Jasa HKI Kelas 26 Merek Resleting, Bros, Bunga Artifisial, Emblem Bordir, dan Hak Baju DJKI – PERMATAMAS

Jasa HKI Kelas 26 Merek Resleting, Bros, Bunga Artifisial, Emblem Bordir, dan Hak Baju DJKI – PERMATAMAS

Jasa HKI Kelas 26 Merek Resleting, Bros, Bunga Artifisial, Emblem Bordir, dan Hak Baju DJKI – Perkembangan industri fashion, aksesori pakaian, dan kerajinan tekstil di Indonesia semakin pesat. Berbagai produk seperti resleting, bros, bunga artifisial, emblem bordir, hingga hak baju memiliki peluang bisnis yang menjanjikan. Di tengah persaingan tersebut, perlindungan merek menjadi salah satu langkah penting agar identitas produk memiliki kepastian hukum dan tidak mudah digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Melalui jasa pengurusan merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam proses pendaftaran merek untuk produk yang termasuk dalam Kelas 26 berdasarkan klasifikasi merek DJKI. Kelas ini mencakup berbagai aksesori pakaian, perlengkapan jahit, ornamen rambut, hiasan dekoratif, serta barang-barang tertentu yang digunakan sebagai pelengkap busana.

PERMATAMAS hadir membantu pelaku usaha, UMKM, distributor, produsen aksesori fashion, hingga perusahaan konveksi dalam proses pendaftaran merek. Pendampingan dilakukan mulai dari konsultasi kelas merek, pemeriksaan awal nama merek, persiapan dokumen, hingga pemantauan proses permohonan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Mengenal Merek HKI Kelas 26 dan Ruang Lingkup Produknya

Kelas 26 merupakan salah satu kelas dalam klasifikasi merek yang secara umum mencakup renda, kepang, sulaman, pita, kancing, kait, mata kait, peniti, jarum, bunga artifisial, serta aksesori rambut dan hiasan pakaian tertentu.

Bagi pengusaha fashion, memahami klasifikasi ini sangat penting sebelum mengajukan permohonan merek. Pemilihan kelas yang tepat membantu memastikan barang yang didaftarkan sesuai dengan kegiatan usaha dan produk yang dipasarkan.

Beberapa kelompok produk yang berkaitan dengan Kelas 26 meliputi:

  1. Resleting: perlengkapan penutup pakaian, tas, jaket, dan berbagai produk tekstil.
  2. Bros: aksesori dekoratif yang digunakan sebagai hiasan pakaian, kerudung, dan busana.
  3. Bunga artifisial: bunga buatan untuk dekorasi, aksesori, dan hiasan tertentu.
  4. Emblem bordir: ornamen berbentuk logo, simbol, atau gambar yang ditempelkan pada pakaian.
  5. Hak baju: aksesori pengait atau pengancing pakaian yang sesuai dengan uraian barang dalam klasifikasi merek.

Perlu diperhatikan bahwa klasifikasi barang harus diperiksa berdasarkan jenis dan fungsi produk secara spesifik. Tidak semua barang yang digunakan pada pakaian otomatis masuk Kelas 26. Beberapa produk dapat masuk kelas lain bergantung pada karakteristik dan fungsi utamanya.

Contoh Produk Resleting dalam Merek HKI Kelas 26

Resleting atau zipper merupakan perlengkapan yang banyak digunakan dalam industri pakaian, tas, sepatu, dan berbagai produk tekstil. Produsen resleting dapat membangun identitas bisnis melalui merek yang membedakan produknya dari kompetitor.

Berikut contoh produk resleting:

  1. Resleting Nylon: resleting berbahan gigi nilon yang fleksibel dan banyak digunakan untuk pakaian sehari-hari.
  2. Resleting Metal: resleting dengan gigi logam yang sering digunakan pada jaket, celana, dan produk fashion.
  3. Resleting Plastik: resleting berbahan plastik yang ringan untuk berbagai kebutuhan tekstil.
  4. Resleting Jaket: perlengkapan penutup jaket dengan berbagai ukuran dan model.
  5. Resleting Gaun: resleting yang digunakan pada pakaian wanita, termasuk gaun dan dress.
  6. Resleting Celana: komponen pengancing celana yang dirancang sesuai ukuran dan model pakaian.
  7. Resleting Tas: aksesori penutup kompartemen tas untuk kebutuhan penyimpanan.
  8. Resleting Tersembunyi: resleting dengan tampilan yang tidak terlalu terlihat pada bagian luar pakaian.
  9. Resleting Dua Arah: resleting yang dapat dibuka dari dua sisi untuk kebutuhan desain tertentu.
  10. Resleting Gulungan: resleting yang dijual dalam bentuk gulungan untuk kebutuhan produksi konveksi.

