Jasa HKI Kelas 36 Merek Perusahaan Pembiayaan, Layanan Fintech, Jasa Penilai Properti, dan Kredit Rumah DJKI – Perkembangan industri keuangan, teknologi finansial, dan properti di Indonesia mendorong semakin banyak perusahaan membangun identitas bisnis melalui merek. Perusahaan pembiayaan, penyedia layanan fintech, jasa penilai properti, hingga perusahaan kredit rumah membutuhkan identitas merek yang kuat agar mudah dikenal dan dipercaya masyarakat. Salah satu langkah penting untuk melindungi identitas tersebut adalah melakukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Melalui jasa pengurusan merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam menentukan klasifikasi merek, mempersiapkan dokumen, melakukan penelusuran merek, dan mengajukan permohonan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelas 36 merupakan klasifikasi merek yang mencakup berbagai layanan keuangan, moneter, perbankan, asuransi, real estat, dan layanan terkait. Klasifikasi ini relevan bagi perusahaan yang menggunakan merek untuk menawarkan jasa pembiayaan, pembayaran digital, penilaian properti, maupun kredit perumahan.
PERMATAMAS INDONESIA hadir membantu pelaku usaha memahami proses pendaftaran merek agar identitas bisnis dapat memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan DJKI.
Mengenal Merek HKI Kelas 36 DJKI
Kelas 36 merupakan salah satu kelas dalam sistem klasifikasi internasional Nice Classification yang digunakan untuk mengelompokkan jasa dalam pendaftaran merek.
Kelas ini berhubungan dengan kegiatan keuangan dan properti. Oleh karena itu, perusahaan yang menjalankan layanan pembiayaan, fintech, jasa penilaian aset, dan kredit rumah perlu mempertimbangkan klasifikasi ini ketika mendaftarkan merek.
Beberapa kategori jasa yang termasuk dalam cakupan Kelas 36 antara lain:
- Jasa pembiayaan: layanan penyediaan fasilitas pendanaan dan pembiayaan konsumen.
- Layanan fintech: layanan keuangan digital, pembayaran elektronik, dan transaksi keuangan.
- Jasa penilai properti: layanan penilaian dan estimasi nilai aset properti.
- Kredit rumah: layanan pembiayaan perumahan, kredit hipotek, dan pendanaan real estat.
Perlu dipahami bahwa Kelas 36 melindungi merek untuk jasa keuangan dan properti yang didaftarkan, bukan otomatis seluruh produk atau perangkat lunak yang digunakan perusahaan. Penentuan kelas harus berdasarkan kegiatan jasa yang benar-benar ditawarkan.
Contoh Jasa Perusahaan Pembiayaan Kelas 36
Perusahaan pembiayaan merupakan badan usaha yang menyediakan fasilitas pembiayaan untuk membantu masyarakat maupun perusahaan memenuhi kebutuhan finansial.
Berikut contoh layanan perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan Kelas 36:
- Pembiayaan Kendaraan Bermotor: layanan pembiayaan pembelian mobil dan sepeda motor melalui sistem angsuran.
- Pembiayaan Alat Berat: fasilitas pendanaan untuk pengadaan mesin dan peralatan konstruksi.
- Pembiayaan Elektronik: layanan pembiayaan pembelian televisi, komputer, dan perangkat elektronik.
- Pembiayaan Multiguna: fasilitas pembiayaan untuk berbagai kebutuhan konsumtif sesuai ketentuan.
- Pembiayaan Modal Kerja: layanan pendanaan untuk membantu kebutuhan operasional perusahaan.
- Pembiayaan Investasi: fasilitas pendanaan untuk pembelian aset produktif dan pengembangan usaha.
- Pembiayaan Peralatan Industri: layanan pembiayaan pengadaan mesin produksi dan perlengkapan pabrik.
- Pembiayaan Kendaraan Niaga: pendanaan pembelian truk, kendaraan distribusi, dan kendaraan operasional.
- Pembiayaan Syariah: layanan pembiayaan menggunakan prinsip dan akad sesuai ketentuan syariah.
- Pembiayaan Sewa Guna Usaha: layanan leasing untuk penggunaan barang modal dalam kegiatan bisnis.
Pendaftaran merek perusahaan pembiayaan membantu membedakan identitas layanan dari perusahaan lain yang menawarkan fasilitas keuangan sejenis.
Contoh Layanan Fintech Kelas 36
Financial Technology atau fintech merupakan pemanfaatan teknologi untuk menyediakan dan mempermudah layanan keuangan. Perkembangan fintech membuat transaksi keuangan dapat dilakukan secara digital dengan lebih praktis.
Berikut contoh layanan fintech yang dapat berkaitan dengan Kelas 36:
- Dompet Digital: layanan penyimpanan saldo elektronik untuk melakukan pembayaran.
- Pembayaran Digital: layanan pemrosesan pembayaran melalui aplikasi atau platform elektronik.
- Transfer Dana Online: layanan pengiriman uang secara elektronik antarrekening atau pengguna.
- Platform Pembiayaan Digital: layanan yang mempertemukan kebutuhan pendanaan dengan fasilitas pembiayaan sesuai regulasi.
- Layanan Investasi Keuangan: layanan terkait pengelolaan dan transaksi investasi sesuai perizinan.
- Pembayaran Tagihan Online: fasilitas pembayaran listrik, air, internet, dan berbagai tagihan lainnya.
- Layanan Remitansi Digital: layanan pengiriman uang antarwilayah atau lintas negara sesuai ketentuan.
- Pengelolaan Keuangan Digital: layanan pencatatan dan pengelolaan transaksi keuangan pengguna.
- Layanan Penagihan Elektronik: fasilitas pengelolaan pembayaran dan penagihan secara digital.
- Platform Keuangan Syariah: layanan keuangan digital yang menggunakan prinsip syariah sesuai ketentuan.
Pengusaha fintech perlu memperhatikan bahwa klasifikasi merek ditentukan berdasarkan fungsi layanan yang diberikan. Perangkat lunak yang dapat diunduh, perangkat teknologi, dan jasa teknologi informasi tertentu mungkin memerlukan kelas tambahan.

Contoh Jasa Penilai Properti Kelas 36
Jasa penilai properti memiliki peran penting dalam menentukan estimasi nilai ekonomi suatu aset. Layanan ini digunakan oleh individu, perusahaan, perbankan, investor, dan lembaga keuangan.
Berikut contoh layanan penilai properti yang berkaitan dengan Kelas 36:
- Penilaian Rumah Tinggal: jasa estimasi nilai pasar rumah berdasarkan kondisi dan lokasi.
- Penilaian Tanah: layanan penaksiran nilai tanah untuk kebutuhan transaksi atau investasi.
- Penilaian Apartemen: jasa estimasi nilai unit apartemen berdasarkan karakteristik properti.
- Penilaian Gedung Perkantoran: layanan penilaian aset bangunan untuk kepentingan bisnis.
- Penilaian Ruko: jasa penaksiran nilai rumah toko untuk transaksi jual beli atau pembiayaan.
- Penilaian Gudang: layanan estimasi nilai properti pergudangan dan fasilitas penyimpanan.
- Penilaian Hotel: jasa penilaian aset properti perhotelan dan fasilitas pendukung.
- Penilaian Pabrik: layanan penaksiran nilai properti industri.
- Penilaian Properti Komersial: jasa penilaian pusat perbelanjaan dan bangunan komersial.
- Penilaian Properti Investasi: layanan estimasi nilai aset real estat untuk kebutuhan investasi.
Perusahaan penilai properti perlu memperhatikan ketentuan profesi dan perizinan yang berlaku. Pendaftaran merek merupakan perlindungan identitas komersial dan tidak menggantikan izin usaha atau kewenangan profesi penilai.
Contoh Layanan Kredit Rumah Kelas 36
Kredit rumah merupakan layanan pembiayaan yang membantu masyarakat memiliki hunian melalui fasilitas pendanaan dengan mekanisme pembayaran sesuai perjanjian.
Berikut contoh layanan kredit rumah yang berkaitan dengan Kelas 36:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): fasilitas pembiayaan untuk membeli rumah tinggal.
- Kredit Rumah Subsidi: pembiayaan rumah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan program subsidi pemerintah.
- Kredit Rumah Komersial: fasilitas pembiayaan pembelian rumah non-subsidi.
- Kredit Apartemen: layanan pembiayaan untuk pembelian unit apartemen.
- Kredit Rumah Tapak: fasilitas pendanaan pembelian rumah tapak.
- Kredit Renovasi Rumah: layanan pembiayaan untuk memperbaiki atau memperbarui hunian.
- Pembiayaan Konstruksi Rumah: fasilitas pendanaan pembangunan rumah sesuai persyaratan.
- Kredit Pemilikan Ruko: pembiayaan pembelian properti yang digunakan sebagai tempat usaha.
- Pembiayaan Rumah Syariah: layanan pembiayaan perumahan berdasarkan prinsip syariah.
- Pembiayaan Refinancing Properti: layanan pembiayaan dengan menggunakan properti sebagai aset pendukung sesuai ketentuan.
Jenis layanan tersebut perlu dirumuskan secara tepat ketika mengajukan permohonan merek agar perlindungan sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.
Persyaratan Pendaftaran Merek HKI Kelas 36
Sebelum mendaftarkan merek Kelas 36, pemilik usaha perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Persiapan yang baik membantu mengurangi kesalahan administratif.
Berikut persyaratan umum yang perlu disiapkan:
- Nama merek yang akan didaftarkan.
- Logo merek apabila menggunakan identitas visual.
- KTP pemohon untuk pendaftaran perorangan.
- Dokumen badan usaha apabila pemohon merupakan perusahaan.
- Alamat lengkap pemohon.
- Daftar jenis jasa yang akan didaftarkan dalam Kelas 36.
- Surat pernyataan kepemilikan merek sesuai ketentuan.
- Surat kuasa apabila permohonan menggunakan kuasa.
Pemohon juga perlu memastikan bahwa jenis layanan yang diajukan sesuai dengan kegiatan usaha dan tidak bertentangan dengan klasifikasi yang berlaku.
Cara Mengurus Pendaftaran Merek Kelas 36 di DJKI
Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem resmi DJKI. Informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan layanan pendaftaran dapat diperiksa melalui https://www.dgip.go.id/.
Berikut tahapan umum pendaftaran merek:
- Menentukan nama merek: memilih nama yang unik dan memiliki daya pembeda.
- Melakukan penelusuran merek: memeriksa kemungkinan persamaan dengan merek yang telah terdaftar.
- Menentukan kelas merek: memastikan Kelas 36 sesuai dengan jasa yang ditawarkan.
- Mempersiapkan dokumen: melengkapi identitas dan persyaratan administrasi.
- Mengajukan permohonan: mengisi formulir pendaftaran melalui sistem DJKI.
- Melakukan pembayaran: membayar PNBP sesuai kategori pemohon.
- Pemeriksaan formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan.
- Pengumuman merek: permohonan memasuki periode pengumuman sesuai ketentuan.
- Pemeriksaan substantif: DJKI memeriksa kelayakan merek berdasarkan peraturan.
- Penerbitan sertifikat: apabila permohonan disetujui, sertifikat merek diterbitkan.
Perlu diketahui bahwa permohonan dapat menghadapi keberatan atau penolakan apabila terdapat alasan hukum yang sesuai dengan peraturan merek.
Dasar Hukum dan Regulasi Merek Kelas 36
Perlindungan merek di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan dan peraturan pelaksana yang berlaku.
Beberapa prinsip penting dalam regulasi tersebut meliputi:
- Merek harus mempunyai daya pembeda.
- Merek tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Merek tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdahulu yang dilindungi untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek yang memiliki unsur deskriptif atau tidak mempunyai daya pembeda dapat menghadapi penolakan.
- Perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain perlindungan merek, perusahaan pembiayaan dan fintech juga wajib memperhatikan ketentuan sektoral dari otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia sesuai jenis kegiatan usahanya.
Pendaftaran merek tidak dapat menggantikan izin operasional dari regulator sektor keuangan.
Biaya dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek Kelas 36
Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan tarif PNBP yang berlaku di DJKI. Tarif dapat berbeda antara pemohon umum dan pemohon usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.
Jika menggunakan jasa konsultan, terdapat biaya pendampingan tambahan sesuai ruang lingkup layanan.
Waktu penyelesaian pendaftaran mengikuti tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Oleh karena itu, pemilik usaha perlu memperhitungkan seluruh tahapan dan tidak menganggap pendaftaran merek dapat langsung selesai dalam beberapa hari.
Mengapa Memilih Jasa Pengurusan Merek HKI PERMATAMAS?
Mendaftarkan merek pada sektor keuangan dan properti memerlukan ketelitian dalam menentukan jenis jasa. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan aktivitas bisnis.
PERMATAMAS INDONESIA menyediakan konsultasi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek Kelas 36.
Keunggulan layanan pendampingan meliputi:
- Konsultasi penentuan kelas merek sesuai kegiatan usaha.
- Pemeriksaan awal nama dan identitas merek.
- Pendampingan persiapan dokumen.
- Konsultasi perumusan jenis jasa.
- Pendampingan proses permohonan pendaftaran merek DJKI.
Bagi perusahaan yang membutuhkan legalitas badan usaha, Anda juga dapat mengakses Jasa Pendirian PT melalui https://permatamas.co.id/jasa-pendirian-pt-perusahaan/.
Untuk kebutuhan perlindungan merek, kunjungi layanan Jasa Pendaftaran Merek melalui https://merekhki.com/jasa-daftar-merek-hki/.
Sementara itu, bagi pemilik merek yang masa perlindungannya akan berakhir, tersedia layanan Jasa Perpanjang Merek melalui https://jasamerekhki.co.id/jasa-perpanjangan-merek-hki/.
Pentingnya Merek HKI Kelas 36
Merek HKI Kelas 36 merupakan klasifikasi yang penting bagi perusahaan yang menyediakan layanan keuangan, pembiayaan, fintech, penilaian properti, dan kredit perumahan.
Pendaftaran merek memberikan perlindungan terhadap identitas jasa yang telah didaftarkan dan disetujui DJKI. Perlindungan ini membantu perusahaan membangun reputasi, membedakan layanan dari kompetitor, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu melakukan penelusuran merek, menentukan jenis jasa, dan mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan. Jika kegiatan usaha mencakup beberapa bidang berbeda, kelas tambahan mungkin diperlukan.
PERMATAMAS INDONESIA siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek agar proses pengajuan dapat dipersiapkan secara lebih terarah.
Kesimpulan
Perusahaan pembiayaan, layanan fintech, jasa penilai properti, dan kredit rumah memiliki kebutuhan untuk melindungi identitas bisnis melalui pendaftaran merek HKI Kelas 36.
Dengan melakukan pendaftaran merek, perusahaan dapat memperoleh perlindungan hukum atas identitas jasa sesuai cakupan permohonan yang disetujui DJKI.
Jangan menunggu hingga nama bisnis digunakan oleh pihak lain. Persiapkan perlindungan merek sejak awal bersama PERMATAMAS INDONESIA.
Segera konsultasikan pendaftaran merek HKI Kelas 36 bersama PERMATAMAS INDONESIA. Lindungi identitas perusahaan dan bangun kepercayaan bisnis Anda!
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Merek HKI Kelas 36
1. Apa yang dimaksud dengan merek HKI Kelas 36?
Kelas 36 merupakan klasifikasi merek untuk jasa keuangan, pembiayaan, perbankan, asuransi, real estat, dan layanan terkait lainnya.
2. Apakah perusahaan pembiayaan bisa mendaftarkan merek Kelas 36?
Bisa. Perusahaan pembiayaan dapat mendaftarkan merek untuk layanan pembiayaan konsumen, leasing, pembiayaan investasi, dan jasa keuangan lain yang sesuai.
3. Apakah layanan fintech termasuk Kelas 36?
Ya. Beberapa layanan fintech seperti pembayaran digital, transfer dana, dompet elektronik, dan layanan keuangan lainnya dapat termasuk Kelas 36 sesuai fungsi jasa.
4. Apakah jasa penilai properti termasuk Kelas 36?
Ya. Jasa penilaian properti, estimasi nilai tanah, bangunan, dan aset real estat termasuk dalam cakupan jasa yang relevan dengan Kelas 36.
5. Apakah merek kredit rumah dapat didaftarkan pada Kelas 36?
Bisa. Jasa kredit rumah, pembiayaan perumahan, dan layanan hipotek dapat berkaitan dengan Kelas 36.
6. Apa saja persyaratan daftar merek Kelas 36?
Persyaratan umumnya mencakup identitas pemohon, nama dan logo merek, alamat, daftar jenis jasa, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.
7. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 36?
Biaya mengikuti tarif resmi PNBP DJKI berdasarkan kategori pemohon, yaitu umum atau UMK yang memenuhi persyaratan.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 36?
Proses mengikuti tahapan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Durasi dapat berbeda sesuai kondisi permohonan dan proses pemeriksaan.
9. Apakah satu perusahaan fintech bisa mendaftarkan merek lebih dari satu kelas?
Bisa. Apabila perusahaan memiliki beberapa jenis layanan yang masuk dalam klasifikasi berbeda, pendaftaran pada beberapa kelas dapat dipertimbangkan.
10. Apakah PERMATAMAS melayani pendaftaran merek HKI Kelas 36?
Ya. PERMATAMAS INDONESIA menyediakan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, termasuk penelusuran awal, penentuan kelas, serta persiapan dokumen permohonan.



