Jasa Pendaftaran Merek Kelas 39 Jasa Ekspedisi, Pengiriman Barang, Travel Wisata, dan Logistik Transportasi Resmi PERMATAMAS

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 39 Jasa Ekspedisi, Pengiriman Barang, Travel Wisata, dan Logistik Transportasi Resmi PERMATAMAS

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 39 Jasa Ekspedisi, Pengiriman Barang, Travel Wisata, dan Logistik Transportasi Resmi PERMATAMAS – Bisnis ekspedisi, jasa pengiriman barang, transportasi, pergudangan, travel wisata, logistik, hingga layanan penyewaan kendaraan semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat. Di tengah persaingan tersebut, merek menjadi identitas penting yang membedakan satu penyedia jasa dengan kompetitor lainnya.

Bagi pelaku usaha di bidang transportasi dan logistik, melakukan pendaftaran merek Kelas 39 dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan brand. Kelas 39 dalam Klasifikasi Nice mencakup layanan transportasi, pengemasan dan penyimpanan barang, serta pengaturan perjalanan. Ruang lingkupnya meliputi transportasi orang, hewan, maupun barang melalui darat, laut, udara, atau pipa, termasuk berbagai layanan yang berkaitan dengan penyimpanan dan perjalanan. (NCLPub)

PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek Kelas 39 secara profesional dan terarah, mulai dari konsultasi jenis layanan, persiapan data, pengajuan hingga pemantauan proses.

Apa Itu Merek Kelas 39?

Merek Kelas 39 adalah merek yang digunakan untuk mengidentifikasi berbagai layanan yang berkaitan dengan transportasi, pengiriman, pergudangan, penyimpanan, pengemasan barang, serta pengaturan perjalanan.

Dalam Nice Classification 2026, Kelas 39 secara umum mencakup transportasi, pengemasan dan penyimpanan barang, serta pengaturan perjalanan. Contohnya antara lain jasa transportasi penumpang, pengangkutan barang, jasa kurir, parcel delivery, pergudangan, penyewaan kendaraan untuk transportasi, layanan parkir, pengaturan perjalanan, hingga informasi mengenai perjalanan dan transportasi.

Karena klasifikasi merek ditentukan berdasarkan jenis barang atau jasa yang dinyatakan dalam permohonan, pemilihan uraian jasa perlu dilakukan secara tepat. Nama bisnis yang bergerak di bidang logistik tidak otomatis berarti seluruh aktivitas bisnisnya harus dimasukkan ke Kelas 39. Uraian layanan yang sebenarnya dijalankan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Untuk mengetahui informasi resmi mengenai sistem kekayaan intelektual di Indonesia, pelaku usaha dapat mengakses DJKI sebagai rujukan resmi.

Mengapa Jasa Transportasi dan Logistik Perlu Mendaftarkan Merek?

Dalam industri ekspedisi dan logistik, pelanggan biasanya mengenali perusahaan melalui nama, logo, aplikasi, armada, maupun identitas visual lainnya. Ketika sebuah brand mulai dikenal, perlindungan merek menjadi semakin relevan.

Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap identitas yang digunakan untuk jasa yang didaftarkan. Hal ini penting bagi perusahaan ekspedisi, perusahaan trucking, jasa courier, travel agent, freight forwarding, pergudangan, rental kendaraan, hingga perusahaan logistik berbasis teknologi.

Merek yang terdaftar juga dapat menjadi bagian dari aset tidak berwujud perusahaan. Dalam jangka panjang, brand dapat digunakan untuk pengembangan cabang, kerja sama bisnis, lisensi, pengalihan hak, maupun ekspansi usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Jasa Kelas 39 untuk Ekspedisi dan Pengiriman Barang

Kelas 39 sangat relevan dengan berbagai layanan pengangkutan dan pengiriman barang. Kelompok ini mencakup jasa pengangkutan barang, jasa pengiriman barang dan paket, jasa pengiriman surat dan dokumen, jasa ekspedisi, trucking, pengangkutan kereta api, pengangkutan udara atau kargo udara, pengangkutan laut atau kargo laut, serta pengiriman barang lintas batas negara.

Layanan kurir dan pengiriman juga dapat mencakup kurir cepat satu hari atau same-day delivery, jasa pengiriman hadiah dan bunga, pengiriman makanan dan minuman, distribusi dokumen rahasia, pengiriman surat kabar dan majalah, serta layanan pengangkutan sampel laboratorium dan medis.

Untuk kebutuhan industri, layanan dapat mencakup pengangkutan furnitur dan barang berat, pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan, pengangkutan material konstruksi seperti semen, pasir dan batu, pengangkutan kayu dan hasil hutan, pengangkutan ternak dan hewan hidup, serta pengangkutan barang berbahaya.

Layanan lain yang berkaitan adalah pengangkutan peti kemas antar moda atau multimodal transport, jasa konsolidasi kargo, freight brokerage, jasa logistik pihak ketiga atau 3PL, layanan logistik pihak keempat atau 4PL, serta pengangkutan pasokan logistik lepas pantai.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 39 Jasa Ekspedisi, Pengiriman Barang, Travel Wisata, dan Logistik Transportasi Resmi PERMATAMAS
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 39 Jasa Ekspedisi, Pengiriman Barang, Travel Wisata, dan Logistik Transportasi Resmi PERMATAMAS

Jasa Pergudangan, Penyimpanan dan Distribusi

Kelas 39 juga mencakup berbagai layanan penyimpanan barang. WIPO menjelaskan bahwa kelas ini mencakup penyimpanan barang dalam fasilitas penyimpanan, gudang, atau bangunan lain untuk tujuan menjaga atau mengamankan barang.

Jenis layanan yang dapat dikelompokkan di dalamnya antara lain jasa pergudangan dan penyimpanan barang, penyewaan gudang dan ruang penyimpanan, logistik dan rantai pasok, penyewaan kontainer dan peti kemas, penyimpanan kendaraan dan mobil bekas, penyimpanan barang antik dan karya seni, serta penyimpanan dokumen dan arsip fisik.

Untuk barang yang membutuhkan kondisi khusus terdapat layanan cold storage warehousing, penyewaan fasilitas penyimpanan dingin, penyewaan lemari pendingin untuk penyimpanan, penyimpanan cairan dan bahan kimia dalam tangki, serta penyewaan tangki kargo dan truk tangki.

Termasuk pula jasa penyewaan palka kapal dan fasilitas penyimpanan tertentu yang berkaitan langsung dengan aktivitas transportasi.

Jasa Travel, Wisata dan Pengaturan Perjalanan

Selain logistik, Kelas 39 juga berkaitan dengan travel arrangement. Layanan perjalanan dapat mencakup layanan perjalanan wisata dan tur, pengorganisasian wisata dan pesiar, pemesanan tiket transportasi, layanan pemesanan dan reservasi perjalanan, serta penyediaan informasi rute dan peta perjalanan.

Layanan transportasi rombongan atau charter shuttle service juga dapat menjadi bagian dari portofolio jasa transportasi. Demikian pula layanan penyediaan pemandu wisata perlu diperhatikan secara hati-hati karena klasifikasinya dapat bergantung pada sifat layanan yang sebenarnya diberikan.

Dalam Nice Classification 2026, pengaturan perjalanan dan pemesanan tempat perjalanan termasuk dalam Kelas 39. Namun, WIPO membedakan layanan transportasi dan pengaturan perjalanan dari layanan tertentu seperti penyelenggaraan guided tours yang dapat masuk Kelas 41.

Karena itu, perusahaan travel sebaiknya tidak hanya melihat istilah umum “travel”, tetapi memeriksa aktivitas jasa secara lebih spesifik sebelum menentukan uraian merek.

Jasa Transportasi Darat dan Penyewaan Kendaraan

Pelaku usaha transportasi darat dapat menggunakan merek untuk berbagai layanan seperti transportasi penumpang, transportasi darat dengan truk, layanan taksi dan kendaraan umum, transportasi berbasis aplikasi atau ride-hailing, transportasi rombongan, serta layanan transportasi kendaraan lainnya.

Dalam kelompok penyewaan terdapat jasa penyewaan mobil dan kendaraan bermotor, penyewaan truk dan kendaraan komersial, penyewaan bus dan kendaraan pariwisata, penyewaan trailer dan karavan, serta layanan penyewaan sepeda dan skuter.