Pendaftaran merek untuk produk resleting membantu produsen membangun reputasi dan identitas dagang. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan nama merek tidak memiliki persamaan dengan merek terdaftar sebelumnya.

Contoh Produk Bros dalam Merek HKI Kelas 26

Bros merupakan aksesori fashion yang digunakan untuk mempercantik penampilan. Produk ini banyak dipasarkan oleh pelaku UMKM, toko aksesori, produsen kerajinan, dan pengusaha busana muslim.

Berikut contoh produk bros:

  1. Bros Hijab: aksesori untuk mempercantik tampilan kerudung dan jilbab.
  2. Bros Mutiara: bros dengan ornamen mutiara untuk memberikan kesan elegan.
  3. Bros Bunga: aksesori berbentuk bunga sebagai hiasan pakaian.
  4. Bros Kristal: bros dengan hiasan kristal untuk kebutuhan fashion formal.
  5. Bros Logam: bros berbahan logam dengan berbagai desain dekoratif.
  6. Bros Kain: bros yang dibuat menggunakan bahan kain dengan bentuk dan motif beragam.
  7. Bros Vintage: aksesori dengan desain klasik untuk gaya fashion tertentu.
  8. Bros Karakter: bros berbentuk karakter atau ornamen dekoratif.
  9. Bros Magnet: aksesori bros menggunakan sistem magnet sebagai pengganti peniti.
  10. Bros Handmade: bros buatan tangan dengan desain khusus dan nilai kerajinan.

Bagi produsen bros, penggunaan merek terdaftar dapat menjadi nilai tambah dalam membangun kepercayaan konsumen. Perlindungan merek juga membantu perusahaan mengembangkan jaringan distribusi dan memperluas pemasaran produk.

Kelas 26 Merek HAKI: Renda, Pita & Kancing | PERMATAMAS
Jasa HKI Kelas 26 Merek Resleting, Bros, Bunga Artifisial, Emblem Bordir, dan Hak Baju DJKI – PERMATAMAS

Contoh Produk Bunga Artifisial dalam Merek HKI Kelas 26

Bunga artifisial adalah bunga buatan yang dibuat menyerupai bunga alami. Produk ini digunakan untuk dekorasi, aksesori, kerajinan, hingga kebutuhan industri fashion.

Berikut contoh produk bunga artifisial:

  1. Bunga Mawar Artifisial: bunga buatan berbentuk mawar untuk hiasan dekoratif.
  2. Bunga Melati Artifisial: bunga buatan dengan bentuk menyerupai melati untuk aksesori dan dekorasi.
  3. Bunga Anggrek Artifisial: bunga tiruan yang menyerupai anggrek untuk hiasan.
  4. Bunga Tulip Artifisial: bunga buatan dengan bentuk tulip untuk dekorasi.
  5. Bunga Plastik: bunga dekoratif berbahan plastik yang dapat digunakan dalam berbagai kerajinan.
  6. Bunga Kain: bunga buatan berbahan tekstil untuk aksesori pakaian dan kerajinan.
  7. Bunga Satin: bunga dekoratif berbahan pita satin untuk ornamen fashion.
  8. Bunga Organza: bunga buatan berbahan kain organza yang ringan dan transparan.
  9. Bunga Bordir: ornamen bunga yang dibuat menggunakan teknik bordir untuk hiasan tekstil.
  10. Bunga Aplikasi Pakaian: bunga dekoratif yang digunakan sebagai pelengkap desain busana.

Pengusaha bunga artifisial perlu memperhatikan uraian barang yang diajukan. Produk dekorasi tertentu dapat memiliki klasifikasi berbeda berdasarkan fungsi dan karakteristiknya. Karena itu, pemeriksaan klasifikasi sebelum pendaftaran menjadi langkah yang penting.

Contoh Produk Emblem Bordir dalam Merek HKI Kelas 26

Emblem bordir merupakan ornamen berbentuk logo, tulisan, simbol, atau gambar yang dibuat menggunakan teknik sulaman. Produk ini sering digunakan pada seragam, jaket komunitas, pakaian kerja, pakaian sekolah, dan berbagai kebutuhan fashion.

Berikut contoh produk emblem bordir:

  1. Emblem Bordir Logo: emblem dengan identitas visual perusahaan atau organisasi.
  2. Emblem Bordir Sekolah: emblem untuk seragam sekolah dan institusi pendidikan.
  3. Emblem Bordir Komunitas: emblem untuk identitas kelompok atau komunitas.
  4. Emblem Bordir Klub Olahraga: emblem untuk seragam klub olahraga.
  5. Emblem Bordir Jaket: ornamen bordir yang dipasang pada jaket.
  6. Emblem Bordir Seragam Kerja: emblem identitas perusahaan pada pakaian karyawan.
  7. Emblem Bordir Militer: emblem dekoratif atau identitas pada pakaian khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Emblem Bordir Nama: emblem dengan tulisan nama untuk kebutuhan seragam.
  9. Emblem Bordir Custom: emblem yang dibuat berdasarkan desain dan permintaan pelanggan.
  10. Emblem Bordir Velcro: emblem bordir dengan lapisan perekat kait dan loop agar mudah dilepas-pasang.

Produsen emblem bordir dapat menggunakan merek untuk membedakan produk dan membangun identitas usaha. Selain itu, desain logo yang digunakan sebagai merek perlu diperhatikan agar tidak melanggar hak pihak lain.

Contoh Produk Hak Baju dalam Merek HKI Kelas 26

Hak baju merupakan istilah yang dapat merujuk pada aksesori pengait atau pengancing pakaian, seperti kait dan mata kait. Komponen ini digunakan untuk membantu mengunci atau menghubungkan bagian tertentu pada pakaian.

Berikut contoh produk yang berkaitan dengan hak dan pengait baju:

  1. Hak Baju Logam: pengait pakaian berbahan logam untuk kebutuhan busana.
  2. Hak Baju Plastik: pengait berbahan plastik untuk berbagai jenis pakaian.
  3. Hak Rok: pengait untuk membantu mengunci bagian pinggang rok.
  4. Hak Celana: komponen pengait untuk bagian pinggang celana.
  5. Hak Bra: pengait khusus untuk menyambungkan bagian belakang bra.
  6. Hak Korset: pengait yang digunakan pada produk korset.
  7. Hak Kebaya: pengait pakaian untuk membantu mengunci bagian tertentu pada kebaya.
  8. Hak Gaun: aksesori pengait untuk kebutuhan pakaian formal.
  9. Hak Pakaian Dalam: pengait yang digunakan pada produk pakaian dalam tertentu.
  10. Hak Jahit: pengait kecil yang dipasang melalui proses jahit pada pakaian.

Pemilik usaha perlu mencantumkan uraian produk secara tepat saat mendaftarkan merek. Penentuan kelas dan istilah barang harus disesuaikan dengan klasifikasi resmi DJKI, bukan hanya berdasarkan istilah yang digunakan dalam perdagangan sehari-hari.

Mengapa Pengusaha Perlu Mendaftarkan Merek HKI Kelas 26?

Merek bukan hanya nama atau logo yang dicantumkan pada kemasan. Merek merupakan identitas bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi aset tidak berwujud bagi perusahaan.

Dalam industri fashion dan aksesori, persaingan produk cukup tinggi. Tanpa perlindungan merek, pelaku usaha berisiko menghadapi penggunaan nama atau tanda yang memiliki persamaan dengan identitas bisnisnya.

Beberapa manfaat pendaftaran merek antara lain:

  1. Perlindungan hukum: memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Membangun kepercayaan konsumen: merek yang konsisten membantu konsumen mengenali produk.
  3. Meningkatkan nilai bisnis: merek dapat menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai komersial.
  4. Mendukung ekspansi usaha: identitas merek membantu bisnis mengembangkan pemasaran dan distribusi.
  5. Mengurangi risiko sengketa: pemeriksaan dan pendaftaran yang tepat membantu mengurangi risiko konflik merek.

Perlu dipahami bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia pada prinsipnya menggunakan prinsip first to file. Artinya, pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dan memperoleh pendaftaran sesuai ketentuan memiliki posisi penting dalam perlindungan merek.

Dasar Hukum dan Regulasi Pendaftaran Merek Kelas 26

Pendaftaran merek di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta peraturan perubahan dan pelaksanaannya yang berlaku.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan instansi pemerintah yang menangani administrasi permohonan dan pendaftaran merek di Indonesia.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam regulasi merek adalah:

  1. Merek harus memiliki daya pembeda dan tidak termasuk tanda yang dilarang.
  2. Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang dilindungi untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Permohonan harus mencantumkan identitas pemohon dan uraian barang secara jelas.
  4. Permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.
  5. Perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Informasi mengenai regulasi, klasifikasi, dan layanan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi https://www.dgip.go.id/.

Syarat Pendaftaran Merek HKI Kelas 26

Sebelum mengajukan permohonan merek, pelaku usaha perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Kelengkapan persyaratan membantu proses administrasi berjalan lebih tertib.

Berikut beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  1. Identitas pemohon berupa KTP untuk pemohon perorangan atau identitas badan hukum.
  2. Nama dan logo merek yang akan didaftarkan.
  3. Daftar barang yang akan dilindungi dalam Kelas 26.
  4. Alamat lengkap pemohon.
  5. Surat pernyataan kepemilikan merek sesuai ketentuan.
  6. Surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
  7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Bagi perusahaan, dokumen badan usaha perlu disesuaikan dengan identitas pemohon. Jika bisnis belum memiliki badan hukum, pelaku usaha dapat mempertimbangkan layanan Jasa Pendirian PT dari PERMATAMAS untuk membantu persiapan legalitas perusahaan.

Tahapan Cara Daftar Merek HKI Kelas 26 di DJKI

Pendaftaran merek dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan DJKI. Proses ini membutuhkan ketelitian, terutama ketika menentukan nama merek, jenis barang, dan klasifikasi.

Berikut tahapan umum pendaftaran merek:

  1. Menentukan nama merek: pilih nama yang unik, mudah diingat, dan memiliki daya pembeda.
  2. Melakukan penelusuran merek: periksa kemungkinan adanya merek terdahulu yang memiliki persamaan.
  3. Menentukan kelas merek: sesuaikan produk seperti resleting, bros, bunga artifisial, emblem bordir, dan hak baju dengan klasifikasi yang benar.
  4. Menyiapkan dokumen: lengkapi identitas pemohon dan dokumen persyaratan.
  5. Mengajukan permohonan: permohonan disampaikan melalui sistem resmi DJKI.
  6. Melakukan pembayaran: pembayaran dilakukan sesuai kode billing dan tarif resmi yang berlaku.
  7. Pemeriksaan formalitas: petugas memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi.
  8. Pengumuman dan pemeriksaan substantif: permohonan diproses sesuai tahapan hukum, termasuk kesempatan pengajuan keberatan oleh pihak lain.
  9. Penerbitan sertifikat: apabila permohonan memenuhi ketentuan, merek dapat memperoleh perlindungan melalui pendaftaran.

Waktu penyelesaian dapat berbeda-beda bergantung pada kelengkapan dokumen, tahapan pemeriksaan, keberatan, dan kondisi administrasi. Karena itu, pemohon sebaiknya tidak menganggap pendaftaran merek dapat langsung disetujui setelah pengajuan.

Biaya Pendaftaran Merek HKI Kelas 26

Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan tarif resmi pemerintah dan kategori pemohon. Secara umum, terdapat perbedaan tarif antara pemohon kategori UMK yang memenuhi persyaratan dan pemohon umum.

Selain biaya resmi, pelaku usaha yang menggunakan jasa konsultan atau pendampingan profesional perlu memperhitungkan biaya layanan sesuai ruang lingkup pekerjaan.

Beberapa faktor yang memengaruhi biaya antara lain:

  1. Kategori pemohon, yaitu UMK atau umum.
  2. Jumlah kelas merek yang diajukan.
  3. Jumlah permohonan yang diperlukan.
  4. Kebutuhan pemeriksaan awal dan penelusuran merek.
  5. Layanan konsultasi dan pendampingan administrasi.

Untuk mendapatkan informasi biaya yang sesuai dengan kebutuhan usaha, calon pemohon dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan PERMATAMAS.

Mengapa Memilih Jasa Pengurusan Merek HKI PERMATAMAS?

Mengurus merek membutuhkan pemahaman mengenai klasifikasi barang, persyaratan administrasi, serta prosedur pemeriksaan DJKI. Kesalahan dalam menentukan kelas atau menyusun uraian barang dapat menimbulkan kendala dalam proses permohonan.

PERMATAMAS memberikan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk produk fashion, aksesori pakaian, perlengkapan jahit, dan berbagai produk lainnya.

Keunggulan layanan PERMATAMAS meliputi:

  1. Konsultasi awal: membantu memahami kebutuhan pendaftaran merek berdasarkan produk yang dijual.
  2. Pemeriksaan awal merek: membantu melakukan penelusuran terhadap potensi persamaan merek.
  3. Pendampingan klasifikasi: membantu menentukan kelas dan uraian barang sesuai karakteristik produk.
  4. Bantuan administrasi: membantu mempersiapkan dokumen permohonan.
  5. Pemantauan proses: membantu memantau perkembangan permohonan melalui tahapan DJKI.
  6. Konsultasi profesional: memberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran.

Untuk memulai proses perlindungan merek, pelaku usaha dapat menggunakan layanan Jasa Pendaftaran Merek dari PERMATAMAS.

Pentingnya Memperpanjang Merek yang Sudah Terdaftar

Merek yang sudah terdaftar memiliki masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama sesuai ketentuan.

Pemilik merek sebaiknya memperhatikan masa berlaku sertifikat agar perlindungan hukum tidak terabaikan. Permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam periode enam bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan dan masih dimungkinkan dalam masa tenggang enam bulan setelah berakhir dengan memenuhi ketentuan serta biaya tambahan yang berlaku.

PERMATAMAS juga menyediakan layanan Jasa Perpanjang Merek untuk membantu pemilik usaha mempersiapkan administrasi perpanjangan merek.

Lindungi Identitas Produk Kelas 26 Bersama PERMATAMAS

Pendaftaran merek HKI Kelas 26 merupakan langkah strategis bagi produsen resleting, bros, bunga artifisial, emblem bordir, dan hak baju yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional. Perlindungan merek membantu menjaga identitas dagang, membangun kepercayaan konsumen, serta meningkatkan nilai komersial produk.

Namun, keberhasilan pendaftaran tidak hanya ditentukan oleh nama merek. Penentuan kelas, uraian barang, kelengkapan dokumen, dan pemeriksaan terhadap merek terdahulu juga menjadi faktor penting.

PERMATAMAS siap membantu pelaku usaha melalui layanan jasa pengurusan merek hki dengan pendampingan dari tahap konsultasi hingga pemantauan permohonan di DJKI.

Segera daftarkan merek produk Anda sebelum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi dan informasi layanan pendaftaran merek HKI Kelas 26.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Merek HKI Kelas 26

1. Apa yang dimaksud dengan merek HKI Kelas 26?

Merek HKI Kelas 26 merupakan klasifikasi merek untuk produk seperti renda, pita, kancing, resleting tertentu, bros, bunga artifisial, sulaman, emblem bordir, pengait pakaian, serta berbagai aksesori dan ornamen tertentu.

2. Apakah produk resleting bisa didaftarkan mereknya dalam Kelas 26?

Produk resleting dapat diajukan dalam Kelas 26 apabila sesuai dengan uraian barang dalam klasifikasi resmi. Penentuan akhirnya perlu memperhatikan jenis dan fungsi produk.

3. Apakah bros hijab termasuk merek Kelas 26?

Bros sebagai aksesori dekoratif pakaian atau hijab pada umumnya dapat termasuk Kelas 26. Namun, uraian barang tetap harus disesuaikan dengan karakteristik produknya.

4. Apakah bunga artifisial bisa didaftarkan mereknya?

Bisa. Bunga artifisial tertentu termasuk dalam Kelas 26, khususnya bunga buatan untuk kebutuhan dekoratif dan aksesori. Klasifikasi perlu disesuaikan dengan fungsi barang.

5. Apakah emblem bordir termasuk Kelas 26?

Emblem bordir sebagai ornamen atau sulaman untuk pakaian dapat termasuk Kelas 26. Jenis barang dan uraian permohonannya perlu diperiksa terlebih dahulu.

6. Apakah hak baju termasuk produk Kelas 26?

Hak baju yang berupa kait dan mata kait atau pengait pakaian dapat termasuk Kelas 26 sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

7. Berapa lama proses pendaftaran merek HKI Kelas 26?

Waktu proses mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI. Lama penyelesaian dapat berbeda bergantung pada kelengkapan dokumen, pemeriksaan substantif, keberatan, dan kondisi administrasi.

8. Berapa biaya pendaftaran merek HKI Kelas 26?

Biaya mengikuti tarif resmi DJKI berdasarkan kategori pemohon, yaitu UMK atau umum. Apabila menggunakan jasa pendampingan, terdapat biaya layanan tambahan sesuai kesepakatan.

9. Apakah satu merek dapat digunakan untuk resleting, bros, dan bunga artifisial sekaligus?

Satu merek dapat diajukan untuk beberapa jenis barang selama uraian barangnya sesuai dan termasuk dalam kelas yang dipilih. Jika barang termasuk kelas berbeda, pemohon perlu mengajukan permohonan pada kelas tambahan.

10. Apakah PERMATAMAS melayani jasa pendaftaran merek HKI Kelas 26?

Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek untuk produk resleting, bros, bunga artifisial, emblem bordir, hak baju, serta produk lain sesuai klasifikasi DJKI. Konsultasi dapat dilakukan melalui WhatsApp 0857-7763-0555.

Jasa Izin Alat Kesehatan
Jasa Izin Alat Kesehatan
permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia