12 Aspek CPKB Terbaru BPOM yang Wajib Dipenuhi Pabrik Kosmetik

12 Aspek CPKB Terbaru BPOM yang Wajib Dipenuhi Pabrik Kosmetik – Industri kosmetik yang ingin memproduksi dan mengedarkan produk secara legal wajib memastikan seluruh proses produksinya memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Standar ini menjadi pedoman utama yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin kosmetik yang diproduksi memiliki kualitas, keamanan, dan konsistensi yang sesuai ketentuan.

Penerapan 12 aspek CPKB menjadi bagian penting bagi pabrik kosmetik, baik industri skala besar maupun usaha kosmetik yang sedang berkembang. Pemenuhan aspek tersebut menjadi dasar dalam pengajuan Sertifikat CPKB maupun SPA CPKB sebagai bukti bahwa fasilitas produksi telah menerapkan sistem produksi kosmetik yang memenuhi standar.

Melalui Jasa Sertifikasi CPKB BPOM, pelaku usaha kosmetik dapat memperoleh pendampingan dalam mempersiapkan dokumen, memperbaiki sistem produksi, hingga menghadapi proses audit BPOM. Dengan persiapan yang tepat, peluang mendapatkan sertifikasi menjadi lebih besar dan proses pengurusan dapat berjalan lebih efektif.

Apa Itu 12 Aspek CPKB BPOM?

12 Aspek CPKB adalah standar utama yang harus diterapkan oleh industri kosmetik agar proses pembuatan produk berjalan secara konsisten, higienis, dan terkendali. Setiap aspek memiliki fungsi masing-masing untuk memastikan kualitas produk mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi.

Penerapan CPKB bukan hanya berkaitan dengan kebersihan pabrik, tetapi juga mencakup sistem manajemen, sumber daya manusia, dokumentasi, pengawasan mutu, hingga pengendalian risiko produksi.

Beberapa tujuan utama penerapan CPKB yaitu:

  1. Menjamin keamanan produk kosmetik bagi konsumen.
  2. Menjaga kualitas produk tetap konsisten.
  3. Mencegah risiko kontaminasi selama produksi.
  4. Memenuhi persyaratan legalitas kosmetik BPOM.

Dengan memenuhi seluruh aspek tersebut, perusahaan dapat mengajukan sertifikasi sebagai bukti bahwa fasilitas produksinya telah sesuai standar industri kosmetik.

Aspek 1: Sistem Manajemen Mutu

Sistem Manajemen Mutu merupakan dasar utama dalam penerapan CPKB. Aspek ini mengatur bagaimana perusahaan membuat kebijakan, prosedur, dan sistem pengendalian mutu agar seluruh proses produksi berjalan sesuai standar.

Pabrik kosmetik harus memiliki sistem yang mampu memastikan setiap produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang sama dari satu batch ke batch berikutnya.

Hal penting dalam sistem manajemen mutu meliputi:

  1. Penyusunan standar operasional prosedur (SOP).
  2. Pengendalian proses produksi.
  3. Evaluasi dan peningkatan mutu secara berkala.
  4. Pengelolaan risiko terhadap kualitas produk.

Sistem mutu yang baik membantu perusahaan menjaga kepercayaan konsumen dan memenuhi persyaratan audit BPOM.

Aspek 2: Personalia

Sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan penerapan CPKB. Setiap tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi harus memiliki kemampuan dan pemahaman mengenai standar pembuatan kosmetik.

Perusahaan wajib memastikan bahwa personel mendapatkan pelatihan yang sesuai dengan tanggung jawabnya.

Hal yang perlu diperhatikan dalam aspek personalia yaitu:

  1. Memiliki tenaga kerja yang kompeten.
  2. Menyediakan pelatihan secara rutin.
  3. Menunjuk penanggung jawab teknis sesuai ketentuan.
  4. Memastikan pekerja memahami prosedur kerja.

Personel yang terlatih akan membantu mengurangi kesalahan produksi dan menjaga kualitas produk kosmetik.

Aspek 3: Bangunan dan Fasilitas

Bangunan pabrik kosmetik harus dirancang dengan memperhatikan alur produksi agar risiko pencemaran dan kontaminasi silang dapat diminimalkan.

Area produksi, penyimpanan bahan, pengemasan, dan pengawasan mutu harus memiliki tata letak yang mendukung proses kerja yang aman.

Persyaratan fasilitas meliputi:

  1. Ruang produksi sesuai standar.
  2. Area penyimpanan yang memadai.
  3. Sistem kebersihan lingkungan.
  4. Pengaturan alur bahan dan produk.

Fasilitas yang sesuai CPKB akan membantu menjaga keamanan produk sejak proses awal hingga produk siap dipasarkan.

Aspek 4: Peralatan Produksi

Peralatan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik harus memenuhi standar keamanan dan kebersihan. Mesin produksi wajib dirawat secara berkala agar tetap berfungsi dengan baik.

Peralatan yang digunakan harus mudah dibersihkan dan tidak menyebabkan pencemaran terhadap produk.

Hal yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Pemilihan mesin sesuai kebutuhan produksi.
  2. Perawatan dan pemeliharaan rutin.
  3. Kalibrasi alat ukur.
  4. Kebersihan peralatan sebelum digunakan.

Pengelolaan peralatan yang baik membantu menjaga konsistensi mutu kosmetik.

12 Aspek CPKB Terbaru BPOM yang Wajib Dipenuhi Pabrik Kosmetik
12 Aspek CPKB Terbaru BPOM yang Wajib Dipenuhi Pabrik Kosmetik

Aspek 5: Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene bertujuan memastikan lingkungan produksi tetap bersih dan bebas dari faktor yang dapat menyebabkan kontaminasi.

Aspek ini mencakup kebersihan ruangan, mesin, bahan, serta tenaga kerja yang terlibat dalam produksi.

Penerapan sanitasi meliputi:

  1. Program kebersihan area produksi.
  2. Penggunaan perlengkapan kerja sesuai standar.
  3. Pengendalian kebersihan peralatan.
  4. Pencegahan kontaminasi silang.

Standar higiene yang baik menjadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan BPOM.

Aspek 6: Produksi

Proses produksi kosmetik harus dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Setiap tahapan mulai dari pencampuran bahan hingga pengemasan harus dikendalikan dengan baik.

Tujuannya adalah memastikan setiap produk memiliki kualitas yang stabil.

Dalam proses produksi perlu diperhatikan:

  1. Penggunaan bahan sesuai formula.
  2. Prosedur kerja yang terdokumentasi.
  3. Pengawasan setiap tahapan produksi.
  4. Validasi proses produksi.

Produksi yang terkendali menjadi kunci menghasilkan kosmetik yang aman dan berkualitas.

Aspek 7: Pengawasan Mutu (Quality Control)

Pengawasan mutu bertugas memastikan bahan baku, proses produksi, dan produk akhir memenuhi standar kualitas.

Setiap produk harus melalui pemeriksaan sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Pengawasan mutu meliputi:

  1. Pemeriksaan bahan baku.
  2. Pengujian produk antara.
  3. Pemeriksaan produk jadi.
  4. Evaluasi hasil produksi.

Dengan sistem Quality Control yang baik, perusahaan dapat mencegah produk yang tidak sesuai standar beredar di pasaran.

Aspek 8: Dokumentasi

Dokumentasi menjadi bagian penting dalam penerapan CPKB karena seluruh aktivitas produksi harus dapat ditelusuri.

Catatan produksi membantu perusahaan mengetahui riwayat suatu produk apabila terjadi kendala.

Dokumen yang perlu dikelola antara lain:

  1. Catatan bahan baku.
  2. Dokumen proses produksi.
  3. Hasil pengujian mutu.
  4. Catatan distribusi produk.

Dokumentasi yang lengkap menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan proses sesuai standar.

Aspek 9: Produksi dan Analisis Berdasarkan Kontrak

Apabila perusahaan menggunakan jasa pihak lain untuk produksi atau pengujian, maka harus terdapat pengaturan resmi melalui kontrak.

Kerja sama tersebut harus memastikan pihak ketiga tetap menerapkan standar CPKB.

Hal yang perlu diperhatikan:

  1. Perjanjian kerja sama tertulis.
  2. Pembagian tanggung jawab yang jelas.
  3. Standar mutu yang harus dipenuhi.
  4. Pengawasan terhadap pihak kontraktor.

Aspek ini penting terutama bagi perusahaan yang menggunakan sistem maklon kosmetik.

Aspek 10: Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Pabrik kosmetik harus memiliki sistem untuk menangani keluhan konsumen dan melakukan tindakan apabila ditemukan masalah pada produk.

Perusahaan wajib memiliki prosedur penanganan agar risiko terhadap konsumen dapat diminimalkan.

Sistem ini mencakup:

  1. Penerimaan dan pencatatan keluhan.
  2. Investigasi penyebab masalah.
  3. Tindakan perbaikan.
  4. Proses penarikan produk bila diperlukan.

Aspek 11: Audit Internal

Audit internal dilakukan untuk mengevaluasi apakah seluruh penerapan CPKB sudah berjalan sesuai standar.

Melalui audit ini, perusahaan dapat menemukan kekurangan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPOM.

Audit internal meliputi:

  1. Pemeriksaan sistem kerja.
  2. Evaluasi dokumen.
  3. Pemeriksaan fasilitas.
  4. Rencana perbaikan.

Audit berkala membantu perusahaan mempertahankan standar produksi kosmetik.

Aspek 12: Penyimpanan

Penyimpanan bahan baku dan produk jadi harus dilakukan dengan kondisi yang sesuai agar kualitas tetap terjaga.

Gudang harus memiliki sistem pengaturan yang mencegah kerusakan atau kontaminasi.

Hal penting dalam penyimpanan yaitu:

  1. Pengaturan suhu dan kondisi ruangan.
  2. Pemisahan bahan sesuai kategori.
  3. Sistem pencatatan stok.
  4. Perlindungan produk dari kerusakan.

Pengelolaan gudang yang baik mendukung kualitas produk hingga sampai ke konsumen.

Proses Mendapatkan Sertifikat CPKB BPOM

Untuk mendapatkan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, perusahaan harus memastikan seluruh aspek telah diterapkan dan siap dilakukan pemeriksaan oleh BPOM.

Tahapan umumnya meliputi:

  1. Evaluasi kesiapan fasilitas produksi.
  2. Penyusunan dokumen CPKB.
  3. Pengajuan sertifikasi melalui sistem BPOM.
  4. Pemeriksaan atau audit fasilitas.
  5. Perbaikan jika terdapat temuan.
  6. Penerbitan sertifikat.

Persiapan yang matang akan membantu mempercepat proses sertifikasi.

Jasa Sertifikasi CPKB BPOM PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu industri kosmetik dalam proses pengurusan Sertifikat CPKB dan SPA CPKB BPOM secara profesional.

Pendampingan dilakukan mulai dari persiapan dokumen, evaluasi fasilitas, penyusunan sistem mutu, hingga pendampingan menghadapi audit BPOM.

Dengan pengalaman membantu legalitas produk, PERMATAMAS memberikan solusi bagi perusahaan kosmetik yang ingin memenuhi standar produksi sesuai regulasi.

Kesimpulan

Pemenuhan 12 aspek CPKB merupakan kewajiban penting bagi pabrik kosmetik yang ingin mendapatkan legalitas produksi dan memastikan kualitas produk tetap terjaga.

Mulai dari sistem mutu, personalia, fasilitas, produksi, dokumentasi hingga penyimpanan harus diterapkan secara konsisten agar memenuhi standar BPOM.

Menggunakan Jasa Sertifikasi CPKB BPOM dari PERMATAMAS dapat membantu perusahaan mempersiapkan seluruh kebutuhan sertifikasi dengan lebih mudah dan terarah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ 12 Aspek CPKB BPOM

1. Apa itu 12 aspek CPKB BPOM?

12 aspek CPKB BPOM adalah standar yang mengatur seluruh proses pembuatan kosmetik agar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kualitas sesuai ketentuan BPOM.

2. Apakah semua pabrik kosmetik wajib menerapkan CPKB?

Ya, setiap industri kosmetik yang memproduksi produk kosmetik wajib menerapkan standar CPKB.

3. Apa fungsi Sertifikat CPKB bagi industri kosmetik?

Sertifikat CPKB menjadi bukti bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar pembuatan kosmetik yang baik.

4. Apa perbedaan CPKB dan SPA CPKB?

CPKB merupakan sertifikasi penerapan standar secara menyeluruh, sedangkan SPA CPKB merupakan bukti pemenuhan aspek CPKB secara bertahap.

5. Apakah CPKB menjadi syarat izin edar kosmetik BPOM?

Ya, penerapan CPKB menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses legalitas produk kosmetik.

6. Berapa lama proses pengurusan Sertifikat CPKB?

Lama proses tergantung kesiapan dokumen, fasilitas, dan hasil pemeriksaan BPOM.

7. Apa saja yang diperiksa BPOM saat audit CPKB?

BPOM akan memeriksa fasilitas, dokumen, sistem mutu, proses produksi, sanitasi, dan aspek lain sesuai standar CPKB.

8. Apakah perusahaan maklon kosmetik wajib memiliki CPKB?

Ya, industri kosmetik yang melakukan produksi maklon harus memenuhi standar CPKB sesuai ketentuan.

9. Apa risiko jika pabrik kosmetik tidak menerapkan CPKB?

Risikonya adalah produk tidak dapat memenuhi persyaratan legalitas dan berpotensi mengalami kendala dalam proses izin edar.

10. Mengapa menggunakan jasa sertifikasi CPKB BPOM?

Karena jasa pendamping membantu menyiapkan dokumen, sistem CPKB, dan persiapan audit agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif.

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik merupakan panduan penting yang ditetapkan BPOM untuk memastikan produk kosmetik dibuat sesuai standar keamanan, mutu, dan kualitas BPOM telah menetapkan 12 aspek utama sebagai standar wajib dalam penerapan CPKB. Setiap aspek ini dirancang agar proses produksi kosmetik benar-benar memenuhi unsur mutu, keamanan, dan konsistensi. Mulai dari tata letak bangunan, sanitasi, pengendalian mutu, hingga penanganan keluhan konsumen, semua diatur dengan detail untuk memastikan produk kosmetik yang beredar di masyarakat tidak hanya lolos uji regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh kepada konsumen.

Lebih dari sekadar syarat administratif, ke-12 aspek ini merupakan fondasi utama bagi perusahaan kosmetik untuk membangun reputasi yang kuat. Dengan penerapan aspek-aspek CPKB secara menyeluruh, perusahaan tidak hanya patuh terhadap ketentuan BPOM, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Inilah alasan mengapa pemahaman dan penerapan aspek CPKB menjadi investasi jangka panjang yang sangat penting bagi keberlangsungan industri kosmetik

Apa Itu Sertifikat CPKB?

Sertifikat CPKB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perusahaan kosmetik telah memenuhi 12 aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Sertifikat ini menjadi bukti legal bahwa produk yang diproduksi aman, bermutu, dan sesuai regulasi.
Sertifikat CPKB juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan izin edar kosmetik dari BPOM. Tanpa sertifikat ini, perusahaan tidak dapat memproduksi atau memasarkan kosmetik secara legal di Indonesia.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik Apa Saja?

1. Sistem Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu merupakan kerangka kerja utama dalam penerapan CPKB. Perusahaan wajib memiliki standar prosedur baku (SOP) yang terdokumentasi dengan baik agar setiap tahap produksi kosmetik berjalan konsisten. Tujuannya adalah memastikan kualitas produk tetap terjaga dari awal hingga akhir proses produksi.
Selain itu, sistem mutu juga mengatur cara pengendalian perubahan, evaluasi pemasok bahan baku, serta penanganan risiko. Dengan manajemen mutu yang terstruktur, perusahaan mampu mencegah kesalahan produksi dan menjaga reputasi brand kosmetik di mata konsumen.

2. Personalia
Personalia atau sumber daya manusia merupakan aset penting dalam industri kosmetik. Tenaga kerja yang terlibat dalam produksi harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya, baik di bagian laboratorium, produksi, maupun quality control. Pelatihan rutin sangat diperlukan agar setiap karyawan memahami standar CPKB.
Lebih dari itu, perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai ketentuan BPOM. Kehadiran tenaga ahli memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran.

3. Bangunan dan Fasilitas
Bangunan pabrik kosmetik harus memenuhi standar tata letak yang higienis dan memadai. Setiap ruangan perlu dipisahkan sesuai fungsi, seperti ruang bahan baku, ruang produksi, ruang pengemasan, dan ruang penyimpanan. Pemisahan ini mencegah terjadinya kontaminasi silang antar produk.
Fasilitas pendukung seperti sistem ventilasi, pencahayaan, serta alur sirkulasi pekerja juga wajib dirancang dengan baik. Dengan fasilitas yang sesuai standar, proses produksi menjadi lebih efisien, aman, dan memenuhi persyaratan BPOM.

4. Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam produksi kosmetik harus terbuat dari material yang aman dan tidak bereaksi dengan bahan kimia. Semua mesin dan alat produksi perlu melalui proses kalibrasi rutin untuk menjaga akurasi hasil produksi.
Selain itu, peralatan harus dirawat secara berkala agar tidak menimbulkan risiko kerusakan atau kontaminasi. Perusahaan juga wajib memiliki catatan pemeliharaan alat sebagai bukti kepatuhan terhadap standar CPKB.

5. Sanitasi dan Higiene
Sanitasi meliputi kebersihan bangunan, lingkungan, dan fasilitas produksi. Perusahaan harus memiliki jadwal pembersihan rutin yang terdokumentasi agar area produksi selalu dalam kondisi bersih dan steril.
Sedangkan higiene lebih menekankan pada kebersihan pekerja. Setiap karyawan harus menggunakan pakaian kerja khusus, penutup kepala, masker, serta sarung tangan. Aturan ini sangat penting untuk menghindari kontaminasi pada produk kosmetik.

6. Produksi
Produksi kosmetik harus mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan dalam dokumen CPKB. Mulai dari penerimaan bahan baku, penimbangan, pencampuran, hingga pengemasan, semua tahap harus diawasi dan dicatat secara rinci.
Pengendalian proses sangat penting untuk memastikan setiap batch produk memiliki mutu yang konsisten. Jika ada penyimpangan, perusahaan harus segera melakukan investigasi dan tindakan korektif.

7. Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu atau quality control dilakukan sejak bahan baku masuk hingga produk jadi. Setiap bahan baku harus melalui pengujian untuk memastikan sesuai standar spesifikasi. Hal yang sama juga berlaku pada produk jadi sebelum diedarkan ke pasar.
Laboratorium pengujian harus dilengkapi dengan fasilitas memadai serta tenaga ahli yang kompeten. Dengan sistem pengawasan mutu yang ketat, perusahaan mampu menjamin produk kosmetik yang dihasilkan aman dan berkualitas.

8. Dokumentasi
Dokumentasi berfungsi sebagai rekam jejak seluruh proses produksi. Setiap kegiatan mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi harus dicatat dalam dokumen resmi.
Dokumentasi yang baik membantu perusahaan melakukan penelusuran jika terjadi masalah pada produk. Selain itu, dokumen menjadi bukti kepatuhan ketika dilakukan audit oleh BPOM.

9. Audit Internal
Audit internal dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi apakah perusahaan telah menjalankan standar CPKB dengan benar. Tim audit internal harus independen agar hasil evaluasi lebih objektif.
Hasil audit menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan audit yang konsisten, perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus meningkatkan efektivitas sistem mutu.

10. Penyimpanan
Penyimpanan bahan baku dan produk jadi harus dilakukan di ruang khusus dengan pengendalian suhu, kelembaban, dan ventilasi yang tepat. Pemisahan antara bahan baku, produk setengah jadi, dan produk jadi sangat penting untuk mencegah kontaminasi.
Selain itu, penyimpanan juga harus menggunakan sistem first in first out (FIFO) agar produk tidak melewati masa simpan. Dengan manajemen penyimpanan yang baik, mutu kosmetik tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian
Banyak perusahaan yang menggunakan pihak ketiga (maklon) dalam proses produksi. Dalam hal ini, kontrak produksi dan pengujian wajib dituangkan secara jelas dan transparan.
Pihak ketiga yang ditunjuk harus memiliki sertifikat CPKB yang sah dari BPOM. Dengan kontrak yang sesuai regulasi, tanggung jawab mutu produk tetap terjamin meskipun sebagian proses dikerjakan oleh pihak lain.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk
Perusahaan wajib memiliki sistem untuk menampung dan menangani keluhan konsumen. Setiap laporan harus dianalisis agar penyebab masalah dapat diketahui dan diperbaiki.
Jika ditemukan produk bermasalah, perusahaan harus segera melakukan penarikan (recall) sesuai prosedur. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus upaya melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik

Siapa yang Mengeluarkan CPKB?

Sertifikat CPKB diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia). Proses penerbitan dilakukan melalui tahapan audit dan inspeksi fasilitas produksi.
BPOM akan memeriksa apakah pabrik kosmetik sudah sesuai dengan 12 aspek CPKB. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

Baca juga : Cara Mengurusa Sertifikasi CPKB

Apa Tujuan Penerapan CPKB?

Penerapan CPKB memiliki tujuan utama sebagai berikut:
1. Menjamin mutu produk → agar setiap batch kosmetik yang diproduksi memiliki kualitas yang konsisten.
2. Melindungi konsumen → produk aman digunakan, tidak berbahaya, dan sesuai klaim.
3. Mencegah risiko kontaminasi → baik dari bahan baku, proses produksi, maupun penyimpanan.
4. Meningkatkan daya saing industri → produk bersertifikat CPKB lebih dipercaya konsumen dan lebih mudah masuk pasar ekspor.
5. Memenuhi kewajiban hukum → sebagai syarat wajib peredaran kosmetik di Indonesia.

12 Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) adalah standar penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku industri kosmetik. Mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, fasilitas produksi, hingga penanganan keluhan konsumen, semuanya berperan menjaga mutu dan keamanan produk.
Dengan memiliki sertifikat CPKB dari BPOM, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mendapatkan kepercayaan konsumen. Pada akhirnya, penerapan CPKB menjadi kunci keberhasilan industri kosmetik dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.

Baca juga : Denah Bangunan Industri Kosmetik Seperti Apa

PERMATAMAS Jasa Pengurusan CPKB

Bagi pelaku usaha kosmetik, memahami dan menerapkan 12 aspek CPKB memang tidak mudah. Prosesnya melibatkan banyak persyaratan teknis, administrasi, hingga inspeksi dari BPOM. Untuk itu, Anda bisa mempercayakan prosesnya kepada PERMATAMAS Indonesia, spesialis jasa pengurusan sertifikasi CPKB.

Dengan pengalaman dan tim profesional yang menguasai regulasi BPOM, PERMATAMAS siap membantu:
• Konsultasi awal terkait persyaratan CPKB
• Penyusunan dokumen administrasi dan teknis
• Pendampingan audit BPOM
• Solusi cepat dalam memenuhi standar 12 aspek CPKB
• Jaminan pelayanan profesional dan transparan

Percayakan pengurusan sertifikat CPKB Anda bersama PERMATAMAS, sehingga Anda bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis dan produk kosmetik.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia