Jasa Pengalihan Merek DJKI Dengan Mudah dan Cepat

Jasa Pengalihan Merek DJKI Dengan Mudah dan CepatDinamika dunia bisnis di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2026 menempatkan merek sebagai aset tak berwujud yang memiliki nilai valuasi sangat tinggi. Pengalihan hak atas merek, baik karena jual beli, hibah, maupun restrukturisasi perusahaan, kini menjadi kebutuhan strategis bagi banyak pengusaha yang ingin melakukan ekspansi atau penguatan portofolio bisnis. Proses pengalihan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memerlukan ketelitian administratif yang tinggi agar hak eksklusif yang menyertainya berpindah tangan secara sah tanpa meninggalkan celah hukum yang berisiko di masa depan bagi pemilik baru.

Proses birokrasi pengalihan hak sering kali dianggap sebagai prosedur yang rumit karena melibatkan berbagai dokumen legalitas yang harus sinkron antara pihak pemberi dan penerima hak. Sebelum melangkah lebih jauh dalam proses ini, sangat disarankan bagi para pelaku usaha untuk memastikan entitas bisnisnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui layanan pendirian PT/CV agar pencatatan di pangkalan data kekayaan intelektual berjalan mulus. Kecepatan dalam mengamankan proses pengalihan ini adalah kunci bagi pemilik brand untuk segera menguasai aset barunya dan memulai aktivitas komersial secara legal di pasar nasional tanpa hambatan.

Memasuki tahun 2026, DJKI telah mengintegrasikan sistem pencatatan merek dengan basis data profil perusahaan, menuntut akurasi data yang sangat tinggi sejak tahap awal pengajuan. Ketidaktelitian dalam penyusunan draf akta pengalihan atau kesalahan rincian nomor pendaftaran merek sering kali menjadi penyebab utama penolakan permohonan yang berujung pada pemborosan waktu. Oleh karena itu, persiapan dokumen yang matang dan pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru merupakan syarat mutlak agar proses transisi kepemilikan aset intelektual Anda berjalan tanpa banyak catatan perbaikan dari tim pemeriksa pusat yang berwenang.

Aspek krusial yang menentukan keberhasilan pengalihan merek Anda meliputi:

  • Validitas dokumen dasar pengalihan seperti akta notaris atau surat perjanjian sah.
  • Kesesuaian identitas pihak pemohon dengan data yang tercatat di sistem DJKI.
  • Status pendaftaran merek yang akan dialihkan dalam kondisi aktif dan tidak sengketa.
  • Pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tarif resmi.
  • Ketepatan waktu dalam merespons notifikasi atau permintaan data tambahan sistem.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis yang siap mengambil alih seluruh kerumitan birokrasi pengalihan hak merek Anda dengan layanan yang sangat profesional dan terukur. Kami memahami bahwa setiap detik sangat berharga bagi strategi bisnis Anda, sehingga kami menawarkan solusi pengurusan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui unit khusus pendaftaran merek HKI. Dengan rekam jejak menangani ribuan portofolio kekayaan intelektual di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, kami menjamin transparansi proses agar aset merek Anda segera berpindah tangan dengan landasan hukum yang kokoh.

Jasa Pengalihan Merek DJKI Dengan Mudah dan Cepat
Jasa Pengalihan Merek DJKI Dengan Mudah dan Cepat

Landasan Hukum Pengalihan Hak Merek Menurut Regulasi Terbaru

Memahami dasar hukum pengalihan merek adalah langkah pertama yang edukatif bagi setiap pengusaha yang ingin melakukan transaksi aset intelektual secara aman. Berdasarkan Undang-Undang Merek yang berlaku di tahun 2026, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa sebab yang sah secara perdata. Tanpa adanya dokumen dasar yang kuat dan sesuai dengan kaidah hukum, proses perpindahan kepemilikan ini tidak akan diakui oleh negara, yang pada akhirnya dapat memicu sengketa kepemilikan di masa depan saat merek tersebut mulai menghasilkan profit besar bagi perusahaan.

Pencatatan pengalihan hak di DJKI bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban hukum agar pengalihan tersebut memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Jika sebuah merek telah berpindah tangan namun tidak dicatatkan, maka penerima hak yang baru tidak memiliki legitimasi untuk mengajukan gugatan jika terjadi pelanggaran merek oleh pihak lain. Oleh karena itu, edukasi mengenai kelengkapan akta pengalihan menjadi sangat vital agar pengusaha tidak terjebak dalam kesepakatan bawah tangan yang secara administratif dianggap tidak sah oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Proses transisi ini juga harus memperhatikan apakah merek tersebut sedang dalam masa jaminan atau sedang terlibat dalam perkara hukum di Pengadilan Niaga. Seorang pemeriksa di DJKI akan meneliti status hukum merek secara mendalam sebelum memberikan persetujuan pencatatan pengalihan. Dengan memiliki pemahaman yang benar mengenai regulasi ini, Anda dapat melakukan audit mandiri terhadap aset yang akan dibeli atau dialihkan, memastikan bahwa investasi Anda pada brand tersebut berada di jalur hukum yang benar dan terlindungi sepenuhnya oleh undang-undang negara.

Sebab-sebab sah pengalihan hak merek di Indonesia meliputi:

  • Pewarisan dari pemilik merek yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
  • Hibah yang diberikan secara sukarela tanpa adanya imbalan materi secara langsung.
  • Wasiat yang dituangkan dalam dokumen legal sebelum pemilik merek wafat.
  • Perjanjian jual beli atau kontrak pengalihan hak antara dua pihak yang bersepakat.
  • Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERMATAMAS memberikan edukasi mendalam bagi setiap klien agar memahami risiko dan peluang di setiap jalur pengalihan hak yang dipilih. Kami memastikan bahwa dokumen yang Anda siapkan tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat secara hukum perdata. Dengan dukungan tim ahli kami, Anda tidak perlu khawatir akan celah hukum yang mungkin timbul, karena kami mengawal setiap detail proses dengan standar operasional yang ketat untuk menjamin keamanan aset intelektual Anda dari Sabang sampai Merauke secara profesional.

