM. PERMATAMAS menjadi salah satu penyedia jasa berpengalaman di bidang ini, membantu produsen dan maklon dalam setiap tahap sertifikasi.

Beberapa keuntungan menggunakan jasa profesional PERMATAMAS antara lain:
• Pendampingan Lengkap: Membantu menyiapkan dokumen, audit internal, dan verifikasi standar CPKB.
• Efisiensi Waktu: Proses sertifikasi lebih cepat karena pengalaman dan sistem yang sudah terbukti.
• Minim Risiko Penolakan: Dokumen lengkap dan prosedur sesuai regulasi mengurangi kemungkinan revisi oleh BPOM.
• Konsultasi Berkelanjutan: Memberikan saran terkait penerapan CPKB, pelatihan personalia, dan perbaikan proses produksi.

Dengan dukungan jasa profesional yang berpengalaman, produsen dapat fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, sementara semua aspek CPKB terpenuhi secara tepat. Hal ini juga meningkatkan kredibilitas brand di mata konsumen dan regulator, serta menjamin proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu CPKB?
CPKB adalah singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, pedoman untuk memastikan produk kosmetik aman dan berkualitas.

2. Mengapa CPKB penting untuk produsen kosmetik?
CPKB memastikan keamanan konsumen, kualitas produk konsisten, dan kepatuhan terhadap regulasi BPOM.

3. Berapa banyak aspek dalam CPKB yang harus dipenuhi?
Ada 12 aspek CPKB yang harus dipenuhi produsen, mulai dari sistem manajemen mutu hingga penanganan keluhan.

4. Apa saja dokumen penting untuk sertifikasi CPKB?
Dokumen penting meliputi SOP, formulir produksi, hasil uji laboratorium, sertifikat CPKB, dan catatan audit internal.

5. Siapa yang bertanggung jawab atas penerapan CPKB?
Penanggung Jawab Teknis (PJT) dan seluruh personalia produksi harus memastikan semua aspek CPKB dijalankan.

6. Bagaimana prosedur audit internal CPKB?
Audit internal mencakup perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan produksi, pembuatan laporan, serta tindakan korektif.

7. Apa tujuan penanganan keluhan dan penarikan produk?
Untuk menjaga keamanan konsumen, memperbaiki produk bermasalah, dan memastikan kepatuhan regulasi.

8. Apakah produsen bisa menggunakan jasa profesional untuk sertifikasi CPKB?
Ya, jasa profesional seperti PERMATAMAS dapat membantu menyiapkan dokumen, audit, dan proses sertifikasi agar cepat dan aman.

9. Bagaimana pengawasan mutu diterapkan di produksi kosmetik?
Pengawasan mutu dilakukan pada bahan baku, proses produksi, dan produk jadi, dengan dokumentasi lengkap serta tindakan korektif bila perlu.

10. Bagaimana penyimpanan memengaruhi kualitas produk kosmetik?
Penyimpanan yang sesuai suhu, kelembapan, dan keamanan mencegah kontaminasi, menjaga stabilitas, dan umur simpan produk.

 

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik – Izin BPOM Kosmetik adalah persetujuan edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk kosmetik yang telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Tanpa izin edar dari BPOM, produk kosmetik tidak boleh dipasarkan di Indonesia karena belum terjamin keamanannya bagi konsumen.

Secara sederhana, izin BPOM kosmetik berfungsi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi dan notifikasi resmi dari pemerintah, termasuk pemeriksaan komposisi bahan, cara pembuatan, hingga informasi label yang tercantum pada kemasan. Dengan adanya izin ini, produsen maupun importir dapat menjual produknya dengan legal dan dipercaya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, memahami cara mengurus izin BPOM kosmetik menjadi hal wajib bagi pelaku usaha di bidang kecantikan. Tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UMKM yang memproduksi skincare, lotion, parfum, lip balm, atau produk kecantikan lainnya. Dengan izin resmi BPOM, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Dasar Hukum Izin BPOM Kosmetik

Dalam pelaksanaan cara mengurus izin BPOM kosmetik, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha. Dasar hukum ini memberikan kepastian mengenai tata cara registrasi, persyaratan, serta sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Beberapa dasar hukum izin BPOM kosmetik di Indonesia antara lain:
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
• Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
• Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
• Keputusan Kepala BPOM terkait sistem notifikasi kosmetik elektronik (notifkos.go.id).

Semua peraturan tersebut mengatur secara detail bagaimana kosmetik yang beredar harus melalui proses evaluasi, notifikasi, dan penerbitan nomor izin edar. Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha akan lebih mudah menjalankan cara mengurus izin BPOM kosmetik secara sesuai prosedur dan menghindari potensi pelanggaran administratif di kemudian hari.

Syarat Izin BPOM Kosmetik Lokal

Sebelum menjalankan cara mengurus izin BPOM kosmetik, pelaku usaha harus mempersiapkan berbagai syarat administratif dan teknis. Persyaratan ini wajib dipenuhi agar proses pengajuan izin dapat berjalan lancar tanpa penolakan dari pihak BPOM.

Berikut beberapa syarat izin BPOM kosmetik lokal yang harus disiapkan:
1. Pastikan Sudah Memiliki Denah Sesuai Kaedah CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Denah lokasi produksi harus menggambarkan alur proses pembuatan kosmetik yang higienis dan memenuhi standar kebersihan.
2. Pastikan Sudah Mendapatkan SPA CPKB / Sertifikat CPKB. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi memenuhi standar yang dipersyaratkan.
3. Pastikan Merek Sudah Didaftar atau Memiliki Sertifikat Merek. Merek yang sudah terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap nama produk yang akan diedarkan.
4. Pastikan Menyiapkan Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen ini memuat seluruh data teknis produk, seperti komposisi bahan, formula, label, dan klaim manfaat.

Jika semua persyaratan di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran notifikasi melalui sistem OSS dan Notifkos BPOM. Kelengkapan dokumen sangat menentukan kecepatan terbitnya izin edar kosmetik.

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Setelah semua dokumen siap, berikut adalah tahapan cara mengurus izin BPOM kosmetik yang perlu diikuti secara sistematis. Prosedur ini dapat dilakukan secara online melalui sistem terintegrasi antara OSS dan portal notifikasi kosmetik BPOM.

Langkah-langkah cara mengurus izin BPOM kosmetik yaitu:
1. Buka situs resmi oss.go.id, lalu sistem akan terintegrasi otomatis ke portal notifkos.go.id milik BPOM.
2. Isi seluruh form yang tersedia di dalam template notifikasi sesuai petunjuk.
3. Klik tombol “Proses” setelah semua data terisi lengkap.
4. Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB).
5. Lakukan pembayaran SPB sesuai nominal yang tertera.
6. Tunggu proses verifikasi dari pihak BPOM.
7. Setelah disetujui, izin edar BPOM kosmetik akan terbit dan dapat digunakan secara legal.

Seluruh proses ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM, asalkan dokumen dan data produk sudah benar dan lengkap.

Biaya Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Dalam perhitungan biaya mengurus izin BPOM kosmetik, besaran tarif ditentukan berdasarkan kategori produk dan asal produksinya. Proses notifikasi kosmetik memiliki biaya yang berbeda antara produk lokal dan impor, tergantung kesepakatan dalam regulasi BPOM dan ASEAN Cosmetic Directive.

Untuk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri dan sudah memenuhi standar ASEAN, biaya pendaftaran notifikasinya sebesar Rp 500.000 per produk. Sedangkan untuk produk kosmetik non-ASEAN (impor dari luar kawasan ASEAN) dikenakan biaya Rp 1.500.000 per produk.

Biaya tersebut dibayarkan setelah pelaku usaha menerima Surat Perintah Bayar (SPB) melalui portal notifikasi BPOM. Dengan membayar biaya sesuai ketentuan, pelaku usaha dapat melanjutkan proses verifikasi hingga izin edar resmi terbit. Maka dari itu, sebelum memulai cara mengurus izin BPOM kosmetik, pastikan sudah menyiapkan anggaran dan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat dan efisien.

Berapa Lama Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pengurusan izin BPOM kosmetik pada dasarnya tidak memakan waktu lama jika semua dokumen dan data sudah lengkap. Berdasarkan pengalaman dan ketentuan BPOM, estimasi waktu mengurus izin BPOM kosmetik adalah sekitar 14 hari kerja sejak semua persyaratan diterima dan diverifikasi oleh sistem notifikasi BPOM. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan data, verifikasi produk, serta penerbitan nomor notifikasi.

Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan atau kesalahan data, maka BPOM akan meminta perbaikan. Dalam kondisi seperti ini, waktu pengurusan dapat bertambah. Estimasi penambahan waktu adalah maksimal 14 hari kerja lagi tergantung kecepatan pelaku usaha dalam melengkapi data.

Rincian waktu proses izin BPOM kosmetik:
• 14 hari kerja (proses normal jika semua dokumen lengkap).
• Tambahan 14 hari kerja (jika ada data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi).
• Pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem online Notifkos BPOM.

Dengan mempersiapkan semua dokumen sesuai syarat CPKB dan memastikan tidak ada kesalahan pada formulir, izin edar BPOM kosmetik bisa terbit lebih cepat dan tanpa hambatan.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Masa Berlaku Izin BPOM Kosmetik Berapa Lama

Setelah izin edar BPOM kosmetik diterbitkan, pelaku usaha perlu memperhatikan masa berlakunya agar tidak terlewat masa perpanjangan. Berdasarkan ketentuan BPOM, masa berlaku izin BPOM kosmetik adalah 3 tahun sejak tanggal penerbitan nomor notifikasi. Setelah 3 tahun, izin harus diperpanjang kembali agar produk tetap legal beredar di pasaran.

Proses perpanjangan izin biasanya lebih mudah karena hanya memerlukan pembaruan data produk dan pembayaran ulang biaya notifikasi. Pelaku usaha disarankan mengajukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum izin berakhir untuk menghindari penarikan produk dari peredaran. Dengan begitu, legalitas produk tetap terjaga dan kepercayaan konsumen terhadap merek kosmetik Anda tidak terganggu.

Kendala Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Meskipun sistem pengurusan izin BPOM kosmetik sudah serba online, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala saat proses pendaftaran. Kendala ini biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian data administratif atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur teknis BPOM.

Berikut beberapa kendala yang sering terjadi saat mengurus izin BPOM kosmetik:
• Alamat perusahaan tidak sesuai dengan data di NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Sediaan produk tidak sesuai dengan yang diajukan dalam formulir notifikasi.
• Merek kosmetik belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
• Kesalahan saat mengunggah dokumen atau data tidak sesuai format yang diminta.
• Tidak membayar SPB (Surat Perintah Bayar) sehingga sistem tidak dapat memproses lebih lanjut.

Dengan memahami potensi kendala ini sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan data dengan benar dan menghindari proses yang berulang. Pendampingan dari konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia dapat membantu agar proses berjalan lancar hingga izin resmi terbit.

Sanksi Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Produk kosmetik yang beredar tanpa izin BPOM dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Hal ini dapat merugikan konsumen sekaligus berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi produsen atau distributor. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa produknya telah memiliki nomor notifikasi resmi dari BPOM sebelum dijual ke masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan BPOM, sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetik tanpa izin meliputi:
• Peringatan tertulis dari BPOM.
• Penarikan produk dari pasaran secara paksa.
• Pencabutan izin usaha atau NIB.
• Pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 1,5 miliar, tergantung tingkat pelanggaran.

Selain sanksi hukum, pelaku usaha juga akan kehilangan kepercayaan konsumen dan reputasi merek di pasaran. Dengan demikian, memperoleh izin edar BPOM bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga strategi penting untuk membangun kredibilitas dan keberlanjutan bisnis kosmetik Anda.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Jika Anda ingin mengurus izin edar kosmetik tanpa ribet, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi profesional dan terpercaya. Kami membantu pelaku usaha dari tahap awal hingga izin resmi terbit, baik untuk produk lokal maupun impor. Tim kami berpengalaman dalam menangani proses notifikasi BPOM dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.

Keunggulan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Konsultasi gratis seputar regulasi dan prosedur BPOM.
• Pendampingan penyusunan dokumen seperti DIP dan Sertifikat CPKB.
• Monitoring proses di portal notifkos.go.id hingga izin terbit.
• Layanan cepat, legal, dan transparan tanpa biaya tersembunyi.

Dengan dukungan tim ahli dan pengalaman bertahun-tahun, PERMATAMAS Indonesia memastikan setiap klien mendapatkan hasil terbaik dalam proses pengurusan izin BPOM kosmetik.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Cara Daftar BPOM Kosmetik

Cara Daftar BPOM Kosmetik –  Dalam industri kecantikan yang berkembang pesat, memiliki izin edar BPOM kosmetik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bukti kepercayaan dan keamanan bagi konsumen. Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib melalui proses registrasi dan notifikasi di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar dipastikan aman, bermutu, dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Proses pendaftaran BPOM kosmetik kini sudah jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi notifkos.pom.go.id. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap bagaimana cara mendaftar BPOM kosmetik, apa saja syaratnya, berapa biayanya, hingga berapa lama proses izin edar diterbitkan.

Langkah Mendaftar BPOM Kosmetik

Untuk mendaftarkan produk kosmetik, perusahaan harus mengikuti beberapa langkah utama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI.

Berikut tahapan lengkapnya:

1.Membuat Akun di Situs Resmi BPOM
o Kunjungi https://registrasi.pom.go.id
o Pilih menu “Registrasi Sekarang” dan isi data perusahaan secara lengkap.
o Setelah registrasi berhasil, sistem akan mengirimkan username dan password ke email yang terdaftar.

2. Membuat Sub Account (Akun Turunan)
Setelah akun utama (Head Account) aktif, perusahaan dapat menambah Sub Account untuk tim yang mengurus registrasi produk kosmetik. Ini membantu membagi tugas dan mempercepat proses input data.

3. Registrasi Sub Perusahaan (jika ada)
Jika perusahaan memiliki cabang atau pabrik maklon (kontrak produksi), tambahkan sub perusahaan di sistem BPOM agar semua unit terdaftar secara resmi.

4. Login ke Sistem Notifikasi Kosmetik
Akses portal notifkos.pom.go.id untuk melakukan pendaftaran produk kosmetik yang akan diedarkan.

5. Isi Formulir Notifikasi Produk
Isi semua kolom pada formulir notifikasi, seperti:
o Nama produk dan merek dagang
o Jenis dan bentuk sediaan (krim, serum, sabun, lotion, dan sebagainya)
o Warna, aroma, dan ukuran kemasan
o Fungsi produk (pelembap, pencerah, pembersih, dll)
o Daftar bahan dan persentase komposisinya

6. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen legalitas, hasil uji laboratorium, sertifikat bahan, dan label produk sesuai ketentuan BPOM.

7. Verifikasi dan Pembayaran PNBP
Setelah data diunggah, BPOM akan memverifikasi dokumen. Jika disetujui, Anda akan menerima tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar sebelum izin edar diterbitkan.

8. Terbitnya Nomor Notifikasi BPOM
Setelah proses dinyatakan lengkap dan lolos evaluasi, sistem akan mengeluarkan Nomor Notifikasi (NA) yang menandakan produk resmi terdaftar di BPOM RI.

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, brosur, maupun iklan sebagai bukti legalitas resmi.

Cara Daftar BPOM Kosmetik
Cara Daftar BPOM Kosmetik

Syarat Daftar BPOM Kosmetik

Sebelum melakukan pendaftaran, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kedua jenis dokumen ini penting untuk memastikan kelayakan usaha dan keamanan produk.

Syarat Administratif
1. Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
2. NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. Surat izin edar atau izin usaha industri kosmetik
4. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB
5. KTP dan NPWP penanggung jawab teknis (PJT)

Syarat Teknis
1. Formulasi lengkap produk (komposisi bahan dan fungsinya)
2. Hasil uji laboratorium (mikrobiologi dan stabilitas)
3. Desain label dan kemasan produk
4. Spesifikasi dan klaim fungsi kosmetik
5. Surat pernyataan keamanan bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS)
Semua berkas tersebut diunggah ke dalam sistem BPOM sesuai format yang ditentukan (PDF, JPG)

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik

Biaya pendaftaran atau notifikasi BPOM kosmetik tergantung pada jenis produk dan status perusahaan (lokal, maklon, atau impor). Biaya ini merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan kepada BPOM.

Berikut perkiraan biaya izin edar kosmetik tahun 2025:
Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti jasa pengurusan atau uji laboratorium. Jika menggunakan jasa profesional seperti Permatamas, biaya total bisa disesuaikan tergantung jumlah produk dan kompleksitas dokumen.

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik

Biaya Resmi ASEAN Rp. 500.000
Non ASEAN Rp. 1.500.000

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin edar kosmetik bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan respons dari pihak BPOM.

Secara umum, estimasi waktu proses adalah:
• Produk Kosmetik Lokal: 14 hari kerja
• Kosmetik Maklon: 14 hari kerja
• Kosmetik Impor: 14 hari kerja

Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada revisi, izin dapat keluar lebih cepat. Namun, jika terdapat kekurangan data atau kesalahan pengisian, proses bisa tertunda hingga perusahaan melakukan perbaikan.

Untuk mempercepat proses, pastikan seluruh informasi pada formulir, label, dan dokumen legalitas konsisten dan valid.

Masa Berlaku Izin BPOM Kosmetik

Nomor notifikasi BPOM kosmetik memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan izin jika produk masih akan dipasarkan.

Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan minimal 6 bulan sebelum masa izin habis, agar tidak terjadi jeda penjualan atau pelarangan distribusi produk di pasaran.

Jika selama masa berlaku ada perubahan pada formula, kemasan, atau merek produk, maka perusahaan wajib mengajukan pendaftaran ulang (re-notifikasi) ke BPOM.

Sanksi Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Produk kosmetik yang beredar tanpa izin edar dari BPOM dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019, pelanggaran ini bisa mengakibatkan:
1. Peringatan tertulis dari BPOM
2. Penarikan produk dari peredaran (recall)
3. Denda administratif hingga Rp 2 miliar
4. Pidana penjara bagi produsen atau distributor yang terbukti lalai

Selain itu, produk tanpa izin BPOM juga bisa merusak reputasi brand karena dianggap tidak aman bagi konsumen. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan seluruh produknya telah melalui proses registrasi resmi.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik – Permatamas

Bagi banyak pelaku usaha, mengurus izin BPOM kosmetik bisa terasa rumit karena melibatkan berbagai dokumen teknis, sistem online, serta proses verifikasi yang ketat. Untuk itu, Permatamas hadir sebagai solusi terpercaya.

Permatamas adalah jasa pengurusan izin BPOM kosmetik profesional yang telah berpengalaman membantu banyak perusahaan lokal maupun impor mendapatkan izin edar resmi dengan cepat dan mudah.

Keunggulan Menggunakan Permatamas
✅ Pendampingan penuh dari awal hingga izin keluar
✅ Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data formula produk
✅ Proses cepat karena sudah berpengalaman dalam sistem BPOM
✅ Konsultasi gratis terkait kategori produk dan strategi izin
✅ Layanan resmi dan transparan

Dengan dukungan tim ahli berpengalaman, Permatamas memastikan proses registrasi produk kosmetik berjalan efisien, aman, dan sesuai peraturan BPOM RI. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen dasar, dan tim Permatamas akan membantu seluruh proses hingga izin edar terbit.

Pentingnya Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik adalah langkah penting untuk memastikan produk Anda legal, aman, dan dipercaya oleh konsumen. Proses pendaftarannya kini dapat dilakukan secara online melalui sistem notifkos.pom.go.id, asalkan perusahaan telah memiliki akun resmi, dokumen lengkap, dan memahami alur verifikasi.

Dengan izin edar resmi, produk kosmetik Anda tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memiliki nilai jual lebih tinggi di pasar.

Bagi Anda yang ingin prosesnya lebih mudah dan cepat, Permatamas siap membantu mengurus izin BPOM kosmetik mulai dari pendaftaran akun, penyusunan dokumen, hingga penerbitan nomor notifikasi resmi.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia