Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan dan Minuman

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan dan Minuman – Pentingnya Sertifikat Halal bagi UMKM Makanan dan Minuman Perkembangan bisnis makanan dan minuman di Indonesia semakin meningkat, terutama dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak pelaku usaha mulai menjual produk seperti makanan ringan, minuman kemasan, frozen food, katering, hingga produk olahan rumahan.

Namun, di tengah persaingan yang semakin luas, legalitas produk menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Salah satu legalitas yang semakin diperhatikan oleh masyarakat adalah sertifikat halal.

Sertifikat halal memberikan kepastian bahwa produk telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan jaminan produk halal. Bagi UMKM makanan dan minuman, memiliki sertifikat halal dapat membantu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta memberikan rasa aman kepada konsumen.

Selain aspek halal, pelaku usaha makanan juga perlu memperhatikan legalitas produk lainnya agar bisnis dapat berkembang secara profesional. Salah satunya melalui Jasa Izin BPOM Makanan yang membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan perizinan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Sertifikat Halal untuk Produk Makanan dan Minuman?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan berdasarkan ketentuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Sertifikat ini tidak hanya melihat bahan utama produk, tetapi juga memperhatikan berbagai aspek seperti:

  • Sumber bahan baku.
  • Proses produksi.
  • Peralatan yang digunakan.
  • Penyimpanan produk.
  • Sistem pengendalian kehalalan.

Bagi UMKM makanan dan minuman, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan pelanggan karena konsumen dapat mengetahui bahwa produk telah memiliki jaminan kehalalan secara resmi.

Mengapa UMKM Makanan dan Minuman Perlu Memiliki Sertifikat Halal?

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Saat membeli produk makanan dan minuman, banyak konsumen mempertimbangkan aspek keamanan dan kehalalan produk.

Adanya sertifikat halal dapat memberikan keyakinan kepada pelanggan bahwa produk telah melalui proses sesuai standar yang berlaku.

Hal ini menjadi nilai tambah bagi UMKM yang ingin membangun pelanggan jangka panjang.

Membuka Peluang Pasar yang Lebih Luas

Produk dengan sertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke berbagai saluran pemasaran.

Legalitas halal dapat menjadi salah satu persyaratan ketika bekerja sama dengan:

  • Toko retail.
  • Distributor makanan.
  • Marketplace.
  • Mitra bisnis.
  • Jaringan usaha yang lebih besar.

Meningkatkan Profesionalitas Bisnis

UMKM yang memperhatikan legalitas menunjukkan bahwa bisnis tersebut dikelola secara serius.

Tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga memperhatikan kualitas, proses produksi, dan kepercayaan konsumen.

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan dan Minuman

Memiliki Data Pelaku Usaha yang Jelas

Tahap awal sertifikasi halal membutuhkan informasi mengenai pemilik usaha atau perusahaan.

Data yang umumnya perlu disiapkan meliputi:

  • Identitas pemilik usaha.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Data lokasi usaha.
  • Informasi kegiatan produksi.

Legalitas usaha membantu proses pendaftaran agar data pemohon dapat diverifikasi dengan baik.

Menyiapkan Data Produk Makanan dan Minuman

Pelaku usaha perlu memberikan informasi lengkap mengenai produk yang akan disertifikasi.

Data produk biasanya meliputi:

  • Nama produk.
  • Jenis produk.
  • Komposisi bahan.
  • Proses pembuatan.
  • Kemasan produk.

Informasi tersebut menjadi dasar dalam proses pemeriksaan kehalalan produk.

Memastikan Bahan Baku Memiliki Kejelasan Status Halal

Bahan yang digunakan dalam proses produksi harus dapat ditelusuri sumbernya.

UMKM perlu menyiapkan informasi mengenai:

  • Bahan utama.
  • Bahan tambahan.
  • Bahan pendukung produksi.

Kejelasan bahan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan produk memenuhi standar halal.

Memiliki Sistem Produksi yang Terjaga

Selain bahan baku, proses produksi juga menjadi perhatian dalam sertifikasi halal.

Pelaku usaha perlu memastikan:

  • Area produksi bersih.
  • Peralatan tidak tercampur dengan bahan yang tidak sesuai ketentuan halal.
  • Penyimpanan bahan dilakukan dengan baik.
  • Proses produksi berjalan sesuai prosedur.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan dan Minuman
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan dan Minuman

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan dan Minuman

1. Menyiapkan Dokumen dan Informasi Usaha

Sebelum melakukan pendaftaran, UMKM perlu menyiapkan seluruh data yang diperlukan.

Persiapan dokumen sejak awal membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar dan mengurangi kemungkinan perbaikan.

2. Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal

Pengajuan sertifikat halal dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pada tahap ini, pelaku usaha mengisi data usaha, produk, bahan, serta informasi proses produksi.

3. Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Produk

Setelah pengajuan dilakukan, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap data dan sistem produksi.

Pemeriksaan bertujuan memastikan kesesuaian antara informasi yang diberikan dengan kondisi usaha sebenarnya.

4. Penetapan Kehalalan Produk

Apabila seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan memenuhi ketentuan, produk akan masuk ke tahap penetapan halal sesuai mekanisme yang berlaku.

5. Sertifikat Halal Diterbitkan

Setelah seluruh tahapan selesai, sertifikat halal dapat diterbitkan sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi persyaratan halal.

Pilihan Jalur Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sertifikasi Halal Reguler

Jalur reguler dapat digunakan oleh pelaku usaha yang membutuhkan proses pemeriksaan lebih lengkap.

Biasanya jalur ini digunakan untuk produk dengan proses produksi yang lebih kompleks.

Sertifikasi Halal Self Declare

UMKM tertentu dapat mengikuti jalur pernyataan halal mandiri apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Jalur ini membantu usaha kecil mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang lebih sederhana.

Kesalahan yang Sering Membuat Pengajuan Sertifikat Halal Terhambat

Data Produk Tidak Lengkap

Informasi produk yang kurang jelas dapat menyebabkan proses pemeriksaan berjalan lebih lama.

Pastikan data bahan, proses produksi, dan informasi usaha sudah dipersiapkan dengan baik.

Tidak Memahami Komposisi Bahan

Beberapa pelaku usaha belum memiliki catatan lengkap mengenai bahan yang digunakan.

Padahal, seluruh bahan dalam produk perlu diketahui asal dan statusnya.

Proses Produksi Belum Tertata

Sistem produksi yang belum rapi dapat menjadi kendala ketika dilakukan pemeriksaan.

UMKM sebaiknya mulai menerapkan pencatatan dan prosedur produksi yang lebih teratur.

Peran Jasa Sertifikasi Halal dalam Membantu UMKM

Banyak UMKM mengalami kendala bukan karena produknya tidak memenuhi standar, tetapi karena belum memahami alur dan dokumen yang diperlukan.

Menggunakan pendamping profesional dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan proses sertifikasi dengan lebih terarah.

Melalui Jasa Sertifikasi Halal Makanan, UMKM dapat memperoleh bantuan mulai dari pengecekan dokumen, persiapan data bahan, pendampingan proses pengajuan, hingga membantu memahami tahapan sertifikasi halal.

PERMATAMAS Membantu Pengurusan Sertifikat Halal UMKM Makanan dan Minuman

PERMATAMAS membantu pelaku usaha makanan dan minuman dalam proses pengurusan sertifikat halal secara profesional.

Pendampingan dilakukan mulai dari persiapan dokumen usaha, pengecekan bahan, penyusunan kebutuhan sertifikasi, hingga proses pengajuan.

Dengan pengalaman menangani kebutuhan legalitas bisnis, PERMATAMAS membantu UMKM mempersiapkan produk agar lebih siap bersaing di pasar.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan dan Minuman

1. Apakah UMKM Makanan dan Minuman Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

UMKM makanan dan minuman perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku agar produk memiliki jaminan kehalalan.

2. Apa Saja Syarat Sertifikat Halal untuk UMKM?

Syaratnya meliputi data usaha, informasi produk, daftar bahan, proses produksi, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikat Halal UMKM?

Pengajuan dilakukan melalui sistem sertifikasi halal dengan mengisi data usaha, produk, bahan, dan mengikuti tahapan pemeriksaan yang berlaku.

4. Apakah Produk Rumahan Bisa Mendapatkan Sertifikat Halal?

Bisa. Produk rumahan dapat mengajukan sertifikasi halal selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

5. Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal UMKM?

Lama proses tergantung pada kelengkapan dokumen, jenis produk, serta tahapan pemeriksaan yang dilakukan.

6. Apakah Semua Bahan Makanan Harus Memiliki Dokumen Pendukung?

Bahan yang digunakan perlu memiliki informasi yang jelas mengenai sumber dan statusnya sesuai ketentuan halal.

7. Apakah Minuman Kemasan UMKM Perlu Sertifikat Halal?

Ya, produk minuman juga termasuk kategori yang perlu memperhatikan sertifikasi halal.

8. Apa Penyebab Pengajuan Sertifikat Halal Bisa Terhambat?

Beberapa penyebabnya antara lain dokumen kurang lengkap, data bahan tidak jelas, atau proses produksi belum sesuai persyaratan.

9. Apa Manfaat Sertifikat Halal bagi UMKM?

Sertifikat halal membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, dan meningkatkan profesionalitas usaha.

10. Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal untuk UMKM?

Karena pendamping profesional dapat membantu mempersiapkan dokumen, memahami proses pengajuan, dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI / BPJPH Lengkap Proses

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI / BPJPH Lengkap ProsesSertifikat halal menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat, restoran, hingga berbagai industri yang ingin memberikan jaminan kepada konsumen mengenai status kehalalan produknya.

Saat ini, proses sertifikasi halal di Indonesia dilakukan melalui sistem yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga penerbit sertifikat halal, dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta penetapan halal melalui Komite Fatwa Produk Halal.

Bagi banyak pelaku usaha, proses pengurusan sertifikat halal masih dianggap rumit karena harus menyiapkan berbagai dokumen, memahami alur pengajuan, hingga mengikuti proses pemeriksaan atau audit halal.

Karena itu, menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal MUI dapat menjadi solusi bagi perusahaan dan pelaku usaha yang ingin mendapatkan pendampingan agar proses berjalan lebih mudah, terarah, dan sesuai ketentuan.

Apa Itu Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI / BPJPH?

Jasa pengurusan sertifikat halal MUI adalah layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal melalui sistem resmi BPJPH.

Meskipun saat ini penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh BPJPH, istilah sertifikat halal MUI masih banyak digunakan oleh masyarakat karena sebelumnya proses sertifikasi halal sangat erat kaitannya dengan peran MUI dalam penetapan fatwa halal.

Dalam prosesnya, jasa pengurusan sertifikat halal membantu pelaku usaha dalam berbagai tahapan seperti:

  • Pemeriksaan persyaratan awal
  • Persiapan dokumen halal
  • Pendampingan pendaftaran BPJPH
  • Persiapan audit halal
  • Pendampingan hingga sertifikat halal diterbitkan

Dengan adanya pendampingan, perusahaan dapat lebih fokus menjalankan operasional bisnis tanpa harus memahami seluruh proses teknis secara mandiri.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal?

Mengurus sertifikat halal membutuhkan ketelitian karena berkaitan dengan dokumen usaha, bahan baku, proses produksi, dan sistem pengelolaan halal.

Kesalahan dalam persiapan dokumen atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama.

Membantu Menyiapkan Dokumen Secara Tepat

Salah satu kendala terbesar dalam sertifikasi halal adalah kelengkapan dokumen.

Pendamping sertifikasi halal membantu memastikan dokumen yang diperlukan sudah sesuai sebelum pengajuan dilakukan.

Mempermudah Proses Pengajuan BPJPH

Sistem pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara online melalui sistem yang telah ditentukan.

Bagi pelaku usaha yang belum memahami alurnya, pendampingan dapat membantu proses pendaftaran menjadi lebih mudah.

Mengurangi Risiko Kendala Saat Audit Halal

Audit halal membutuhkan kesiapan dari sisi dokumen maupun kondisi usaha.

Dengan persiapan yang tepat, perusahaan dapat lebih siap menghadapi proses pemeriksaan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Sertifikat Halal

Sebelum melakukan pengajuan, pelaku usaha perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung.

Dokumen Legalitas Usaha

Dokumen awal yang diperlukan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Data perusahaan atau pemilik usaha
  • Dokumen legalitas pendukung

Legalitas usaha menjadi dasar bahwa bisnis yang diajukan telah terdaftar secara resmi.

Data Produk dan Bahan Baku

Informasi produk menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Nama produk
  • Daftar menu atau jenis produk
  • Komposisi bahan
  • Data supplier
  • Dokumen pendukung bahan halal

Setiap bahan yang digunakan harus memiliki informasi yang jelas mengenai asal dan status kehalalannya.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI / BPJPH Lengkap Proses
Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI / BPJPH Lengkap Proses

Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Pelaku usaha juga perlu memiliki sistem yang memastikan produk tetap memenuhi standar halal.

Dokumen SJPH biasanya mencakup:

  • Kebijakan halal perusahaan
  • Prosedur penggunaan bahan
  • Proses produksi
  • Penyimpanan produk
  • Pengawasan internal

Data Penanggung Jawab Halal

Perusahaan perlu menunjuk pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan standar halal.

Penanggung jawab halal memiliki peran dalam memastikan sistem halal diterapkan secara konsisten.

Proses Pengurusan Sertifikat Halal Melalui BPJPH

Proses sertifikasi halal memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui hingga sertifikat diterbitkan.

Tahap Persiapan dan Pemeriksaan Awal Dokumen

Langkah pertama adalah melakukan pengecekan kesiapan usaha.

Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan terhadap:

  • Legalitas usaha
  • Data produk
  • Bahan baku
  • Sistem produksi
  • Kelengkapan dokumen

Tujuannya agar seluruh persyaratan sudah siap sebelum pengajuan dilakukan.

Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui BPJPH

Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pendaftaran melalui sistem sertifikasi halal BPJPH.

Pada tahap ini pelaku usaha melakukan:

  • Pembuatan akun
  • Pengisian data usaha
  • Pengajuan permohonan sertifikasi
  • Pengunggahan dokumen pendukung

Pemilihan skema sertifikasi juga dilakukan sesuai kondisi usaha, seperti skema Self Declare atau Reguler.

Proses Pemeriksaan dan Audit Halal

Setelah pengajuan diterima, dilakukan proses pemeriksaan halal.

Audit dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemeriksaan dapat meliputi:

  • Bahan yang digunakan
  • Proses produksi
  • Fasilitas usaha
  • Penyimpanan bahan
  • Sistem pengelolaan halal

Untuk skema reguler, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Penetapan Halal

Setelah proses audit selesai, hasil pemeriksaan akan diproses untuk mendapatkan penetapan halal.

Tahapan ini bertujuan memastikan produk telah memenuhi standar halal sesuai ketentuan.

Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH

Apabila seluruh proses telah memenuhi persyaratan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi bahwa produk atau layanan telah memiliki status halal.

Siapa Saja yang Membutuhkan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal?

Layanan pengurusan sertifikat halal dapat digunakan oleh berbagai jenis usaha, seperti:

  • Industri makanan dan minuman
  • Restoran dan cafe
  • Catering
  • UMKM kuliner
  • Industri kosmetik
  • Produk kesehatan
  • Perusahaan manufaktur
  • Distributor dan logistik halal

Baik usaha kecil maupun perusahaan besar dapat menggunakan jasa pendamping untuk membantu proses sertifikasi halal.

Keuntungan Menggunakan Jasa Sertifikasi Halal Profesional

Menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Proses lebih terarah
  • Dokumen lebih siap
  • Mengurangi risiko kesalahan pengajuan
  • Mendapat arahan terkait persyaratan halal
  • Lebih hemat waktu

Bagi perusahaan yang memiliki banyak produk atau proses produksi kompleks, pendampingan profesional dapat membantu mempercepat persiapan sertifikasi.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI / BPJPH Bersama PERMATAMAS

Mengurus sertifikat halal membutuhkan pemahaman mengenai alur BPJPH, dokumen, sistem halal, hingga proses audit.

PERMATAMAS menyediakan jasa pengurusan sertifikat halal MUI / BPJPH untuk membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal secara lebih mudah dan terarah.

Layanan PERMATAMAS meliputi:

  • Konsultasi awal sertifikasi halal
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Pendampingan pendaftaran BPJPH
  • Persiapan audit halal
  • Pendampingan hingga sertifikat halal terbit

Dengan pengalaman dalam pendampingan legalitas usaha dan sertifikasi, PERMATAMAS membantu perusahaan menjalankan proses sertifikasi halal sesuai prosedur yang berlaku.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi jasa pengurusan sertifikat halal MUI / BPJPH dan persiapkan bisnis Anda mendapatkan sertifikat halal secara profesional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI / BPJPH

1. Apa itu jasa pengurusan sertifikat halal MUI / BPJPH?

Jasa pengurusan sertifikat halal MUI / BPJPH adalah layanan pendampingan untuk membantu pelaku usaha dalam proses mendapatkan sertifikat halal mulai dari persiapan dokumen, pengajuan, pemeriksaan, hingga sertifikat halal diterbitkan.

2. Apakah sertifikat halal saat ini diterbitkan oleh MUI atau BPJPH?

Saat ini penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh BPJPH. MUI tetap memiliki peran dalam proses penetapan kehalalan melalui mekanisme yang berlaku.

3. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat halal?

Dokumen yang diperlukan antara lain NIB, data usaha, daftar produk, komposisi bahan, informasi supplier, dokumen pendukung bahan, data penanggung jawab halal, dan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

4. Bagaimana proses pengurusan sertifikat halal melalui BPJPH?

Prosesnya meliputi persiapan dokumen, pendaftaran melalui sistem BPJPH, pemeriksaan atau audit halal, penetapan halal, hingga penerbitan sertifikat halal.

5. Apakah semua produk wajib mengikuti audit halal?

Tidak semua produk melalui proses yang sama. Skema sertifikasi disesuaikan dengan kategori usaha dan jenis produk. Produk tertentu dapat menggunakan skema Self Declare, sedangkan produk dengan proses lebih kompleks melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

6. Berapa lama proses pengurusan sertifikat halal?

Lama proses tergantung pada kelengkapan dokumen, jenis usaha, jumlah produk, kesiapan sistem halal, dan hasil pemeriksaan selama proses sertifikasi.

7. Apakah UMKM bisa menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal?

Ya, UMKM dapat menggunakan jasa pendampingan untuk membantu mempersiapkan dokumen dan memahami proses sertifikasi halal sesuai skema yang tersedia.

8. Apa yang diperiksa saat audit sertifikat halal?

Audit halal dapat mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, fasilitas, penyimpanan, peralatan, serta penerapan sistem pengelolaan halal di perusahaan.

9. Apakah jasa pengurusan sertifikat halal membantu sampai sertifikat terbit?

Ya, jasa pendampingan dapat membantu mulai dari tahap persiapan, pengajuan, perbaikan dokumen jika diperlukan, hingga proses sertifikat halal selesai diterbitkan.

10. Apakah PERMATAMAS menyediakan jasa pengurusan sertifikat halal MUI / BPJPH?

Ya, PERMATAMAS menyediakan jasa pengurusan sertifikat halal MUI / BPJPH dengan layanan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan dokumen, persiapan audit, hingga sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS membantu berbagai jenis usaha seperti industri makanan, restoran, UMKM, manufaktur, kosmetik, dan bisnis lainnya agar proses sertifikasi halal berjalan lebih mudah dan sesuai ketentuan terbaru.

jasa izin pkrt

jasa izin pkrt

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia