Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Informasi Produk Kosmetik (DIP) adalah kumpulan dokumen resmi yang wajib disusun oleh pelaku usaha sebelum melakukan notifikasi produk ke BPOM. DIP berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa suatu produk kosmetik telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini mencakup informasi menyeluruh, mulai dari data administrasi, komposisi bahan, proses produksi, hingga bukti ilmiah yang mendukung klaim manfaat produk.

Penyusunan DIP bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab produsen dalam menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran. Tanpa adanya DIP yang lengkap dan valid, produk kosmetik tidak akan mendapat izin edar resmi dari BPOM. Oleh karena itu, DIP menjadi salah satu fondasi penting dalam industri kosmetik yang legal, transparan, dan terpercaya.

Baca juga : Apa itu SPA CPKB

Apa Itu Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Informasi Produk Kosmetik atau DIP adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha kosmetik yang ingin mengedarkan produknya di Indonesia. DIP berisi kumpulan informasi yang komprehensif terkait keamanan, kualitas, serta klaim yang tercantum dalam produk kosmetik. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses notifikasi BPOM sebelum produk bisa resmi beredar di pasaran.
Secara sederhana, DIP berfungsi sebagai “kartu identitas” produk kosmetik, yang membuktikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Penyusunan DIP bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen.

Fungsi dan Pentingnya Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Penyusunan DIP memiliki peran yang sangat krusial dalam industri kosmetik, di antaranya:
1. Menjamin keamanan produk – DIP memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam produk kosmetik aman sesuai standar BPOM dan ASEAN Cosmetic Directive.
2. Menunjukkan kualitas dan klaim produk – Setiap klaim seperti “mencerahkan kulit” atau “melembapkan” harus didukung bukti ilmiah di dalam DIP.
3. Menjadi dasar evaluasi BPOM – BPOM dapat melakukan audit terhadap DIP sebagai acuan kelayakan produk.
4. Menghindari masalah hukum – Produk yang tidak memiliki DIP berpotensi terkena sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.
5. Meningkatkan kepercayaan konsumen – Produk dengan DIP yang lengkap memberi keyakinan lebih kepada konsumen mengenai keamanan penggunaannya.
Dengan kata lain, DIP adalah dokumen strategis yang bukan hanya syarat legal, tetapi juga penentu keberlangsungan bisnis kosmetik Anda.

Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Apa Saja Dokumen Informasi Produk

Bagian I: Dokumen Administrasi

Pada bagian ini, perusahaan wajib melampirkan data lengkap mengenai identitas industri kosmetik, meliputi:
• Nama, alamat, dan negara asal industri kosmetik.
• Identitas industri pengemasan, jika berbeda dengan industri pembuat.
• Dokumen pendukung sesuai jenis produk, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Angka Pengenal Importir (API), atau perjanjian maklon (jika produksi dilakukan pihak ketiga).

Bagian II: Data Mutu dan Keamanan Bahan Kosmetik

Bagian ini mencakup data spesifik terkait bahan-bahan yang digunakan, antara lain:
• Spesifikasi bahan kosmetik, metode analisis, serta nama bahan sesuai INCI (International Nomenclature Cosmetic Ingredients).
• Data khusus bahan pewangi, seperti nama, nomor kode komposisi, alamat pemasok, dan pernyataan kepatuhan terhadap pedoman International Fragrance Association (IFRA).
• Data keamanan bahan yang diperoleh dari pemasok, publikasi ilmiah, atau bukti empiris lainnya.

Bagian III: Data Mutu Kosmetik

Di bagian ini, perusahaan harus menjelaskan bagaimana mutu produk kosmetik dijaga, termasuk:
• Formula kosmetik yang berisi nama dan kadar setiap bahan.
• Informasi lengkap mengenai proses pembuatan kosmetik.
• Spesifikasi produk jadi beserta metode analisis untuk memastikan kualitas produk konsisten.
• Data uji stabilitas kosmetik untuk mendukung penetapan masa kedaluwarsa produk.

Bagian IV: Data Keamanan dan Kemanfaatan Kosmetik

Bagian terakhir memuat dokumen yang membuktikan keamanan dan klaim manfaat produk, meliputi:
• Laporan penilaian kemanfaatan atau hasil uji kemanfaatan produk.
• Data pendukung klaim, seperti hasil studi pustaka, referensi ilmiah, atau data uji tambahan.
• Dokumen lain yang relevan dengan manfaat produk kosmetik.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Persyaratan Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Agar DIP dapat diterima BPOM, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi:
1. Disusun sesuai format ASEAN Cosmetic Directive (ACD)
Indonesia sebagai bagian ASEAN mengikuti standar penyusunan DIP yang seragam di kawasan.
2. Data harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan
Semua informasi, baik formula, klaim, maupun keamanan harus memiliki dasar ilmiah.
3. Dokumen harus selalu diperbarui
Jika ada perubahan formula, kemasan, atau klaim produk, maka DIP harus direvisi.
4. Tersedia dalam bentuk cetak maupun digital
Untuk memudahkan pemeriksaan sewaktu-waktu oleh otoritas.
5. Mengikuti standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
DIP hanya dapat disusun jika proses produksi dilakukan sesuai standar CPKB.

Baca juga : Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik 

Proses dan Tahapan Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Penyusunan DIP dilakukan melalui beberapa tahapan yang sistematis:
1. Pengumpulan data produk
Meliputi identitas perusahaan, formula, spesifikasi bahan, serta data pendukung lainnya.
2. Analisis keamanan dan mutu
Tim teknis memastikan bahan yang digunakan aman serta sesuai ketentuan BPOM.
3. Penyusunan dokumen klaim
Menyediakan bukti ilmiah terkait manfaat yang diklaim produk.
4. Penyusunan labeling dan kemasan
Desain label diverifikasi agar sesuai aturan BPOM, termasuk bahasa dan informasi wajib.
5. Finalisasi DIP
Semua dokumen digabungkan, diperiksa, lalu disimpan sebagai arsip resmi yang siap diaudit BPOM kapan saja.
Proses ini cukup kompleks sehingga sering kali pelaku usaha kosmetik menggunakan jasa konsultan untuk memastikan dokumen tersusun dengan benar dan lengkap.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Menyusun DIP membutuhkan pemahaman mendalam mengenai regulasi BPOM, standar ASEAN Cosmetic Directive, hingga teknis penyusunan dokumen ilmiah. Tidak semua pelaku usaha memiliki waktu dan tenaga untuk mengurus ini sendiri.

Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi, siap membantu Anda:
• Menyusun DIP secara lengkap dan sesuai standar BPOM
• Mendampingi proses notifikasi produk kosmetik
• Memberikan konsultasi terkait klaim dan formulasi produk
• Menjamin kerahasiaan data produk Anda

Dengan dukungan tenaga ahli yang berpengalaman di bidang regulatori kosmetik, PERMATAMAS memastikan produk kosmetik Anda dapat segera memiliki izin edar resmi sehingga bisa dipasarkan dengan aman dan legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia