Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja – Mengurus Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) sering dianggap rumit, memakan waktu lama, dan membutuhkan banyak dokumen teknis. Tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya bingung saat mengisi data di OSS, mengunggah dokumen, hingga memahami istilah teknis seperti CoA, uji stabilitas, atau alur proses produksi. Inilah alasan mengapa layanan jasa pengurusan Izin Edar PKRT hanya 10 hari kerja dari PERMATAMAS semakin banyak dipilih oleh produsen, importir, distributor, dan maklon di Indonesia.

Layanan ini menjelaskan secara lengkap siapa saja yang wajib memiliki izin PKRT, persyaratan yang harus dipenuhi, alur pengajuannya, estimasi waktu proses, hingga keunggulan menggunakan pendampingan dari PERMATAMAS. Semua informasi disampaikan dengan jelas, akurat, dan sesuai regulasi Kemenkes, sehingga Anda dapat mengurus izin edar PKRT dengan cepat, mudah, dan benar

Apa Itu Izin Edar PKRT dan Mengapa Penting?

PKRT adalah produk yang digunakan dalam aktivitas rumah tangga sehari-hari, seperti pembersih lantai, cairan pencuci piring, pewangi ruangan, tisu basah, sabun pembersih sepatu, cairan desinfektan, dan berbagai jenis peralatan rumah tangga. Karena produk ini digunakan oleh masyarakat luas, maka Kementerian Kesehatan mewajibkan setiap produsen dan distributor untuk memiliki Izin Edar PKRT sebelum dapat dijual secara legal.

Izin Edar PKRT berfungsi sebagai bukti bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa izin edar, produk dapat dianggap ilegal, bisa disita, dan perusahaan dapat dikenakan sanksi.
Dengan kata lain, izin PKRT tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepercayaan dan kredibilitas kepada merek Anda.

Siapa yang Wajib Mengurus Izin Edar PKRT?

Berdasarkan regulasi Kemenkes, pihak-pihak berikut wajib memiliki izin PKRT sebelum melakukan produksi, distribusi, atau penjualan:
1. Produsen
Semua pabrik atau UMKM yang memproduksi produk PKRT — baik itu skala kecil, menengah, maupun besar — wajib memiliki izin edar sebelum memasarkan produknya.
2. Importir
Produk PKRT yang berasal dari luar negeri tidak dapat diedarkan tanpa izin. Importir wajib mendaftarkan produknya melalui OSS dan mengunggah dokumen teknis sesuai ketentuan.
3. Distributor
Distributor yang melakukan repackaging, rebranding, atau mendistribusikan produk tertentu juga harus memastikan bahwa barang yang dijual telah memiliki Izin Edar PKRT yang sah.
4. Maklon
Perusahaan maklon wajib mengurus izin PKRT untuk setiap produk yang dibuat atas nama brand client. Izin diterbitkan atas nama pemilik merek (brand owner).
Dengan memahami siapa saja yang wajib mengurus izin PKRT, Anda dapat memastikan bisnis berjalan legal, tanpa kendala, dan siap memasuki marketplace atau ritel besar seperti Indomaret, Alfamart, atau supermarket nasional.

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Pengurusan PKRT?

Pengurusan izin PKRT membutuhkan dokumen teknis dan administrasi yang lengkap. Berikut syarat resmi yang harus Anda siapkan untuk pengajuan:
1. Desain label/stiker produk
Wajib mencantumkan komposisi, cara pakai, peringatan, alamat produsen, netto, dan informasi lain sesuai standar Kemenkes.
2. Formula/Komposisi
Berisi urutan bahan baku beserta persentase masing-masing.
3. Alur Proses Produksi Produk
Menjelaskan langkah-langkah pembuatan, mulai dari bahan baku hingga produk jadi.
4. CoA dan Spesifikasi Semua Bahan Baku
Certificate of Analysis wajib disediakan dari pemasok bahan baku.
5. Uji Stabilitas & Kesimpulan Masa Kedaluwarsa
Hasil uji stabilitas diperlukan untuk menentukan umur simpan produk.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk Jadi
Biasanya meliputi parameter mikrobiologi dan kimia sesuai jenis produk.
7. Bukti Pendaftaran Merek/Sertifikat Merek
Minimal sertifikat pendaftaran (DJKI).
8. KTP Direktur
Dibutuhkan untuk legalitas perusahaan.
9. KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
Minimal lulusan D3 Farmasi atau S1 Kimia.
10. User dan Password OSS Perusahaan (CV/PT)
Diperlukan untuk proses input data dan verifikasi.

Jika salah satu dokumen di atas tidak tersedia atau keliru, pengajuan bisa tertunda atau ditolak. Karena itu, diperlukan ketelitian saat mempersiapkan berkas agar prosesnya cepat dan tanpa hambatan.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Hanya 10 Hari Kerja

Berapa Lama Proses Pengurusan Izin Edar PKRT?

Meski judul utama layanan ini adalah “Hanya 10 Hari Kerja”, perlu dipahami bahwa durasi proses dipengaruhi oleh:
• kelengkapan dokumen,
• kelancaran proses input OSS,
• antrean pemeriksaan Kemenkes,
• revisi data bila diminta.

PERMATAMAS dapat membantu proses mulai 10 hari kerja, namun estimasi realistis umumnya sebagai berikut:
• Persiapan dokumen teknis: 2–7 hari
• Pengajuan OSS & unggah dokumen: 1–3 hari
• Penerbitan SPB: 1–3 hari
• Pembayaran PNBP & verifikasi: 1–2 hari
• Penerbitan izin edar: mulai 10 hari kerja
Lama proses sangat bergantung pada kesiapan file. Jika semua dokumen sudah siap dan memenuhi standar, izin bisa terbit jauh lebih cepat.

Bagaimana Alur Pengajuan Izin Edar PKRT di Kemenkes?

Berikut alur resmi pengajuan izin edar PKRT melalui OSS:

1. Buka situs OSS
Kunjungi www.oss.go.id sebagai sistem terintegrasi untuk seluruh perizinan usaha.
2. Pilih PB-UMKU
Pada dashboard OSS, pilih menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk UMK dan Usaha Kecil & Menengah).
3. Pilih KBLI 20231
Untuk produk PKRT dalam negeri, pilih KBLI 20231 – Industri Barang Keperluan Rumah Tangga.
4. Pilih Izin Edar PKRT Dalam Negeri
Pada bagian perizinan produk, pilih Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
5. Isi Data dan Unggah Dokumen
Masukkan seluruh data teknis yang diperlukan serta unggah dokumen:
• label produk
• formula
• uji laboratorium
• uji stabilitas
• CoA
• dan lainnya
Kesalahan input dapat menyebabkan revisi atau penolakan.
6. Terbit SPB (Surat Perintah Bayar)
Jika dokumen lolos verifikasi awal, sistem menerbitkan SPB untuk pembayaran PNBP.
7. Bayar dan Upload Bukti Bayar
Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, kemudian bukti pembayaran diunggah ke OSS.
8. Terbit Izin Edar PKRT Dalam Negeri
Setelah pembayaran tervalidasi, Izin Edar PKRT diterbitkan dan dapat diunduh langsung melalui OSS.
Alur ini terlihat sederhana, tetapi pada praktiknya sering muncul kesalahan teknis, seperti:
• dokumen tidak terbaca,
• format tidak sesuai,
• error OSS,
• revisi formula,
• label tidak memenuhi ketentuan.
Di sinilah pentingnya peran konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS.

Mengapa Memilih PERMATAMAS untuk Pengurusan PKRT Anda?

PERMATAMAS adalah konsultan legalitas dan izin edar yang berpengalaman dalam menangani berbagai produk PKRT, alat kesehatan, kosmetik, dan sertifikasi lainnya sejak 2011. Keunggulan kami:

1. Lebih dari 1.500 Produk Berhasil Terbit
Anda dapat mengecek daftar klien dan portofolio kami. Pengalaman ini membuat kami memahami semua detail teknis yang sering membuat pengajuan gagal.
2. Garansi 100% Uang Kembali
Jika izin ditolak karena kesalahan kami, uang Anda dikembalikan 100% tanpa syarat. Ini menunjukkan kepercayaan diri kami terhadap kualitas layanan.
3. Progres Jelas, Tidak Asal “Tahu Beres”
Setiap klien mendapatkan informasi progres secara berkala
4. Kantor dan Tim Jelas, Bukan Freelance Tanpa Identitas
PERMATAMAS memiliki kantor yang bisa dikunjungi, tim profesional yang jelas struktur dan penanggung jawabnya. Anda tidak akan khawatir ditinggal di tengah jalan.
5. Izin PKRT 100% Valid dan Bisa Diverifikasi
Setiap izin yang diterbitkan melalui kami resmi dari Kemenkes dan tercatat dalam sistem OSS. Anda bisa melakukan verifikasi kapan pun.

Dengan layanan yang cepat, terjamin, dan transparan, PERMATAMAS siap membantu bisnis Anda legal dan berkembang.

Pilih Jasa Yang Sudah Pasti Pengalaman

Mengurus Izin Edar PKRT membutuhkan pemahaman teknis, kelengkapan dokumen, serta ketelitian dalam setiap tahapan pengajuan. Jika dilakukan sendiri, prosesnya dapat memakan waktu panjang dan berpotensi mengalami revisi berulang. Dengan pendampingan konsultan berpengalaman, proses menjadi jauh lebih cepat, terarah, dan sesuai standar Kemenkes.

PERMATAMAS siap membantu Anda mengurus Izin Edar PKRT hanya dalam 10 hari kerja, dengan proses yang jelas, akurat, dan bergaransi. Baik Anda produsen, importir, distributor, maupun perusahaan maklon — segera amankan legalitas produk Anda agar dapat beredar secara resmi, aman, dan terpercaya.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ Jasa Pengurusan Izin PKRT

1. Berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT?
Proses izin edar PKRT biasanya memakan waktu 2–4 minggu, namun melalui layanan profesional Permatamas, proses ini dapat dipercepat menjadi sekitar 10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produknya.

2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin edar PKRT?
Dokumen standar antara lain: data perusahaan, surat izin usaha, komposisi produk, label/kemasan, COA (jika ada), serta SOP produksi. Tim kami akan membantu memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berlangsung cepat.

3. Produk apa saja yang wajib memiliki izin edar PKRT?
Produk rumah tangga seperti pembersih, disinfektan, deterjen, peralatan kebersihan, lilin aromaterapi (scented candle), reed diffuser, dan berbagai produk PKRT lainnya wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan.

4. Apakah pengurusan izin PKRT bisa dilakukan tanpa datang ke kantor?
Ya. Proses dapat dilakukan secara online, termasuk verifikasi dokumen, konsultasi, dan pendampingan melalui platform resmi dan komunikasi digital.

5. Apakah bisa mengurus izin PKRT untuk UMKM?
Bisa. Kami membantu UMKM agar mendapatkan izin edar PKRT dengan cepat, mudah, dan biaya yang tetap terjangkau.

6. Apa keunggulan mengurus izin PKRT melalui Permatamas?
Kami memiliki pengalaman, keahlian regulasi, jalur komunikasi resmi, serta proses yang sudah terbukti cepat—sehingga pengurusan izin edar PKRT dapat selesai hanya dalam 10 hari kerja.

7. Apakah izin PKRT berlaku selamanya?
Izin edar PKRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

8. Berapa biaya pengurusan izin PKRT?
Biaya tergantung jenis produk, kategori risiko, serta kebutuhan dokumen tambahan. Anda bisa konsultasi gratis untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

9. Apakah produk impor juga bisa diurus izin PKRT-nya?
Bisa. Kami membantu pengurusan izin produk impor, termasuk legalisasi dokumen, penerjemahan, dan persyaratan tambahan dari Kemenkes.

10. Bagaimana cara memulai pengurusan izin PKRT?
Cukup hubungi tim Permatamas, kirimkan data produk, lalu kami akan menyiapkan seluruh dokumen dan mengurus proses sampai izin keluar dalam waktu 10 hari kerja.

 

 

Banding Merek HAKI

Banding Merek HAKI – Proses pendaftaran merek memang tidak selalu berjalan mulus. Ada kalanya permohonan merek mengalami penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena berbagai alasan, mulai dari persamaan pada pokoknya hingga ketidaksesuaian dokumen.

Namun, keputusan penolakan tersebut bukan akhir dari perjalanan. Pemohon memiliki hak penuh untuk mengajukan Banding Merek HAKI melalui Komisi Banding Merek (KBM) agar permohonannya dievaluasi kembali.

Tahap banding ini merupakan upaya hukum resmi yang diberikan oleh negara untuk memastikan bahwa pemohon mendapatkan kesempatan adil dan proporsional dalam mempertahankan mereknya. Artikel ini membahas secara lengkap mulai dari pengertian, kapan banding harus diajukan, penyebab umum penolakan merek, hingga dasar hukumnya.

Apa Itu Banding Merek HAKI?

Pengertian Banding Merek

Banding Merek adalah upaya hukum administratif yang diajukan pemohon merek ke Komisi Banding Merek (KBM) ketika permohonan mereknya mendapat keputusan penolakan dari DJKI. Proses banding memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan argumen, bukti tambahan, dan penjelasan yang memperkuat alasan mengapa mereknya layak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Fungsi Banding dalam Sistem Kekayaan Intelektual

Banding Merek berfungsi sebagai mekanisme koreksi agar:
• Keputusan DJKI lebih seimbang dan objektif
• Pemohon memiliki hak advokasi
• Sistem HKI berjalan transparan dan akuntabel
• Proses evaluasi merek tidak bersifat sepihak

Dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual, hak banding adalah bentuk perlindungan hukum sekaligus jaminan bahwa setiap keputusan penolakan dapat ditinjau ulang secara profesional.

Siapa yang Berwenang Memutus Banding

Pengambilan keputusan banding dilakukan oleh Komisi Banding Merek, sebuah lembaga independen di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Komisi ini terdiri dari:
• Ahli hukum
• Akademisi
• Praktisi merek
• Ahli teknis terkait industri

Hal ini memastikan proses banding dilakukan berdasarkan keahlian dan objektivitas.

Kapan Banding Merek Perlu Diajukan?

Waktu Pengajuan Banding

Banding harus diajukan maksimal 90 hari sejak pemohon menerima surat pemberitahuan penolakan dari DJKI. Jika lebih dari batas waktu tersebut, permohonan dianggap hangus dan tidak dapat diajukan ulang.

Kondisi yang Mengharuskan Pengajuan Banding

Anda perlu mengajukan Banding Merek apabila:
• Merek Anda ditolak karena “memiliki persamaan pada pokoknya” padahal menurut Anda berbeda secara visual, fonetik, makna, atau kelas barang/jasa.
• Terdapat kekeliruan DJKI dalam menilai unsur merek.
• Bukti penggunaan dan niat baik (good faith) Anda sebelumnya tidak dipertimbangkan.
• Terdapat data pendukung baru yang dapat memperkuat argumentasi.
• Anda yakin bahwa keputusan penolakan tidak objektif atau kurang lengkap.

Situasi yang Tidak Perlu Melakukan Banding

Banding tidak perlu diajukan jika:
• Merek memang identik dengan merek terdaftar milik pihak lain.
• Anda ingin ganti merek baru karena alasan branding.
• Biaya banding melebihi anggaran dan lebih efektif mengajukan merek baru.
Banding adalah langkah strategis, bukan sekadar keberatan emosional.

Penyebab Umum Penolakan Merek oleh DJKI

Persamaan pada Pokoknya

Ini adalah penyebab penolakan paling umum. Merek dianggap memiliki kemiripan dengan merek:
• Sudah terdaftar
• Sedang dalam proses pendaftaran
• Terkenal (well-known mark)
• Punya unsur unik yang sama
Kesamaan bisa berupa tulisan, pengucapan, arti, warna, atau logo.

Merek Mengandung Kata yang Tidak Bisa Didaftrakan

DJKI menolak merek yang:
• Mengandung unsur vulgar atau bertentangan dengan moral
• Menggunakan nama umum (generic term) seperti “SABUN”, “GULA”
• Menggunakan tanda yang menyesatkan masyarakat
• Mengandung unsur ideologi, lambang negara, dan simbol resmi
• Hanya menyebut jenis barang/jasa tanpa unsur pembeda

Dokumen Tidak Lengkap atau Ada Kesalahan Teknis

Penolakan juga terjadi jika:
• Label tidak jelas
• Kelas Klasifikasi Nice salah
• Surat pernyataan tidak sesuai
• Data pemohon berbeda dengan identitas resmi
• Bukti penggunaan tidak valid
Kesalahan teknis sederhana bisa berdampak besar terhadap evaluasi.

Merek Dianggap Mendeskripsikan Fungsi Produk

Contoh:
• “MANIS” untuk gula
• “BERSIH” untuk deterjen
Nama deskriptif tidak memiliki daya pembeda sehingga ditolak.

Dasar Hukum Banding Merek di Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

Dasar hukum utama banding merek adalah:
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya pasal yang mengatur:
• Hak pemohon mengajukan banding
• Batas waktu pengajuan
• Prosedur Komisi Banding Merek
• Keputusan yang bersifat final dan mengikat

Peraturan Menteri Hukum dan HAM

Aturan teknis juga diperkuat melalui:
• Permenkumham tentang Tata Cara Banding
• Peraturan teknis evaluasi merek
• Aturan pembayaran PNBP banding
Aturan tersebut menjelaskan mekanisme administrasi yang harus dipenuhi pemohon.

Kewenangan Komisi Banding Merek

KBM memiliki wewenang untuk:
• Menilai ulang seluruh alasan penolakan
• Memanggil ahli jika diperlukan
• Meminta dokumen tambahan
• Menetapkan keputusan final atas banding
Artinya, keputusan banding tidak bisa diajukan lagi kecuali melalui jalur hukum lain seperti gugatan PTUN.

Landasan Yuridis untuk Pembelaan Merek

Pemohon memiliki hak utama untuk membuktikan:
• Niatan baik (good faith)
• Perbedaan signifikan dengan merek pembanding
• Penggunaan merek secara sah
• Bahwa merek memenuhi unsur pembeda
Ini menjadi fondasi utama dalam keberhasilan banding.

Syarat Pengajuan Banding Merek ke Komisi Banding Merek

Syarat Administratif

Untuk mengajukan banding, pemohon wajib memenuhi beberapa ketentuan administratif berikut:
• Surat permohonan banding
• Identitas pemohon (perorangan atau badan usaha)
• Surat kuasa apabila diajukan melalui konsultan
• Bukti pembayaran PNBP banding
• Dokumen penolakan merek dari DJKI
Semua dokumen harus sesuai format resmi agar tidak terjadi penolakan administrasi.

Syarat Substantif

Selain administrasi, pemohon juga harus menyertakan:
• Argumen perbandingan merek
• Bukti penggunaan (jika ada)
• Penjelasan perbedaan visual, fonetik, dan konseptual
• Referensi hukum yang relevan
• Bukti tambahan lainnya
Syarat substantif ini menjadi dasar pertimbangan bagi Komisi Banding Merek dalam mengambil keputusan.

Ketentuan Waktu

Banding hanya dapat diajukan maksimal 90 hari setelah permohonan ditolak. Jika terlambat, pemohon wajib mengajukan merek baru.

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Banding Merek

Bukti Identitas dan Legalitas

Berupa:
• KTP pemohon
• Akta perusahaan
• NPWP
• NIB (jika perusahaan)
Dokumen ini membuktikan siapa pihak yang sah untuk mengajukan banding.

Dokumen Permohonan Merek

Harus dilampirkan:
• Formulir permohonan merek awal
• Bukti setor pembayaran pendaftaran merek
• Surat pernyataan kepemilikan merek

Argumen Banding Tertulis

Ini bagian terpenting, berisi:
• Ringkasan penolakan
• Penjelasan mengapa keputusan DJKI keliru
• Analisis perbandingan merek pembanding
• Yurisprudensi dan dasar hukum pendukung
Argumen yang kuat meningkatkan peluang banding diterima.

Banding Merek HAKI
Banding Merek HAKI

Alur Proses Pengajuan Banding Merek HAKI

Langkah 1 – Pemohon Menerima Keputusan Penolakan

Sistem DJKI akan mengirimkan pemberitahuan resmi melalui akun pemohon. Penolakan tersebut disertai alasan substantif.

Langkah 2 – Pengajuan Banding

Pemohon mengajukan banding melalui sistem resmi DJKI dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung.

Langkah 3 – Pemeriksaan oleh Komisi Banding

Komisi Banding Merek akan:
• Menilai dokumen
• Melakukan pemeriksaan internal
• Meminta klarifikasi jika diperlukan

Langkah 4 – Rapat Pertimbangan

Komisi melakukan rapat untuk memutuskan:
• Menolak banding, atau
• Menerima banding (pembatalan penolakan DJKI)

Langkah 5 – Keputusan Final

Keputusan bersifat final dan mengikat. Jika diterima, permohonan merek akan diproses kembali menuju tahap pengumuman.

Perbedaan Banding Merek dan Keberatan

Pengertian Keberatan

Keberatan (opposition) diajukan oleh pihak ketiga yang menolak permohonan merek orang lain pada tahap pengumuman.

Pengertian Banding

Banding diajukan oleh pemohon merek yang ditolak DJKI.

Perbedaan Substansial

Aspek Keberatan Banding
Pengaju Pihak ketiga Pemohon merek
Tahap Pengumuman Setelah penolakan
Objek Permohonan orang lain Permohonan sendiri
Kewenangan DJKI Komisi Banding Merek
Memahami perbedaannya penting agar tidak salah langkah hukum.

Lama Waktu Proses Banding Merek di DJKI

Waktu Resmi Proses

Rata-rata proses banding berlangsung 2–4 bulan, tergantung kompleksitas kasus.

Faktor yang Mempengaruhi Durasi

Beberapa hal yang memengaruhi lamanya proses:
• Banyaknya kasus banding yang masuk
• Kompleksitas perbandingan merek
• Permintaan klarifikasi tambahan
• Beban kerja Komisi Banding

Waktu Keputusan Final

Setelah Komisi Banding menyelesaikan rapat, hasil akan diumumkan melalui akun resmi DJKI dan bersifat mengikat.

Tips Agar Banding Merek Memiliki Peluang Besar Diterima

Buat Analisis Perbandingan yang Detail

Jangan hanya menyebutkan berbeda, tapi jelaskan:
• Perbedaan bentuk
• Perbedaan bunyi
• Perbedaan makna
• Perbedaan kelas barang/jasa
• Perbedaan konsep visual

Gunakan Referensi Hukum yang Kuat

Dasar hukum yang kuat akan membuat argumentasi lebih ilmiah dan profesional.

Lampirkan Bukti Penggunaan

Jika merek sudah digunakan sebelum didaftarkan, sertakan:
• Foto produk
• Bukti penjualan
• Bukti iklan
• Posting sosial media

Hindari Argumen Emosional

Gunakan bahasa objektif dan data.

Biaya Pengajuan Banding Merek HAKI

Biaya Resmi PNBP

Biaya banding mengacu pada PNBP DJKI:
• Rp 3.000.000

Biaya tersebut dapat berubah sesuai regulasi terbaru.

Biaya Tambahan Opsional

Jika menggunakan jasa konsultan, terdapat biaya tambahan untuk:
• Penyusunan argumen banding
• Analisis perbandingan merek
• Pendampingan hukum
Harga bervariasi tergantung tingkat kesulitan kasus.

Apakah Perlu Menggunakan Jasa Banding Merek?

Kapan Perlu Menggunakan Jasa

Anda sangat disarankan menggunakan konsultan jika:
• Alasan penolakan berat atau kompleks
• Ada unsur persamaan pada pokoknya
• Butuh analisis hukum mendalam
• Butuh penyusunan argumen profesional berdasarkan E-E-A-T

Manfaat Menggunakan Jasa

Beberapa keuntungan:
• Meminimalkan kesalahan
• Argumentasi lebih kuat
• Peluang lebih besar diterima
• Proses lebih cepat dan efisien

Kapan Tidak Perlu Menggunakan Konsultan

Jika penolakan hanya karena administratif sederhana, kemungkinan Anda bisa mengurus sendiri.

Banding merek bukan sekadar proses administrasi, tetapi langkah strategis untuk mempertahankan identitas bisnis Anda. Dengan memahami penyebab penolakan, dasar hukum, alur proses, hingga strategi memperkuat argumen banding, Anda memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan. Namun, karena proses ini memerlukan analisis hukum, penyusunan argumen yang detail, serta pemahaman mendalam tentang praktik DJKI, banyak pemohon memilih pendampingan profesional agar lebih aman dan efektif.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk menganalisis alasan penolakan, menyusun dokumen banding, atau menyiapkan argumen hukum secara tepat, Anda dapat bekerja sama dengan PERMATAMAS, penyedia jasa pengurusan Banding Merek yang berpengalaman dalam menangani proses keberatan dan banding di DJKI. Pendampingan profesional akan membantu meningkatkan peluang diterimanya banding Anda tanpa harus menghadapi kerumitan proses secara mandiri.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Kenapa Merek DJKI Ditolak

Kenapa Merek DJKI Ditolak – Penolakan merek oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) sering kali menjadi masalah besar bagi para pelaku usaha yang baru pertama kali mendaftarkan merek. Banyak yang mengira bahwa prosesnya sederhana, padahal DJKI memiliki aturan ketat yang harus dipenuhi. Ketidaktahuan mengenai persamaan pada pokoknya, unsur yang dilarang, hingga kesalahan administratif menjadi penyebab paling umum sebuah merek ditolak. Karena itu, edukasi sejak awal sangat penting sebelum mengajukan permohonan pendaftaran.

Sebagian besar penolakan terjadi karena pemohon tidak memahami prinsip dasar merek, seperti harus unik, tidak meniru, dan tidak menyesatkan masyarakat. Selain itu, kesalahan dalam pemilihan kelas maupun penyusunan deskripsi merek sering menjadi masalah besar. Hal-hal kecil seperti dokumen tidak lengkap atau gambar logo yang tidak sesuai standar pun dapat memicu penolakan DJKI.

Jika pemohon mempersiapkan proses pendaftaran dengan benar, melakukan riset, dan memahami aturan, maka peluang merek diterima jauh lebih besar. Perencanaan awal sangat menentukan keberhasilan permohonan. Di sinilah pentingnya memahami mengapa merek ditolak, agar pemohon tidak mengulang kesalahan yang sama dan dapat melindungi identitas mereknya secara efektif.

Apa itu Usulan Penolakan Merek DJKI

Usulan penolakan merek DJKI adalah pemberitahuan awal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa suatu permohonan merek berpotensi tidak dapat diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif.

Pada tahap ini, DJKI belum membuat keputusan final, tetapi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan sanggahan. Banyak pemohon yang menggunakan layanan jasa pendaftaran merek untuk membantu menyiapkan tanggapan agar peluang diterima tetap tinggi.

Proses ini sangat penting karena menjadi momen penentu apakah merek masih memiliki peluang untuk diterima atau justru selangkah lagi menuju penolakan tetap. Banyak pemohon salah mengira bahwa usulan penolakan adalah keputusan akhir, padahal masih ada ruang untuk memperbaiki. Pada tahap ini, dukungan dari konsultan atau tim ahli dapat membantu menyusun argumentasi hukum yang kuat agar merek tidak benar-benar ditolak.

Dalam usulan penolakan, DJKI akan menyampaikan alasan-alasan yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Merek. Misalnya karena terdapat kemiripan dengan merek terdaftar, merek bersifat deskriptif, tidak memiliki daya pembeda, atau menggunakan unsur yang dilarang. Pemohon diberi batas waktu tertentu untuk memberikan tanggapan resmi. Banyak pelaku usaha memilih memakai jasa pendaftaran merek agar proses sanggahan tersusun dengan baik dan sesuai ketentuan.

Poin penting terkait usulan penolakan merek:
• Statusnya belum final dan masih dapat diperbaiki.
• Pemohon diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
• Peluang diterima tetap besar jika argumentasi kuat dan logis.

Baca juga Jasa Sanggah Merek DJKI guna memperkuat argumen pada tahap usulan penolakan maupun oposisi.

Apa itu Penolakan Merek Tetap DJKI

Penolakan Merek Tetap DJKI adalah keputusan final yang menyatakan bahwa permohonan merek tidak dapat diterima setelah melalui proses pemeriksaan substantif dan setelah pemohon diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas usulan penolakan. Jika tanggapan yang diberikan tidak mampu menjawab alasan penolakan atau tidak memberikan dasar hukum yang kuat, maka DJKI menetapkan status permohonan menjadi ditolak secara resmi.

Dalam kondisi seperti ini, banyak pelaku usaha berkonsultasi ke jasa pendaftaran merek untuk menentukan langkah lanjutan. Keputusan ini tidak dapat dibatalkan melalui jalur administrasi biasa dan menjadi akhir dari proses pada tingkat DJKI. Ketika merek sudah berada pada tahap penolakan tetap, pemohon memiliki dua opsi: mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga atau melakukan pendaftaran ulang dengan merek yang telah diperbaiki.

Banyak pemohon memilih pendaftaran ulang karena lebih cepat dan lebih efisien, apalagi jika dibantu jasa pendaftaran merek yang lebih memahami strategi pengajuan yang tepat.

Penolakan tetap menunjukkan bahwa DJKI menilai unsur-unsur dalam merek tidak memenuhi syarat substantif, sehingga diperlukan perbaikan signifikan sebelum diajukan kembali. Dengan pendampingan profesional, pemohon dapat memperbaiki unsur yang bermasalah dan meningkatkan peluang diterima pada pengajuan berikutnya.

Poin penting tentang penolakan merek tetap:
• Merupakan keputusan final pada tingkat DJKI.
• Pemohon harus menempuh jalur hukum atau daftar ulang untuk melanjutkan.
• Biasanya disebabkan sanggahan sebelumnya tidak dianggap cukup kuat.

Apa Bedanya Usulan Penolakan Merek dan Penolakan Merek Tetap?

Usulan penolakan dan penolakan tetap memiliki perbedaan mendasar dalam proses administrasi DJKI. Usulan penolakan adalah pemberitahuan awal yang memberikan peluang kepada pemohon untuk menyampaikan sanggahan.

Pada tahap ini, merek belum ditolak secara resmi dan masih dapat diselamatkan apabila pemohon memberikan argumentasi yang tepat. Di sinilah banyak bisnis memilih memakai jasa pendaftaran merek agar penyusunan sanggahan dilakukan dengan strategi yang benar.

Sementara itu, penolakan tetap adalah keputusan final yang menyatakan bahwa merek tidak dapat diterima setelah DJKI menilai bahwa tanggapan pemohon sebelumnya tidak cukup kuat. Pada usulan penolakan, pemohon masih memiliki ruang untuk berargumen dan membuktikan bahwa merek yang diajukan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Pada penolakan tetap, ruang tersebut sudah tidak ada lagi dan pemohon hanya bisa menempuh jalur hukum atau mengajukan ulang merek.

Pemahaman terhadap perbedaan ini penting agar pemohon tidak melewatkan kesempatan untuk memperbaiki ketika masih berada pada tahap awal. Bantuan profesional, seperti jasa pendaftaran merek, dapat membantu mengidentifikasi kesalahan dan menyiapkan langkah strategis untuk menghindari penolakan.

Perbedaan utama antara keduanya:
• Usulan penolakan = tahap awal, masih dapat disanggah.
• Penolakan tetap = keputusan final, tidak bisa dilanjutkan tanpa proses hukum.
• Usulan penolakan masih memberi peluang, sedangkan penolakan tetap menutup peluang tersebut.

Baca juga : Jasa Banding Merek DJKI untuk membantu Anda mengajukan keberatan atas keputusan penolakan.

Kalau Merek Ditolak, Apakah Uang Kembali?

Jika merek ditolak pada tahap apa pun, baik setelah usulan penolakan maupun pada keputusan penolakan tetap, uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan. Hal ini karena biaya pendaftaran merek merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang langsung masuk ke kas negara. Proses pemeriksaan administrasi dan substantif tetap dilakukan terlepas dari hasil akhirnya. Banyak pemohon yang baru menyadari hal ini setelah mengalami penolakan, sehingga penting melakukan pemeriksaan terlebih dahulu—atau menggunakan layanan jasa pendaftaran merek untuk memastikan kesiapan merek sejak awal.

Dengan demikian, meskipun merek dinyatakan ditolak, biaya yang telah dibayarkan dianggap telah digunakan untuk membiayai layanan pemeriksaan yang memang sudah dilakukan oleh DJKI. Tidak ada mekanisme pengembalian dana dalam sistem pendaftaran merek Indonesia. Pemohon tetap dapat mengajukan sanggahan, keberatan, atau mendaftarkan ulang mereknya, namun seluruh proses lanjutan itu memerlukan biaya baru yang terpisah dari biaya pendaftaran sebelumnya. Banyak pelaku usaha akhirnya memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan jasa pendaftaran merek agar tidak mengalami kerugian berulang.

Oleh karena itu, pemohon perlu memastikan bahwa merek sudah memenuhi syarat sebelum diajukan. Pemeriksaan kemiripan, pengecekan kelas, hingga analisis risiko penolakan sangat penting dilakukan sejak awal. Dengan persiapan yang matang, peluang diterima jauh lebih besar dan biaya tidak terbuang sia-sia. Bantuan profesional dari jasa pendaftaran merek juga dapat memperkecil risiko penolakan karena proses dilakukan secara lebih terarah.

Hal penting terkait pengembalian dana pendaftaran merek:
• Biaya tidak dapat dikembalikan karena sudah masuk ke kas negara.
• Anggaran dianggap digunakan untuk pemeriksaan formalitas dan substantif.
• Pemohon perlu mempersiapkan merek dengan matang sebelum mendaftar.

Kenapa Merek DJKI Ditolak
Kenapa Merek DJKI Ditolak

Apa Penyebab Utama Merek Ditolak oleh DJKI?

Salah satu penyebab utama merek ditolak oleh DJKI adalah adanya kesamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar. Persamaan ini bisa berupa fonetik, visual, susunan huruf, atau makna yang serupa. Untuk menghindari risiko ini, banyak pelaku usaha melakukan pengecekan awal melalui layanan jasa pendaftaran merek agar nama yang dipilih benar-benar aman dan tidak berbenturan dengan pendaftar lain.

Selain itu, merek ditolak karena mengandung unsur yang dilarang. Merek yang bersifat deskriptif, mengandung kata umum, menyinggung moralitas, atau menggunakan simbol resmi negara akan otomatis ditolak. DJKI menilai kelayakan merek tidak hanya dari sisi estetika, tetapi juga dari sisi etika dan legalitas. Inilah sebabnya pemohon harus memahami aturan hukum yang berlaku.

Kesalahan administratif juga menjadi penyebab penolakan yang cukup sering, seperti salah memilih kelas, salah ketik identitas pemohon, atau mengunggah logo yang tidak sesuai ketentuan. Banyak yang baru menyadari kesalahan ini setelah ada penolakan. Karena itu, melakukan pemeriksaan awal melalui konsultan atau jasa pendaftaran merek sangat membantu meminimalkan risiko penolakan.

Penyebab utama penolakan DJKI:

  • Persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar.
  • Mengandung unsur yang dilarang oleh hukum.
  • bersifat deskriptif atau tidak memiliki daya pembeda.
  • Kesalahan administratif atau teknis dalam dokumen.

Baca juga : Jasa Pengalihan Merek DJKI apabila Anda membutuhkan proses pemindahan hak kepemilikan merek secara legal.

Siapa Saja Pihak yang Biasanya Mengajukan Keberatan?

Keberatan atau oposisi pada suatu permohonan merek biasanya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pendaftaran tersebut. Yang paling sering mengajukan keberatan adalah pemilik merek yang sudah lebih dulu terdaftar. Mereka mengajukan keberatan untuk mencegah penggunaan nama atau logo yang terlalu mirip dan berpotensi menyesatkan konsumen. Karena itulah, sebelum mengajukan merek, pemohon dianjurkan melakukan pengecekan melalui jasa pendaftaran merek agar terhindar dari sengketa.

Perusahaan besar yang memiliki brand kuat juga aktif mengajukan keberatan jika menemukan pendaftaran merek yang mirip dengan milik mereka. Mereka biasanya memiliki tim hukum khusus untuk memantau pengajuan merek di DJKI setiap hari. Bila ditemukan merek baru yang mirip, mereka akan segera mengajukan oposisi resmi untuk melindungi aset branding mereka.

Selain itu, keberatan juga bisa diajukan oleh asosiasi industri, lembaga tertentu, atau individu pemegang hak atas nama dagang maupun indikasi geografis. Mereka berhak menolak merek yang menggunakan istilah yang tidak boleh didaftarkan sembarangan. Keberatan ini merupakan bagian penting dari sistem perlindungan hukum demi menjaga keaslian identitas merek di pasar.

Di Mana Kesalahan Paling Sering Terjadi dalam Pengajuan Merek?

Kesalahan paling sering terjadi ketika pemohon tidak melakukan pengecekan merek sebelumnya. Banyak yang langsung mengajukan nama tanpa tahu bahwa nama tersebut sudah terdaftar atau mirip dengan merek lain. Inilah sebabnya layanan jasa pendaftaran merek sangat membantu melakukan riset sebelum pengajuan. Dengan riset awal yang tepat, pemohon dapat terhindar dari penolakan substansial.

Kesalahan berikutnya terjadi saat pemohon salah memilih kelas barang atau jasa. Pemilihan kelas yang tidak sesuai dapat membuat permohonan tidak relevan dengan jenis usaha yang dijalankan. Kesalahan ini umum terjadi pada pemohon yang tidak memahami sistem klasifikasi NICE. Padahal pemilihan kelas adalah salah satu elemen paling krusial dalam pendaftaran merek.

Kesalahan administratif juga menjadi penyebab penolakan, seperti salah menulis nama pemohon, deskripsi yang tidak lengkap, atau gambar logo yang tidak memenuhi standar. Hal ini sering terjadi pada pemohon yang kurang teliti dan terburu-buru mengajukan permohonan.

Kesalahan umum pengajuan merek:

  1. Tidak melakukan pengecekan merek sebelum pendaftaran.
  2. Salah memilih kelas barang atau jasa.
  3. Kesalahan administratif terkait identitas atau dokumen.

Kapan DJKI Menolak Permohonan Merek?

DJKI biasanya menolak permohonan merek pada tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, pemeriksa akan melihat apakah merek tersebut layak dilindungi secara hukum. Jika ditemukan kemiripan dengan merek lain atau unsur yang dilarang, DJKI mengeluarkan usulan penolakan. Untuk mengurangi risiko penolakan tahap substantif, banyak pemohon melakukan konsultasi terlebih dahulu melalui jasa pendaftaran merek agar lebih aman.

Penolakan juga dilakukan apabila merek dinilai dapat menyesatkan publik. Misalnya, menggunakan kata yang tidak sesuai dengan produk, simbol resmi negara, unsur agama, atau istilah yang dilindungi. Merek yang bersifat deskriptif seperti “Air Mineral Segar” juga akan ditolak karena tidak memiliki daya pembeda.

Kesalahan administratif juga dapat menyebabkan permohonan tidak diproses atau dibatalkan. DJKI memberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, tetapi jika tidak dilakukan tepat waktu, permohonan bisa dianggap gugur.

DJKI menolak permohonan ketika:

  • Ditemukan kemiripan dengan merek lain.
  • Merek mengandung unsur yang menyesatkan atau bertentangan hukum.
  • Merek bersifat deskriptif atau terlalu umum.
  • Dokumen atau data tidak dilengkapi sesuai ketentuan.

Baca juga: jasa perpanjang merek — layanan untuk memperpanjang perlindungan merek Anda sebelum masa berlaku habis, agar tetap aman dan sah secara hukum.

Mengapa Nama atau Logo Merek Bisa Dianggap Tidak Layak?

Nama atau logo merek bisa dianggap tidak layak apabila tidak memenuhi unsur pembeda atau terlalu generik sehingga tidak dapat berfungsi sebagai identitas unik. Banyak pelaku usaha yang tidak menyadari bahwa penggunaan nama umum seperti kategori barang membuat merek sulit diterima DJKI. Karena itu, melakukan analisis lebih awal atau konsultasi melalui layanan jasa daftar merek sangat membantu memastikan nama merek sudah memenuhi unsur keunikan.

Selain faktor keunikan, penolakan juga terjadi apabila merek memuat unsur yang dilarang seperti simbol negara, kata-kata yang berpotensi menyinggung, atau unsur yang bertentangan dengan moralitas. DJKI menerapkan standar ketat untuk memastikan seluruh merek yang beredar aman, layak, dan tidak menimbulkan penafsiran negatif di masyarakat. Banyak pemohon baru yang gagal di tahap ini karena kurang memahami aturan formal.

Di sisi lain, nama atau logo dianggap tidak layak ketika memiliki kemiripan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar. Kemiripan ini bisa berupa ucapan, tampilan visual, gaya tulisan, hingga warna. Untuk mencegah hal ini terjadi, pengecekan merek melalui jasa daftar merek menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan resmi.

Bagaimana Proses Pemeriksaan Substantif Menentukan Penolakan?

Pemeriksaan substantif dilakukan DJKI untuk menilai apakah suatu merek memenuhi syarat sebagai merek yang sah dan layak dilindungi. Pada tahap ini, pemeriksa menilai unsur pembeda, kesesuaian hukum, serta potensi konflik dengan merek lain. Banyak pemohon yang mengalami penolakan karena tidak memahami detail teknis pemeriksaan substantif, sehingga mereka biasanya meminta bantuan jasa daftar merek untuk memastikan permohonannya sesuai regulasi.

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan merek pemohon dengan database merek yang sudah terdaftar. Pemeriksa menilai dari aspek persamaan tulisan, pengucapan, makna, hingga desain visual. Bila terdapat kemiripan pada pokoknya, DJKI memiliki dasar kuat untuk menolak permohonan merek tersebut. Karena itu, strategi pendaftaran sangat penting.

Hal yang diperiksa DJKI saat pemeriksaan substantif:

  • Persamaan visual atau fonetik dengan merek lain yang sudah terdaftar.
  • Unsur deskriptif atau generik yang tidak dapat didaftarkan.
  • Unsur yang melanggar ketertiban umum dan aturan UU Merek.

Pada akhirnya, pemeriksaan substantif menentukan diterima atau ditolaknya merek. Dengan pendampingan jasa daftar merek, proses ini bisa berjalan lebih aman dan minim risiko penolakan.

Baca juga: apa itu merek HKI — penjelasan lengkap mengenai definisi merek, fungsi merek dalam bisnis, serta dasar hukumnya dalam sistem Kekayaan Intelektual Indonesia.

Bagaimana Cara Menghindari Penolakan Merek di DJKI?

Menghindari penolakan dapat dilakukan dengan memastikan bahwa merek benar-benar unik dan bukan tiruan dari merek lain. Tahap riset awal merupakan langkah paling penting. Banyak pelaku usaha memilih melakukan pengecekan dan analisis merek melalui jasa daftar merek untuk memastikan nama atau logo tidak berbenturan dengan pihak lain.

Selain itu, pemohon perlu memahami unsur-unsur yang tidak bisa didaftarkan seperti kata deskriptif, nama barang, atau simbol tertentu. Kurangnya pengetahuan mengenai aturan ini sering menjadi penyebab penolakan yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. Pendaftaran merek membutuhkan strategi, bukan sekadar mengisi formulir.

Langkah-langkah untuk menghindari penolakan:

  1. Lakukan pengecekan merek secara menyeluruh sebelum pendaftaran.
  2. Gunakan nama dan logo yang memiliki unsur pembeda kuat.
  3. Hindari kata-kata yang bersifat generik atau mendeskripsikan barang.
  4. Pelajari aturan DJKI tentang unsur yang dilarang.
  5. Ajukan pendaftaran menggunakan jasa daftar merek bila ingin lebih aman.

Jasa Pengurusan Merek DJKI Pengalaman

Mengurus pendaftaran merek sendiri memang bisa dilakukan, namun tidak sedikit pemohon yang mengalami masalah seperti penolakan, revisi berulang, hingga keberatan dari pihak ketiga. Karena itu, banyak pelaku usaha akhirnya memilih menggunakan jasa daftar merek agar proses pengajuan lebih aman dan tertata.

Jasa profesional yang berpengalaman biasanya membantu mulai dari pengecekan merek, analisis kelayakan, hingga strategi agar permohonan lolos pemeriksaan substantif.
Manfaat menggunakan jasa profesional antara lain:

  • Analisis risiko untuk mencegah penolakan.
  • Pendampingan apabila mendapat SPUP atau keberatan.
  • Penyusunan dokumen yang akurat sesuai standar DJKI.

Dengan dukungan tenaga ahli, pendaftaran merek dapat berjalan lebih cepat dan minim risiko. Layanan profesional memastikan merek yang diajukan memiliki peluang besar untuk diterima DJKI sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik usaha dalam jangka panjang.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

 

Syarat Daftar Merek DJKI

Syarat Daftar Merek DJKI – Mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum atas identitas produk atau jasa yang dimiliki. Merek yang telah terdaftar akan memiliki hak eksklusif, artinya hanya pemilik terdaftar yang berhak menggunakan, memperbanyak, dan melindungi merek tersebut dari penggunaan tanpa izin. Dengan demikian, pendaftaran merek tidak hanya sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang dalam menjaga nilai dan reputasi bisnis.

Bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan layanan jasa daftar merek yang berpengalaman membantu pengajuan merek hingga mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI. Melalui pendampingan tenaga ahli di bidang kekayaan intelektual, proses administrasi menjadi lebih terarah dan minim risiko kesalahan.

Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, pendaftaran merek juga memberikan keuntungan kompetitif di pasar. Merek yang memiliki legalitas dari DJKI akan lebih dipercaya oleh konsumen karena menunjukkan bahwa produk tersebut resmi, orisinal, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih di era digital saat ini, merek menjadi identitas utama yang membedakan satu produk dengan produk lain di berbagai platform penjualan online maupun offline.

Apa Itu Merek DJKI

Merek DJKI adalah identitas produk atau jasa yang telah didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pendaftaran ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut secara sah dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. Dengan kata lain, merek yang terdaftar menjadi bagian dari aset hukum yang dilindungi oleh negara.

Dalam praktiknya, DJKI juga bertugas menilai apakah suatu merek dapat diterima atau ditolak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, merek yang memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya berpotensi ditolak karena dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya pemohon melakukan pencarian merek terlebih dahulu agar terhindar dari risiko penolakan.

Bagi yang belum terbiasa dengan prosedur hukum, jasa pendaftaran merek dapat menjadi solusi terbaik. Tim profesional akan membantu mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke sistem e-filing DJKI. Dengan begitu, pemohon tidak perlu khawatir menghadapi proses administratif yang rumit atau kesalahan pengisian data yang dapat memperlambat penerbitan sertifikat merek.

Berikut Syarat Daftar Merek DJKI

Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen dan data pendukung sesuai ketentuan yang berlaku di DJKI. Syarat ini menjadi dasar kelengkapan administrasi agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala. Berikut beberapa syarat utama yang perlu dipersiapkan:

  1. Identitas Pemohon – Jika pendaftar merupakan perorangan, diperlukan fotokopi KTP dan NPWP. Apabila diajukan oleh badan usaha, maka perlu melampirkan akta pendirian perusahaan, NPWP badan, dan izin usaha (NIB atau SIUP).
  2. Label atau Logo Merek – Gambar atau desain merek dalam format digital berwarna maksimal ukuran 2×2 cm hingga 9×9 cm. Pastikan desain tidak menyerupai merek lain yang sudah terdaftar.
  3. Daftar Barang atau Jasa – Pemohon wajib menentukan kelas barang/jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice (Nice Classification), karena DJKI menerapkan sistem klasifikasi internasional.
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek – Dokumen ini menyatakan bahwa merek yang diajukan benar milik pemohon dan tidak meniru pihak lain.
  5. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Konsultan HKI) – Apabila permohonan diajukan melalui jasa daftar merek atau konsultan kekayaan intelektual, surat kuasa wajib dilampirkan sebagai bukti keabsahan perwakilan.
  6. Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) – Pembayaran biaya pendaftaran wajib dilakukan sebelum permohonan dapat diproses oleh sistem DJKI.
  7. Dokumen Prioritas (Jika Ada) – Apabila pendaftaran mengklaim hak prioritas dari negara lain, maka harus dilampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan internasional.

Semua dokumen di atas harus diunggah dalam format digital pada sistem e-filing DJKI agar dapat diverifikasi oleh petugas. Ketelitian dalam menyiapkan berkas sangat berpengaruh terhadap kecepatan dan keberhasilan proses pendaftaran.

Syarat Daftar Merek DJKI
Syarat Daftar Merek DJKI

Cara Daftar Merek DJKI

Proses pendaftaran merek di DJKI kini semakin mudah karena sudah dapat dilakukan secara online melalui sistem e-filing merek.dgip.go.id. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tanpa perlu datang langsung ke kantor DJKI. Prosesnya dilakukan secara bertahap dan dapat diikuti oleh siapa pun yang memiliki dokumen lengkap.

Namun, bagi pelaku usaha yang ingin efisiensi waktu, Anda bisa menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek yang siap membantu seluruh proses dari awal hingga sertifikat terbit. Layanan profesional ini memastikan data dan dokumen diunggah dengan benar serta pembayaran PNBP dilakukan sesuai prosedur DJKI.

Berikut langkah-langkah resmi yang harus diikuti:

  • Langkah 1: Tentukan jenis permohonan yang akan diajukan.
  • Langkah 2: Isi data lengkap pemohon sesuai identitas.
  • Langkah 3: Jika pendaftaran dilakukan melalui kuasa (konsultan HKI), lengkapi bagian ini.
  • Langkah 4: Isi bagian hak prioritas apabila permohonan memiliki dasar prioritas dari negara lain.
  • Langkah 5: Masukkan informasi detail mengenai merek yang ingin didaftarkan.
  • Langkah 6: Tambahkan data kelas barang/jasa dengan memilih menu ‘Tambah’.
  • Langkah 7: Unggah dokumen persyaratan dengan klik ‘Tambah Lampiran’.
  • Langkah 8: Buat Kode Billing untuk pembayaran biaya PNBP, lalu lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
  • Langkah 9: Lakukan pratinjau (preview) untuk memastikan seluruh data sudah benar dan sesuai.
  • Langkah 10: Cetak Tanda Terima Permohonan, kemudian klik ‘Selesai’ untuk mengakhiri proses.

Setelah seluruh tahapan di atas selesai, DJKI akan mengirimkan notifikasi melalui email atau akun e-filing terkait status permohonan. Pemohon dapat memantau proses pemeriksaan merek secara berkala hingga diterbitkannya sertifikat resmi.

Biaya Daftar Merek DJKI

Pendaftaran merek di DJKI dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan jenis pemohon. Berdasarkan peraturan terbaru, biaya pendaftaran untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lebih rendah dibandingkan dengan permohonan reguler. Hal ini bertujuan mendukung pelaku usaha kecil agar lebih mudah melindungi produk atau jasanya melalui pendaftaran merek resmi.

Untuk UMKM, biaya pendaftaran merek dikenakan sebesar Rp 500.000 per kelas barang/jasa apabila dilakukan secara online melalui e-filing DJKI. Sementara untuk pemohon non-UMKM atau reguler, biaya pendaftarannya adalah Rp 1.800.000 per kelas barang/jasa. Semua pembayaran dilakukan melalui sistem billing DJKI yang terintegrasi dengan layanan perbankan nasional.

Jika Anda menggunakan layanan jasa daftar merek, biasanya biaya tambahan mencakup jasa konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengurusan sertifikat. Namun, biaya tersebut sebanding dengan kemudahan dan keamanan proses yang diperoleh. Semua dokumen akan diverifikasi dengan benar sehingga meminimalkan risiko penolakan dari DJKI.

Lama Proses Daftar Merek DJKI

Proses pendaftaran merek di DJKI tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melewati beberapa tahap verifikasi dan pemeriksaan yang cukup detail. Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat merek berkisar antara 8 hingga 12 bulan sejak tanggal pengajuan, tergantung pada kelengkapan berkas dan hasil pemeriksaan oleh DJKI.

Tahap awal biasanya dimulai dengan pemeriksaan formalitas, di mana petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan data pemohon. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kekurangan, permohonan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, DJKI akan menilai apakah merek yang diajukan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya.

Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot menunggu lama atau takut melakukan kesalahan administrasi, sangat disarankan menggunakan layanan jasa pendaftaran merek profesional. Tim ahli akan memantau setiap tahap hingga sertifikat resmi terbit dan memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan DJKI. Dengan begitu, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir kehilangan hak merek.

Langkah Tepat Mendaftar Merek DJKI

Mendaftarkan merek ke DJKI adalah langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis dan meningkatkan kepercayaan pasar. Dengan memahami syarat daftar merek DJKI, mengetahui cara pengajuan, serta memperhatikan biaya dan lama proses, pelaku usaha dapat memastikan pendaftarannya berjalan lancar.

Jika Anda membutuhkan bantuan profesional agar proses lebih cepat, mudah, dan legal, gunakan layanan jasa daftar merek atau jasa pendaftaran merek terpercaya. Perlindungan merek bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang membangun reputasi bisnis jangka panjang yang berkelanjutan.

Masa Berlaku Merek DJKI

Setelah merek berhasil didaftarkan dan mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI, pemilik merek berhak atas perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu yang sama, yaitu setiap 10 tahun, selama pemilik masih menggunakan dan memanfaatkan merek tersebut dalam kegiatan usahanya.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap merek bersifat berkelanjutan selama pemilik terus memperpanjang masa berlakunya. Perpanjangan masa berlaku merek harus dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.

Jika pemilik melewati batas waktu tersebut, masih diberikan kesempatan 6 bulan setelah masa berlaku habis dengan membayar denda keterlambatan. Namun, apabila tetap tidak diperpanjang, maka hak atas merek tersebut akan dianggap berakhir, dan merek bisa diajukan kembali oleh pihak lain.

Agar tidak kehilangan hak kepemilikan, pelaku usaha disarankan menggunakan layanan jasa daftar merek atau jasa pendaftaran merek yang juga menyediakan layanan pengingat masa perpanjangan merek. Dengan bantuan profesional, Anda tidak perlu khawatir kehilangan perlindungan hukum hanya karena lupa memperpanjang. Keberlanjutan merek yang terjaga akan menjaga reputasi bisnis dan nilai jual produk di pasar.

Cara Menentukan Kelas Merek DJKI

Menentukan kelas merek merupakan tahap penting dalam proses pendaftaran di DJKI karena berpengaruh terhadap ruang lingkup perlindungan hukum merek tersebut. DJKI menggunakan Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang terdiri dari 45 kelas, yaitu kelas 1–34 untuk barang dan kelas 35–45 untuk jasa. Setiap kelas mencakup jenis produk atau jasa tertentu yang perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha pemohon.

Kesalahan dalam menentukan kelas merek dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak mencakup seluruh produk yang dijual, atau bahkan permohonan ditolak karena tidak sesuai. Misalnya, jika pelaku usaha memiliki produk kosmetik, maka mereknya seharusnya didaftarkan di kelas 3. Sedangkan untuk usaha makanan dan minuman, pendaftarannya dilakukan di kelas 29 hingga 33 tergantung jenis produk. Oleh karena itu, penting untuk melakukan identifikasi produk atau jasa secara tepat sebelum memilih kelas.

Untuk membantu proses identifikasi kelas yang sesuai, Anda dapat menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek profesional. Tim ahli akan melakukan analisis mendalam terhadap jenis produk Anda dan menentukan kelas merek yang tepat agar perlindungan hukumnya optimal. Dengan pendampingan tersebut, Anda tidak perlu khawatir salah memilih kelas atau kehilangan hak merek karena kesalahan teknis.

Penyebab Daftar Merek DJKI Ditolak

Tidak semua permohonan pendaftaran merek di DJKI dapat diterima. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pengajuan merek ditolak karena tidak memenuhi ketentuan hukum atau administratif. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memahami penyebab umum penolakan agar dapat menghindarinya sejak awal.

Beberapa penyebab umum penolakan pendaftaran merek di DJKI antara lain:

  • Kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar – Jika merek memiliki kesamaan secara keseluruhan atau pada unsur dominan dengan merek lain yang telah terdaftar lebih dahulu, maka DJKI dapat menolak permohonan.
  • Merek bersifat deskriptif atau umum – Merek yang hanya menggambarkan fungsi, bentuk, atau kualitas produk (misalnya: “Manis”, “Segar”, “Bersih”) biasanya tidak dapat didaftarkan karena tidak memiliki daya pembeda.
  • Mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau peraturan perundang-undangan.
  • Tidak sesuai dengan kelas barang/jasa yang diajukan.
  • Kurangnya dokumen administrasi atau kesalahan pengisian data.

Agar tidak mengalami penolakan, disarankan untuk melakukan pencarian merek terlebih dahulu dan memeriksa kelayakan sebelum mendaftar. Anda dapat berkonsultasi melalui layanan jasa daftar merek yang menyediakan analisis awal dan pengecekan merek secara menyeluruh. Dengan demikian, peluang diterimanya pendaftaran merek akan jauh lebih besar.

Jasa Daftar Merek DJKI Pengalaman

Dalam praktiknya, proses pendaftaran merek di DJKI sering kali membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi dan teknis hukum yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa daftar merek profesional untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Layanan ini biasanya mencakup pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, pemantauan status, hingga pendampingan sampai sertifikat resmi diterbitkan.

Menggunakan jasa pendaftaran merek memberikan banyak keuntungan, terutama bagi Anda yang sibuk mengurus bisnis dan tidak memiliki waktu untuk memahami seluruh prosedur hukum. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus merek di Indonesia, tim profesional akan memastikan data Anda valid, dokumen lengkap, serta pendaftaran diajukan dengan benar di sistem DJKI.

Beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya menggunakan layanan profesional antara lain:

  • Pendampingan penuh dari awal hingga sertifikat merek terbit.
  • Pengecekan merek gratis sebelum pengajuan agar terhindar dari penolakan.
  • Konsultasi gratis terkait kelas merek, legalitas, dan strategi perlindungan merek.
  • Pengingat otomatis masa perpanjangan merek agar hak Anda tetap terlindungi.
  • Layanan cepat, transparan, dan diawasi langsung oleh tim ahli di bidang kekayaan intelektual.

Jangan tunda lagi untuk melindungi identitas bisnis Anda. Daftarkan segera merek usaha Anda melalui jasa daftar merek berpengalaman yang terpercaya dan resmi. Dengan perlindungan hukum dari DJKI, bisnis Anda akan memiliki pondasi legal yang kuat untuk berkembang di pasar nasional maupun internasional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

 

Biaya Resmi Daftar Merek DJKI: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Biaya Resmi Daftar Merek DJKI: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha – Bagi pelaku usaha, memiliki merek terdaftar bukan hanya soal identitas, tetapi juga bentuk perlindungan hukum atas nama dan reputasi bisnis. Sayangnya, masih banyak yang belum memahami berapa sebenarnya biaya resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk pendaftaran merek. Padahal, mengetahui rincian biaya ini penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan anggaran sejak awal dan terhindar dari praktik jasa tidak resmi yang mematok tarif di luar ketentuan pemerintah.

Melalui panduan ini, Anda akan memahami secara lengkap besaran biaya resmi daftar merek DJKI, termasuk perbedaan tarif antara pendaftaran secara online dan offline, serta antara perorangan dan badan hukum. Informasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha membuat keputusan yang tepat dalam mengurus pendaftaran merek secara mandiri atau melalui konsultan resmi. Dengan memahami biaya dan prosesnya, Anda bisa melindungi merek bisnis dengan cara yang legal, efisien, dan transparan.

Pentingnya Mengetahui Biaya Daftar Merek DJKI

Bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar nama dagang, tetapi identitas yang membedakan produk atau jasa dari pesaing di pasar. Mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah penting agar merek Anda memiliki perlindungan hukum. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pemilik usaha perlu memahami biaya daftar merek DJKI yang berlaku agar tidak salah langkah dalam proses administrasi.

Bagi Anda yang ingin prosesnya lebih mudah dan efisien, menggunakan layanan jasa daftar merek atau jasa pendaftaran merek profesional bisa menjadi solusi tepat. Dengan bantuan konsultan berpengalaman, Anda tidak hanya mendapatkan panduan dalam menyiapkan dokumen, tetapi juga memastikan setiap tahapan pendaftaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku di DJKI.

Seringkali, banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena menganggap biayanya tinggi atau prosesnya rumit. Padahal, biaya resmi daftar merek di DJKI telah diatur secara transparan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan skala usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan memahami besaran biaya dan mekanisme pembayarannya, Anda dapat merencanakan pendaftaran dengan lebih efisien dan sesuai peraturan yang berlaku.

Apa Itu Biaya Daftar Merek DJKI dan Mengapa Penting Diketahui

Biaya daftar merek DJKI adalah tarif resmi yang dikenakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk proses permohonan pendaftaran merek. Biaya ini mencakup tahapan pemeriksaan administratif, substantif, serta pengumuman publik yang menjadi bagian dari prosedur legal sebelum merek disetujui dan diterbitkan sertifikatnya.

Jika Anda belum familiar dengan prosedurnya, layanan profesional seperti jasa daftar merek dapat membantu memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa kesalahan administratif yang dapat memperlambat pengajuan. Selain itu, konsultan merek juga dapat memberikan saran strategis agar nama dan logo yang diajukan tidak berpotensi ditolak DJKI.

Penting untuk diketahui bahwa seluruh biaya pendaftaran merek sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, tidak ada biaya tambahan atau pungutan di luar ketentuan tersebut jika Anda melakukan pendaftaran secara resmi.

Mengetahui biaya ini membantu pelaku usaha menghindari risiko penipuan atau jasa tidak resmi yang mengatasnamakan DJKI. Selain itu, pemahaman biaya juga penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran pendaftaran merek dengan tepat tanpa menghambat proses legalisasi bisnis.

Rincian Biaya Resmi Daftar Merek DJKI Terbaru

Berdasarkan ketentuan DJKI, biaya pendaftaran merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu UMKM dan non-UMKM. Berikut penjelasannya:

1. Biaya Daftar Merek untuk UMKM
Pemohon yang terdaftar sebagai pelaku UMKM hanya dikenakan biaya Rp500.000 per kelas jika melakukan pendaftaran secara online. Tarif ini sudah mencakup seluruh tahapan pemeriksaan hingga pengumuman merek.

2. Biaya Daftar Merek untuk Non-UMKM
Bagi perusahaan skala besar atau non-UMKM, tarif pendaftaran secara online adalah Rp1.800.000 per kelas, sementara untuk pendaftaran manual (melalui berkas fisik) biayanya sedikit lebih tinggi.

Biaya ini berlaku untuk satu kelas barang atau jasa. Artinya, jika Anda ingin melindungi merek yang digunakan di lebih dari satu kategori produk, maka biaya akan dikalikan sesuai jumlah kelas yang diajukan.

Perbedaan Biaya Daftar Merek DJKI untuk UMKM dan Non-UMKM

Pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa diskon biaya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya adalah agar para pelaku usaha kecil tetap memiliki kesempatan melindungi mereknya dengan biaya yang lebih terjangkau. Bagi pelaku UMKM yang ingin menghemat waktu dan memastikan kelengkapan dokumen, menggunakan layanan jasa daftar merek bisa menjadi pilihan yang praktis dan efisien.

Perbedaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui DJKI menyadari bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan biaya pendaftaran yang lebih rendah, pelaku UMKM diharapkan lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas merek yang mereka ciptakan. Untuk membantu prosesnya, banyak pelaku usaha juga memanfaatkan jasa pendaftaran merek yang berpengalaman dalam mengurus segala persyaratan hingga merek resmi terdaftar.

Untuk dapat menikmati tarif UMKM, pemohon harus melampirkan Surat Keterangan UMKM atau NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga berwenang. Jika dokumen ini tidak dilampirkan, maka pendaftaran otomatis akan dikenakan tarif non-UMKM.

Cara Mengecek Biaya Daftar Merek DJKI Secara Online

Kini, semua informasi mengenai biaya daftar merek DJKI dapat dicek langsung melalui situs resmi DJKI di alamat https://www.dgip.go.id/. Melalui situs ini, Anda bisa mengetahui jenis layanan, besaran tarif, hingga status pembayaran secara real time.

Langkah-langkah untuk mengecek biaya pendaftaran merek secara online antara lain:
1. Kunjungi laman resmi DJKI.
2. Pilih menu Layanan Kekayaan Intelektual → Merek.
3. Buka sub-menu Pendaftaran Merek dan klik Cek Tarif PNBP.
4. Sistem akan menampilkan daftar biaya terbaru sesuai peraturan yang berlaku.

BIAYA RESMI DAFTAR MEREK DJKI
BIAYA RESMI DAFTAR MEREK DJKI

Panduan Pembayaran Biaya Daftar Merek DJKI yang Benar

Pembayaran biaya daftar merek DJKI dilakukan melalui sistem elektronik Simpaki (Sistem Informasi PNBP Online) yang terintegrasi dengan situs DJKI. Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan menerima kode billing PNBP yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, seperti BNI, BRI, atau Mandiri.

Berikut langkah-langkah pembayarannya:
1. Login ke akun DJKI Anda dan pilih menu Permohonan Merek.
2. Lengkapi data merek dan dokumen pendukung.
3. Setelah pengajuan disetujui, sistem akan mengeluarkan kode billing pembayaran.
4. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada kode billing.
5. Simpan bukti bayar, karena akan menjadi bagian dari dokumen verifikasi.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membayar Biaya Daftar Merek DJKI

Meskipun proses pendaftaran kini sudah berbasis online, masih banyak pemohon yang melakukan kesalahan saat membayar biaya daftar merek DJKI. Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain:
– Menggunakan kode billing yang sudah kadaluarsa.
– Melakukan pembayaran tidak sesuai nominal.
– Salah memasukkan nomor permohonan merek.
– Tidak mengunggah bukti pembayaran ke sistem DJKI.

Mengapa Harus Daftar Merek di DJKI?

Pendaftaran merek bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset bisnis Anda. Merek yang sudah terdaftar di DJKI memiliki hak eksklusif, artinya tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek yang sama atau mirip di kelas barang/jasa yang sama tanpa izin.

Selain itu, merek terdaftar memberikan:
– Perlindungan hukum dari tindakan penjiplakan atau penggunaan tanpa izin.
– Nilai tambah bisnis, karena merek terdaftar dapat dijadikan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
– Kepercayaan konsumen, karena produk dengan merek terdaftar dianggap lebih profesional dan legal.
– Kemudahan ekspansi, terutama jika ingin memperluas bisnis ke luar negeri melalui Madrid Protocol.

Gunakan Jasa Daftar Merek DJKI Resmi untuk Proses Lebih Mudah

Mengurus pendaftaran merek sendiri memang memungkinkan, namun bagi banyak pelaku usaha yang sibuk menjalankan bisnis, proses administratif DJKI bisa terasa rumit. Oleh karena itu, menggunakan layanan profesional seperti jasa daftar merek resmi menjadi pilihan yang cerdas.

Layanan profesional ini akan membantu mulai dari:
– Mengecek ketersediaan merek (search merek).
– Menyiapkan seluruh dokumen pendaftaran.
– Mengurus pembayaran biaya resmi DJKI.
– Memantau status pengajuan hingga sertifikat merek terbit.

 Langkah Tepat Lindungi Merek DJKI Anda Sekarang

Jangan menunggu sampai merek Anda digunakan pihak lain baru mengurus pendaftaran. Setiap hari ribuan merek baru didaftarkan di DJKI, dan bisa jadi nama yang Anda gunakan sudah dimiliki pihak lain. Daftarkan merek Anda segera melalui layanan resmi atau melalui jasa daftar merek terpercaya di agar bisnis Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Apa Itu Merek DJKI

Apa Itu Merek DJKI – Merek DJKI adalah istilah yang merujuk pada pendaftaran dan perlindungan merek yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — lembaga resmi di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab atas segala bentuk administrasi, pemeriksaan, serta penerbitan sertifikat merek di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang ingin melindungi identitas produk atau jasanya perlu mendaftarkan merek ke DJKI agar mendapatkan perlindungan hukum penuh.

Merek sendiri merupakan simbol, nama, logo, kata, atau kombinasi unsur tersebut yang berfungsi untuk membedakan produk atau jasa satu pihak dengan pihak lainnya. Tanpa pendaftaran merek di DJKI, suatu merek tidak memiliki kekuatan hukum apabila terjadi peniruan atau sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, proses pendaftaran menjadi langkah penting bagi setiap pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar.

Dalam praktiknya, DJKI menyediakan sistem pendaftaran online yang mudah diakses oleh masyarakat. Namun, bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses berjalan lancar tanpa kesalahan administrasi, dapat menggunakan layanan profesional seperti jasa pendaftaran merek di merekhki.com, yang membantu mulai dari pemeriksaan merek hingga penerbitan sertifikat resmi.

Selain itu, bagi produk makanan atau kosmetik, pelaku usaha juga dapat melengkapi legalitasnya dengan jasa sertifikasi halal melalui izinhalal.com, sehingga produk tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memenuhi standar kehalalan di Indonesia.

Pengertian Merek Menurut DJKI

Menurut DJKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa nama, logo, huruf, angka, gambar, warna, bentuk, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dari milik pihak lain. Fungsi utama merek adalah sebagai identitas yang membedakan dan memberikan nilai tambah bagi produk di pasar.

Dalam konteks bisnis modern, merek tidak hanya berfungsi sebagai simbol, tetapi juga sebagai representasi kualitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen. Pendaftaran merek di DJKI memberikan hak eksklusif bagi pemilik untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip pada produk sejenis.

Beberapa poin penting terkait pengertian merek menurut DJKI:
• Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemiliknya.
• Pendaftaran merek wajib dilakukan melalui sistem resmi DJKI.
• Merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun.
• Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI.
• Pemilik merek terdaftar berhak mengambil tindakan hukum atas pelanggaran merek.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa daftar merek yang sudah berpengalaman agar tidak terjadi kesalahan dalam tahap pemeriksaan atau dokumen.

Fungsi dan Tujuan Pendaftaran Merek di DJKI

Mendaftarkan merek di DJKI memiliki berbagai fungsi penting bagi pelaku usaha. Selain melindungi identitas produk, pendaftaran merek juga memiliki nilai hukum dan strategis bagi pengembangan bisnis jangka panjang.

Berikut fungsi dan tujuannya:
1. Perlindungan Hukum: Pemilik merek yang telah terdaftar berhak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin.
2. Nilai Komersial: Merek terdaftar dapat menjadi aset perusahaan yang bernilai ekonomi dan dapat diperjualbelikan atau dilisensikan.
3. Kepercayaan Konsumen: Produk bermerek resmi lebih dipercaya oleh konsumen dibanding produk tanpa legalitas.
4. Diferensiasi Pasar: Membantu membedakan produk dari kompetitor di pasar yang semakin kompetitif.
5. Dasar Hukum Bisnis: Sertifikat merek menjadi bukti sah di mata hukum jika terjadi sengketa.

Dengan memahami tujuan tersebut, pelaku usaha disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya melalui DJKI. Jika membutuhkan bantuan profesional, jasa pendaftaran merek dapat menjadi solusi terbaik agar proses lebih cepat dan sesuai peraturan.

 

Apa Itu Merek DJKI
Apa Itu Merek DJKI

Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Perlindungan merek diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pemilik merek untuk memperoleh hak eksklusif. Undang-undang utama yang mengatur merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Beberapa ketentuan pentingnya meliputi:
• Hak merek hanya diberikan kepada pendaftar pertama (first to file).
• Masa perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
• Merek yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum tidak dapat didaftarkan.
• Pelanggaran atas hak merek dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.
• Pemilik merek dapat mengajukan gugatan jika terjadi pelanggaran.

Pendaftaran merek melalui jasa daftar merek memastikan semua aspek hukum terpenuhi dengan benar. Sementara bagi produk makanan atau minuman, penting juga melengkapi legalitas dengan jasa sertifikasi halal agar lebih dipercaya konsumen.

Jenis-Jenis Merek yang Diakui oleh DJKI

DJKI membagi merek menjadi tiga kategori utama: merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek dagang digunakan untuk membedakan barang, sedangkan merek jasa digunakan untuk membedakan layanan yang diberikan oleh suatu pihak. Adapun merek kolektif digunakan oleh sekelompok pelaku usaha yang tergabung dalam suatu organisasi atau asosiasi.

Ketiga jenis merek ini memiliki perlindungan hukum yang sama, namun prosedur pendaftarannya bisa sedikit berbeda tergantung jenis usaha yang dijalankan. Misalnya, usaha kosmetik atau makanan dapat mendaftarkan merek dagang, sementara konsultan bisnis atau firma hukum dapat menggunakan merek jasa.

Agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan jenis merek yang tepat, pelaku usaha disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan HKI atau menggunakan jasa pendaftaran merek agar proses lebih terarah dan efisien.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Merek

Untuk mendaftarkan merek di DJKI, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar pengajuan tidak ditolak. Persyaratan ini menegaskan legalitas dan kepemilikan merek oleh pemohon.

Beberapa dokumen yang diperlukan:
• Identitas pemohon (KTP/NPWP).
• Surat pernyataan kepemilikan merek.
• Etiket atau logo merek berwarna.
• Daftar barang atau jasa yang akan dilindungi.
• Surat kuasa apabila melalui konsultan HKI.
• Bukti pembayaran biaya pendaftaran.

Melalui jasa daftar merek, semua proses tersebut dapat dibantu dari awal hingga terbit sertifikat resmi, termasuk pengecekan merek agar tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar.

Tahapan Proses Pendaftaran Merek di DJKI

Proses pendaftaran merek terdiri dari beberapa tahap penting yang harus dilalui hingga akhirnya mendapatkan sertifikat merek.
1. Pemeriksaan Awal (Formalitas): Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data pemohon.
2. Pengumuman Publik: Merek diumumkan selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
3. Pemeriksaan Substantif: DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat pendaftaran.
4. Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek.
5. Perpanjangan: Setelah 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang masa perlindungan.

Agar setiap tahapan berjalan lancar, pelaku usaha disarankan menggunakan jasa pendaftaran merek yang sudah berpengalaman mengurus dokumen resmi di DJKI.

Estimasi Biaya Pendaftaran Merek di DJKI

Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI tergantung pada status usaha dan jumlah kelas yang diajukan. Untuk UMKM, biaya resmi berkisar Rp500.000 per kelas, sedangkan untuk non-UMKM, biayanya sekitar Rp1.800.000 per kelas.

Selain biaya resmi, terdapat biaya tambahan seperti jasa konsultan HKI, pemeriksaan merek, atau revisi dokumen. Menggunakan jasa daftar merek dapat membantu memastikan biaya efisien dan hasil pendaftaran berhasil tanpa penolakan.

Lama Waktu dan Masa Berlaku Perlindungan Merek

Proses pendaftaran merek biasanya memakan waktu antara 8 hingga 12 bulan, tergantung pada kondisi administrasi dan hasil pemeriksaan. Setelah disetujui, merek akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.

Perpanjangan harus dilakukan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Dengan bantuan jasa pendaftaran merek, pemilik usaha dapat diperingatkan otomatis sebelum masa berlaku habis agar merek tetap aktif dan terlindungi.

Alasan Merek Bisa Ditolak oleh DJKI

Ada beberapa penyebab umum mengapa permohonan pendaftaran merek ditolak oleh DJKI. Pelaku usaha perlu memahami hal ini agar tidak mengulang kesalahan.
• Merek memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar.
• Mengandung unsur yang menyesatkan atau bertentangan dengan moral.
• Menggunakan nama umum atau istilah yang tidak dapat dilindungi.
• Tidak memenuhi syarat administrasi atau dokumen tidak lengkap.
• Tidak sesuai dengan klasifikasi barang/jasa.

Agar permohonan tidak ditolak, pelaku usaha sebaiknya melakukan pengecekan awal dengan jasa daftar merek sebelum mengajukan ke DJKI.

Pentingnya Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Profesional

Mengurus pendaftaran merek membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum yang baik. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih bekerja sama dengan konsultan HKI yang berpengalaman.

Beberapa alasan pentingnya menggunakan layanan profesional:
• Proses lebih cepat dan efisien.
• Risiko penolakan lebih kecil.
• Dokumen dipastikan sesuai standar DJKI.
• Konsultasi hukum gratis terkait perlindungan merek.
• Pengingat otomatis untuk perpanjangan.

PERMATAMAS melalui merekhki.com siap membantu pelaku usaha dalam proses jasa pendaftaran merek, mulai dari konsultasi hingga sertifikat terbit. Dan bagi produk makanan atau kosmetik, kami juga menyediakan layanan jasa sertifikasi halal agar legalitas produk Anda lengkap dan siap bersaing di pasar nasional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Apa Itu Izin Edar PKRT

Apa Itu Izin Edar PKRT – Dalam dunia kesehatan dan kebersihan, berbagai produk rumah tangga memiliki standar yang wajib dipenuhi sebelum beredar di pasaran. Produk-produk seperti cairan pembersih, pengharum ruangan, dan alat kebersihan lainnya termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Agar produk tersebut dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, produsen atau importir wajib memiliki izin edar PKRT yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Izin edar PKRT berfungsi sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perizinan ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk yang tidak layak atau tidak aman. Selain itu, izin edar juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut diproduksi oleh fasilitas yang memenuhi persyaratan Cara Produksi yang Baik untuk PKRT.

Dengan memiliki izin edar PKRT, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produk secara legal di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai apa itu izin edar PKRT, dasar hukum, syarat, dan cara pengurusannya menjadi hal penting bagi setiap produsen maupun importir yang bergerak di sektor produk rumah tangga.

Pengertian Izin Edar PKRT

Izin Edar PKRT adalah izin resmi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kepada perusahaan atau individu yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan produk perbekalan kesehatan rumah tangga. Produk yang dimaksud meliputi barang-barang yang digunakan untuk membersihkan, memelihara, atau menjaga kebersihan lingkungan rumah tangga dan fasilitas umum.

Dengan adanya izin edar, berarti produk telah melalui proses penilaian teknis dan administratif yang memastikan bahwa bahan yang digunakan aman, cara produksinya sesuai standar, serta label atau kemasannya memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Izin edar juga mencakup kewajiban pelaku usaha untuk menjaga mutu produk secara konsisten selama masa berlaku izin.

Kemenkes mengeluarkan izin edar PKRT sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memahami bahwa izin edar bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari komitmen terhadap keamanan dan kualitas produk.

Dasar Hukum Izin Edar PKRT

Penerbitan izin edar PKRT didasarkan pada beberapa regulasi pemerintah yang mengatur keamanan dan mutu produk kesehatan rumah tangga. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, produksi, maupun distribusi produk PKRT di Indonesia.

Berikut beberapa dasar hukum utama yang mengatur perizinan PKRT:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Mengatur kewajiban setiap produk kesehatan untuk memenuhi standar keamanan dan mutu.
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan – Menjadi payung hukum bagi produk PKRT sebagai salah satu jenis alat kesehatan sederhana.
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT – Mengatur tata cara pendaftaran dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga – Menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan industri dan teknologi.

Dasar hukum tersebut menjadi pedoman resmi dalam setiap tahapan pengurusan izin edar PKRT, mulai dari pengajuan hingga verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Contoh Produk PKRT

Produk PKRT mencakup berbagai jenis barang yang digunakan untuk membersihkan, menjaga kebersihan, atau mengurangi risiko penyakit di lingkungan rumah tangga. Produk ini umumnya mudah ditemukan dan digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Beberapa contoh produk yang termasuk kategori PKRT antara lain:
• Cairan pembersih lantai, kaca, dan perabot rumah tangga.
• Deterjen cair, bubuk, dan sabun pencuci piring.
• Pengharum ruangan dan pewangi kain.
• Cairan pembasmi serangga dan desinfektan.
• Tisu basah antiseptik dan pembersih tangan non-alkohol.

Produk-produk tersebut wajib memiliki izin edar PKRT sebelum dipasarkan agar aman digunakan serta tidak mengandung bahan kimia berbahaya bagi manusia dan lingkungan.

Syarat Izin Edar PKRT

Untuk memperoleh izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan teknis sesuai ketentuan.

Berikut persyaratan umum yang wajib dipenuhi:
1. Memiliki badan usaha berbentuk CV, PT, atau PT Perorangan yang sah secara hukum.
2. Merek produk telah terdaftar atau dalam proses pendaftaran di DJKI.
3. Menyertakan hasil uji laboratorium dan uji stabilitas produk dari lembaga terakreditasi.
4. Melampirkan desain label, formula produk, dan surat pernyataan keaslian dokumen.
5. Menunjuk Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang minimal D3 Farmasi atau bidang relevan.

Berapa Biaya Resmi Izin Edar PKRT?

Biaya pengurusan izin edar PKRT ditetapkan berdasarkan kelas risiko produk yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Semakin tinggi tingkat risiko produk, maka semakin besar pula biaya pengujian dan evaluasinya.

Berikut rincian biaya resmi izin edar PKRT berdasarkan kelas risikonya:
• Kelas 1 (Risiko Rendah): Rp. 1.000.000,-
• Kelas 2 (Risiko Menengah): Rp. 2.000.000,-
• Kelas 3 (Risiko Tinggi): Rp. 3.000.000,-

Biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah yang dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sistem Kementerian Kesehatan. Selain biaya tersebut, pelaku usaha juga perlu memperhitungkan biaya uji laboratorium, konsultasi teknis, dan penyiapan dokumen yang bersifat opsional tergantung jenis produk.

Apa Itu Izin Edar PKRT
Apa Itu Izin Edar PKRT

Cara Mengurus Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT dilakukan secara online melalui sistem e-Registrasi Kemenkes RI. Pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen dan data teknis yang lengkap sebelum melakukan pendaftaran.

Berikut langkah-langkah umumnya:
• Persiapan Dokumen: Lengkapi dokumen legalitas perusahaan, hasil uji laboratorium, serta label dan formula produk.
• Registrasi Online: Buat akun di sistem e-Registrasi Kemenkes dan unggah seluruh dokumen yang disyaratkan.
• Verifikasi Administratif: Tim Kemenkes akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
• Evaluasi Teknis: Produk akan dinilai oleh tenaga ahli untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
• Penerbitan Izin Edar: Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Kemenkes akan menerbitkan nomor izin edar PKRT yang berlaku selama 5 tahun.

Dengan mengikuti seluruh tahapan di atas secara benar dan lengkap, pelaku usaha dapat memperoleh izin edar PKRT secara legal dan memperkuat posisi produknya di pasar nasional.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) pada dasarnya memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis produk yang diajukan. Secara umum, estimasi waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 10 hari kerja sejak seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap oleh Kementerian Kesehatan. Dalam tahapan ini, sistem akan melakukan verifikasi administratif, pemeriksaan formula produk, serta evaluasi label dan dokumen pendukung lainnya.

Apabila terdapat kekurangan data atau kesalahan input, maka waktu proses bisa menjadi lebih lama karena pemohon perlu melakukan perbaikan terlebih dahulu. Namun, jika seluruh berkas dan data sudah sesuai dengan ketentuan, maka izin edar dapat diterbitkan lebih cepat dari estimasi waktu tersebut. Oleh sebab itu, kelengkapan dan ketelitian dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses penerbitan izin PKRT.

Dalam praktiknya, PERMATAMAS membantu memastikan bahwa seluruh dokumen klien disusun sesuai standar Kemenkes, termasuk penyusunan surat pernyataan, format label, hingga kelengkapan uji laboratorium. Dengan demikian, proses pengajuan izin dapat berjalan lebih efisien tanpa adanya revisi berulang yang menghambat waktu.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Izin edar PKRT memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Setelah masa berlaku tersebut habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan izin dengan melampirkan dokumen pembaruan yang diminta. Hal ini bertujuan agar produk tetap memiliki legalitas resmi dan dapat terus beredar di pasar.

Masa berlaku lima tahun ini juga memberikan jaminan perlindungan hukum serta kepercayaan bagi konsumen terhadap produk yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik produk untuk mencatat masa kadaluarsa izin dan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.

Kendala Mengurus Izin Edar PKRT

Dalam proses pengajuan izin edar PKRT, banyak pelaku usaha yang menemui beberapa kendala administratif maupun teknis. Salah satu kendala umum adalah dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang lengkap, sehingga proses verifikasi menjadi tertunda.

Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:
1. Pemohonnya bukan atas nama PT atau CV yang sah secara hukum.
2. Formula produk tidak 100% tercantum dengan benar.
3. Tidak menggunakan materai pada surat pernyataan.
4. Kesalahan input data pada sistem OSS atau e-Registration.
5. NIB tidak sesuai dengan bidang usaha terkait PKRT.

Dengan memahami kendala tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih cermat agar proses pengajuan berjalan lancar.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali berhadapan dengan sistem perizinan Kementerian Kesehatan. Untuk memastikan setiap tahap dijalankan dengan benar dan sesuai regulasi, PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan izin edar PKRT.

Tim ahli kami berpengalaman dalam menyiapkan seluruh dokumen, melakukan verifikasi teknis, hingga mendampingi proses pendaftaran hingga izin resmi diterbitkan. Jika Anda ingin mengurus izin edar PKRT dengan cepat, tepat, dan legal, segera hubungi PERMATAMAS. Dengan layanan kami, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis sementara urusan perizinan kami tangani dengan profesional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Cara Mengurus SPA CPKB

Cara Mengurus SPA CPKB – SPA CPKB adalah singkatan dari Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat wajib bagi industri kosmetik yang ingin memperoleh izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Tujuan utama dari SPA CPKB adalah memastikan bahwa proses pembuatan kosmetik dilakukan sesuai standar mutu, kebersihan, dan keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kata lain, sertifikat ini membuktikan bahwa sarana produksi kosmetik sudah memenuhi kaidah Good Manufacturing Practice (GMP) dalam konteks kosmetika.

Dalam praktiknya, pengurusan SPA CPKB tidak hanya sekadar melengkapi dokumen administratif, tetapi juga melibatkan pemeriksaan sarana dan fasilitas produksi, serta kompetensi penanggung jawab teknis (PJT) di perusahaan. Proses ini cukup kompleks, sebab BPOM akan melakukan audit untuk menilai apakah perusahaan benar-benar telah menerapkan standar CPKB dengan baik di seluruh aspek — mulai dari bangunan, personel, hingga pengawasan mutu produk. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha kosmetik memilih untuk menggunakan jasa konsultan pengurusan SPA CPKB agar prosesnya berjalan cepat, tepat, dan tidak tertunda karena kekurangan dokumen.

Bagi perusahaan yang baru terjun ke industri kosmetik, memahami cara mengurus SPA CPKB menjadi hal penting. Tanpa sertifikat ini, izin edar kosmetik tidak dapat diproses di sistem e-BPOM. Jadi, sebelum mengajukan pendaftaran produk kosmetik, pastikan perusahaan sudah memiliki sertifikat SPA CPKB. Sertifikat ini berlaku untuk satu lokasi produksi, dan setiap fasilitas yang berbeda wajib mengajukan SPA CPKB tersendiri. Dengan memahami alur dan persyaratan yang benar, proses pengurusan SPA CPKB bisa diselesaikan dengan lebih efisien dan minim hambatan administratif.

Apa Itu SPA CPKB dan Fungsinya

SPA CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik merupakan sertifikasi dari BPOM yang diberikan kepada perusahaan kosmetik yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti legal bahwa perusahaan memiliki sistem produksi yang konsisten menghasilkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan bermanfaat bagi konsumen. Dengan kata lain, SPA CPKB adalah tanda bahwa fasilitas produksi kosmetik Anda sudah diakui oleh BPOM sebagai sarana yang layak beroperasi secara resmi.

Fungsi utama SPA CPKB adalah menjamin keamanan dan mutu produk kosmetik yang beredar di pasaran. Melalui mekanisme audit, BPOM memastikan bahwa setiap tahap produksi — mulai dari bahan baku, proses pencampuran, pengemasan, hingga penyimpanan — dilakukan sesuai standar higienis dan teknis yang benar. Apabila ditemukan pelanggaran, seperti sarana tidak memenuhi standar kebersihan, dokumen mutu tidak lengkap, atau penanggung jawab teknis tidak kompeten, maka permohonan SPA CPKB dapat ditolak atau ditangguhkan. Karena itu, sertifikat ini juga berfungsi sebagai alat pengawasan dan kontrol mutu nasional di sektor kosmetik.

Selain sebagai dasar legalitas, SPA CPKB juga memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing produk kosmetik. Perusahaan yang telah memiliki sertifikat ini umumnya lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra bisnis, baik di dalam maupun luar negeri. Bahkan, untuk ekspor produk kosmetik, SPA CPKB sering menjadi salah satu dokumen pendukung utama yang diminta oleh otoritas negara tujuan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa SPA CPKB bukan hanya sekadar syarat izin, tapi juga merupakan simbol profesionalisme dan komitmen perusahaan terhadap kualitas produksi kosmetik.

Dasar Hukum dan Regulasi SPA CPKB

Pelaksanaan dan kewajiban kepemilikan SPA CPKB diatur oleh beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci tentang tata cara penerapan CPKB, aspek-aspek yang harus dipenuhi, serta mekanisme audit sarana produksi sebelum sertifikat diterbitkan. Regulasi ini juga mengatur tentang kriteria penilaian terhadap personel, bangunan, peralatan, hingga dokumentasi yang wajib tersedia dalam fasilitas produksi kosmetik.

Selain peraturan dari BPOM, ketentuan mengenai izin operasional industri kosmetik juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap industri kosmetik wajib memiliki sertifikat CPKB sebelum melakukan notifikasi produk ke BPOM. Dengan kata lain, SPA CPKB adalah prasyarat mutlak sebelum mengajukan izin edar kosmetik secara resmi. Tanpa sertifikat ini, sistem e-Notifikasi BPOM akan otomatis menolak permohonan produk kosmetik yang diajukan oleh perusahaan.

Dasar hukum ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung aspek perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum perusahaan. Artinya, apabila suatu perusahaan memproduksi kosmetik tanpa memiliki SPA CPKB, maka kegiatan tersebut dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi SPA CPKB merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus komitmen perusahaan terhadap standar keamanan kosmetik nasional.

Siapa yang Wajib Mengurus SPA CPKB

Setiap perusahaan kosmetik yang memiliki fasilitas produksi sendiri wajib mengurus dan memiliki SPA CPKB. Ini berlaku bagi seluruh skala usaha, baik industri besar, menengah, maupun home industry (UMKM) yang telah memenuhi syarat dasar untuk memproduksi kosmetik. Apabila perusahaan hanya berperan sebagai pemegang merek (maklon), maka kewajiban mengurus SPA CPKB berada di pihak pabrik maklon yang melakukan proses produksi. Jadi, SPA CPKB selalu melekat pada alamat dan lokasi sarana produksi, bukan pada merek atau pemilik usaha.

Bagi pelaku usaha yang baru akan mendirikan pabrik kosmetik, pengurusan SPA CPKB wajib dilakukan sebelum produksi dimulai. Proses ini biasanya dilakukan bersamaan dengan tahap persiapan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta penunjukan Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memenuhi kualifikasi. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah beroperasi, pengurusan SPA CPKB dilakukan sebagai bentuk legalisasi ulang atau pembaruan untuk memastikan seluruh aspek produksi tetap memenuhi standar CPKB.

Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala, terutama jika ada perubahan fasilitas atau manajemen. Selain perusahaan kosmetik lokal, SPA CPKB juga wajib dimiliki oleh pabrik kosmetik asing yang bekerja sama dengan importir Indonesia. Dalam konteks ini, sertifikat CPKB dari negara asal harus diakui oleh BPOM atau diverifikasi kesetaraannya. Hal ini bertujuan agar setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia — baik produksi lokal maupun impor — tetap mengikuti standar keamanan yang sama. Jadi, siapa pun yang ingin menjalankan usaha kosmetik di Indonesia, wajib memahami dan mengurus SPA CPKB sebagai dasar legalitas utama dalam proses produksi.

Cara Mengurus SPA CPKB
Cara Mengurus SPA CPKB

Syarat Dokumen Pengajuan SPA CPKB

Untuk mengajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB, perusahaan wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan teknis sesuai pedoman BPOM. Dokumen-dokumen ini akan diperiksa dan diverifikasi sebelum dilakukan audit lapangan oleh petugas BPOM.

Berikut syarat dokumen pengajuan SPA CPKB:

1. Sarana Produksi
Fasilitas produksi merupakan aspek paling krusial dalam pengajuan SPA CPKB. Perusahaan harus memiliki sarana produksi yang memenuhi kriteria kebersihan, keamanan, dan tata letak sesuai pedoman CPKB. Bangunan harus terpisah antara area produksi, penyimpanan bahan baku, dan area administrasi. Selain itu, sistem ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi juga harus memenuhi standar kesehatan lingkungan industri kosmetik. Semua peralatan produksi wajib terkalibrasi dengan baik dan terdokumentasi secara lengkap untuk memastikan mutu hasil produksi tetap konsisten.

2. Denah Bangunan Industri Kosmetik
BPOM mensyaratkan agar denah bangunan industri kosmetik disusun sesuai dengan kaidah CPKB. Denah ini harus menggambarkan alur proses produksi dari bahan baku hingga produk jadi, tanpa adanya potensi kontaminasi silang antar-ruang. Tata letak ruangan harus efisien namun tetap memperhatikan aspek higienis dan keselamatan kerja. Dalam pengajuan dokumen, denah bangunan ini harus dilengkapi dengan ukuran, fungsi ruang, serta arah aliran material dan personel yang jelas. Denah yang tidak sesuai dengan pedoman CPKB bisa menyebabkan permohonan SPA ditolak atau dikembalikan untuk revisi.

3. Penanggung Jawab Teknis (PJT) Minimal Lulusan D3 Farmasi
Setiap industri kosmetik wajib menunjuk seorang PJT yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses produksi. Sesuai ketentuan BPOM, PJT minimal harus berpendidikan Diploma III (D3) Farmasi atau bidang terkait yang relevan dengan produksi kosmetik. PJT inilah yang memastikan seluruh prosedur pembuatan kosmetik sesuai standar CPKB dan menjadi penanggung jawab langsung saat audit dilakukan. Dokumen seperti ijazah, surat pengalaman kerja, dan surat penunjukan resmi dari perusahaan harus dilampirkan dalam berkas pengajuan SPA CPKB.

4. Dokumen Aspek SPA CPKB
Dokumen aspek ini meliputi berbagai manual dan prosedur standar yang digunakan dalam proses produksi, seperti SOP (Standard Operating Procedure), manual CPKB, catatan mutu, dan dokumen pengawasan bahan baku. Semua dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan pedoman CPKB. BPOM akan menilai kelengkapan dan konsistensi dokumen tersebut sebelum memberikan rekomendasi untuk audit lapangan. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, perusahaan harus melakukan perbaikan sebelum SPA CPKB diterbitkan.

Tahapan Proses Pengajuan SPA CPKB ke BPOM

Mengurus Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) membutuhkan pemahaman terhadap sistem perizinan berusaha yang terintegrasi dengan platform pemerintah, yaitu Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, BPOM memastikan bahwa setiap industri kosmetik yang mengajukan SPA CPKB sudah memiliki izin usaha resmi dan fasilitas produksi yang sesuai dengan kaidah CPKB.

Prosesnya dilakukan secara daring, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan, memantau, dan memperbarui pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM. Namun, tetap diperlukan ketelitian agar seluruh data yang diinput dan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan pengajuan ini umumnya melibatkan dua pihak: pelaku usaha dan auditor BPOM. Setelah berkas dikirim melalui OSS, BPOM akan melakukan verifikasi dokumen administratif, lalu dilanjutkan dengan audit lapangan ke lokasi pabrik. Audit ini menjadi tahap krusial karena dari hasilnya akan ditentukan apakah perusahaan dinyatakan layak memperoleh sertifikat atau harus melakukan perbaikan (corrective action).

Oleh sebab itu, pemohon perlu memastikan semua dokumen, sarana, serta personel telah memenuhi standar CPKB sebelum melakukan pengajuan resmi ke BPOM.

Berikut tahapan lengkap untuk mengajukan SPA CPKB ke BPOM:
1. Masuk ke Sistem OSS: Akses situs resmi www.oss.go.id dan login menggunakan akun OSS milik Anda.
2. Pilih Menu PB UMKU: Klik menu “PB UMKU”, kemudian lanjutkan ke submenu “Permohonan Baru” untuk membuat pengajuan baru.
3. Temukan Kode KBLI 20232: Cari dan pilih kode KBLI 20232 untuk kegiatan usaha di bidang kosmetika.
4. Mulai Proses Perizinan: Klik “Proses Perizinan Berusaha”, lalu pilih “Ajukan Perizinan Berusaha UMKU” sesuai jenis usaha Anda.
5. Tentukan Jenis Sertifikat: Pilih sertifikat yang akan diajukan, lalu isi uraian lengkap mengenai kegiatan usaha dan fasilitas produksi.
6. Unggah Dokumen Persyaratan: Siapkan seluruh berkas seperti NIB, denah bangunan, dokumen sistem mutu CPKB, dan surat izin fasilitas bersama (bila ada).
7. Kirim dan Pantau Status Pengajuan: Klik “Lanjutkan” untuk mengirim permohonan, lalu pantau perkembangannya melalui menu “Akun Saya”.

Biaya Resmi Pengurusan SPA CPKB

Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh pelaku usaha adalah mengenai biaya pengurusan SPA CPKB. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di BPOM, biaya permohonan SPA CPKB adalah GRATIS atau tidak dipungut biaya apapun. Artinya, BPOM tidak mengenakan tarif resmi untuk proses audit, penilaian dokumen, ataupun penerbitan sertifikat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri kosmetik nasional, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) agar lebih mudah memenuhi standar produksi yang baik tanpa terbebani biaya tinggi.

Namun, meskipun proses permohonan di BPOM gratis, pelaku usaha tetap perlu menyiapkan biaya operasional internal. Biaya ini meliputi persiapan sarana produksi sesuai standar CPKB, pengadaan alat ukur dan kalibrasi, pembuatan dokumen sistem mutu, serta penggajian Penanggung Jawab Teknis (PJT). Semua itu menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai bentuk investasi dalam membangun sistem produksi yang berkualitas. Jadi, meski tidak ada biaya resmi di BPOM, tetap ada pengeluaran yang bersifat teknis dan administratif di internal perusahaan.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang menggunakan jasa konsultan pengurusan SPA CPKB, biasanya akan ada biaya tambahan untuk pendampingan penyusunan dokumen, pembuatan SOP CPKB, dan bimbingan menghadapi audit BPOM. Biaya ini bersifat opsional dan tergantung pada tingkat kesiapan perusahaan. Dengan bantuan konsultan berpengalaman, prosesnya bisa berjalan lebih cepat, dokumen lebih lengkap, dan potensi penolakan bisa dihindari. Jadi dapat disimpulkan, secara resmi biaya di BPOM gratis, namun biaya implementasi di lapangan tetap perlu disiapkan sesuai kondisi perusahaan.

Berapa Lama Proses Persetujuan SPA CPKB

Proses penerbitan SPA CPKB biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas produksi. Setelah dokumen pengajuan dikirim melalui sistem OSS dan diverifikasi oleh BPOM, petugas akan menjadwalkan audit lapangan. Dalam audit tersebut, tim BPOM akan menilai apakah semua aspek telah memenuhi standar, mulai dari bangunan, peralatan, personel, hingga sistem mutu.

Jika seluruh aspek dinyatakan sesuai, maka sertifikat akan diterbitkan dalam waktu relatif singkat.
Namun, jika pada saat audit ditemukan temuan atau catatan (corrective action), maka perusahaan harus melakukan perbaikan terlebih dahulu. Lamanya proses penyelesaian tergantung pada kecepatan perusahaan dalam melengkapi kekurangan tersebut. BPOM baru akan menerbitkan sertifikat setelah hasil verifikasi perbaikan disetujui.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan matang sejak awal agar proses pengurusan tidak memakan waktu terlalu lama. Secara umum, semakin lengkap dan tertib dokumen perusahaan, semakin cepat pula proses penerbitan SPA CPKB.

Kesalahan Umum dalam Pengajuan SPA CPKB

Banyak pengajuan SPA CPKB yang tertunda atau bahkan ditolak karena kesalahan teknis yang sebenarnya bisa dihindari. Kesalahan pertama yang paling sering terjadi adalah tidak memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang sesuai kualifikasi. PJT wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 Farmasi dan memahami sistem CPKB.

Tanpa adanya PJT, BPOM akan langsung menolak permohonan karena dianggap tidak memenuhi standar kompetensi dalam pengawasan mutu produksi. Kesalahan berikutnya adalah layout atau denah bangunan industri kosmetik tidak sesuai dengan kaidah CPKB. Banyak pelaku usaha masih menggunakan layout bangunan campuran (misalnya satu gedung digunakan untuk rumah dan pabrik sekaligus), yang tidak diperbolehkan.

Tata letak ruangan produksi, gudang bahan baku, dan area pengemasan harus terpisah jelas untuk mencegah kontaminasi silang. BPOM juga akan memeriksa arah alur produksi dan sistem sanitasi pabrik untuk memastikan kebersihan terjaga.

Kesalahan terakhir yang cukup fatal adalah alamat pabrik tidak sesuai dengan yang tertera di Nomor Induk Berusaha (NIB). Data administratif seperti alamat, nama perusahaan, dan kode KBLI harus konsisten antara dokumen NIB, OSS, dan berkas pengajuan SPA. Ketidaksesuaian data ini seringkali menyebabkan proses verifikasi ditolak oleh sistem. Oleh sebab itu, sebelum mengajukan, pastikan semua informasi sudah sinkron antara dokumen perusahaan dan OSS agar proses audit berjalan lancar dan cepat disetujui oleh BPOM.

Jasa Pengurusan SPA CPKB Pengalaman

Mengurus SPA CPKB secara mandiri bukan hal mudah — terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mendirikan pabrik kosmetik. Prosesnya tidak hanya administratif, tapi juga teknis dan strategis. Karena itu, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan jasa konsultan pengurusan SPA CPKB yang sudah berpengalaman.

Tim profesional akan membantu dari awal hingga sertifikat diterbitkan, termasuk mempersiapkan seluruh dokumen, layout bangunan, hingga mendampingi saat audit BPOM dilakukan.

Layanan jasa pengurusan SPA CPKB berpengalaman biasanya meliputi beberapa tahap penting berikut:
• Analisis Awal dan Konsultasi Gratis:
Tim konsultan akan menganalisis kondisi fasilitas produksi dan dokumen yang dimiliki klien. Dari sini, akan diberikan saran langkah-langkah yang harus dilakukan agar sesuai dengan pedoman CPKB.
• Penyusunan Dokumen dan SOP CPKB:
Penyusunan dokumen sistem mutu menjadi bagian paling krusial. Konsultan akan menyiapkan manual CPKB, SOP produksi, kontrol mutu, pelatihan karyawan, serta formulir pendukung lain yang sesuai dengan standar BPOM.
• Pendampingan Penataan Layout Pabrik:
Banyak pengajuan tertolak karena tata letak bangunan tidak memenuhi syarat. Tim konsultan membantu menyusun ulang denah agar sesuai kaidah CPKB dan siap diaudit.
• Bantuan Upload Dokumen ke OSS:
Pengisian dan pengunggahan data di sistem OSS sering membuat bingung pelaku usaha baru. Konsultan akan mengurus semua proses administrasi hingga pengajuan resmi terkirim dan teregistrasi.
• Simulasi Audit Internal:
Sebelum BPOM datang, dilakukan simulasi audit untuk memastikan semua aspek sudah siap. Hal ini meningkatkan peluang lolos audit 100% tanpa perbaikan besar.
• Pendampingan Audit Lapangan BPOM:
Tim akan hadir mendampingi perusahaan saat dilakukan pemeriksaan langsung oleh auditor BPOM, memastikan setiap pertanyaan dan pemeriksaan berjalan lancar.
• Monitoring dan Follow Up Sertifikat:
Setelah audit, konsultan juga membantu memantau proses penerbitan sertifikat dan menindaklanjuti bila ada catatan dari BPOM.

Dengan dukungan jasa pengurusan SPA CPKB berpengalaman, perusahaan dapat menghemat waktu, menghindari kesalahan administratif, dan mempercepat terbitnya sertifikat. Layanan seperti ini cocok untuk industri kosmetik baru maupun pabrik maklon yang ingin memastikan seluruh prosesnya sesuai standar BPOM.

Konsultan juga dapat membantu pembaruan sertifikat bagi pabrik yang sudah memiliki SPA lama agar tetap valid dan sesuai regulasi terbaru. Dengan pengalaman panjang menangani berbagai jenis usaha kosmetik di seluruh Indonesia, tim profesional kami siap membantu Anda memperoleh SPA CPKB secara cepat, legal, dan sesuai standar BPOM — mulai dari konsultasi, audit, hingga sertifikat diterbitkan.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

jasa pengurusan sertifikasi halal

 

Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes

Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes – Dalam dunia industri rumah tangga, memiliki produk yang aman dan legal bukan hanya soal kualitas, tetapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Salah satu langkah penting bagi produsen atau pemilik usaha adalah memiliki izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI). Tanpa izin ini, produk seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, pembersih kaca, atau disinfektan tidak bisa dipasarkan secara resmi.

Formulir pendaftaran izin edar PKRT adalah pintu awal dalam proses legalisasi produk. Melalui formulir ini, pelaku usaha menyampaikan seluruh data identitas perusahaan, spesifikasi produk, bahan aktif, hasil uji laboratorium, serta rancangan label. Semua informasi yang tercantum dalam formulir akan menjadi dasar Kemenkes dalam menilai kelayakan produk untuk diedarkan kepada masyarakat.

Di era digital, proses pendaftaran izin edar PKRT kini bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Registration Kemenkes RI. Proses ini mempermudah pelaku usaha dari seluruh Indonesia untuk mengajukan izin tanpa harus datang langsung ke kantor pusat. Namun, meskipun sistemnya online, detail dan kelengkapan dokumen tetap menjadi hal krusial. Inilah sebabnya banyak pelaku usaha mempercayakan proses pengurusan izin ini kepada biro profesional seperti PERMATAMAS, yang sudah berpengalaman dalam membantu izin edar produk PKRT hingga tuntas dan sesuai regulasi.

Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes
Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes

Langkah-Langkah Pengajuan Izin Edar PKRT

Untuk memperoleh izin edar PKRT dari Kemenkes, pelaku usaha perlu memahami alur pengajuannya secara benar. Berikut langkah-langkah utama yang harus dilalui agar proses berjalan lancar:

1. Registrasi Akun di e-Registration Kemenkes RI.
Pelaku usaha membuat akun resmi di portal registrasi PKRT. Akun ini digunakan untuk mengunggah dokumen dan memantau status pengajuan.

2. Pengisian Formulir Online.
Semua informasi seperti nama produk, bahan aktif, komposisi, label, serta informasi perusahaan wajib diisi secara lengkap.

3. Upload Dokumen Pendukung.
Dokumen seperti hasil uji laboratorium, surat pernyataan produksi, serta NIB (Nomor Induk Berusaha) harus dilampirkan.

4. Evaluasi Teknis oleh Kemenkes.
Tim Kemenkes akan memverifikasi data dan menilai keamanan produk. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melakukan perbaikan atau revisi dokumen.

5. Penerbitan Nomor Izin Edar PKRT.
Setelah semua tahap lolos verifikasi, Kemenkes akan mengeluarkan nomor izin edar resmi (format: KEMENKES RI PKD XXXXXXXX).

Proses ini tampak sederhana di atas kertas, namun faktanya membutuhkan ketelitian tinggi. Banyak permohonan izin yang ditolak hanya karena kesalahan kecil dalam pengisian data atau label produk yang tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, PERMATAMAS hadir membantu pelaku usaha agar setiap langkah dilakukan secara benar, cepat, dan sesuai regulasi.

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Agar pengajuan izin edar diterima, pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah syarat administratif dan teknis. Persyaratan ini mencakup dokumen legalitas usaha, bukti keamanan produk, serta rancangan label yang sesuai aturan Kemenkes.

Berikut syarat izin edar PKRT Kemenkes :
1. Memiliki badan usaha resmi seperti CV, PT, atau PT Perorangan.
2. Merek produk sudah terdaftar secara resmi sebelum pengajuan.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT dari Kemenkes.
4. Surat Pernyataan Integritas/Fakta yang menyatakan keabsahan informasi.
5. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen yang diajukan.
6. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi untuk produk PKRT.
7. Surat Pernyataan Pelepasan Merek, bila terkait hak merek pihak lain.
8. Komposisi atau formula lengkap produk yang akan didaftarkan.
9. Penjelasan alur proses produksi dari bahan baku hingga produk jadi.
10. Hasil uji stabilitas untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga.
11. Certificate of Analysis (CoA) untuk seluruh bahan baku yang digunakan.
12. Hasil uji laboratorium akhir produk untuk menjamin keamanan dan mutu.
13. Keterangan lengkap pada label atau penandaan produk.
14. Desain label atau penandaan yang sesuai ketentuan Kemenkes.
15. Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memiliki pendidikan minimal D3 Farmasi.

Dokumen di atas menjadi dasar penilaian oleh Kemenkes. Tanpa kelengkapan yang sesuai, pengajuan akan tertunda atau ditolak. Itulah mengapa, PERMATAMAS selalu memastikan semua dokumen klien tersusun rapi, sesuai format, dan memenuhi aspek keamanan serta mutu produk.

Biaya Resmi Izin Edar PKRT Kemenkes

Secara resmi, pengajuan izin edar PKRT melalui sistem e-Registration Kemenkes RI adalah gratis. Tidak ada biaya administrasi yang dibebankan oleh pemerintah selama proses berlangsung. Namun, jika pemohon menggunakan jasa pihak ketiga atau konsultan profesional seperti PERMATAMAS, maka akan ada biaya jasa pengurusan yang disesuaikan dengan kompleksitas produk dan jumlah dokumen yang harus diproses.

Biaya jasa ini bukan biaya wajib dari Kemenkes, melainkan biaya pelayanan profesional untuk membantu pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan. Dengan pengalaman yang matang, PERMATAMAS dapat menghemat waktu, menghindari risiko penolakan, dan memastikan izin edar keluar tepat waktu.

Bagi pelaku usaha skala UKM yang baru pertama kali mengurus izin, menggunakan jasa konsultan seringkali menjadi solusi terbaik. Proses jadi lebih efisien dan hasilnya terjamin sesuai regulasi yang berlaku.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes

Waktu pengurusan izin edar PKRT bergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan respon selama proses evaluasi. Secara umum, estimasi waktu penerbitan izin berkisar 10 hari kerja.

Jika dokumen lengkap sejak awal dan tidak ada revisi, izin bisa keluar lebih cepat. Namun bila ditemukan kekurangan, seperti kesalahan label, data bahan aktif tidak sesuai, atau dokumen pendukung belum lengkap, maka proses bisa lebih lama.

Untuk menghindari keterlambatan, PERMATAMAS membantu menyiapkan seluruh berkas dari awal, melakukan pengecekan ulang sebelum pengajuan, serta memantau status permohonan di sistem e-Registration secara berkala. Dengan cara ini, banyak klien berhasil mendapatkan izin edar dalam waktu yang jauh lebih singkat dibanding pengajuan mandiri.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT Kemenkes

Izin edar PKRT yang telah diterbitkan oleh Kemenkes memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemegang izin wajib melakukan perpanjangan agar produk tetap legal di pasaran.

Perpanjangan izin biasanya lebih cepat dari pengajuan awal, asalkan tidak ada perubahan komposisi, klaim, atau label produk. Jika ada perubahan, maka proses yang dilakukan bukan perpanjangan, melainkan permohonan baru.

PERMATAMAS menyediakan layanan perpanjangan izin edar PKRT untuk memastikan klien tidak melewati masa kedaluwarsa izin. Karena bila izin habis dan tidak diperpanjang, produk dapat dianggap ilegal dan tidak boleh lagi beredar di pasaran.

Penyebab Pengajuan Izin Edar PKRT Kemenkes Ditolak

Tidak sedikit pelaku usaha yang gagal mendapatkan izin edar PKRT karena melakukan kesalahan dalam pengajuan. Beberapa penyebab utama penolakan antara lain:
• Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format.
• Label produk overclaim (misalnya mengklaim antibakteri tanpa uji lab).
• Hasil uji laboratorium tidak valid atau sudah kedaluwarsa.
• Komposisi bahan tidak sesuai ketentuan PKRT.
• Perusahaan belum memiliki NIB atau surat pernyataan produksi.

Penolakan bisa dihindari bila dokumen disiapkan dengan teliti. Tim PERMATAMAS selalu melakukan review pra-submission untuk memastikan semua data sudah sesuai dengan pedoman Kemenkes. Dengan pendekatan ini, tingkat keberhasilan pengajuan izin klien menjadi jauh lebih tinggi.

Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes
Formulir Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes

Tips Memastikan Label dan Formula Produk Sesuai Regulasi

Label dan formula produk PKRT adalah aspek krusial yang sangat diperhatikan oleh Kemenkes. Label tidak boleh asal, karena akan menjadi acuan bagi konsumen dan penilaian regulator. Oleh karena itu, memastikan kesesuaian label dan formula produk sangat penting sebelum pengajuan izin edar.

Beberapa tips penting:
1. Cantumkan informasi yang wajib: nama produk, merek, nomor izin Kemenkes, bahan aktif, tujuan penggunaan, cara penggunaan, peringatan, larangan, produsen, kode produksi, dan tanggal kadaluarsa.
2. Hindari klaim yang tidak terbukti: misal klaim “ramah lingkungan” tanpa dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup, klaim antibakteri tanpa uji laboratorium resmi, atau logo halal tanpa sertifikat BPJPH.
3. Sesuaikan formula dengan label: bahan aktif yang dicantumkan pada label harus sesuai dengan formula dan hasil uji laboratorium. Setiap klaim di label harus memiliki dokumen pendukung.

Desain label juga harus jelas, mudah dibaca, dan memenuhi standar Kemenkes. Label yang rapi dan legal akan mempermudah proses evaluasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Bagi pelaku usaha yang kesulitan menyiapkan label atau formula sesuai regulasi, PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan. Tim ahli akan memastikan label, formula, dan seluruh dokumen pendukung sesuai aturan, sehingga pengajuan izin edar PKRT berjalan lancar tanpa risiko ditolak.

Pentingnya Menyiapkan Dokumen Lengkap untuk Izin Edar PKRT

Pengajuan izin edar PKRT di Kemenkes membutuhkan persiapan dokumen yang matang. Dokumen bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa produk aman, berkualitas, dan sesuai standar pemerintah. Kelalaian dalam menyiapkan dokumen bisa berakibat pengajuan ditolak atau tertunda, sehingga produk tidak bisa diedarkan.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi identitas perusahaan (CV, PT, atau PT Perorangan), nomor izin usaha, merek yang sudah terdaftar, formulir pendaftaran izin edar PKRT, dan berbagai surat pernyataan resmi. Selain itu, komposisi/formula produk, alur proses produksi, hasil uji laboratorium, certificate of analysis, serta desain label juga termasuk persyaratan penting.

Kelengkapan dokumen memudahkan Kemenkes dalam melakukan evaluasi teknis. Dokumen yang lengkap dan akurat mempercepat proses penerbitan izin, mengurangi risiko revisi, dan memastikan produk bisa segera dipasarkan. Untuk itu, banyak pelaku usaha mempercayakan pengurusan dokumen kepada biro profesional seperti PERMATAMAS, yang berpengalaman memastikan semua persyaratan sesuai standar dan siap diajukan tanpa kesalahan.

Selain mempercepat proses, dokumen lengkap juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan partner bisnis. Ketika konsumen melihat produk yang jelas izin edar dan labelnya, mereka merasa lebih aman dan yakin produk tersebut legal. Dengan strategi ini, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga membangun reputasi merek yang kuat di pasar.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengurus izin edar PKRT bukanlah hal yang mudah, apalagi bagi pelaku usaha baru yang belum memahami alur administrasi dan regulasi teknisnya. Kesalahan kecil bisa membuat pengajuan tertunda berbulan-bulan. Di sinilah PERMATAMAS hadir membantu Anda dari awal hingga izin resmi diterbitkan.

Keunggulan layanan PERMATAMAS meliputi:
• Konsultasi awal gratis untuk memastikan kategori produk PKRT Anda sesuai.
• Pendampingan lengkap dari pengumpulan dokumen, upload sistem, hingga izin terbit.
• Didukung tim berpengalaman di bidang regulasi Kemenkes dan PKRT.
• Update rutin tentang perkembangan status pengajuan izin Anda.

Dengan pengalaman panjang dalam pengurusan izin edar, PERMATAMAS telah membantu ribuan klien di seluruh Indonesia mendapatkan izin edar PKRT secara cepat dan aman. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan pendampingan profesional, agar produk Anda bisa beredar secara resmi, legal, dan dipercaya konsumen.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Cara Cek Merek DJKI

Cara Cek Merek DJKI– Melindungi merek dagang menjadi langkah penting agar identitas bisnis Anda tidak digunakan oleh pihak lain. Untuk memastikan merek yang ingin Anda daftarkan belum digunakan, Anda dapat melakukan cek merek di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Melalui situs resmi DJKI, masyarakat dapat mengetahui apakah suatu merek sudah terdaftar atau masih tersedia untuk diajukan.

Proses pengecekan merek ini dilakukan secara online melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Di sana, pengguna cukup mengetikkan nama merek atau logo yang akan didaftarkan. Hasil pencarian akan menampilkan daftar merek yang sudah terdaftar atau dalam proses pengajuan, lengkap dengan kelas dan status hukumnya.

Melalui pengecekan merek di DJKI, pelaku usaha bisa menghindari potensi penolakan karena adanya kesamaan merek. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi awal untuk memastikan merek Anda unik, legal, dan siap dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Syarat Daftar Merek DJKI

Untuk mendaftarkan merek di DJKI, pelaku usaha harus memenuhi beberapa dokumen penting tergantung pada jenis pendaftar, apakah perorangan atau perusahaan. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui sistem Merek DJKI dengan menyiapkan dokumen digital yang sesuai.
Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:

Syarat daftar untuk perorangan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Merek dan Logo
3. Kelas Merek
4. Nomor HP dan Email yang masih aktif
5. Contoh tanda tangan

Syarat daftar untuk perusahaan:
1. NIB dan NPWP Perusahaan
2. Merek dan Logo
3. Kelas Merek
4. Nomor HP dan Email yang masih aktif
5. KTP Direktur
6. Contoh tanda tangan Direktur

Biaya Daftar Merek DJKI

Pendaftaran merek di DJKI dikenakan biaya berdasarkan kategori pemohon dan jenis layanan yang diajukan. Pemohon UMKM mendapatkan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan pendaftar reguler. Pembayaran dilakukan melalui sistem virtual account DJKI yang terintegrasi dengan e-payment.

Berikut rincian biayanya:
• Biaya untuk UMKM per kelas: Rp 500.000
• Biaya untuk Reguler per kelas: Rp 1.800.000
• Biaya Pengalihan Merek per kelas: Rp 700.000
• Biaya Banding Merek per kelas: Rp 3.000.000

Dengan memahami struktur biaya ini, pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran sejak awal sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Berapa Lama Proses Merek DJKI

Proses pendaftaran merek di DJKI membutuhkan waktu relatif panjang karena harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan formalitas, hingga pemeriksaan substantif. Estimasi waktu yang dibutuhkan biasanya antara 6 hingga 12 bulan, tergantung pada kelengkapan berkas dan hasil pemeriksaan.

Apabila tidak ada keberatan, sanggahan, atau penolakan selama masa pengumuman publik, maka merek akan mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI yang menandakan perlindungan hukum telah diberikan kepada pemilik merek.

Masa Berlaku Merek DJKI

Merek yang telah mendapatkan sertifikat dari DJKI memiliki masa berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Setelah masa tersebut habis, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan agar perlindungan hukum tetap berlaku dan tidak dihapus dari daftar resmi DJKI.

Proses perpanjangan ini dapat dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku habis melalui sistem e-merek DJKI. Dengan memperpanjang izin tepat waktu, pemilik usaha dapat memastikan mereknya tetap aman dari potensi penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Bagaimana Cara Daftar Merek DJKI

Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui situs resmi https://merek.dgip.go.id/. Proses ini terintegrasi dan dapat dilakukan langsung oleh pemohon atau melalui konsultan HKI yang berpengalaman. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan agar prosesnya berjalan cepat dan tidak tertunda.

Langkah-langkah pendaftarannya yaitu:
1. Buka situs resmi merek.dgip.go.id
2. Buat akun pengguna dan login ke dashboard pendaftaran
3. Isi data merek dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan
4. Pilih kelas barang/jasa yang sesuai
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang muncul
6. Simpan bukti pembayaran dan tunggu proses verifikasi
7. Setelah lolos verifikasi, merek Anda akan masuk tahap pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat

Bagaimana Cara Cek Merek DJKI

Cek merek di DJKI adalah langkah awal yang wajib dilakukan sebelum Anda mendaftarkan merek dagang. Tujuannya untuk memastikan bahwa merek yang akan digunakan belum dimiliki atau diajukan oleh pihak lain. Proses ini sangat penting karena kesamaan nama, logo, atau kelas produk bisa membuat permohonan Anda ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kini, pengecekan merek bisa dilakukan secara online melalui website resmi DJKI tanpa perlu datang langsung ke kantor. Dengan sistem digital yang disediakan pemerintah, siapa pun dapat mencari data merek secara cepat, mudah, dan gratis. Cek merek ini menampilkan seluruh informasi terkait status merek, pemilik, kelas barang atau jasa, serta tanggal pendaftarannya.

Berikut langkah-langkah cara cek merek DJKI:
1. Kunjungi situs resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
2. Pilih menu “Merek” di halaman utama
3. Ketik nama atau logo merek yang ingin dicari di kolom pencarian
4. Klik “Pencarian Data” untuk melihat hasilnya

Setelah hasil muncul, Anda bisa memeriksa apakah merek yang dicari sudah terdaftar, masih dalam proses, atau tersedia untuk didaftarkan. Langkah ini membantu menghindari duplikasi dan memastikan kelancaran proses pendaftaran merek Anda.

Cara Cek Merek DJKI

Bagaimana Cara Cek Ketersediaan Merek DJKI

Cek ketersediaan merek di DJKI berfungsi untuk mengetahui apakah nama atau logo yang akan Anda gunakan masih tersedia atau sudah dipakai orang lain. Langkah ini sangat penting untuk menghindari penolakan dari pihak DJKI dan melindungi investasi branding bisnis Anda sejak awal.

Dengan sistem online di website DJKI, pengecekan ketersediaan merek menjadi sangat mudah. Anda dapat mencari merek berdasarkan kata kunci, nama pemohon, atau nomor permohonan. Jika hasil pencarian menunjukkan merek serupa, sebaiknya Anda mempertimbangkan untuk mengubah nama merek agar tidak terjadi konflik hukum di kemudian hari.

Berikut cara cek ketersediaan merek di DJKI:
1. Buka situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
2. Pilih kategori “Merek”
3. Masukkan nama merek yang ingin diperiksa di kolom pencarian
4. Klik “Pencarian Data” untuk menampilkan hasil pencarian

Langkah sederhana ini membantu Anda memastikan merek yang dipilih benar-benar unik dan memiliki peluang besar untuk diterima oleh DJKI.

Cara Cek Kelas Merek DJKI

Sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penting untuk mengetahui kelas merek yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang Anda miliki. Setiap produk atau jasa diklasifikasikan dalam kelas tertentu yang diatur berdasarkan Nice Classification, sistem internasional yang digunakan oleh DJKI untuk mengelompokkan merek.

Dengan memahami kelas merek, pemohon dapat mendaftarkan mereknya dengan tepat, sehingga tidak tumpang tindih dengan merek lain dan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Untuk mengetahui kelas merek, Anda bisa mengunjungi laman resmi DJKI di https://kelas.dgip.go.id.

Di sana, Anda dapat mengetikkan nama produk atau jasa yang ingin didaftarkan. Sistem akan menampilkan hasil pencarian kelas yang sesuai. Misalnya, sabun dan deterjen masuk dalam kelas 3, sedangkan jasa konsultasi hukum berada di kelas 45. Dengan mengecek kelas merek terlebih dahulu, proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan risiko penolakan karena kesalahan kelas bisa dihindari.

Apa Itu Kelas Merek DJKI

Kelas merek DJKI adalah kategori pengelompokan jenis barang dan jasa berdasarkan Nice Classification (Klasifikasi Nice) yang digunakan secara internasional. Tujuannya adalah untuk membedakan antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya. Misalnya, merek minuman ringan akan berada pada kelas berbeda dengan merek pakaian atau kosmetik. Dengan adanya sistem kelas ini, DJKI dapat menilai dengan lebih akurat apakah suatu merek layak didaftarkan atau memiliki kesamaan dengan merek lain dalam kelas yang sama.

Secara sederhana, kelas merek berfungsi sebagai identitas bidang usaha yang ingin dilindungi secara hukum. Jika Anda mendaftarkan merek “Gemilang” untuk sabun cuci piring di kelas 3, maka perlindungan hukum hanya berlaku untuk jenis produk dalam kelas tersebut. Namun, jika orang lain menggunakan nama yang sama di kelas 30 (makanan atau minuman), hal itu bisa jadi tidak melanggar, karena termasuk kategori barang yang berbeda. Oleh sebab itu, memahami kelas merek sangat penting sebelum mengajukan pendaftaran ke DJKI.

Ada Berapa Kelas Merek DJKI

DJKI membagi merek ke dalam 45 kelas yang terdiri dari kelas 1 sampai kelas 34 untuk barang, dan kelas 35 sampai kelas 45 untuk jasa. Pembagian ini mengikuti standar Nice Classification yang digunakan di berbagai negara. Contohnya, kelas 3 mencakup kosmetik dan bahan pembersih, kelas 25 mencakup pakaian dan sepatu, sedangkan kelas 43 mencakup jasa restoran atau penyedia makanan. Dengan total 45 kelas ini, setiap pelaku usaha dapat menempatkan mereknya sesuai bidang usaha yang ingin dilindungi.

Tips Mengajukan Merek Agar Tidak Ditolak

Mengajukan pendaftaran merek ke DJKI membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku. Banyak permohonan merek ditolak karena kesalahan teknis, kesamaan dengan merek lain, atau karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Agar pengajuan merek Anda berhasil dan tidak ditolak, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan resmi ke DJKI.

Pertama, lakukan riset merek terlebih dahulu di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Dengan mengecek ketersediaan merek, Anda dapat mengetahui apakah nama merek yang ingin digunakan sudah pernah didaftarkan atau belum. Selain itu, pastikan semua dokumen pendukung seperti desain logo, data pemohon, dan kelas merek sudah benar dan lengkap. Kesalahan kecil, seperti ketidaksesuaian data atau dokumen, dapat menyebabkan proses pendaftaran tertunda atau bahkan ditolak.

Berikut beberapa tips agar merek tidak ditolak oleh DJKI:
• Pastikan melakukan pengecekan merek terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk melihat apakah sudah ada yang mendaftarkan nama serupa.
• Pastikan merek tidak bertentangan dengan undang-undang, moralitas, kesusilaan, atau nilai-nilai agama. Merek yang mengandung unsur negatif atau menyinggung tidak akan diterima.
• Pastikan merek tidak sama dengan nama jenis barang atau jasa. Misalnya, merek “Sabun Bersih” untuk produk sabun akan ditolak karena dianggap deskriptif dan tidak memiliki pembeda.
• Pastikan setelah pengajuan dilakukan, Anda membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan. Banyak permohonan ditolak karena pemohon lupa melakukan pembayaran ini.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, peluang merek Anda diterima oleh DJKI akan jauh lebih besar. Proses pendaftaran merek memang memerlukan waktu dan kesabaran, namun hasilnya sepadan karena memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha Anda.

Bila Anda tidak ingin repot mengurusnya sendiri, Anda dapat menggunakan layanan konsultan merek resmi seperti PERMATAMAS Indonesia yang sudah berpengalaman menangani ribuan pengajuan merek di seluruh Indonesia. Dengan bantuan profesional, semua dokumen, proses, dan persyaratan akan dipastikan sesuai ketentuan DJKI, sehingga merek Anda dapat disetujui dengan lebih cepat dan aman.

Jasa Pengurusan Merek DJKI – PERMATAMAS

Mengurus pendaftaran merek di DJKI memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum kekayaan intelektual. Banyak pelaku usaha yang kesulitan karena harus menyiapkan dokumen, memilih kelas merek, hingga mengajukan secara daring. Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir untuk membantu proses pengurusan merek Anda dari awal hingga sertifikat resmi terbit.

PERMATAMAS memiliki tim profesional berlatar belakang hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai permohonan pendaftaran, sanggah, banding, hingga perpanjangan merek di DJKI. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu repot mengurus sendiri — cukup serahkan kepada tim kami, dan kami pastikan merek Anda terlindungi secara sah dan legal di bawah hukum Indonesia.

Keunggulan PERMATAMAS Jasa Pengurusan Merek DJKI:
• Proses cepat dan transparan
• Pendampingan dari tim hukum berpengalaman
• Biaya kompetitif tanpa biaya tersembunyi
• Laporan progres pendaftaran secara berkala

Ingin memastikan merek Anda aman dan legal? Hubungi PERMATAMAS sekarang dan daftarkan merek Anda dengan mudah, cepat, dan terpercaya!

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia