Cara Cek Merek DJKI

Cara Cek Merek DJKI– Melindungi merek dagang menjadi langkah penting agar identitas bisnis Anda tidak digunakan oleh pihak lain. Untuk memastikan merek yang ingin Anda daftarkan belum digunakan, Anda dapat melakukan cek merek di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Melalui situs resmi DJKI, masyarakat dapat mengetahui apakah suatu merek sudah terdaftar atau masih tersedia untuk diajukan.

Proses pengecekan merek ini dilakukan secara online melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Di sana, pengguna cukup mengetikkan nama merek atau logo yang akan didaftarkan. Hasil pencarian akan menampilkan daftar merek yang sudah terdaftar atau dalam proses pengajuan, lengkap dengan kelas dan status hukumnya.

Melalui pengecekan merek di DJKI, pelaku usaha bisa menghindari potensi penolakan karena adanya kesamaan merek. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi awal untuk memastikan merek Anda unik, legal, dan siap dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Syarat Daftar Merek DJKI

Untuk mendaftarkan merek di DJKI, pelaku usaha harus memenuhi beberapa dokumen penting tergantung pada jenis pendaftar, apakah perorangan atau perusahaan. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui sistem Merek DJKI dengan menyiapkan dokumen digital yang sesuai.
Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:

Syarat daftar untuk perorangan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Merek dan Logo
3. Kelas Merek
4. Nomor HP dan Email yang masih aktif
5. Contoh tanda tangan

Syarat daftar untuk perusahaan:
1. NIB dan NPWP Perusahaan
2. Merek dan Logo
3. Kelas Merek
4. Nomor HP dan Email yang masih aktif
5. KTP Direktur
6. Contoh tanda tangan Direktur

Biaya Daftar Merek DJKI

Pendaftaran merek di DJKI dikenakan biaya berdasarkan kategori pemohon dan jenis layanan yang diajukan. Pemohon UMKM mendapatkan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan pendaftar reguler. Pembayaran dilakukan melalui sistem virtual account DJKI yang terintegrasi dengan e-payment.

Berikut rincian biayanya:
• Biaya untuk UMKM per kelas: Rp 500.000
• Biaya untuk Reguler per kelas: Rp 1.800.000
• Biaya Pengalihan Merek per kelas: Rp 700.000
• Biaya Banding Merek per kelas: Rp 3.000.000

Dengan memahami struktur biaya ini, pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran sejak awal sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Berapa Lama Proses Merek DJKI

Proses pendaftaran merek di DJKI membutuhkan waktu relatif panjang karena harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan formalitas, hingga pemeriksaan substantif. Estimasi waktu yang dibutuhkan biasanya antara 6 hingga 12 bulan, tergantung pada kelengkapan berkas dan hasil pemeriksaan.

Apabila tidak ada keberatan, sanggahan, atau penolakan selama masa pengumuman publik, maka merek akan mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI yang menandakan perlindungan hukum telah diberikan kepada pemilik merek.

Masa Berlaku Merek DJKI

Merek yang telah mendapatkan sertifikat dari DJKI memiliki masa berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Setelah masa tersebut habis, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan agar perlindungan hukum tetap berlaku dan tidak dihapus dari daftar resmi DJKI.

Proses perpanjangan ini dapat dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku habis melalui sistem e-merek DJKI. Dengan memperpanjang izin tepat waktu, pemilik usaha dapat memastikan mereknya tetap aman dari potensi penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Bagaimana Cara Daftar Merek DJKI

Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui situs resmi https://merek.dgip.go.id/. Proses ini terintegrasi dan dapat dilakukan langsung oleh pemohon atau melalui konsultan HKI yang berpengalaman. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan agar prosesnya berjalan cepat dan tidak tertunda.

Langkah-langkah pendaftarannya yaitu:
1. Buka situs resmi merek.dgip.go.id
2. Buat akun pengguna dan login ke dashboard pendaftaran
3. Isi data merek dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan
4. Pilih kelas barang/jasa yang sesuai
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang muncul
6. Simpan bukti pembayaran dan tunggu proses verifikasi
7. Setelah lolos verifikasi, merek Anda akan masuk tahap pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat

Bagaimana Cara Cek Merek DJKI

Cek merek di DJKI adalah langkah awal yang wajib dilakukan sebelum Anda mendaftarkan merek dagang. Tujuannya untuk memastikan bahwa merek yang akan digunakan belum dimiliki atau diajukan oleh pihak lain. Proses ini sangat penting karena kesamaan nama, logo, atau kelas produk bisa membuat permohonan Anda ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kini, pengecekan merek bisa dilakukan secara online melalui website resmi DJKI tanpa perlu datang langsung ke kantor. Dengan sistem digital yang disediakan pemerintah, siapa pun dapat mencari data merek secara cepat, mudah, dan gratis. Cek merek ini menampilkan seluruh informasi terkait status merek, pemilik, kelas barang atau jasa, serta tanggal pendaftarannya.

Berikut langkah-langkah cara cek merek DJKI:
1. Kunjungi situs resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
2. Pilih menu “Merek” di halaman utama
3. Ketik nama atau logo merek yang ingin dicari di kolom pencarian
4. Klik “Pencarian Data” untuk melihat hasilnya

Setelah hasil muncul, Anda bisa memeriksa apakah merek yang dicari sudah terdaftar, masih dalam proses, atau tersedia untuk didaftarkan. Langkah ini membantu menghindari duplikasi dan memastikan kelancaran proses pendaftaran merek Anda.

Cara Cek Merek DJKI

Bagaimana Cara Cek Ketersediaan Merek DJKI

Cek ketersediaan merek di DJKI berfungsi untuk mengetahui apakah nama atau logo yang akan Anda gunakan masih tersedia atau sudah dipakai orang lain. Langkah ini sangat penting untuk menghindari penolakan dari pihak DJKI dan melindungi investasi branding bisnis Anda sejak awal.

Dengan sistem online di website DJKI, pengecekan ketersediaan merek menjadi sangat mudah. Anda dapat mencari merek berdasarkan kata kunci, nama pemohon, atau nomor permohonan. Jika hasil pencarian menunjukkan merek serupa, sebaiknya Anda mempertimbangkan untuk mengubah nama merek agar tidak terjadi konflik hukum di kemudian hari.

Berikut cara cek ketersediaan merek di DJKI:
1. Buka situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
2. Pilih kategori “Merek”
3. Masukkan nama merek yang ingin diperiksa di kolom pencarian
4. Klik “Pencarian Data” untuk menampilkan hasil pencarian

Langkah sederhana ini membantu Anda memastikan merek yang dipilih benar-benar unik dan memiliki peluang besar untuk diterima oleh DJKI.

Cara Cek Kelas Merek DJKI

Sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penting untuk mengetahui kelas merek yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang Anda miliki. Setiap produk atau jasa diklasifikasikan dalam kelas tertentu yang diatur berdasarkan Nice Classification, sistem internasional yang digunakan oleh DJKI untuk mengelompokkan merek.

Dengan memahami kelas merek, pemohon dapat mendaftarkan mereknya dengan tepat, sehingga tidak tumpang tindih dengan merek lain dan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Untuk mengetahui kelas merek, Anda bisa mengunjungi laman resmi DJKI di https://kelas.dgip.go.id.

Di sana, Anda dapat mengetikkan nama produk atau jasa yang ingin didaftarkan. Sistem akan menampilkan hasil pencarian kelas yang sesuai. Misalnya, sabun dan deterjen masuk dalam kelas 3, sedangkan jasa konsultasi hukum berada di kelas 45. Dengan mengecek kelas merek terlebih dahulu, proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan risiko penolakan karena kesalahan kelas bisa dihindari.

Apa Itu Kelas Merek DJKI

Kelas merek DJKI adalah kategori pengelompokan jenis barang dan jasa berdasarkan Nice Classification (Klasifikasi Nice) yang digunakan secara internasional. Tujuannya adalah untuk membedakan antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya. Misalnya, merek minuman ringan akan berada pada kelas berbeda dengan merek pakaian atau kosmetik. Dengan adanya sistem kelas ini, DJKI dapat menilai dengan lebih akurat apakah suatu merek layak didaftarkan atau memiliki kesamaan dengan merek lain dalam kelas yang sama.

Secara sederhana, kelas merek berfungsi sebagai identitas bidang usaha yang ingin dilindungi secara hukum. Jika Anda mendaftarkan merek “Gemilang” untuk sabun cuci piring di kelas 3, maka perlindungan hukum hanya berlaku untuk jenis produk dalam kelas tersebut. Namun, jika orang lain menggunakan nama yang sama di kelas 30 (makanan atau minuman), hal itu bisa jadi tidak melanggar, karena termasuk kategori barang yang berbeda. Oleh sebab itu, memahami kelas merek sangat penting sebelum mengajukan pendaftaran ke DJKI.

Ada Berapa Kelas Merek DJKI

DJKI membagi merek ke dalam 45 kelas yang terdiri dari kelas 1 sampai kelas 34 untuk barang, dan kelas 35 sampai kelas 45 untuk jasa. Pembagian ini mengikuti standar Nice Classification yang digunakan di berbagai negara. Contohnya, kelas 3 mencakup kosmetik dan bahan pembersih, kelas 25 mencakup pakaian dan sepatu, sedangkan kelas 43 mencakup jasa restoran atau penyedia makanan. Dengan total 45 kelas ini, setiap pelaku usaha dapat menempatkan mereknya sesuai bidang usaha yang ingin dilindungi.

Tips Mengajukan Merek Agar Tidak Ditolak

Mengajukan pendaftaran merek ke DJKI membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku. Banyak permohonan merek ditolak karena kesalahan teknis, kesamaan dengan merek lain, atau karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Agar pengajuan merek Anda berhasil dan tidak ditolak, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan resmi ke DJKI.

Pertama, lakukan riset merek terlebih dahulu di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Dengan mengecek ketersediaan merek, Anda dapat mengetahui apakah nama merek yang ingin digunakan sudah pernah didaftarkan atau belum. Selain itu, pastikan semua dokumen pendukung seperti desain logo, data pemohon, dan kelas merek sudah benar dan lengkap. Kesalahan kecil, seperti ketidaksesuaian data atau dokumen, dapat menyebabkan proses pendaftaran tertunda atau bahkan ditolak.

Berikut beberapa tips agar merek tidak ditolak oleh DJKI:
• Pastikan melakukan pengecekan merek terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk melihat apakah sudah ada yang mendaftarkan nama serupa.
• Pastikan merek tidak bertentangan dengan undang-undang, moralitas, kesusilaan, atau nilai-nilai agama. Merek yang mengandung unsur negatif atau menyinggung tidak akan diterima.
• Pastikan merek tidak sama dengan nama jenis barang atau jasa. Misalnya, merek “Sabun Bersih” untuk produk sabun akan ditolak karena dianggap deskriptif dan tidak memiliki pembeda.
• Pastikan setelah pengajuan dilakukan, Anda membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan. Banyak permohonan ditolak karena pemohon lupa melakukan pembayaran ini.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, peluang merek Anda diterima oleh DJKI akan jauh lebih besar. Proses pendaftaran merek memang memerlukan waktu dan kesabaran, namun hasilnya sepadan karena memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha Anda.

Bila Anda tidak ingin repot mengurusnya sendiri, Anda dapat menggunakan layanan konsultan merek resmi seperti PERMATAMAS Indonesia yang sudah berpengalaman menangani ribuan pengajuan merek di seluruh Indonesia. Dengan bantuan profesional, semua dokumen, proses, dan persyaratan akan dipastikan sesuai ketentuan DJKI, sehingga merek Anda dapat disetujui dengan lebih cepat dan aman.

