Syarat Daftar Merek DJKI – Mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum atas identitas produk atau jasa yang dimiliki. Merek yang telah terdaftar akan memiliki hak eksklusif, artinya hanya pemilik terdaftar yang berhak menggunakan, memperbanyak, dan melindungi merek tersebut dari penggunaan tanpa izin. Dengan demikian, pendaftaran merek tidak hanya sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang dalam menjaga nilai dan reputasi bisnis.
Bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan layanan jasa daftar merek yang berpengalaman membantu pengajuan merek hingga mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI. Melalui pendampingan tenaga ahli di bidang kekayaan intelektual, proses administrasi menjadi lebih terarah dan minim risiko kesalahan.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, pendaftaran merek juga memberikan keuntungan kompetitif di pasar. Merek yang memiliki legalitas dari DJKI akan lebih dipercaya oleh konsumen karena menunjukkan bahwa produk tersebut resmi, orisinal, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih di era digital saat ini, merek menjadi identitas utama yang membedakan satu produk dengan produk lain di berbagai platform penjualan online maupun offline.
Apa Itu Merek DJKI
Merek DJKI adalah identitas produk atau jasa yang telah didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pendaftaran ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut secara sah dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. Dengan kata lain, merek yang terdaftar menjadi bagian dari aset hukum yang dilindungi oleh negara.
Dalam praktiknya, DJKI juga bertugas menilai apakah suatu merek dapat diterima atau ditolak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, merek yang memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya berpotensi ditolak karena dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya pemohon melakukan pencarian merek terlebih dahulu agar terhindar dari risiko penolakan.
Bagi yang belum terbiasa dengan prosedur hukum, jasa pendaftaran merek dapat menjadi solusi terbaik. Tim profesional akan membantu mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke sistem e-filing DJKI. Dengan begitu, pemohon tidak perlu khawatir menghadapi proses administratif yang rumit atau kesalahan pengisian data yang dapat memperlambat penerbitan sertifikat merek.
Berikut Syarat Daftar Merek DJKI
Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen dan data pendukung sesuai ketentuan yang berlaku di DJKI. Syarat ini menjadi dasar kelengkapan administrasi agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala. Berikut beberapa syarat utama yang perlu dipersiapkan:
- Identitas Pemohon – Jika pendaftar merupakan perorangan, diperlukan fotokopi KTP dan NPWP. Apabila diajukan oleh badan usaha, maka perlu melampirkan akta pendirian perusahaan, NPWP badan, dan izin usaha (NIB atau SIUP).
- Label atau Logo Merek – Gambar atau desain merek dalam format digital berwarna maksimal ukuran 2×2 cm hingga 9×9 cm. Pastikan desain tidak menyerupai merek lain yang sudah terdaftar.
- Daftar Barang atau Jasa – Pemohon wajib menentukan kelas barang/jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice (Nice Classification), karena DJKI menerapkan sistem klasifikasi internasional.
- Surat Pernyataan Kepemilikan Merek – Dokumen ini menyatakan bahwa merek yang diajukan benar milik pemohon dan tidak meniru pihak lain.
- Surat Kuasa (Jika Menggunakan Konsultan HKI) – Apabila permohonan diajukan melalui jasa daftar merek atau konsultan kekayaan intelektual, surat kuasa wajib dilampirkan sebagai bukti keabsahan perwakilan.
- Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) – Pembayaran biaya pendaftaran wajib dilakukan sebelum permohonan dapat diproses oleh sistem DJKI.
- Dokumen Prioritas (Jika Ada) – Apabila pendaftaran mengklaim hak prioritas dari negara lain, maka harus dilampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan internasional.
Semua dokumen di atas harus diunggah dalam format digital pada sistem e-filing DJKI agar dapat diverifikasi oleh petugas. Ketelitian dalam menyiapkan berkas sangat berpengaruh terhadap kecepatan dan keberhasilan proses pendaftaran.

Cara Daftar Merek DJKI
Proses pendaftaran merek di DJKI kini semakin mudah karena sudah dapat dilakukan secara online melalui sistem e-filing merek.dgip.go.id. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tanpa perlu datang langsung ke kantor DJKI. Prosesnya dilakukan secara bertahap dan dapat diikuti oleh siapa pun yang memiliki dokumen lengkap.
Namun, bagi pelaku usaha yang ingin efisiensi waktu, Anda bisa menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek yang siap membantu seluruh proses dari awal hingga sertifikat terbit. Layanan profesional ini memastikan data dan dokumen diunggah dengan benar serta pembayaran PNBP dilakukan sesuai prosedur DJKI.
Berikut langkah-langkah resmi yang harus diikuti:
- Langkah 1: Tentukan jenis permohonan yang akan diajukan.
- Langkah 2: Isi data lengkap pemohon sesuai identitas.
- Langkah 3: Jika pendaftaran dilakukan melalui kuasa (konsultan HKI), lengkapi bagian ini.
- Langkah 4: Isi bagian hak prioritas apabila permohonan memiliki dasar prioritas dari negara lain.
- Langkah 5: Masukkan informasi detail mengenai merek yang ingin didaftarkan.
- Langkah 6: Tambahkan data kelas barang/jasa dengan memilih menu ‘Tambah’.
- Langkah 7: Unggah dokumen persyaratan dengan klik ‘Tambah Lampiran’.
- Langkah 8: Buat Kode Billing untuk pembayaran biaya PNBP, lalu lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
- Langkah 9: Lakukan pratinjau (preview) untuk memastikan seluruh data sudah benar dan sesuai.
- Langkah 10: Cetak Tanda Terima Permohonan, kemudian klik ‘Selesai’ untuk mengakhiri proses.
Setelah seluruh tahapan di atas selesai, DJKI akan mengirimkan notifikasi melalui email atau akun e-filing terkait status permohonan. Pemohon dapat memantau proses pemeriksaan merek secara berkala hingga diterbitkannya sertifikat resmi.
Biaya Daftar Merek DJKI
Pendaftaran merek di DJKI dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan jenis pemohon. Berdasarkan peraturan terbaru, biaya pendaftaran untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lebih rendah dibandingkan dengan permohonan reguler. Hal ini bertujuan mendukung pelaku usaha kecil agar lebih mudah melindungi produk atau jasanya melalui pendaftaran merek resmi.
Untuk UMKM, biaya pendaftaran merek dikenakan sebesar Rp 500.000 per kelas barang/jasa apabila dilakukan secara online melalui e-filing DJKI. Sementara untuk pemohon non-UMKM atau reguler, biaya pendaftarannya adalah Rp 1.800.000 per kelas barang/jasa. Semua pembayaran dilakukan melalui sistem billing DJKI yang terintegrasi dengan layanan perbankan nasional.
Jika Anda menggunakan layanan jasa daftar merek, biasanya biaya tambahan mencakup jasa konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengurusan sertifikat. Namun, biaya tersebut sebanding dengan kemudahan dan keamanan proses yang diperoleh. Semua dokumen akan diverifikasi dengan benar sehingga meminimalkan risiko penolakan dari DJKI.
Lama Proses Daftar Merek DJKI
Proses pendaftaran merek di DJKI tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melewati beberapa tahap verifikasi dan pemeriksaan yang cukup detail. Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat merek berkisar antara 8 hingga 12 bulan sejak tanggal pengajuan, tergantung pada kelengkapan berkas dan hasil pemeriksaan oleh DJKI.
Tahap awal biasanya dimulai dengan pemeriksaan formalitas, di mana petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan data pemohon. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kekurangan, permohonan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, DJKI akan menilai apakah merek yang diajukan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot menunggu lama atau takut melakukan kesalahan administrasi, sangat disarankan menggunakan layanan jasa pendaftaran merek profesional. Tim ahli akan memantau setiap tahap hingga sertifikat resmi terbit dan memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan DJKI. Dengan begitu, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir kehilangan hak merek.
Langkah Tepat Mendaftar Merek DJKI
Mendaftarkan merek ke DJKI adalah langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis dan meningkatkan kepercayaan pasar. Dengan memahami syarat daftar merek DJKI, mengetahui cara pengajuan, serta memperhatikan biaya dan lama proses, pelaku usaha dapat memastikan pendaftarannya berjalan lancar.
Jika Anda membutuhkan bantuan profesional agar proses lebih cepat, mudah, dan legal, gunakan layanan jasa daftar merek atau jasa pendaftaran merek terpercaya. Perlindungan merek bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang membangun reputasi bisnis jangka panjang yang berkelanjutan.
Masa Berlaku Merek DJKI
Setelah merek berhasil didaftarkan dan mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI, pemilik merek berhak atas perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu yang sama, yaitu setiap 10 tahun, selama pemilik masih menggunakan dan memanfaatkan merek tersebut dalam kegiatan usahanya.
Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap merek bersifat berkelanjutan selama pemilik terus memperpanjang masa berlakunya. Perpanjangan masa berlaku merek harus dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.
Jika pemilik melewati batas waktu tersebut, masih diberikan kesempatan 6 bulan setelah masa berlaku habis dengan membayar denda keterlambatan. Namun, apabila tetap tidak diperpanjang, maka hak atas merek tersebut akan dianggap berakhir, dan merek bisa diajukan kembali oleh pihak lain.
Agar tidak kehilangan hak kepemilikan, pelaku usaha disarankan menggunakan layanan jasa daftar merek atau jasa pendaftaran merek yang juga menyediakan layanan pengingat masa perpanjangan merek. Dengan bantuan profesional, Anda tidak perlu khawatir kehilangan perlindungan hukum hanya karena lupa memperpanjang. Keberlanjutan merek yang terjaga akan menjaga reputasi bisnis dan nilai jual produk di pasar.
Cara Menentukan Kelas Merek DJKI
Menentukan kelas merek merupakan tahap penting dalam proses pendaftaran di DJKI karena berpengaruh terhadap ruang lingkup perlindungan hukum merek tersebut. DJKI menggunakan Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang terdiri dari 45 kelas, yaitu kelas 1–34 untuk barang dan kelas 35–45 untuk jasa. Setiap kelas mencakup jenis produk atau jasa tertentu yang perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha pemohon.
Kesalahan dalam menentukan kelas merek dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak mencakup seluruh produk yang dijual, atau bahkan permohonan ditolak karena tidak sesuai. Misalnya, jika pelaku usaha memiliki produk kosmetik, maka mereknya seharusnya didaftarkan di kelas 3. Sedangkan untuk usaha makanan dan minuman, pendaftarannya dilakukan di kelas 29 hingga 33 tergantung jenis produk. Oleh karena itu, penting untuk melakukan identifikasi produk atau jasa secara tepat sebelum memilih kelas.
Untuk membantu proses identifikasi kelas yang sesuai, Anda dapat menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek profesional. Tim ahli akan melakukan analisis mendalam terhadap jenis produk Anda dan menentukan kelas merek yang tepat agar perlindungan hukumnya optimal. Dengan pendampingan tersebut, Anda tidak perlu khawatir salah memilih kelas atau kehilangan hak merek karena kesalahan teknis.
Penyebab Daftar Merek DJKI Ditolak
Tidak semua permohonan pendaftaran merek di DJKI dapat diterima. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pengajuan merek ditolak karena tidak memenuhi ketentuan hukum atau administratif. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memahami penyebab umum penolakan agar dapat menghindarinya sejak awal.
Beberapa penyebab umum penolakan pendaftaran merek di DJKI antara lain:
- Kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar – Jika merek memiliki kesamaan secara keseluruhan atau pada unsur dominan dengan merek lain yang telah terdaftar lebih dahulu, maka DJKI dapat menolak permohonan.
- Merek bersifat deskriptif atau umum – Merek yang hanya menggambarkan fungsi, bentuk, atau kualitas produk (misalnya: “Manis”, “Segar”, “Bersih”) biasanya tidak dapat didaftarkan karena tidak memiliki daya pembeda.
- Mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau peraturan perundang-undangan.
- Tidak sesuai dengan kelas barang/jasa yang diajukan.
- Kurangnya dokumen administrasi atau kesalahan pengisian data.
Agar tidak mengalami penolakan, disarankan untuk melakukan pencarian merek terlebih dahulu dan memeriksa kelayakan sebelum mendaftar. Anda dapat berkonsultasi melalui layanan jasa daftar merek yang menyediakan analisis awal dan pengecekan merek secara menyeluruh. Dengan demikian, peluang diterimanya pendaftaran merek akan jauh lebih besar.
Jasa Daftar Merek DJKI Pengalaman
Dalam praktiknya, proses pendaftaran merek di DJKI sering kali membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi dan teknis hukum yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa daftar merek profesional untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Layanan ini biasanya mencakup pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, pemantauan status, hingga pendampingan sampai sertifikat resmi diterbitkan.
Menggunakan jasa pendaftaran merek memberikan banyak keuntungan, terutama bagi Anda yang sibuk mengurus bisnis dan tidak memiliki waktu untuk memahami seluruh prosedur hukum. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus merek di Indonesia, tim profesional akan memastikan data Anda valid, dokumen lengkap, serta pendaftaran diajukan dengan benar di sistem DJKI.
Beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya menggunakan layanan profesional antara lain:
- Pendampingan penuh dari awal hingga sertifikat merek terbit.
- Pengecekan merek gratis sebelum pengajuan agar terhindar dari penolakan.
- Konsultasi gratis terkait kelas merek, legalitas, dan strategi perlindungan merek.
- Pengingat otomatis masa perpanjangan merek agar hak Anda tetap terlindungi.
- Layanan cepat, transparan, dan diawasi langsung oleh tim ahli di bidang kekayaan intelektual.
Jangan tunda lagi untuk melindungi identitas bisnis Anda. Daftarkan segera merek usaha Anda melalui jasa daftar merek berpengalaman yang terpercaya dan resmi. Dengan perlindungan hukum dari DJKI, bisnis Anda akan memiliki pondasi legal yang kuat untuk berkembang di pasar nasional maupun internasional.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