Kelas 39 juga mengenal layanan yang berkaitan dengan kendaraan dan fasilitas transportasi, seperti penyedia fasilitas parkir kendaraan, penyewaan tempat parkir dan garasi, layanan pemindahan rumah dan kantor, serta bantuan darurat jalan raya atau penderekan kendaraan. WIPO secara eksplisit mencantumkan car rental, parking services, removal services dan sejumlah layanan kendaraan lainnya dalam Kelas 39.

Jasa Transportasi Laut, Pelabuhan dan Kapal

Untuk sektor maritim, Kelas 39 dapat mencakup jasa pengangkutan laut atau kargo laut, penyewaan kapal dan perahu, jasa keagenan kapal, navigasi dan pemanduan kapal, layanan penarik kapal atau tugboat, pengandangan dan penambatan kapal, serta penyediaan fasilitas dermaga dan pelabuhan.

Termasuk juga pengangkutan kendaraan dengan kapal ro-ro, layanan penyewaan tempat tambat yacht dan perahu pribadi atau marina services, layanan pengangkatan dan penyelamatan kapal tenggelam atau salvage, serta layanan pengoperasian terusan dan kunci air.

WIPO secara khusus memasukkan pengoperasian maritime tugs, bongkar muat, pelabuhan dan dermaga, serta penyelamatan kapal karam dan muatannya dalam cakupan Kelas 39.

Jasa Transportasi Udara, Kereta dan Fasilitas Transportasi

Layanan transportasi udara dapat meliputi jasa pengangkutan udara atau kargo udara, penyewaan pesawat terbang, jasa pengangkutan menggunakan helikopter, transit kargo di bandara, penyewaan ruang kargo pesawat, penyewaan fasilitas hanggar pesawat, serta layanan navigasi udara dan dukungan kontrol lalu lintas udara.

Untuk transportasi berbasis rel, terdapat jasa pengangkutan dengan kereta api serta transportasi kereta gantung dan trem.

Layanan fasilitas transportasi lainnya mencakup penyediaan fasilitas terminal bus dan stasiun, pengoperasian jembatan tol dan fasilitas jalan, layanan informasi transportasi dan lalu lintas, penyediaan informasi rute dan peta perjalanan, serta penyewaan perlengkapan navigasi transportasi.

Jasa Pengemasan, Bongkar Muat dan Penanganan Kargo

Kelas 39 tidak hanya berbicara mengenai kendaraan atau pengiriman. Pengemasan dan penanganan barang juga menjadi bagian penting.

Layanan tersebut mencakup jasa pengemasan barang, jasa pembungkusan dan pengepakan kargo, jasa bongkar muat kargo, layanan penanganan bagasi penumpang di bandara atau stasiun, layanan derek kargo dan pengangkatan berat atau crane operations, serta jasa konsolidasi kargo.

Dalam klasifikasi Nice, packaging of goods, parcel delivery, freight forwarding dan unloading merupakan contoh layanan yang berada dalam cakupan Kelas 39.

Distribusi Energi, Air dan Pengelolaan Limbah

Kelas 39 juga memiliki cakupan yang mungkin belum diketahui oleh banyak pelaku usaha. Nice Classification memasukkan distribusi air, listrik dan energi sebagai bagian dari kelas ini.

Karena itu, dalam daftar layanan yang relevan terdapat jasa distribusi air bersih, jasa distribusi listrik dan energi, jasa pengangkutan dan distribusi gas melalui pipa, pengangkutan pipa minyak dan bahan bakar, pengisian bahan bakar kendaraan atau distribusi BBM, serta pengisian udara dan gas untuk transportasi.

Di bidang lingkungan terdapat layanan pengangkutan limbah dan sampah. Layanan pengangkutan sampah rumah tangga atau industri juga dikenal dalam Kelas 39 pada Nice Classification.

Jasa Khusus Transportasi dan Logistik

Perusahaan logistik modern sering menawarkan layanan yang sangat spesifik. Di antaranya adalah jasa pengangkutan barang berharga dan uang tunai atau armored car transport, transportasi medis dan ambulans, pengangkutan jenazah dan jasa ambulans jenazah, serta layanan pengiriman dan distribusi barang khusus.

Termasuk pula layanan pelacakan kargo dan pengiriman atau parcel tracking, penyediaan informasi transportasi dan lalu lintas, layanan navigasi transportasi, layanan pengangkutan sampel laboratorium dan medis, pengangkutan air minum curah dengan truk tangki, serta layanan pengangkutan dan pendistribusian es.

Untuk industri teknologi, layanan dapat terhubung dengan sistem logistik, pelacakan kargo, informasi rute, maupun koordinasi pengangkutan. Namun, uraian jasa tetap perlu disesuaikan dengan aktivitas komersial yang benar-benar diberikan.

Contoh Jenis Jasa dan Layanan yang Dapat Menjadi Referensi Kelas 39

Berikut seluruh jenis jasa yang diberikan sebagai referensi, telah dikelompokkan agar lebih mudah dipahami:

Pengangkutan, Ekspedisi dan Kurir

Jasa pengangkutan barang; jasa transportasi penumpang; jasa pengiriman barang dan paket; jasa pengiriman surat dan dokumen; transportasi darat dengan truk; jasa pengangkutan dengan kereta api; jasa pengangkutan udara atau kargo udara; jasa pengangkutan laut atau kargo laut; layanan kurir cepat satu hari; jasa pengiriman barang lintas batas negara; jasa pengiriman hadiah dan bunga; jasa pengiriman makanan dan minuman; jasa distribusi dokumen rahasia; jasa pengiriman surat kabar dan majalah.

Logistik, Pergudangan dan Penyimpanan

Jasa pergudangan dan penyimpanan barang; penyewaan gudang dan ruang penyimpanan; jasa logistik dan rantai pasok; penyewaan kontainer dan peti kemas; penyewaan fasilitas penyimpanan dingin; layanan penyimpanan barang antik dan karya seni; layanan penyimpanan kendaraan dan mobil bekas; jasa penyimpanan dokumen dan arsip fisik; jasa logistik pihak ketiga atau 3PL; layanan logistik pihak keempat atau 4PL; jasa konsolidasi kargo; pengangkutan peti kemas antar moda; layanan transit kargo di bandara; penyewaan ruang kargo pesawat; penyewaan palka kapal.

Travel, Wisata dan Reservasi Perjalanan

Layanan perjalanan wisata dan tur; pengorganisasian wisata dan pesiar; jasa pemesanan tiket transportasi; layanan pemesanan dan reservasi perjalanan; penyediaan pemandu wisata; transportasi rombongan atau charter shuttle service; penyediaan informasi rute dan peta perjalanan.

Transportasi Darat dan Rental Kendaraan

Jasa penyewaan mobil dan kendaraan bermotor; penyewaan truk dan kendaraan komersial; penyewaan bus dan kendaraan pariwisata; layanan taksi dan kendaraan umum; layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride-hailing; layanan pemindahan rumah dan kantor; penyedia fasilitas parkir kendaraan; penyewaan tempat parkir dan garasi; layanan bantuan darurat jalan raya atau towing; layanan penyewaan sepeda dan skuter; jasa transportasi furnitur dan barang berat; penyewaan trailer dan karavan; pengoperasian jembatan tol dan fasilitas jalan; layanan penanganan bagasi penumpang di bandara atau stasiun; transportasi kereta gantung dan trem.

Transportasi Laut dan Pelabuhan

Jasa penyewaan kapal dan perahu; jasa keagenan kapal; layanan navigasi dan pemanduan kapal; layanan penarik kapal atau tugboat; pengangkutan kendaraan dengan kapal ro-ro; pengandangan dan penambatan kapal; penyedia fasilitas dermaga dan pelabuhan; layanan pengoperasian terusan dan kunci air; jasa penyewaan tempat tambat yacht dan perahu pribadi atau marina services; layanan pengangkatan dan penyelamatan kapal tenggelam atau salvage; jasa penyewaan alat selam dan peralatan transportasi air; layanan komunikasi dan operasional transportasi maritim sesuai ruang lingkup jasa.

Transportasi Udara dan Navigasi

Penyewaan pesawat terbang; jasa pengangkutan menggunakan helikopter; layanan peluncuran satelit ke luar angkasa; layanan navigasi udara dan kontrol lalu lintas udara atau ATC support; penyewaan perlengkapan navigasi transportasi; penyewaan fasilitas hanggar pesawat; layanan transit kargo di bandara; penyewaan ruang kargo pesawat.

Pengemasan, Bongkar Muat dan Penanganan Barang

Jasa pengemasan barang; jasa pembungkusan dan pengepakan kargo; jasa bongkar muat kargo; layanan derek kargo dan pengangkatan berat atau crane operations; jasa pialang transportasi dan kargo atau freight brokerage; jasa pengawalan transportasi kargo; layanan pelacakan kargo dan pengiriman; jasa konsolidasi kargo; layanan multimodal transport; layanan penanganan bagasi penumpang.

Transportasi Barang Khusus

Jasa pengangkutan barang berharga dan uang tunai atau armored car transport; transportasi medis dan ambulans; pengangkutan jenazah dan jasa ambulans jenazah; layanan pengangkutan barang berbahaya; jasa pengangkutan ternak dan hewan hidup; jasa transportasi furnitur dan barang berat; layanan pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan; layanan pengangkutan material konstruksi seperti semen, pasir dan batu; layanan pengangkutan sampel laboratorium dan medis; pengangkutan pasokan logistik lepas pantai; pengangkutan air minum curah dengan truk tangki; layanan pengangkutan kayu dan hasil hutan.

Distribusi Air, Energi, Gas dan Bahan Bakar

Jasa distribusi air bersih; jasa distribusi listrik dan energi; jasa pengangkutan dan distribusi gas melalui pipa; pengangkutan pipa minyak dan bahan bakar; pengisian bahan bakar kendaraan atau distribusi BBM; layanan pengisian udara dan gas untuk transportasi; layanan pengangkutan dan pendistribusian es.

Layanan Informasi dan Sistem Transportasi

Penyediaan informasi transportasi dan lalu lintas; layanan pelacakan kargo dan pengiriman; penyediaan informasi rute dan peta perjalanan; layanan navigasi transportasi; penyewaan perlengkapan navigasi transportasi; layanan transit kargo di bandara; layanan navigasi udara dan kontrol lalu lintas udara; layanan pemesanan dan reservasi perjalanan.

Pengelolaan Limbah dan Layanan Logistik Lainnya

Layanan pengangkutan limbah dan sampah; jasa distribusi dokumen rahasia; layanan penyimpanan kendaraan dan mobil bekas; layanan penyewaan lemari pendingin untuk penyimpanan; layanan penyimpanan cairan dan bahan kimia dalam tangki; penyewaan tangki kargo dan truk tangki; layanan penyimpanan khusus untuk barang yang membutuhkan perlakuan tertentu.

Catatan penting: daftar di atas merupakan pengelompokan berdasarkan layanan yang diberikan pengguna dan referensi ruang lingkup Kelas 39. Dalam praktik pendaftaran merek, uraian jasa tetap perlu disesuaikan dengan klasifikasi dan redaksi yang berlaku pada saat pengajuan. Beberapa layanan dapat membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan karakter jasa sebenarnya.

Apakah Semua Jasa Ekspedisi Otomatis Masuk Kelas 39?

Tidak selalu. Penentuan kelas merek tidak cukup hanya berdasarkan nama perusahaan atau bidang usaha secara umum.

Misalnya, perusahaan dapat memiliki bisnis ekspedisi sekaligus menyediakan perangkat lunak logistik, platform teknologi, layanan konsultasi bisnis, atau jasa periklanan. Masing-masing aktivitas tersebut dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.

WIPO menjelaskan bahwa Kelas 39 memiliki batas dengan sejumlah kelas lain. Contohnya, iklan untuk perusahaan transportasi berada di Kelas 35, asuransi selama transportasi berada di Kelas 36, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan berada di Kelas 37, sedangkan layanan tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan guided tours dapat berada di Kelas 41.

Karena itu, konsultasi sebelum pengajuan dapat membantu memastikan uraian jasa yang dipilih lebih sesuai dengan aktivitas bisnis.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 39 PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk bisnis ekspedisi, courier, freight forwarding, transportasi, pergudangan, travel, rental kendaraan, logistik, trucking, hingga berbagai layanan transportasi lainnya.

Pendampingan dapat dimulai dari identifikasi jenis layanan, pemeriksaan kesesuaian kelas, persiapan data pemohon dan merek, proses pengajuan, hingga pemantauan tahapan permohonan.

Untuk layanan pendaftaran merek, Anda dapat melihat informasi Jasa Daftar Merek HAKI sebagai salah satu referensi layanan.

Apabila merek sudah berkembang dan terjadi perubahan kepemilikan atau kebutuhan pengalihan hak, tersedia pula layanan Jasa Pengalihan Merek HAKI.

Jika permohonan merek menghadapi persoalan yang memerlukan langkah hukum lebih lanjut, pelaku usaha dapat mempelajari Jasa Banding Merek HAKI sesuai kondisi dan dasar perkaranya.

Tahapan Pendaftaran Merek Kelas 39

Secara umum, proses pendaftaran merek perlu dimulai dengan menentukan identitas merek dan jenis jasa yang benar-benar digunakan.

Tahapan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Menentukan nama atau logo yang akan digunakan.
  • Mengidentifikasi layanan utama bisnis.
  • Menentukan kelas dan uraian jasa yang sesuai.
  • Melakukan pemeriksaan awal terhadap merek.
  • Mempersiapkan data pemohon dan dokumen yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan pendaftaran merek.
  • Mengikuti proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Memantau status permohonan hingga proses selesai.

Pendaftaran merek bukan sekadar memilih nama kelas. Redaksi jasa yang dimasukkan dalam permohonan perlu diperhatikan karena perlindungan merek berkaitan dengan jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Persyaratan dapat bergantung pada status pemohon dan mekanisme yang berlaku saat pengajuan. Namun, secara umum pelaku usaha perlu menyiapkan informasi identitas pemohon, nama atau logo merek, alamat pemohon, uraian jasa yang akan dilindungi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan permohonan.

Bagi perusahaan yang menjalankan bisnis ekspedisi atau logistik, data legalitas perusahaan juga penting untuk memastikan informasi pemohon konsisten.

Jika perusahaan Anda belum memiliki badan usaha yang sesuai, informasi mengenai Jasa Pendirian PT PERMATAMAS dapat menjadi referensi untuk kebutuhan legalitas usaha.

Merek Logistik dan Sertifikasi Halal untuk Layanan Tertentu

Pendaftaran merek merupakan bagian dari perlindungan identitas bisnis dan berbeda dengan legalitas atau sertifikasi sektoral lainnya.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan logistik yang menangani produk halal dapat membutuhkan pemahaman mengenai ketentuan halal sesuai aktivitas dan jenis layanan yang diberikan. Informasi terkait dapat dipelajari melalui Sertifikasi Halal Layanan Logistik.

Artinya, pendaftaran merek Kelas 39 dan sertifikasi halal memiliki fungsi yang berbeda. Merek berhubungan dengan identitas dan perlindungan merek, sedangkan sertifikasi halal berkaitan dengan pemenuhan ketentuan halal sesuai ruang lingkup yang berlaku.

Pentingnya Legalitas PT untuk Bisnis Ekspedisi dan Logistik

Bisnis ekspedisi dan logistik sering melibatkan kerja sama dengan marketplace, distributor, perusahaan manufaktur, pemilik gudang, pemilik armada, hingga pelanggan korporasi. Legalitas badan usaha dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan bisnis secara lebih terstruktur.

PT juga dapat menjadi wadah bagi pengembangan merek, kerja sama komersial, pengelolaan aset perusahaan, dan ekspansi layanan.

Namun, legalitas PT dan pendaftaran merek merupakan dua hal yang berbeda. Memiliki PT tidak otomatis membuat nama perusahaan terlindungi sebagai merek. Sebaliknya, pendaftaran merek juga tidak menggantikan kebutuhan legalitas badan usaha atau perizinan sektoral.

Karena itu, pelaku usaha transportasi dan logistik sebaiknya mempertimbangkan legalitas bisnis secara menyeluruh sesuai aktivitas usaha.

Kesimpulan

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 39 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspedisi, courier, pengiriman barang, freight forwarding, transportasi penumpang, trucking, pergudangan, logistik, travel, rental kendaraan, transportasi laut, transportasi udara, hingga berbagai layanan penyimpanan dan pengaturan perjalanan.

Kelas 39 dalam Nice Classification mencakup transportasi, pengemasan dan penyimpanan barang, serta pengaturan perjalanan. Namun, penentuan kelas tetap harus memperhatikan jenis layanan dan uraian jasa secara spesifik.

Jika Anda sedang membangun brand ekspedisi, perusahaan logistik, jasa pengiriman, travel, trucking, pergudangan, atau transportasi, pendaftaran merek sejak awal dapat menjadi langkah untuk membangun identitas bisnis yang lebih terstruktur.

Konsultasikan merek dan jenis layanan bisnis Anda kepada PERMATAMAS agar proses persiapan pendaftaran dapat dilakukan secara lebih terarah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pendaftaran Merek Kelas 39

1. Apa itu merek Kelas 39?

Merek Kelas 39 adalah merek yang digunakan untuk berbagai jasa transportasi, pengemasan dan penyimpanan barang, serta pengaturan perjalanan. Contohnya meliputi ekspedisi, pengiriman barang, pergudangan, transportasi penumpang, travel arrangement, rental kendaraan untuk transportasi, dan layanan terkait lainnya.

2. Apakah jasa ekspedisi masuk Kelas 39?

Pada prinsipnya, jasa ekspedisi dan pengiriman barang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 39 apabila layanan yang dimaksud memang berupa transportasi, delivery, courier, freight forwarding, atau jasa transportasi terkait. Uraian jasa tetap perlu disesuaikan dengan aktivitas sebenarnya.

3. Apakah jasa travel wisata dapat didaftarkan di Kelas 39?

Layanan travel arrangement dan pengorganisasian perjalanan dapat termasuk Kelas 39. Namun, jenis layanan wisata tertentu dapat memiliki klasifikasi berbeda sehingga uraian jasa perlu diperiksa sebelum pengajuan.

4. Apakah jasa trucking termasuk Kelas 39?

Jasa trucking atau pengangkutan barang dengan truk termasuk jenis layanan transportasi yang relevan dengan Kelas 39. Pemohon tetap perlu menentukan uraian jasa yang sesuai dengan layanan trucking yang sebenarnya dijalankan.

5. Apakah jasa pergudangan termasuk Kelas 39?

Ya, pergudangan dan penyimpanan barang merupakan bagian utama dari cakupan Kelas 39. WIPO mencantumkan warehousing dan storage sebagai layanan dalam kelas tersebut.

6. Apakah rental mobil masuk Kelas 39?

Jasa penyewaan mobil untuk kebutuhan transportasi termasuk layanan yang tercantum dalam Kelas 39. Namun, uraian jasa harus disesuaikan dengan model bisnis yang dijalankan.

7. Apakah bisnis logistik online perlu mendaftarkan merek Kelas 39?

Jika layanan utamanya berupa transportasi, pengiriman, pergudangan atau logistik, Kelas 39 dapat menjadi salah satu kelas yang relevan. Jika perusahaan juga menyediakan software, platform teknologi atau layanan bisnis lainnya, kelas tambahan mungkin perlu dipertimbangkan.

8. Apakah semua 100 layanan di atas otomatis harus didaftarkan dalam Kelas 39?

Tidak. Daftar tersebut merupakan referensi pengelompokan layanan. Dalam permohonan merek, pemohon sebaiknya memilih uraian jasa yang benar-benar digunakan atau akan digunakan serta memastikan klasifikasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Apa manfaat mendaftarkan merek perusahaan ekspedisi dan logistik?

Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan terhadap identitas merek pada jenis jasa yang didaftarkan. Hal ini dapat membantu perusahaan membangun brand dan mengelola aset merek ketika bisnis berkembang.

10. Bagaimana cara mengurus pendaftaran merek Kelas 39 bersama PERMATAMAS?

Anda dapat berkonsultasi mengenai nama merek, jenis layanan, klasifikasi dan kebutuhan dokumen. PERMATAMAS dapat membantu mempersiapkan proses pendaftaran secara terarah sesuai informasi dan layanan yang diberikan oleh pemohon.

jasa pengurusan izin bpom kosmetik

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia