Apa Itu Kemenkes RI PKD

Apa Itu Kemenkes RI PKD – Kemenkes RI PKD adalah kode atau penanda resmi yang menunjukkan bahwa suatu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) telah memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Setiap produk PKRT yang akan dipasarkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar tersebut agar legal secara hukum dan aman digunakan oleh masyarakat.

Secara sederhana, Kemenkes RI PKD bisa dipahami sebagai “identitas izin edar resmi” bagi produk PKRT yang diproduksi di Indonesia. Tanpa izin ini, produk tidak bisa masuk pasar modern, e-commerce besar, atau didistribusikan secara nasional. Karena itu, izin ini bukan hanya syarat administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen dan reputasi bisnis produsen.

Dengan adanya izin edar dari Kemenkes RI PKD, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap produk pembersih, disinfektan, antiseptik, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya sudah melalui proses uji mutu dan keamanan. Artinya, produk tersebut sudah layak beredar dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Apa yang Dimaksud Kemenkes RI PKD

Kemenkes RI PKD merupakan singkatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Produk Kesehatan Dalam Negeri. Istilah ini digunakan pada sistem registrasi produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk menandakan bahwa izin edar produk tersebut diterbitkan oleh Kemenkes dan berasal dari produksi dalam negeri.

Produk PKRT meliputi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan sanitasi. Mulai dari deterjen cair, pembersih lantai, cairan disinfektan, tisu basah, hingga produk pengharum ruangan — semuanya wajib memiliki izin Kemenkes RI PKD sebelum bisa dijual secara bebas.

Beberapa hal penting tentang Kemenkes RI PKD antara lain:
• Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kemenkes.
• Berlaku khusus untuk produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri.
• Menjadi bukti bahwa produk telah lulus uji keamanan, kemanfaatan, dan mutu sesuai standar kesehatan nasional.

Apa Itu Kemenkes RI PKD

Apa Bedanya Kemenkes RI PKD dan PKL

Meskipun sama-sama diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), PKD dan PKL memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dari sisi asal produk, proses registrasi, serta tanggung jawab perusahaannya. PKD adalah singkatan dari Produk Kesehatan Dalam Negeri, yaitu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang diproduksi di Indonesia.

Artinya, seluruh proses pembuatan, pengemasan, hingga pengawasan mutu dilakukan oleh perusahaan lokal yang telah memiliki izin produksi dan memenuhi standar Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan yang Baik (CPPKRTB). Produk yang termasuk kategori PKD misalnya sabun pembersih, disinfektan rumah tangga, tisu basah antiseptik, dan berbagai produk kebersihan lain yang diproduksi di dalam negeri.

Dalam proses registrasinya, perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Produksi PKRT, serta melengkapi dokumen teknis seperti spesifikasi produk, label, dan hasil uji laboratorium. Semua dokumen ini kemudian diajukan secara daring melalui sistem e-registrasi Kemenkes RI, yang nantinya akan diterbitkan Nomor Izin Edar PKD jika produk dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Sementara itu, PKL merupakan singkatan dari Produk Kesehatan Luar Negeri, yaitu produk PKRT impor yang didistribusikan di Indonesia oleh perusahaan pemegang izin edar. Berbeda dengan PKD, tanggung jawab utama PKL terletak pada importir atau distributor resmi yang ditunjuk oleh pemilik merek dari luar negeri. Perusahaan wajib memiliki surat penunjukan keagenan (Letter of Appointment) dan menyertakan dokumen seperti sertifikat free sale, hasil uji mutu dari negara asal, serta spesifikasi bahan dan label produk dalam bahasa Indonesia. Setelah registrasi disetujui, Kemenkes akan menerbitkan Nomor Izin Edar PKL, yang menandakan produk tersebut telah diakui aman dan legal untuk diedarkan di pasar Indonesia.

Berikut perbedaan utama Kemenkes RI PKD dan PKL:
1. Asal Produk: PKD untuk produk buatan dalam negeri, PKL untuk produk impor.
2. Proses Registrasi: PKD diajukan langsung oleh produsen dalam negeri melalui OSS atau e-Registration Kemenkes, sementara PKL diajukan oleh importir resmi
3. Kode Nomor Izin: PKD diawali dengan kode “PKD”, sedangkan PKL diawali dengan kode “PKL”.

Apa Dasar Hukum Kemenkes RI PKD

Dasar hukum Kemenkes RI PKD tertuang dalam beberapa regulasi yang mengatur tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan pengawasan peredarannya di Indonesia. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap produk PKRT yang beredar aman digunakan dan memenuhi standar mutu nasional.

Regulasi utama yang menjadi dasar hukum PKD adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT. Selain itu, terdapat Keputusan Dirjen Farmalkes yang mengatur tata cara pendaftaran dan klasifikasi produk PKRT.

Dengan dasar hukum ini, setiap pelaku usaha wajib mengurus izin edar PKD sebelum memasarkan produknya. Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Contoh Izin Kemenkes RI PKD

Contoh Izin Kemenkes RI PKD

Setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) akan memiliki nomor registrasi resmi. Nomor ini menjadi tanda bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nomor registrasi dapat ditemukan pada kemasan produk, label, atau sertifikat izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes RI. Biasanya, format penulisan nomor izin Kemenkes RI untuk produk dalam negeri berbentuk:

KEMENKES RI PKD XXXXXXXXXXXX
Contoh penulisan yang umum dijumpai antara lain:
• KEMENKES RI PKD 123456789012
• KEMENKES RI PKD 987654321098

Nomor tersebut memiliki arti penting bagi produsen maupun konsumen. Bagi produsen, nomor izin menjadi bukti legalitas bahwa produk telah terdaftar secara resmi dan dapat dipasarkan secara sah di Indonesia. Sedangkan bagi konsumen, nomor ini dapat digunakan untuk memastikan keaslian dan keamanan produk, karena seluruh data produk terdaftar dapat diverifikasi melalui sistem e-Registration Alkes dan PKRT Kemenkes RI.

Selain itu, izin PKD memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir agar produk tetap dapat beredar secara legal. Jika izin tidak diperpanjang, maka produk dinyatakan tidak memiliki legalitas edar dan berpotensi ditarik dari peredaran.
Dengan memahami contoh dan format nomor izin PKD, pelaku usaha dapat memastikan produknya terdaftar dengan benar, sedangkan konsumen bisa lebih mudah mengenali produk yang sudah memenuhi standar dari Kemenkes RI.

Cara Cek Izin Kemenkes RI PKD

Pengecekan izin Kemenkes RI PKD menjadi langkah penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan keaslian serta legalitas produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar di pasaran. Dengan melakukan pengecekan izin secara mandiri, konsumen dapat terhindar dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, sementara pelaku usaha dapat memastikan produknya terdaftar resmi di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Pemerintah melalui Kemenkes telah menyediakan platform digital e-Registration Alkes dan PKRT, yang dapat diakses oleh siapa saja secara gratis dan transparan. Platform ini berfungsi untuk menampilkan data izin edar, status registrasi, hingga masa berlaku suatu produk PKRT.

Berikut langkah-langkah mudah untuk cek izin Kemenkes RI PKD secara online:
1. Kunjungi situs resmi Kemenkes di https://infoalkes.kemkes.go.id/
2. Pilih menu Cari Produk PKRT atau Cari Produk Alkes pada halaman utama.
3. Masukkan nomor izin Kemenkes RI PKD atau nama produk yang ingin dicek pada kolom pencarian.
4. Klik tombol Cari, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa informasi lengkap mengenai nama produk, pemegang izin, dan status izin edar.
5. Cocokkan data yang muncul dengan nomor izin dan nama produk yang tertera pada kemasan atau dokumen sertifikat izin edar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan bahwa produk yang digunakan aman, legal, dan telah terdaftar resmi di Kemenkes RI. Pengecekan izin secara rutin juga menjadi bentuk dukungan terhadap pengawasan distribusi produk PKRT yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia.

Kenapa Kemenkes RI PKD Itu Penting untuk Produk PKRT

Kemenkes RI PKD sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjual produk pembersih atau perbekalan rumah tangga secara legal di Indonesia. Tanpa izin ini, produk dianggap tidak sah dan bisa ditarik dari peredaran oleh pihak berwenang.

Selain itu, izin PKD juga memberikan nilai tambah terhadap kepercayaan konsumen. Produk dengan label “Kemenkes RI PKD” di kemasan menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses pengujian laboratorium dan memenuhi standar mutu kesehatan.

Beberapa alasan kenapa izin PKD sangat penting:
• Menjadi legalitas resmi untuk memasarkan produk PKRT secara nasional.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan mutu produk.
• Membuka peluang masuk ke ritel modern dan marketplace besar yang mensyaratkan izin resmi.
• Menghindari sanksi hukum akibat distribusi produk tanpa izin edar.

Apa Sanksi Produk PKRT Tanpa Izin Kemenkes RI PKD

Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar tanpa izin Kemenkes RI PKD dikategorikan sebagai produk ilegal dan melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Setiap produk PKRT wajib memiliki izin edar resmi sebelum dipasarkan, karena izin tersebut membuktikan bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tanpa izin ini, produk tidak memiliki jaminan keamanan bagi masyarakat dan berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan pengguna. Pemerintah melalui Kemenkes RI dan instansi pengawasan terkait memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Sanksi dapat diberikan kepada produsen, importir, maupun distributor yang kedapatan memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk PKRT tanpa izin edar resmi.

Tujuan dari pemberian sanksi ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Berikut beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin Kemenkes RI PKD:
1. Peringatan tertulis dan kewajiban menarik produk dari peredaran jika terbukti tidak memiliki izin edar.
2. Pembekuan sementara atau pencabutan izin usaha oleh Kemenkes atau dinas kesehatan terkait jika pelanggaran berulang.
3. Proses hukum atau tuntutan pidana, terutama apabila produk terbukti menimbulkan kerugian materiil atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Melalui penerapan sanksi ini, pemerintah berupaya menjaga agar setiap produk PKRT yang beredar di Indonesia aman, bermutu, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, pelaku usaha wajib memastikan produknya memiliki izin Kemenkes RI PKD sebelum dijual secara luas.

Jasa Pengurusan Izin Kemenkes RI PKD

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin Kemenkes RI PKD tanpa ribet, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terpercaya. Kami telah berpengalaman menangani lebih dari 1.500 penerbitan izin edar PKRT resmi yang terbit melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dengan dukungan tim profesional yang memahami regulasi dan sistem OSS, kami membantu proses pengurusan izin mulai dari persiapan dokumen, pengajuan online, hingga terbitnya izin resmi. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti akta perusahaan, NIB, hasil uji produk, dan label kemasan.

Beberapa keuntungan menggunakan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Proses cepat dan transparan sesuai regulasi Kemenkes.
• Didampingi oleh konsultan berpengalaman di bidang perizinan PKRT.
• Layanan konsultasi gratis sebelum pengajuan izin.
• Garansi izin terbit sesuai prosedur resmi.

Kemenkes RI PKD bukan sekadar kode izin, melainkan jaminan keamanan, mutu, dan legalitas produk PKRT di Indonesia. Setiap pelaku usaha wajib memahami proses dan pentingnya izin ini agar bisnisnya dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, PERMATAMAS Indonesia siap membantu pengurusan izin Kemenkes RI PKD dari awal hingga terbit resmi.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya – Dalam dunia bisnis modern, merek bukan sekadar nama atau logo di kemasan produk. Merek adalah identitas dan nilai kepercayaan yang melekat pada sebuah usaha. Ia mencerminkan reputasi, kualitas, dan pengalaman yang dirasakan konsumen setiap kali berinteraksi dengan produk atau jasa tersebut. Karena itu, merek memiliki peran besar dalam membangun citra positif dan membedakan bisnis Anda dari pesaing di pasar.

Ketika konsumen memilih satu produk dibandingkan produk lainnya, sering kali keputusan itu bukan semata karena harga atau isi produknya, melainkan karena kepercayaan terhadap merek. Sebuah merek yang kuat mampu menciptakan rasa aman, kebanggaan, dan loyalitas. Bahkan, dalam banyak kasus, merek yang dipercaya bisa menaikkan nilai jual produk tanpa perlu bersaing harga.

Untuk itu, penting bagi setiap pelaku usaha memahami bagaimana membangun dan melindungi merek secara hukum. Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang apa itu merek, fungsi dan manfaatnya, serta cara, syarat, biaya, dan waktu pengurusannya agar bisnis Anda memiliki perlindungan dan nilai lebih di mata konsumen maupun pemerintah.

Apa Fungsi Merek dalam Dunia Usaha

Fungsi utama merek adalah pembeda dan pengenal identitas produk. Dengan merek, konsumen bisa mengenali asal, reputasi, serta jaminan mutu dari sebuah barang atau jasa.
Tapi fungsi merek nggak cuma itu, bro. Ada beberapa fungsi penting lain yang bikin merek sangat vital dalam bisnis:

1.Sebagai alat identifikasi produk.
Merek membantu pelanggan membedakan produk lo dari kompetitor. Misalnya, sabun dengan nama “Gemilang” punya identitas yang berbeda dengan sabun lain di pasaran.

2. Sebagai alat promosi dan pemasaran.
Semakin kuat merek lo di mata konsumen, semakin mudah produk diterima pasar tanpa perlu promosi besar-besaran.

3. Sebagai jaminan kualitas.
Produk bermerek menunjukkan adanya tanggung jawab produsen terhadap mutu. Konsumen percaya karena ada nama yang dipertaruhkan.

4. Sebagai aset hukum dan ekonomi.
Merek yang sudah terdaftar bisa jadi aset tidak berwujud (intangible asset) — bisa dijual, dilisensikan, atau diwariskan.

5. Sebagai alat perlindungan hukum.
Dengan pendaftaran resmi di DJKI, lo punya hak eksklusif atas merek tersebut. Siapa pun yang meniru bisa lo gugat secara hukum.

Apa Manfaat Merek Bagi Produk dan Perusahaan

Setelah tahu fungsinya, sekarang kita bahas manfaat langsung dari pendaftaran merek bagi bisnis lo.

1. Melindungi identitas bisnis dari penjiplakan.
Tanpa pendaftaran, merek bisa direbut atau ditiru pihak lain. Banyak kasus merek sukses tapi kalah karena belum resmi terdaftar.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
Merek terdaftar menandakan bahwa bisnis lo serius dan legal di mata hukum. Ini penting banget buat kerja sama, tender, atau distribusi besar.

3. Menambah nilai jual bisnis.
Kalau suatu hari lo mau jual usaha atau cari investor, merek terdaftar punya nilai ekonomi tinggi karena dianggap sebagai aset yang sah.

4. Mendukung ekspansi ke luar negeri.
Merek yang sudah punya sertifikat DJKI lebih mudah didaftarkan ke negara lain melalui sistem Madrid Protocol.

5. Menjadi dasar perlindungan digital.
Di era e-commerce dan media sosial, kepemilikan merek resmi memudahkan lo melaporkan peniru di marketplace, website, atau media digital lainnya.

Cara Mengurus Pendaftaran Merek di DJKI

Mengurus merek di DJKI bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://merek.dgip.go.id/.
Namun, sebelum masuk ke tahap pengajuan, ada beberapa langkah penting yang wajib lo pahami biar nggak salah urus.

1. Cek Ketersediaan Merek
Langkah awal yang paling krusial: pastikan merek lo belum digunakan atau didaftarkan orang lain.
Caranya gampang — buka situs cek merek DJKI, lalu ketik nama merek yang ingin didaftarkan.
Kalau muncul hasil serupa, lo perlu ubah sedikit nama atau tampilannya biar tetap unik.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum daftar, siapkan:
• KTP pemohon (perorangan) atau akta pendirian & NPWP (badan usaha).
• Label atau logo merek.
• Daftar barang/jasa sesuai kelas yang dipilih.
• Surat pernyataan kepemilikan merek.
• Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

3. Buat Akun di DJKI Online
Daftar akun resmi di https://merek.dgip.go.id/, lalu login untuk mulai pengajuan.

4. Isi Formulir Permohonan
Isi data lengkap: nama pemohon, alamat, deskripsi merek, kelas produk, dan lampirkan dokumen yang sudah disiapkan.

5. Lakukan Pembayaran Resmi
Setelah submit, sistem akan menampilkan kode billing untuk pembayaran biaya pendaftaran.
Pastikan pembayaran dilakukan sesuai jumlah yang ditentukan agar permohonan bisa diproses.

6. Tunggu Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
Proses pemeriksaan ini dilakukan dalam dua tahap:
• Formalitas: memeriksa kelengkapan dokumen.
• Substantif: menilai apakah merek memenuhi ketentuan hukum dan tidak sama dengan merek lain.

Kalau lolos, merek lo akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (BRM) selama 2 bulan untuk memberi kesempatan keberatan dari pihak ketiga.

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya
Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

Syarat Mendaftar Merek Dagang di Indonesia

Biar permohonan lo nggak ditolak, pastikan semua syarat pendaftaran merek ini sudah dipenuhi:
1. Nama atau logo merek tidak boleh sama atau mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar.
2. Tidak mengandung unsur menyesatkan tentang asal, kualitas, atau jenis barang/jasa.
3. Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau kesusilaan.
4. Tidak menyerupai lambang negara, organisasi, atau lembaga resmi.
5. Punya niat baik dan digunakan untuk kegiatan usaha yang sah.
6. Menentukan kelas merek sesuai produk atau jasa (berdasarkan Klasifikasi Nice).

Kalau semua syarat ini terpenuhi, kemungkinan besar merek lo bakal diterima tanpa revisi dari DJKI.

Biaya Resmi Daftar Merek di DJKI

Biaya resmi pendaftaran merek diatur oleh PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP Kemenkumham.
Berikut kisarannya:
• Pendaftaran secara online untuk regular per kelas : Rp 1.800.000
• Pendaftaran secara offline untuk UMKM : Rp 500.000

Catatan penting:

Biaya di atas hanya mencakup biaya resmi pemerintah, belum termasuk jasa pendampingan bila menggunakan konsultan merek.

Tapi tenang, lewat PERMATAMAS, lo bisa dapetin layanan all-in-one dari pengecekan, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI tanpa tambahan biaya tersembunyi.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Hingga Terbit Sertifikat

Secara umum, waktu pengurusan merek dari awal sampai sertifikat terbit adalah 8–12 bulan, tergantung hasil pemeriksaan.

Berikut tahapannya:
1. Pemeriksaan formalitas (1–2 bulan).
DJKI memeriksa kelengkapan dokumen.
2. Pengumuman Berita Resmi Merek (2 bulan).
Selama periode ini, pihak lain bisa mengajukan keberatan.
3. Pemeriksaan substantif (6–8 bulan).
Jika tidak ada keberatan, merek masuk tahap evaluasi substansi oleh tim DJKI.
4. Penerbitan Sertifikat Merek.
Setelah disetujui, sertifikat merek akan dikirim secara elektronik (e-sertifikat).

Proses ini bisa jadi lebih cepat kalau semua dokumen lengkap, tidak ada kemiripan merek, dan ditangani oleh tim yang berpengalaman.

Jasa Pendaftaran Merek Proses Cepat dan Resmi

Banyak pelaku usaha gagal mendaftarkan mereknya karena kurang paham proses dan format hukum DJKI. Akibatnya, permohonan sering direvisi, bahkan ditolak setelah berbulan-bulan.
Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi.

Kami adalah tim spesialis pendaftaran merek dan HKI yang berpengalaman menangani berbagai merek dagang dari seluruh Indonesia.

Dengan tim berlatar belakang hukum dan magister hukum, kami membantu klien mulai dari tahap pemeriksaan merek, penyusunan dokumen, pengajuan, sampai sertifikat terbit.

Keunggulan PERMATAMAS:
• Proses cepat dan transparan.
• Garansi uang kembali 100% jika ditolak karena kesalahan kami.
• Biaya tetap dan tanpa tambahan tersembunyi.
• Konsultasi gratis sebelum daftar merek.

Kami percaya, setiap bisnis layak punya perlindungan hukum atas identitas mereknya.

Karena itu, PERMATAMAS hadir bukan hanya sebagai biro jasa, tapi partner hukum yang bantu bisnis lo berkembang dengan aman dan resmi.

Ingin Mendaftarkan Merek Sekarang?

Hubungi PERMATAMAS Indonesia hari ini untuk konsultasi gratis dan dapatkan panduan lengkap pengurusan merek dari tim profesional kami.

Jangan tunggu sampai merek lo dipakai orang lain — daftarkan sekarang dan lindungi identitas bisnismu secara resmi di DJKI.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Cara Daftar BPOM Kosmetik

Cara Daftar BPOM Kosmetik –  Dalam industri kecantikan yang berkembang pesat, memiliki izin edar BPOM kosmetik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bukti kepercayaan dan keamanan bagi konsumen. Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib melalui proses registrasi dan notifikasi di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar dipastikan aman, bermutu, dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Proses pendaftaran BPOM kosmetik kini sudah jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi notifkos.pom.go.id. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap bagaimana cara mendaftar BPOM kosmetik, apa saja syaratnya, berapa biayanya, hingga berapa lama proses izin edar diterbitkan.

Langkah Mendaftar BPOM Kosmetik

Untuk mendaftarkan produk kosmetik, perusahaan harus mengikuti beberapa langkah utama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI.

Berikut tahapan lengkapnya:

1.Membuat Akun di Situs Resmi BPOM
o Kunjungi https://registrasi.pom.go.id
o Pilih menu “Registrasi Sekarang” dan isi data perusahaan secara lengkap.
o Setelah registrasi berhasil, sistem akan mengirimkan username dan password ke email yang terdaftar.

2. Membuat Sub Account (Akun Turunan)
Setelah akun utama (Head Account) aktif, perusahaan dapat menambah Sub Account untuk tim yang mengurus registrasi produk kosmetik. Ini membantu membagi tugas dan mempercepat proses input data.

3. Registrasi Sub Perusahaan (jika ada)
Jika perusahaan memiliki cabang atau pabrik maklon (kontrak produksi), tambahkan sub perusahaan di sistem BPOM agar semua unit terdaftar secara resmi.

4. Login ke Sistem Notifikasi Kosmetik
Akses portal notifkos.pom.go.id untuk melakukan pendaftaran produk kosmetik yang akan diedarkan.

5. Isi Formulir Notifikasi Produk
Isi semua kolom pada formulir notifikasi, seperti:
o Nama produk dan merek dagang
o Jenis dan bentuk sediaan (krim, serum, sabun, lotion, dan sebagainya)
o Warna, aroma, dan ukuran kemasan
o Fungsi produk (pelembap, pencerah, pembersih, dll)
o Daftar bahan dan persentase komposisinya

6. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen legalitas, hasil uji laboratorium, sertifikat bahan, dan label produk sesuai ketentuan BPOM.

7. Verifikasi dan Pembayaran PNBP
Setelah data diunggah, BPOM akan memverifikasi dokumen. Jika disetujui, Anda akan menerima tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar sebelum izin edar diterbitkan.

8. Terbitnya Nomor Notifikasi BPOM
Setelah proses dinyatakan lengkap dan lolos evaluasi, sistem akan mengeluarkan Nomor Notifikasi (NA) yang menandakan produk resmi terdaftar di BPOM RI.

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, brosur, maupun iklan sebagai bukti legalitas resmi.

Cara Daftar BPOM Kosmetik
Cara Daftar BPOM Kosmetik

Syarat Daftar BPOM Kosmetik

Sebelum melakukan pendaftaran, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kedua jenis dokumen ini penting untuk memastikan kelayakan usaha dan keamanan produk.

Syarat Administratif
1. Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
2. NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. Surat izin edar atau izin usaha industri kosmetik
4. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB
5. KTP dan NPWP penanggung jawab teknis (PJT)

Syarat Teknis
1. Formulasi lengkap produk (komposisi bahan dan fungsinya)
2. Hasil uji laboratorium (mikrobiologi dan stabilitas)
3. Desain label dan kemasan produk
4. Spesifikasi dan klaim fungsi kosmetik
5. Surat pernyataan keamanan bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS)
Semua berkas tersebut diunggah ke dalam sistem BPOM sesuai format yang ditentukan (PDF, JPG)

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik

Biaya pendaftaran atau notifikasi BPOM kosmetik tergantung pada jenis produk dan status perusahaan (lokal, maklon, atau impor). Biaya ini merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan kepada BPOM.

Berikut perkiraan biaya izin edar kosmetik tahun 2025:
Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti jasa pengurusan atau uji laboratorium. Jika menggunakan jasa profesional seperti Permatamas, biaya total bisa disesuaikan tergantung jumlah produk dan kompleksitas dokumen.

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik

Biaya Resmi ASEAN Rp. 500.000
Non ASEAN Rp. 1.500.000

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin edar kosmetik bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan respons dari pihak BPOM.

Secara umum, estimasi waktu proses adalah:
• Produk Kosmetik Lokal: 14 hari kerja
• Kosmetik Maklon: 14 hari kerja
• Kosmetik Impor: 14 hari kerja

Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada revisi, izin dapat keluar lebih cepat. Namun, jika terdapat kekurangan data atau kesalahan pengisian, proses bisa tertunda hingga perusahaan melakukan perbaikan.

Untuk mempercepat proses, pastikan seluruh informasi pada formulir, label, dan dokumen legalitas konsisten dan valid.

Masa Berlaku Izin BPOM Kosmetik

Nomor notifikasi BPOM kosmetik memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan izin jika produk masih akan dipasarkan.

Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan minimal 6 bulan sebelum masa izin habis, agar tidak terjadi jeda penjualan atau pelarangan distribusi produk di pasaran.

Jika selama masa berlaku ada perubahan pada formula, kemasan, atau merek produk, maka perusahaan wajib mengajukan pendaftaran ulang (re-notifikasi) ke BPOM.

Sanksi Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Produk kosmetik yang beredar tanpa izin edar dari BPOM dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019, pelanggaran ini bisa mengakibatkan:
1. Peringatan tertulis dari BPOM
2. Penarikan produk dari peredaran (recall)
3. Denda administratif hingga Rp 2 miliar
4. Pidana penjara bagi produsen atau distributor yang terbukti lalai

Selain itu, produk tanpa izin BPOM juga bisa merusak reputasi brand karena dianggap tidak aman bagi konsumen. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan seluruh produknya telah melalui proses registrasi resmi.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik – Permatamas

Bagi banyak pelaku usaha, mengurus izin BPOM kosmetik bisa terasa rumit karena melibatkan berbagai dokumen teknis, sistem online, serta proses verifikasi yang ketat. Untuk itu, Permatamas hadir sebagai solusi terpercaya.

Permatamas adalah jasa pengurusan izin BPOM kosmetik profesional yang telah berpengalaman membantu banyak perusahaan lokal maupun impor mendapatkan izin edar resmi dengan cepat dan mudah.

Keunggulan Menggunakan Permatamas
✅ Pendampingan penuh dari awal hingga izin keluar
✅ Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data formula produk
✅ Proses cepat karena sudah berpengalaman dalam sistem BPOM
✅ Konsultasi gratis terkait kategori produk dan strategi izin
✅ Layanan resmi dan transparan

Dengan dukungan tim ahli berpengalaman, Permatamas memastikan proses registrasi produk kosmetik berjalan efisien, aman, dan sesuai peraturan BPOM RI. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen dasar, dan tim Permatamas akan membantu seluruh proses hingga izin edar terbit.

Pentingnya Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik adalah langkah penting untuk memastikan produk Anda legal, aman, dan dipercaya oleh konsumen. Proses pendaftarannya kini dapat dilakukan secara online melalui sistem notifkos.pom.go.id, asalkan perusahaan telah memiliki akun resmi, dokumen lengkap, dan memahami alur verifikasi.

Dengan izin edar resmi, produk kosmetik Anda tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memiliki nilai jual lebih tinggi di pasar.

Bagi Anda yang ingin prosesnya lebih mudah dan cepat, Permatamas siap membantu mengurus izin BPOM kosmetik mulai dari pendaftaran akun, penyusunan dokumen, hingga penerbitan nomor notifikasi resmi.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Cara Daftar Izin Edar PKRT

Cara Daftar Izin Edar PKRT  – Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan berbagai jenis barang yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di rumah tangga. Contohnya meliputi sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah, desinfektan, hingga pewangi ruangan.
Agar bisa dipasarkan secara legal di Indonesia, setiap produk PKRT wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Izin ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sehingga aman digunakan oleh masyarakat. Bagi pelaku usaha, memahami cara daftar izin edar PKRT sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan produk cepat bisa dipasarkan secara resmi. Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Daftar Izin Edar PKRT

Sebelum mengajukan izin edar PKRT, perusahaan harus menyiapkan beberapa persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan Kemenkes. Persyaratan ini menjadi dasar penilaian untuk menentukan kelayakan produk dan perusahaan sebagai pemegang izin edar.

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi:

1. Memiliki Badan Usaha PT atau CV

Pemohon izin edar PKRT wajib berbentuk badan usaha resmi seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Hal ini menunjukkan bahwa usaha tersebut memiliki legalitas hukum yang sah dan dapat bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan.
BPOM dan Kemenkes tidak menerima pendaftaran izin atas nama pribadi atau usaha tanpa badan hukum. Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pastikan perusahaan sudah memiliki akta pendirian, SK Kemenkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Ada Sarana Produksi

Setiap produsen PKRT harus memiliki sarana produksi yang memenuhi standar higiene dan sanitasi. Fasilitas ini meliputi ruangan produksi, peralatan, penyimpanan bahan baku, serta area pengemasan yang bersih dan terkontrol.

Jika perusahaan tidak memiliki fasilitas produksi sendiri, dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah memiliki izin CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik). Bukti kerja sama ini juga menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan izin edar.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Syarat berikutnya adalah adanya Penanggung Jawab Teknis (PJT), yaitu seseorang yang berkompeten di bidang kimia, farmasi, atau kesehatan lingkungan. PJT bertugas memastikan seluruh proses produksi dan mutu produk sesuai standar Kemenkes.

Nama dan sertifikat PJT akan tercantum dalam dokumen perizinan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keamanan dan kualitas produk yang diedarkan.

4. Memiliki NIB PT/CV dengan KBLI 20231

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi perusahaan yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission). Untuk produk PKRT, pastikan NIB menggunakan KBLI 20231 – Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga.

Penggunaan KBLI ini penting karena menjadi dasar sistem Kemenkes dalam memverifikasi bahwa kegiatan usaha Anda benar-benar termasuk dalam kategori produksi atau distribusi produk PKRT.

5. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen menjadi aspek paling krusial dalam proses pendaftaran.

Berikut dokumen utama yang wajib disiapkan:
• Legalitas Perusahaan
• Surat Penunjukan atau Kerja Sama Produksi (jika maklon)
• Data lengkap produk (nama, fungsi, bentuk sediaan, kemasan, dan cara penggunaan)
• Komposisi bahan dan spesifikasi produk
• Label produk dan desain kemasan
• Surat pernyataan
• Hasil uji laboratorium

Pastikan seluruh dokumen disusun rapi dan sesuai format yang ditentukan Kemenkes agar proses verifikasi berjalan lancar.

6. Hasil Uji Laboratorium Produk

Setiap produk PKRT wajib melalui uji laboratorium untuk membuktikan keamanan dan efektivitasnya. Uji ini meliputi pengujian pH, kandungan bahan aktif, kestabilan, dan tidak adanya bahan berbahaya.
Hasil uji harus berasal dari laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang diakui Kemenkes.

Dokumen hasil uji ini dilampirkan dalam pengajuan izin edar sebagai bukti ilmiah bahwa produk aman digunakan sesuai klaimnya.

Cara Daftar Izin Edar PKRT
Cara Daftar Izin Edar PKRT

Biaya Daftar Izin Edar PKRT

Biaya pendaftaran izin edar PKRT ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini dibayarkan saat pengajuan izin secara online melalui sistem e-Registration Kemenkes.

Besaran biaya tergantung pada kelas risiko produk, yang terbagi menjadi tiga kategori: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Penentuan kelas ini didasarkan pada tingkat potensi bahaya atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaan produk terhadap kesehatan manusia.

Selain biaya resmi pemerintah, perusahaan juga perlu memperhitungkan biaya pendukung seperti uji laboratorium, jasa konsultan teknis, pembuatan label, hingga jasa perizinan bila menggunakan layanan profesional. Meskipun demikian, biaya ini sepadan karena izin edar yang sah akan meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen dan mitra bisnis.

Berikut rincian biaya resmi izin edar PKRT sesuai ketentuan Kemenkes:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000

Berikut Cara Mengurus Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terhubung langsung dengan Kementerian Kesehatan RI.

Sebelum memulai, pastikan perusahaan sudah memiliki akun OSS, NIB dengan KBLI 20231, serta seluruh dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium, label produk, dan surat penanggung jawab teknis (PJT). Setelah semua siap, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan izin edar resmi.

Langkah-langkahnya adalah:
1. Login ke akun OSS milik perusahaan.
2. Pilih menu PB-UMKU pada KBLI 20231 (Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga).
3. Pilih jenis layanan Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
4. Klik Menu Izin Edar untuk memulai pendaftaran.
5. Isi seluruh formulir permohonan dengan data perusahaan dan produk secara lengkap.
6. Upload dokumen yang telah disiapkan sebelumnya (akta, NIB, hasil uji, label, dsb).
7. Klik tombol Proses untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
8. Lakukan pembayaran SPB (Surat Penerimaan Biaya) sesuai kelas produk dan unggah bukti bayar ke sistem.
9. Tunggu proses verifikasi dari Kemenkes RI.
10. Setelah disetujui, izin edar PKRT akan terbit secara resmi.
11. Download dokumen izin edar melalui akun OSS atau e-Registration Kemenkes.
12. Selesai — produk Anda kini resmi memiliki izin edar dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT?

Setelah seluruh dokumen dan data produk diunggah serta bukti pembayaran PNBP diverifikasi, proses evaluasi izin edar PKRT oleh Kemenkes biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Namun, waktu ini dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat kesulitan produk yang didaftarkan. Jika terdapat revisi atau permintaan klarifikasi dari pihak Kemenkes, proses bisa memakan waktu lebih lama.

Untuk mempercepat proses, pastikan semua berkas sudah lengkap, hasil uji laboratorium valid, dan data sesuai dengan format sistem e-Registration Kemenkes.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Setiap izin edar PKRT yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Kemenkes. Setelah masa berlaku berakhir, produk tidak boleh lagi dipasarkan sebelum izin tersebut diperpanjang.

Perpanjangan dapat diajukan 6 bulan sebelum masa berlaku izin habis (expired). Proses perpanjangan pada dasarnya lebih cepat dibanding pengajuan baru, asalkan tidak ada perubahan signifikan pada komposisi, kemasan, atau merek produk.

Dengan memperhatikan masa berlaku izin, produsen dapat menghindari gangguan distribusi produk di pasaran dan memastikan keberlanjutan usaha tetap berjalan lancar.

Pentingnya Mengurus Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT merupakan langkah wajib bagi setiap produsen atau distributor produk rumah tangga di Indonesia. Dengan memahami cara pendaftaran, menyiapkan dokumen yang lengkap, dan memenuhi seluruh persyaratan, proses izin dapat disetujui dengan mudah oleh Kemenkes.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, izin edar juga menjadi bukti legalitas bahwa produk Anda aman dan memenuhi standar kesehatan nasional. Jika Anda ingin prosesnya cepat dan tanpa kendala, gunakan jasa profesional seperti Permatamas yang sudah berpengalaman menangani pengurusan izin PKRT berbagai kelas produk.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan proses administrasi di Kemenkes, mengurus izin edar PKRT bisa terasa rumit dan memakan waktu. Diperlukan pemahaman teknis, dokumen lengkap, serta pengalaman dalam menggunakan sistem e-Registration PKRT.

Untuk itu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pengurusan izin edar PKRT profesional. Salah satunya adalah PERMATAMAS, yang telah berpengalaman membantu berbagai produsen dan distributor mendapatkan izin edar resmi dari Kemenkes RI.

Dengan tim ahli yang memahami regulasi dan prosedur, Permatamas membantu menyiapkan dokumen, mengatur hasil uji laboratorium, melakukan upload data ke sistem Kemenkes, hingga izin edar diterbitkan. Hasilnya, proses menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas risiko penolakan.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Masa Berlaku Izin Edar PKRT – Masa berlaku izin edar Kemenkes untuk produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) pada umumnya adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya izin oleh Kementerian Kesehatan. Dalam kurun waktu tersebut, produsen atau importir diperbolehkan untuk mengedarkan produknya secara legal di wilayah Indonesia.

Namun, penting bagi pelaku usaha untuk tetap memastikan bahwa seluruh ketentuan teknis dan administratif tetap dipenuhi selama izin masih berlaku, agar tidak terjadi pelanggaran atau penarikan izin di kemudian hari.

Untuk produk PKRT impor, masa berlaku izin edar bisa bervariasi, yaitu 3 tahun atau 5 tahun, tergantung pada masa berlaku Letter of Authorized (LOA) dari principal atau pemilik merek di luar negeri. Jika LOA yang diberikan hanya berlaku 3 tahun, maka izin edar yang diterbitkan Kemenkes juga mengikuti jangka waktu tersebut. Sebaliknya, jika LOA berlaku hingga 5 tahun, maka masa izin edar pun dapat diberikan untuk periode yang sama.

Agar distribusi produk tidak terganggu, pelaku usaha disarankan melakukan perpanjangan izin edar minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan ini tidak jauh berbeda dengan pengajuan izin baru, namun biasanya lebih cepat karena data produk sudah tercatat di sistem Kemenkes. Dengan memahami masa berlaku dan melakukan perpanjangan tepat waktu, produsen dapat menjaga kontinuitas usaha sekaligus memastikan produknya tetap terdaftar secara resmi di Indonesia.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT

Pertanyaan ini sering muncul dari para pelaku usaha yang ingin memastikan produknya legal sebelum dipasarkan. Bagi sebagian orang, mengurus izin edar PKRT bisa terasa rumit dan melelahkan. Mulai dari pengumpulan dokumen, memahami regulasi, hingga menghadapi tahapan verifikasi yang cukup ketat. Namun, faktanya, proses ini tidak sesulit yang dibayangkan bila Anda memahami alurnya dengan baik.

Dengan panduan dan pengalaman yang tepat, semuanya dapat berjalan lancar, efisien, dan terukur. Berdasarkan pengalaman yang selama ini kami lakukan, proses pengurusan izin edar PKRT dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari kerja, asalkan seluruh dokumen dan data sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. Kecepatan ini tentu bergantung pada ketepatan administrasi serta kejelasan formula produk yang diajukan.

Artikel ini akan mengulas secara edukatif, informatif, dan komprehensif, agar Anda memahami seluruh tahapan dalam pengajuan izin edar PKRT. Karena sejatinya, izin edar bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab produsen terhadap keselamatan konsumen. Setiap izin yang diterbitkan merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah melewati uji kelayakan dan dinyatakan aman untuk digunakan.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami dulu apa yang dimaksud dengan izin edar PKRT. Izin ini merupakan tanda persetujuan dari Kementerian Kesehatan agar suatu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dapat beredar di pasar secara legal. Produk PKRT sendiri mencakup berbagai barang yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di lingkungan rumah tangga.

Secara umum, masa berlaku izin edar PKRT Kemenkes untuk produk dalam negeri adalah 5 tahun. Namun, ada beberapa kondisi khusus yang membuat masa berlaku ini bisa lebih pendek.

1. Bila pemohonnya adalah penerima maklon, dan kontrak maklonnya hanya berlaku 1 tahun, maka izin edar biasanya juga berlaku 1 tahun — mengikuti masa perjanjian kontrak.

2. Bila pemohonnya adalah importir atau distributor yang mengajukan izin edar untuk produk impor, maka masa berlaku izin edar tergantung pada masa berlaku LOA (Letter of Authorization). Jika LOA berlaku 3 tahun, maka izin edar pun umumnya hanya berlaku 3 tahun.

Jadi, durasi izin edar tidak selalu sama bagi setiap produk. Prosesnya bergantung pada status produk (lokal atau impor) serta jenis kerja sama yang dilakukan antara pihak produsen dan pemohon izin. Pemahaman ini penting agar Anda bisa merencanakan strategi legalitas bisnis dengan lebih tepat.

 

Masa Berlaku Izin Edar PKRT
Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Berapa Biaya Resmi Izin Edar PKRT?

Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah: berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus izin edar PKRT Kemenkes? Biaya ini sebenarnya telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Namun, nominalnya bisa berbeda tergantung pada kelas produk PKRT yang diajukan.

Secara umum, biaya izin edar terbagi menjadi dua jenis: biaya pengajuan izin baru dan biaya perubahan atau perpanjangan izin.

Untuk biaya pengajuan izin edar PKRT baru, berlaku ketentuan berikut:
• Kelas 1: Rp. 1.000.000
• Kelas 2: Rp. 2.000.000
• Kelas 3: Rp. 3.000.000

Sedangkan untuk biaya perubahan dan perpanjangan izin edar PKRT, biayanya adalah:
• Kelas 1: Rp. 500.000
• Kelas 2: Rp. 1.000.000
• Kelas 3: Rp. 1.500.000

Dengan mengetahui biaya resmi ini, Anda bisa menghindari kesalahpahaman atau pungutan tidak resmi. Penting juga untuk menyiapkan dokumen dan data dengan benar agar proses berjalan efisien tanpa harus mengulang pengajuan.

Apa Saja Kategori PKRT?

PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dikelompokkan menjadi tiga kategori utama berdasarkan tingkat risikonya. Pengetahuan tentang kategori ini sangat penting karena menentukan kelas izin yang harus diajukan ke Kemenkes.

Kategori pertama adalah kelas 1, yaitu produk dengan risiko rendah.

Contohnya antara lain:
1. Kapas kecantikan
2. Tisu wajah
3. Tisu toilet
4. Tisu basah
5. Cotton bud

Kemudian, kelas 2 mencakup produk dengan risiko menengah,
Contohnya seperti:
1. Sabun cuci baju
2. Enzim pencuci
3. Deterjen cair
4. Deterjen bubuk
5. Deterjen matic
6. Deterjen konsentrat

Terakhir, kelas 3 adalah produk dengan risiko lebih tinggi dan memerlukan pengawasan lebih ketat,
contohnya:
1. Pengendali serangga
2. Pencegah serangga
3. Pengendali tikus
4. Pestisida rumah tangga
5. Anti nyamuk
6. Pengusir kecoa

Penentuan kategori ini membantu Kemenkes menilai sejauh mana keamanan produk perlu diuji sebelum diberikan izin edar resmi. Maka dari itu, pastikan Anda tahu kelas produk PKRT Anda sebelum mendaftar izin agar tidak terjadi kesalahan administratif.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin PKRT?

Proses pengajuan izin edar PKRT Kemenkes dilakukan secara online melalui sistem resmi milik Kementerian Kesehatan. Pemohon harus mempersiapkan dokumen teknis dan administratif terlebih dahulu, seperti profil perusahaan, formula produk, label, hasil uji laboratorium (bila diperlukan), dan surat pernyataan keamanan produk.

Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat mengunggah berkas ke sistem e-Registration PKRT Kemenkes, kemudian menunggu hasil verifikasi. Jika ada kekurangan, Kemenkes akan memberikan catatan perbaikan. Proses ini biasanya memakan waktu 10–20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan antrian permohonan.

Bagi yang baru pertama kali mengajukan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berpengalaman seperti Permatamas Indonesia, agar proses tidak terhambat oleh kesalahan teknis atau administratif.

Kendala Proses Izin Edar PKRT

Tidak semua pengajuan izin edar berjalan mulus. Ada sejumlah kendala yang sering dihadapi oleh pelaku usaha.

Berdasarkan pengalaman lapangan, kendalanya antara lain:
1. Pemohon bukan badan usaha atau badan hukum.
Kemenkes hanya menerima permohonan dari entitas berbadan hukum seperti PT atau CV, bukan perorangan.
2. Formula produk tidak 100% atau tidak jelas.
Komposisi bahan aktif harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan keamanan yang berlaku.
3. KBLI di NIB tidak sesuai dengan jenis produk.
Jika kode KBLI pada Nomor Induk Berusaha tidak relevan dengan produk PKRT yang diajukan, pengajuan bisa ditolak.
4. Menggunakan satu materai untuk semua dokumen.
Setiap surat pernyataan atau dokumen hukum memerlukan materai tersendiri.
5. Upload dokumen tidak sesuai format atau rusak.
Kesalahan teknis seperti file corrupt sering menjadi penyebab keterlambatan proses.
6. Tidak membayar surat perintah bayar (SPB).
Beberapa pemohon lupa melakukan pembayaran setelah SPB diterbitkan, sehingga sistem otomatis membatalkan proses.

Dengan memahami kendala-kendala ini, Anda dapat mengantisipasi sejak awal agar proses pengajuan berjalan cepat dan lancar.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Berpengalaman

Mengurus izin edar PKRT memang membutuhkan ketelitian dan waktu. Namun, Anda tidak harus melakukannya sendiri. Permatamas Indonesia, sebagai konsultan berpengalaman dalam pengurusan izin edar produk PKRT, siap membantu Anda di setiap tahap — mulai dari penyusunan dokumen, pengisian formulir online, hingga keluarnya izin resmi dari Kemenkes.

Dengan pengalaman lebih dari satu dekade dan tim ahli berlatar belakang hukum serta regulasi kesehatan, Permatamas Indonesia memastikan setiap klien mendapatkan layanan profesional, cepat, dan terpercaya. Kami memahami bahwa izin edar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jaminan keamanan bagi masyarakat dan reputasi bagi produsen.

Jadi, bila Anda ingin memastikan produk Anda legal dan siap dipasarkan secara nasional, segera hubungi Permatamas Indonesia. Kami tidak hanya membantu mengurus izin, tetapi juga memberikan edukasi dan konsultasi agar Anda memahami seluruh proses secara informatif dan transparan.

Konsultasi Gratis

Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes – Dalam dunia bisnis produk rumah tangga, memahami berapa lama proses izin edar PKRT Kemenkes merupakan hal yang sangat penting. Banyak pelaku usaha, baik produsen maupun importir, masih bingung mengenai waktu yang dibutuhkan agar produknya resmi mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan. Padahal, izin ini merupakan kunci utama agar produk dapat beredar secara legal dan dipercaya oleh konsumen.

Secara umum, lamanya proses pengurusan izin edar PKRT tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang diajukan. Namun, menurut pengalaman kami sebagai jasa pengurusan izin edar PKRT, prosesnya rata-rata memakan waktu 10 hari kerja setelah berkas lengkap masuk ke sistem, membayar SPB (Surat Perintah Bayar), dan mengunggah bukti pembayaran. Proses ini bisa lebih cepat apabila dokumen yang disiapkan sudah benar sejak awal.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami seluruh tahapan dan persyaratan agar tidak terjadi penundaan. Selain waktu proses, pemahaman mengenai dasar hukum, biaya, masa berlaku, hingga manfaat memiliki izin edar juga tidak kalah penting. Artikel ini akan membahas semua hal tersebut secara tuntas agar pelaku usaha lebih siap dalam mengurus legalitas produknya di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Apa Itu Izin Edar PKRT Kemenkes

Sebelum membahas lebih jauh mengenai waktu dan biaya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu izin edar PKRT Kemenkes. PKRT merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk yang digunakan untuk memelihara kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan rumah tangga. Contohnya antara lain sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, desinfektan, pewangi ruangan, dan tisu basah antiseptik.

Izin edar PKRT sendiri adalah persetujuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) agar suatu produk PKRT dapat diedarkan di Indonesia. Melalui izin ini, pemerintah memastikan bahwa produk telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan manfaat sesuai regulasi yang berlaku. Artinya, setiap produk PKRT yang beredar tanpa izin dianggap tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi ditarik dari peredaran.

Lebih jauh lagi, izin edar PKRT Kemenkes menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen agar produk yang mereka gunakan tidak menimbulkan efek samping berbahaya. Dengan adanya izin ini, masyarakat dapat yakin bahwa produk tersebut telah melewati proses penilaian dan verifikasi yang ketat oleh pihak berwenang. Karena itu, bagi pelaku usaha, izin edar bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral terhadap keamanan konsumen.

Berapa Lama Masa Berlaku Izin Edar PKRT Kemenkes

Selain durasi proses penerbitan, banyak pelaku usaha juga menanyakan berapa lama masa berlaku izin edar PKRT Kemenkes. Berdasarkan ketentuan terbaru, izin edar PKRT memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan izin ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa produk tetap memenuhi standar yang berlaku, terutama jika ada perubahan pada bahan, kemasan, atau tempat produksi. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mengajukan permohonan perpanjangan minimal 30 hari sebelum izin habis masa berlakunya. Jika terlambat, izin dapat dianggap kadaluarsa, sehingga produk tidak lagi bisa diedarkan secara legal.

Dengan memahami ketentuan masa berlaku ini, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan bisnis jangka panjang yang lebih baik. Transisi dari masa izin lama ke masa izin baru juga dapat dikelola dengan baik tanpa mengganggu distribusi produk di pasaran.

Berapa Biaya Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengetahui biaya izin edar PKRT Kemenkes adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas produknya. Banyak pelaku usaha masih mengira bahwa biaya pengajuan izin PKRT sangat mahal, padahal sebenarnya pemerintah telah menetapkan tarif resmi yang cukup terjangkau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dengan memahami besaran biaya sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran secara efisien dan menghindari kesalahan selama proses pembayaran.

Berikut rincian biaya resmi pengajuan baru izin edar PKRT Kemenkes:
• Produk PKRT Kelas 1, biaya resmi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 2, biaya resmi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 3, biaya resmi Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Klasifikasi ini didasarkan pada tingkat risiko produk terhadap kesehatan masyarakat, di mana produk Kelas 1 tergolong risiko rendah dan Kelas 3 merupakan kategori risiko tinggi yang membutuhkan evaluasi lebih mendalam.

Berikut biaya resmi untuk perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT Kemenkes :
• Produk PKRT Kelas 1, biaya resmi Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
• Produk PKRT Kelas 2, biaya resmi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 3, biaya resmi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperkirakan kebutuhan anggaran sejak awal baik untuk pengajuan baru, perubahan data, maupun perpanjangan masa berlaku izin. Transparansi biaya ini menunjukkan bahwa proses perizinan PKRT di bawah Kemenkes bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang ingin mengurusnya secara resmi.

berapa lama proses izin edar pkrt kemenkes
berapa lama proses izin edar pkrt kemenkes

Izin PKRT Kemenkes untuk Apa Saja

Izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dari Kementerian Kesehatan merupakan izin edar resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebelum memasarkan produk PKRT di Indonesia. Izin ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan agar produk yang beredar aman digunakan masyarakat, efektif sesuai fungsinya, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Dengan kata lain, izin PKRT Kemenkes menjadi bukti bahwa produk telah melewati proses evaluasi dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, izin PKRT Kemenkes juga menjadi landasan hukum bagi produsen maupun importir dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang kesehatan rumah tangga. Melalui izin ini, masyarakat dapat lebih percaya terhadap kualitas produk seperti pembersih, disinfektan, tisu basah antiseptik, dan produk sejenis lainnya. Dengan adanya izin edar, produsen tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keamanan konsumen dan tanggung jawab sosial dalam memproduksi barang yang digunakan secara luas di rumah tangga.

Produk-produk yang wajib memiliki izin edar dari Kemenkes meliputi:
• Cairan pembersih lantai dan permukaan
• Sabun cuci tangan dan sabun cuci piring
• Desinfektan dan antiseptik rumah tangga
• Pewangi ruangan dan penyegar udara
• Tisu basah, pengharum lemari, serta produk serupa lainnya

Selain itu, ada pula produk PKRT berisiko tinggi seperti desinfektan untuk peralatan medis rumah tangga, yang proses penilaiannya lebih ketat. Dengan kata lain, izin PKRT Kemenkes tidak hanya untuk produk sederhana, tetapi juga mencakup produk yang dapat berpengaruh langsung pada kesehatan manusia.

Apakah Izin Edar PKRT Kemenkes Wajib

Jawabannya, ya, izin edar PKRT Kemenkes bersifat wajib bagi semua produk yang dikategorikan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010, yang menegaskan bahwa setiap produk PKRT harus memiliki izin edar sebelum didistribusikan.

Tujuan utama kewajiban ini adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang bisa timbul akibat penggunaan produk yang tidak sesuai standar. Produk tanpa izin dapat mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi syarat keamanan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mematuhi regulasi ini demi menjaga kepercayaan konsumen sekaligus menghindari sanksi hukum.

Apa Sanksi Jika Tidak Ada Izin Edar PKRT Kemenkes

Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar dari Kemenkes, sanksinya cukup berat. Berdasarkan ketentuan hukum, produk dapat dikenai penarikan dari peredaran, pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana jika terbukti membahayakan masyarakat.

Selain itu, produk tanpa izin juga sulit diterima oleh pasar modern, marketplace, maupun instansi pemerintah yang mensyaratkan legalitas lengkap. Akibatnya, peluang bisnis menjadi terbatas dan reputasi perusahaan bisa menurun. Karena itu, pengurusan izin sejak awal bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kelangsungan usaha.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengurus izin edar PKRT terkadang terasa rumit, terutama bagi pelaku usaha baru yang belum familiar dengan sistem dan regulasi yang berlaku. Di sinilah peran PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan izin edar PKRT Kemenkes yang berpengalaman.

Kami membantu pelaku usaha menyiapkan seluruh dokumen, mengisi data di sistem e-Registration, mengunggah bukti pembayaran SPB, hingga memantau status permohonan sampai izin resmi diterbitkan. Berdasarkan pengalaman kami, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan.

Dengan layanan profesional, edukatif, dan transparan, PERMATAMAS berkomitmen membantu pelaku usaha mempercepat proses legalitas tanpa mengurangi ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan. Jadi, jika Anda ingin memastikan produk PKRT Anda aman, sah, dan siap bersaing di pasar nasional, percayakan proses izin edar PKRT Anda kepada tim ahli PERMATAMAS Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

 

Siapa yang Menerbitkan Izin Edar PKRT

Siapa yang Menerbitkan Izin Edar PKRT – Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi atau distribusi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), memiliki izin edar merupakan hal yang wajib. Tanpa izin edar, produk tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui siapa yang berwenang menerbitkan izin edar PKRT dan apa perbedaannya antara izin yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, pembagian, perbedaan, dan proses pengurusan izin edar PKRT, serta solusi mudah bagi Anda yang ingin mengurus izin dengan cepat dan resmi.

Apa Itu Izin Edar PKRT Dinkes dan Kemenkes

Secara sederhana, izin edar PKRT adalah bentuk persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha agar produk PKRT-nya dapat diedarkan dan dijual kepada masyarakat. Produk PKRT sendiri mencakup berbagai peralatan dan bahan untuk menjaga kebersihan serta kesehatan rumah tangga, seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, disinfektan, dan sebagainya.

Namun, tidak semua izin PKRT diterbitkan oleh lembaga yang sama. Ada yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, dan ada pula yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dengan adanya pembagian kewenangan ini, proses pengurusan izin menjadi lebih terarah. Produk yang tergolong sederhana dengan risiko rendah biasanya cukup mendapatkan izin dari Dinkes Provinsi.

Sebaliknya, produk dengan risiko lebih tinggi atau yang memiliki bahan aktif khusus harus melalui evaluasi dan penerbitan izin dari Kemenkes. Dengan demikian, peran kedua lembaga ini saling melengkapi agar pengawasan produk PKRT di Indonesia berjalan efektif dan sesuai standar nasional.
Selain itu, sistem penerbitan izin edar PKRT yang dibagi dua juga bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha.

Artinya, produsen tidak perlu selalu mengajukan ke Kemenkes apabila produknya tergolong sederhana. Dengan mengurus di tingkat provinsi, pelaku usaha bisa mendapatkan izin lebih cepat tanpa mengurangi legalitasnya, selama distribusinya masih dalam wilayah provinsi tersebut.

Izin Edar PKRT Terbagi Menjadi 2 (Dua)

Dalam praktiknya, izin edar PKRT terbagi menjadi dua jenis utama, yakni izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan izin edar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Pembagian ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada jenis produk, tingkat risiko, serta jangkauan distribusi yang diinginkan oleh pelaku usaha.

1. Izin Edar PKRT Dinas Kesehatan Provinsi

Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi setempat dan berlaku untuk produk dengan kategori risiko rendah. Adapun contoh produk yang bisa mendapatkan izin dari Dinkes antara lain sabun cuci piring, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih lantai.

Jenis produk ini umumnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Karena itulah, pengurusan izinnya lebih sederhana dan prosesnya relatif cepat dibandingkan izin di tingkat Kemenkes.

2. Izin Edar PKRT Kementerian Kesehatan

Berbeda dengan izin dari Dinkes, izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes mencakup seluruh jenis produk PKRT, termasuk yang memiliki bahan aktif atau potensi risiko tinggi seperti pestisida rumah tangga, disinfektan kuat, dan pembersih kimia berbasis pelarut.

Proses perizinannya juga lebih ketat karena melibatkan evaluasi dokumen teknis, label, serta hasil uji laboratorium untuk memastikan keamanan produk bagi masyarakat.

Melalui pembagian ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan jenis izin yang diajukan dengan karakteristik produk mereka. Dengan demikian, baik Dinkes maupun Kemenkes berperan penting dalam menjamin bahwa seluruh produk PKRT yang beredar aman, bermanfaat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

siapa yang menerbitkan izin edar pkrt

Apa Perbedaan Izin Edar PKRT Dinkes dan Kemenkes

Perbedaan utama antara izin edar PKRT Dinkes dan izin edar PKRT Kemenkes terletak pada jangkauan distribusi dan tingkat kewenangan penerbitnya. Izin yang diterbitkan oleh Dinkes Provinsi hanya berlaku sebatas wilayah provinsi tempat izin tersebut diterbitkan.

Artinya, produk dengan izin Dinkes tidak boleh dijual atau didistribusikan ke provinsi lain tanpa memperbarui izin di wilayah tujuan. Oleh karena itu, izin Dinkes lebih cocok bagi pelaku usaha lokal dengan skala produksi kecil hingga menengah.

Sebaliknya, izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes berlaku secara nasional, sehingga produk dapat diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tentu menjadi keuntungan bagi produsen yang ingin memperluas pasar atau mendistribusikan produknya secara nasional melalui ritel modern, marketplace, maupun jaringan distributor besar. Dengan izin dari Kemenkes, produk Anda memiliki legalitas yang lebih kuat dan diakui oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Selain perbedaan jangkauan, prosedur dan evaluasi dokumen juga berbeda. Dinkes biasanya hanya memeriksa dokumen administratif dan label produk sederhana, sedangkan Kemenkes melakukan penilaian lebih mendalam termasuk uji keamanan bahan aktif, hasil laboratorium, serta verifikasi formula. Oleh karena itu, meskipun izin Kemenkes membutuhkan waktu sedikit lebih lama, legalitas dan kredibilitasnya lebih tinggi, terutama untuk produk yang akan dipasarkan secara luas.

Berapa Proses Izin Edar PKRT Kemenkes

Banyak pelaku usaha yang bertanya, berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT Kemenkes? Berdasarkan pengalaman kami sebagai konsultan dan jasa pengurusan izin edar PKRT, proses pengajuan izin edar di Kemenkes biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja, terhitung sejak semua berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran SPB (Surat Perintah Bayar) telah dilakukan.

Waktu tersebut bisa sedikit berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat kesulitan produk yang diajukan. Tahapan pengurusan dimulai dari penyusunan dokumen teknis, seperti daftar bahan, spesifikasi produk, hasil uji laboratorium, dan rancangan label. Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan ke tahap evaluasi administrasi dan teknis oleh Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes.

Jika semua persyaratan telah sesuai, maka akan diterbitkan nomor izin edar resmi yang dapat digunakan untuk keperluan distribusi dan penjualan.

Dengan demikian, walaupun prosesnya membutuhkan ketelitian, hasil akhirnya sangat bermanfaat. Produk yang telah memiliki izin edar Kemenkes tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih tinggi kepada konsumen. Oleh sebab itu, pelaku usaha disarankan untuk menggunakan jasa pengurusan yang berpengalaman agar proses izin dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Bagi Anda yang ingin mengurus izin edar PKRT tanpa repot, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terbaik. Kami merupakan spesialis jasa pengurusan izin edar PKRT Kemenkes yang telah berpengalaman lebih dari 14 tahun dalam membantu pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan tim profesional yang memahami regulasi Kemenkes secara mendalam, kami siap mendampingi Anda mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga izin edar resmi terbit.

PERMATAMAS memberikan layanan yang cepat, transparan, dan bergaransi 100% berhasil. Kami tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memberikan bimbingan lengkap mengenai klasifikasi produk, ketentuan label, serta penyesuaian dokumen teknis agar pengajuan izin tidak ditolak. Semua proses kami tangani secara sistematis dan disesuaikan dengan jenis produk yang Anda miliki.

Dengan dukungan jaringan profesional di bidang perizinan kesehatan dan pengalaman dalam menangani ratusan klien dari berbagai daerah, PERMATAMAS telah dipercaya sebagai mitra resmi pengurusan izin edar PKRT Kemenkes. Jika Anda ingin produk Anda beredar secara legal dan diakui secara nasional, segera hubungi tim kami untuk konsultasi gratis dan pendampingan penuh sampai izin edar terbit.

Konsultasi Gratis
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Apa Saja Produk PKRT

Apa Saja Produk PKRT – Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah produk yang digunakan dalam kegiatan rumah tangga untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. Produk PKRT mencakup berbagai kategori seperti pembersih, disinfektan, antiseptik, hingga tisu dan alat kebersihan lainnya. Karena berhubungan langsung dengan manusia, setiap produk PKRT wajib memenuhi standar keamanan dan harus memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum dipasarkan.

Mengetahui apa saja produk yang termasuk PKRT sangat penting bagi pelaku usaha. Sebab, tidak semua produk kebersihan otomatis dikategorikan sebagai PKRT. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai klasifikasi produk akan membantu Anda menyiapkan dokumen perizinan dengan tepat. Dengan begitu, proses pengajuan izin edar dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Selain itu, memiliki izin edar PKRT bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Produk yang telah memiliki izin resmi dianggap aman, berkualitas, dan telah melalui uji laboratorium sesuai standar Kemenkes. Maka dari itu, mari kita bahas satu per satu kategori produk yang termasuk dalam kelompok PKRT.

Apakah Sabun Mandi Termasuk PKRT?

Sabun mandi tidak termasuk kategori PKRT, melainkan masuk ke dalam kategori kosmetika karena fungsinya untuk membersihkan dan merawat kulit tubuh manusia. Menurut ketentuan Kemenkes dan BPOM, produk kosmetik memiliki fungsi utama untuk memperindah, memelihara, serta menjaga kebersihan diri tanpa mempengaruhi struktur maupun fungsi tubuh. Oleh karena itu, sabun mandi diklasifikasikan sebagai kosmetik, bukan PKRT.

Namun demikian, perlu diingat bahwa sabun pembersih lain seperti sabun cuci piring, sabun cuci tangan antibakteri, atau sabun pembersih peralatan rumah tangga bisa termasuk dalam kategori PKRT. Hal ini tergantung pada fungsi dan peruntukannya. Jadi, meskipun sama-sama disebut sabun, perbedaannya terletak pada tujuan penggunaan serta bahan aktif yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, bila Anda berencana untuk mengajukan izin edar sabun pembersih rumah tangga, Anda wajib mengikuti ketentuan izin edar PKRT dari Kemenkes. Dengan demikian, produk Anda dapat diedarkan secara legal di pasaran tanpa risiko pelanggaran regulasi.

Apakah Alkohol Termasuk PKRT?

Alkohol dapat termasuk dalam kategori PKRT apabila digunakan sebagai bahan antiseptik atau desinfektan untuk keperluan rumah tangga atau fasilitas umum. Misalnya, cairan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer) atau cairan disinfektan permukaan. Produk semacam ini harus melalui proses pendaftaran izin edar PKRT di Kemenkes untuk memastikan kadar alkohol dan bahan tambahannya aman digunakan masyarakat.

Sebaliknya, jika alkohol digunakan untuk keperluan medis di rumah sakit atau laboratorium, maka kategori produknya bisa berbeda. Dalam konteks medis, alkohol termasuk dalam kelompok alat kesehatan (Alkes) atau bahan medis habis pakai. Oleh karena itu, penting memahami fungsi dan sasaran penggunaan alkohol agar tidak salah dalam proses pendaftaran izin edar.

Dengan kata lain, bila alkohol dijual untuk keperluan rumah tangga (misalnya disinfektan meja, lantai, atau permukaan benda), maka ia termasuk dalam kategori PKRT. Namun jika digunakan untuk prosedur medis, maka ia tergolong alat kesehatan. Pemahaman ini sangat penting agar proses izin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PKRT Dibagi Menjadi Berapa?

Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan tingkat risiko terhadap manusia dan lingkungan. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk sebelum diedarkan ke masyarakat. Berikut penjelasannya:

1. PKRT Kelas I (Risiko Rendah)
Produk dalam kategori ini memiliki tingkat risiko paling rendah terhadap kesehatan dan umumnya aman digunakan tanpa pengawasan khusus.

Contoh produk PKRT Kelas I :
• Tisu kering
• Tisu basah
• Cotton bud
• Kapas Kecantikan

Produk-produk ini tetap wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, meskipun tergolong rendah risikonya, untuk memastikan kualitas bahan dan proses produksinya sesuai standar.

2. PKRT Kelas II (Risiko Menengah)
Produk kelas ini memiliki tingkat risiko menengah karena mengandung bahan kimia aktif atau digunakan secara langsung untuk membersihkan peralatan dan permukaan. Oleh karena itu, diperlukan pengujian lebih mendalam terhadap efektivitas dan keamanannya.

Contoh produk PKRT Kelas II :
• Cairan pembersih peralatan dapur
• Deterjen cair
• Pewangi pakaian
• Pewangi ruangan
• Antiseptik
• Disinfektan

Produk PKRT Kelas II harus melalui proses evaluasi teknis yang lebih detail, termasuk uji laboratorium dan penilaian formulasi produk.

3. PKRT Kelas III (Risiko Tinggi)
Kategori ini mencakup produk dengan bahan aktif yang berpotensi menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak digunakan sesuai petunjuk.

Contoh produk PKRT Kelas III:
• Pestisida rumah tangga
• Obat antinyamuk
• Pengusir tikus
• Pengusir kecoa

Produk PKRT Kelas III memerlukan pengawasan ketat dan data keamanan yang lengkap sebelum mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Proses registrasinya lebih kompleks karena harus menjamin keamanan penggunaan jangka panjang.

Dengan memahami klasifikasi di atas, pelaku usaha dapat menentukan jenis produk dan mempersiapkan dokumen izin edar sesuai kelas risikonya. Langkah ini sangat penting agar proses pengajuan izin PKRT berjalan lancar dan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.

Apa Saja Produk PKRT
Apa Saja Produk PKRT

Apakah Tisu Termasuk PKRT?

Ya, tisu termasuk dalam kategori PKRT, khususnya tisu wajah (facial tissue), tisu kering, dan tisu basah. Ketiga jenis produk tersebut masuk ke dalam PKRT Kelas I, karena memiliki risiko rendah terhadap penggunaannya dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Meski demikian, setiap produk tisu tetap wajib mendapatkan izin edar PKRT baik untuk produk lokal maupun impor sebelum beredar di pasaran.

Selain itu, tisu basah (wet tissue) biasanya mengandung bahan tambahan seperti pelembap, pewangi, atau antiseptik. Karena itu, formulanya perlu diuji terlebih dahulu agar aman untuk kulit. Sementara tisu kering dan facial tissue umumnya hanya membutuhkan dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium dan spesifikasi bahan baku. Dengan demikian, meskipun terkesan sederhana, proses izin edar tetap penting untuk menjamin keamanan pengguna.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk tisu, kelengkapan dokumen seperti Certificate of Analysis (CoA) dan desain label produk menjadi bagian penting dalam pengajuan izin edar PKRT. Melalui izin tersebut, produk Anda dapat dipasarkan secara sah di seluruh wilayah Indonesia.

Apa Perbedaan Alkes dan PKRT?

Meskipun sama-sama diatur oleh Kementerian Kesehatan, alat kesehatan (Alkes) dan PKRT memiliki perbedaan mendasar. Alkes digunakan untuk diagnosis, pencegahan, pemantauan, atau perawatan penyakit dan kondisi medis. Contohnya seperti termometer digital, masker medis, atau alat tes gula darah. Sedangkan PKRT digunakan untuk kebersihan rumah tangga dan personal, seperti sabun pembersih, disinfektan, atau tisu basah.

Perbedaan lainnya terletak pada tingkat risiko dan pengawasan. Alkes memiliki standar keamanan yang lebih ketat karena berhubungan langsung dengan tubuh manusia secara medis, sementara PKRT lebih berfokus pada keamanan penggunaan sehari-hari.

Selain itu, proses perizinan Alkes dilakukan melalui mekanisme registrasi alat kesehatan, sedangkan PKRT melalui izin edar PKRT Kemenkes. Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat menentukan jalur pendaftaran yang tepat sesuai dengan jenis produknya. Salah jalur izin bisa menyebabkan penolakan permohonan dan kerugian waktu serta biaya.

Jasa Pengurusan Izin Edar Produk PKRT

Mengurus izin edar PKRT memang memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap regulasi Kemenkes. Mulai dari pengumpulan dokumen legalitas, penyusunan formula produk, hingga uji laboratorium, semuanya harus dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Oleh karena itu, banyak pelaku usaha mempercayakan proses ini kepada pihak profesional agar lebih efisien dan cepat. PERMATAMAS hadir sebagai solusi untuk membantu Anda dalam proses pengurusan izin edar produk PKRT, baik untuk produk lokal maupun impor.

Dengan pengalaman dalam menangani berbagai kategori produk kebersihan, tim kami memahami setiap tahapan pengajuan izin secara detail. Selain itu, kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi pelaku usaha yang masih bingung menentukan klasifikasi produknya.

Segera urus izin edar produk PKRT Anda bersama PERMATAMAS agar proses distribusi berjalan lancar dan legal di mata hukum. Kunjungi website resmi kami di izinpkrt.com untuk mendapatkan panduan lengkap serta konsultasi langsung dengan tim ahli kami.

Dengan izin edar resmi, produk Anda tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga lebih dipercaya oleh konsumen di seluruh Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

Cara Mudah Mengurus Izin Edar PKD Kemenkes Terbaru

Cara Mudah Mengurus Izin Edar PKD Kemenkes Terbaru – Mengurus izin edar PKD (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah hal penting bagi pelaku usaha yang memproduksi produk kebersihan rumah tangga, seperti cairan pembersih, pewangi, disinfektan, atau sabun cuci peralatan.

Tanpa izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), produk tersebut tidak diperbolehkan beredar secara legal di Indonesia. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami alur pendaftaran izin ini. Padahal, saat ini pemerintah telah mempermudah prosesnya melalui sistem terpadu online OSS (Online Single Submission) dan Regalkes.

Dengan sistem ini, pelaku usaha bisa mengajukan izin dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Kemenkes. Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari langkah demi langkah cara mengurus izin PKD Kemenkes terbaru, lengkap dengan syarat administrasi, proses pengajuan online, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar.

Apa Itu Izin Edar PKD Kemenkes

Izin PKD Kemenkes adalah izin edar resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Produk PKRT meliputi berbagai barang yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan rumah tangga, seperti cairan pembersih lantai, pewangi ruangan, disinfektan, sabun cuci piring, dan sejenisnya.

Tujuan utama dari izin ini adalah memastikan bahwa produk yang beredar aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Melalui izin PKD, pemerintah dapat menyeleksi dan mengawasi produk agar memenuhi standar keamanan serta kelayakan edar.

Selain itu, izin PKD juga menjadi bukti bahwa produkmu telah melalui proses verifikasi dari Kemenkes. Ini meningkatkan kepercayaan konsumen dan menambah nilai jual produk di pasaran.

Syarat Mengurus Izin Edar PKD Kemenkes

Sebelum mengajukan izin edar PKD, pelaku usaha wajib memastikan bahwa badan usahanya sudah memiliki legalitas hukum yang sah. Kamu bisa mendirikan PT, CV, atau PT Perorangan sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha.

Jika kamu belum memiliki badan usaha, kamu dapat mengurusnya melalui layanan jasa pendirian PT di permatamas.co.id. Selain legalitas usaha, pastikan juga merek produkmu telah terdaftar secara resmi. Ini penting untuk melindungi identitas produk dari peniruan atau sengketa di kemudian hari. Kamu bisa mendaftarkan merek melalui jasa pendaftaran merek HKI di merekhki.com agar lebih mudah dan efisien.

Berikut ini adalah syarat-syarat lengkap mengurus izin Edar PKD Kemenkes:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk PT/CV/PT Perorangan dengan KBLI 20231.
2. Memiliki sarana produksi yang memadai dan sesuai standar.
3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan kualifikasi yang sesuai.
4. Hasil uji laboratorium produk untuk memastikan keamanan dan kualitas.
5. Permohonan pengajuan izin edar PKD yang diisi sesuai format.
6. Surat pernyataan fakta integritas dari pemilik atau penanggung jawab.
7. Surat pernyataan bersedia melepas merek jika diminta oleh pihak terkait.
8. Surat pernyataan keaslian dokumen sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
9. Surat pernyataan izin edar yang ditandatangani oleh pimpinan usaha.
10. Formula atau komposisi produk secara lengkap.
11. Alur proses produksi yang menjelaskan tahapan pembuatan produk.
12. Certificate of Analysis (COA) untuk semua bahan baku yang digunakan.
13. Uji stabilitas produk guna memastikan mutu tetap terjaga selama masa edar.
14. Label atau penandaan produk yang jelas dan tidak menyesatkan.

Dengan memenuhi seluruh syarat di atas, proses pengajuan izin PKD akan jauh lebih cepat dan minim revisi dari pihak Kemenkes.

Cara Mengurus Izin PKD Kemenkes Terbaru 2025
Cara Mengurus Izin PKD Kemenkes Terbaru 2025

Cara Mengurus Izin Edar PKD Kemenkes

Mengurus izin PKD Kemenkes merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Produk seperti cairan pembersih, disinfektan, sabun cuci peralatan, dan pewangi ruangan termasuk dalam kategori ini. Tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), produk-produk tersebut tidak dapat beredar secara legal di pasaran. Oleh karena itu, memahami prosedur pengajuan izin PKD menjadi hal yang wajib bagi setiap produsen sebelum meluncurkan produk ke masyarakat.

Kini, proses pengurusan izin PKD menjadi jauh lebih mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan platform Regalkes Kemenkes. Melalui sistem online ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin tanpa harus datang langsung ke kantor Kemenkes. Dengan demikian, waktu dan tenaga bisa lebih efisien. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus izin PKD Kemenkes terbaru, mulai dari penjelasan dasar, syarat yang harus dipenuhi, hingga langkah-langkah pengajuannya agar proses perizinan berjalan lancar.

Berikut langkah-langkah untuk mengurus izin PKD secara online:
1. Buka situs resmi www.oss.go.id
Login menggunakan akun OSS yang sudah kamu miliki. Jika belum punya, lakukan registrasi terlebih dahulu.

2. Setelah berhasil login, pilih menu “PB-UMKU” pada KBLI 20231 sesuai jenis usaha PKRT, lalu klik lanjut. Sistem akan otomatis terintegrasi ke laman regalkes.co.id milik Kemenkes.

3. Isi semua form yang terdapat pada sistem Regalkes dengan benar. Pastikan setiap data sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

4. Unggah seluruh dokumen persyaratan satu per satu sesuai format yang diminta.

5. Setelah semua terunggah, klik “Proses Lanjutkan”. Maka sistem akan menerbitkan SPB (Surat Perintah Bayar).

6. Lakukan pembayaran sesuai SPB yang diterbitkan, kemudian unggah kembali bukti pembayarannya.

7. Cek secara berkala progres perizinan di sistem Regalkes maupun OSS.

8. Jika sudah disetujui, izin PKD Kemenkes akan terbit dan dapat diunduh langsung melalui dashboard OSS di menu PB-UMKU.

9. Selesai! Produkmu kini sudah memiliki izin edar resmi dari Kemenkes dan dapat dipasarkan secara legal di seluruh Indonesia.

Tips Agar Mengurus Izin Edar PKD Kemenkes Berhasil

Mengurus izin PKD Kemenkes memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Tidak sedikit pelaku usaha yang merasa kesulitan karena harus menyiapkan berbagai dokumen teknis dan administrasi sesuai ketentuan. Namun, dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang benar, proses perizinan ini sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah.

Selain itu, sistem digital seperti OSS dan Regalkes kini telah mempermudah pelaku usaha untuk mengajukan izin secara online tanpa perlu datang ke kantor Kemenkes.

Oleh karena itu, agar proses pengajuan izin PKD berjalan lancar dan disetujui tanpa revisi, pelaku usaha perlu memperhatikan setiap detail yang diminta oleh sistem. Mulai dari memastikan kelengkapan dokumen, ketepatan data yang diinput, hingga kesesuaian label produk.

Dengan mengikuti beberapa tips berikut, peluang untuk mendapatkan izin edar PKD Kemenkes akan semakin besar, dan produk pun dapat segera dipasarkan secara legal di seluruh Indonesia. Agar proses pengajuan izin PKD berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan.

Berikut beberapa tips penting yang perlu kamu perhatikan:

1. Berdoa sebelum mengurus izin PKD Kemenkes. Selain sebagai bentuk ikhtiar, doa juga memberi ketenangan agar langkahmu lebih terarah.
2. Teliti setiap dokumen persyaratan sebelum diunggah ke sistem. Pastikan semua file sudah lengkap dan sesuai format PDF atau ZIP yang diminta.
3. Gunakan materai Rp10.000 untuk seluruh surat pernyataan agar sah secara hukum.
4. Pastikan setiap data yang diisi di sistem sesuai dengan dokumen legal.
5. Unggah dokumen sesuai urutan dan petunjuk pada form pendaftaran Regalkes.
6. Cek status pengajuan secara rutin agar bisa segera menanggapi bila ada catatan revisi.
7. Perhatikan desain label atau penandaan produk. Jangan gunakan kata yang menyesatkan, klaim medis berlebihan, atau gambar yang tidak sesuai isi produk.

Catatan penting:
Bila produkmu telah mendapatkan izin PKD Kemenkes, segera urus sertifikasi halal produk PKRT bersama PERMATAMAS di www.izinhalal.com Hal ini karena sertifikat halal kini sudah menjadi kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia, sesuai ketentuan terbaru dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Jasa Pengurusan Izin Edar PKD Kemenkes Pengalaman

Jika kamu merasa proses pengurusan izin PKD cukup rumit, kamu bisa menggunakan layanan profesional dari PERMATAMAS Indonesia.
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu lebih dari 1.500 pelaku usaha dalam mendapatkan izin edar PKD Kemenkes dari berbagai kategori produk, seperti cairan pembersih, sabun, disinfektan, hingga pewangi ruangan.

Dengan tim ahli berlatar belakang hukum dan kesehatan, proses perizinan akan lebih cepat, tepat, dan minim kesalahan administratif. Kami juga memberikan pendampingan penuh mulai dari pengecekan dokumen, pengisian data di OSS & Regalkes, hingga terbitnya izin resmi dari Kemenkes.

Jadi, jika kamu ingin produkmu segera memiliki izin edar PKD resmi dan siap dipasarkan secara nasional, hubungi kami untuk konsultasi gratis dan pendampingan profesional.

Segera urus izin edar PKD Kemenkes Anda

Mengurus izin edar PKD Kemenkes kini jauh lebih mudah berkat sistem OSS dan Regalkes yang terintegrasi. Namun, kelengkapan dokumen dan ketelitian tetap menjadi kunci utama agar pengajuanmu cepat disetujui.

Pastikan badan usahamu sudah memiliki legalitas resmi melalui permatamas.co.id dan merek produkmu sudah terdaftar di merekhki.com sebelum mengajukan izin. Dengan mengikuti panduan di atas dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan benar, izin edar PKD produkmu akan terbit lebih cepat dan legal secara hukum.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

 

Cara Cek PKRT Online Resmi di Kemenkes RI

Cara Cek PKRT Online Resmi di Kemenkes RI – Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT adalah produk yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan harus terdaftar secara resmi di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Produk PKRT meliputi sabun, deterjen, pembersih rumah tangga, dan produk sejenis yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga. Pendaftaran PKRT bertujuan agar masyarakat mendapatkan produk yang aman, terjamin kualitasnya, dan sesuai standar kesehatan.

Dengan berkembangnya teknologi, kini proses pengecekan izin edar PKRT dapat dilakukan secara online melalui sistem resmi Kemenkes RI. Cara ini sangat membantu produsen, distributor, maupun konsumen untuk memastikan produk PKRT yang beredar aman digunakan.

Apa Itu PKRT dan Pentingnya Cek Izin Edar

PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang mencakup produk yang digunakan untuk kebersihan, pembersihan, dan kesehatan rumah tangga. Contohnya termasuk sabun cuci piring, deterjen, pembersih lantai, dan pembersih karpet. Setiap produk PKRT harus memiliki izin edar dari Kemenkes agar aman digunakan.

Pentingnya melakukan pengecekan izin edar PKRT meliputi:
• Menjamin keamanan produk bagi konsumen
• Memastikan produk memenuhi standar kualitas dan kesehatan
• Menghindari penggunaan produk ilegal atau berbahaya
• Memberikan perlindungan hukum bagi produsen resmi

Langkah-Langkah Cek PKRT Online Resmi di Kemenkes RI

Berikut ini langkah-langkah resmi untuk mengecek izin edar PKRT secara online:
1. Kunjungi Website Resmi Kemenkes RI
Akses portal resmi https://infoalkes.kemkes.go.id/atau portal Kemenkes RI khusus PKRT.
2. Masukkan Informasi Produk
Siapkan informasi produk seperti nama produk, nomor izin edar, tipe, produsen atau jenis produk.
3. Klik Tombol Pencarian
Setelah memasukkan data, klik tombol Cari atau Submit untuk menampilkan hasil.
4. Periksa Status Produk
Hasil akan menunjukkan apakah produk PKRT telah memiliki izin edar resmi, termasuk detail tanggal terbit izin, nomor registrasi, dan kategori produk.
5. Simpan Bukti atau Cetak
Jika perlu, simpan atau cetak hasil pengecekan sebagai bukti legalitas produk.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan produk PKRT yang digunakan atau dijual telah resmi dan aman.

Cara Cek PKRT Online Resmi di Kemenkes RI
Cara Cek PKRT Online Resmi di Kemenkes RI

Tips Aman Memilih Produk PKRT

Selain mengecek izin edar secara online, beberapa tips berikut dapat membantu memastikan produk PKRT aman digunakan:
• Pastikan produk memiliki nomor registrasi PKRT yang valid
• Baca label dan informasi komposisi bahan dengan teliti
• Pilih produk dari produsen terpercaya
• Hindari produk tanpa izin resmi dari Kemenkes
• Gunakan produk sesuai aturan dan dosis yang dianjurkan

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Bagi produsen atau distributor yang ingin memastikan semua produk PKRT legal dan aman, PERMATAMAS menawarkan layanan Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT. Tim profesional kami membantu:
• Pendaftaran PKRT baru secara resmi
• Perpanjangan izin edar PKRT
• Konsultasi dan pendampingan dokumen agar sesuai regulasi Kemenkes
• Proses cepat, aman, dan terpercaya

Dengan bantuan PERMATAMAS, Anda tidak perlu bingung menghadapi prosedur administrasi yang rumit. Layanan kami memastikan setiap produk PKRT yang Anda produksi atau distribusikan telah memenuhi persyaratan legal, sehingga aman digunakan dan siap dipasarkan.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia