Cara Mengurus SPA CPKB

Cara Mengurus SPA CPKB – SPA CPKB adalah singkatan dari Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat wajib bagi industri kosmetik yang ingin memperoleh izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Tujuan utama dari SPA CPKB adalah memastikan bahwa proses pembuatan kosmetik dilakukan sesuai standar mutu, kebersihan, dan keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kata lain, sertifikat ini membuktikan bahwa sarana produksi kosmetik sudah memenuhi kaidah Good Manufacturing Practice (GMP) dalam konteks kosmetika.

Dalam praktiknya, pengurusan SPA CPKB tidak hanya sekadar melengkapi dokumen administratif, tetapi juga melibatkan pemeriksaan sarana dan fasilitas produksi, serta kompetensi penanggung jawab teknis (PJT) di perusahaan. Proses ini cukup kompleks, sebab BPOM akan melakukan audit untuk menilai apakah perusahaan benar-benar telah menerapkan standar CPKB dengan baik di seluruh aspek — mulai dari bangunan, personel, hingga pengawasan mutu produk. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha kosmetik memilih untuk menggunakan jasa konsultan pengurusan SPA CPKB agar prosesnya berjalan cepat, tepat, dan tidak tertunda karena kekurangan dokumen.

Bagi perusahaan yang baru terjun ke industri kosmetik, memahami cara mengurus SPA CPKB menjadi hal penting. Tanpa sertifikat ini, izin edar kosmetik tidak dapat diproses di sistem e-BPOM. Jadi, sebelum mengajukan pendaftaran produk kosmetik, pastikan perusahaan sudah memiliki sertifikat SPA CPKB. Sertifikat ini berlaku untuk satu lokasi produksi, dan setiap fasilitas yang berbeda wajib mengajukan SPA CPKB tersendiri. Dengan memahami alur dan persyaratan yang benar, proses pengurusan SPA CPKB bisa diselesaikan dengan lebih efisien dan minim hambatan administratif.

Apa Itu SPA CPKB dan Fungsinya

SPA CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik merupakan sertifikasi dari BPOM yang diberikan kepada perusahaan kosmetik yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti legal bahwa perusahaan memiliki sistem produksi yang konsisten menghasilkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan bermanfaat bagi konsumen. Dengan kata lain, SPA CPKB adalah tanda bahwa fasilitas produksi kosmetik Anda sudah diakui oleh BPOM sebagai sarana yang layak beroperasi secara resmi.

Fungsi utama SPA CPKB adalah menjamin keamanan dan mutu produk kosmetik yang beredar di pasaran. Melalui mekanisme audit, BPOM memastikan bahwa setiap tahap produksi — mulai dari bahan baku, proses pencampuran, pengemasan, hingga penyimpanan — dilakukan sesuai standar higienis dan teknis yang benar. Apabila ditemukan pelanggaran, seperti sarana tidak memenuhi standar kebersihan, dokumen mutu tidak lengkap, atau penanggung jawab teknis tidak kompeten, maka permohonan SPA CPKB dapat ditolak atau ditangguhkan. Karena itu, sertifikat ini juga berfungsi sebagai alat pengawasan dan kontrol mutu nasional di sektor kosmetik.

Selain sebagai dasar legalitas, SPA CPKB juga memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing produk kosmetik. Perusahaan yang telah memiliki sertifikat ini umumnya lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra bisnis, baik di dalam maupun luar negeri. Bahkan, untuk ekspor produk kosmetik, SPA CPKB sering menjadi salah satu dokumen pendukung utama yang diminta oleh otoritas negara tujuan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa SPA CPKB bukan hanya sekadar syarat izin, tapi juga merupakan simbol profesionalisme dan komitmen perusahaan terhadap kualitas produksi kosmetik.

Dasar Hukum dan Regulasi SPA CPKB

Pelaksanaan dan kewajiban kepemilikan SPA CPKB diatur oleh beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci tentang tata cara penerapan CPKB, aspek-aspek yang harus dipenuhi, serta mekanisme audit sarana produksi sebelum sertifikat diterbitkan. Regulasi ini juga mengatur tentang kriteria penilaian terhadap personel, bangunan, peralatan, hingga dokumentasi yang wajib tersedia dalam fasilitas produksi kosmetik.

Selain peraturan dari BPOM, ketentuan mengenai izin operasional industri kosmetik juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap industri kosmetik wajib memiliki sertifikat CPKB sebelum melakukan notifikasi produk ke BPOM. Dengan kata lain, SPA CPKB adalah prasyarat mutlak sebelum mengajukan izin edar kosmetik secara resmi. Tanpa sertifikat ini, sistem e-Notifikasi BPOM akan otomatis menolak permohonan produk kosmetik yang diajukan oleh perusahaan.

Dasar hukum ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung aspek perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum perusahaan. Artinya, apabila suatu perusahaan memproduksi kosmetik tanpa memiliki SPA CPKB, maka kegiatan tersebut dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi SPA CPKB merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus komitmen perusahaan terhadap standar keamanan kosmetik nasional.

Siapa yang Wajib Mengurus SPA CPKB

Setiap perusahaan kosmetik yang memiliki fasilitas produksi sendiri wajib mengurus dan memiliki SPA CPKB. Ini berlaku bagi seluruh skala usaha, baik industri besar, menengah, maupun home industry (UMKM) yang telah memenuhi syarat dasar untuk memproduksi kosmetik. Apabila perusahaan hanya berperan sebagai pemegang merek (maklon), maka kewajiban mengurus SPA CPKB berada di pihak pabrik maklon yang melakukan proses produksi. Jadi, SPA CPKB selalu melekat pada alamat dan lokasi sarana produksi, bukan pada merek atau pemilik usaha.

Bagi pelaku usaha yang baru akan mendirikan pabrik kosmetik, pengurusan SPA CPKB wajib dilakukan sebelum produksi dimulai. Proses ini biasanya dilakukan bersamaan dengan tahap persiapan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta penunjukan Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi kualifikasi. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah beroperasi, pengurusan SPA CPKB dilakukan sebagai bentuk legalisasi ulang atau pembaruan untuk memastikan seluruh aspek produksi tetap memenuhi standar CPKB.

Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala, terutama jika ada perubahan fasilitas atau manajemen. Selain perusahaan kosmetik lokal, SPA CPKB juga wajib dimiliki oleh pabrik kosmetik asing yang bekerja sama dengan importir Indonesia. Dalam konteks ini, sertifikat CPKB dari negara asal harus diakui oleh BPOM atau diverifikasi kesetaraannya. Hal ini bertujuan agar setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia — baik produksi lokal maupun impor — tetap mengikuti standar keamanan yang sama. Jadi, siapa pun yang ingin menjalankan usaha kosmetik di Indonesia, wajib memahami dan mengurus SPA CPKB sebagai dasar legalitas utama dalam proses produksi.

Cara Mengurus SPA CPKB
Cara Mengurus SPA CPKB

Syarat Dokumen Pengajuan SPA CPKB

Untuk mengajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB, perusahaan wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan teknis sesuai pedoman BPOM. Dokumen-dokumen ini akan diperiksa dan diverifikasi sebelum dilakukan audit lapangan oleh petugas BPOM.

Berikut syarat dokumen pengajuan SPA CPKB:

1. Sarana Produksi
Fasilitas produksi merupakan aspek paling krusial dalam pengajuan SPA CPKB. Perusahaan harus memiliki sarana produksi yang memenuhi kriteria kebersihan, keamanan, dan tata letak sesuai pedoman CPKB. Bangunan harus terpisah antara area produksi, penyimpanan bahan baku, dan area administrasi. Selain itu, sistem ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi juga harus memenuhi standar kesehatan lingkungan industri kosmetik. Semua peralatan produksi wajib terkalibrasi dengan baik dan terdokumentasi secara lengkap untuk memastikan mutu hasil produksi tetap konsisten.

2. Denah Bangunan Industri Kosmetik
BPOM mensyaratkan agar denah bangunan industri kosmetik disusun sesuai dengan kaidah CPKB. Denah ini harus menggambarkan alur proses produksi dari bahan baku hingga produk jadi, tanpa adanya potensi kontaminasi silang antar-ruang. Tata letak ruangan harus efisien namun tetap memperhatikan aspek higienis dan keselamatan kerja. Dalam pengajuan dokumen, denah bangunan ini harus dilengkapi dengan ukuran, fungsi ruang, serta arah aliran material dan personel yang jelas. Denah yang tidak sesuai dengan pedoman CPKB bisa menyebabkan permohonan SPA ditolak atau dikembalikan untuk revisi.

