Jasa Pendaftaran Merek Kelas 2 Cat Industri, Varnish, Pelapis Antikarat, Bahan Pewarna, dan Tinta Cetak Resmi PERMATAMAS – Mencari jasa pendaftaran merek Kelas 2 untuk produk cat, varnish, tinta, bahan pewarna, pigmen, coating, atau pelapis antikarat? PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan pengajuan merek dengan memperhatikan jenis produk, uraian barang, penelusuran merek, hingga proses administrasi pendaftaran melalui DJKI.
Kelas 2 berkaitan dengan berbagai produk seperti cat, pernis atau varnish, lak, bahan pencegah karat dan kerusakan kayu, zat pewarna, tinta untuk pencetakan, resin alami mentah, serta logam dalam bentuk lembaran atau bubuk untuk pelukis, dekorator, pencetak, dan seniman.
Bagi perusahaan yang sudah memiliki produk dan merek sendiri, daftar merek Kelas 2 dapat menjadi langkah penting untuk membangun perlindungan terhadap identitas produk yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Jika Anda memproduksi cat industri, cat tembok, cat kendaraan, cat kapal, tinta cetak, tinta sablon, bahan pewarna, varnish, coating, bahan antikarat, pigmen, atau produk sejenis, konsultasi klasifikasi dan uraian barang sebaiknya dilakukan sebelum merek diajukan.
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 2, Apa yang Dibantu PERMATAMAS?
Jasa pendaftaran merek Kelas 2 PERMATAMAS ditujukan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam mempersiapkan pengajuan merek untuk produk yang berkaitan dengan cat, pelapis, pewarna, tinta, pigmen, dan produk terkait lainnya.
Pendampingan dapat mencakup:
- identifikasi jenis produk yang akan menggunakan merek;
- pemetaan kebutuhan kelas merek;
- penyusunan atau penyesuaian uraian barang;
- penelusuran awal terhadap merek;
- persiapan data permohonan;
- pengajuan permohonan merek;
- pemantauan proses administrasi; dan
- pendampingan selama proses pendaftaran.
Dengan demikian, pemilik bisnis tidak hanya fokus pada nama merek, tetapi juga memahami barang apa yang sebenarnya ingin dilindungi.
Apa Itu Merek Kelas 2?
Secara umum, Kelas 2 merek berkaitan dengan cat, pernis, lak, bahan pengawet atau pelindung tertentu, bahan pewarna, tinta untuk pencetakan, resin alami mentah, serta logam dalam bentuk tertentu yang digunakan untuk kebutuhan seni dan dekorasi.
Kelas ini sangat dekat dengan industri cat dan coating, manufaktur, percetakan, dekorasi, otomotif, konstruksi, furnitur, tekstil, dan sejumlah bidang industri kreatif.
Contoh sederhananya adalah perusahaan yang mempunyai merek sendiri untuk cat tembok, cat kayu, cat kendaraan, tinta offset, tinta sablon, atau bahan pelapis antikarat.
Namun, klasifikasi tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan nama produk. Fungsi, bentuk, tujuan penggunaan, dan uraian barang perlu diperhatikan.
Produk Cat yang Dapat Berkaitan dengan Kelas 2
Produk cat merupakan salah satu kelompok utama yang sering dikaitkan dengan Kelas 2. Jenisnya sangat beragam karena setiap industri membutuhkan karakteristik lapisan yang berbeda.
Kelompok produk tersebut mencakup cat industri, cat tembok dan dinding, cat kayu, cat besi dan logam, cat anti-karat (Anticorrosive paints), cat dasar (Primer), cat emulsi, cat akrilik, cat minyak, cat semprot (Aerosol spray paint), cat epoxy, dan cat polyurethane (PU).
Untuk kebutuhan lantai, transportasi, serta infrastruktur, terdapat cat lantai, cat kapal (Marine paint), cat otomotif dan kendaraan, cat tahan panas, cat tahan air (Waterproofing paint), dan cat jalan dan marka jalan.
Sementara untuk material dan dekorasi tertentu terdapat cat tekstil dan kain serta cat pelindung kayu.
Bagi produsen dengan merek dagang sendiri, pendaftaran merek cat dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi perlindungan brand.

Merek Cat Industri dan Cat Khusus
Produk coating industri sering memiliki karakteristik yang lebih spesifik dibandingkan cat dekoratif biasa. Karena itu, identitas merek dapat menjadi pembeda penting ketika produk dipasarkan kepada perusahaan manufaktur atau distributor.
Jenis lainnya mencakup cat kapal bagian bawah (Antifouling paint), lapisan pelindung sasis kendaraan (Undercoating), cat reflektif, cat fluoresen dan murni cahaya (Luminous paint), cat tekstur, dan cat efek khusus (Metalik, mutiara, bunglon).
Terdapat pula cat isolasi listrik, cat isolasi termal, pelapis anti-graffiti, cat tahan bahan kimia, cat khusus perahu dan yacht, cat untuk plastik, serta cat untuk kaca dan keramik.
Pendaftaran Merek Varnish, Lak, dan Clear Coat
Tidak semua produk pelapis berbentuk cat berwarna. Industri juga menggunakan berbagai bahan transparan atau pelapis khusus untuk memberikan perlindungan maupun tampilan tertentu.
Produk yang termasuk dalam kelompok ini antara lain pernis (Varnish), lak (Lacquers), pelapis transparan (Clear coat), dan enamel untuk pengecatan.
Ada pula cat dasar anti-korosi dan cat pelindung struktur baja yang digunakan untuk memberikan perlindungan pada material.
Jika produk tersebut dipasarkan menggunakan nama atau logo tertentu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan jasa daftar merek varnish atau pendaftaran merek Kelas 2 sesuai uraian barang yang relevan.
Jasa Pendaftaran Merek Tinta Cetak
Industri percetakan membutuhkan berbagai jenis tinta untuk proses produksi yang berbeda. Hal ini membuat identitas merek menjadi penting, terutama bagi produsen tinta dan perusahaan yang memasok tinta dengan formula atau karakteristik tertentu.
Produk yang berkaitan dengan kelompok tinta antara lain tinta cetak (Printing ink), tinta offset, tinta sablon (Screen printing ink), tinta rotogravure, tinta flexographic, tinta printer inkjet, dan tinta toner untuk printer dan fotokopi.
Selain itu terdapat tinta stempel dan bantalan tinta, tinta mesin ketik, tinta penanda dan spidol, tinta kaligrafi dan lukis, tinta ukir dan grafis, tinta pengaman (Security ink), serta tinta konduktif untuk elektronik.
Bagi produsen dan distributor, daftar merek tinta cetak dapat membantu membangun identitas produk secara lebih terstruktur.
Bahan Pewarna yang Berkaitan dengan Merek Kelas 2
Selain cat dan tinta, Kelas 2 juga berkaitan dengan berbagai bahan pewarna.
Produk yang dapat masuk dalam kelompok ini antara lain zat pewarna (Dyestuffs / Dyes), pewarna pakaian dan tekstil, pewarna makanan [bukan untuk penggunaan medis atau rumah tangga], pewarna kulit hewan (Leather dyes), pewarna kayu (Wood stain), pewarna kertas, dan pewarna serat alami dan sintetis.
Penggunaan dan fungsi bahan perlu diperhatikan dalam menentukan uraian barang. Istilah yang sama atau hampir sama belum tentu memberikan cakupan perlindungan yang sama.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak sekadar memasukkan nama produk secara umum tanpa memeriksa kebutuhan klasifikasinya.
Resin Alami dan Bahan Pendukung Cat
Kelas 2 juga mencakup kelompok resin alami mentah dan bahan tertentu yang berkaitan dengan produk pelapis.
Di antaranya resin mentah alami (Natural resins), copal (Resin alami), damar (Resin alami), jelutong (Resin alami), dan mastik (Resin alami).
Sementara bahan pendukung pengecatan yang tercantum dalam daftar produk meliputi terpentin [pelapis dan cat], minyak cat (Paint oils), minyak pengering untuk cat (Drying agents for paints), bahan pengencer cat (Paint thinners), pengencer pernis, pengencer lak, bahan pengental cat (Thickeners for paints), dan bahan pengikat cat (Binders for paints).
Produk-produk tersebut dapat memiliki merek dagang sendiri sehingga pemetaan barang sebelum pengajuan menjadi bagian yang penting.
Pigmen Cat dan Bahan Pewarna Industri
Dalam industri cat, pigmen menentukan warna, karakter visual, dan sejumlah sifat produk. Karena itu, produsen pigmen maupun perusahaan yang menjual bahan pewarna industri juga perlu memperhatikan identitas mereknya.
Contoh produk yang berkaitan dengan kelompok tersebut adalah pigmen cat, pigmen warna untuk industri, karbon hitam (Pigmen cetak dan cat), titanium dioksida [pigmen], dan seng oksida [pigmen].
Selain itu terdapat serbuk aluminium untuk pengecatan dan serbuk logam untuk pelukis dan dekorator.
Lembaran dan Bubuk Logam untuk Dekorasi
Kelas 2 juga mencakup kelompok bahan logam tertentu yang digunakan dalam kegiatan pelukisan, dekorasi, dan seni.
Produk tersebut meliputi lembaran logam mulia untuk pelukis dan dekorator, emas lembaran untuk dekorasi (Gold leaf), perak lembaran untuk dekorasi (Silver leaf), dan lembaran perunggu untuk pelukis.
Terdapat pula bubuk emas untuk pengecatan, bubuk perak untuk pengecatan, serta bubuk perunggu untuk pengecatan.
Bagi produsen atau pemasok bahan dekorasi yang menggunakan merek tertentu, perlindungan identitas merek dapat menjadi bagian dari pengembangan aset bisnis.
Pelapis Antikarat dan Perlindungan Material
Produk antikarat mempunyai pasar yang luas karena digunakan pada kendaraan, struktur logam, peralatan, hingga berbagai material industri.
Jenis produk yang berkaitan dengan kategori tersebut mencakup bahan pelapis antikarat, pelapis pelindung bawah mobil (Rustproofing compounds), minyak pencegah karat, dan gemuk anti-karat.
Ada pula cat dasar seng (Zinc primer) dan lapisan fosfat anti-karat.
Perusahaan yang mengembangkan produk rustproofing dengan merek sendiri sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek sejak tahap awal pemasaran.
Pengawet Kayu dan Perlindungan Permukaan
Selain logam, material kayu juga membutuhkan perlindungan dari berbagai faktor lingkungan.
Produk dalam kelompok ini mencakup pengawet kayu (Wood preservatives), minyak pengawet kayu, kreosot untuk pengawetan kayu, serta bahan anti-jamur untuk cat dan kayu.
Untuk material bangunan terdapat lapisan pelindung permukaan bata dan semen.
Jenis produk tersebut dapat digunakan pada sektor konstruksi, furnitur, properti, manufaktur, maupun distribusi material bangunan.
Daftar Lengkap Produk yang Berkaitan dengan Kelas 2
Untuk memudahkan pemetaan, seluruh produk yang Anda gunakan dalam daftar dapat dirangkum ke dalam kelompok cat, coating, pewarna, tinta, resin, pigmen, logam dekoratif, dan bahan perlindungan material.
Kelompok cat mencakup cat industri, cat tembok dan dinding, cat kayu, cat besi dan logam, cat anti-karat (Anticorrosive paints), cat dasar (Primer), cat emulsi, cat akrilik, cat minyak, cat semprot (Aerosol spray paint), cat epoxy, cat polyurethane (PU), cat lantai, cat kapal (Marine paint), cat otomotif dan kendaraan, cat tahan panas, cat tahan air (Waterproofing paint), cat jalan dan marka jalan, cat tekstil dan kain, serta cat pelindung kayu.
Kelompok varnish dan coating meliputi pernis (Varnish), lak (Lacquers), pelapis transparan (Clear coat), enamel untuk pengecatan, cat dasar anti-korosi, cat pelindung struktur baja, cat kapal bagian bawah (Antifouling paint), dan lapisan pelindung sasis kendaraan (Undercoating).
Kelompok pewarna meliputi zat pewarna (Dyestuffs / Dyes), pewarna pakaian dan tekstil, pewarna makanan [bukan untuk penggunaan medis atau rumah tangga], pewarna kulit hewan (Leather dyes), pewarna kayu (Wood stain), pewarna kertas, dan pewarna serat alami dan sintetis.
Kelompok tinta meliputi tinta cetak (Printing ink), tinta offset, tinta sablon (Screen printing ink), tinta rotogravure, tinta flexographic, tinta printer inkjet, tinta toner untuk printer dan fotokopi, tinta stempel dan bantalan tinta, tinta mesin ketik, tinta penanda dan spidol, tinta kaligrafi dan lukis, tinta ukir dan grafis, tinta pengaman (Security ink), serta tinta konduktif untuk elektronik.
Kelompok resin dan bahan pendukung meliputi resin mentah alami (Natural resins), copal (Resin alami), damar (Resin alami), terpentin [pelapis dan cat], minyak cat (Paint oils), minyak pengering untuk cat (Drying agents for paints), bahan pengencer cat (Paint thinners), pengencer pernis, pengencer lak, bahan pengental cat (Thickeners for paints), bahan pengikat cat (Binders for paints), jelutong (Resin alami), dan mastik (Resin alami).
Kelompok pigmen dan material dekoratif mencakup pigmen cat, pigmen warna untuk industri, serbuk aluminium untuk pengecatan, serbuk logam untuk pelukis dan dekorator, lembaran logam mulia untuk pelukis dan dekorator, emas lembaran untuk dekorasi (Gold leaf), perak lembaran untuk dekorasi (Silver leaf), lembaran perunggu untuk pelukis, bubuk emas untuk pengecatan, bubuk perak untuk pengecatan, bubuk perunggu untuk pengecatan, ekstrak kayu pewarna (Dyewood extracts), anilin (Zat pewarna), karbon hitam (Pigmen cetak dan cat), titanium dioksida [pigmen], dan seng oksida [pigmen].
Sementara kelompok perlindungan material mencakup bahan pelapis antikarat, pelapis pelindung bawah mobil (Rustproofing compounds), minyak pencegah karat, gemuk anti-karat, pengawet kayu (Wood preservatives), minyak pengawet kayu, kreosot untuk pengawetan kayu, bahan anti-jamur untuk cat dan kayu, lapisan pelindung permukaan bata dan semen, cat reflektif, cat fluoresen dan murni cahaya (Luminous paint), cat tekstur, cat efek khusus (Metalik, mutiara, bunglon), cat isolasi listrik, cat isolasi termal, pelapis anti-graffiti, cat tahan bahan kimia, cat khusus perahu dan yacht, cat untuk plastik, cat untuk kaca dan keramik, cat dasar seng (Zinc primer), serta lapisan fosfat anti-karat.
Mengapa Produsen Cat Perlu Mendaftarkan Merek?
Nama produk yang sudah dikenal pasar dapat mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Konsumen biasanya tidak hanya mengingat jenis barang, tetapi juga mengingat nama atau identitas yang melekat pada produk tersebut.
Misalnya, pelanggan dapat mencari cat berdasarkan merek tertentu, memilih tinta dari nama dagang tertentu, atau meminta bahan coating dengan merek yang sudah mereka kenal.
Karena itu, pendaftaran merek cat bukan sekadar urusan administrasi. Merek dapat menjadi aset yang mendukung pemasaran, distribusi, ekspansi, dan pengembangan lini produk.
Apa Risiko Jika Merek Cat atau Tinta Tidak Segera Didaftarkan?
Salah satu risiko utama adalah munculnya pihak lain yang menggunakan atau mengajukan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Risiko bisnis dapat semakin besar ketika sebuah merek sudah digunakan untuk kemasan, katalog, website, promosi, distributor, dan jaringan pelanggan.
Jika kemudian terdapat persoalan terhadap merek, perusahaan berpotensi menghadapi biaya tambahan untuk melakukan perubahan identitas produk.
Karena itu, pemeriksaan merek sebaiknya dilakukan sebelum investasi branding menjadi terlalu besar.
Cara Daftar Merek Kelas 2 melalui PERMATAMAS
Proses pendaftaran dapat dimulai dengan konsultasi mengenai nama merek dan jenis produk yang ingin dilindungi.
Selanjutnya, produk dipetakan untuk menentukan uraian barang yang relevan. Setelah itu dilakukan penelusuran awal untuk melihat potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.
Apabila data sudah siap, permohonan dapat diproses melalui sistem pendaftaran merek yang berlaku.
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Pemohon perlu memahami bahwa bukti pengajuan bukan berarti sertifikat merek sudah terbit.
Bukti pengajuan menunjukkan permohonan telah masuk, sedangkan keputusan akhir mengenai pendaftaran tetap bergantung pada proses pemeriksaan yang berlaku.
Berapa Biaya Pendaftaran Merek Kelas 2?
Biaya pendaftaran merek dapat dipengaruhi oleh jumlah kelas, jenis pemohon, serta kebutuhan pendampingan yang dipilih.
Untuk mendapatkan informasi biaya yang sesuai dengan kondisi usaha Anda, sebaiknya sampaikan nama merek, jenis produk, dan status pemohon kepada tim PERMATAMAS.
Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, Anda dapat memperoleh gambaran proses dan komponen biaya yang lebih sesuai.
Berapa Lama Pendaftaran Merek Kelas 2?
Pendaftaran merek melalui DJKI mempunyai beberapa tahapan sehingga waktu penyelesaian tidak dapat disamakan untuk setiap permohonan.
PERMATAMAS dapat membantu proses persiapan dan pengajuan agar administrasi dilakukan secara lebih terarah.
Perlu dibedakan antara waktu memperoleh bukti pengajuan dan waktu sampai merek memperoleh status terdaftar. Keduanya merupakan tahapan yang berbeda.
1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan proses pengajuan dengan cepat, PERMATAMAS menyediakan pendampingan agar persiapan dokumen dan data dapat segera dilakukan.
Setelah data lengkap dan pengajuan berhasil dilakukan, pemohon dapat memperoleh bukti pendaftaran merek sebagai bukti bahwa permohonan telah diajukan.
Jadi, istilah “1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek” mengacu pada bukti pengajuan setelah proses permohonan berhasil, bukan jaminan bahwa merek langsung memperoleh sertifikat atau pasti diterima DJKI.
Jasa Daftar Merek Kelas 2 untuk Produsen dan Distributor
Layanan ini dapat digunakan oleh berbagai jenis usaha yang mempunyai merek sendiri untuk produk Kelas 2.
Contohnya:
- produsen cat;
- distributor cat;
- produsen coating;
- perusahaan bahan antikarat;
- produsen tinta;
- perusahaan tinta percetakan;
- produsen bahan pewarna;
- produsen pigmen;
- produsen varnish;
- perusahaan bahan dekorasi;
- distributor chemical coating; dan
- perusahaan yang mengembangkan produk pelapis dengan merek sendiri.
Bahkan bagi bisnis yang baru memulai produksi, pendaftaran merek dapat dipertimbangkan sejak identitas produk mulai ditetapkan.
Mengapa Memilih Jasa Pendaftaran Merek PERMATAMAS?
Mengurus merek sendiri memang memungkinkan, tetapi pemilik usaha tetap perlu memahami klasifikasi, uraian barang, penelusuran merek, serta tahapan pemeriksaan.
PERMATAMAS membantu mengurangi kerumitan tersebut dengan menyediakan pendampingan yang berfokus pada kebutuhan pengajuan.
Keuntungan menggunakan pendampingan antara lain proses persiapan menjadi lebih sistematis, uraian barang dapat dibahas sejak awal, dan pemohon mendapatkan gambaran tahapan yang perlu dilalui.
Yang paling penting, keputusan pendaftaran tetap didasarkan pada data dan proses pemeriksaan DJKI, bukan sekadar klaim bahwa sebuah merek pasti diterima.
Konsultasi Pendaftaran Merek Cat, Tinta, dan Coating
Jika Anda sedang mencari jasa daftar merek Kelas 2, jangan hanya mempersiapkan nama merek. Pastikan pula produk yang akan dilindungi sudah dipetakan dengan baik.
Apakah produknya cat tembok? Cat kendaraan? Cat kapal? Tinta sablon? Tinta offset? Varnish? Pewarna tekstil? Pigmen? Coating antikarat? Atau bahan dekoratif?
Informasi tersebut membantu menentukan uraian barang yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha.
Hubungi PERMATAMAS untuk membahas merek dan produk Anda sebelum pengajuan dilakukan.
Pentingnya Legalitas PT dalam Membangun Bisnis dan Merek
Pendaftaran merek merupakan salah satu bagian dari fondasi bisnis, tetapi perusahaan yang ingin berkembang juga perlu memperhatikan legalitas badan usaha.
Bagi pelaku usaha yang sedang membangun bisnis cat, tinta, coating, bahan pewarna, atau produk industri lainnya, legalitas perusahaan dapat mendukung kerja sama dengan distributor, pemasok, pelanggan korporasi, maupun mitra bisnis.
Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk mendirikan badan usaha, Anda dapat melihat layanan Jasa Pendirian PT PERMATAMAS.
Dengan legalitas usaha dan perlindungan merek yang dipersiapkan sejak awal, perusahaan memiliki fondasi yang lebih siap untuk membangun brand dan memperluas pasar.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Pendaftaran Merek Kelas 2 Cat Industri, Varnish, Pelapis Antikarat, Bahan Pewarna, dan Tinta Cetak
1. Apa itu merek Kelas 2?
Kelas 2 berkaitan dengan berbagai produk seperti cat, varnish, lak, bahan pewarna, tinta pencetakan, resin alami mentah, serta produk tertentu yang digunakan oleh pelukis, dekorator, pencetak, dan seniman.
2. Apakah merek cat industri dapat didaftarkan di Kelas 2?
Pada prinsipnya berbagai produk cat berkaitan dengan Kelas 2. Namun, uraian barang perlu disesuaikan dengan jenis dan penggunaan produk yang sebenarnya.
3. Apakah tinta offset termasuk Kelas 2?
Tinta untuk pencetakan seperti tinta offset dapat berkaitan dengan Kelas 2. Uraian barang tetap perlu disesuaikan dengan produk yang dipasarkan.
4. Apakah merek varnish bisa didaftarkan?
Varnish atau pernis merupakan salah satu kelompok produk yang berkaitan dengan Kelas 2 dan mereknya dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan sesuai uraian barang yang relevan.
5. Apakah produk antikarat termasuk Kelas 2?
Produk pelapis antikarat dan beberapa produk perlindungan material dapat berkaitan dengan Kelas 2. Penentuan akhirnya perlu melihat karakteristik dan fungsi barang.
6. Apakah satu merek dapat digunakan untuk beberapa produk Kelas 2?
Satu merek dapat digunakan untuk beberapa produk yang relevan dalam satu kelas, tetapi uraian barang perlu disusun sesuai produk yang benar-benar ingin dilindungi.
7. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum daftar?
Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki kemiripan dengan merek yang akan diajukan sehingga pemohon dapat mempertimbangkan risiko sejak awal.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 2?
Proses pendaftaran terdiri dari beberapa tahapan sehingga waktunya tidak selalu sama. Bukti pengajuan dapat diperoleh setelah permohonan berhasil diajukan, sedangkan status terdaftar bergantung pada proses pemeriksaan DJKI.
9. Apakah PERMATAMAS menjamin merek pasti diterima DJKI?
Tidak ada pihak yang dapat menjamin keputusan akhir pemeriksaan DJKI. PERMATAMAS dapat membantu persiapan, penelusuran awal, pengajuan, dan pendampingan proses.
10. Bagaimana cara menggunakan jasa pendaftaran merek Kelas 2 PERMATAMAS?
Anda dapat menghubungi PERMATAMAS dengan menyampaikan nama merek dan jenis produk yang ingin didaftarkan. Tim kemudian dapat membantu memetakan kebutuhan pengajuan dan tahapan berikutnya.