Prosedur Jual Beli Merek Sebagai Strategi Akuisisi Bisnis

Jual beli merek merupakan strategi akuisisi bisnis yang paling populer karena memungkinkan pengusaha mendapatkan brand yang sudah memiliki reputasi tanpa harus merintis dari nol. Namun, secara informatif perlu diketahui bahwa transaksi ini wajib dituangkan dalam akta notaris atau surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai dengan klausul yang sangat spesifik. Informasi mengenai nomor pendaftaran, kelas barang, dan daftar barang/jasa harus ditulis secara presisi agar sesuai dengan data yang tersimpan pada pangkalan data merek nasional milik DJKI.

Dalam proses jual beli, pihak pembeli harus memastikan bahwa penjual adalah pemilik sah yang namanya tercantum dalam sertifikat merek asli. Di tahun 2026, DJKI telah menerapkan sistem verifikasi biometrik dan identitas digital yang tersambung dengan data kependudukan untuk mencegah penipuan dalam transaksi pengalihan hak. Ketidaksamaan data identitas antara penjual di sertifikat dengan data di sistem dapat menyebabkan permohonan pengalihan ditolak secara otomatis, sehingga sinkronisasi data identitas pemilik lama sangat krusial dilakukan sebelum transaksi finansial diselesaikan.

Selain dokumen identitas, bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk jasa pencatatan pengalihan hak merek juga harus disertakan dalam unggahan sistem. Tarif ini bersifat tetap per nomor pendaftaran merek, sehingga pengusaha harus menyiapkan anggaran yang sesuai jika merek yang dialihkan terdiri dari banyak kelas atau nomor pendaftaran. Transparansi dalam proses birokrasi ini akan memudahkan kedua belah pihak dalam menyelesaikan masa transisi kepemilikan aset, sehingga brand dapat segera digunakan untuk mendukung target penjualan perusahaan yang baru tanpa hambatan legal.

Tahapan administratif dalam jual beli merek yang wajib disiapkan:

  • Penyiapan Akta Pengalihan Hak yang dibuat di hadapan Notaris berwenang.
  • Fotokopi Sertifikat Merek atau Petikan Resmi Merek yang akan dialihkan haknya.
  • Identitas lengkap (KTP/Paspor/Akta Pendirian) dari pihak pemberi dan penerima.
  • Surat Kuasa Khusus jika proses pengalihan dikuasakan kepada konsultan profesional.
  • Bukti pembayaran tarif PNBP pencatatan pengalihan hak ke kas negara (DJKI).

PERMATAMAS memfasilitasi setiap tahapan jual beli merek Anda dengan pengecekan data awal yang sangat mendetail guna memastikan transaksi berjalan mulus. Kami membantu menyusun draf perjanjian pengalihan yang melindungi kepentingan Anda sebagai penerima hak, memastikan bahwa semua aset intelektual yang dibeli berpindah secara sah 100%. Dengan pengalaman kami, kerumitan birokrasi DJKI diubah menjadi proses yang mudah dan cepat, memberikan Anda keleluasaan untuk fokus pada pengembangan strategi pemasaran brand yang baru saja Anda akuisisi dengan penuh rasa percaya diri.

Pengalihan Merek Melalui Hibah dan Wasiat dalam Perusahaan Keluarga

Bagi perusahaan keluarga, pengalihan merek melalui hibah atau wasiat sering kali dilakukan sebagai bagian dari perencanaan suksesi kepemimpinan bisnis. Secara informatif, hibah merek harus dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat secara autentik di hadapan notaris untuk memastikan tidak adanya tuntutan dari pihak keluarga lain di masa depan. Meskipun dilakukan secara internal keluarga, pencatatan di DJKI tetap menjadi keharusan agar profil pemilik merek di database nasional diperbarui sesuai dengan penerima hibah yang ditunjuk secara resmi oleh pemilik sebelumnya.

Proses pewarisan merek juga menuntut dokumen yang spesifik seperti Surat Keterangan Waris atau Penetapan Ahli Waris dari pengadilan jika pemilik merek telah tiada. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa aset intelektual tersebut jatuh ke tangan yang benar sesuai dengan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Sering kali, keterlambatan dalam mengurus pengalihan karena waris menyebabkan merek kedaluwarsa tanpa sempat diperpanjang, sehingga edukasi mengenai pentingnya segera melakukan pencatatan pasca peristiwa hukum sangat penting bagi kelangsungan brand keluarga.

Integrasi data antara DJKI dengan kementerian terkait lainnya di tahun 2026 memudahkan proses verifikasi dokumen waris secara digital. Namun, ketelitian dalam mengunggah draf dokumen tetap menjadi tanggung jawab pemohon agar tidak terjadi kesalahan interpretasi oleh pemeriksa merek. Dengan mengamankan hak merek melalui jalur hibah atau waris secara legal, nilai sejarah dan reputasi brand yang telah dibangun selama puluhan tahun tetap terjaga dan dapat diteruskan oleh generasi berikutnya dengan payung hukum yang kuat dan tidak terbantahkan.

Dokumen pendukung pengalihan karena hibah atau pewarisan meliputi:

  • Akta Hibah Notariil yang mencantumkan rincian merek yang diberikan secara jelas.
  • Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh pejabat atau lembaga berwenang.
  • Surat Penetapan Pengadilan jika terdapat sengketa atau keraguan dalam ahli waris.
  • Pernyataan kepemilikan dari penerima hak yang baru di atas materai cukup.
  • Bukti setor biaya administrasi pengalihan hak ke Direktorat Jenderal terkait.

PERMATAMAS memahami sensitivitas pengalihan merek dalam lingkungan keluarga, sehingga kami memberikan layanan yang sangat personal dan penuh kehati-hatian. Kami membimbing Anda dalam menyiapkan seluruh dokumen bukti hubungan hukum yang diperlukan agar proses di DJKI berjalan tanpa kendala teknis. Melalui unit pendaftaran merek HKI, kami memastikan aset sejarah brand Anda tetap terlindungi, memberikan transisi yang tenang dan legal bagi generasi penerus untuk terus memajukan bisnis keluarga di pasar nasional maupun internasional.

Pentingnya Akurasi Data dalam Pangkalan Data Merek Nasional

Salah satu aspek edukatif yang sering diabaikan adalah pentingnya menjaga akurasi data antara sertifikat fisik dengan pangkalan data digital DJKI. Sebelum proses pengalihan dilakukan, sangat informatif bagi pemilik merek untuk mengecek apakah alamat perusahaan atau nama pemilik masih sesuai dengan kondisi terkini. Jika terjadi perubahan alamat yang belum dicatatkan, maka pengusaha wajib melakukan proses Perubahan Nama dan Alamat terlebih dahulu sebelum permohonan pengalihan hak dapat diproses oleh sistem guna menghindari ketidaksinkronan data.

DJKI pada tahun 2026 menggunakan teknologi pencocokan data otomatis yang sangat sensitif terhadap perbedaan karakter tulisan. Kesalahan penulisan nomor pendaftaran satu angka saja dapat menyebabkan permohonan pengalihan tertolak karena sistem menganggap merek tersebut tidak ditemukan atau milik orang lain. Oleh karena itu, melakukan audit terhadap portofolio merek sebelum diajukan pengalihan adalah langkah cerdas untuk menghemat waktu dan biaya pengajuan ulang yang tidak perlu akibat kelalaian dalam pengecekan data dasar perusahaan dan merek.

Selain data identitas, status “Aktif” dari merek tersebut harus dipastikan melalui pengecekan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Merek yang sedang dalam proses perpanjangan atau dalam status dihapus tidak dapat dialihkan haknya sampai statusnya kembali normal atau disetujui perpanjangannya. Ketelitian dalam memantau siklus hidup merek ini menjadi bagian dari edukasi manajemen aset intelektual yang harus dimiliki oleh setiap manajer legal atau pemilik bisnis agar proses transisi kepemilikan aset perusahaan berjalan dengan efisien dan tepat waktu.

Hal-hal yang wajib diverifikasi dalam database sebelum pengalihan:

  • Kesesuaian nama pemilik lama dengan sertifikat asli yang tersimpan di sistem.
  • Masa berlaku perlindungan merek (pastikan tidak sedang di ambang kedaluwarsa).
  • Daftar kelas barang dan jenis jasa yang masih tercakup dalam perlindungan.
  • Tidak adanya catatan blokir atau sengketa hukum yang sedang berjalan di sistem.
  • Kesamaan alamat korespondensi pemilik dengan data legalitas perusahaan terbaru.

PERMATAMAS melakukan audit data menyeluruh terhadap setiap merek yang akan dialihkan haknya guna meminimalkan risiko penolakan administratif. Kami memastikan seluruh data pendukung telah sinkron dengan sistem DJKI sehingga proses pengalihan dapat berjalan secepat mungkin tanpa hambatan data yang tidak akurat. Dengan layanan kami, Anda mendapatkan jaminan bahwa aset intelektual yang dialihkan memiliki data yang bersih dan valid, memberikan fondasi yang kuat bagi penerima hak baru untuk segera menjalankan operasional bisnisnya tanpa bayang-bayang kendala administratif masa lalu.

Implementasi Pemeriksaan Substantif pada Proses Transaksi Hak

Proses pengalihan merek tidak hanya berhenti pada unggah dokumen, melainkan melewati tahap pemeriksaan substantif oleh pejabat pemeriksa di DJKI. Secara informatif, pemeriksa akan meninjau apakah pengalihan tersebut dilakukan terhadap seluruh kelas yang terdaftar atau hanya sebagian. Jika sebuah merek dialihkan namun tetap digunakan oleh pemilik lama untuk jenis barang yang serupa, hal ini dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen di pasar, sehingga regulasi sering kali mewajibkan pengalihan dilakukan untuk seluruh jenis barang yang identik.

Di tahun 2026, DJKI sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses pengalihan hak. Pemeriksa akan meneliti draf perjanjian untuk memastikan tidak ada klausul yang melanggar ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Edukasi mengenai cara menyusun klausul pengalihan yang benar sangatlah penting agar maksud dan tujuan transaksi tercapai tanpa melanggar rambu-rambu hukum kekayaan intelektual yang bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dan tidak menyesatkan masyarakat pemakai brand tersebut.

Jangka waktu pemeriksaan substantif ini bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan beban kerja di direktorat terkait. Namun, dengan sistem digital terbaru, notifikasi kemajuan proses dapat dipantau secara langsung oleh pemohon melalui portal resmi. Pemahaman mengenai lini masa proses ini membantu pengusaha dalam mengatur strategi peluncuran produk atau re-branding pasca pengalihan hak. Kecepatan respons terhadap permintaan tambahan data dari pemeriksa juga menjadi faktor penentu seberapa cepat Sertifikat Pencatatan Pengalihan Hak dapat diterbitkan secara resmi.

Poin-poin penilaian dalam pemeriksaan substantif pengalihan merek:

  • Keaslian dan validitas tanda tangan para pihak pada dokumen pengalihan hak.
  • Kesesuaian jenis pengalihan (Jual Beli/Hibah/Waris) dengan dokumen bukti.
  • Dampak pengalihan terhadap potensi kebingungan konsumen di pasar nasional.
  • Kepatuhan draf perjanjian terhadap Undang-Undang Merek nomor terbaru 2026.
  • Kelengkapan surat pernyataan pemohon mengenai kebenaran dokumen yang diunggah.

PERMATAMAS memberikan pengawalan ketat selama masa pemeriksaan substantif ini guna mengantisipasi segala kemungkinan permintaan klarifikasi dari pihak pemeriksa DJKI. Kami membantu menyiapkan argumentasi hukum yang diperlukan jika terdapat catatan teknis dari sistem, memastikan permohonan Anda tetap bergerak maju hingga disetujui. Dengan profesionalisme yang tinggi, kami menjamin bahwa transisi hak atas merek Anda dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, memberikan kepastian bagi pihak pemberi maupun penerima hak dalam menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal dan aman.

Standar Penandaan dan Penggunaan Merek Pasca Pengalihan

Setelah proses pengalihan hak selesai dicatatkan, penerima hak yang baru memiliki kewajiban informatif untuk memperbarui informasi penandaan pada kemasan atau media promosi. Pencantuman nama pemilik baru atau lisensi yang berlaku harus disesuaikan agar tidak terjadi misinformasi kepada konsumen mengenai asal-usul produk. Di tahun 2026, transparansi informasi kepemilikan brand menjadi bagian dari standar etika bisnis yang diawasi oleh berbagai lembaga perlindungan konsumen guna menjaga integritas pasar dan kredibilitas sebuah merek dagang.

Edukasi mengenai penggunaan simbol (R) atau (TM) juga penting dilakukan pasca pengalihan hak. Pemilik baru harus memastikan bahwa penggunaan simbol tersebut tetap sesuai dengan nomor pendaftaran yang telah dialihkan haknya secara sah. Jika terjadi perubahan desain logo yang signifikan bersamaan dengan pengalihan hak, pemilik baru disarankan untuk segera berkonsultasi mengenai kebutuhan pendaftaran merek baru agar identitas visual yang baru tetap terlindungi dan tidak dianggap sebagai penggunaan yang menyimpang dari sertifikat merek yang telah ada sebelumnya.

Selain itu, pemilik baru wajib menyimpan bukti Sertifikat Pencatatan Pengalihan Hak sebagai dokumen legal utama saat berhadapan dengan pihak ketiga atau lembaga perbankan. Sertifikat ini adalah bukti otentik bahwa hak eksklusif telah berpindah sepenuhnya, yang sangat berguna saat melakukan pendaftaran izin edar produk di instansi lain seperti Kemenkes atau BPOM. Dengan menjaga tertib administrasi pasca pengalihan, pengusaha dapat memaksimalkan nilai ekonomi dari aset intelektual yang baru diperolehnya untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan kompetitif.

Tindakan wajib bagi pemilik merek baru setelah pengalihan disetujui:

  • Memperbarui data kepemilikan pada label kemasan sesuai aturan penandaan.
  • Menginformasikan perubahan kepemilikan kepada distributor dan mitra bisnis.
  • Melakukan update data pada perizinan terkait lainnya (BPOM, Kemenkes, Halal).
  • Menyimpan dokumen fisik asli hasil pencatatan pengalihan hak dengan aman.
  • Memantau tanggal perpanjangan merek agar tidak terlewat di masa mendatang.

PERMATAMAS menyediakan layanan pasca-pengalihan untuk memastikan transisi operasional brand Anda berjalan tanpa kendala administratif di instansi lain. Kami membantu mengoordinasikan pembaruan data pada izin edar produk Anda sehingga selaras dengan kepemilikan merek yang baru saja disahkan oleh DJKI. Melalui integrasi layanan pendirian PT/CV dan legalitas lainnya, kami memastikan bisnis Anda memiliki paket hukum yang lengkap dan terupdate, memberikan kemudahan bagi Anda untuk langsung berakselerasi di pasar dengan brand baru yang telah terproteksi sempurna.

Solusi Satu Pintu PERMATAMAS: Eksekusi Cepat dan Kepastian Hukum

Mengurus pengalihan hak merek di tengah kesibukan mengelola operasional bisnis memerlukan fokus dan ketelitian yang tidak sedikit. PERMATAMAS hadir sebagai solusi informatif dan eksekutif yang mengambil alih seluruh beban birokrasi tersebut, mulai dari tahap audit dokumen awal hingga terbitnya surat pencatatan resmi dari pemerintah. Kami bukan sekadar penyedia jasa administrasi, melainkan konsultan strategis yang memastikan bahwa setiap perpindahan aset intelektual Anda dilakukan dengan cara yang paling mudah, cepat, dan memberikan rasa aman bagi masa depan bisnis Anda.

Di tahun 2026 yang serba digital, kecepatan eksekusi adalah mata uang yang sangat berharga dalam persaingan pasar. Tim profesional kami memiliki jalur koordinasi yang efektif dan pemahaman mendalam terhadap sistem terbaru DJKI, sehingga risiko penolakan akibat kesalahan teknis dapat ditekan hingga titik nol. Kami menjunjung tinggi transparansi biaya dan kemajuan proses, memastikan klien kami selalu mendapatkan informasi terkini mengenai status permohonan mereka tanpa perlu repot melakukan pengecekan mandiri yang membuang waktu produktif perusahaan.

Keunggulan kami terletak pada integrasi layanan yang menyeluruh, di mana pengalihan merek dapat dilakukan bersamaan dengan restrukturisasi badan hukum atau pengurusan izin edar produk baru. Dengan rekam jejak menangani lebih dari ribuan perizinan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, kami memiliki basis data dan pengalaman yang tak tertandingi dalam menyelesaikan tantangan regulasi yang kompleks. Percayakan pengalihan aset berharga Anda kepada kami, dan rasakan kemudahan mengelola kekayaan intelektual dengan dukungan tim ahli yang berdedikasi tinggi untuk kesuksesan bisnis jangka panjang Anda.

Mengapa pengusaha mempercayakan pengalihan merek kepada PERMATAMAS:

  • Layanan satu pintu yang mencakup audit legalitas, draf akta, hingga pencatatan.
  • Kecepatan proses yang didukung oleh pemahaman mendalam sistem digital DJKI.
  • Garansi kepastian hukum dan transparansi biaya tanpa ada biaya tersembunyi.
  • Jangkauan layanan luas ke seluruh penjuru Indonesia secara profesional dan digital.
  • Tim konsultan ahli yang siap memberikan solusi taktis atas kendala regulasi HKI.

PERMATAMAS siap menjadi garda terdepan dalam mengamankan proses pengalihan hak merek Anda hari ini agar aset bisnis tersebut dapat segera memberikan nilai ekonomi maksimal. Jangan biarkan rencana akuisisi atau restrukturisasi brand Anda terhambat oleh kendala administrasi yang rumit atau risiko sengketa di masa depan. Hubungi kami segera melalui unit pendaftaran merek HKI untuk konsultasi awal secara gratis, dan mulailah perjalanan baru bisnis Anda dengan dukungan legalitas yang pasti, terpercaya, dan diakui secara nasional oleh negara.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ 

1. Apa itu pengalihan hak merek dan mengapa harus dicatatkan di DJKI? Pengalihan hak merek adalah perpindahan kepemilikan merek dari pemilik lama ke pemilik baru. Wajib dicatatkan agar pemilik baru memiliki hak eksklusif yang diakui negara dan dapat menuntut pelanggaran merek secara sah.

2. Berapa lama proses pengalihan merek di DJKI tahun 2026? Proses administrasi hingga pencatatan biasanya memakan waktu beberapa bulan tergantung beban kerja DJKI. Bersama PERMATAMAS, kami memastikan dokumen 100% lengkap sejak awal untuk mempercepat durasi pemeriksaan.

3. Apa saja dokumen wajib untuk pengalihan merek melalui jual beli? Dokumen utama meliputi Akta Pengalihan Hak (Notaris), Sertifikat Merek asli/petikan, identitas kedua pihak (KTP/Akta Perusahaan), dan Surat Kuasa Khusus jika menggunakan jasa konsultan.

4. Bisakah pengalihan merek dilakukan jika masa berlakunya hampir habis? Bisa, namun sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan merek terlebih dahulu atau dilakukan secara bersamaan agar hak atas merek tersebut tidak hilang atau kedaluwarsa saat proses pengalihan berjalan.

5. Berapa biaya PNBP resmi untuk pencatatan pengalihan hak merek? Biaya PNBP ditentukan oleh negara per nomor pendaftaran merek. Kami akan memberikan rincian biaya transparan sesuai tarif terbaru tahun 2026 sebelum proses dimulai.

6. Apakah hibah merek antar keluarga tetap perlu akta notaris? Sangat perlu. Akta Hibah Notariil adalah bukti hubungan hukum yang otentik yang diminta oleh DJKI sebagai dasar pencatatan pemindahan nama pemilik di pangkalan data nasional.

7. Bagaimana jika sertifikat merek asli hilang saat ingin melakukan pengalihan? Anda harus mengurus Petikan Resmi Merek terlebih dahulu sebagai pengganti sertifikat yang hilang. PERMATAMAS dapat membantu pengurusan petikan resmi ini agar proses pengalihan tetap bisa berjalan.

8. Apakah merek yang masih dalam status “Dalam Proses Daftar” bisa dialihkan? Bisa. Permohonan pengalihan dapat diajukan untuk merek yang sudah terdaftar (sertifikat) maupun yang masih dalam tahap permohonan (notifikasi/berjalan).

9. Apa risiko jika pengalihan merek tidak dicatatkan secara resmi? Risikonya adalah pemilik baru tidak memiliki perlindungan hukum, tidak bisa memperpanjang merek, dan merek tersebut masih dianggap milik pemilik lama dalam catatan negara, sehingga rentan sengketa.

10. Mengapa harus memilih PERMATAMAS untuk urusan merek Anda? Karena kami memberikan layanan satu pintu yang terintegrasi, transparan, dan memiliki jam terbang tinggi dalam menangani ribuan aset HKI di seluruh Indonesia dengan garansi profesionalisme.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Kenapa Merek DJKI Ditolak

Kenapa Merek DJKI Ditolak – Penolakan merek oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) sering kali menjadi masalah besar bagi para pelaku usaha yang baru pertama kali mendaftarkan merek. Banyak yang mengira bahwa prosesnya sederhana, padahal DJKI memiliki aturan ketat yang harus dipenuhi. Ketidaktahuan mengenai persamaan pada pokoknya, unsur yang dilarang, hingga kesalahan administratif menjadi penyebab paling umum sebuah merek ditolak. Karena itu, edukasi sejak awal sangat penting sebelum mengajukan permohonan pendaftaran.

Sebagian besar penolakan terjadi karena pemohon tidak memahami prinsip dasar merek, seperti harus unik, tidak meniru, dan tidak menyesatkan masyarakat. Selain itu, kesalahan dalam pemilihan kelas maupun penyusunan deskripsi merek sering menjadi masalah besar. Hal-hal kecil seperti dokumen tidak lengkap atau gambar logo yang tidak sesuai standar pun dapat memicu penolakan DJKI.

Jika pemohon mempersiapkan proses pendaftaran dengan benar, melakukan riset, dan memahami aturan, maka peluang merek diterima jauh lebih besar. Perencanaan awal sangat menentukan keberhasilan permohonan. Di sinilah pentingnya memahami mengapa merek ditolak, agar pemohon tidak mengulang kesalahan yang sama dan dapat melindungi identitas mereknya secara efektif.

Apa itu Usulan Penolakan Merek DJKI

Usulan penolakan merek DJKI adalah pemberitahuan awal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa suatu permohonan merek berpotensi tidak dapat diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif.

Pada tahap ini, DJKI belum membuat keputusan final, tetapi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan sanggahan. Banyak pemohon yang menggunakan layanan jasa pendaftaran merek untuk membantu menyiapkan tanggapan agar peluang diterima tetap tinggi.

Proses ini sangat penting karena menjadi momen penentu apakah merek masih memiliki peluang untuk diterima atau justru selangkah lagi menuju penolakan tetap. Banyak pemohon salah mengira bahwa usulan penolakan adalah keputusan akhir, padahal masih ada ruang untuk memperbaiki. Pada tahap ini, dukungan dari konsultan atau tim ahli dapat membantu menyusun argumentasi hukum yang kuat agar merek tidak benar-benar ditolak.

Dalam usulan penolakan, DJKI akan menyampaikan alasan-alasan yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Merek. Misalnya karena terdapat kemiripan dengan merek terdaftar, merek bersifat deskriptif, tidak memiliki daya pembeda, atau menggunakan unsur yang dilarang. Pemohon diberi batas waktu tertentu untuk memberikan tanggapan resmi. Banyak pelaku usaha memilih memakai jasa pendaftaran merek agar proses sanggahan tersusun dengan baik dan sesuai ketentuan.

Poin penting terkait usulan penolakan merek:
• Statusnya belum final dan masih dapat diperbaiki.
• Pemohon diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
• Peluang diterima tetap besar jika argumentasi kuat dan logis.

Baca juga Jasa Sanggah Merek DJKI guna memperkuat argumen pada tahap usulan penolakan maupun oposisi.

Apa itu Penolakan Merek Tetap DJKI

Penolakan Merek Tetap DJKI adalah keputusan final yang menyatakan bahwa permohonan merek tidak dapat diterima setelah melalui proses pemeriksaan substantif dan setelah pemohon diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas usulan penolakan. Jika tanggapan yang diberikan tidak mampu menjawab alasan penolakan atau tidak memberikan dasar hukum yang kuat, maka DJKI menetapkan status permohonan menjadi ditolak secara resmi.

Dalam kondisi seperti ini, banyak pelaku usaha berkonsultasi ke jasa pendaftaran merek untuk menentukan langkah lanjutan. Keputusan ini tidak dapat dibatalkan melalui jalur administrasi biasa dan menjadi akhir dari proses pada tingkat DJKI. Ketika merek sudah berada pada tahap penolakan tetap, pemohon memiliki dua opsi: mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga atau melakukan pendaftaran ulang dengan merek yang telah diperbaiki.

Banyak pemohon memilih pendaftaran ulang karena lebih cepat dan lebih efisien, apalagi jika dibantu jasa pendaftaran merek yang lebih memahami strategi pengajuan yang tepat.

Penolakan tetap menunjukkan bahwa DJKI menilai unsur-unsur dalam merek tidak memenuhi syarat substantif, sehingga diperlukan perbaikan signifikan sebelum diajukan kembali. Dengan pendampingan profesional, pemohon dapat memperbaiki unsur yang bermasalah dan meningkatkan peluang diterima pada pengajuan berikutnya.

Poin penting tentang penolakan merek tetap:
• Merupakan keputusan final pada tingkat DJKI.
• Pemohon harus menempuh jalur hukum atau daftar ulang untuk melanjutkan.
• Biasanya disebabkan sanggahan sebelumnya tidak dianggap cukup kuat.

Apa Bedanya Usulan Penolakan Merek dan Penolakan Merek Tetap?

Usulan penolakan dan penolakan tetap memiliki perbedaan mendasar dalam proses administrasi DJKI. Usulan penolakan adalah pemberitahuan awal yang memberikan peluang kepada pemohon untuk menyampaikan sanggahan.

Pada tahap ini, merek belum ditolak secara resmi dan masih dapat diselamatkan apabila pemohon memberikan argumentasi yang tepat. Di sinilah banyak bisnis memilih memakai jasa pendaftaran merek agar penyusunan sanggahan dilakukan dengan strategi yang benar.

Sementara itu, penolakan tetap adalah keputusan final yang menyatakan bahwa merek tidak dapat diterima setelah DJKI menilai bahwa tanggapan pemohon sebelumnya tidak cukup kuat. Pada usulan penolakan, pemohon masih memiliki ruang untuk berargumen dan membuktikan bahwa merek yang diajukan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Pada penolakan tetap, ruang tersebut sudah tidak ada lagi dan pemohon hanya bisa menempuh jalur hukum atau mengajukan ulang merek.

Pemahaman terhadap perbedaan ini penting agar pemohon tidak melewatkan kesempatan untuk memperbaiki ketika masih berada pada tahap awal. Bantuan profesional, seperti jasa pendaftaran merek, dapat membantu mengidentifikasi kesalahan dan menyiapkan langkah strategis untuk menghindari penolakan.

Perbedaan utama antara keduanya:
• Usulan penolakan = tahap awal, masih dapat disanggah.
• Penolakan tetap = keputusan final, tidak bisa dilanjutkan tanpa proses hukum.
• Usulan penolakan masih memberi peluang, sedangkan penolakan tetap menutup peluang tersebut.

Baca juga : Jasa Banding Merek DJKI untuk membantu Anda mengajukan keberatan atas keputusan penolakan.

Kalau Merek Ditolak, Apakah Uang Kembali?

Jika merek ditolak pada tahap apa pun, baik setelah usulan penolakan maupun pada keputusan penolakan tetap, uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan. Hal ini karena biaya pendaftaran merek merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang langsung masuk ke kas negara. Proses pemeriksaan administrasi dan substantif tetap dilakukan terlepas dari hasil akhirnya. Banyak pemohon yang baru menyadari hal ini setelah mengalami penolakan, sehingga penting melakukan pemeriksaan terlebih dahulu—atau menggunakan layanan jasa pendaftaran merek untuk memastikan kesiapan merek sejak awal.

Dengan demikian, meskipun merek dinyatakan ditolak, biaya yang telah dibayarkan dianggap telah digunakan untuk membiayai layanan pemeriksaan yang memang sudah dilakukan oleh DJKI. Tidak ada mekanisme pengembalian dana dalam sistem pendaftaran merek Indonesia. Pemohon tetap dapat mengajukan sanggahan, keberatan, atau mendaftarkan ulang mereknya, namun seluruh proses lanjutan itu memerlukan biaya baru yang terpisah dari biaya pendaftaran sebelumnya. Banyak pelaku usaha akhirnya memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan jasa pendaftaran merek agar tidak mengalami kerugian berulang.

Oleh karena itu, pemohon perlu memastikan bahwa merek sudah memenuhi syarat sebelum diajukan. Pemeriksaan kemiripan, pengecekan kelas, hingga analisis risiko penolakan sangat penting dilakukan sejak awal. Dengan persiapan yang matang, peluang diterima jauh lebih besar dan biaya tidak terbuang sia-sia. Bantuan profesional dari jasa pendaftaran merek juga dapat memperkecil risiko penolakan karena proses dilakukan secara lebih terarah.

Hal penting terkait pengembalian dana pendaftaran merek:
• Biaya tidak dapat dikembalikan karena sudah masuk ke kas negara.
• Anggaran dianggap digunakan untuk pemeriksaan formalitas dan substantif.
• Pemohon perlu mempersiapkan merek dengan matang sebelum mendaftar.

Kenapa Merek DJKI Ditolak
Kenapa Merek DJKI Ditolak

Apa Penyebab Utama Merek Ditolak oleh DJKI?

Salah satu penyebab utama merek ditolak oleh DJKI adalah adanya kesamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar. Persamaan ini bisa berupa fonetik, visual, susunan huruf, atau makna yang serupa. Untuk menghindari risiko ini, banyak pelaku usaha melakukan pengecekan awal melalui layanan jasa pendaftaran merek agar nama yang dipilih benar-benar aman dan tidak berbenturan dengan pendaftar lain.

Selain itu, merek ditolak karena mengandung unsur yang dilarang. Merek yang bersifat deskriptif, mengandung kata umum, menyinggung moralitas, atau menggunakan simbol resmi negara akan otomatis ditolak. DJKI menilai kelayakan merek tidak hanya dari sisi estetika, tetapi juga dari sisi etika dan legalitas. Inilah sebabnya pemohon harus memahami aturan hukum yang berlaku.

Kesalahan administratif juga menjadi penyebab penolakan yang cukup sering, seperti salah memilih kelas, salah ketik identitas pemohon, atau mengunggah logo yang tidak sesuai ketentuan. Banyak yang baru menyadari kesalahan ini setelah ada penolakan. Karena itu, melakukan pemeriksaan awal melalui konsultan atau jasa pendaftaran merek sangat membantu meminimalkan risiko penolakan.

Penyebab utama penolakan DJKI:

  • Persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar.
  • Mengandung unsur yang dilarang oleh hukum.
  • bersifat deskriptif atau tidak memiliki daya pembeda.
  • Kesalahan administratif atau teknis dalam dokumen.

Baca juga : Jasa Pengalihan Merek DJKI apabila Anda membutuhkan proses pemindahan hak kepemilikan merek secara legal.

Siapa Saja Pihak yang Biasanya Mengajukan Keberatan?

Keberatan atau oposisi pada suatu permohonan merek biasanya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pendaftaran tersebut. Yang paling sering mengajukan keberatan adalah pemilik merek yang sudah lebih dulu terdaftar. Mereka mengajukan keberatan untuk mencegah penggunaan nama atau logo yang terlalu mirip dan berpotensi menyesatkan konsumen. Karena itulah, sebelum mengajukan merek, pemohon dianjurkan melakukan pengecekan melalui jasa pendaftaran merek agar terhindar dari sengketa.

Perusahaan besar yang memiliki brand kuat juga aktif mengajukan keberatan jika menemukan pendaftaran merek yang mirip dengan milik mereka. Mereka biasanya memiliki tim hukum khusus untuk memantau pengajuan merek di DJKI setiap hari. Bila ditemukan merek baru yang mirip, mereka akan segera mengajukan oposisi resmi untuk melindungi aset branding mereka.

Selain itu, keberatan juga bisa diajukan oleh asosiasi industri, lembaga tertentu, atau individu pemegang hak atas nama dagang maupun indikasi geografis. Mereka berhak menolak merek yang menggunakan istilah yang tidak boleh didaftarkan sembarangan. Keberatan ini merupakan bagian penting dari sistem perlindungan hukum demi menjaga keaslian identitas merek di pasar.

Di Mana Kesalahan Paling Sering Terjadi dalam Pengajuan Merek?

Kesalahan paling sering terjadi ketika pemohon tidak melakukan pengecekan merek sebelumnya. Banyak yang langsung mengajukan nama tanpa tahu bahwa nama tersebut sudah terdaftar atau mirip dengan merek lain. Inilah sebabnya layanan jasa pendaftaran merek sangat membantu melakukan riset sebelum pengajuan. Dengan riset awal yang tepat, pemohon dapat terhindar dari penolakan substansial.

Kesalahan berikutnya terjadi saat pemohon salah memilih kelas barang atau jasa. Pemilihan kelas yang tidak sesuai dapat membuat permohonan tidak relevan dengan jenis usaha yang dijalankan. Kesalahan ini umum terjadi pada pemohon yang tidak memahami sistem klasifikasi NICE. Padahal pemilihan kelas adalah salah satu elemen paling krusial dalam pendaftaran merek.

Kesalahan administratif juga menjadi penyebab penolakan, seperti salah menulis nama pemohon, deskripsi yang tidak lengkap, atau gambar logo yang tidak memenuhi standar. Hal ini sering terjadi pada pemohon yang kurang teliti dan terburu-buru mengajukan permohonan.

Kesalahan umum pengajuan merek:

  1. Tidak melakukan pengecekan merek sebelum pendaftaran.
  2. Salah memilih kelas barang atau jasa.
  3. Kesalahan administratif terkait identitas atau dokumen.

Kapan DJKI Menolak Permohonan Merek?

DJKI biasanya menolak permohonan merek pada tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, pemeriksa akan melihat apakah merek tersebut layak dilindungi secara hukum. Jika ditemukan kemiripan dengan merek lain atau unsur yang dilarang, DJKI mengeluarkan usulan penolakan. Untuk mengurangi risiko penolakan tahap substantif, banyak pemohon melakukan konsultasi terlebih dahulu melalui jasa pendaftaran merek agar lebih aman.

Penolakan juga dilakukan apabila merek dinilai dapat menyesatkan publik. Misalnya, menggunakan kata yang tidak sesuai dengan produk, simbol resmi negara, unsur agama, atau istilah yang dilindungi. Merek yang bersifat deskriptif seperti “Air Mineral Segar” juga akan ditolak karena tidak memiliki daya pembeda.

Kesalahan administratif juga dapat menyebabkan permohonan tidak diproses atau dibatalkan. DJKI memberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, tetapi jika tidak dilakukan tepat waktu, permohonan bisa dianggap gugur.

DJKI menolak permohonan ketika:

  • Ditemukan kemiripan dengan merek lain.
  • Merek mengandung unsur yang menyesatkan atau bertentangan hukum.
  • Merek bersifat deskriptif atau terlalu umum.
  • Dokumen atau data tidak dilengkapi sesuai ketentuan.

Baca juga: jasa perpanjang merek — layanan untuk memperpanjang perlindungan merek Anda sebelum masa berlaku habis, agar tetap aman dan sah secara hukum.

Mengapa Nama atau Logo Merek Bisa Dianggap Tidak Layak?

Nama atau logo merek bisa dianggap tidak layak apabila tidak memenuhi unsur pembeda atau terlalu generik sehingga tidak dapat berfungsi sebagai identitas unik. Banyak pelaku usaha yang tidak menyadari bahwa penggunaan nama umum seperti kategori barang membuat merek sulit diterima DJKI. Karena itu, melakukan analisis lebih awal atau konsultasi melalui layanan jasa daftar merek sangat membantu memastikan nama merek sudah memenuhi unsur keunikan.

Selain faktor keunikan, penolakan juga terjadi apabila merek memuat unsur yang dilarang seperti simbol negara, kata-kata yang berpotensi menyinggung, atau unsur yang bertentangan dengan moralitas. DJKI menerapkan standar ketat untuk memastikan seluruh merek yang beredar aman, layak, dan tidak menimbulkan penafsiran negatif di masyarakat. Banyak pemohon baru yang gagal di tahap ini karena kurang memahami aturan formal.

Di sisi lain, nama atau logo dianggap tidak layak ketika memiliki kemiripan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar. Kemiripan ini bisa berupa ucapan, tampilan visual, gaya tulisan, hingga warna. Untuk mencegah hal ini terjadi, pengecekan merek melalui jasa daftar merek menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan resmi.

Bagaimana Proses Pemeriksaan Substantif Menentukan Penolakan?

Pemeriksaan substantif dilakukan DJKI untuk menilai apakah suatu merek memenuhi syarat sebagai merek yang sah dan layak dilindungi. Pada tahap ini, pemeriksa menilai unsur pembeda, kesesuaian hukum, serta potensi konflik dengan merek lain. Banyak pemohon yang mengalami penolakan karena tidak memahami detail teknis pemeriksaan substantif, sehingga mereka biasanya meminta bantuan jasa daftar merek untuk memastikan permohonannya sesuai regulasi.

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan merek pemohon dengan database merek yang sudah terdaftar. Pemeriksa menilai dari aspek persamaan tulisan, pengucapan, makna, hingga desain visual. Bila terdapat kemiripan pada pokoknya, DJKI memiliki dasar kuat untuk menolak permohonan merek tersebut. Karena itu, strategi pendaftaran sangat penting.

Hal yang diperiksa DJKI saat pemeriksaan substantif:

  • Persamaan visual atau fonetik dengan merek lain yang sudah terdaftar.
  • Unsur deskriptif atau generik yang tidak dapat didaftarkan.
  • Unsur yang melanggar ketertiban umum dan aturan UU Merek.

Pada akhirnya, pemeriksaan substantif menentukan diterima atau ditolaknya merek. Dengan pendampingan jasa daftar merek, proses ini bisa berjalan lebih aman dan minim risiko penolakan.

Baca juga: apa itu merek HKI — penjelasan lengkap mengenai definisi merek, fungsi merek dalam bisnis, serta dasar hukumnya dalam sistem Kekayaan Intelektual Indonesia.

Bagaimana Cara Menghindari Penolakan Merek di DJKI?

Menghindari penolakan dapat dilakukan dengan memastikan bahwa merek benar-benar unik dan bukan tiruan dari merek lain. Tahap riset awal merupakan langkah paling penting. Banyak pelaku usaha memilih melakukan pengecekan dan analisis merek melalui jasa daftar merek untuk memastikan nama atau logo tidak berbenturan dengan pihak lain.

Selain itu, pemohon perlu memahami unsur-unsur yang tidak bisa didaftarkan seperti kata deskriptif, nama barang, atau simbol tertentu. Kurangnya pengetahuan mengenai aturan ini sering menjadi penyebab penolakan yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. Pendaftaran merek membutuhkan strategi, bukan sekadar mengisi formulir.

Langkah-langkah untuk menghindari penolakan:

  1. Lakukan pengecekan merek secara menyeluruh sebelum pendaftaran.
  2. Gunakan nama dan logo yang memiliki unsur pembeda kuat.
  3. Hindari kata-kata yang bersifat generik atau mendeskripsikan barang.
  4. Pelajari aturan DJKI tentang unsur yang dilarang.
  5. Ajukan pendaftaran menggunakan jasa daftar merek bila ingin lebih aman.

Jasa Pengurusan Merek DJKI Pengalaman

Mengurus pendaftaran merek sendiri memang bisa dilakukan, namun tidak sedikit pemohon yang mengalami masalah seperti penolakan, revisi berulang, hingga keberatan dari pihak ketiga. Karena itu, banyak pelaku usaha akhirnya memilih menggunakan jasa daftar merek agar proses pengajuan lebih aman dan tertata.

Jasa profesional yang berpengalaman biasanya membantu mulai dari pengecekan merek, analisis kelayakan, hingga strategi agar permohonan lolos pemeriksaan substantif.
Manfaat menggunakan jasa profesional antara lain:

  • Analisis risiko untuk mencegah penolakan.
  • Pendampingan apabila mendapat SPUP atau keberatan.
  • Penyusunan dokumen yang akurat sesuai standar DJKI.

Dengan dukungan tenaga ahli, pendaftaran merek dapat berjalan lebih cepat dan minim risiko. Layanan profesional memastikan merek yang diajukan memiliki peluang besar untuk diterima DJKI sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik usaha dalam jangka panjang.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia