Apa Itu Izin BPOM Kosmetik – Izin BPOM Kosmetik adalah persetujuan edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk kosmetik yang telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Tanpa izin edar dari BPOM, produk kosmetik tidak boleh dipasarkan di Indonesia karena belum terjamin keamanannya bagi konsumen.
Secara sederhana, izin BPOM kosmetik berfungsi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi dan notifikasi resmi dari pemerintah, termasuk pemeriksaan komposisi bahan, cara pembuatan, hingga informasi label yang tercantum pada kemasan. Dengan adanya izin ini, produsen maupun importir dapat menjual produknya dengan legal dan dipercaya oleh masyarakat.
Oleh karena itu, memahami cara mengurus izin BPOM kosmetik menjadi hal wajib bagi pelaku usaha di bidang kecantikan. Tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UMKM yang memproduksi skincare, lotion, parfum, lip balm, atau produk kecantikan lainnya. Dengan izin resmi BPOM, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Dasar Hukum Izin BPOM Kosmetik
Dalam pelaksanaan cara mengurus izin BPOM kosmetik, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha. Dasar hukum ini memberikan kepastian mengenai tata cara registrasi, persyaratan, serta sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku.
Beberapa dasar hukum izin BPOM kosmetik di Indonesia antara lain:
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
• Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
• Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
• Keputusan Kepala BPOM terkait sistem notifikasi kosmetik elektronik (notifkos.go.id).
Semua peraturan tersebut mengatur secara detail bagaimana kosmetik yang beredar harus melalui proses evaluasi, notifikasi, dan penerbitan nomor izin edar. Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha akan lebih mudah menjalankan cara mengurus izin BPOM kosmetik secara sesuai prosedur dan menghindari potensi pelanggaran administratif di kemudian hari.
Syarat Izin BPOM Kosmetik Lokal
Sebelum menjalankan cara mengurus izin BPOM kosmetik, pelaku usaha harus mempersiapkan berbagai syarat administratif dan teknis. Persyaratan ini wajib dipenuhi agar proses pengajuan izin dapat berjalan lancar tanpa penolakan dari pihak BPOM.
Berikut beberapa syarat izin BPOM kosmetik lokal yang harus disiapkan:
1. Pastikan Sudah Memiliki Denah Sesuai Kaedah CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Denah lokasi produksi harus menggambarkan alur proses pembuatan kosmetik yang higienis dan memenuhi standar kebersihan.
2. Pastikan Sudah Mendapatkan SPA CPKB / Sertifikat CPKB. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi memenuhi standar yang dipersyaratkan.
3. Pastikan Merek Sudah Didaftar atau Memiliki Sertifikat Merek. Merek yang sudah terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap nama produk yang akan diedarkan.
4. Pastikan Menyiapkan Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen ini memuat seluruh data teknis produk, seperti komposisi bahan, formula, label, dan klaim manfaat.
Jika semua persyaratan di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran notifikasi melalui sistem OSS dan Notifkos BPOM. Kelengkapan dokumen sangat menentukan kecepatan terbitnya izin edar kosmetik.
Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik
Setelah semua dokumen siap, berikut adalah tahapan cara mengurus izin BPOM kosmetik yang perlu diikuti secara sistematis. Prosedur ini dapat dilakukan secara online melalui sistem terintegrasi antara OSS dan portal notifikasi kosmetik BPOM.
Langkah-langkah cara mengurus izin BPOM kosmetik yaitu:
1. Buka situs resmi oss.go.id, lalu sistem akan terintegrasi otomatis ke portal notifkos.go.id milik BPOM.
2. Isi seluruh form yang tersedia di dalam template notifikasi sesuai petunjuk.
3. Klik tombol “Proses” setelah semua data terisi lengkap.
4. Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB).
5. Lakukan pembayaran SPB sesuai nominal yang tertera.
6. Tunggu proses verifikasi dari pihak BPOM.
7. Setelah disetujui, izin edar BPOM kosmetik akan terbit dan dapat digunakan secara legal.
Seluruh proses ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM, asalkan dokumen dan data produk sudah benar dan lengkap.
Biaya Mengurus Izin BPOM Kosmetik
Dalam perhitungan biaya mengurus izin BPOM kosmetik, besaran tarif ditentukan berdasarkan kategori produk dan asal produksinya. Proses notifikasi kosmetik memiliki biaya yang berbeda antara produk lokal dan impor, tergantung kesepakatan dalam regulasi BPOM dan ASEAN Cosmetic Directive.
Untuk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri dan sudah memenuhi standar ASEAN, biaya pendaftaran notifikasinya sebesar Rp 500.000 per produk. Sedangkan untuk produk kosmetik non-ASEAN (impor dari luar kawasan ASEAN) dikenakan biaya Rp 1.500.000 per produk.
Biaya tersebut dibayarkan setelah pelaku usaha menerima Surat Perintah Bayar (SPB) melalui portal notifikasi BPOM. Dengan membayar biaya sesuai ketentuan, pelaku usaha dapat melanjutkan proses verifikasi hingga izin edar resmi terbit. Maka dari itu, sebelum memulai cara mengurus izin BPOM kosmetik, pastikan sudah menyiapkan anggaran dan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat dan efisien.
Berapa Lama Mengurus Izin BPOM Kosmetik
Proses pengurusan izin BPOM kosmetik pada dasarnya tidak memakan waktu lama jika semua dokumen dan data sudah lengkap. Berdasarkan pengalaman dan ketentuan BPOM, estimasi waktu mengurus izin BPOM kosmetik adalah sekitar 14 hari kerja sejak semua persyaratan diterima dan diverifikasi oleh sistem notifikasi BPOM. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan data, verifikasi produk, serta penerbitan nomor notifikasi.
Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan atau kesalahan data, maka BPOM akan meminta perbaikan. Dalam kondisi seperti ini, waktu pengurusan dapat bertambah. Estimasi penambahan waktu adalah maksimal 14 hari kerja lagi tergantung kecepatan pelaku usaha dalam melengkapi data.
Rincian waktu proses izin BPOM kosmetik:
• 14 hari kerja (proses normal jika semua dokumen lengkap).
• Tambahan 14 hari kerja (jika ada data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi).
• Pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem online Notifkos BPOM.
Dengan mempersiapkan semua dokumen sesuai syarat CPKB dan memastikan tidak ada kesalahan pada formulir, izin edar BPOM kosmetik bisa terbit lebih cepat dan tanpa hambatan.

Masa Berlaku Izin BPOM Kosmetik Berapa Lama
Setelah izin edar BPOM kosmetik diterbitkan, pelaku usaha perlu memperhatikan masa berlakunya agar tidak terlewat masa perpanjangan. Berdasarkan ketentuan BPOM, masa berlaku izin BPOM kosmetik adalah 3 tahun sejak tanggal penerbitan nomor notifikasi. Setelah 3 tahun, izin harus diperpanjang kembali agar produk tetap legal beredar di pasaran.
Proses perpanjangan izin biasanya lebih mudah karena hanya memerlukan pembaruan data produk dan pembayaran ulang biaya notifikasi. Pelaku usaha disarankan mengajukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum izin berakhir untuk menghindari penarikan produk dari peredaran. Dengan begitu, legalitas produk tetap terjaga dan kepercayaan konsumen terhadap merek kosmetik Anda tidak terganggu.
Kendala Pengurusan Izin BPOM Kosmetik
Meskipun sistem pengurusan izin BPOM kosmetik sudah serba online, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala saat proses pendaftaran. Kendala ini biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian data administratif atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur teknis BPOM.
Berikut beberapa kendala yang sering terjadi saat mengurus izin BPOM kosmetik:
• Alamat perusahaan tidak sesuai dengan data di NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Sediaan produk tidak sesuai dengan yang diajukan dalam formulir notifikasi.
• Merek kosmetik belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
• Kesalahan saat mengunggah dokumen atau data tidak sesuai format yang diminta.
• Tidak membayar SPB (Surat Perintah Bayar) sehingga sistem tidak dapat memproses lebih lanjut.
Dengan memahami potensi kendala ini sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan data dengan benar dan menghindari proses yang berulang. Pendampingan dari konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia dapat membantu agar proses berjalan lancar hingga izin resmi terbit.
Sanksi Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM
Produk kosmetik yang beredar tanpa izin BPOM dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Hal ini dapat merugikan konsumen sekaligus berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi produsen atau distributor. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa produknya telah memiliki nomor notifikasi resmi dari BPOM sebelum dijual ke masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan BPOM, sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetik tanpa izin meliputi:
• Peringatan tertulis dari BPOM.
• Penarikan produk dari pasaran secara paksa.
• Pencabutan izin usaha atau NIB.
• Pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 1,5 miliar, tergantung tingkat pelanggaran.
Selain sanksi hukum, pelaku usaha juga akan kehilangan kepercayaan konsumen dan reputasi merek di pasaran. Dengan demikian, memperoleh izin edar BPOM bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga strategi penting untuk membangun kredibilitas dan keberlanjutan bisnis kosmetik Anda.
Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik
Jika Anda ingin mengurus izin edar kosmetik tanpa ribet, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi profesional dan terpercaya. Kami membantu pelaku usaha dari tahap awal hingga izin resmi terbit, baik untuk produk lokal maupun impor. Tim kami berpengalaman dalam menangani proses notifikasi BPOM dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.
Keunggulan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Konsultasi gratis seputar regulasi dan prosedur BPOM.
• Pendampingan penyusunan dokumen seperti DIP dan Sertifikat CPKB.
• Monitoring proses di portal notifkos.go.id hingga izin terbit.
• Layanan cepat, legal, dan transparan tanpa biaya tersembunyi.
Dengan dukungan tim ahli dan pengalaman bertahun-tahun, PERMATAMAS Indonesia memastikan setiap klien mendapatkan hasil terbaik dalam proses pengurusan izin BPOM kosmetik.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555