Jasa Pengurusan Merek DJKI – PERMATAMAS

Mengurus pendaftaran merek di DJKI memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum kekayaan intelektual. Banyak pelaku usaha yang kesulitan karena harus menyiapkan dokumen, memilih kelas merek, hingga mengajukan secara daring. Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir untuk membantu proses pengurusan merek Anda dari awal hingga sertifikat resmi terbit.

PERMATAMAS memiliki tim profesional berlatar belakang hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai permohonan pendaftaran, sanggah, banding, hingga perpanjangan merek di DJKI. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu repot mengurus sendiri — cukup serahkan kepada tim kami, dan kami pastikan merek Anda terlindungi secara sah dan legal di bawah hukum Indonesia.

Keunggulan PERMATAMAS Jasa Pengurusan Merek DJKI:
• Proses cepat dan transparan
• Pendampingan dari tim hukum berpengalaman
• Biaya kompetitif tanpa biaya tersembunyi
• Laporan progres pendaftaran secara berkala

Ingin memastikan merek Anda aman dan legal? Hubungi PERMATAMAS sekarang dan daftarkan merek Anda dengan mudah, cepat, dan terpercaya!

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik – Izin BPOM Kosmetik adalah persetujuan edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk kosmetik yang telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Tanpa izin edar dari BPOM, produk kosmetik tidak boleh dipasarkan di Indonesia karena belum terjamin keamanannya bagi konsumen.

Secara sederhana, izin BPOM kosmetik berfungsi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi dan notifikasi resmi dari pemerintah, termasuk pemeriksaan komposisi bahan, cara pembuatan, hingga informasi label yang tercantum pada kemasan. Dengan adanya izin ini, produsen maupun importir dapat menjual produknya dengan legal dan dipercaya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, memahami cara mengurus izin BPOM kosmetik menjadi hal wajib bagi pelaku usaha di bidang kecantikan. Tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UMKM yang memproduksi skincare, lotion, parfum, lip balm, atau produk kecantikan lainnya. Dengan izin resmi BPOM, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Dasar Hukum Izin BPOM Kosmetik

Dalam pelaksanaan cara mengurus izin BPOM kosmetik, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha. Dasar hukum ini memberikan kepastian mengenai tata cara registrasi, persyaratan, serta sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Beberapa dasar hukum izin BPOM kosmetik di Indonesia antara lain:
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
• Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
• Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
• Keputusan Kepala BPOM terkait sistem notifikasi kosmetik elektronik (notifkos.go.id).

Semua peraturan tersebut mengatur secara detail bagaimana kosmetik yang beredar harus melalui proses evaluasi, notifikasi, dan penerbitan nomor izin edar. Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha akan lebih mudah menjalankan cara mengurus izin BPOM kosmetik secara sesuai prosedur dan menghindari potensi pelanggaran administratif di kemudian hari.

Syarat Izin BPOM Kosmetik Lokal

Sebelum menjalankan cara mengurus izin BPOM kosmetik, pelaku usaha harus mempersiapkan berbagai syarat administratif dan teknis. Persyaratan ini wajib dipenuhi agar proses pengajuan izin dapat berjalan lancar tanpa penolakan dari pihak BPOM.

Berikut beberapa syarat izin BPOM kosmetik lokal yang harus disiapkan:
1. Pastikan Sudah Memiliki Denah Sesuai Kaedah CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Denah lokasi produksi harus menggambarkan alur proses pembuatan kosmetik yang higienis dan memenuhi standar kebersihan.
2. Pastikan Sudah Mendapatkan SPA CPKB / Sertifikat CPKB. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPOM sebagai bukti bahwa fasilitas produksi memenuhi standar yang dipersyaratkan.
3. Pastikan Merek Sudah Didaftar atau Memiliki Sertifikat Merek. Merek yang sudah terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap nama produk yang akan diedarkan.
4. Pastikan Menyiapkan Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen ini memuat seluruh data teknis produk, seperti komposisi bahan, formula, label, dan klaim manfaat.

Jika semua persyaratan di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran notifikasi melalui sistem OSS dan Notifkos BPOM. Kelengkapan dokumen sangat menentukan kecepatan terbitnya izin edar kosmetik.

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Setelah semua dokumen siap, berikut adalah tahapan cara mengurus izin BPOM kosmetik yang perlu diikuti secara sistematis. Prosedur ini dapat dilakukan secara online melalui sistem terintegrasi antara OSS dan portal notifikasi kosmetik BPOM.

Langkah-langkah cara mengurus izin BPOM kosmetik yaitu:
1. Buka situs resmi oss.go.id, lalu sistem akan terintegrasi otomatis ke portal notifkos.go.id milik BPOM.
2. Isi seluruh form yang tersedia di dalam template notifikasi sesuai petunjuk.
3. Klik tombol “Proses” setelah semua data terisi lengkap.
4. Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB).
5. Lakukan pembayaran SPB sesuai nominal yang tertera.
6. Tunggu proses verifikasi dari pihak BPOM.
7. Setelah disetujui, izin edar BPOM kosmetik akan terbit dan dapat digunakan secara legal.

Seluruh proses ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM, asalkan dokumen dan data produk sudah benar dan lengkap.

Biaya Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Dalam perhitungan biaya mengurus izin BPOM kosmetik, besaran tarif ditentukan berdasarkan kategori produk dan asal produksinya. Proses notifikasi kosmetik memiliki biaya yang berbeda antara produk lokal dan impor, tergantung kesepakatan dalam regulasi BPOM dan ASEAN Cosmetic Directive.

Untuk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri dan sudah memenuhi standar ASEAN, biaya pendaftaran notifikasinya sebesar Rp 500.000 per produk. Sedangkan untuk produk kosmetik non-ASEAN (impor dari luar kawasan ASEAN) dikenakan biaya Rp 1.500.000 per produk.

Biaya tersebut dibayarkan setelah pelaku usaha menerima Surat Perintah Bayar (SPB) melalui portal notifikasi BPOM. Dengan membayar biaya sesuai ketentuan, pelaku usaha dapat melanjutkan proses verifikasi hingga izin edar resmi terbit. Maka dari itu, sebelum memulai cara mengurus izin BPOM kosmetik, pastikan sudah menyiapkan anggaran dan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat dan efisien.

Berapa Lama Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pengurusan izin BPOM kosmetik pada dasarnya tidak memakan waktu lama jika semua dokumen dan data sudah lengkap. Berdasarkan pengalaman dan ketentuan BPOM, estimasi waktu mengurus izin BPOM kosmetik adalah sekitar 14 hari kerja sejak semua persyaratan diterima dan diverifikasi oleh sistem notifikasi BPOM. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan data, verifikasi produk, serta penerbitan nomor notifikasi.

Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan atau kesalahan data, maka BPOM akan meminta perbaikan. Dalam kondisi seperti ini, waktu pengurusan dapat bertambah. Estimasi penambahan waktu adalah maksimal 14 hari kerja lagi tergantung kecepatan pelaku usaha dalam melengkapi data.

Rincian waktu proses izin BPOM kosmetik:
• 14 hari kerja (proses normal jika semua dokumen lengkap).
• Tambahan 14 hari kerja (jika ada data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi).
• Pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem online Notifkos BPOM.

Dengan mempersiapkan semua dokumen sesuai syarat CPKB dan memastikan tidak ada kesalahan pada formulir, izin edar BPOM kosmetik bisa terbit lebih cepat dan tanpa hambatan.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Masa Berlaku Izin BPOM Kosmetik Berapa Lama

Setelah izin edar BPOM kosmetik diterbitkan, pelaku usaha perlu memperhatikan masa berlakunya agar tidak terlewat masa perpanjangan. Berdasarkan ketentuan BPOM, masa berlaku izin BPOM kosmetik adalah 3 tahun sejak tanggal penerbitan nomor notifikasi. Setelah 3 tahun, izin harus diperpanjang kembali agar produk tetap legal beredar di pasaran.

Proses perpanjangan izin biasanya lebih mudah karena hanya memerlukan pembaruan data produk dan pembayaran ulang biaya notifikasi. Pelaku usaha disarankan mengajukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum izin berakhir untuk menghindari penarikan produk dari peredaran. Dengan begitu, legalitas produk tetap terjaga dan kepercayaan konsumen terhadap merek kosmetik Anda tidak terganggu.

Kendala Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Meskipun sistem pengurusan izin BPOM kosmetik sudah serba online, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala saat proses pendaftaran. Kendala ini biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian data administratif atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur teknis BPOM.

Berikut beberapa kendala yang sering terjadi saat mengurus izin BPOM kosmetik:
• Alamat perusahaan tidak sesuai dengan data di NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Sediaan produk tidak sesuai dengan yang diajukan dalam formulir notifikasi.
• Merek kosmetik belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
• Kesalahan saat mengunggah dokumen atau data tidak sesuai format yang diminta.
• Tidak membayar SPB (Surat Perintah Bayar) sehingga sistem tidak dapat memproses lebih lanjut.

Dengan memahami potensi kendala ini sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan data dengan benar dan menghindari proses yang berulang. Pendampingan dari konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia dapat membantu agar proses berjalan lancar hingga izin resmi terbit.

Sanksi Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Produk kosmetik yang beredar tanpa izin BPOM dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Hal ini dapat merugikan konsumen sekaligus berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi produsen atau distributor. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa produknya telah memiliki nomor notifikasi resmi dari BPOM sebelum dijual ke masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan BPOM, sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetik tanpa izin meliputi:
• Peringatan tertulis dari BPOM.
• Penarikan produk dari pasaran secara paksa.
• Pencabutan izin usaha atau NIB.
• Pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 1,5 miliar, tergantung tingkat pelanggaran.

Selain sanksi hukum, pelaku usaha juga akan kehilangan kepercayaan konsumen dan reputasi merek di pasaran. Dengan demikian, memperoleh izin edar BPOM bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga strategi penting untuk membangun kredibilitas dan keberlanjutan bisnis kosmetik Anda.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Jika Anda ingin mengurus izin edar kosmetik tanpa ribet, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi profesional dan terpercaya. Kami membantu pelaku usaha dari tahap awal hingga izin resmi terbit, baik untuk produk lokal maupun impor. Tim kami berpengalaman dalam menangani proses notifikasi BPOM dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.

Keunggulan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Konsultasi gratis seputar regulasi dan prosedur BPOM.
• Pendampingan penyusunan dokumen seperti DIP dan Sertifikat CPKB.
• Monitoring proses di portal notifkos.go.id hingga izin terbit.
• Layanan cepat, legal, dan transparan tanpa biaya tersembunyi.

Dengan dukungan tim ahli dan pengalaman bertahun-tahun, PERMATAMAS Indonesia memastikan setiap klien mendapatkan hasil terbaik dalam proses pengurusan izin BPOM kosmetik.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Apa Perbedaan PKRT dan PIRT

Apa Perbedaan PKRT dan PIRT – Bagi pelaku usaha produk rumah tangga, istilah PKRT dan PIRT sering terdengar mirip. Padahal, keduanya memiliki arti dan fungsi yang sangat berbeda. Banyak pelaku UMKM keliru menentukan izin yang seharusnya diurus, hingga berdampak pada penolakan produk di pasaran atau tidak dapat dipasarkan secara legal.

Memahami perbedaan antara PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dan PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) menjadi langkah penting agar produk Anda sesuai regulasi, aman digunakan, dan bisa dipasarkan secara luas, baik di toko konvensional maupun e-commerce.

Pengertian PKRT dan PIRT

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah produk non-pangan yang berfungsi untuk membersihkan, mensterilkan, atau memelihara kebersihan lingkungan rumah tangga. Produk-produk seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah antiseptik, disinfektan, hingga semir ban mobil termasuk dalam kategori PKRT.

Sementara itu, PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk pangan olahan dalam skala rumah tangga. Contohnya seperti keripik, sambal, sirup, minuman herbal, dan kue kering.

Perbedaan mendasar terletak pada jenis produknya. PKRT mengatur produk non-pangan dengan risiko kesehatan ringan sampai sedang, sedangkan PIRT hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman olahan. Dengan kata lain, jika produk yang Anda buat digunakan untuk kebersihan rumah tangga, maka Anda wajib mengurus izin PKRT di Kementerian Kesehatan.

Lembaga yang Menerbitkan Izin PKRT dan PIRT

Setiap jenis izin memiliki lembaga pengawas yang berbeda.
• PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes).
• PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah pelaku usaha mengikuti pelatihan keamanan pangan dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perbedaan lembaga ini penting karena menyangkut prosedur dan dokumen yang dibutuhkan. Pengajuan izin PKRT umumnya dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission) dan portal PKRT Kemenkes, sedangkan izin PIRT cukup diajukan melalui Dinas Kesehatan setempat.

Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat nasional bahkan ekspor, izin PKRT lebih kuat secara legalitas karena dikeluarkan langsung oleh Kemenkes.

Jenis Produk yang Diatur dalam PKRT dan PIRT

Jenis produk yang termasuk PKRT meliputi:
• Cairan pembersih lantai, kaca, keramik, dan logam.
• Sabun cuci piring, sabun tangan, dan pembersih kamar mandi.
• Tisu antiseptik, tisu basah, dan kapas pembersih.
• Karbol, disinfektan, dan pewangi ruangan.
• Pestisida rumah tangga seperti pengusir nyamuk dan lem tikus.

Sedangkan PIRT mencakup produk pangan olahan seperti:
• Makanan ringan (keripik, rempeyek, kue kering).
• Minuman olahan (sirup, teh herbal, minuman serbuk).
• Produk olahan basah (sambal, bumbu siap saji, lauk kering).

Dengan mengenali karakteristik produk, pelaku usaha dapat menentukan izin yang sesuai. Produk cairan pembersih tidak bisa didaftarkan sebagai PIRT karena termasuk kategori kimia rumah tangga yang diawasi Kemenkes.

Tujuan dan Fungsi Perizinan PKRT dan PIRT

Tujuan utama kedua izin ini sama, yaitu memastikan produk aman, bermutu, dan layak edar. Namun, fokusnya berbeda:
• PKRT bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko paparan bahan kimia yang dapat membahayakan kulit, pernapasan, atau lingkungan.
• PIRT bertujuan menjamin keamanan pangan dari kontaminasi mikroba, bahan tambahan berlebih, atau proses produksi yang tidak higienis.

Dengan izin yang sah, pelaku usaha dapat memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Di era digital, banyak marketplace yang mensyaratkan nomor izin edar PKRT atau PIRT sebagai bukti legalitas sebelum produk bisa dijual secara online.

Dasar Hukum PKRT dan PIRT

Dasar hukum PKRT diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar PKRT.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Sedangkan dasar hukum PIRT diatur dalam:
1. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
3. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dengan memahami dasar hukum tersebut, pelaku usaha dapat menentukan izin mana yang wajib dimiliki agar tidak salah arah dalam pengurusan perizinan.

Apa Perbedaan PKRT dan PIRT

Persyaratan Mengurus Izin PKRT dan PIRT

Berikut perbandingan umum syarat perizinan PKRT dan PIRT:
Syarat PKRT:
• Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Surat keterangan domisili usaha.
• Data produk dan komposisi bahan.
• Hasil uji laboratorium produk.
• Desain label dan kemasan produk.
• Formulir permohonan izin edar.

Syarat PIRT:
• Fotokopi KTP pemilik usaha.
• NPWP dan NIB.
• Hasil pelatihan keamanan pangan.
• Denah lokasi produksi.
• Label produk dan foto kemasan.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam kelancaran proses pengajuan izin. Data yang tidak sesuai atau tidak lengkap dapat menyebabkan penolakan oleh pihak instansi terkait.

Perbandingan PKRT dan PIRT

Aspek 1 – Lembaga Penerbit:
Izin PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Sedangkan izin PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat usaha beroperasi.

Aspek 2 – Jenis Produk:
PKRT mencakup produk non-pangan seperti cairan pembersih, antiseptik, pestisida rumah tangga, dan produk kebersihan lainnya.
PIRT berlaku untuk produk pangan olahan skala rumah tangga, seperti makanan ringan, minuman, atau sambal kemasan.

Aspek 3 – Tujuan Izin:
Tujuan izin PKRT adalah memastikan keamanan produk rumah tangga yang mengandung bahan kimia agar aman digunakan.
Tujuan izin PIRT adalah menjamin keamanan pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga agar layak konsumsi.

Aspek 4 – Proses Pengajuan:
Izin PKRT diajukan melalui portal OSS dan sistem PKRT Kemenkes.
Sedangkan izin PIRT diajukan melalui Dinas Kesehatan setempat setelah pelaku usaha mengikuti pelatihan keamanan pangan.

Aspek 5 – Hasil Akhir:
Produk yang lolos uji dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan Nomor Izin Edar Kemenkes (untuk PKRT) atau Nomor PIRT (untuk produk pangan olahan).

Aspek 6 – Masa Berlaku:
Baik izin PKRT maupun PIRT memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.

Apakah mau saya bantu ubah versi ini jadi format artikel HTML siap tempel ke WordPress biar tampilannya tetap rapi di halaman web izinpkrt.com?

Pentingnya Memilih Jenis Izin yang Tepat

Banyak pelaku usaha kecil menengah menganggap semua izin sama. Padahal, salah mengurus izin bisa berdampak serius, seperti produk tidak bisa dijual di marketplace, tidak diterima di toko modern, bahkan bisa ditarik dari peredaran jika ditemukan ketidaksesuaian.

Dengan memahami kategori produk sejak awal, Anda dapat menentukan jalur izin yang benar, apakah melalui Kemenkes (PKRT) atau Dinas Kesehatan (PIRT).
Selain itu, memiliki izin resmi juga mempermudah produk Anda masuk ke pasar nasional dan mengikuti tender atau kemitraan dengan instansi pemerintah.

Tantangan dan Kesalahan Umum Pelaku Usaha

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi antara lain:
• Mendaftarkan produk non-pangan menggunakan izin PIRT.
• Tidak mencantumkan komposisi bahan secara lengkap pada label.
• Menggunakan bahan kimia tanpa hasil uji laboratorium.
• Menganggap izin cukup dengan NIB saja tanpa izin edar.

Kesalahan tersebut sering menyebabkan penolakan izin dan produk tidak bisa diedarkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami setiap prosedur dan kategori izin sebelum mengajukan perizinan.

Manfaat Izin PKRT dan PIRT bagi Pelaku Usaha

Manfaatnya tidak hanya sebatas kepatuhan hukum, tetapi juga mencakup nilai bisnis jangka panjang, antara lain:
• Meningkatkan kepercayaan konsumen dan brand value.
• Dapat menjangkau pasar modern dan e-commerce besar.
• Menjadi bukti produk aman dan legal.
• Dapat digunakan sebagai syarat kemitraan B2B dan ekspor.

Jasa Pengurusan Izin PKRT dan PIRT

Bagi Anda yang ingin mengurus izin tanpa repot dan ingin hasil pasti, PERMATAMAS Indonesia siap membantu proses pengajuan izin PKRT maupun PIRT dari awal hingga terbit resmi.

✅ Pendampingan lengkap dari tim ahli berpengalaman.
✅ Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan label.
✅ Proses cepat, efisien, dan sesuai regulasi Kemenkes.
✅ Konsultasi gratis sebelum pengajuan.

Dengan dukungan tim profesional, Anda bisa fokus pada pengembangan produk, sementara urusan izin kami yang tangani.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Apa Itu Kemenkes RI PKD

Apa Itu Kemenkes RI PKD – Kemenkes RI PKD adalah kode atau penanda resmi yang menunjukkan bahwa suatu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) telah memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Setiap produk PKRT yang akan dipasarkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar tersebut agar legal secara hukum dan aman digunakan oleh masyarakat.

Secara sederhana, Kemenkes RI PKD bisa dipahami sebagai “identitas izin edar resmi” bagi produk PKRT yang diproduksi di Indonesia. Tanpa izin ini, produk tidak bisa masuk pasar modern, e-commerce besar, atau didistribusikan secara nasional. Karena itu, izin ini bukan hanya syarat administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen dan reputasi bisnis produsen.

Dengan adanya izin edar dari Kemenkes RI PKD, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap produk pembersih, disinfektan, antiseptik, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya sudah melalui proses uji mutu dan keamanan. Artinya, produk tersebut sudah layak beredar dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Apa yang Dimaksud Kemenkes RI PKD

Kemenkes RI PKD merupakan singkatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Produk Kesehatan Dalam Negeri. Istilah ini digunakan pada sistem registrasi produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk menandakan bahwa izin edar produk tersebut diterbitkan oleh Kemenkes dan berasal dari produksi dalam negeri.

Produk PKRT meliputi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan sanitasi. Mulai dari deterjen cair, pembersih lantai, cairan disinfektan, tisu basah, hingga produk pengharum ruangan — semuanya wajib memiliki izin Kemenkes RI PKD sebelum bisa dijual secara bebas.

Beberapa hal penting tentang Kemenkes RI PKD antara lain:
• Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kemenkes.
• Berlaku khusus untuk produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri.
• Menjadi bukti bahwa produk telah lulus uji keamanan, kemanfaatan, dan mutu sesuai standar kesehatan nasional.

Apa Itu Kemenkes RI PKD

Apa Bedanya Kemenkes RI PKD dan PKL

Meskipun sama-sama diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), PKD dan PKL memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dari sisi asal produk, proses registrasi, serta tanggung jawab perusahaannya. PKD adalah singkatan dari Produk Kesehatan Dalam Negeri, yaitu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang diproduksi di Indonesia.

Artinya, seluruh proses pembuatan, pengemasan, hingga pengawasan mutu dilakukan oleh perusahaan lokal yang telah memiliki izin produksi dan memenuhi standar Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan yang Baik (CPPKRTB). Produk yang termasuk kategori PKD misalnya sabun pembersih, disinfektan rumah tangga, tisu basah antiseptik, dan berbagai produk kebersihan lain yang diproduksi di dalam negeri.

Dalam proses registrasinya, perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Produksi PKRT, serta melengkapi dokumen teknis seperti spesifikasi produk, label, dan hasil uji laboratorium. Semua dokumen ini kemudian diajukan secara daring melalui sistem e-registrasi Kemenkes RI, yang nantinya akan diterbitkan Nomor Izin Edar PKD jika produk dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Sementara itu, PKL merupakan singkatan dari Produk Kesehatan Luar Negeri, yaitu produk PKRT impor yang didistribusikan di Indonesia oleh perusahaan pemegang izin edar. Berbeda dengan PKD, tanggung jawab utama PKL terletak pada importir atau distributor resmi yang ditunjuk oleh pemilik merek dari luar negeri. Perusahaan wajib memiliki surat penunjukan keagenan (Letter of Appointment) dan menyertakan dokumen seperti sertifikat free sale, hasil uji mutu dari negara asal, serta spesifikasi bahan dan label produk dalam bahasa Indonesia. Setelah registrasi disetujui, Kemenkes akan menerbitkan Nomor Izin Edar PKL, yang menandakan produk tersebut telah diakui aman dan legal untuk diedarkan di pasar Indonesia.

Berikut perbedaan utama Kemenkes RI PKD dan PKL:
1. Asal Produk: PKD untuk produk buatan dalam negeri, PKL untuk produk impor.
2. Proses Registrasi: PKD diajukan langsung oleh produsen dalam negeri melalui OSS atau e-Registration Kemenkes, sementara PKL diajukan oleh importir resmi
3. Kode Nomor Izin: PKD diawali dengan kode “PKD”, sedangkan PKL diawali dengan kode “PKL”.

Apa Dasar Hukum Kemenkes RI PKD

Dasar hukum Kemenkes RI PKD tertuang dalam beberapa regulasi yang mengatur tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan pengawasan peredarannya di Indonesia. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap produk PKRT yang beredar aman digunakan dan memenuhi standar mutu nasional.

Regulasi utama yang menjadi dasar hukum PKD adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT. Selain itu, terdapat Keputusan Dirjen Farmalkes yang mengatur tata cara pendaftaran dan klasifikasi produk PKRT.

Dengan dasar hukum ini, setiap pelaku usaha wajib mengurus izin edar PKD sebelum memasarkan produknya. Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Contoh Izin Kemenkes RI PKD

Contoh Izin Kemenkes RI PKD

Setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) akan memiliki nomor registrasi resmi. Nomor ini menjadi tanda bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nomor registrasi dapat ditemukan pada kemasan produk, label, atau sertifikat izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes RI. Biasanya, format penulisan nomor izin Kemenkes RI untuk produk dalam negeri berbentuk:

KEMENKES RI PKD XXXXXXXXXXXX
Contoh penulisan yang umum dijumpai antara lain:
• KEMENKES RI PKD 123456789012
• KEMENKES RI PKD 987654321098

Nomor tersebut memiliki arti penting bagi produsen maupun konsumen. Bagi produsen, nomor izin menjadi bukti legalitas bahwa produk telah terdaftar secara resmi dan dapat dipasarkan secara sah di Indonesia. Sedangkan bagi konsumen, nomor ini dapat digunakan untuk memastikan keaslian dan keamanan produk, karena seluruh data produk terdaftar dapat diverifikasi melalui sistem e-Registration Alkes dan PKRT Kemenkes RI.

Selain itu, izin PKD memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir agar produk tetap dapat beredar secara legal. Jika izin tidak diperpanjang, maka produk dinyatakan tidak memiliki legalitas edar dan berpotensi ditarik dari peredaran.
Dengan memahami contoh dan format nomor izin PKD, pelaku usaha dapat memastikan produknya terdaftar dengan benar, sedangkan konsumen bisa lebih mudah mengenali produk yang sudah memenuhi standar dari Kemenkes RI.

Cara Cek Izin Kemenkes RI PKD

Pengecekan izin Kemenkes RI PKD menjadi langkah penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan keaslian serta legalitas produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar di pasaran. Dengan melakukan pengecekan izin secara mandiri, konsumen dapat terhindar dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, sementara pelaku usaha dapat memastikan produknya terdaftar resmi di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Pemerintah melalui Kemenkes telah menyediakan platform digital e-Registration Alkes dan PKRT, yang dapat diakses oleh siapa saja secara gratis dan transparan. Platform ini berfungsi untuk menampilkan data izin edar, status registrasi, hingga masa berlaku suatu produk PKRT.

Berikut langkah-langkah mudah untuk cek izin Kemenkes RI PKD secara online:
1. Kunjungi situs resmi Kemenkes di https://infoalkes.kemkes.go.id/
2. Pilih menu Cari Produk PKRT atau Cari Produk Alkes pada halaman utama.
3. Masukkan nomor izin Kemenkes RI PKD atau nama produk yang ingin dicek pada kolom pencarian.
4. Klik tombol Cari, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa informasi lengkap mengenai nama produk, pemegang izin, dan status izin edar.
5. Cocokkan data yang muncul dengan nomor izin dan nama produk yang tertera pada kemasan atau dokumen sertifikat izin edar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan bahwa produk yang digunakan aman, legal, dan telah terdaftar resmi di Kemenkes RI. Pengecekan izin secara rutin juga menjadi bentuk dukungan terhadap pengawasan distribusi produk PKRT yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia.

Kenapa Kemenkes RI PKD Itu Penting untuk Produk PKRT

Kemenkes RI PKD sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjual produk pembersih atau perbekalan rumah tangga secara legal di Indonesia. Tanpa izin ini, produk dianggap tidak sah dan bisa ditarik dari peredaran oleh pihak berwenang.

Selain itu, izin PKD juga memberikan nilai tambah terhadap kepercayaan konsumen. Produk dengan label “Kemenkes RI PKD” di kemasan menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses pengujian laboratorium dan memenuhi standar mutu kesehatan.

Beberapa alasan kenapa izin PKD sangat penting:
• Menjadi legalitas resmi untuk memasarkan produk PKRT secara nasional.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan mutu produk.
• Membuka peluang masuk ke ritel modern dan marketplace besar yang mensyaratkan izin resmi.
• Menghindari sanksi hukum akibat distribusi produk tanpa izin edar.

Apa Sanksi Produk PKRT Tanpa Izin Kemenkes RI PKD

Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar tanpa izin Kemenkes RI PKD dikategorikan sebagai produk ilegal dan melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Setiap produk PKRT wajib memiliki izin edar resmi sebelum dipasarkan, karena izin tersebut membuktikan bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tanpa izin ini, produk tidak memiliki jaminan keamanan bagi masyarakat dan berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan pengguna. Pemerintah melalui Kemenkes RI dan instansi pengawasan terkait memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Sanksi dapat diberikan kepada produsen, importir, maupun distributor yang kedapatan memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk PKRT tanpa izin edar resmi.

Tujuan dari pemberian sanksi ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Berikut beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin Kemenkes RI PKD:
1. Peringatan tertulis dan kewajiban menarik produk dari peredaran jika terbukti tidak memiliki izin edar.
2. Pembekuan sementara atau pencabutan izin usaha oleh Kemenkes atau dinas kesehatan terkait jika pelanggaran berulang.
3. Proses hukum atau tuntutan pidana, terutama apabila produk terbukti menimbulkan kerugian materiil atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Melalui penerapan sanksi ini, pemerintah berupaya menjaga agar setiap produk PKRT yang beredar di Indonesia aman, bermutu, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, pelaku usaha wajib memastikan produknya memiliki izin Kemenkes RI PKD sebelum dijual secara luas.

Jasa Pengurusan Izin Kemenkes RI PKD

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin Kemenkes RI PKD tanpa ribet, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terpercaya. Kami telah berpengalaman menangani lebih dari 1.500 penerbitan izin edar PKRT resmi yang terbit melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dengan dukungan tim profesional yang memahami regulasi dan sistem OSS, kami membantu proses pengurusan izin mulai dari persiapan dokumen, pengajuan online, hingga terbitnya izin resmi. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti akta perusahaan, NIB, hasil uji produk, dan label kemasan.

Beberapa keuntungan menggunakan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Proses cepat dan transparan sesuai regulasi Kemenkes.
• Didampingi oleh konsultan berpengalaman di bidang perizinan PKRT.
• Layanan konsultasi gratis sebelum pengajuan izin.
• Garansi izin terbit sesuai prosedur resmi.

Kemenkes RI PKD bukan sekadar kode izin, melainkan jaminan keamanan, mutu, dan legalitas produk PKRT di Indonesia. Setiap pelaku usaha wajib memahami proses dan pentingnya izin ini agar bisnisnya dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, PERMATAMAS Indonesia siap membantu pengurusan izin Kemenkes RI PKD dari awal hingga terbit resmi.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya – Dalam dunia bisnis modern, merek bukan sekadar nama atau logo di kemasan produk. Merek adalah identitas dan nilai kepercayaan yang melekat pada sebuah usaha. Ia mencerminkan reputasi, kualitas, dan pengalaman yang dirasakan konsumen setiap kali berinteraksi dengan produk atau jasa tersebut. Karena itu, merek memiliki peran besar dalam membangun citra positif dan membedakan bisnis Anda dari pesaing di pasar.

Ketika konsumen memilih satu produk dibandingkan produk lainnya, sering kali keputusan itu bukan semata karena harga atau isi produknya, melainkan karena kepercayaan terhadap merek. Sebuah merek yang kuat mampu menciptakan rasa aman, kebanggaan, dan loyalitas. Bahkan, dalam banyak kasus, merek yang dipercaya bisa menaikkan nilai jual produk tanpa perlu bersaing harga.

Untuk itu, penting bagi setiap pelaku usaha memahami bagaimana membangun dan melindungi merek secara hukum. Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang apa itu merek, fungsi dan manfaatnya, serta cara, syarat, biaya, dan waktu pengurusannya agar bisnis Anda memiliki perlindungan dan nilai lebih di mata konsumen maupun pemerintah.

Apa Fungsi Merek dalam Dunia Usaha

Fungsi utama merek adalah pembeda dan pengenal identitas produk. Dengan merek, konsumen bisa mengenali asal, reputasi, serta jaminan mutu dari sebuah barang atau jasa.
Tapi fungsi merek nggak cuma itu, bro. Ada beberapa fungsi penting lain yang bikin merek sangat vital dalam bisnis:

1.Sebagai alat identifikasi produk.
Merek membantu pelanggan membedakan produk lo dari kompetitor. Misalnya, sabun dengan nama “Gemilang” punya identitas yang berbeda dengan sabun lain di pasaran.

2. Sebagai alat promosi dan pemasaran.
Semakin kuat merek lo di mata konsumen, semakin mudah produk diterima pasar tanpa perlu promosi besar-besaran.

3. Sebagai jaminan kualitas.
Produk bermerek menunjukkan adanya tanggung jawab produsen terhadap mutu. Konsumen percaya karena ada nama yang dipertaruhkan.

4. Sebagai aset hukum dan ekonomi.
Merek yang sudah terdaftar bisa jadi aset tidak berwujud (intangible asset) — bisa dijual, dilisensikan, atau diwariskan.

5. Sebagai alat perlindungan hukum.
Dengan pendaftaran resmi di DJKI, lo punya hak eksklusif atas merek tersebut. Siapa pun yang meniru bisa lo gugat secara hukum.

Apa Manfaat Merek Bagi Produk dan Perusahaan

Setelah tahu fungsinya, sekarang kita bahas manfaat langsung dari pendaftaran merek bagi bisnis lo.

1. Melindungi identitas bisnis dari penjiplakan.
Tanpa pendaftaran, merek bisa direbut atau ditiru pihak lain. Banyak kasus merek sukses tapi kalah karena belum resmi terdaftar.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
Merek terdaftar menandakan bahwa bisnis lo serius dan legal di mata hukum. Ini penting banget buat kerja sama, tender, atau distribusi besar.

3. Menambah nilai jual bisnis.
Kalau suatu hari lo mau jual usaha atau cari investor, merek terdaftar punya nilai ekonomi tinggi karena dianggap sebagai aset yang sah.

4. Mendukung ekspansi ke luar negeri.
Merek yang sudah punya sertifikat DJKI lebih mudah didaftarkan ke negara lain melalui sistem Madrid Protocol.

5. Menjadi dasar perlindungan digital.
Di era e-commerce dan media sosial, kepemilikan merek resmi memudahkan lo melaporkan peniru di marketplace, website, atau media digital lainnya.

Cara Mengurus Pendaftaran Merek di DJKI

Mengurus merek di DJKI bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://merek.dgip.go.id/.
Namun, sebelum masuk ke tahap pengajuan, ada beberapa langkah penting yang wajib lo pahami biar nggak salah urus.

1. Cek Ketersediaan Merek
Langkah awal yang paling krusial: pastikan merek lo belum digunakan atau didaftarkan orang lain.
Caranya gampang — buka situs cek merek DJKI, lalu ketik nama merek yang ingin didaftarkan.
Kalau muncul hasil serupa, lo perlu ubah sedikit nama atau tampilannya biar tetap unik.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum daftar, siapkan:
• KTP pemohon (perorangan) atau akta pendirian & NPWP (badan usaha).
• Label atau logo merek.
• Daftar barang/jasa sesuai kelas yang dipilih.
• Surat pernyataan kepemilikan merek.
• Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

3. Buat Akun di DJKI Online
Daftar akun resmi di https://merek.dgip.go.id/, lalu login untuk mulai pengajuan.

4. Isi Formulir Permohonan
Isi data lengkap: nama pemohon, alamat, deskripsi merek, kelas produk, dan lampirkan dokumen yang sudah disiapkan.

5. Lakukan Pembayaran Resmi
Setelah submit, sistem akan menampilkan kode billing untuk pembayaran biaya pendaftaran.
Pastikan pembayaran dilakukan sesuai jumlah yang ditentukan agar permohonan bisa diproses.

6. Tunggu Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
Proses pemeriksaan ini dilakukan dalam dua tahap:
• Formalitas: memeriksa kelengkapan dokumen.
• Substantif: menilai apakah merek memenuhi ketentuan hukum dan tidak sama dengan merek lain.

Kalau lolos, merek lo akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (BRM) selama 2 bulan untuk memberi kesempatan keberatan dari pihak ketiga.

Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya
Apa Itu Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

Syarat Mendaftar Merek Dagang di Indonesia

Biar permohonan lo nggak ditolak, pastikan semua syarat pendaftaran merek ini sudah dipenuhi:
1. Nama atau logo merek tidak boleh sama atau mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar.
2. Tidak mengandung unsur menyesatkan tentang asal, kualitas, atau jenis barang/jasa.
3. Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau kesusilaan.
4. Tidak menyerupai lambang negara, organisasi, atau lembaga resmi.
5. Punya niat baik dan digunakan untuk kegiatan usaha yang sah.
6. Menentukan kelas merek sesuai produk atau jasa (berdasarkan Klasifikasi Nice).

Kalau semua syarat ini terpenuhi, kemungkinan besar merek lo bakal diterima tanpa revisi dari DJKI.

Biaya Resmi Daftar Merek di DJKI

Biaya resmi pendaftaran merek diatur oleh PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP Kemenkumham.
Berikut kisarannya:
• Pendaftaran secara online untuk regular per kelas : Rp 1.800.000
• Pendaftaran secara offline untuk UMKM : Rp 500.000

Catatan penting:

Biaya di atas hanya mencakup biaya resmi pemerintah, belum termasuk jasa pendampingan bila menggunakan konsultan merek.

Tapi tenang, lewat PERMATAMAS, lo bisa dapetin layanan all-in-one dari pengecekan, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI tanpa tambahan biaya tersembunyi.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Hingga Terbit Sertifikat

Secara umum, waktu pengurusan merek dari awal sampai sertifikat terbit adalah 8–12 bulan, tergantung hasil pemeriksaan.

Berikut tahapannya:
1. Pemeriksaan formalitas (1–2 bulan).
DJKI memeriksa kelengkapan dokumen.
2. Pengumuman Berita Resmi Merek (2 bulan).
Selama periode ini, pihak lain bisa mengajukan keberatan.
3. Pemeriksaan substantif (6–8 bulan).
Jika tidak ada keberatan, merek masuk tahap evaluasi substansi oleh tim DJKI.
4. Penerbitan Sertifikat Merek.
Setelah disetujui, sertifikat merek akan dikirim secara elektronik (e-sertifikat).

Proses ini bisa jadi lebih cepat kalau semua dokumen lengkap, tidak ada kemiripan merek, dan ditangani oleh tim yang berpengalaman.

Jasa Pendaftaran Merek Proses Cepat dan Resmi

Banyak pelaku usaha gagal mendaftarkan mereknya karena kurang paham proses dan format hukum DJKI. Akibatnya, permohonan sering direvisi, bahkan ditolak setelah berbulan-bulan.
Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi.

Kami adalah tim spesialis pendaftaran merek dan HKI yang berpengalaman menangani berbagai merek dagang dari seluruh Indonesia.

Dengan tim berlatar belakang hukum dan magister hukum, kami membantu klien mulai dari tahap pemeriksaan merek, penyusunan dokumen, pengajuan, sampai sertifikat terbit.

Keunggulan PERMATAMAS:
• Proses cepat dan transparan.
• Garansi uang kembali 100% jika ditolak karena kesalahan kami.
• Biaya tetap dan tanpa tambahan tersembunyi.
• Konsultasi gratis sebelum daftar merek.

Kami percaya, setiap bisnis layak punya perlindungan hukum atas identitas mereknya.

Karena itu, PERMATAMAS hadir bukan hanya sebagai biro jasa, tapi partner hukum yang bantu bisnis lo berkembang dengan aman dan resmi.

Ingin Mendaftarkan Merek Sekarang?

Hubungi PERMATAMAS Indonesia hari ini untuk konsultasi gratis dan dapatkan panduan lengkap pengurusan merek dari tim profesional kami.

Jangan tunggu sampai merek lo dipakai orang lain — daftarkan sekarang dan lindungi identitas bisnismu secara resmi di DJKI.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Cara Daftar BPOM Kosmetik

Cara Daftar BPOM Kosmetik –  Dalam industri kecantikan yang berkembang pesat, memiliki izin edar BPOM kosmetik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bukti kepercayaan dan keamanan bagi konsumen. Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib melalui proses registrasi dan notifikasi di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar dipastikan aman, bermutu, dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Proses pendaftaran BPOM kosmetik kini sudah jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi notifkos.pom.go.id. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap bagaimana cara mendaftar BPOM kosmetik, apa saja syaratnya, berapa biayanya, hingga berapa lama proses izin edar diterbitkan.

Langkah Mendaftar BPOM Kosmetik

Untuk mendaftarkan produk kosmetik, perusahaan harus mengikuti beberapa langkah utama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI.

Berikut tahapan lengkapnya:

1.Membuat Akun di Situs Resmi BPOM
o Kunjungi https://registrasi.pom.go.id
o Pilih menu “Registrasi Sekarang” dan isi data perusahaan secara lengkap.
o Setelah registrasi berhasil, sistem akan mengirimkan username dan password ke email yang terdaftar.

2. Membuat Sub Account (Akun Turunan)
Setelah akun utama (Head Account) aktif, perusahaan dapat menambah Sub Account untuk tim yang mengurus registrasi produk kosmetik. Ini membantu membagi tugas dan mempercepat proses input data.

3. Registrasi Sub Perusahaan (jika ada)
Jika perusahaan memiliki cabang atau pabrik maklon (kontrak produksi), tambahkan sub perusahaan di sistem BPOM agar semua unit terdaftar secara resmi.

4. Login ke Sistem Notifikasi Kosmetik
Akses portal notifkos.pom.go.id untuk melakukan pendaftaran produk kosmetik yang akan diedarkan.

5. Isi Formulir Notifikasi Produk
Isi semua kolom pada formulir notifikasi, seperti:
o Nama produk dan merek dagang
o Jenis dan bentuk sediaan (krim, serum, sabun, lotion, dan sebagainya)
o Warna, aroma, dan ukuran kemasan
o Fungsi produk (pelembap, pencerah, pembersih, dll)
o Daftar bahan dan persentase komposisinya

6. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen legalitas, hasil uji laboratorium, sertifikat bahan, dan label produk sesuai ketentuan BPOM.

7. Verifikasi dan Pembayaran PNBP
Setelah data diunggah, BPOM akan memverifikasi dokumen. Jika disetujui, Anda akan menerima tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar sebelum izin edar diterbitkan.

8. Terbitnya Nomor Notifikasi BPOM
Setelah proses dinyatakan lengkap dan lolos evaluasi, sistem akan mengeluarkan Nomor Notifikasi (NA) yang menandakan produk resmi terdaftar di BPOM RI.

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, brosur, maupun iklan sebagai bukti legalitas resmi.

Cara Daftar BPOM Kosmetik
Cara Daftar BPOM Kosmetik

Syarat Daftar BPOM Kosmetik

Sebelum melakukan pendaftaran, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kedua jenis dokumen ini penting untuk memastikan kelayakan usaha dan keamanan produk.

Syarat Administratif
1. Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
2. NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. Surat izin edar atau izin usaha industri kosmetik
4. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB
5. KTP dan NPWP penanggung jawab teknis (PJT)

Syarat Teknis
1. Formulasi lengkap produk (komposisi bahan dan fungsinya)
2. Hasil uji laboratorium (mikrobiologi dan stabilitas)
3. Desain label dan kemasan produk
4. Spesifikasi dan klaim fungsi kosmetik
5. Surat pernyataan keamanan bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS)
Semua berkas tersebut diunggah ke dalam sistem BPOM sesuai format yang ditentukan (PDF, JPG)

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik

Biaya pendaftaran atau notifikasi BPOM kosmetik tergantung pada jenis produk dan status perusahaan (lokal, maklon, atau impor). Biaya ini merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan kepada BPOM.

Berikut perkiraan biaya izin edar kosmetik tahun 2025:
Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti jasa pengurusan atau uji laboratorium. Jika menggunakan jasa profesional seperti Permatamas, biaya total bisa disesuaikan tergantung jumlah produk dan kompleksitas dokumen.

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik

Biaya Resmi ASEAN Rp. 500.000
Non ASEAN Rp. 1.500.000

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin edar kosmetik bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan respons dari pihak BPOM.

Secara umum, estimasi waktu proses adalah:
• Produk Kosmetik Lokal: 14 hari kerja
• Kosmetik Maklon: 14 hari kerja
• Kosmetik Impor: 14 hari kerja

Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada revisi, izin dapat keluar lebih cepat. Namun, jika terdapat kekurangan data atau kesalahan pengisian, proses bisa tertunda hingga perusahaan melakukan perbaikan.

Untuk mempercepat proses, pastikan seluruh informasi pada formulir, label, dan dokumen legalitas konsisten dan valid.

Masa Berlaku Izin BPOM Kosmetik

Nomor notifikasi BPOM kosmetik memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan izin jika produk masih akan dipasarkan.

Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan minimal 6 bulan sebelum masa izin habis, agar tidak terjadi jeda penjualan atau pelarangan distribusi produk di pasaran.

Jika selama masa berlaku ada perubahan pada formula, kemasan, atau merek produk, maka perusahaan wajib mengajukan pendaftaran ulang (re-notifikasi) ke BPOM.

Sanksi Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Produk kosmetik yang beredar tanpa izin edar dari BPOM dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019, pelanggaran ini bisa mengakibatkan:
1. Peringatan tertulis dari BPOM
2. Penarikan produk dari peredaran (recall)
3. Denda administratif hingga Rp 2 miliar
4. Pidana penjara bagi produsen atau distributor yang terbukti lalai

Selain itu, produk tanpa izin BPOM juga bisa merusak reputasi brand karena dianggap tidak aman bagi konsumen. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan seluruh produknya telah melalui proses registrasi resmi.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik – Permatamas

Bagi banyak pelaku usaha, mengurus izin BPOM kosmetik bisa terasa rumit karena melibatkan berbagai dokumen teknis, sistem online, serta proses verifikasi yang ketat. Untuk itu, Permatamas hadir sebagai solusi terpercaya.

Permatamas adalah jasa pengurusan izin BPOM kosmetik profesional yang telah berpengalaman membantu banyak perusahaan lokal maupun impor mendapatkan izin edar resmi dengan cepat dan mudah.

Keunggulan Menggunakan Permatamas
✅ Pendampingan penuh dari awal hingga izin keluar
✅ Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data formula produk
✅ Proses cepat karena sudah berpengalaman dalam sistem BPOM
✅ Konsultasi gratis terkait kategori produk dan strategi izin
✅ Layanan resmi dan transparan

Dengan dukungan tim ahli berpengalaman, Permatamas memastikan proses registrasi produk kosmetik berjalan efisien, aman, dan sesuai peraturan BPOM RI. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen dasar, dan tim Permatamas akan membantu seluruh proses hingga izin edar terbit.

Pentingnya Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik adalah langkah penting untuk memastikan produk Anda legal, aman, dan dipercaya oleh konsumen. Proses pendaftarannya kini dapat dilakukan secara online melalui sistem notifkos.pom.go.id, asalkan perusahaan telah memiliki akun resmi, dokumen lengkap, dan memahami alur verifikasi.

Dengan izin edar resmi, produk kosmetik Anda tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memiliki nilai jual lebih tinggi di pasar.

Bagi Anda yang ingin prosesnya lebih mudah dan cepat, Permatamas siap membantu mengurus izin BPOM kosmetik mulai dari pendaftaran akun, penyusunan dokumen, hingga penerbitan nomor notifikasi resmi.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Cara Daftar Izin Edar PKRT

Cara Daftar Izin Edar PKRT  – Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan berbagai jenis barang yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di rumah tangga. Contohnya meliputi sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah, desinfektan, hingga pewangi ruangan.
Agar bisa dipasarkan secara legal di Indonesia, setiap produk PKRT wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Izin ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sehingga aman digunakan oleh masyarakat. Bagi pelaku usaha, memahami cara daftar izin edar PKRT sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan produk cepat bisa dipasarkan secara resmi. Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Daftar Izin Edar PKRT

Sebelum mengajukan izin edar PKRT, perusahaan harus menyiapkan beberapa persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan Kemenkes. Persyaratan ini menjadi dasar penilaian untuk menentukan kelayakan produk dan perusahaan sebagai pemegang izin edar.

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi:

1. Memiliki Badan Usaha PT atau CV

Pemohon izin edar PKRT wajib berbentuk badan usaha resmi seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Hal ini menunjukkan bahwa usaha tersebut memiliki legalitas hukum yang sah dan dapat bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan.
BPOM dan Kemenkes tidak menerima pendaftaran izin atas nama pribadi atau usaha tanpa badan hukum. Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pastikan perusahaan sudah memiliki akta pendirian, SK Kemenkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Ada Sarana Produksi

Setiap produsen PKRT harus memiliki sarana produksi yang memenuhi standar higiene dan sanitasi. Fasilitas ini meliputi ruangan produksi, peralatan, penyimpanan bahan baku, serta area pengemasan yang bersih dan terkontrol.

Jika perusahaan tidak memiliki fasilitas produksi sendiri, dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah memiliki izin CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik). Bukti kerja sama ini juga menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan izin edar.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Syarat berikutnya adalah adanya Penanggung Jawab Teknis (PJT), yaitu seseorang yang berkompeten di bidang kimia, farmasi, atau kesehatan lingkungan. PJT bertugas memastikan seluruh proses produksi dan mutu produk sesuai standar Kemenkes.

Nama dan sertifikat PJT akan tercantum dalam dokumen perizinan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keamanan dan kualitas produk yang diedarkan.

4. Memiliki NIB PT/CV dengan KBLI 20231

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi perusahaan yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission). Untuk produk PKRT, pastikan NIB menggunakan KBLI 20231 – Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga.

Penggunaan KBLI ini penting karena menjadi dasar sistem Kemenkes dalam memverifikasi bahwa kegiatan usaha Anda benar-benar termasuk dalam kategori produksi atau distribusi produk PKRT.

5. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen menjadi aspek paling krusial dalam proses pendaftaran.

Berikut dokumen utama yang wajib disiapkan:
• Legalitas Perusahaan
• Surat Penunjukan atau Kerja Sama Produksi (jika maklon)
• Data lengkap produk (nama, fungsi, bentuk sediaan, kemasan, dan cara penggunaan)
• Komposisi bahan dan spesifikasi produk
• Label produk dan desain kemasan
• Surat pernyataan
• Hasil uji laboratorium

Pastikan seluruh dokumen disusun rapi dan sesuai format yang ditentukan Kemenkes agar proses verifikasi berjalan lancar.

6. Hasil Uji Laboratorium Produk

Setiap produk PKRT wajib melalui uji laboratorium untuk membuktikan keamanan dan efektivitasnya. Uji ini meliputi pengujian pH, kandungan bahan aktif, kestabilan, dan tidak adanya bahan berbahaya.
Hasil uji harus berasal dari laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang diakui Kemenkes.

Dokumen hasil uji ini dilampirkan dalam pengajuan izin edar sebagai bukti ilmiah bahwa produk aman digunakan sesuai klaimnya.

Cara Daftar Izin Edar PKRT
Cara Daftar Izin Edar PKRT

Biaya Daftar Izin Edar PKRT

Biaya pendaftaran izin edar PKRT ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini dibayarkan saat pengajuan izin secara online melalui sistem e-Registration Kemenkes.

Besaran biaya tergantung pada kelas risiko produk, yang terbagi menjadi tiga kategori: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Penentuan kelas ini didasarkan pada tingkat potensi bahaya atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaan produk terhadap kesehatan manusia.

Selain biaya resmi pemerintah, perusahaan juga perlu memperhitungkan biaya pendukung seperti uji laboratorium, jasa konsultan teknis, pembuatan label, hingga jasa perizinan bila menggunakan layanan profesional. Meskipun demikian, biaya ini sepadan karena izin edar yang sah akan meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen dan mitra bisnis.

Berikut rincian biaya resmi izin edar PKRT sesuai ketentuan Kemenkes:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000

Berikut Cara Mengurus Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terhubung langsung dengan Kementerian Kesehatan RI.

Sebelum memulai, pastikan perusahaan sudah memiliki akun OSS, NIB dengan KBLI 20231, serta seluruh dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium, label produk, dan surat penanggung jawab teknis (PJT). Setelah semua siap, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan izin edar resmi.

Langkah-langkahnya adalah:
1. Login ke akun OSS milik perusahaan.
2. Pilih menu PB-UMKU pada KBLI 20231 (Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga).
3. Pilih jenis layanan Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
4. Klik Menu Izin Edar untuk memulai pendaftaran.
5. Isi seluruh formulir permohonan dengan data perusahaan dan produk secara lengkap.
6. Upload dokumen yang telah disiapkan sebelumnya (akta, NIB, hasil uji, label, dsb).
7. Klik tombol Proses untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
8. Lakukan pembayaran SPB (Surat Penerimaan Biaya) sesuai kelas produk dan unggah bukti bayar ke sistem.
9. Tunggu proses verifikasi dari Kemenkes RI.
10. Setelah disetujui, izin edar PKRT akan terbit secara resmi.
11. Download dokumen izin edar melalui akun OSS atau e-Registration Kemenkes.
12. Selesai — produk Anda kini resmi memiliki izin edar dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT?

Setelah seluruh dokumen dan data produk diunggah serta bukti pembayaran PNBP diverifikasi, proses evaluasi izin edar PKRT oleh Kemenkes biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Namun, waktu ini dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat kesulitan produk yang didaftarkan. Jika terdapat revisi atau permintaan klarifikasi dari pihak Kemenkes, proses bisa memakan waktu lebih lama.

Untuk mempercepat proses, pastikan semua berkas sudah lengkap, hasil uji laboratorium valid, dan data sesuai dengan format sistem e-Registration Kemenkes.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Setiap izin edar PKRT yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Kemenkes. Setelah masa berlaku berakhir, produk tidak boleh lagi dipasarkan sebelum izin tersebut diperpanjang.

Perpanjangan dapat diajukan 6 bulan sebelum masa berlaku izin habis (expired). Proses perpanjangan pada dasarnya lebih cepat dibanding pengajuan baru, asalkan tidak ada perubahan signifikan pada komposisi, kemasan, atau merek produk.

Dengan memperhatikan masa berlaku izin, produsen dapat menghindari gangguan distribusi produk di pasaran dan memastikan keberlanjutan usaha tetap berjalan lancar.

Pentingnya Mengurus Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT merupakan langkah wajib bagi setiap produsen atau distributor produk rumah tangga di Indonesia. Dengan memahami cara pendaftaran, menyiapkan dokumen yang lengkap, dan memenuhi seluruh persyaratan, proses izin dapat disetujui dengan mudah oleh Kemenkes.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, izin edar juga menjadi bukti legalitas bahwa produk Anda aman dan memenuhi standar kesehatan nasional. Jika Anda ingin prosesnya cepat dan tanpa kendala, gunakan jasa profesional seperti Permatamas yang sudah berpengalaman menangani pengurusan izin PKRT berbagai kelas produk.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan proses administrasi di Kemenkes, mengurus izin edar PKRT bisa terasa rumit dan memakan waktu. Diperlukan pemahaman teknis, dokumen lengkap, serta pengalaman dalam menggunakan sistem e-Registration PKRT.

Untuk itu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pengurusan izin edar PKRT profesional. Salah satunya adalah PERMATAMAS, yang telah berpengalaman membantu berbagai produsen dan distributor mendapatkan izin edar resmi dari Kemenkes RI.

Dengan tim ahli yang memahami regulasi dan prosedur, Permatamas membantu menyiapkan dokumen, mengatur hasil uji laboratorium, melakukan upload data ke sistem Kemenkes, hingga izin edar diterbitkan. Hasilnya, proses menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas risiko penolakan.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Masa Berlaku Izin Edar PKRT – Masa berlaku izin edar Kemenkes untuk produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) pada umumnya adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya izin oleh Kementerian Kesehatan. Dalam kurun waktu tersebut, produsen atau importir diperbolehkan untuk mengedarkan produknya secara legal di wilayah Indonesia.

Namun, penting bagi pelaku usaha untuk tetap memastikan bahwa seluruh ketentuan teknis dan administratif tetap dipenuhi selama izin masih berlaku, agar tidak terjadi pelanggaran atau penarikan izin di kemudian hari.

Untuk produk PKRT impor, masa berlaku izin edar bisa bervariasi, yaitu 3 tahun atau 5 tahun, tergantung pada masa berlaku Letter of Authorized (LOA) dari principal atau pemilik merek di luar negeri. Jika LOA yang diberikan hanya berlaku 3 tahun, maka izin edar yang diterbitkan Kemenkes juga mengikuti jangka waktu tersebut. Sebaliknya, jika LOA berlaku hingga 5 tahun, maka masa izin edar pun dapat diberikan untuk periode yang sama.

Agar distribusi produk tidak terganggu, pelaku usaha disarankan melakukan perpanjangan izin edar minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan ini tidak jauh berbeda dengan pengajuan izin baru, namun biasanya lebih cepat karena data produk sudah tercatat di sistem Kemenkes. Dengan memahami masa berlaku dan melakukan perpanjangan tepat waktu, produsen dapat menjaga kontinuitas usaha sekaligus memastikan produknya tetap terdaftar secara resmi di Indonesia.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT

Pertanyaan ini sering muncul dari para pelaku usaha yang ingin memastikan produknya legal sebelum dipasarkan. Bagi sebagian orang, mengurus izin edar PKRT bisa terasa rumit dan melelahkan. Mulai dari pengumpulan dokumen, memahami regulasi, hingga menghadapi tahapan verifikasi yang cukup ketat. Namun, faktanya, proses ini tidak sesulit yang dibayangkan bila Anda memahami alurnya dengan baik.

Dengan panduan dan pengalaman yang tepat, semuanya dapat berjalan lancar, efisien, dan terukur. Berdasarkan pengalaman yang selama ini kami lakukan, proses pengurusan izin edar PKRT dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari kerja, asalkan seluruh dokumen dan data sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. Kecepatan ini tentu bergantung pada ketepatan administrasi serta kejelasan formula produk yang diajukan.

Artikel ini akan mengulas secara edukatif, informatif, dan komprehensif, agar Anda memahami seluruh tahapan dalam pengajuan izin edar PKRT. Karena sejatinya, izin edar bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab produsen terhadap keselamatan konsumen. Setiap izin yang diterbitkan merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah melewati uji kelayakan dan dinyatakan aman untuk digunakan.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami dulu apa yang dimaksud dengan izin edar PKRT. Izin ini merupakan tanda persetujuan dari Kementerian Kesehatan agar suatu produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dapat beredar di pasar secara legal. Produk PKRT sendiri mencakup berbagai barang yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di lingkungan rumah tangga.

Secara umum, masa berlaku izin edar PKRT Kemenkes untuk produk dalam negeri adalah 5 tahun. Namun, ada beberapa kondisi khusus yang membuat masa berlaku ini bisa lebih pendek.

1. Bila pemohonnya adalah penerima maklon, dan kontrak maklonnya hanya berlaku 1 tahun, maka izin edar biasanya juga berlaku 1 tahun — mengikuti masa perjanjian kontrak.

2. Bila pemohonnya adalah importir atau distributor yang mengajukan izin edar untuk produk impor, maka masa berlaku izin edar tergantung pada masa berlaku LOA (Letter of Authorization). Jika LOA berlaku 3 tahun, maka izin edar pun umumnya hanya berlaku 3 tahun.

Jadi, durasi izin edar tidak selalu sama bagi setiap produk. Prosesnya bergantung pada status produk (lokal atau impor) serta jenis kerja sama yang dilakukan antara pihak produsen dan pemohon izin. Pemahaman ini penting agar Anda bisa merencanakan strategi legalitas bisnis dengan lebih tepat.

 

Masa Berlaku Izin Edar PKRT
Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Berapa Biaya Resmi Izin Edar PKRT?

Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah: berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus izin edar PKRT Kemenkes? Biaya ini sebenarnya telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Namun, nominalnya bisa berbeda tergantung pada kelas produk PKRT yang diajukan.

Secara umum, biaya izin edar terbagi menjadi dua jenis: biaya pengajuan izin baru dan biaya perubahan atau perpanjangan izin.

Untuk biaya pengajuan izin edar PKRT baru, berlaku ketentuan berikut:
• Kelas 1: Rp. 1.000.000
• Kelas 2: Rp. 2.000.000
• Kelas 3: Rp. 3.000.000

Sedangkan untuk biaya perubahan dan perpanjangan izin edar PKRT, biayanya adalah:
• Kelas 1: Rp. 500.000
• Kelas 2: Rp. 1.000.000
• Kelas 3: Rp. 1.500.000

Dengan mengetahui biaya resmi ini, Anda bisa menghindari kesalahpahaman atau pungutan tidak resmi. Penting juga untuk menyiapkan dokumen dan data dengan benar agar proses berjalan efisien tanpa harus mengulang pengajuan.

Apa Saja Kategori PKRT?

PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dikelompokkan menjadi tiga kategori utama berdasarkan tingkat risikonya. Pengetahuan tentang kategori ini sangat penting karena menentukan kelas izin yang harus diajukan ke Kemenkes.

Kategori pertama adalah kelas 1, yaitu produk dengan risiko rendah.

Contohnya antara lain:
1. Kapas kecantikan
2. Tisu wajah
3. Tisu toilet
4. Tisu basah
5. Cotton bud

Kemudian, kelas 2 mencakup produk dengan risiko menengah,
Contohnya seperti:
1. Sabun cuci baju
2. Enzim pencuci
3. Deterjen cair
4. Deterjen bubuk
5. Deterjen matic
6. Deterjen konsentrat

Terakhir, kelas 3 adalah produk dengan risiko lebih tinggi dan memerlukan pengawasan lebih ketat,
contohnya:
1. Pengendali serangga
2. Pencegah serangga
3. Pengendali tikus
4. Pestisida rumah tangga
5. Anti nyamuk
6. Pengusir kecoa

Penentuan kategori ini membantu Kemenkes menilai sejauh mana keamanan produk perlu diuji sebelum diberikan izin edar resmi. Maka dari itu, pastikan Anda tahu kelas produk PKRT Anda sebelum mendaftar izin agar tidak terjadi kesalahan administratif.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin PKRT?

Proses pengajuan izin edar PKRT Kemenkes dilakukan secara online melalui sistem resmi milik Kementerian Kesehatan. Pemohon harus mempersiapkan dokumen teknis dan administratif terlebih dahulu, seperti profil perusahaan, formula produk, label, hasil uji laboratorium (bila diperlukan), dan surat pernyataan keamanan produk.

Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat mengunggah berkas ke sistem e-Registration PKRT Kemenkes, kemudian menunggu hasil verifikasi. Jika ada kekurangan, Kemenkes akan memberikan catatan perbaikan. Proses ini biasanya memakan waktu 10–20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan antrian permohonan.

Bagi yang baru pertama kali mengajukan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berpengalaman seperti Permatamas Indonesia, agar proses tidak terhambat oleh kesalahan teknis atau administratif.

Kendala Proses Izin Edar PKRT

Tidak semua pengajuan izin edar berjalan mulus. Ada sejumlah kendala yang sering dihadapi oleh pelaku usaha.

Berdasarkan pengalaman lapangan, kendalanya antara lain:
1. Pemohon bukan badan usaha atau badan hukum.
Kemenkes hanya menerima permohonan dari entitas berbadan hukum seperti PT atau CV, bukan perorangan.
2. Formula produk tidak 100% atau tidak jelas.
Komposisi bahan aktif harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan keamanan yang berlaku.
3. KBLI di NIB tidak sesuai dengan jenis produk.
Jika kode KBLI pada Nomor Induk Berusaha tidak relevan dengan produk PKRT yang diajukan, pengajuan bisa ditolak.
4. Menggunakan satu materai untuk semua dokumen.
Setiap surat pernyataan atau dokumen hukum memerlukan materai tersendiri.
5. Upload dokumen tidak sesuai format atau rusak.
Kesalahan teknis seperti file corrupt sering menjadi penyebab keterlambatan proses.
6. Tidak membayar surat perintah bayar (SPB).
Beberapa pemohon lupa melakukan pembayaran setelah SPB diterbitkan, sehingga sistem otomatis membatalkan proses.

Dengan memahami kendala-kendala ini, Anda dapat mengantisipasi sejak awal agar proses pengajuan berjalan cepat dan lancar.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Berpengalaman

Mengurus izin edar PKRT memang membutuhkan ketelitian dan waktu. Namun, Anda tidak harus melakukannya sendiri. Permatamas Indonesia, sebagai konsultan berpengalaman dalam pengurusan izin edar produk PKRT, siap membantu Anda di setiap tahap — mulai dari penyusunan dokumen, pengisian formulir online, hingga keluarnya izin resmi dari Kemenkes.

Dengan pengalaman lebih dari satu dekade dan tim ahli berlatar belakang hukum serta regulasi kesehatan, Permatamas Indonesia memastikan setiap klien mendapatkan layanan profesional, cepat, dan terpercaya. Kami memahami bahwa izin edar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jaminan keamanan bagi masyarakat dan reputasi bagi produsen.

Jadi, bila Anda ingin memastikan produk Anda legal dan siap dipasarkan secara nasional, segera hubungi Permatamas Indonesia. Kami tidak hanya membantu mengurus izin, tetapi juga memberikan edukasi dan konsultasi agar Anda memahami seluruh proses secara informatif dan transparan.

Konsultasi Gratis

Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes – Dalam dunia bisnis produk rumah tangga, memahami berapa lama proses izin edar PKRT Kemenkes merupakan hal yang sangat penting. Banyak pelaku usaha, baik produsen maupun importir, masih bingung mengenai waktu yang dibutuhkan agar produknya resmi mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan. Padahal, izin ini merupakan kunci utama agar produk dapat beredar secara legal dan dipercaya oleh konsumen.

Secara umum, lamanya proses pengurusan izin edar PKRT tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang diajukan. Namun, menurut pengalaman kami sebagai jasa pengurusan izin edar PKRT, prosesnya rata-rata memakan waktu 10 hari kerja setelah berkas lengkap masuk ke sistem, membayar SPB (Surat Perintah Bayar), dan mengunggah bukti pembayaran. Proses ini bisa lebih cepat apabila dokumen yang disiapkan sudah benar sejak awal.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami seluruh tahapan dan persyaratan agar tidak terjadi penundaan. Selain waktu proses, pemahaman mengenai dasar hukum, biaya, masa berlaku, hingga manfaat memiliki izin edar juga tidak kalah penting. Artikel ini akan membahas semua hal tersebut secara tuntas agar pelaku usaha lebih siap dalam mengurus legalitas produknya di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Apa Itu Izin Edar PKRT Kemenkes

Sebelum membahas lebih jauh mengenai waktu dan biaya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu izin edar PKRT Kemenkes. PKRT merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk yang digunakan untuk memelihara kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan rumah tangga. Contohnya antara lain sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, desinfektan, pewangi ruangan, dan tisu basah antiseptik.

Izin edar PKRT sendiri adalah persetujuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) agar suatu produk PKRT dapat diedarkan di Indonesia. Melalui izin ini, pemerintah memastikan bahwa produk telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan manfaat sesuai regulasi yang berlaku. Artinya, setiap produk PKRT yang beredar tanpa izin dianggap tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi ditarik dari peredaran.

Lebih jauh lagi, izin edar PKRT Kemenkes menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen agar produk yang mereka gunakan tidak menimbulkan efek samping berbahaya. Dengan adanya izin ini, masyarakat dapat yakin bahwa produk tersebut telah melewati proses penilaian dan verifikasi yang ketat oleh pihak berwenang. Karena itu, bagi pelaku usaha, izin edar bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral terhadap keamanan konsumen.

Berapa Lama Masa Berlaku Izin Edar PKRT Kemenkes

Selain durasi proses penerbitan, banyak pelaku usaha juga menanyakan berapa lama masa berlaku izin edar PKRT Kemenkes. Berdasarkan ketentuan terbaru, izin edar PKRT memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan izin ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa produk tetap memenuhi standar yang berlaku, terutama jika ada perubahan pada bahan, kemasan, atau tempat produksi. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mengajukan permohonan perpanjangan minimal 30 hari sebelum izin habis masa berlakunya. Jika terlambat, izin dapat dianggap kadaluarsa, sehingga produk tidak lagi bisa diedarkan secara legal.

Dengan memahami ketentuan masa berlaku ini, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan bisnis jangka panjang yang lebih baik. Transisi dari masa izin lama ke masa izin baru juga dapat dikelola dengan baik tanpa mengganggu distribusi produk di pasaran.

Berapa Biaya Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengetahui biaya izin edar PKRT Kemenkes adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas produknya. Banyak pelaku usaha masih mengira bahwa biaya pengajuan izin PKRT sangat mahal, padahal sebenarnya pemerintah telah menetapkan tarif resmi yang cukup terjangkau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dengan memahami besaran biaya sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran secara efisien dan menghindari kesalahan selama proses pembayaran.

Berikut rincian biaya resmi pengajuan baru izin edar PKRT Kemenkes:
• Produk PKRT Kelas 1, biaya resmi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 2, biaya resmi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 3, biaya resmi Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Klasifikasi ini didasarkan pada tingkat risiko produk terhadap kesehatan masyarakat, di mana produk Kelas 1 tergolong risiko rendah dan Kelas 3 merupakan kategori risiko tinggi yang membutuhkan evaluasi lebih mendalam.

Berikut biaya resmi untuk perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT Kemenkes :
• Produk PKRT Kelas 1, biaya resmi Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
• Produk PKRT Kelas 2, biaya resmi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 3, biaya resmi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperkirakan kebutuhan anggaran sejak awal baik untuk pengajuan baru, perubahan data, maupun perpanjangan masa berlaku izin. Transparansi biaya ini menunjukkan bahwa proses perizinan PKRT di bawah Kemenkes bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang ingin mengurusnya secara resmi.

berapa lama proses izin edar pkrt kemenkes
berapa lama proses izin edar pkrt kemenkes

Izin PKRT Kemenkes untuk Apa Saja

Izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dari Kementerian Kesehatan merupakan izin edar resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebelum memasarkan produk PKRT di Indonesia. Izin ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan agar produk yang beredar aman digunakan masyarakat, efektif sesuai fungsinya, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Dengan kata lain, izin PKRT Kemenkes menjadi bukti bahwa produk telah melewati proses evaluasi dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, izin PKRT Kemenkes juga menjadi landasan hukum bagi produsen maupun importir dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang kesehatan rumah tangga. Melalui izin ini, masyarakat dapat lebih percaya terhadap kualitas produk seperti pembersih, disinfektan, tisu basah antiseptik, dan produk sejenis lainnya. Dengan adanya izin edar, produsen tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keamanan konsumen dan tanggung jawab sosial dalam memproduksi barang yang digunakan secara luas di rumah tangga.

Produk-produk yang wajib memiliki izin edar dari Kemenkes meliputi:
• Cairan pembersih lantai dan permukaan
• Sabun cuci tangan dan sabun cuci piring
• Desinfektan dan antiseptik rumah tangga
• Pewangi ruangan dan penyegar udara
• Tisu basah, pengharum lemari, serta produk serupa lainnya

Selain itu, ada pula produk PKRT berisiko tinggi seperti desinfektan untuk peralatan medis rumah tangga, yang proses penilaiannya lebih ketat. Dengan kata lain, izin PKRT Kemenkes tidak hanya untuk produk sederhana, tetapi juga mencakup produk yang dapat berpengaruh langsung pada kesehatan manusia.

Apakah Izin Edar PKRT Kemenkes Wajib

Jawabannya, ya, izin edar PKRT Kemenkes bersifat wajib bagi semua produk yang dikategorikan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010, yang menegaskan bahwa setiap produk PKRT harus memiliki izin edar sebelum didistribusikan.

Tujuan utama kewajiban ini adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang bisa timbul akibat penggunaan produk yang tidak sesuai standar. Produk tanpa izin dapat mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi syarat keamanan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mematuhi regulasi ini demi menjaga kepercayaan konsumen sekaligus menghindari sanksi hukum.

Apa Sanksi Jika Tidak Ada Izin Edar PKRT Kemenkes

Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar dari Kemenkes, sanksinya cukup berat. Berdasarkan ketentuan hukum, produk dapat dikenai penarikan dari peredaran, pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana jika terbukti membahayakan masyarakat.

Selain itu, produk tanpa izin juga sulit diterima oleh pasar modern, marketplace, maupun instansi pemerintah yang mensyaratkan legalitas lengkap. Akibatnya, peluang bisnis menjadi terbatas dan reputasi perusahaan bisa menurun. Karena itu, pengurusan izin sejak awal bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kelangsungan usaha.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengurus izin edar PKRT terkadang terasa rumit, terutama bagi pelaku usaha baru yang belum familiar dengan sistem dan regulasi yang berlaku. Di sinilah peran PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan izin edar PKRT Kemenkes yang berpengalaman.

Kami membantu pelaku usaha menyiapkan seluruh dokumen, mengisi data di sistem e-Registration, mengunggah bukti pembayaran SPB, hingga memantau status permohonan sampai izin resmi diterbitkan. Berdasarkan pengalaman kami, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan.

Dengan layanan profesional, edukatif, dan transparan, PERMATAMAS berkomitmen membantu pelaku usaha mempercepat proses legalitas tanpa mengurangi ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan. Jadi, jika Anda ingin memastikan produk PKRT Anda aman, sah, dan siap bersaing di pasar nasional, percayakan proses izin edar PKRT Anda kepada tim ahli PERMATAMAS Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

 

Siapa yang Menerbitkan Izin Edar PKRT

Siapa yang Menerbitkan Izin Edar PKRT – Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi atau distribusi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), memiliki izin edar merupakan hal yang wajib. Tanpa izin edar, produk tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui siapa yang berwenang menerbitkan izin edar PKRT dan apa perbedaannya antara izin yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, pembagian, perbedaan, dan proses pengurusan izin edar PKRT, serta solusi mudah bagi Anda yang ingin mengurus izin dengan cepat dan resmi.

Apa Itu Izin Edar PKRT Dinkes dan Kemenkes

Secara sederhana, izin edar PKRT adalah bentuk persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha agar produk PKRT-nya dapat diedarkan dan dijual kepada masyarakat. Produk PKRT sendiri mencakup berbagai peralatan dan bahan untuk menjaga kebersihan serta kesehatan rumah tangga, seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, disinfektan, dan sebagainya.

Namun, tidak semua izin PKRT diterbitkan oleh lembaga yang sama. Ada yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, dan ada pula yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dengan adanya pembagian kewenangan ini, proses pengurusan izin menjadi lebih terarah. Produk yang tergolong sederhana dengan risiko rendah biasanya cukup mendapatkan izin dari Dinkes Provinsi.

Sebaliknya, produk dengan risiko lebih tinggi atau yang memiliki bahan aktif khusus harus melalui evaluasi dan penerbitan izin dari Kemenkes. Dengan demikian, peran kedua lembaga ini saling melengkapi agar pengawasan produk PKRT di Indonesia berjalan efektif dan sesuai standar nasional.
Selain itu, sistem penerbitan izin edar PKRT yang dibagi dua juga bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha.

Artinya, produsen tidak perlu selalu mengajukan ke Kemenkes apabila produknya tergolong sederhana. Dengan mengurus di tingkat provinsi, pelaku usaha bisa mendapatkan izin lebih cepat tanpa mengurangi legalitasnya, selama distribusinya masih dalam wilayah provinsi tersebut.

Izin Edar PKRT Terbagi Menjadi 2 (Dua)

Dalam praktiknya, izin edar PKRT terbagi menjadi dua jenis utama, yakni izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan izin edar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Pembagian ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada jenis produk, tingkat risiko, serta jangkauan distribusi yang diinginkan oleh pelaku usaha.

1. Izin Edar PKRT Dinas Kesehatan Provinsi

Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi setempat dan berlaku untuk produk dengan kategori risiko rendah. Adapun contoh produk yang bisa mendapatkan izin dari Dinkes antara lain sabun cuci piring, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih lantai.

Jenis produk ini umumnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Karena itulah, pengurusan izinnya lebih sederhana dan prosesnya relatif cepat dibandingkan izin di tingkat Kemenkes.

2. Izin Edar PKRT Kementerian Kesehatan

Berbeda dengan izin dari Dinkes, izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes mencakup seluruh jenis produk PKRT, termasuk yang memiliki bahan aktif atau potensi risiko tinggi seperti pestisida rumah tangga, disinfektan kuat, dan pembersih kimia berbasis pelarut.

Proses perizinannya juga lebih ketat karena melibatkan evaluasi dokumen teknis, label, serta hasil uji laboratorium untuk memastikan keamanan produk bagi masyarakat.

Melalui pembagian ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan jenis izin yang diajukan dengan karakteristik produk mereka. Dengan demikian, baik Dinkes maupun Kemenkes berperan penting dalam menjamin bahwa seluruh produk PKRT yang beredar aman, bermanfaat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

siapa yang menerbitkan izin edar pkrt

Apa Perbedaan Izin Edar PKRT Dinkes dan Kemenkes

Perbedaan utama antara izin edar PKRT Dinkes dan izin edar PKRT Kemenkes terletak pada jangkauan distribusi dan tingkat kewenangan penerbitnya. Izin yang diterbitkan oleh Dinkes Provinsi hanya berlaku sebatas wilayah provinsi tempat izin tersebut diterbitkan.

Artinya, produk dengan izin Dinkes tidak boleh dijual atau didistribusikan ke provinsi lain tanpa memperbarui izin di wilayah tujuan. Oleh karena itu, izin Dinkes lebih cocok bagi pelaku usaha lokal dengan skala produksi kecil hingga menengah.

Sebaliknya, izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes berlaku secara nasional, sehingga produk dapat diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tentu menjadi keuntungan bagi produsen yang ingin memperluas pasar atau mendistribusikan produknya secara nasional melalui ritel modern, marketplace, maupun jaringan distributor besar. Dengan izin dari Kemenkes, produk Anda memiliki legalitas yang lebih kuat dan diakui oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Selain perbedaan jangkauan, prosedur dan evaluasi dokumen juga berbeda. Dinkes biasanya hanya memeriksa dokumen administratif dan label produk sederhana, sedangkan Kemenkes melakukan penilaian lebih mendalam termasuk uji keamanan bahan aktif, hasil laboratorium, serta verifikasi formula. Oleh karena itu, meskipun izin Kemenkes membutuhkan waktu sedikit lebih lama, legalitas dan kredibilitasnya lebih tinggi, terutama untuk produk yang akan dipasarkan secara luas.

Berapa Proses Izin Edar PKRT Kemenkes

Banyak pelaku usaha yang bertanya, berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT Kemenkes? Berdasarkan pengalaman kami sebagai konsultan dan jasa pengurusan izin edar PKRT, proses pengajuan izin edar di Kemenkes biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja, terhitung sejak semua berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran SPB (Surat Perintah Bayar) telah dilakukan.

Waktu tersebut bisa sedikit berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat kesulitan produk yang diajukan. Tahapan pengurusan dimulai dari penyusunan dokumen teknis, seperti daftar bahan, spesifikasi produk, hasil uji laboratorium, dan rancangan label. Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan ke tahap evaluasi administrasi dan teknis oleh Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes.

Jika semua persyaratan telah sesuai, maka akan diterbitkan nomor izin edar resmi yang dapat digunakan untuk keperluan distribusi dan penjualan.

Dengan demikian, walaupun prosesnya membutuhkan ketelitian, hasil akhirnya sangat bermanfaat. Produk yang telah memiliki izin edar Kemenkes tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih tinggi kepada konsumen. Oleh sebab itu, pelaku usaha disarankan untuk menggunakan jasa pengurusan yang berpengalaman agar proses izin dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Bagi Anda yang ingin mengurus izin edar PKRT tanpa repot, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terbaik. Kami merupakan spesialis jasa pengurusan izin edar PKRT Kemenkes yang telah berpengalaman lebih dari 14 tahun dalam membantu pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan tim profesional yang memahami regulasi Kemenkes secara mendalam, kami siap mendampingi Anda mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga izin edar resmi terbit.

PERMATAMAS memberikan layanan yang cepat, transparan, dan bergaransi 100% berhasil. Kami tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memberikan bimbingan lengkap mengenai klasifikasi produk, ketentuan label, serta penyesuaian dokumen teknis agar pengajuan izin tidak ditolak. Semua proses kami tangani secara sistematis dan disesuaikan dengan jenis produk yang Anda miliki.

Dengan dukungan jaringan profesional di bidang perizinan kesehatan dan pengalaman dalam menangani ratusan klien dari berbagai daerah, PERMATAMAS telah dipercaya sebagai mitra resmi pengurusan izin edar PKRT Kemenkes. Jika Anda ingin produk Anda beredar secara legal dan diakui secara nasional, segera hubungi tim kami untuk konsultasi gratis dan pendampingan penuh sampai izin edar terbit.

Konsultasi Gratis
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia