Jasa Sertifikasi CPKB & Pengurusan Izin BPOM Kosmetik Pembersih Kulit Muka – Ingin memproduksi dan memasarkan kosmetik pembersih kulit muka secara resmi? Jangan hanya fokus pada formula, kemasan, dan branding. Industri kosmetik juga perlu memperhatikan pemenuhan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) serta proses notifikasi kosmetik kepada BPOM sebelum produk diedarkan.
Bagi pelaku usaha yang memproduksi sendiri kosmetik seperti facial wash, cleansing gel, cleansing foam, cleansing milk, micellar water, cleansing balm, maupun produk pembersih wajah lainnya, kesiapan fasilitas dan sistem produksi menjadi bagian penting sebelum produk dipasarkan.
Melalui Jasa Sertifikasi CPKB & Pengurusan Izin BPOM Kosmetik Pembersih Kulit Muka, PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan regulatori mulai dari pemetaan persyaratan, evaluasi kesiapan fasilitas dan dokumen, pendampingan sertifikasi CPKB hingga persiapan proses notifikasi kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini dasar sertifikasi CPKB mengacu pada PerBPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Peraturan ini ditetapkan pada 21 April 2026, berlaku sejak 29 April 2026, dan menggantikan PerBPOM Nomor 33 Tahun 2021.
BPOM juga menjelaskan bahwa kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia harus memiliki izin edar berupa notifikasi. Pemohon notifikasi dapat berupa industri kosmetika di Indonesia, usaha perorangan atau badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika di Indonesia, maupun importir sesuai ketentuan.
Mengapa Pembersih Kulit Muka Perlu Memenuhi Ketentuan Kosmetik BPOM?
Pembersih kulit muka digunakan langsung pada bagian luar tubuh, khususnya kulit wajah. Produk tersebut dapat hadir dalam berbagai bentuk dan formula, mulai dari sabun wajah, gel, foam, lotion, susu pembersih, micellar water sampai balm.
Karena digunakan langsung oleh konsumen, proses pembuatan dan informasi produk perlu dikendalikan.
Kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia tidak cukup hanya memiliki kemasan yang menarik atau merek yang sudah dikenal. Produk harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum dipasarkan.
BPOM mendefinisikan kosmetik sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, antara lain untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi atau memelihara tubuh dalam kondisi baik.
Karena itu, berbagai produk pembersih wajah dapat termasuk dalam kategori kosmetik sepanjang fungsi, komposisi, klaim dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan kosmetik.
Bagi produsen, tantangannya adalah memastikan produk tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar, tetapi juga diproduksi melalui sistem yang sesuai dengan standar.
Hubungan CPKB dengan Notifikasi Kosmetik Pembersih Wajah
CPKB dan notifikasi kosmetik memiliki fungsi yang berbeda.
CPKB berhubungan dengan cara produk dibuat, sedangkan notifikasi berhubungan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan.
Sederhananya:
CPKB → sistem dan proses produksi kosmetik.
Notifikasi BPOM → persyaratan agar produk kosmetik dapat diedarkan.
Keduanya tidak sebaiknya dipandang sebagai proses yang berdiri sendiri.
Produsen dapat mempunyai produk dengan formula yang menarik, tetapi apabila sistem produksinya belum dipersiapkan dengan baik, proses bisnis dapat mengalami kendala.
Sebaliknya, perusahaan yang sudah mempersiapkan sistem produksi sejak awal akan lebih mudah mengintegrasikan kebutuhan dokumen produk dengan proses produksi yang dijalankan.
PerBPOM No. 8 Tahun 2026 mengatur persyaratan dan tata cara sertifikasi CPKB, termasuk dokumen penerapan sistem mutu CPKB serta ketentuan mengenai Sertifikat CPKB dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. (POM RI)

Contoh Produk Kosmetik Pembersih Kulit Muka
Pembersih wajah bukan hanya facial wash. Di pasaran terdapat berbagai jenis produk dengan tekstur, metode penggunaan, dan karakter formula yang berbeda.
Berikut contoh produk yang dapat dikembangkan sebagai kosmetik pembersih kulit muka sesuai fungsi dan klaim yang diperbolehkan.
1. Facial Wash
Facial wash merupakan produk pembersih wajah yang digunakan dengan air untuk membantu mengangkat kotoran, minyak berlebih, dan residu pada permukaan kulit.
Produk ini umumnya tersedia dalam bentuk gel, krim atau cairan dan dapat dikembangkan untuk berbagai karakteristik kulit sesuai formulasi.
2. Facial Foam
Facial foam merupakan pembersih wajah yang menghasilkan busa ketika digunakan.
Teksturnya dapat dirancang untuk memberikan sensasi pembersihan pada kulit sekaligus membantu mengangkat kotoran dan minyak dari permukaan wajah.
3. Cleansing Gel
Cleansing gel memiliki tekstur gel dan digunakan untuk membersihkan wajah.
Produk ini dapat dikembangkan dengan formula yang memberikan sensasi ringan setelah pemakaian dan dapat ditujukan untuk kebutuhan kulit tertentu sesuai formula serta klaim kosmetiknya.
4. Cleansing Milk
Cleansing milk atau susu pembersih memiliki tekstur lebih lembut dan umumnya digunakan dengan kapas atau tangan untuk membantu mengangkat kotoran, minyak, sisa makeup, dan residu pada kulit.
Produk ini banyak digunakan sebagai tahap awal pembersihan wajah.
5. Micellar Water
Micellar water merupakan pembersih wajah berbentuk cair yang digunakan untuk membantu membersihkan kotoran, minyak, dan makeup dari permukaan kulit.
Karena praktis digunakan tanpa proses pembilasan pada beberapa jenis produk, micellar water banyak dikembangkan sebagai produk pembersih wajah sehari-hari.
6. Cleansing Balm
Cleansing balm memiliki tekstur balm yang dapat berubah menjadi lebih licin ketika diaplikasikan pada kulit.
Produk ini umumnya digunakan untuk membantu mengangkat makeup, sunscreen, sebum, dan kotoran sebelum tahap pembersihan berikutnya.
7. Cleansing Oil
Cleansing oil menggunakan basis minyak dan dirancang untuk membantu melarutkan kotoran yang bersifat lipofilik, termasuk sisa makeup dan sunscreen.
Produk kemudian digunakan sesuai petunjuk pemakaian yang ditetapkan oleh produsen.
8. Cleansing Cream
Cleansing cream merupakan pembersih wajah dengan tekstur krim.
Karakter teksturnya dapat memberikan sensasi lebih lembut pada saat diaplikasikan sehingga sering dikembangkan untuk produk pembersih dengan positioning tertentu.
9. Make Up Remover
Make up remover merupakan produk yang diformulasikan untuk membantu mengangkat sisa kosmetik dekoratif dari permukaan kulit.
Bentuk produknya dapat berupa cairan, gel, lotion atau bentuk lain sesuai formula dan tujuan penggunaannya.
10. Cleansing Lotion
Cleansing lotion memiliki tekstur lotion dan digunakan untuk membantu membersihkan wajah.
Produk dapat dirancang dengan karakter formula tertentu berdasarkan kebutuhan konsumen dan klaim kosmetik yang digunakan.
11. Deep Cleansing Facial Gel
Deep cleansing facial gel merupakan produk pembersih dengan tekstur gel yang dipasarkan dengan konsep pembersihan lebih menyeluruh.
Dalam pengembangannya, produsen tetap perlu memastikan klaim produk berada dalam koridor klaim kosmetik yang diperbolehkan.
12. Exfoliating Facial Cleanser
Exfoliating facial cleanser merupakan pembersih wajah yang juga dirancang untuk membantu mengangkat sel kulit mati melalui mekanisme eksfoliasi sesuai bahan dan formula yang digunakan.
Untuk produk seperti ini, formulasi dan klaim perlu diperhatikan secara lebih cermat agar tetap sesuai kategori kosmetik.
13. Gentle Facial Cleanser
Gentle facial cleanser merupakan pembersih wajah yang dikembangkan dengan konsep pembersihan yang lebih lembut.
Produk dapat ditujukan untuk konsumen dengan kebutuhan tertentu, tetapi klaim yang digunakan tetap harus sesuai dengan ketentuan kosmetik.
14. Cleansing Water
Cleansing water merupakan produk pembersih berbasis cairan yang digunakan untuk membantu mengangkat kotoran dan residu pada permukaan wajah.
Pengembangannya dapat disesuaikan dengan formula, bahan kosmetik dan konsep produk.
15. Two Phase Cleanser
Two phase cleanser merupakan pembersih wajah dengan dua fase yang perlu dikocok sebelum digunakan.
Jenis ini dapat dikembangkan untuk membantu membersihkan makeup atau kotoran tertentu sesuai fungsi produk dan klaim yang digunakan.
Dengan banyaknya jenis pembersih wajah tersebut, perusahaan perlu menentukan jenis produk, bentuk sediaan, formula, bahan, klaim, kemasan dan target konsumen sejak tahap pengembangan.
Hal tersebut akan membantu proses persiapan dokumen dan regulatori menjadi lebih terarah.
Apa yang Disiapkan untuk Sertifikasi CPKB Pembersih Wajah?
Sertifikasi CPKB tidak hanya berkaitan dengan membuat SOP.
Perusahaan perlu menunjukkan bahwa sistem produksi dan fasilitasnya mampu mendukung pembuatan kosmetik secara terkendali.
PerBPOM No. 8 Tahun 2026 mengatur dokumen penerapan sistem mutu CPKB dan persyaratan sertifikasi berdasarkan jalur serta lingkup yang berlaku. (POM RI)
Dalam penerapannya, perusahaan perlu memperhatikan berbagai area seperti sistem manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi dan pengujian, serta penanganan keluhan dan penarikan produk sesuai ruang lingkup sertifikasinya.
Artinya, jika perusahaan ingin memproduksi facial wash sendiri, persiapan harus dilakukan sejak dari fasilitas hingga dokumentasi.
Dokumen yang dibuat juga harus sesuai dengan praktik sebenarnya.
Misalnya, apabila perusahaan memiliki SOP pembersihan area produksi, harus terdapat penerapan dan pencatatan yang menunjukkan bahwa prosedur tersebut benar-benar dijalankan.
Tahapan Jasa Sertifikasi CPKB untuk Produsen Pembersih Wajah
Pendampingan CPKB sebaiknya dimulai dengan memahami kondisi perusahaan.
Tahap awal biasanya berupa identifikasi jenis usaha, produk yang akan diproduksi, fasilitas, peralatan, personel, dokumen dan sistem yang sudah tersedia.
Setelah itu dilakukan gap analysis.
Tujuannya adalah mengetahui perbedaan antara kondisi aktual perusahaan dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dari hasil tersebut dapat dibuat prioritas perbaikan.
Perusahaan kemudian dapat melakukan pembenahan fasilitas, penyusunan atau penyempurnaan SOP, penataan dokumentasi, pelatihan personel, serta penerapan sistem sesuai kebutuhan.
Setelah persiapan dilakukan, perusahaan dapat melakukan evaluasi internal sebelum masuk ke proses sertifikasi.
PerBPOM No. 8 Tahun 2026 sendiri memperbarui mekanisme sertifikasi dan memperkenalkan penyederhanaan tertentu, termasuk penghapusan persetujuan denah bangunan kosmetik serta penggunaan mekanisme clock on dan clock off dalam perhitungan timeline layanan sertifikasi. (POM RI)
Karena regulasi terbaru sudah berlaku, perusahaan sebaiknya menghindari penggunaan checklist atau referensi lama yang masih sepenuhnya mengacu pada PerBPOM No. 33 Tahun 2021.
Pengurusan Notifikasi BPOM untuk Pembersih Kulit Muka
Setelah kesiapan produksi dan dokumen perusahaan diperhatikan, produk kosmetik yang akan diedarkan perlu mengikuti mekanisme notifikasi sesuai ketentuan.
BPOM menyatakan bahwa kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia harus memiliki izin edar berupa notifikasi.
Dalam prosesnya, informasi produk harus disiapkan dengan benar, termasuk identitas produk, komposisi, bentuk sediaan, kemasan, penandaan dan informasi lain yang diperlukan sesuai ketentuan.
Produsen juga perlu memperhatikan klaim produk.
Ini sangat penting untuk pembersih wajah.
Contohnya, klaim seperti “membersihkan wajah”, “mengangkat kotoran”, atau klaim kosmetik lain yang sesuai fungsi produk perlu dibedakan dari klaim yang dapat mengarah pada fungsi terapeutik atau pengobatan.
BPOM secara aktif mengawasi promosi dan iklan kosmetik, termasuk klaim yang menyesatkan atau tidak sesuai ketentuan. Pada Maret 2026, BPOM melaporkan pencabutan izin edar terhadap sejumlah kosmetik karena klaim promosi yang melanggar ketentuan penandaan, promosi dan iklan.
Karena itu, proses pengurusan notifikasi sebaiknya tidak hanya berfokus pada “nomor notifikasi”, tetapi juga memperhatikan kesesuaian formula, penandaan, klaim, kemasan dan informasi produk.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Produsen Pembersih Wajah
Beberapa pelaku usaha terlalu cepat meluncurkan produk karena mengejar momentum pasar.
Formula sudah selesai, desain kemasan sudah jadi, bahkan promosi sudah direncanakan. Namun ketika masuk tahap regulatori, ternyata terdapat informasi produk yang harus diperbaiki.
Kesalahan yang sebaiknya dihindari antara lain:
- menggunakan referensi CPKB yang sudah tidak berlaku;
- dokumen tidak sesuai kondisi fasilitas;
- SOP dibuat tetapi tidak diterapkan;
- data formula tidak konsisten;
- penandaan produk belum sesuai;
- klaim terlalu berlebihan;
- informasi produsen tidak konsisten;
- tidak memeriksa ruang lingkup sertifikasi;
- tidak melakukan evaluasi internal sebelum pengajuan;
- memilih jalur sertifikasi tanpa memahami model bisnis.
Persiapan dari awal dapat membantu mengurangi pekerjaan korektif di kemudian hari.
Jasa Pengurusan CPKB dan BPOM Pembersih Wajah Bersama PERMATAMAS
Membangun produk pembersih wajah membutuhkan lebih dari sekadar formula dan desain kemasan.
Ada aspek produksi, mutu, dokumentasi dan regulatori yang perlu dipersiapkan secara berurutan.
PERMATAMAS membantu pelaku usaha yang ingin membangun atau mengembangkan industri kosmetik melalui pendampingan sertifikasi CPKB dan persiapan pengurusan notifikasi kosmetik sesuai kondisi usaha dan jenis produk.
Pendampingan dapat mencakup pemetaan kebutuhan, gap analysis, evaluasi kesiapan fasilitas, dokumen, sistem mutu, persiapan sertifikasi serta dukungan dalam menyiapkan kebutuhan regulatori produk.
Untuk perusahaan yang sedang membangun badan usaha, informasi mengenai Jasa Pendirian PT dapat menjadi bagian dari persiapan awal.
Untuk perlindungan identitas produk dan nama brand, perusahaan juga dapat mempertimbangkan Pendaftaran Merek HAKI.
Sementara apabila produk akan dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan halal, perusahaan dapat melanjutkan ke Sertifikasi Halal Kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kebutuhan utama terkait CPKB, pelaku usaha dapat mempelajari layanan Jasa Sertifikasi CPKB.
Kesimpulan
Jasa Sertifikasi CPKB & Pengurusan Izin BPOM Kosmetik Pembersih Kulit Muka dibutuhkan oleh pelaku usaha yang ingin membangun bisnis pembersih wajah dengan persiapan produksi dan regulatori yang lebih terarah.
Produk seperti facial wash, facial foam, cleansing gel, cleansing milk, micellar water, cleansing balm, cleansing oil, cleansing cream, make up remover, cleansing lotion, exfoliating facial cleanser hingga gentle facial cleanser memiliki karakter produk yang berbeda dan perlu dipersiapkan sesuai formula, bentuk sediaan, fungsi dan klaimnya.
Untuk perusahaan yang memproduksi sendiri, CPKB menjadi bagian penting dalam membangun sistem produksi kosmetik. Sementara produk yang akan diedarkan di Indonesia harus mengikuti mekanisme notifikasi kosmetik sesuai ketentuan BPOM.
Dasar sertifikasi CPKB yang berlaku saat ini adalah PerBPOM No. 8 Tahun 2026, yang menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021. Regulasi baru ini menyederhanakan sejumlah proses sertifikasi tanpa mengurangi standar keamanan dan mutu kosmetik.
Jadi, jangan menunggu produk sudah siap dijual baru memikirkan regulasinya.
Mulailah dari pemetaan produk, kesiapan fasilitas, CPKB, formula, dokumentasi, penandaan, klaim hingga notifikasi kosmetik.
Dengan persiapan yang dilakukan sejak awal, proses pengembangan produk pembersih kulit muka dapat berjalan lebih terstruktur dan risiko perbaikan berulang dapat diminimalkan.
PERMATAMAS siap membantu pelaku usaha mempersiapkan sertifikasi CPKB dan pengurusan notifikasi kosmetik untuk produk pembersih kulit muka sesuai kebutuhan usaha. Konsultasikan produk dan kondisi fasilitas Anda untuk menentukan langkah persiapan yang tepat.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apakah pembersih kulit muka termasuk kosmetik?
Produk pembersih wajah dapat termasuk kosmetik apabila fungsi, penggunaan, formula dan klaimnya sesuai dengan definisi serta ketentuan kosmetik yang berlaku.
2. Apakah facial wash harus memiliki izin BPOM?
Kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia harus memiliki izin edar berupa notifikasi sesuai ketentuan BPOM.
3. Apa contoh produk pembersih kulit muka yang dapat dikembangkan?
Contohnya facial wash, facial foam, cleansing gel, cleansing milk, micellar water, cleansing balm, cleansing oil, cleansing cream, make up remover, cleansing lotion, exfoliating facial cleanser dan gentle facial cleanser.
4. Apakah produsen facial wash wajib memiliki CPKB?
Industri kosmetik wajib menerapkan aspek CPKB sesuai ketentuan dan membuktikannya melalui Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sesuai jalur dan lingkup yang berlaku. (POM RI)
5. Apa perbedaan CPKB dan notifikasi BPOM?
CPKB berkaitan dengan sistem dan proses pembuatan kosmetik, sedangkan notifikasi merupakan mekanisme izin edar untuk produk kosmetik yang akan dipasarkan di Indonesia.
6. Apa saja yang perlu disiapkan untuk sertifikasi CPKB?
Persiapan dapat meliputi sistem mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi serta aspek lain sesuai ruang lingkup sertifikasi.
7. Apakah klaim produk pembersih wajah perlu diperhatikan?
Ya. Klaim harus sesuai dengan fungsi kosmetik dan ketentuan penandaan, promosi serta iklan yang berlaku. Klaim yang berlebihan atau menyesatkan dapat menjadi masalah dalam pengawasan kosmetik.
8. Apakah micellar water juga dapat dinotifikasi sebagai kosmetik?
Micellar water dapat menjadi produk kosmetik apabila fungsi, komposisi, klaim dan karakter produknya memenuhi ketentuan kosmetik yang berlaku.
9. Apakah jasa pengurusan CPKB menjamin sertifikat pasti terbit?
Tidak. Penerbitan sertifikat tetap mengikuti evaluasi dan keputusan regulator. Pendampingan bertujuan membantu perusahaan mempersiapkan pemenuhan persyaratan secara lebih sistematis.
10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu CPKB dan notifikasi kosmetik pembersih wajah?
PERMATAMAS dapat membantu pendampingan persiapan CPKB dan kebutuhan regulatori produk kosmetik sesuai kondisi perusahaan, jenis produk dan lingkup kegiatan usaha.

