Ketegori Produk PKRT Menurut Kemenkes – Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait kebersihan, kesehatan, dan keamanan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan klasifikasi kategori PKRT berdasarkan tingkat risiko dan kegunaannya agar proses registrasi dan pengawasan dapat dilakukan secara tepat.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengedarkan produk PKRT secara legal di Indonesia, memahami kategori dan subkategori produk ini adalah langkah awal yang wajib dikuasai. Dengan mengetahui klasifikasinya, pemilik usaha dapat memahami apakah produknya masuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi, serta mengetahui persyaratan izin edar yang sesuai. Proses Izin Edar PKRT Sekarang
PKRT terbagi menjadi tiga kelas berdasarkan tingkat risiko penggunaannya, yaitu:
• Kelas I → Risiko rendah
Produk ini tidak menimbulkan efek serius seperti iritasi, korosif, atau risiko karsinogenik.
• Kelas II → Risiko sedang
Produk memiliki potensi menyebabkan iritasi atau korosif, dan wajib melalui tahapan uji laboratorium sebelum izin edar diterbitkan.
• Kelas III → Risiko tinggi
Kelompok ini mencakup produk yang mengandung pestisida rumah tangga dan pengajuannya memerlukan persetujuan khusus termasuk uji laboratorium sesuai ketentuan dan evaluasi oleh Komisi Pestisida.
Untuk mempermudah pemahaman, artikel ini akan merinci kategori produk PKRT sesuai fungsinya hingga contoh produknya.
PKRT untuk Keperluan Rumah Tangga Sehari-Hari
Kategori ini termasuk dalam kelas risiko terendah (Kelas I) dan umumnya digunakan dalam aktivitas domestik sehari-hari.
Produk pada kategori ini tidak menimbulkan dampak berbahaya, sehingga proses izin edarnya relatif lebih mudah dan cepat dibanding kategori lainnya.
Beberapa contoh subkategori dalam kelompok ini yaitu:
Tisu dan Kapas
o Kapas kecantikan
o Facial tissue
o Toilet tissue
o Tissue basah
o Tissue makan
o Cotton bud
o Paper towel
o Jenis tissue dan kapas lainnya
Fungsi utama dari kelompok ini adalah membantu kebersihan personal maupun penggunaan umum dalam rumah tangga. Proses Izin Edar PKRT Kelas I
PKRT untuk Pembersihan dan Perawatan Lingkungan
Kategori ini mencakup berbagai produk pembersih permukaan, peralatan rumah tangga, serta bahan untuk mencuci. Produk ini umumnya berada di tingkat risiko sedang (Kelas II) karena mungkin menimbulkan iritasi ringan maupun korosif bila digunakan tidak sesuai petunjuk.
Beberapa contoh dalam kelompok ini antara lain:
Sediaan untuk mencuci
o Sabun cuci
o Deterjen
o Pelembut cucian
o Pemutih
o Enzim pencuci pakaian
o Pewangi pakaian
o Sabun cuci tangan
o Produk pencuci lainnya
Pembersih Lingkungan
o Pembersih peralatan dapur
o Pembersih kaca
o Pembersih lantai
o Pembersih porselen
o Pembersih kloset
o Pembersih mebel
o Pembersih karpet
o Pembersih mobil
o Pembersih sepatu
o Penjernih air
o Produk pembersih lainnya
Produk pada kategori ini wajib melakukan uji laboratorium sebelum pengajuan izin edar PKRT.

PKRT untuk Kebersihan dan Perawatan Diri
Meskipun tidak termasuk produk kosmetik, kategori ini mencakup produk yang menunjang kebersihan personal, terutama bayi dan orang dengan sensitivitas tertentu.
Beberapa contohnya adalah:
• Dot dan aksesorinya
• Popok bayi
• Botol susu
• Peralatan perawatan bayi lainnya
Produk-produk ini wajib memiliki izin edar resmi agar dapat diedarkan dan digunakan secara aman di masyarakat. Ajukan Izin Edar PKRT
PKRT untuk Keperluan Sanitasi dan Disinfeksi
Kelompok ini termasuk kategori yang membutuhkan perhatian lebih karena memiliki sifat kimia aktif yang bertugas membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme.
Produk dalam kategori ini umumnya masuk Kelas II hingga Kelas III.
Contoh produk yang termasuk kategori ini adalah:
• Antiseptik
• Disinfektan
• Kombinasi antiseptik dan disinfektan lainnya
Karena berisiko terhadap kesehatan pengguna apabila tidak digunakan dengan benar, produk ini membutuhkan uji laboratorium dan persetujuan regulasi sebelum diedarkan. Proses Uji Lab dan Izin Edar PKRT
PKRT untuk Keperluan Peralatan Rumah Tangga dan Industri Kecil
Kategori ini mencakup produk yang digunakan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari gangguan hewan pengganggu, bakteri, hingga serangga pembawa penyakit.
Produk ini termasuk Kelas III (Risiko Tinggi) karena mengandung bahan aktif pestisida.
Contoh produk meliputi:
• Pengendali serangga
• Pencegah serangga
• Pengendali kutu rambut
• Anti kutu hewan peliharaan (non-ternak)
• Obat pembasmi tikus rumah
• Produk pestisida rumah tangga lainnya
Kategori ini memerlukan:
✔ Uji lab
✔ Evaluasi Komisi Pestisida
✔ Persetujuan Kemenkes sebelum izin edar terbit
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Semua Kategori
Mengurus izin edar PKRT dapat menjadi proses yang kompleks, terutama bagi pelaku usaha baru yang belum familiar dengan OSS RBA, dokumen teknis, hingga uji laboratorium.
Untuk mempermudah proses ini, Anda dapat menggunakan layanan konsultan PKRT profesional seperti PERMATAMAS.
Dengan pendampingan ahli, Anda akan mendapatkan:
• Pemeriksaan kategori produk sesuai regulasi
• Penyusunan dokumen teknis
• Pendampingan audit dan verifikasi
• Proses pengajuan hingga izin edar resmi terbit
Layanan ini sangat membantu pelaku usaha agar tidak salah langkah dan dapat masuk pasar lebih cepat.
Pentingnya Mengetahui Kategori Produk PKRT
Pemahaman kategori PKRT sangat penting agar pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen, formulasi, uji laboratorium, dan strategi pemasaran sesuai ketentuan pemerintah. Semakin tepat kategorinya, semakin mudah proses registrasi izin edarnya.
Dengan dukungan profesional seperti PERMATAMAS, proses perizinan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi sehingga produk dapat segera dipasarkan secara legal.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
FAQ
1. Apa itu PKRT menurut Kemenkes?
PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan lingkungan rumah tangga, termasuk pembersih, disinfektan, tisu, kapas, dan pestisida rumah tangga. Produk ini wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan.
2. Berapa kategori risiko produk PKRT?
PKRT dibagi menjadi tiga kategori risiko:
-
Kelas I → Risiko rendah
-
Kelas II → Risiko sedang
-
Kelas III → Risiko tinggi (khusus pestisida rumah tangga)
3. Apakah semua produk PKRT harus diuji di laboratorium?
Tidak semua. Produk PKRT kelas I tidak wajib uji lab, sedangkan PKRT kelas II dan III wajib melampirkan hasil uji laboratorium sebelum izin edar terbit.
4. Berapa lama proses izin edar PKRT biasanya?
Estimasi waktu sekitar 1–3 bulan tergantung kategori, kelengkapan dokumen, serta hasil verifikasi Kemenkes. Produk pestisida rumah tangga (kelas III) umumnya membutuhkan waktu lebih panjang.
5. Apakah usaha perorangan bisa mendaftar izin edar PKRT?
Ya, selama memiliki badan usaha legal seperti PT, CV, atau PT Perorangan, serta memenuhi persyaratan teknis lain seperti fasilitas produksi dan penanggung jawab teknis.
6. Apakah izin edar PKRT berlaku selamanya?
Tidak. Masa berlaku izin edar PKRT mengikuti ketentuan regulasi dan dapat diperbarui (renewal). Beberapa sertifikasi PKRT memiliki masa berlaku tertentu tergantung subkategori dan regulasi yang berjalan.
7. Apakah PERMATAMAS menyediakan layanan pengurusan izin PKRT semua kategori?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan penuh untuk registrasi izin edar PKRT kategori kelas I, II, maupun III termasuk penyusunan dokumen teknis, uji laboratorium, hingga pendampingan verifikasi.





