12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik merupakan panduan penting yang ditetapkan BPOM untuk memastikan produk kosmetik dibuat sesuai standar keamanan, mutu, dan kualitas BPOM telah menetapkan 12 aspek utama sebagai standar wajib dalam penerapan CPKB. Setiap aspek ini dirancang agar proses produksi kosmetik benar-benar memenuhi unsur mutu, keamanan, dan konsistensi. Mulai dari tata letak bangunan, sanitasi, pengendalian mutu, hingga penanganan keluhan konsumen, semua diatur dengan detail untuk memastikan produk kosmetik yang beredar di masyarakat tidak hanya lolos uji regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh kepada konsumen.
Lebih dari sekadar syarat administratif, ke-12 aspek ini merupakan fondasi utama bagi perusahaan kosmetik untuk membangun reputasi yang kuat. Dengan penerapan aspek-aspek CPKB secara menyeluruh, perusahaan tidak hanya patuh terhadap ketentuan BPOM, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Inilah alasan mengapa pemahaman dan penerapan aspek CPKB menjadi investasi jangka panjang yang sangat penting bagi keberlangsungan industri kosmetik
Apa Itu Sertifikat CPKB?
Sertifikat CPKB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perusahaan kosmetik telah memenuhi 12 aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Sertifikat ini menjadi bukti legal bahwa produk yang diproduksi aman, bermutu, dan sesuai regulasi.
Sertifikat CPKB juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan izin edar kosmetik dari BPOM. Tanpa sertifikat ini, perusahaan tidak dapat memproduksi atau memasarkan kosmetik secara legal di Indonesia.
Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM
12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik Apa Saja?
1. Sistem Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu merupakan kerangka kerja utama dalam penerapan CPKB. Perusahaan wajib memiliki standar prosedur baku (SOP) yang terdokumentasi dengan baik agar setiap tahap produksi kosmetik berjalan konsisten. Tujuannya adalah memastikan kualitas produk tetap terjaga dari awal hingga akhir proses produksi.
Selain itu, sistem mutu juga mengatur cara pengendalian perubahan, evaluasi pemasok bahan baku, serta penanganan risiko. Dengan manajemen mutu yang terstruktur, perusahaan mampu mencegah kesalahan produksi dan menjaga reputasi brand kosmetik di mata konsumen.
2. Personalia
Personalia atau sumber daya manusia merupakan aset penting dalam industri kosmetik. Tenaga kerja yang terlibat dalam produksi harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya, baik di bagian laboratorium, produksi, maupun quality control. Pelatihan rutin sangat diperlukan agar setiap karyawan memahami standar CPKB.
Lebih dari itu, perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai ketentuan BPOM. Kehadiran tenaga ahli memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran.
3. Bangunan dan Fasilitas
Bangunan pabrik kosmetik harus memenuhi standar tata letak yang higienis dan memadai. Setiap ruangan perlu dipisahkan sesuai fungsi, seperti ruang bahan baku, ruang produksi, ruang pengemasan, dan ruang penyimpanan. Pemisahan ini mencegah terjadinya kontaminasi silang antar produk.
Fasilitas pendukung seperti sistem ventilasi, pencahayaan, serta alur sirkulasi pekerja juga wajib dirancang dengan baik. Dengan fasilitas yang sesuai standar, proses produksi menjadi lebih efisien, aman, dan memenuhi persyaratan BPOM.
4. Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam produksi kosmetik harus terbuat dari material yang aman dan tidak bereaksi dengan bahan kimia. Semua mesin dan alat produksi perlu melalui proses kalibrasi rutin untuk menjaga akurasi hasil produksi.
Selain itu, peralatan harus dirawat secara berkala agar tidak menimbulkan risiko kerusakan atau kontaminasi. Perusahaan juga wajib memiliki catatan pemeliharaan alat sebagai bukti kepatuhan terhadap standar CPKB.
5. Sanitasi dan Higiene
Sanitasi meliputi kebersihan bangunan, lingkungan, dan fasilitas produksi. Perusahaan harus memiliki jadwal pembersihan rutin yang terdokumentasi agar area produksi selalu dalam kondisi bersih dan steril.
Sedangkan higiene lebih menekankan pada kebersihan pekerja. Setiap karyawan harus menggunakan pakaian kerja khusus, penutup kepala, masker, serta sarung tangan. Aturan ini sangat penting untuk menghindari kontaminasi pada produk kosmetik.
6. Produksi
Produksi kosmetik harus mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan dalam dokumen CPKB. Mulai dari penerimaan bahan baku, penimbangan, pencampuran, hingga pengemasan, semua tahap harus diawasi dan dicatat secara rinci.
Pengendalian proses sangat penting untuk memastikan setiap batch produk memiliki mutu yang konsisten. Jika ada penyimpangan, perusahaan harus segera melakukan investigasi dan tindakan korektif.
7. Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu atau quality control dilakukan sejak bahan baku masuk hingga produk jadi. Setiap bahan baku harus melalui pengujian untuk memastikan sesuai standar spesifikasi. Hal yang sama juga berlaku pada produk jadi sebelum diedarkan ke pasar.
Laboratorium pengujian harus dilengkapi dengan fasilitas memadai serta tenaga ahli yang kompeten. Dengan sistem pengawasan mutu yang ketat, perusahaan mampu menjamin produk kosmetik yang dihasilkan aman dan berkualitas.
8. Dokumentasi
Dokumentasi berfungsi sebagai rekam jejak seluruh proses produksi. Setiap kegiatan mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi harus dicatat dalam dokumen resmi.
Dokumentasi yang baik membantu perusahaan melakukan penelusuran jika terjadi masalah pada produk. Selain itu, dokumen menjadi bukti kepatuhan ketika dilakukan audit oleh BPOM.
9. Audit Internal
Audit internal dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi apakah perusahaan telah menjalankan standar CPKB dengan benar. Tim audit internal harus independen agar hasil evaluasi lebih objektif.
Hasil audit menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan audit yang konsisten, perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus meningkatkan efektivitas sistem mutu.
10. Penyimpanan
Penyimpanan bahan baku dan produk jadi harus dilakukan di ruang khusus dengan pengendalian suhu, kelembaban, dan ventilasi yang tepat. Pemisahan antara bahan baku, produk setengah jadi, dan produk jadi sangat penting untuk mencegah kontaminasi.
Selain itu, penyimpanan juga harus menggunakan sistem first in first out (FIFO) agar produk tidak melewati masa simpan. Dengan manajemen penyimpanan yang baik, mutu kosmetik tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen.
11. Kontrak Produksi dan Pengujian
Banyak perusahaan yang menggunakan pihak ketiga (maklon) dalam proses produksi. Dalam hal ini, kontrak produksi dan pengujian wajib dituangkan secara jelas dan transparan.
Pihak ketiga yang ditunjuk harus memiliki sertifikat CPKB yang sah dari BPOM. Dengan kontrak yang sesuai regulasi, tanggung jawab mutu produk tetap terjamin meskipun sebagian proses dikerjakan oleh pihak lain.
12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk
Perusahaan wajib memiliki sistem untuk menampung dan menangani keluhan konsumen. Setiap laporan harus dianalisis agar penyebab masalah dapat diketahui dan diperbaiki.
Jika ditemukan produk bermasalah, perusahaan harus segera melakukan penarikan (recall) sesuai prosedur. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus upaya melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.
Siapa yang Mengeluarkan CPKB?
Sertifikat CPKB diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia). Proses penerbitan dilakukan melalui tahapan audit dan inspeksi fasilitas produksi.
BPOM akan memeriksa apakah pabrik kosmetik sudah sesuai dengan 12 aspek CPKB. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.
Baca juga : Cara Mengurusa Sertifikasi CPKB
Apa Tujuan Penerapan CPKB?
Penerapan CPKB memiliki tujuan utama sebagai berikut:
1. Menjamin mutu produk → agar setiap batch kosmetik yang diproduksi memiliki kualitas yang konsisten.
2. Melindungi konsumen → produk aman digunakan, tidak berbahaya, dan sesuai klaim.
3. Mencegah risiko kontaminasi → baik dari bahan baku, proses produksi, maupun penyimpanan.
4. Meningkatkan daya saing industri → produk bersertifikat CPKB lebih dipercaya konsumen dan lebih mudah masuk pasar ekspor.
5. Memenuhi kewajiban hukum → sebagai syarat wajib peredaran kosmetik di Indonesia.
12 Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) adalah standar penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku industri kosmetik. Mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, fasilitas produksi, hingga penanganan keluhan konsumen, semuanya berperan menjaga mutu dan keamanan produk.
Dengan memiliki sertifikat CPKB dari BPOM, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mendapatkan kepercayaan konsumen. Pada akhirnya, penerapan CPKB menjadi kunci keberhasilan industri kosmetik dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.
Baca juga : Denah Bangunan Industri Kosmetik Seperti Apa
PERMATAMAS Jasa Pengurusan CPKB
Bagi pelaku usaha kosmetik, memahami dan menerapkan 12 aspek CPKB memang tidak mudah. Prosesnya melibatkan banyak persyaratan teknis, administrasi, hingga inspeksi dari BPOM. Untuk itu, Anda bisa mempercayakan prosesnya kepada PERMATAMAS Indonesia, spesialis jasa pengurusan sertifikasi CPKB.
Dengan pengalaman dan tim profesional yang menguasai regulasi BPOM, PERMATAMAS siap membantu:
• Konsultasi awal terkait persyaratan CPKB
• Penyusunan dokumen administrasi dan teknis
• Pendampingan audit BPOM
• Solusi cepat dalam memenuhi standar 12 aspek CPKB
• Jaminan pelayanan profesional dan transparan
Percayakan pengurusan sertifikat CPKB Anda bersama PERMATAMAS, sehingga Anda bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis dan produk kosmetik.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,