3. Penanggung Jawab Teknis (PJT) Minimal Lulusan D3 Farmasi
Setiap industri kosmetik wajib menunjuk seorang PJT yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses produksi. Sesuai ketentuan BPOM, PJT minimal harus berpendidikan Diploma III (D3) Farmasi atau bidang terkait yang relevan dengan produksi kosmetik. PJT inilah yang memastikan seluruh prosedur pembuatan kosmetik sesuai standar CPKB dan menjadi penanggung jawab langsung saat audit dilakukan. Dokumen seperti ijazah, surat pengalaman kerja, dan surat penunjukan resmi dari perusahaan harus dilampirkan dalam berkas pengajuan SPA CPKB.

4. Dokumen Aspek SPA CPKB
Dokumen aspek ini meliputi berbagai manual dan prosedur standar yang digunakan dalam proses produksi, seperti SOP (Standard Operating Procedure), manual CPKB, catatan mutu, dan dokumen pengawasan bahan baku. Semua dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan pedoman CPKB. BPOM akan menilai kelengkapan dan konsistensi dokumen tersebut sebelum memberikan rekomendasi untuk audit lapangan. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, perusahaan harus melakukan perbaikan sebelum SPA CPKB diterbitkan.

Tahapan Proses Pengajuan SPA CPKB ke BPOM

Mengurus Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) membutuhkan pemahaman terhadap sistem perizinan berusaha yang terintegrasi dengan platform pemerintah, yaitu Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, BPOM memastikan bahwa setiap industri kosmetik yang mengajukan SPA CPKB sudah memiliki izin usaha resmi dan fasilitas produksi yang sesuai dengan kaidah CPKB.

Prosesnya dilakukan secara daring, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan, memantau, dan memperbarui pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM. Namun, tetap diperlukan ketelitian agar seluruh data yang diinput dan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan pengajuan ini umumnya melibatkan dua pihak: pelaku usaha dan auditor BPOM. Setelah berkas dikirim melalui OSS, BPOM akan melakukan verifikasi dokumen administratif, lalu dilanjutkan dengan audit lapangan ke lokasi pabrik. Audit ini menjadi tahap krusial karena dari hasilnya akan ditentukan apakah perusahaan dinyatakan layak memperoleh sertifikat atau harus melakukan perbaikan (corrective action).

Oleh sebab itu, pemohon perlu memastikan semua dokumen, sarana, serta personel telah memenuhi standar CPKB sebelum melakukan pengajuan resmi ke BPOM.

Berikut tahapan lengkap untuk mengajukan SPA CPKB ke BPOM:
1. Masuk ke Sistem OSS: Akses situs resmi www.oss.go.id dan login menggunakan akun OSS milik Anda.
2. Pilih Menu PB UMKU: Klik menu “PB UMKU”, kemudian lanjutkan ke submenu “Permohonan Baru” untuk membuat pengajuan baru.
3. Temukan Kode KBLI 20232: Cari dan pilih kode KBLI 20232 untuk kegiatan usaha di bidang kosmetika.
4. Mulai Proses Perizinan: Klik “Proses Perizinan Berusaha”, lalu pilih “Ajukan Perizinan Berusaha UMKU” sesuai jenis usaha Anda.
5. Tentukan Jenis Sertifikat: Pilih sertifikat yang akan diajukan, lalu isi uraian lengkap mengenai kegiatan usaha dan fasilitas produksi.
6. Unggah Dokumen Persyaratan: Siapkan seluruh berkas seperti NIB, denah bangunan, dokumen sistem mutu CPKB, dan surat izin fasilitas bersama (bila ada).
7. Kirim dan Pantau Status Pengajuan: Klik “Lanjutkan” untuk mengirim permohonan, lalu pantau perkembangannya melalui menu “Akun Saya”.

Biaya Resmi Pengurusan SPA CPKB

Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh pelaku usaha adalah mengenai biaya pengurusan SPA CPKB. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di BPOM, biaya permohonan SPA CPKB adalah GRATIS atau tidak dipungut biaya apapun. Artinya, BPOM tidak mengenakan tarif resmi untuk proses audit, penilaian dokumen, ataupun penerbitan sertifikat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri kosmetik nasional, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) agar lebih mudah memenuhi standar produksi yang baik tanpa terbebani biaya tinggi.

Namun, meskipun proses permohonan di BPOM gratis, pelaku usaha tetap perlu menyiapkan biaya operasional internal. Biaya ini meliputi persiapan sarana produksi sesuai standar CPKB, pengadaan alat ukur dan kalibrasi, pembuatan dokumen sistem mutu, serta penggajian Penanggung Jawab Teknis (PJT). Semua itu menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai bentuk investasi dalam membangun sistem produksi yang berkualitas. Jadi, meski tidak ada biaya resmi di BPOM, tetap ada pengeluaran yang bersifat teknis dan administratif di internal perusahaan.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang menggunakan jasa konsultan pengurusan SPA CPKB, biasanya akan ada biaya tambahan untuk pendampingan penyusunan dokumen, pembuatan SOP CPKB, dan bimbingan menghadapi audit BPOM. Biaya ini bersifat opsional dan tergantung pada tingkat kesiapan perusahaan. Dengan bantuan konsultan berpengalaman, prosesnya bisa berjalan lebih cepat, dokumen lebih lengkap, dan potensi penolakan bisa dihindari. Jadi dapat disimpulkan, secara resmi biaya di BPOM gratis, namun biaya implementasi di lapangan tetap perlu disiapkan sesuai kondisi perusahaan.

Berapa Lama Proses Persetujuan SPA CPKB

Proses penerbitan SPA CPKB biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas produksi. Setelah dokumen pengajuan dikirim melalui sistem OSS dan diverifikasi oleh BPOM, petugas akan menjadwalkan audit lapangan. Dalam audit tersebut, tim BPOM akan menilai apakah semua aspek telah memenuhi standar, mulai dari bangunan, peralatan, personel, hingga sistem mutu.

Jika seluruh aspek dinyatakan sesuai, maka sertifikat akan diterbitkan dalam waktu relatif singkat.
Namun, jika pada saat audit ditemukan temuan atau catatan (corrective action), maka perusahaan harus melakukan perbaikan terlebih dahulu. Lamanya proses penyelesaian tergantung pada kecepatan perusahaan dalam melengkapi kekurangan tersebut. BPOM baru akan menerbitkan sertifikat setelah hasil verifikasi perbaikan disetujui.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan matang sejak awal agar proses pengurusan tidak memakan waktu terlalu lama. Secara umum, semakin lengkap dan tertib dokumen perusahaan, semakin cepat pula proses penerbitan SPA CPKB.

Kesalahan Umum dalam Pengajuan SPA CPKB

Banyak pengajuan SPA CPKB yang tertunda atau bahkan ditolak karena kesalahan teknis yang sebenarnya bisa dihindari. Kesalahan pertama yang paling sering terjadi adalah tidak memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang sesuai kualifikasi. PJT wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 Farmasi dan memahami sistem CPKB.

Tanpa adanya PJT, BPOM akan langsung menolak permohonan karena dianggap tidak memenuhi standar kompetensi dalam pengawasan mutu produksi. Kesalahan berikutnya adalah layout atau denah bangunan industri kosmetik tidak sesuai dengan kaidah CPKB. Banyak pelaku usaha masih menggunakan layout bangunan campuran (misalnya satu gedung digunakan untuk rumah dan pabrik sekaligus), yang tidak diperbolehkan.

Tata letak ruangan produksi, gudang bahan baku, dan area pengemasan harus terpisah jelas untuk mencegah kontaminasi silang. BPOM juga akan memeriksa arah alur produksi dan sistem sanitasi pabrik untuk memastikan kebersihan terjaga.

Kesalahan terakhir yang cukup fatal adalah alamat pabrik tidak sesuai dengan yang tertera di Nomor Induk Berusaha (NIB). Data administratif seperti alamat, nama perusahaan, dan kode KBLI harus konsisten antara dokumen NIB, OSS, dan berkas pengajuan SPA. Ketidaksesuaian data ini seringkali menyebabkan proses verifikasi ditolak oleh sistem. Oleh sebab itu, sebelum mengajukan, pastikan semua informasi sudah sinkron antara dokumen perusahaan dan OSS agar proses audit berjalan lancar dan cepat disetujui oleh BPOM.

Jasa Pengurusan SPA CPKB Pengalaman

Mengurus SPA CPKB secara mandiri bukan hal mudah — terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mendirikan pabrik kosmetik. Prosesnya tidak hanya administratif, tapi juga teknis dan strategis. Karena itu, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan jasa konsultan pengurusan SPA CPKB yang sudah berpengalaman.

Tim profesional akan membantu dari awal hingga sertifikat diterbitkan, termasuk mempersiapkan seluruh dokumen, layout bangunan, hingga mendampingi saat audit BPOM dilakukan.

Layanan jasa pengurusan SPA CPKB berpengalaman biasanya meliputi beberapa tahap penting berikut:
• Analisis Awal dan Konsultasi Gratis:
Tim konsultan akan menganalisis kondisi fasilitas produksi dan dokumen yang dimiliki klien. Dari sini, akan diberikan saran langkah-langkah yang harus dilakukan agar sesuai dengan pedoman CPKB.
• Penyusunan Dokumen dan SOP CPKB:
Penyusunan dokumen sistem mutu menjadi bagian paling krusial. Konsultan akan menyiapkan manual CPKB, SOP produksi, kontrol mutu, pelatihan karyawan, serta formulir pendukung lain yang sesuai dengan standar BPOM.
• Pendampingan Penataan Layout Pabrik:
Banyak pengajuan tertolak karena tata letak bangunan tidak memenuhi syarat. Tim konsultan membantu menyusun ulang denah agar sesuai kaidah CPKB dan siap diaudit.
• Bantuan Upload Dokumen ke OSS:
Pengisian dan pengunggahan data di sistem OSS sering membuat bingung pelaku usaha baru. Konsultan akan mengurus semua proses administrasi hingga pengajuan resmi terkirim dan teregistrasi.
• Simulasi Audit Internal:
Sebelum BPOM datang, dilakukan simulasi audit untuk memastikan semua aspek sudah siap. Hal ini meningkatkan peluang lolos audit 100% tanpa perbaikan besar.
• Pendampingan Audit Lapangan BPOM:
Tim akan hadir mendampingi perusahaan saat dilakukan pemeriksaan langsung oleh auditor BPOM, memastikan setiap pertanyaan dan pemeriksaan berjalan lancar.
• Monitoring dan Follow Up Sertifikat:
Setelah audit, konsultan juga membantu memantau proses penerbitan sertifikat dan menindaklanjuti bila ada catatan dari BPOM.

Dengan dukungan jasa pengurusan SPA CPKB berpengalaman, perusahaan dapat menghemat waktu, menghindari kesalahan administratif, dan mempercepat terbitnya sertifikat. Layanan seperti ini cocok untuk industri kosmetik baru maupun pabrik maklon yang ingin memastikan seluruh prosesnya sesuai standar BPOM.

Konsultan juga dapat membantu pembaruan sertifikat bagi pabrik yang sudah memiliki SPA lama agar tetap valid dan sesuai regulasi terbaru. Dengan pengalaman panjang menangani berbagai jenis usaha kosmetik di seluruh Indonesia, tim profesional kami siap membantu Anda memperoleh SPA CPKB secara cepat, legal, dan sesuai standar BPOM — mulai dari konsultasi, audit, hingga sertifikat diterbitkan.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

jasa pengurusan sertifikasi halal

 

SPA CPKB

SPA CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) adalah bukti resmi dari Badan POM yang menunjukkan bahwa perusahaan kosmetik telah memenuhi aspek tertentu dari Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Sertifikat ini biasanya diberikan pada perusahaan yang masih dalam tahap awal pengembangan atau sedang melakukan perbaikan fasilitas produksi, namun sudah memenuhi aspek-aspek penting yang ditentukan BPOM.

Dengan adanya SPA CPKB, pelaku usaha dapat tetap menjalankan aktivitas produksi sambil melengkapi pemenuhan seluruh standar CPKB secara penuh.
SPA CPKB memiliki peran penting sebagai jembatan bagi perusahaan kosmetik menuju sertifikasi CPKB penuh.

Sertifikat ini menjadi bukti komitmen industri kosmetik dalam menjaga kualitas, keamanan, dan mutu produknya, sekaligus memberi kepercayaan lebih kepada konsumen. Selain itu, SPA CPKB juga menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang pemasaran produk, baik di dalam negeri. maupun untuk ekspor.

Baca juga : Cara Mengurus Sertifkat CPKB

Apa Itu SPA CPKB

SPA CPKB (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai bukti bahwa perusahaan kosmetik telah memenuhi standar minimal dalam proses produksinya. Sertifikat ini menjadi syarat penting sebelum sebuah produk kosmetik dapat diajukan untuk memperoleh notifikasi BPOM dan dipasarkan secara legal. Dengan adanya SPA CPKB, setiap tahapan produksi sudah dipastikan sesuai aturan dasar yang menjamin keamanan, mutu, dan kualitas produk.

Tidak semua perusahaan langsung diwajibkan memiliki sertifikat CPKB penuh, terutama bagi industri kosmetik yang baru memulai. Di sinilah SPA CPKB berperan sebagai tahap awal yang lebih sederhana, namun tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan kata lain, SPA CPKB adalah pintu masuk bagi pelaku usaha kosmetik untuk menjalankan proses produksi secara legal, terpercaya, sekaligus membangun pondasi yang kuat menuju sertifikasi CPKB penuh.

SPA CPKB
SPA CPKB

Tujuan dan Manfaat SPA CPKB

Penerapan SPA CPKB memiliki tujuan utama untuk menjamin keamanan konsumen sekaligus meningkatkan mutu produk kosmetik lokal. Beberapa tujuan dan manfaat utamanya meliputi:
• Perlindungan konsumen: Produk kosmetik yang beredar dijamin aman, tidak berbahaya, dan diproduksi dengan standar kebersihan.
• Kepatuhan hukum: SPA CPKB memastikan perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPOM, sehingga produk bisa memperoleh izin edar.
• Peningkatan daya saing: Produk dengan sertifikat lebih dipercaya oleh pasar, baik dalam negeri maupun internasional.
• Efisiensi produksi: Dengan protap yang jelas, perusahaan dapat menekan risiko produksi gagal atau kontaminasi.
• Akses pasar lebih luas: Sertifikat ini menjadi syarat masuk ke jaringan ritel modern maupun ekspor.

Persyaratan dan Proses Pengajuan SPA CPKB

Pemenuhan dokumen administrasi perusahaan, seperti legalitas badan usaha, izin produksi, hingga standar fasilitas yang sesuai ketentuan BPOM. Setelah semua persyaratan lengkap, perusahaan akan melalui tahap evaluasi dokumen dan inspeksi langsung ke fasilitas produksi untuk memastikan penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Proses ini bertujuan menjamin bahwa setiap produk kosmetik yang dihasilkan telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan kualitas yang ditetapkan.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Berikuat Syarat SPA CPKB :

1. Nomor Induk Berusaha KBLI 20232
Perusahaan harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan kode KBLI 20232 – Industri Kosmetik. Hal ini menegaskan bahwa badan usaha memang terdaftar resmi sebagai produsen kosmetik.

2. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik yang Disetujui BPOM
BPOM mensyaratkan adanya denah bangunan yang sesuai standar CPKB. Fasilitas produksi harus terpisah antara area kotor dan bersih, memiliki alur kerja yang mencegah kontaminasi silang, serta memenuhi kaedah CPKB, dari alur barang dan alur orang.

3. Penanggung Jawab Teknis Pendidikan Minimal D3 Farmasi / S1 Apoteker
Setiap perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab teknis dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Farmasi atau lebih baik S1 Apoteker. Hal ini penting agar proses produksi diawasi oleh tenaga profesional yang memahami aspek keamanan, formulasi, dan mutu kosmetik.

4. Dokumen Aspek SPA CPKB
Perusahaan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen teknis yang menjadi bukti penerapan aspek CPKB, mulai dari protap, catatan pemeriksaan kesehatan, hingga laporan kebersihan fasilitas dan peralatan.

Apa Saja Aspek SPA CPKB

Dalam penilaian SPA CPKB, terdapat dua aspek utama yang wajib dipenuhi perusahaan, yaitu Higiene & Sanitasi serta Dokumentasi.

1. Aspek Higiene dan Sanitasi
• Protap penerapan higiene perorangan – mengatur standar kebersihan karyawan produksi.
• Program pemeriksaan kesehatan untuk personil produksi beserta catatannya – memastikan tenaga kerja sehat dan layak bekerja.
• Protap pembersihan dan sanitasi ruangan beserta catatannya – menjaga kebersihan ruang produksi secara rutin.
• Protap pembersihan dan sanitasi peralatan beserta catatannya – memastikan alat produksi steril dan higienis.
• Label status kebersihan peralatan sebelum penggunaan – memberikan tanda apakah alat siap dipakai atau masih dalam proses pembersihan.

2. Dokumentasi
• Spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan/produk antara, dan produk jadi – memastikan kualitas bahan.
• Struktur organisasi dilengkapi dengan nama personil yang menjabat – menunjukkan kejelasan tanggung jawab.
• Uraian jabatan Personil Kunci (Kepala Bagian Pengawasan Mutu dan Kepala Bagian Produksi) – mendetailkan peran penting dalam produksi.
• Program pelatihan higiene dan sanitasi bagi karyawan beserta catatannya – memastikan karyawan kompeten dalam kebersihan.
• Protap pengoperasian peralatan utama beserta catatan pelaksanaannya – mengatur penggunaan mesin sesuai standar.
• Protap penimbangan bahan baku – menjamin akurasi formula produk.
• Protap kalibrasi alat ukur beserta catatannya, minimal peneraan timbangan – menjaga keakuratan hasil pengukuran.
• Protap penomoran batch – memudahkan pelacakan produk.
• Protap pengolahan batch dan pengawasan selama proses beserta catatannya – memastikan mutu tetap konsisten.
• Protap pengemasan batch dan pengawasan selama proses beserta catatannya – menjamin produk dikemas dengan baik.
• Protap pengambilan sampel bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi beserta catatannya – menjamin uji kualitas berjalan sesuai standar.
• Protap pemeriksaan/pengujian bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi beserta catatannya – menghindari bahan atau produk cacat masuk ke pasar.
• Protap penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi – memastikan bahan tersimpan dengan benar.
• Kartu stok bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan/produk antara, dan produk jadi – mengontrol persediaan dengan detail.
• Protap penanganan keluhan beserta catatannya – menjaga hubungan baik dengan konsumen dan menindaklanjuti masalah dengan cepat.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik

Pentingnya SPA CPKB dalam Industri Kosmetik

SPA CPKB (Sertifikat Produksi Alat Kosmetik Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan syarat mutlak bagi perusahaan kosmetik untuk memastikan legalitas produksinya. Dengan memiliki sertifikat ini, perusahaan dapat memperoleh izin edar BPOM untuk setiap produk yang dihasilkan. Tanpa SPA CPKB, produk kosmetik tidak akan diakui secara resmi oleh pemerintah sehingga tidak bisa dipasarkan secara legal di dalam negeri.

Selain sebagai legalitas, SPA CPKB juga berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Produk yang diproduksi dengan standar CPKB dianggap lebih aman, higienis, dan terjamin kualitasnya. Hal ini berdampak langsung pada citra perusahaan, memperkuat branding, serta meningkatkan loyalitas konsumen. Dengan demikian, SPA CPKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kualitas dan tanggung jawab produsen terhadap konsumen.
Lebih jauh lagi, SPA CPKB membuka jalan bagi perusahaan untuk menembus pasar internasional.

Banyak negara menetapkan standar yang mirip dengan CPKB sebagai syarat masuknya produk kosmetik ke pasar mereka. Dengan memiliki SPA CPKB, perusahaan kosmetik Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk melakukan ekspor dan bersaing di pasar global. Oleh karena itu, di tengah persaingan industri kosmetik yang semakin ketat, SPA CPKB menjadi salah satu kunci penting untuk memenangkan pasar sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan SPA CPKB Pengalaman

Mengurus SPA CPKB sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha karena melibatkan banyak dokumen teknis dan persyaratan detail dari BPOM. Oleh sebab itu, PERMATAMAS hadir sebagai solusi terbaik.

Dengan pengalaman panjang dalam jasa pengurusan SPA CPKB dan perizinan kosmetik, PERMATAMAS membantu perusahaan menyiapkan dokumen, menyusun protap, hingga mendampingi saat inspeksi BPOM. Dengan layanan profesional, proses menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai regulasi.

Bagi perusahaan kosmetik yang ingin fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, mempercayakan pengurusan SPA CPKB kepada PERMATAMAS adalah pilihan cerdas untuk menghemat waktu dan biaya.

SPA CPKB adalah sertifikat wajib bagi setiap perusahaan kosmetik di Indonesia. Sertifikat ini membuktikan bahwa industri telah memenuhi aspek dasar CPKB, yaitu Higiene & Sanitasi serta Dokumentasi. Dengan memiliki SPA CPKB, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi BPOM, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Bagi pelaku usaha yang ingin lebih cepat dan praktis mendapatkan sertifikat ini, menggunakan jasa konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS adalah langkah terbaik untuk memastikan semua proses berjalan lancar.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia