Cek Izin Kemenkes

Cek Izin Kemenkes – Memastikan produk kesehatan dan obat-obatan legal di Indonesia sangat penting bagi produsen, distributor, maupun konsumen. Salah satu cara untuk memastikan legalitas produk adalah dengan cek izin Kemenkes. Artikel ini membahas secara lengkap pengertian izin Kemenkes, alasan pentingnya pengecekan, serta langkah-langkah untuk mengecek izin secara online dan manual.

Apa Itu Izin Kemenkes

Izin Kemenkes adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk berbagai produk kesehatan, termasuk obat, suplemen, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Izin ini menjadi bukti bahwa suatu produk telah memenuhi standar keamanan, kualitas, dan efektifitas yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Jenis izin yang umum diberikan antara lain izin edar untuk obat dan suplemen, sertifikasi alat kesehatan, dan izin PKRT. Setiap produk yang diedarkan di pasar Indonesia wajib memiliki izin Kemenkes agar legal dan aman digunakan.

Kenapa Perlu Cek Izin Kemenkes

Pengecekan izin Kemenkes sangat penting untuk beberapa alasan:
• Memastikan Legalitas Produk – Produk yang memiliki izin Kemenkes sah dan boleh diedarkan.
• Perlindungan Konsumen – Konsumen terlindungi dari produk yang tidak aman atau palsu.
• Menghindari Sanksi Hukum – Menjual produk tanpa izin dapat menimbulkan sanksi administratif atau denda.
• Kepercayaan Pasar – Produk dengan izin Kemenkes meningkatkan reputasi perusahaan dan kepercayaan konsumen.
Dengan melakukan pengecekan izin, produsen dan konsumen sama-sama mendapatkan kepastian bahwa produk yang digunakan atau dijual telah sesuai regulasi.

Cek Izin Kemenkes
Cek Izin Kemenkes

Cara Cek Izin Kemenkes Secara Online

Pengecekan izin Kemenkes dapat dilakukan secara cepat melalui sistem online resmi yang disediakan Kemenkes. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs Resmi Kemenkes https://infoalkes.kemkes.go.id/– Biasanya terdapat menu untuk cek izin obat, alat kesehatan, atau PKRT.
2. Masukkan Nama Produk atau Nomor Izin – Informasi ini biasanya terdapat pada kemasan produk.
3. Lakukan Pencarian – Sistem akan menampilkan hasil terkait status izin produk.
4. Verifikasi Informasi – Pastikan data yang muncul sesuai dengan kemasan dan dokumen produk.

Pengecekan online lebih cepat dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor Kemenkes. Ini sangat membantu produsen, distributor, dan konsumen untuk memastikan legalitas produk dengan mudah.

Cara Cek Izin Kemenkes Secara Manual

Selain cek online, izin Kemenkes juga dapat diverifikasi secara manual melalui kantor atau layanan resmi Kemenkes. Langkah-langkahnya antara lain:
• Datang ke Kantor Kemenkes atau Dinas Kesehatan Terdekat – Sampaikan maksud untuk pengecekan izin produk.
• Serahkan Dokumen Produk – Biasanya berupa kemasan, formulir, atau nomor registrasi produk.
• Petugas Akan Memeriksa Database – Petugas akan memverifikasi izin produk berdasarkan nomor registrasi atau nama produk.
• Mendapatkan Konfirmasi Status Izin – Setelah pengecekan, Anda akan mendapatkan informasi resmi mengenai status legalitas produk.
Metode manual ini berguna untuk konfirmasi resmi atau jika sistem online sedang mengalami gangguan.

Tips Memastikan Izin Kemenkes Valid dan Terbaru

Agar pengecekan izin Kemenkes efektif, ada beberapa tips yang bisa diikuti:
• Selalu Gunakan Sumber Resmi – Pastikan situs atau kantor yang digunakan adalah resmi dari Kemenkes.
• Periksa Nomor Registrasi dengan Teliti – Nomor izin biasanya tercetak pada kemasan produk dan harus sama dengan data di sistem.
• Cek Masa Berlaku Izin – Beberapa izin memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.
• Simpan Bukti Pengecekan – Catatan atau screenshot hasil pengecekan bisa digunakan untuk bukti legalitas jika diperlukan.
Dengan tips ini, Anda bisa memastikan setiap produk yang diperiksa aman, legal, dan sesuai regulasi terbaru dari Kemenkes.

Melakukan cek izin Kemenkes adalah langkah penting untuk menjaga keamanan, legalitas, dan kepercayaan konsumen. Baik secara online maupun manual, pengecekan ini membantu produsen, distributor, dan konsumen memastikan bahwa setiap produk yang diedarkan atau digunakan telah memenuhi standar resmi Kemenkes. Dengan melakukan pengecekan rutin, risiko penggunaan produk ilegal atau berbahaya dapat diminimalkan, sehingga kesehatan konsumen tetap terjaga dan bisnis berjalan lancar.

PERMATAMAS Jasa Izin PKRT Kemenkes

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk pengurusan izin PKRT Kemenkes. Dengan pengalaman dan tim ahli yang berkompeten, kami menangani seluruh proses pengurusan izin, mulai dari pengumpulan dokumen, koordinasi dengan Kemenkes, hingga penerbitan izin.

Garansi & Valid 100%:

Setiap izin yang diajukan melalui PERMATAMAS dijamin valid dan sesuai persyaratan Kemenkes. Kami memberikan garansi kepastian lolos, sehingga produsen dan importir tidak perlu khawatir tentang penolakan atau masalah legalitas. Semua proses dijalankan secara profesional dan transparan, memastikan izin PKRT Anda sah dan siap diedarkan secara legal di Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor

Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor – Memperoleh izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) untuk produk impor merupakan kewajiban bagi produsen dan importir agar produk mereka dapat diedarkan secara legal di Indonesia. Izin ini memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Namun, banyak importir menghadapi kesulitan karena prosedur dan persyaratan yang cukup rumit. Mulai dari pengumpulan dokumen, uji laboratorium, hingga koordinasi dengan pihak berwenang, semuanya membutuhkan ketelitian dan pengalaman. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengurusan izin PKRT impor, termasuk pengertian, persyaratan, proses, dan manfaat menggunakan jasa profesional.

Apa Itu Izin PKRT Impor

Izin PKRT Impor adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diberikan untuk produk kesehatan rumah tangga yang berasal dari luar negeri. Produk yang termasuk kategori PKRT impor harus memenuhi standar keamanan dan kualitas tertentu agar dapat diedarkan secara legal di pasar Indonesia.
Tujuan utama penerbitan izin ini adalah untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan memastikan setiap produk impor sesuai dengan regulasi Kemenkes. Tanpa izin PKRT impor, suatu produk tidak diperbolehkan dijual atau didistribusikan di Indonesia.

Produk Apa Saja yang Memerlukan Izin PKRT Impor

Beberapa produk impor yang wajib memiliki izin PKRT meliputi tissu basah dan tissue antiseptik, cairan pembersih rumah tangga seperti sabun cair, deterjen, dan pembersih lantai, serta perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya seperti antiseptik dan produk pembersih sejenis. Setiap produk harus melewati uji keamanan dan kualitas agar izin PKRT impor dapat diterbitkan, sehingga konsumen terlindungi dan produk tetap legal untuk diedarkan di Indonesia

Beberapa jenis produk impor yang wajib memiliki izin PKRT antara lain:
• Tissu basah dan tissue antiseptik – Produk ini digunakan untuk kebersihan pribadi maupun rumah tangga.
• Cairan pembersih rumah tangga – Seperti sabun cair, deterjen cair, dan pembersih lantai impor.
• Perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya – Termasuk antiseptik, sabun, dan produk pembersih lainnya yang masuk kategori PKRT.

Setiap produk, baik itu tissu basah, sabun cair, deterjen, pembersih lantai, maupun perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya, harus melewati serangkaian uji keamanan dan kualitas sebelum izin PKRT dapat diterbitkan. Proses ini meliputi pemeriksaan komposisi bahan, pengujian efektivitas produk, serta evaluasi potensi risiko bagi konsumen.

Hal ini sangat penting untuk menjamin bahwa produk yang beredar di pasar Indonesia aman digunakan, sesuai standar regulasi Kemenkes, dan tidak menimbulkan efek samping yang merugikan. Dengan uji yang ketat, konsumen mendapatkan perlindungan maksimal, sementara produsen dapat memastikan reputasi produknya tetap terjaga dan memenuhi persyaratan legal untuk diedarkan secara sah.

Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor
Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor

Syarat Pengurusan Izin PKRT Impor

Pengurusan izin PKRT impor membutuhkan beberapa dokumen penting. Persyaratan umum meliputi:
• Surat Permohonan Izin – Dokumen resmi yang diajukan kepada Kemenkes.
• Dokumen Perusahaan Importir – NPWP, NIB, dan dokumen legal lainnya.
• Dokumen Produk – Termasuk formula, komposisi, kemasan, dan sertifikat keamanan produk dari negara asal.
• Hasil Uji Laboratorium – Bukti bahwa produk tetap aman dan memenuhi standar kualitas Indonesia.
• Label dan Informasi Produk – Label harus memuat keterangan sesuai regulasi Kemenkes, termasuk komposisi, tanggal kadaluarsa, dan cara penggunaan.

Persiapan dokumen yang lengkap sangat menentukan kelancaran proses pengurusan izin PKRT impor.

Proses Pengurusan Izin PKRT Impor

Proses pengurusan izin PKRT impor biasanya meliputi beberapa tahap penting:
1. Pengumpulan Dokumen – Pastikan semua dokumen perusahaan dan produk lengkap dan valid.
2. Pengajuan Permohonan – Dokumen diajukan ke Kemenkes melalui sistem online atau kantor yang berwenang.
3. Verifikasi Dokumen – Kemenkes memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian produk dengan regulasi PKRT.
4. Evaluasi Produk – Produk dapat diuji kembali di laboratorium untuk memastikan keamanan dan kualitas.
5. Penerbitan Izin PKRT Impor – Setelah semua proses selesai, Kemenkes akan menerbitkan izin PKRT impor dengan masa berlaku tertentu.
Waktu proses ini bervariasi, biasanya berkisar antara 10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor

Mengurus izin PKRT impor sendiri kadang membingungkan dan memakan waktu. Menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS memiliki banyak keuntungan:
• Proses Lebih Cepat dan Efisien – Dokumen diperiksa terlebih dahulu agar tidak ada yang kurang saat diajukan.
• Pengalaman Profesional – Tim berpengalaman menangani berbagai jenis produk impor sehingga meminimalkan risiko penolakan.
• Pendampingan Lengkap – Mulai dari pengisian formulir, koordinasi dengan laboratorium, hingga penerbitan izin PKRT, semua diurus oleh jasa profesional.
• Meminimalkan Risiko Kesalahan – Dokumen yang salah atau kurang lengkap dapat menyebabkan penundaan atau penolakan. Dengan jasa profesional, hal ini dapat dihindari.
• Fokus pada Bisnis – Importir tetap bisa fokus pada produksi, distribusi, dan pemasaran tanpa terganggu proses administrasi izin.

Dengan bantuan jasa pengurusan izin PKRT impor, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Izin edar produk tetap aktif, legal, dan sesuai regulasi Kemenkes.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes

Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes – Memiliki izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang aktif dari Kemenkes adalah kewajiban bagi produsen produk kesehatan rumah tangga. Namun, banyak produsen yang bingung ketika izin edar mereka mendekati masa habis. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perpanjangan izin edar PKRT Kemenkes, mulai dari pengertian hingga proses perpanjangan.

Apa Itu Izin Edar PKRT Kemenkes

Izin edar PKRT adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memungkinkan suatu produk kesehatan rumah tangga diedarkan secara legal di Indonesia. PKRT meliputi produk seperti antiseptik, pembersih rumah tangga, sabun, dan produk kesehatan sejenis yang digunakan untuk konsumsi rumah tangga.
Setiap produk yang ingin dijual secara legal harus memiliki izin edar PKRT, agar konsumen terlindungi dan produk memenuhi standar keamanan. Izin ini juga menunjukkan bahwa produk telah lolos uji keamanan dan kualitas dari Kemenkes.

Kenapa Harus Memperpanjang Izin Edar PKRT

Perpanjangan izin edar PKRT sangat penting karena izin edar memiliki masa berlaku tertentu. Jika izin ini habis, produsen tidak diperbolehkan lagi memasarkan produk mereka secara legal.

Ada beberapa alasan kenapa perpanjangan izin Edar PKRT:
• Legalitas Produk Tetap Terjaga: Produk tetap diakui resmi dan aman untuk diedarkan.
• Menghindari Sanksi Hukum: Menjual produk tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif atau denda.
• Kepercayaan Konsumen: Izin edar yang aktif meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
• Mempermudah Distribusi: Distributor dan retailer lebih mudah bekerja sama dengan produk yang memiliki izin edar resmi.
Dengan memperpanjang izin edar PKRT tepat waktu, bisnis Anda tetap berjalan lancar tanpa risiko hukum atau kehilangan pasar.

 

Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes
Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Perpanjangan Izin Edar PKRT

Sebelum mengurus perpanjangan, produsen harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan umum meliputi:
• Surat Permohonan Perpanjangan: Dokumen resmi yang menyatakan permohonan perpanjangan izin edar.
• Salinan Izin Edar Lama: Menunjukkan bukti bahwa produk sebelumnya telah mendapatkan izin.
• Dokumen Produk: Informasi lengkap tentang produk, termasuk formula, komposisi, dan kemasan.
• Hasil Uji Laboratorium: Bukti bahwa produk tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas.
• Dokumen Perusahaan: NPWP dan NIB perusahaan produsen.
Dokumen-dokumen ini harus lengkap dan valid untuk memperlancar proses perpanjangan.

Proses Perpanjangan Izin Edar PKRT

Proses perpanjangan izin edar PKRT umumnya meliputi beberapa tahap:
1. Pengumpulan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti syarat perpanjangan di atas.
2. Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan perpanjangan ke Kemenkes melalui sistem online atau kantor terkait.
3. Verifikasi Dokumen: Kemenkes akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian produk.
4. Evaluasi Produk: Produk dapat diuji ulang untuk memastikan masih memenuhi standar keamanan.
5. Penerbitan Izin Edar Baru: Jika semua proses selesai dan dokumen lengkap, Kemenkes akan menerbitkan izin edar PKRT yang baru dengan masa berlaku tertentu.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk.

Biaya dan Waktu Proses Perpanjangan

Biaya perpanjangan izin edar PKRT bervariasi tergantung jenis produk dan jasa yang digunakan. Jika menggunakan jasa profesional, biaya akan mencakup pengurusan dokumen, konsultasi, dan koordinasi dengan Kemenkes.

Waktu proses perpanjangan umumnya berkisar 10 hari kerja, namun bisa lebih cepat jika dokumen lengkap dan tidak ada revisi. Menggunakan jasa perpanjangan izin edar PKRT dapat membantu menghemat waktu karena semua prosedur diurus oleh tenaga ahli yang berpengalaman.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Perpanjang Izin Edar PKRT

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional bagi produsen yang ingin memperpanjang izin edar PKRT Kemenkes tanpa ribet. Dengan pengalaman dan tim ahli yang berkompeten, kami menangani seluruh proses mulai dari pengumpulan dokumen hingga koordinasi dengan Kemenkes, sehingga Anda bisa fokus pada produksi dan pemasaran produk.

Beberapa keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS:
• Proses Cepat dan Efisien: Dokumen diperiksa secara lengkap sebelum diajukan untuk menghindari penolakan.
• Pengalaman Profesional: Tim kami sudah berpengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT dari berbagai produsen.
• Pendampingan Lengkap: Dari pengisian formulir, uji laboratorium, hingga penerbitan izin edar baru, semua diurus oleh PERMATAMAS.
• Garansi Kepastian Lolos: Kami memastikan dokumen sesuai persyaratan Kemenkes agar perpanjangan berjalan lancar.

Dengan PERMATAMAS, perpanjangan izin edar PKRT bukan lagi hal yang membingungkan atau memakan waktu lama. Kami membantu menjaga legalitas produk Anda tetap aktif dan terpercaya di mata konsumen dan regulator.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Apakah UMKM Bisa Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia saat ini memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk rumah tangga seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah, pewangi ruangan, hingga antiseptik. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes? Jawabannya adalah: bisa! Bahkan, Kementerian Kesehatan telah membuka akses selebar-lebarnya bagi UMKM untuk mengajukan izin edar PKRT secara resmi, selama memenuhi syarat tertentu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kesempatan UMKM dalam mengurus izin edar PKRT, syarat yang diperlukan, alur prosesnya, dan bagaimana PERMATAMAS dapat membantu Anda dalam proses pengurusan izin dengan pengalaman dan jaminan keberhasilan.

Syarat UMKM Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

Untuk menjawab pertanyaan apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes, kita harus memahami bahwa izin PKRT ditujukan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk rumah tangga dengan risiko tertentu, dan ingin menjualnya secara legal di pasar. Baik pelaku usaha besar maupun kecil – termasuk UMKM – dapat mengajukan izin tersebut, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh UMKM:
1. Memiliki badan usaha atau badan hukum, seperti CV atau PT. UMKM tetap bisa mendirikan badan usaha sesuai skala usahanya.
2. Memiliki sarana produksi yang memadai, baik milik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain.
3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) lulusan D3 Farmasi atau S1 Kimia.
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 20232.
5. Melengkapi dokumen teknis seperti label, komposisi bahan, dan hasil uji laboratorium produk.
Dengan memenuhi lima hal di atas, UMKM secara sah dan legal bisa mengajukan permohonan izin edar PKRT Kemenkes.

Proses Pengajuan Izin PKRT Kemenkes untuk UMKM

Proses pengajuan izin PKRT Kemenkes oleh UMKM dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Berikut adalah alur pengajuannya:
1. Login ke OSS menggunakan akun perusahaan yang telah memiliki NIB.
2. Pilih menu PB-UMKU untuk KBLI 20232.
3. Pilih izin edar PKRT dalam negeri.
4. Isi formulir data produk dan unggah dokumen yang diminta.
5. Sistem akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB).
6. Lakukan pembayaran PNBP dan unggah bukti pembayaran.
7. Tunggu evaluasi dari Kemenkes.
8. Jika disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan dan bisa diunduh langsung dari OSS.

Proses ini dapat berjalan dengan lancar jika dokumen lengkap dan sistem OSS tidak mengalami gangguan. Bagi UMKM pemula, bantuan dari penyedia jasa perizinan sangat membantu agar tidak terjadi penolakan atau kekeliruan data.

Keuntungan UMKM Memiliki Izin PKRT Kemenkes

Masih ragu apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes? Ketahui manfaat besar yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM jika memiliki izin edar resmi:
• Legalitas Produk Terjamin
Produk yang memiliki izin PKRT dapat dipasarkan di berbagai platform, termasuk marketplace besar, supermarket, dan distributor nasional.

• Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan izin edar dari Kemenkes lebih dipercaya oleh masyarakat karena dianggap aman, bermutu, dan memenuhi standar kesehatan.

• Peluang Masuk ke Ekspor dan Tender Pemerintah
Banyak proyek pemerintah atau buyer luar negeri yang mensyaratkan produk memiliki izin edar PKRT untuk bisa mengikuti tender atau ekspor.

 

Apakah UMKM Bisa Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

Tantangan UMKM dalam Pengurusan Izin PKRT Kemenkes

Meski UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes, tetap ada tantangan yang harus dihadapi, antara lain:
• Kurangnya pemahaman teknis tentang regulasi Kemenkes
• Dokumen dan pengujian laboratorium yang belum siap
• Kesalahan dalam proses OSS yang menyebabkan penolakan

Untuk itu, banyak UMKM yang akhirnya memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan cepat, aman, dan terhindar dari kesalahan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Pengalaman

Jika Anda pelaku UMKM yang ingin mengajukan izin PKRT Kemenkes dengan mudah dan cepat, PERMATAMAS adalah solusi terpercaya. Kami adalah konsultan perizinan yang berpengalaman menangani puluhan izin PKRT dari seluruh Indonesia, baik untuk UMKM maupun perusahaan besar.

Mengapa memilih PERMATAMAS?
✅ Berpengalaman khusus di bidang izin PKRT Kemenkes
✅ Didukung tim profesional dan legal yang paham regulasi
✅ Garansi izin terbit sesuai prosedur
✅ Pendampingan lengkap dari awal hingga izin terbit
✅ Bisa bantu urus uji lab, desain label, dan PJT

Kami memahami betul bahwa UMKM butuh dukungan nyata, bukan hanya teori. Oleh karena itu, layanan kami dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses izin edar PKRT Anda, bahkan jika Anda baru memulai usaha sekalipun Telp/WA : 085777630555.

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes – Bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti sabun cuci piring, disinfektan, tisu antiseptik, atau pewangi ruangan, maka wajib memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Izin ini menjamin bahwa produk telah melalui proses uji mutu dan keamanan, serta telah memenuhi syarat regulasi yang ditentukan. Lalu, bagaimana cara mengurus izin edar PKRT Kemenkes? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Syarat Dasar Pengajuan Izin Edar PKRT

Sebelum masuk ke proses teknis pengajuan, pelaku usaha wajib memenuhi syarat dasar berikut:

1. Memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum
Perusahaan harus berbentuk PT atau CV yang terdaftar secara sah di Indonesia.

2. Memiliki Sarana Produksi yang Memadai
Tempat produksi harus sesuai standar sanitasi, dilengkapi peralatan pendukung, dan memenuhi kelayakan produksi.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)
PJT wajib lulusan minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia (semua jurusan)

4. Memiliki NIB dengan KBLI 20232
KBLI ini wajib dicantumkan dalam NIB sebagai bukti legalitas usaha di sektor bahan pembersih rumah tangga.

5. Menyiapkan Dokumen dan Persyaratan Kemenkes
Meliputi data perusahaan, data produk, komposisi bahan, label, hasil uji laboratorium, dan dokumen pendukung lainnya.

6. Hasil Uji Lab Produk
Produk harus diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.

Langkah-Langkah Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Berikut adalah tahapan teknis yang harus dilakukan oleh pelaku usaha melalui platform OSS:

1. Login ke Sistem OSS
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi OSS di https://oss.go.id, lalu login menggunakan akun perusahaan. Pastikan akun Anda aktif dan data perusahaan telah lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan KBLI 20232. Tanpa login OSS, proses perizinan tidak bisa dimulai.

 

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

 

2. Pilih PB-UMKU dengan KBLI 20232
Setelah berhasil masuk, pilih menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Sistem akan menampilkan daftar kegiatan berdasarkan KBLI. Pilih KBLI 20232 yang khusus untuk industri bahan pembersih rumah tangga. Ini merupakan kunci agar menu izin edar PKRT muncul.

3. Pilih Proses Izin Edar PKRT Dalam Negeri
Selanjutnya, pilih jenis izin yang ingin diajukan yaitu izin edar PKRT untuk produk dalam negeri. Jangan sampai salah memilih opsi distribusi atau impor. Pilihan ini ditujukan untuk produk yang diproduksi sendiri di dalam negeri.

 

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

4. Pilih Menu “Izin Edar”
Setelah memilih jenis proses izin, klik opsi “Izin Edar” sebagai bentuk izin utama yang akan diproses. Di tahap ini, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang relevan sesuai dengan kategori produk PKRT.

5. Isi Formulir Permohonan
Formulir ini berisi informasi rinci seputar:
• Nama dagang produk
• Komposisi bahan
• Fungsi produk
• Bentuk sediaan
• Alur proses produksi
• Dokumen Kesesuaian Produk

Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.

6. Upload Semua Dokumen Persyaratan
Setelah form terisi lengkap, Anda wajib mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Dokumen umum meliputi:
• NIB dengan KBLI 20232
• Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek
• Komposisi bahan dan fungsinya
• Hasil uji laboratorium
• Alur Proses Produksi
• Surat Permohonan
• Surat Pernyataan

Semua file harus dalam format yang ditentukan, biasanya PDF, dan sesuai dengan ukuran maksimal file OSS.

7. Klik “Proses” untuk Melanjutkan
Jika seluruh form dan dokumen telah lengkap, klik tombol “Proses” untuk mengajukan permohonan. Proses ini akan mengirimkan permohonan Anda ke sistem Kementerian Kesehatan untuk dievaluasi.

8. Muncul SPB (Surat Perintah Bayar)
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). SPB berisi jumlah biaya resmi (PNBP) sesuai dengan kategori produk. Lakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk oleh sistem OSS.

9. Upload Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran dilakukan, Anda wajib mengunggah bukti pembayaran di sistem OSS. Bukti ini menjadi validasi bahwa pembayaran sudah dilakukan dan sistem akan memproses permohonan lebih lanjut.

10. Menunggu Proses Evaluasi dari Kemenkes
Setelah bukti bayar diverifikasi, pengajuan akan masuk tahap evaluasi teknis oleh Kementerian Kesehatan. Tim evaluator akan memeriksa keabsahan dokumen, data produk, hingga hasil uji lab. Waktu evaluasi bianya 10 hari kerja.

11. Download Izin Edar PKRT yang Terbit
Jika semua tahapan evaluasi disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan dan tersedia di akun OSS Anda. Masuk kembali ke menu PB-UMKU untuk mengunduh file izin edar dalam format PDF. File ini merupakan bukti sah produk Anda telah terdaftar di Kemenkes.

12. Proses Selesai
Setelah izin edar terbit dan diunduh, proses selesai. Produk Anda kini legal untuk diproduksi dan diedarkan di pasar Indonesia. Pastikan untuk menyimpan dokumen izin dan mematuhi regulasi lanjutan seperti pelaporan dan pembaruan bila ada perubahan komposisi atau label.

Butuh Bantuan Pengurusan Izin PKRT?

Tim kami siap membantu proses pengurusan izin edar PKRT dari awal hingga terbit, dengan layanan profesional dan konsultasi GRATIS. Hubungi kami sekarang PERMATAMAS Telp/WA : 085777630555 Garansi 100% uang kembali bila kesalahan ada di kami.

Kategori Produk PKRT Berdasarkan Kelas

Kategori Produk PKRT Berdasarkan Kelas merupakan panduan penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha di sektor produk rumah tangga dan sejenisnya. PKRT sendiri adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yakni produk yang digunakan sehari-hari di lingkungan rumah, tempat umum, atau fasilitas kesehatan, namun tidak dikonsumsi secara langsung.
Agar dapat diedarkan secara legal, setiap produk PKRT harus melalui proses registrasi dan perizinan resmi dari Kementerian Kesehatan RI, yang salah satu tahapannya adalah mengklasifikasikan produk berdasarkan kelas. Klasifikasi ini tidak hanya penting untuk keperluan regulasi, tetapi juga menentukan jenis uji dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin edar.
Berikut adalah pembagian kategori produk PKRT berdasarkan kelas yang perlu Anda ketahui:

Kategori Produk PKRT Kelas 1 – Tisu dan Kapas

Produk-produk dalam kelas ini umumnya digunakan secara langsung pada kulit tanpa memberikan efek farmakologis, artinya tidak memengaruhi fungsi biologis tubuh, melainkan hanya berfungsi secara fisik seperti membersihkan, menyerap, atau melindungi permukaan kulit, sehingga tetap harus memenuhi standar keamanan meskipun risikonya tergolong rendah.

Contoh produk Tisu dan Kapas:
1. Produk Kapas Kecantikan
2. Produk Tisu wajah
3. Produk tisu toilet
4. Produk Tisu Wajah
5. Produk Tisu Basah
6. Produk Cotton Bud
7. Produk Kapas Pembersih
8. Produk Tissu Pembersih Peralatan
9. Produk Tisu Makan
10. Produk Tisu Antiseptik
11. Produk Tisu Anak
12. Produk Tisu Kering

Produk PKRT kelas 1 cenderung memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kelas lainnya, namun tetap wajib memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kategori Produk PKRT Kelas 2 – Sediaan Mencuci

Produk di kategori ini biasanya mengandung bahan aktif yang dirancang khusus untuk membersihkan pakaian atau kain dari kotoran, noda, dan bau tak sedap. Kandungan seperti surfaktan, enzim, dan zat pewangi berperan penting dalam meningkatkan efektivitas pembersihan sekaligus memberikan kesegaran pada hasil cucian. Meskipun digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari, produk dalam kategori ini tetap harus melalui proses uji keamanan dan efektivitas sebelum diedarkan secara resmi.

Contoh produk Sediaan Mencuci:
1. Produk Sabun Cuci Baju
2. Produk Enzim Pencuci
3. Produk Deterjen Cair
4. Produk Deterjen Bubuk
5. Produk Deterjen Matic
6. Produk Deterjen Konsentrat
7. Produk Pelembut Pakaian
8. Produk Pelembut dan Pewangi Pakaian
9. Produk Pelembut dan Pengharum Pakaian
10. Produk Pewangi Pakaian
11. Produk Parfum Laundry
12. Produk Parfum Baju
13. Produk Pelicin Pakaian
14. Produk Pelicin dan Pewangi Pakaian
15. Produk Pelicin dan Pengharum Pakaian
16. Produk Pemutih Kain
17. Produk Pemutih Baju
18. Produk Deterjen Laundry.

Produk-produk ini wajib dilakukan pengujian efektivitas, keamanan bahan, dan kestabilan produk sebelum mendapat izin edar.

 

Kategori Produk PKRT Berdasarkan Kelas

Kategori Produk PKRT Kelas 2 – Sediaan Pembersih

Kategori ini mencakup berbagai macam produk pembersih yang diformulasikan untuk membersihkan peralatan rumah tangga, permukaan keras seperti lantai dan kaca, hingga kendaraan seperti mobil dan motor. Produk-produk dalam kategori ini umumnya mengandung bahan kimia pembersih yang efektif mengangkat kotoran, lemak, dan noda membandel, sehingga penting untuk memastikan bahwa setiap produknya aman digunakan dan tidak menimbulkan risiko iritasi atau kerusakan pada permukaan yang dibersihkan

Contoh produknya Sediaan Pembersih :
1. Produk Pembersih Peralatan Dapur
2. Produk Pembersih Kaca
3. Produk Pembersih Lantai,
4. Produk Pembersih Porselen
5. Produk Pembersih Keramik
6. Produk Pembersih Logam
7. Produk Pembersih Mebel
8. Produk Pembersih Karpet
9. Produk Pembersih Kerak
10. Produk Pembersih Kamar Mandi
11. Produk Karbol Sereh
12. Produk Karbol Pinus
13. Produk Karbol Lavender
14. Produk Sabun Cuci Piring
15. Produk Pembersih Mesin Cuci
16. Produk Penjernih Air
17. Produk Pembersih Saluran Air
18. Produk Pembersih Kloset
19. Produk Sabun Cuci Tangan
20. Produk Hand Soap
21. Produk Shampo Mobil
22. Produk Shampo Motor
23. Produk Shampo Kendaraan
24. Produk Semir Ban
25. Produk Multipurpose
26. Produk Pembersih Mesin
27. Produk Pengkilat Mobil
28. Produk Wash & Wax
29. Produk Pemoles Mobil
30. Produk Pembersih Dasbord
31. Produk Penghitam Bodi Mobil/Motor
32. Produk Pembersih Kaca
33. Produk Glass Cleaner
34. Produk Pembersih Jamur Kaca
35. Produk Pembersih Noda
36. Produk Penghilang Noda
37. Produk Pembersih Galon
38. Produk Pembersih Kompor
39. Produk Pembersih Kaca Mata
40. Produk Pembersih Meja.
41. Produk Sabun Colek
42. Produk Sabun Krim

Produk dalam kelas ini bisa saja memiliki potensi iritasi atau risiko lain, sehingga harus memenuhi ketentuan yang ketat.

Kategori Produk PKRT Kelas 2 – Perawatan Bayi dan Ibu

Produk-produk PKRT untuk bayi dan ibu sangat diperhatikan karena menyangkut keamanan kelompok rentan yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap bahan kimia. Oleh karena itu, setiap produk dalam kategori ini, seperti botol susu, dot, popok, hingga cairan pembersih peralatan bayi, harus melalui pengujian ketat untuk memastikan bebas dari zat berbahaya, tidak menimbulkan iritasi, serta aman digunakan secara rutin dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh produk perawatan bayi dan ibu :
1. Produk Botol Susu
2. Produk Dot
3. Produk Popok Bayi
4. Produk Wadah Penyimpan ASI
5. Produk Penyerap ASI sekali pakai
6. Produk Empeng
7. Produk Popok
8. Produk Diapers
9. Produk Wadah Asi
10. Produk Cairan Pembersih peralatan bayi
Semua produk ini harus aman, bebas bahan berbahaya, dan teruji secara toksikologi.

Kategori Produk PKRT Kelas 2 – Antiseptika dan Disinfektan

Produk antiseptika dan disinfektan memiliki peran penting dalam pencegahan infeksi dan penularan penyakit karena mampu membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme berbahaya pada tangan, permukaan, dan lingkungan sekitar. Produk-produk seperti hand sanitizer, alkohol, dan cairan disinfektan harus diformulasikan dengan konsentrasi bahan aktif yang tepat agar efektif namun tetap aman digunakan. Oleh karena itu, setiap produk dalam kategori ini wajib memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas Kesehatan

Contoh Produk-produk Antiseptika dan Disinfektan ini meliputi:
1. Produk Antiseptika
2. Produk Desinfektan
3. Produk Antiseptika Desinfektan
4. Produk Hand Sanitizer
5. Produk Disinfektan Ruangan
6. Produk Disinfektan Fogging
7. Produk Alkohol 70%
8. Produk Antiseptik Peralatan Medis
9. Produk Antiseptik Pembersih Tangan
10. Produk Antiseptik Tissue
11. Produk Antibacterial
12. Produk Alkohol 95%
13. Produk Alkohol 96%
14. Produk Liquid Disinfektan
15. Produk Alkohol Antiseptik 70%
16. Produk Hand Sanitizer Gel
Karena produk ini berkaitan langsung dengan eliminasi mikroorganisme, maka regulasi dan standar pengujiannya sangat ketat.

Kategori Produk PKRT Kelas 2 – Pewangi

Produk pewangi rumah tangga maupun kendaraan juga termasuk dalam kategori PKRT. Meskipun tidak berfungsi sebagai pembersih, tetap harus memenuhi syarat tertentu, terutama terkait bahan kimia yang digunakan.

Contoh produk pewangi :
1. Produk Pewangi Ruangan
2. Produk Pewangi Mobil
3. Produk Penyerap Air dan/atau Bau
4. Produk Kapur Barus
5. Produk Air Freshener
6. Produk Reed Diffuser
7. Produk Penghilang Bau
8. Produk Pewangi Sprey
9. Produk Pewangi Toilet
10. Produk Pewangi Kamar Mandi
11. Produk Kamper
12. Produk Air Freshener Diffuser Oil
13. Produk Penyegar Udara
14. Produk Toilet Spray
15. Produk Aromatic Room Spray
16. Produk Essentials Air Freshener
17. Produk Scented Candle
18. Produk Interior Fragrance
19. Produk Fragrance Room
20. Produk Scents Spray
21. Produk Bathroom Fresh Air
22. Produk Sensations Lavender

Produk pewangi umumnya memerlukan uji iritasi dan keamanan untuk sistem pernapasan maupun kulit.

Kategori Produk PKRT Kelas 3 – Pestisida Rumah Tangga

Kelas ini memiliki risiko tertinggi di antara semua kategori PKRT karena produk-produk pestisida rumah tangga mengandung bahan kimia aktif yang dirancang untuk membunuh atau mengusir hama dan hewan pengganggu seperti serangga, tikus, dan kecoa. Penggunaan yang tidak tepat dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan peliharaan, bahkan mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, produk dalam kategori ini harus melalui serangkaian uji toksikologi dan efektivitas yang ketat sebelum mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Contoh produk Pestisida Rumah Tangga:
1. Produk Pengendali Serangga
2. Produk Pencegah Serangga
3. Produk Pengendali Tikus
4. Produk Pestisida Rumah Tangga
5. Produk Anti Nyamuk
6. Produk Pengusir Kecoa
7. Produk Penolak Nyamuk
8. Produk Lem Tikus
9. Produk Umpan Tikus
10. Produk Pengusir Tikus
11.Produk Kamper Tikus

Produk PKRT kelas 3 membutuhkan proses evaluasi yang jauh lebih ketat, termasuk bukti efektivitas, data toksikologi, dan pengujian keamanan lingkungan.

Kesimpulan

Memahami kategori produk PKRT berdasarkan kelas merupakan langkah awal yang sangat penting bagi pelaku usaha sebelum mengurus izin edar. Dengan mengetahui ke mana produk Anda termasuk, Anda bisa menyiapkan persyaratan yang sesuai dan mempercepat proses registrasi.
Pengurusan izin edar PKRT tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan pemahaman regulasi, teknis produk, serta strategi agar produk bisa cepat lolos uji dan sah dipasarkan secara nasional.
Bagi Anda yang ingin mengurus izin edar PKRT dengan mudah, aman, dan terjamin, PERMATAMAS siap membantu dari awal hingga selesai Telp/WA 085777630555 Garansi 100% uang Kembali bila kesalahan di kami.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Biaya resmi pengurusan izin edar PKRT Kemenkes adalah informasi penting yang wajib diketahui oleh pelaku usaha di bidang produk kebersihan rumah tangga. Sebelum produk bisa diedarkan secara legal di Indonesia, izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menjadi syarat utama. Artikel ini membahas secara lengkap rincian biaya resmi berdasarkan jenis permohonan, baik untuk izin baru, perubahan, maupun perpanjangan.

Pengertian Singkat PKRT dan Pembagian Kelas

PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah produk non-obat yang digunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari, seperti cairan pembersih lantai, desinfektan, pengharum ruangan, dan sejenisnya.

Produk PKRT diklasifikasikan menjadi tiga kelas berdasarkan risiko penggunaannya, yaitu:
• Kelas 1 adalah produk dengan tingkat risiko rendah, misalnya kapas dan tissu.
• Kelas 2 adalah produk dengan risiko sedang, contohnya cairan pembersih serbaguna.
• Kelas 3 adalah produk dengan risiko tinggi, seperti pestisida rumah tangga.
Tingkat kelas ini sangat berpengaruh terhadap biaya pengurusan izin edar yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Baru

Untuk produk PKRT baru yang belum pernah didaftarkan sebelumnya, pelaku usaha diwajibkan membayar biaya PNBP sesuai dengan kelas produk.
• Untuk produk Kelas 1, biaya resmi yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Untuk produk Kelas 2, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
• Sedangkan untuk produk Kelas 3, biaya pengurusannya mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Biaya di atas merupakan biaya resmi yang dibayarkan kepada negara. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti uji laboratorium, penyusunan dokumen teknis, penyediaan penanggung jawab teknis (PJT), atau jasa konsultan jika menggunakan bantuan pihak ketiga.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Perubahan

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin edar, namun ingin melakukan perubahan pada produknya, maka harus mengajukan permohonan perubahan. Perubahan yang dimaksud bisa berupa perubahan desain label, komposisi bahan, nama produk, atau pergantian PJT.

Untuk permohonan perubahan izin edar PKRT, berikut ini adalah besaran biaya resminya:
• Untuk produk Kelas 1, biaya perubahan dikenakan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
• Untuk produk Kelas 2, biaya perubahan adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Untuk produk Kelas 3, biayanya menjadi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Sama seperti permohonan baru, biaya ini dibayarkan melalui virtual account resmi negara, dan tidak termasuk biaya tambahan lain yang mungkin timbul selama proses pengurusan.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes
Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Perpanjangan

Izin edar PKRT memiliki masa berlaku tertentu. Jika masa berlakunya akan habis, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo. Jika tidak, produk dapat dianggap ilegal untuk diedarkan dan pelaku usaha harus mengurus dari awal sebagai permohonan baru.

Biaya resmi untuk perpanjangan izin edar PKRT adalah sebagai berikut:
• Untuk produk Kelas 1, biaya perpanjangan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
• Untuk produk Kelas 2, biaya perpanjangan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Untuk produk Kelas 3, biaya perpanjangan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perpanjangan sebaiknya dilakukan beberapa bulan sebelum masa berlaku izin habis, agar prosesnya tidak terganggu atau terkena denda administratif.

Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Biaya di atas adalah resmi dan wajib dibayarkan melalui sistem PNBP, bukan ke pihak ketiga atau perorangan.
2. Biaya tersebut belum termasuk jasa konsultan, uji lab, atau penyusunan dokumen. Jika Anda menggunakan penyedia jasa pengurusan izin, pastikan biayanya transparan.
3. Setiap jenis permohonan (baru, perubahan, perpanjangan) harus melalui sistem OSS atau aplikasi resmi Kemenkes.
4. Dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai dapat memperlambat proses dan menyebabkan biaya tambahan untuk perbaikan.

Butuh Bantuan? Gunakan Jasa Ahli Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT bukanlah proses yang mudah. Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan karena harus menyusun dokumen teknis, berkoordinasi dengan PJT, melakukan uji laboratorium, hingga mengunggah data ke OSS.
Jika Anda ingin fokus menjalankan bisnis tanpa pusing mengurus perizinan yang rumit, gunakan jasa profesional yang terpercaya.

PERMATAMAS Indonesia – Spesialis Izin Edar PKRT Lokal & Impor

PERMATAMAS Indonesia adalah penyedia jasa terpercaya untuk pengurusan izin edar PKRT Kemenkes, baik untuk produk dalam negeri maupun impor. Kami membantu dari awal hingga izin resmi terbit, dengan layanan lengkap dan proses yang cepat.

Apa yang kami tawarkan?
• Proses pengurusan yang mudah, cepat, dan sesuai prosedur
• Pendampingan langsung oleh tim ahli
• Bantuan penyusunan dokumen teknis dan pemenuhan persyaratan
• Garansi 100% uang kembali jika terjadi kesalahan dari pihak kami

Kesimpulan

Biaya resmi pengurusan izin edar PKRT dibedakan berdasarkan jenis permohonan (baru, perubahan, perpanjangan) dan kelas produk (kelas 1, 2, 3). Biaya ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus dibayarkan melalui mekanisme resmi.
Agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan lengkap dan tepat. Atau jika ingin lebih praktis dan efisien, serahkan kepada PERMATAMAS sebagai mitra profesional Anda dalam pengurusan izin PKRT. Konsultasi GRATIS sekarang juga bersama tim kami! 085777630555
PERMATAMAS Indonesia – Proses Mudah, Cepat, dan Bergaransi!

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) seperti pembersih lantai, desinfektan, pewangi ruangan, dan produk-produk kebersihan lainnya merupakan bagian penting dari keseharian masyarakat. Namun, sebelum produk tersebut dapat diedarkan secara legal di Indonesia, pelaku usaha wajib memiliki izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Memahami syarat izin edar PKRT Kemenkes merupakan langkah penting bagi pelaku usaha, baik produsen dalam negeri maupun importir, agar tidak terkendala dalam proses pengurusan perizinan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar PKRT, baik produk lokal maupun impor

Apa Itu Izin Edar PKRT?

Izin edar PKRT adalah persetujuan resmi dari Kemenkes yang diberikan kepada pelaku usaha agar dapat mengedarkan produk PKRT secara legal di pasar. Tanpa izin ini, distribusi produk dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Produk PKRT sendiri dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat risikonya. Namun, pada dasarnya semua produk tetap membutuhkan dokumen teknis dan administratif yang memadai.

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Dalam Negeri

Bagi Anda yang memproduksi produk PKRT di dalam negeri, berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus disiapkan:
1. File Desain Stiker/Kemasan
Desain label yang akan digunakan pada produk harus jelas dan sesuai ketentuan Kemenkes.
2. Formula atau Komposisi Beserta Fungsinya
Harus mencantumkan bahan-bahan yang digunakan dan menjelaskan fungsi dari masing-masing bahan.
3. Cara Pembuatan Produk
Proses pembuatan atau flowchart yang menggambarkan alur produksi secara rinci.
4. Certificate of Analysis (CoA) Semua Bahan Baku
Sertifikat analisis dari masing-masing bahan yang digunakan.
5. Uji Stabilitas & Kesimpulan Batas Kedaluwarsa
Hasil pengujian untuk menentukan masa simpan (shelf life) produk.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk
Produk akhir harus diuji di laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanan.
7. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek
Pendaftaran merek di DJKI (opsional tapi sangat disarankan).
8. KTP Direktur dan KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
PJT wajib lulusan D3 Farmasi, S1 Kimia semua jurusan.
9. User dan Password OSS (Online Single Submission)
Akses OSS milik CV/PT untuk proses perizinan secara online.
10. Surat Permohonan Izin Edar PKRT
Surat resmi dari perusahaan untuk mengajukan permohonan izin.
11. Surat Pernyataan Bersedia Melepas Keagenan/Paten Merek
Menyatakan bahwa produk tidak memiliki sengketa paten atau lisensi.
12. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dalam proses pengajuan izin.
13. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Menyatakan bahwa informasi yang diberikan benar dan siap diverifikasi.
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Menjamin bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah asli.

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes
Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Impor

Bagi importir, syaratnya sedikit berbeda karena melibatkan dokumen dari negara asal. Berikut daftarnya:
1. Desain Label/Kemasan (Design Labelling)
Harus memenuhi standar Kemenkes dan mencantumkan informasi berbahasa Indonesia.
2. Ingredients & Function
Daftar bahan dan fungsinya dalam bahasa Inggris atau Indonesia.
3. Flowchart / Cara Pembuatan Produk
Proses produksi dari negara asal.
4. CoA Finished Goods
Sertifikat analisis untuk produk jadi.
5. CoA Raw Material
Sertifikat analisis untuk setiap bahan baku.
6. Stability Test Finished Goods
Hasil uji stabilitas produk akhir.
7. Laboratory Test Result
Hasil pengujian produk di laboratorium resmi.
8. Expired Date
Informasi masa kadaluarsa produk.
9. Trademark Certificate
Bukti kepemilikan merek.
10. Certificate of Free Sale (CFS) – Legalisir Apostille
Dokumen resmi dari negara asal yang menyatakan produk legal untuk dijual.
11. Letter of Authorization – Legalisir Apostille
Surat kuasa dari principal (pemilik merek) ke importir.
12. ISO Certificate
Sertifikat sistem manajemen mutu misal ISO 9001-2015
13. Specification Packaging
Spesifikasi bahan dan jenis kemasan yang digunakan.
14. KTP Direktur dan PJT (D3 Farmasi/S1 Kimia)
Penanggung jawab teknis tetap wajib sesuai ketentuan.
15. User dan Password OSS CV/PT
Untuk akses OSS selama proses izin impor.
16. Surat Permohonan Pengajuan Izin Edar PKRT Impor
Surat resmi untuk permohonan impor.
17. Surat Pernyataan Melepas Keagenan/Paten
Menjamin tidak ada masalah hukum atas merek.
18. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dari perusahaan importir.
19. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Persetujuan bahwa informasi dan data yang diajukan dapat diverifikasi.
20. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Komitmen keaslian seluruh dokumen yang dilampirkan.

Pentingnya Memenuhi Syarat Secara Lengkap

Kesalahan atau kekurangan dokumen sedikit saja dapat menyebabkan permohonan izin ditolak atau diproses lebih lama. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap, valid, dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Konsultasikan Izin PKRT Anda Bersama Ahlinya

Mengurus izin edar PKRT memang tidak mudah, apalagi bagi pelaku usaha yang baru memulai. Di sinilah peran konsultan berpengalaman menjadi solusi. PERMATAMAS hadir sebagai partner terpercaya dalam pengurusan izin edar PKRT Kemenkes, baik lokal maupun impor.
Tim kami berpengalaman dalam menyusun dokumen, membantu proses di sistem regalkes, hingga izin resmi terbit. Kami siap membantu Anda melangkah legal dan aman di industri produk kesehatan rumah tangga.
Kami adalah spesialis jasa pengurusan izin edar PKRT lokal dan impor yang sudah berpengalaman membantu ribuan klien dari seluruh Indonesia. Tim kami terdiri dari profesional hukum, regulasi, dan teknis yang siap mendampingi Anda mulai dari persiapan dokumen hingga izin resmi terbit.

– Proses mudah dan cepat
– Didampingi tim ahli dan berpengalaman
– Garansi 100% uang kembali jika terjadi kesalahan dari pihak kami

Jangan buang waktu dengan proses yang rumit. Serahkan pengurusan izin PKRT Anda kepada ahlinya. Hubungi tim kami sekarang di 085777630555 Garansi

Syarat Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengurus izin edar PKRT (Produk Kesehatan Rumah Tangga) dari Kementerian Kesehatan adalah langkah krusial agar produk Anda bisa diedarkan secara legal di Indonesia. Izin ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tapi juga jaminan bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Agar proses pengajuan izin berjalan lancar, penting untuk memahami syarat-syarat lengkap izin edar PKRT, baik untuk produk lokal maupun impor.
Berikut penjelasan lengkapnya, dibagi menjadi tiga bagian utama: persyaratan umum, persyaratan teknis, dan proses pendaftaran.

Berikut Syarat Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan tidak bisa perorangan
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tanpa NIB, pengajuan izin tidak bisa dilakukan.

2. Sertifikat Merek atau Bukti Pendaftaran Merek (Jika Ada)
Merek yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat dari Kemenkumham menunjukkan bahwa Anda memiliki hak eksklusif atas nama produk yang akan diedarkan.

3. Surat Perjanjian Kerjasama atau Lisensi
Jika Anda memproduksi produk melalui pihak ketiga (maklon), atau menggunakan merek dan formula dari pihak lain, wajib melampirkan surat perjanjian kerjasama atau lisensi resmi.

4. Dokumen Impor (Jika Produk Impor)
Untuk produk impor, lampirkan dokumen sebagai berikut:
• Surat Penunjukan Agen Tunggal (Sole Agency Letter/LoA)
• Certificate of Free Sale (CFS) dari negara asal
• Sertifikat ISO 9001 atau sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice)
• Surat pernyataan bahwa produk memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat

Persyaratan Teknis Izin Edar PKRT Kemenkes

1. Data Formula
Berisi komposisi bahan secara kualitatif dan kuantitatif. Ini penting untuk memastikan bahwa semua bahan aman digunakan dan sesuai standar.

2. Data Kesesuaian Produk
Menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa produk telah diuji dan sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku.

3. Data Pendukung Klaim
Jika produk mengklaim manfaat tertentu (seperti antibakteri, dll.), maka harus dilampirkan bukti atau hasil uji laboratorium yang mendukung klaim tersebut.

4. Spesifikasi Produk dan Kemasan
Meliputi detail bahan baku, bahan kemasan (wadah dan tutup), serta hasil uji laboratorium produk jadi.

5. Prosedur Pembuatan Produk
Berikan alur proses produksi secara ringkas namun jelas, mulai dari pencampuran bahan hingga pengemasan akhir.

6. Stabilitas dan Masa Kedaluwarsa Produk
Lampirkan data hasil uji stabilitas serta estimasi masa kedaluwarsa produk.

7. Label atau Penandaan Produk
Desain label harus memenuhi ketentuan Kemenkes, seperti mencantumkan nama produk, komposisi, petunjuk penggunaan, tanggal kadaluarsa, nama produsen, dan nomor izin edar.

8. Tujuan dan Petunjuk Penggunaan
Sertakan penjelasan penggunaan produk serta cara pakai yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen.

 

syarat izin edar pkrt kemenkes

Proses Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes

1. Registrasi Akun OSS
Pelaku usaha harus memiliki akun OSS yang valid dan terdaftar sebagai badan usaha/badan hukum.

2. Daftar di Regalkes Kemenkes
Masuk ke sistem registrasi alat kesehatan dan PKRT di regalkes.kemkes.go.id, lalu lengkapi data pelaku usaha dan unggah dokumen produk.

3. Pembayaran PNBP
Setelah semua data diisi, sistem akan memberikan kode billing. Segera lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku.

4. Unggah Bukti Pembayaran dan Verifikasi Admin
Setelah pembayaran, unggah bukti transaksi dan tunggu proses verifikasi dari admin sistem.

5. Evaluasi Teknis oleh Tim Kemenkes
Tim teknis dari Kemenkes akan mengevaluasi semua data dan dokumen teknis yang Anda kirimkan.

6. Rancangan Izin Edar Diterbitkan
Jika semua dokumen disetujui, Anda akan menerima draft izin edar untuk diperiksa kembali.

7. Penerbitan Izin Edar Resmi
Setelah Anda menyetujui rancangan, sistem akan mengeluarkan izin edar PKRT secara resmi.

Catatan Penting

• Pastikan semua dokumen disusun sesuai format dan ketentuan Kemenkes.
• Untuk produk impor, dokumen dari luar negeri wajib diterjemahkan resmi (tersumpah).
• Jika ada perubahan data, seperti nama perusahaan atau formula produk, Anda wajib melakukan perubahan pada izin edar yang sudah terbit.
• Gunakan jasa profesional jika Anda kesulitan menyiapkan dokumen secara mandiri.

Ingin Urus Izin PKRT Kemenkes Tanpa Ribet?

Mengurus izin edar PKRT memang tidak bisa dianggap sepele. Jika Anda ingin fokus menjalankan bisnis tanpa pusing urusan regulasi, gunakan jasa dari PERMATAMAS Telp/WA : 085777630555 — Spesialis Pengurusan Izin Edar PKRT. Tim kami berpengalaman, terpercaya, dan memberikan garansi 100% uang kembali jika izin gagal karena kelalaian dari kami.

Cara Cek Izin Edar PKRT Kemenkes

Bagi pelaku usaha, distributor, maupun konsumen, mengetahui apakah suatu produk PKRT (Produk Kesehatan Rumah Tangga) sudah memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sangatlah penting. Legalitas ini memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan mutu, serta terdaftar secara resmi di pemerintah.
Jika Anda ingin mengecek status izin edar produk PKRT — seperti sabun cuci piring, cairan pembersih, disinfektan, dan lainnya — Anda bisa melakukannya sendiri secara online melalui situs resmi Kemenkes. Berikut ini adalah panduan lengkap cara cek izin edar PKRT Kemenkes.

Mengapa Perlu Mengecek Izin Edar PKRT?

Sebelum kita masuk ke langkah-langkah teknis, mari pahami dulu alasan kenapa pengecekan izin edar PKRT itu penting:
1. Menjamin Produk Legal dan Aman Digunakan
Produk dengan izin edar resmi telah melalui evaluasi formula, kemasan, label, dan hasil uji laboratorium.
2. Menghindari Produk Ilegal atau Palsu
Banyak produk beredar yang belum terdaftar, bahkan mengklaim memiliki izin palsu. Mengecek izin edar membantu memastikan keasliannya.
3. Syarat Masuk Marketplace dan Retail Modern
Legalitas produk sering jadi syarat utama agar produk bisa dijual di marketplace besar atau masuk ke toko-toko retail.
4. Bukti Kepatuhan Terhadap Regulasi Kemenkes
Khusus bagi pelaku usaha, pengecekan ini bisa menjadi bagian dari audit internal atau verifikasi mitra maklon.

Cara Cek Izin Edar PKRT Kemenkes Dengan Mudah

Berikut adalah langkah mudah dan resmi untuk mengecek izin edar produk PKRT langsung dari situs Kementerian Kesehatan:

cara cek izin edar pkrt kemenkes
cara cek izin edar pkrt kemenkes

1. Buka Situs Resmi Kemenkes
Akses situs https://infoalkes.kemkes.go.id/ melalui browser Anda (baik di desktop maupun ponsel). Situs ini merupakan portal informasi publik terkait alat kesehatan dan produk PKRT resmi yang terdaftar di Kemenkes RI.

2. Klik Menu “Cari”
Setelah halaman terbuka, klik tab atau menu “Cari” yang biasanya tersedia di bagian atas atau tengah halaman.

cara cek izin edar pkrt kemenkes

3. Pilih Kategori Pencarian
Pada bagian kategori, Anda akan melihat beberapa opsi. Untuk mengecek izin edar PKRT, pastikan Anda memilih kategori “PKRT” (Produk Kesehatan Rumah Tangga).

4. Pilih Jenis Pencarian
Tersedia beberapa metode pencarian, seperti berdasarkan nama produk, nama perusahaan, atau nomor izin edar. Jika Anda sudah memiliki nomor registrasi produk, pilih pencarian berdasarkan nomor izin edar agar hasilnya lebih akurat.

5. Masukkan Nomor Izin Edar
Pada kolom pencarian, ketik nomor izin edar produk yang ingin Anda periksa. Nomor ini biasanya tercantum pada kemasan produk.

6. Klik “Cari” dan Tunggu Hasilnya
Setelah memasukkan data yang benar, klik tombol “Cari”. Sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa data produk, nomor registrasi, nama pemilik, status aktif, dan detail lainnya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Produk Tidak Terdaftar?

Jika hasil pencarian tidak menampilkan data apapun, ada beberapa kemungkinan:
• Nomor izin salah diketik
Coba periksa kembali angka atau huruf yang Anda masukkan.
• Produk belum didaftarkan secara resmi
Produk yang belum memiliki izin edar artinya ilegal dan tidak disarankan untuk digunakan atau diperjualbelikan.
• Izin edar sudah kadaluarsa atau dibatalkan
Anda bisa mengecek masa berlaku izin pada hasil pencarian.

Jika Anda adalah pelaku usaha dan ingin segera melegalkan produk PKRT Anda, sebaiknya segera konsultasikan ke jasa profesional untuk pengurusan izin edar PKRT.

Ingin Urus Izin PKRT? Gunakan Jasa Profesional

Mengurus izin edar PKRT ke Kemenkes bukanlah proses yang mudah, terutama bagi pemula atau pelaku UMKM. Mulai dari dokumen teknis, pengisian OSS, label, hingga proses validasi e-regalkes, semuanya butuh ketelitian.
Jika Anda tidak ingin pusing dengan proses tersebut, PERMATAMAS hadir sebagai solusi jasa izin edar PKRT terpercaya, berpengalaman, dan bergaransi. Kami siap mendampingi Anda dari awal hingga izin resmi terbit, dengan layanan konsultasi gratis dan jaminan 100% uang kembali jika izin gagal karena kelalaian tim kami.

Penutup

Melakukan cek izin edar PKRT sangat penting untuk memastikan legalitas dan keamanan produk rumah tangga yang beredar di pasaran. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda bisa dengan mudah memverifikasi status legal suatu produk secara mandiri melalui situs resmi Kemenkes.

Jangan ragu untuk menghubungi tim PERMATAMAS di Nomor 085777630555 jika Anda membutuhkan bantuan profesional dalam pengurusan izin PKRT agar usaha Anda bisa berjalan legal, aman, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Silakan beri tahu, saya siap bantu buatkan lanjutannya!

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia