Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar Hingga Sertifikasi Halal

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar Hingga Sertifikasi Halal

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar Hingga Sertifikasi HalalMemulai usaha kosmetik tidak cukup hanya dengan memiliki produk yang menarik dan kemasan yang bagus. Produk yang akan diproduksi dan dipasarkan perlu didukung oleh kesiapan perusahaan, fasilitas produksi, proses pembuatan, dokumen teknis, serta persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Karena itu, proses pengurusan izin kosmetik sebaiknya dipersiapkan sejak awal. Mulai dari penataan fasilitas, pemenuhan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), proses pengajuan izin edar, sampai persiapan sertifikasi halal perlu direncanakan secara berurutan agar tidak menimbulkan hambatan di kemudian hari.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan berbagai kebutuhan tersebut secara lebih terarah melalui pendampingan dari tahap awal hingga produk siap mengikuti proses pemasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Persiapan Perlu Dilakukan Sejak Awal?

Banyak pelaku usaha kosmetik memulai dari formulasi dan kemasan produk terlebih dahulu, kemudian baru memikirkan persyaratan administrasi dan fasilitas produksi. Pola seperti ini dapat menyebabkan pekerjaan harus diulang apabila terdapat bagian yang belum sesuai dengan kebutuhan proses berikutnya.

Persiapan sejak awal membuat setiap tahapan dapat saling mendukung. Struktur perusahaan, tempat produksi, personel, dokumentasi, proses pengawasan mutu, dan produk dapat disiapkan berdasarkan tujuan usaha.

Bagi pengusaha yang baru membangun bisnis kosmetik, persiapan badan usaha juga menjadi bagian penting. Pendampingan melalui Jasa Pendirian PT Kosmetik dapat membantu menyiapkan struktur perusahaan sebelum masuk ke tahapan teknis yang berkaitan dengan kegiatan industri kosmetik.

Persiapan Denah dan Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembuatan kosmetik. Ruangan dan alur kegiatan perlu dirancang dengan mempertimbangkan proses produksi, penyimpanan bahan, pengemasan, pengawasan mutu, serta aktivitas personel.

Penataan fasilitas yang baik juga membantu mengurangi risiko tercampurnya bahan, produk, peralatan, maupun aktivitas yang seharusnya dipisahkan. Oleh karena itu, perencanaan tempat produksi sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan luas bangunan, tetapi juga alur kerja dan kebutuhan masing-masing area.

Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memahami bahwa desain fasilitas harus disesuaikan dengan kegiatan produksi yang akan dilakukan. Jenis produk, tahapan pengolahan, bahan yang digunakan, peralatan, serta kapasitas produksi dapat memengaruhi kebutuhan fasilitas.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar Hingga Sertifikasi Halal
Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar Hingga Sertifikasi Halal

Apa Hubungan Fasilitas dengan Standar CPKB?

CPKB merupakan salah satu bagian penting dalam kegiatan industri kosmetik karena berkaitan dengan bagaimana produk dibuat dan dikendalikan agar memenuhi persyaratan mutu.

Kesiapan fasilitas menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan sebelum proses penilaian dilakukan. Selain bangunan dan ruangan, perusahaan juga perlu menyiapkan sistem dokumentasi, personel, peralatan, sanitasi, pengawasan mutu, penyimpanan, serta berbagai prosedur yang mendukung kegiatan produksi.

Dengan demikian, CPKB bukan hanya berkaitan dengan kondisi bangunan. Perusahaan perlu menunjukkan bahwa kegiatan produksi dijalankan melalui sistem yang terencana dan terdokumentasi.

Mengapa CPKB Menjadi Bagian Penting dalam Industri Kosmetik?

Industri kosmetik membutuhkan pengendalian yang konsisten karena produk yang dihasilkan akan digunakan langsung oleh konsumen. Kualitas produk tidak hanya ditentukan oleh formula, tetapi juga oleh bahan baku, proses pengolahan, kebersihan fasilitas, peralatan, personel, pengemasan, dan penyimpanan.

Pemenuhan CPKB membantu perusahaan membangun sistem produksi yang lebih terkontrol. Hal tersebut juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kegiatan industri agar dapat berjalan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Dalam prosesnya, perusahaan perlu menyiapkan dokumen, sistem kerja, personel yang kompeten, serta bukti penerapan prosedur. Pendampingan seperti Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan persiapan dan memperbaiki bagian yang masih belum siap.

Dokumen Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Dokumen menjadi bagian penting dalam setiap proses pengajuan. Dokumen yang diperlukan dapat berkaitan dengan perusahaan, fasilitas, produk, personel, prosedur kerja, pengawasan mutu, hingga proses produksi.

Dokumen tersebut sebaiknya tidak dibuat secara asal hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi. Isinya harus menggambarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan oleh perusahaan.

Beberapa hal yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:

  • dokumen perusahaan;
  • informasi fasilitas produksi;
  • struktur organisasi;
  • data personel dan penanggung jawab;
  • prosedur operasional;
  • dokumentasi produksi;
  • dokumentasi pengawasan mutu;
  • data bahan baku dan bahan kemas;
  • sistem penyimpanan;
  • prosedur sanitasi dan kebersihan;
  • pencatatan produksi dan pengawasan mutu.

Kelengkapan dokumen perlu disesuaikan dengan kegiatan dan persyaratan yang berlaku pada saat pengajuan.

Persiapan Personel dan Penanggung Jawab Teknis

Kegiatan industri kosmetik membutuhkan personel yang memahami tugas dan tanggung jawabnya. Struktur organisasi perlu dibuat dengan jelas agar setiap aktivitas mempunyai pihak yang bertanggung jawab.

Penanggung jawab teknis juga memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan produksi dan pengawasan berjalan sesuai sistem yang telah ditetapkan.

Selain memiliki personel, perusahaan perlu memastikan bahwa tugas, wewenang, kompetensi, dan tanggung jawab masing-masing posisi terdokumentasi dengan baik. Hal ini akan membantu ketika perusahaan menjalani proses pemeriksaan maupun evaluasi.

Tahap Pengajuan Izin Edar Produk Kosmetik

Setelah kesiapan fasilitas dan proses produksi terpenuhi, tahapan berikutnya berkaitan dengan produk yang akan dipasarkan. Produk kosmetik perlu mengikuti mekanisme pemberitahuan atau izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap ini, informasi produk harus disiapkan dengan benar. Nama produk, komposisi, produsen, kemasan, penandaan, serta informasi lain perlu diperiksa agar konsisten antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.

Kesalahan kecil pada data dapat menyebabkan proses menjadi lebih panjang karena perlu dilakukan perbaikan. Oleh sebab itu, pemeriksaan data sebelum pengajuan menjadi langkah yang sangat penting.

Mengapa Pengawasan Mutu Tidak Boleh Diabaikan?

Pengawasan mutu merupakan bagian penting dalam menjaga konsistensi produk. Sistem pengawasan perlu mencakup pemeriksaan bahan baku, bahan kemas, proses produksi, produk antara jika diperlukan, serta produk jadi.

Perusahaan juga perlu memiliki mekanisme pencatatan dan penanganan apabila ditemukan penyimpangan. Dengan sistem yang jelas, setiap permasalahan dapat ditelusuri dan dievaluasi.

Pengawasan mutu yang baik bukan hanya membantu memenuhi persyaratan, tetapi juga memberikan dasar bagi perusahaan untuk menjaga konsistensi produk ketika produksi sudah berjalan secara rutin.

Bagaimana Melindungi Nama Produk dan Identitas Usaha?

Selain mempersiapkan kegiatan produksi, pemilik usaha sebaiknya memperhatikan perlindungan identitas bisnis sejak awal. Nama produk yang sudah digunakan dalam pemasaran dapat menjadi aset penting bagi perusahaan.

Karena itu, pentingnya Pendaftaran Merek Kosmetik perlu dipahami oleh pelaku usaha yang ingin membangun brand dalam jangka panjang. Perlindungan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi bisnis agar identitas produk memiliki dasar perlindungan yang lebih kuat.

Langkah ini sebaiknya dilakukan secara terencana, terutama ketika perusahaan mulai serius mengembangkan produk dan memperluas pemasaran.

Persiapan untuk Memenuhi Ketentuan Produk Halal

Aspek halal juga perlu diperhatikan oleh pelaku usaha kosmetik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persiapannya tidak hanya berkaitan dengan produk akhir, tetapi dapat melibatkan bahan, pemasok, proses produksi, fasilitas, dokumentasi, serta sistem yang digunakan perusahaan.

Bagi pelaku usaha yang produknya masuk dalam ketentuan kewajiban sertifikasi, memahami bahwa Wajib Sertifikasi Halal Kosmetik menjadi bagian dari perencanaan usaha akan membantu perusahaan mempersiapkan dokumen dan proses sejak lebih awal.

Persiapan yang dilakukan bersamaan dengan pengembangan produk dapat membantu mengurangi kemungkinan adanya perubahan besar ketika produk sudah siap dipasarkan.

Alur Pengurusan dari Persiapan hingga Produk Siap Dipasarkan

Secara sederhana, alur persiapan dapat dimulai dari menentukan konsep dan jenis produk, menyiapkan badan usaha, mempersiapkan fasilitas produksi, menyusun sistem CPKB, menyiapkan dokumen dan personel, kemudian mengikuti proses sertifikasi atau pemenuhan aspek yang diperlukan.

Setelah kesiapan produksi terpenuhi, perusahaan dapat melanjutkan proses yang berkaitan dengan produk, termasuk pengajuan izin edar sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, persiapan aspek halal dan perlindungan identitas usaha dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Setiap tahap saling berhubungan. Karena itu, lebih baik seluruh proses direncanakan sejak awal daripada memperbaiki dokumen dan fasilitas setelah terjadi kendala.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pendampingan

Pengurusan persyaratan industri kosmetik dapat terasa rumit bagi pelaku usaha yang baru pertama kali menjalankannya. Banyak istilah teknis, dokumen, prosedur, dan tahapan yang harus dipahami secara bersamaan.

Dengan pendampingan, perusahaan dapat memperoleh bantuan untuk memetakan kebutuhan, memeriksa kesiapan dokumen, mengevaluasi fasilitas, menyusun persiapan teknis, serta memahami tahapan yang harus dilalui.

Pendampingan juga membantu pemilik usaha lebih fokus pada pengembangan formula, produksi, pemasaran, dan strategi bisnis tanpa harus mengerjakan seluruh proses administrasi dan teknis seorang diri.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan untuk pelaku usaha yang ingin mempersiapkan proses pengurusan kosmetik secara lebih terarah, mulai dari persiapan awal fasilitas hingga tahapan yang berkaitan dengan CPKB BPOM dan produk.

Setiap usaha memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, kebutuhan dokumen, fasilitas, jenis produk, kapasitas produksi, serta tahapan pengurusan perlu dianalisis terlebih dahulu.

Jika Anda sedang membangun industri kosmetik, memiliki rencana produksi sendiri, atau ingin menyiapkan produk untuk dipasarkan secara resmi, PERMATAMAS dapat membantu memetakan tahapan yang perlu dipersiapkan.

Jangan menunggu sampai proses terhambat karena dokumen atau fasilitas belum siap. Persiapkan kebutuhan usaha kosmetik sejak awal agar setiap tahapan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hubungi PERMATAMAS untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan usaha Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja yang termasuk dalam pengurusan izin BPOM kosmetik?
Pengurusan dapat mencakup persiapan fasilitas, pemenuhan CPKB, dokumen teknis, serta proses yang berkaitan dengan izin edar produk sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Apakah denah fasilitas produksi perlu dipersiapkan sebelum mengurus CPKB?
Kesiapan fasilitas dan tata letak perlu diperhatikan sejak awal karena berkaitan dengan alur produksi, penyimpanan, personel, sanitasi, dan pengawasan mutu.

3. Mengapa CPKB penting untuk industri kosmetik?
CPKB membantu memastikan kegiatan produksi kosmetik dilakukan dengan sistem yang terkontrol sehingga mutu dan konsistensi produk dapat lebih terjaga.

4. Apakah semua produk kosmetik harus memiliki izin edar?
Produk kosmetik yang akan diedarkan harus mengikuti mekanisme pemberitahuan atau persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan BPOM yang berlaku.

5. Apa yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan izin edar kosmetik?
Perusahaan perlu memastikan data produk, komposisi, penandaan, kemasan, informasi produsen, serta dokumen pendukung lainnya telah disiapkan dan konsisten.

6. Apakah perusahaan baru bisa mengurus persyaratan kosmetik?
Bisa, selama perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan menyiapkan fasilitas, personel, dokumen, serta sistem yang diperlukan sesuai jenis kegiatan usahanya.

7. Apakah sertifikasi halal perlu dipersiapkan untuk produk kosmetik?
Kebutuhan sertifikasi halal perlu disesuaikan dengan ketentuan kewajiban halal yang berlaku serta status dan jenis produk yang dipasarkan.

8. Berapa lama proses pengurusan izin kosmetik?
Waktu proses dapat berbeda karena bergantung pada kesiapan dokumen, fasilitas, jenis pengajuan, hasil evaluasi, serta tindak lanjut apabila terdapat perbaikan.

9. Apa risiko jika fasilitas produksi belum siap saat proses pengajuan?
Fasilitas yang belum sesuai dapat menyebabkan proses persiapan dan evaluasi menjadi lebih panjang karena perusahaan perlu melakukan perbaikan atau melengkapi bagian yang masih kurang.

10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pengurusan dari awal sampai produk siap dipasarkan?
PERMATAMAS dapat membantu pendampingan sesuai kebutuhan usaha, mulai dari pemetaan persiapan fasilitas dan dokumen, CPKB, hingga tahapan yang berkaitan dengan produk dan sertifikasi pendukung.

Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Informasi Produk Kosmetik (DIP) adalah kumpulan dokumen resmi yang wajib disusun oleh pelaku usaha sebelum melakukan notifikasi produk ke BPOM. DIP berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa suatu produk kosmetik telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini mencakup informasi menyeluruh, mulai dari data administrasi, komposisi bahan, proses produksi, hingga bukti ilmiah yang mendukung klaim manfaat produk.

Penyusunan DIP bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab produsen dalam menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran. Tanpa adanya DIP yang lengkap dan valid, produk kosmetik tidak akan mendapat izin edar resmi dari BPOM. Oleh karena itu, DIP menjadi salah satu fondasi penting dalam industri kosmetik yang legal, transparan, dan terpercaya.

Baca juga : Apa itu SPA CPKB

Apa Itu Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Informasi Produk Kosmetik atau DIP adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha kosmetik yang ingin mengedarkan produknya di Indonesia. DIP berisi kumpulan informasi yang komprehensif terkait keamanan, kualitas, serta klaim yang tercantum dalam produk kosmetik. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses notifikasi BPOM sebelum produk bisa resmi beredar di pasaran.
Secara sederhana, DIP berfungsi sebagai “kartu identitas” produk kosmetik, yang membuktikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Penyusunan DIP bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen.

Fungsi dan Pentingnya Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Penyusunan DIP memiliki peran yang sangat krusial dalam industri kosmetik, di antaranya:
1. Menjamin keamanan produk – DIP memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam produk kosmetik aman sesuai standar BPOM dan ASEAN Cosmetic Directive.
2. Menunjukkan kualitas dan klaim produk – Setiap klaim seperti “mencerahkan kulit” atau “melembapkan” harus didukung bukti ilmiah di dalam DIP.
3. Menjadi dasar evaluasi BPOM – BPOM dapat melakukan audit terhadap DIP sebagai acuan kelayakan produk.
4. Menghindari masalah hukum – Produk yang tidak memiliki DIP berpotensi terkena sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.
5. Meningkatkan kepercayaan konsumen – Produk dengan DIP yang lengkap memberi keyakinan lebih kepada konsumen mengenai keamanan penggunaannya.
Dengan kata lain, DIP adalah dokumen strategis yang bukan hanya syarat legal, tetapi juga penentu keberlangsungan bisnis kosmetik Anda.

Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Apa Saja Dokumen Informasi Produk

Bagian I: Dokumen Administrasi

Pada bagian ini, perusahaan wajib melampirkan data lengkap mengenai identitas industri kosmetik, meliputi:
• Nama, alamat, dan negara asal industri kosmetik.
• Identitas industri pengemasan, jika berbeda dengan industri pembuat.
• Dokumen pendukung sesuai jenis produk, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Angka Pengenal Importir (API), atau perjanjian maklon (jika produksi dilakukan pihak ketiga).

Bagian II: Data Mutu dan Keamanan Bahan Kosmetik

Bagian ini mencakup data spesifik terkait bahan-bahan yang digunakan, antara lain:
• Spesifikasi bahan kosmetik, metode analisis, serta nama bahan sesuai INCI (International Nomenclature Cosmetic Ingredients).
• Data khusus bahan pewangi, seperti nama, nomor kode komposisi, alamat pemasok, dan pernyataan kepatuhan terhadap pedoman International Fragrance Association (IFRA).
• Data keamanan bahan yang diperoleh dari pemasok, publikasi ilmiah, atau bukti empiris lainnya.

Bagian III: Data Mutu Kosmetik

Di bagian ini, perusahaan harus menjelaskan bagaimana mutu produk kosmetik dijaga, termasuk:
• Formula kosmetik yang berisi nama dan kadar setiap bahan.
• Informasi lengkap mengenai proses pembuatan kosmetik.
• Spesifikasi produk jadi beserta metode analisis untuk memastikan kualitas produk konsisten.
• Data uji stabilitas kosmetik untuk mendukung penetapan masa kedaluwarsa produk.

Bagian IV: Data Keamanan dan Kemanfaatan Kosmetik

Bagian terakhir memuat dokumen yang membuktikan keamanan dan klaim manfaat produk, meliputi:
• Laporan penilaian kemanfaatan atau hasil uji kemanfaatan produk.
• Data pendukung klaim, seperti hasil studi pustaka, referensi ilmiah, atau data uji tambahan.
• Dokumen lain yang relevan dengan manfaat produk kosmetik.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Persyaratan Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Agar DIP dapat diterima BPOM, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi:
1. Disusun sesuai format ASEAN Cosmetic Directive (ACD)
Indonesia sebagai bagian ASEAN mengikuti standar penyusunan DIP yang seragam di kawasan.
2. Data harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan
Semua informasi, baik formula, klaim, maupun keamanan harus memiliki dasar ilmiah.
3. Dokumen harus selalu diperbarui
Jika ada perubahan formula, kemasan, atau klaim produk, maka DIP harus direvisi.
4. Tersedia dalam bentuk cetak maupun digital
Untuk memudahkan pemeriksaan sewaktu-waktu oleh otoritas.
5. Mengikuti standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
DIP hanya dapat disusun jika proses produksi dilakukan sesuai standar CPKB.

Baca juga : Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik 

Proses dan Tahapan Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Penyusunan DIP dilakukan melalui beberapa tahapan yang sistematis:
1. Pengumpulan data produk
Meliputi identitas perusahaan, formula, spesifikasi bahan, serta data pendukung lainnya.
2. Analisis keamanan dan mutu
Tim teknis memastikan bahan yang digunakan aman serta sesuai ketentuan BPOM.
3. Penyusunan dokumen klaim
Menyediakan bukti ilmiah terkait manfaat yang diklaim produk.
4. Penyusunan labeling dan kemasan
Desain label diverifikasi agar sesuai aturan BPOM, termasuk bahasa dan informasi wajib.
5. Finalisasi DIP
Semua dokumen digabungkan, diperiksa, lalu disimpan sebagai arsip resmi yang siap diaudit BPOM kapan saja.
Proses ini cukup kompleks sehingga sering kali pelaku usaha kosmetik menggunakan jasa konsultan untuk memastikan dokumen tersusun dengan benar dan lengkap.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Menyusun DIP membutuhkan pemahaman mendalam mengenai regulasi BPOM, standar ASEAN Cosmetic Directive, hingga teknis penyusunan dokumen ilmiah. Tidak semua pelaku usaha memiliki waktu dan tenaga untuk mengurus ini sendiri.

Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi, siap membantu Anda:
• Menyusun DIP secara lengkap dan sesuai standar BPOM
• Mendampingi proses notifikasi produk kosmetik
• Memberikan konsultasi terkait klaim dan formulasi produk
• Menjamin kerahasiaan data produk Anda

Dengan dukungan tenaga ahli yang berpengalaman di bidang regulatori kosmetik, PERMATAMAS memastikan produk kosmetik Anda dapat segera memiliki izin edar resmi sehingga bisa dipasarkan dengan aman dan legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia