Panduan Lengkap Daftar Merek DJKI Kelas 15: Perlindungan Hukum Resmi Bisnis Gitar, Piano, Drum, dan Keyboard Elektrik bersama PERMATAMAS

Panduan Lengkap Daftar Merek DJKI Kelas 15: Perlindungan Hukum Resmi Bisnis Gitar, Piano, Drum, dan Keyboard Elektrik bersama PERMATAMASIndustri musik dan manufaktur alat musik terus mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Mulai dari pengrajin lokal hingga produsen skala industri, instrumen seperti gitar, piano, drum, dan keyboard elektrik memiliki nilai komersial yang sangat tinggi. Namun, di balik prospek bisnis yang menjanjikan, terdapat risiko besar jika brand atau identitas bisnis Anda tidak dilindungi oleh hukum.

Pendaftaran merek resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham merupakan langkah krusial untuk mengamankan kepemilikan eksklusif atas instrumen musik yang Anda produksi maupun distribusikan. Dalam sistem klasifikasi merek, seluruh instrumen musik masuk ke dalam DJKI Kelas 15.

Artikel pilar ini menyajikan panduan mendalam mengenai pendaftaran merek Kelas 15, cakupan produk, prosedur pendaftaran, hingga solusi praktis mendaftarkan merek Anda bersama konsultan resmi PERMATAMAS.

Daftar Isi

Mengenal DJKI Kelas 15: Perlindungan Hukum Khusus Produk Alat Musik

Sistem pendaftaran merek di Indonesia mengacu pada Nice Classification (Klasifikasi Nice) internasional yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas berbeda. Khusus untuk bisnis alat musik dan aksesorinya, sistem perlindungan hukum dikelompokkan ke dalam DJKI Kelas 15.

Kelas 15 mencakup secara spesifik seluruh instrumen musik, baik mekanis, akustik, maupun elektronik, beserta komponen atau aksesori yang menempel secara langsung pada instrumen tersebut. Melalui pendaftaran di DJKI Kelas 15, pemilik merek mendapatkan hak monopoli hukum atas penggunaan nama, logo, atau simbol bisnis pada instrumen musik di wilayah Republik Indonesia.

Tanpa pendaftaran di Kelas 15, nama merek yang Anda sematkan pada instrumen musik tidak memiliki kekuatan legal, meskipun Anda sudah mendirikan PT, CV, atau memiliki sertifikat Badan Legalitas Usaha lainnya. Pendaftaran nama perusahaan tidak otomatis melindungi nama merek produk alat musik Anda.

Mengapa Bisnis Alat Musik Membutuhkan Pendaftaran Merek Resmi?

Pemasaran instrumen musik membutuhkan investasi reputasi yang besar. Konsumen alat musik—mulai dari musisi amatir, profesional, studio musik, hingga institusi pendidikan—sangat memperhatikan reputasi brand terkait kualitas suara (tone), ketahanan material, serta kerajinan presisi (craftsmanship).

Berikut adalah alasan utama mengapa pendaftaran merek resmi menjadi aset terpenting bisnis alat musik Anda:

  • Hak Monopoli Penggunaan Merek: Hanya Anda yang berhak menggunakan nama merek tersebut untuk perdagangan alat musik di Indonesia selama masa perlindungan aktif.

  • Aset Intangibel Berharga: Merek resmi merupakan kekayaan intelektual yang bernilai finansial. Merek dapat diwariskan, dijual, dilisensikan (franchise), atau dijadikan jaminan fiduciary.

  • Perlindungan dari Peniruan dan Pemalsuan: Memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pihak-pihak yang mencoba memproduksi atau menjual produk tiruan (KW/fake) yang mengatasnamakan merek Anda.

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen & Distributor: Toko ritel musik besar dan platform e-commerce resmi mempersyaratkan sertifikat merek DJKI sebelum mengizinkan produk Anda masuk ke jaringan distribusi mereka.

  • Sistem First-to-File di Indonesia: Siapa yang mendaftar pertama kali ke DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah menurut hukum, bukan siapa yang pertama kali menggunakan atau memproduksi produk tersebut.

Baca Juga  Merek Hijab Kelas Berapa? Panduan untuk Pemilik Brand Hijab

Cakupan Produk DJKI Kelas 15: Dari Gitar, Piano, Drum, hingga Keyboard Elektrik

Sebelum mengajukan pendaftaran, sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang Anda jual tepat berada di Kelas 15. Berikut adalah perincian komprehensif cakupan produk instrumen musik utama yang masuk dalam DJKI Kelas 15:

A. Gitar dan Instrumen Petik

  • Gitar Akustik, Gitar Elektrik, dan Gitar Klasik

  • Gitar Bass (Akustik & Elektrik)

  • Ukulele, Mandolin, Banjo, dan Lute

  • Senar gitar, bridge, tuning pegs (pemutar senar), dan pickup gitar

B. Piano dan Instrumen Tuts

  • Grand Piano dan Upright Piano

  • Digital Piano dan Organ

  • Papan tombol (keyboards) untuk instrumen musik

  • Pedal piano, senar piano, dan mekanisme action piano

C. Drum dan Instrumen Perkusi

  • Drum Set Akustik dan Drum Set Elektrik

  • Simbal (cymbals), Drum Bass, Snare Drum, Tom-tom

  • Stik drum (drumsticks), pedal drum, dan drum heads (kulit drum)

  • Instrumen perkusi tradisional maupun modern (Cajon, Conga, Bongo, Xylophone)

D. Keyboard Elektrik dan Instrumen Elekronik

  • Keyboard Elektrik dan Synthesizer

  • Music Synthesizers, Modul Suara Elektrik, dan Controller MIDI (sepanjang dirancang khusus sebagai instrumen musik)

  • Instrumen musik tiup elektronik (Electronic Wind Instruments)

Pentingnya Memproteksi Merek Gitar (Akustik & Elektrik) di Pasar Indonesia

Pasar gitar di Indonesia sangat dinamis. Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumen yang besar, tetapi juga menjadi salah satu pusat manufaktur gitar terbesar di dunia untuk berbagai brand internasional. Banyak pengrajin gitar lokal (luthier) menciptakan gitar kustom berkualitas tinggi dengan nama brand mereka sendiri.

Namun, industri gitar sangat rawan terhadap pelanggaran merek:

  1. Pemalsuan Logo Headstock: Banyak pihak tidak bertanggung jawab menempelkan logo gitar ternama atau meniru logo luthier lokal pada gitar rakitan murah.

  2. Penyaluran Komponen Ilegal: Penggunaan nama merek pada aksesori gitar (seperti pickup atau body) tanpa izin pemilik hak kekayaan intelektual.

Dengan mendaftarkan merek gitar Anda di DJKI Kelas 15, Anda mengamankan bentuk visual logo headstock, nama brand gitar, serta seri instrumen Anda dari tindakan penjiplakan yang merusak reputasi dan menurunkan nilai jual instrumen buatan Anda.

Perlindungan Hukum Merek Piano dan Keyboard Elektrik untuk Produsen & Distributor

Piano dan keyboard elektrik merupakan investasi peralatan musik yang bernilai relatif tinggi. Baik Anda produsen lokal, agen tunggal pemegang merek (ATPM), maupun distributor resmi instrumen tuts, sertifikasi DJKI Kelas 15 memberikan kepastian bisnis jangka panjang.

Mengapa Sektor Ini Sangat Membutuhkan Perlindungan Resmi?

  • Distribusi Pasar Edukasi dan Komersial: Penjualan ke sekolah musik, konservatorium, hotel, dan tempat ibadah membutuhkan legalitas yang jelas.

  • Impor dan Keagenan: Apabila Anda mengimpor keyboard atau piano dari luar negeri untuk didistribusikan di Indonesia, memastikan merek tersebut terdaftar atas nama yang sah di DJKI menghindarkan Anda dari sitaan Bea Cukai atau gugatan hukum di kemudian hari.

  • Suku Cadang & Garansi: Perlindungan merek memastikan konsumen mendapatkan suku cadang dan jaminan servis resmi dari pemegang hak merek terdaftar.

Panduan Lengkap Daftar Merek DJKI Kelas 15: Perlindungan Hukum Resmi Bisnis Gitar, Piano, Drum, dan Keyboard Elektrik bersama PERMATAMAS
Panduan Lengkap Daftar Merek DJKI Kelas 15: Perlindungan Hukum Resmi Bisnis Gitar, Piano, Drum, dan Keyboard Elektrik bersama PERMATAMAS

Mengamankan Merek Drum dan Aksesori Percusi dari Risiko Peniruan

Dunia perkusi mencakup variasi produk yang sangat luas, mulai dari unit hardware drum yang berat hingga aksesori berukuran kecil seperti stik drum dan membran drum (drum head). Pendaftaran merek Kelas 15 menjangkau seluruh lini produk perkusi ini.

Banyak produsen drum lokal sering melewatkan pendaftaran merek untuk aksesori seperti stik drum atau cajon. Padahal, produk-produk ini memiliki tingkat perputaran penjualan (turnover) yang sangat tinggi di pasar. Jika merek stik atau cajon Anda tidak didaftarkan:

  • Pesaing dapat dengan mudah meniru kemasan dan merek stik drum Anda.

  • Pesaing dapat mengklaim hak atas nama brand perkusi Anda jika mereka mendaftarkannya terlebih dahulu ke DJKI.

Risiko Bisnis Tanpa Pendaftaran Merek DJKI Kelas 15

Mengandalkan bisnis alat musik tanpa sertifikat merek terdaftar ibarat membangun rumah di atas tanah milik orang lain. Berikut adalah risiko dramatis yang membayangi bisnis tanpa perlindungan hukum:

  • Diserobot Pesaing (Brand Squatting): Pihak lain dapat mendaftarkan nama merek Anda secara sah.

  • Ancaman Somasi dan Tuntutan Hukum: Anda dapat dituntut ganti rugi karena dianggap melanggar merek milik orang lain.

  • Rebranding Paksa (Kehilangan Ekuitas Brand): Wajib mengganti nama produk, logo, papan toko, dan materi promosi yang telah dibangun bertahun-tahun.

  • Pembongkaran Produk di Marketplace & Toko Ritel: Produk Anda di-takedown dari platform digital karena laporan pelanggaran merek.

Persyaratan Lengkap Pendaftaran Merek Alat Musik di DJKI

Untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran merek Kelas 15, Anda perlu menyiapkan dokumen administratif serta teknis dengan benar.

A. Pemohon Perorangan (UMKM / Luthier / Individual)

  1. KTP Pemohon / Paspor (untuk WNA).

  2. Etiket / Logo Merek (format file gambar high resolution).

  3. Tanda Tangan Pemohon.

  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (bermaterai).

  5. Surat Keterangan UMK (jika mendaftar melalui jalur permohonan Usaha Mikro & Kecil untuk mendapatkan keringanan biaya PNBP).

B. Pemohon Badan Hukum (PT / CV / Yayasan)

  1. Akta Pendirian Badan Hukum beserta SK Pengesahan Kemenkumham.

  2. KTP Direktur / Penanggung Jawab.

  3. NPWP Perusahaan.

  4. Etiket / Logo Merek.

  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek atas nama Perusahaan (bermaterai).

  6. Surat Kuasa (jika pendaftaran dikuasakan kepada Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi).

9. Alur dan Prosedur Pendaftaran Merek DJKI Kelas 15 Step-by-Step

Proses pendaftaran merek di Indonesia melewati beberapa tahapan sistematis di DJKI. Memahami alur ini membantu Anda memantau status permohonan dengan tepat.

  1. Penelusuran Merek (Brand Search): Menguji ketersediaan merek untuk memastikan tidak ada kesamaan pokok atau keseluruhan dengan merek terdaftar lain di Kelas 15.

  2. Pengajuan Permohonan & Pembayaran Kode Billing PNBP: Mendaftarkan akun, mengisi data pemohon, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  3. Pemeriksaan Formalitas: Pihak DJKI memeriksa kelengkapan dokumen administratif (sekitar 15 hari kerja).

  4. Masa Pengumuman (Publikasi Merek): Permohonan diumumkan di Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Masyarakat/pihak ketiga berhak mengajukan keberatan (oposisi) jika merasa merek tersebut meniru merek mereka.

  5. Pemeriksaan Substantif: Tim Pemeriksa (Pemeriksa Merek DJKI) menilai apakah merek dapat didaftarkan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (memakan waktu 150 hari kerja).

  6. Penerbitan Sertifikat Merek: Jika lolos pemeriksaan substantif, sertifikat merek elektronik (e-certificate) diterbitkan oleh DJKI.

10. Cara Melakukan Penelusuran (Pengecekan) Merek Alat Musik Sebelum Mendaftar

Tahap penelusuran (trademark search) adalah tahap paling vital sebelum mengajukan permohonan. Mengabaikan tahap ini berisiko tinggi menyebabkan permohonan Anda ditolak oleh DJKI, yang mengakibatkan hilangnya waktu dan biaya pendaftaran.

Langkah-Langkah Penelusuran Mandiri:

  1. Kunjungi situs resmi pangkalan data KI Kemenkumham (pdki-indonesia.dgip.go.id).

  2. Pilih kategori Merek.

  3. Ketikkan nama merek alat musik Anda pada kolom pencarian.

  4. Filter pencarian khusus untuk Kelas 15.

  5. Analisis hasil pencarian:

    • Kesamaan Fonetik: Apakah pengucapannya mirip? (Contoh: Gitar Fender vs Gitar Vender) .

    • Kesamaan Visual: Apakah tampilan logo atau bentuk tulisan memiliki kemiripan yang dominan?

    • Kesamaan Konseptual: Apakah arti kata memiliki makna yang identik dalam konteks industri yang sama?

Catatan Penting: Pengecekan di pangkalan data publik hanya menampilkan data dasar. Analisis tingkat kemiripan pokok (substantive similarity) membutuhkan pengalaman hukum pakar agar peluang kelulusan dapat diprediksi secara akurat.

11. Potensi Kendala dan Penyebab Penolakan Merek Kelas 15 oleh DJKI

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, permohonan merek dapat Ditolak atau Tidak Dapat Didaftarkan karena beberapa alasan utama berikut:

Alasan “Tidak Dapat Didaftarkan” (Pasal 20):

  • Bertentangan dengan Ideologi Negara, Hukum, atau Merek Umum: Menggunakan kata-kata yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum.

  • Keterangan Bersifat Umum/Deskriptif: Hanya menjelaskan produk itu sendiri. Contoh: Mendaftarkan merek “Gitar Akustik Merdu” atau “Keyboard Elektrik” (kata-kata ini adalah nama barang umum dan keterangan kualitas, bukan pembeda Merek).

  • Telah Menjadi Milik Umum (Public Domain): Menggunakan simbol umum instrumen musik tanpa ada unsur pembeda yang unik.

Alasan “Ditolak” (Pasal 21):

  • Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya atau Keseluruhannya: Ada merek instrumen musik lain di Kelas 15 yang sudah terdaftar terlebih dahulu dengan nama atau logo yang serupa.

  • Meniru Nama/Merek Terkenal: Menggunakan nama yang meniru brand instrumen musik global ternama meskipun ada sedikit modifikasi tulisan.

  • Meniru / Menyerupai Nama Orang Terkenal, Foto, atau Bendera Negara: tanpa persetujuan tertulis.

12. Berapa Lama Masa Berlaku Hak Merek dan Cara Perpanjangannya?

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:

  • Masa Berlaku Perlindungan: Hak Atas Merek terdaftar berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date) permohonan pendaftaran merek, bukan sejak sertifikat terbit.

  • Sifat Perlindungan: Perlindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (10 tahun) secara terus-menerus selama merek tersebut masih digunakan untuk kegiatan perdagangan.

Ketentuan Perpanjangan Merek:

  1. Periode Pengajuan Perpanjangan: Perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan.

  2. Masa Tenggang (Grace Period): Jika terlambat, perpanjangan masih dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal berakhirnya perlindungan, namun dikenakan denda administratif PNBP tambahan.

  3. Syarat Utama Perpanjangan: Merek yang diperpanjang harus tetap aktif digunakan pada barang/jasa Kelas 15 sesuai dengan sertifikat awal.

13. Solusi Mudah & Aman: Mengapa Harus Menggunakan Jasa Merek Resmi PERMATAMAS?

Mengurus pendaftaran merek secara mandiri sering kali memakan waktu, membingungkan dari segi hukum, dan berisiko gagal jika analisis awal tidak dilakukan dengan cermat. PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis konsultan Kekayaan Intelektual yang siap mendampingi pendaftaran merek instrumen musik Anda hingga tuntas.

Perbandingan Layanan Mandiri vs Layanan PERMATAMAS:

  • Penentuan Kelas & Spesifikasi Produk:

    • Layanan Mandiri: Risiko salah menentukan kelas dan deskripsi barang.

    • Layanan PERMATAMAS: Analisis Kelas Presisi – Menentukan Kelas 15 dan sub-spesifikasi produk instrumen secara akurat.

  • Prosedur Pengecekan Merek:

    • Layanan Mandiri: Pengecekan merek hanya sebatas kata kunci sederhana.

    • Layanan PERMATAMAS: Analisis Hukum Mendalam – Penelusuran komprehensif untuk memprediksi tingkat kelulusan merek di DJKI.

  • Penanganan Tanggapan / Oposisi:

    • Layanan Mandiri: Bingung saat menghadapi tanggapan usulan penolakan/oposisi.

    • Layanan PERMATAMAS: Pendampingan Hukum Penuh – Siap menyusun dokumen Sanggahan (Response to Office Action) jika ada keberatan.

  • Pemantauan Status Permohonan:

    • Layanan Mandiri: Harus memantau status sistem DJKI secara manual.

    • Layanan PERMATAMAS: Sistem Pemantauan Berkala – Tim PERMATAMAS mengawal status permohonan Anda hingga Sertifikat Terbit.

Keunggulan Konsultasi Bersama PERMATAMAS:

  • Pengalaman & Profesionalisme: Ditangani oleh praktisi dan konsultan KI yang berpengalaman di bidang merek.

  • Transparansi Biaya: Tanpa biaya tersembunyi, pendaftaran diproses secara transparan dan akuntabel.

  • Kemudahan Proses: Anda cukup menyiapkan dokumen persyaratan dasar, tim PERMATAMAS yang mengurus seluruh proses teknis pendaftaran secara digital.

Langkah Praktis Memulai Konsultasi dan Pendaftaran Merek Bersama PERMATAMAS

Mengamankan identitas brand instrumen musik Anda kini dapat dilakukan dengan langkah yang sangat praktis dan cepat bersama PERMATAMAS:

  1. Langkah 1: Konsultasi Awal & Penyiapan Nama Merek Hubungi tim konsultan PERMATAMAS dan sampaikan nama serta logo merek gitar, piano, drum, atau keyboard elektrik yang ingin Anda daftarkan.

  2. Langkah 2: Penelusuran Legalitas Merek Tim pakar PERMATAMAS akan melakukan penelusuran (trademark search) menyeluruh di pangkalan data DJKI Kelas 15 dan memberikan analisis tingkat keberhasilan permohonan Anda.

  3. Langkah 3: Pengumpulan Dokumen Persyaratan Kirimkan dokumen identitas (KTP/NPWP Perusahaan) serta logo merek sesuai panduan yang diberikan tim PERMATAMAS.

  4. Langkah 4: Proses Pendaftaran & Pembayaran PNBP PERMATAMAS memproses pendaftaran resmi ke sistem DJKI Kemenkumham dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Permohonan Resmi kepada Anda.

  5. Langkah 5: Monitoring & Penerbitan Sertifikat Tim kami akan terus memantau setiap tahapan pemeriksaan DJKI hingga Sertifikat Merek Resmi Kelas 15 diterbitkan dan siap diserahterimakan kepada Anda.

Lindungi Brand Alat Musik Anda Sekarang Juga!

Jangan biarkan inovasi, kualitas, dan nama baik bisnis gitar, piano, drum, maupun keyboard elektrik Anda diklaim oleh pihak lain. Amankan aset Kekayaan Intelektual bisnis Anda di DJKI Kelas 15 hari ini juga.

Hubungi Konsultan Merek Resmi PERMATAMAS untuk mendapatkan layanan konsultasi dan analisis kelayakan merek secara gratis dan profesional!

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apakah botol susu bayi wajib memiliki izin edar PKRT?

Ya. Botol susu bayi yang termasuk kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan sebelum dipasarkan secara legal di Indonesia.

2. Apakah dot bayi harus memiliki izin PKRT?

Ya. Dot bayi yang termasuk dalam kategori PKRT harus didaftarkan dan memperoleh izin edar sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

3. Siapa yang wajib mengurus izin edar PKRT untuk botol susu dan dot bayi?

Produsen, pemilik merek (brand owner), importir, maupun distributor yang memasarkan produk dengan merek sendiri perlu memastikan produknya telah memiliki izin edar sesuai regulasi yang berlaku.

4. Produk apa saja yang dapat didaftarkan dalam kategori ini?

Produk yang dapat dikonsultasikan meliputi botol susu bayi, baby feeding bottle, dot bayi silikon, dot bayi lateks, botol susu anti kolik, botol BPA Free, wide neck bottle, training bottle, baby pacifier, dan perlengkapan makan bayi sejenis.

5. Apakah botol susu bayi impor juga wajib memiliki izin edar PKRT?

Ya. Produk impor yang akan dipasarkan di Indonesia tetap wajib memenuhi persyaratan izin edar PKRT sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

6. Berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT?

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses izin edar PKRT hanya sekitar 10 hari kerja.

7. Apa saja persyaratan untuk mengurus izin PKRT botol susu dan dot bayi?

Persyaratan umumnya meliputi legalitas perusahaan, NIB, spesifikasi produk, desain label, data teknis, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

8. Mengapa izin PKRT penting untuk botol susu dan dot bayi?

Karena izin edar menunjukkan bahwa produk dipasarkan secara legal, meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah kerja sama dengan distributor, marketplace, retail modern, apotek, serta toko perlengkapan bayi.

9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus izin PKRT?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dan berhasil membantu menerbitkan lebih dari 1.900 izin edar PKD/PKL. Didukung tim profesional, estimasi proses sekitar 10 hari kerja apabila dokumen lengkap, serta garansi 100% uang kembali apabila kegagalan disebabkan oleh kesalahan tim.

10. Bagaimana cara memulai pengurusan izin PKRT untuk botol susu dan dot bayi?

Anda dapat menghubungi tim PERMATAMAS untuk konsultasi. Kami akan membantu menentukan klasifikasi produk, memeriksa kelengkapan dokumen, serta mendampingi seluruh proses hingga izin edar PKRT resmi diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga  Jasa Daftar Merek Kelas 25, Lindungi Brand Fashion Anda Secara Resmi
permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia