Jasa Sertifikasi Halal Minuman

Jasa Sertifikasi Halal Minuman

Jasa sertifikasi halal minuman sangat penting untuk Anda yang usaha dalam bidang produksi minuman kemasan. Ketika Anda produsen minuman pastinya harus memastikan produk itu halal. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Jika pangsa pasar Anda adalah masyarakat Indonesia, sertifikat halal pastinya sangat penting. Namun, terkadang banyak orang yang tidak mengetahui langkah dan prosesnya. Untuk itu, mencari jasa untuk pemrosesannya adalah ara yang tepat.

Jasa Sertifikasi Halal Minuman dengan Proses Cepat

Untuk Anda yang awam akan perizinan pastinya mengurus perizinan adalah hal yang sangat rumit. Tidak tahu apa yang harus disiapkan, mau memulai dari mana dan lain sebagainya. Untuk itu menyewa jasa dan terima jadi bisa menjadi pilihan yang tepat

Namun, Anda juga tidak boleh sembarangan memilih jasa. Jika Anda sembarangan dalam memilih bisa jadi prosesnya malah menjadi lebih rumit. Berikut ini adalah kriteria jasa yang bisa Anda Pilih

Jasa Sertifikasi Halal Minuman dengan Harga Terbaik

Harga adalah hal utama yang biasanya akan kita pertimbangkan. Untuk itu kita harus mencari jasa dengan harga terbaik. Harga terbaik ini bisa ditentukan dari apa yang mereka tawarkan, sesuai tidak dengan apa yang kita dapatkan.

Harga terbaik bukan melulu dengan harga yang murah. Kalau kita mendapat harga yang murah namun akhirnya prosesnya lambat atau bahkan tidak selesai-selesai pastinya hal itu malah merugikan kita. Mau tidak mau kita harus mencari jasa lain dan mengeluarkan uang lagi.

Harga terbaik juga bukan harga yang yang termahal. Lagi-lagi kita memang harus teliti dalam memilih, kita harus membandingkan harga yang ditawarkan dengan hal yang akan kita dapatkan. Jika harga tinggi dan kita mendapatkan pelayanan terbaik hal itu tidak akan menjadi masalah.

Jasa Sertifikasi Halal Minuman
Jasa Sertifikasi Halal Minuman

Jasa Sertifikasi Halal yang Menawarkan Proses Cepat

Untuk mendapatkan sertifikasi halal harusnya dengan jangka waktu yang cepat. Jika prosesnya lama konsumen yang akan membeli pastinya akan ragu. Hal itu bisa mengancam kelancaran bisnis Anda. Makanya sudah hadir di Indonesia jasa sertifikasi halal minuman.

Di Indonesia, sertifikasi halal hampir ‘wajib’ hukumnya. Untuk itu, jika Anda menginginkan produk Anda dipercaya oleh konsumen, Anda harus memastikan bahwa produk Anda halal. Untuk mendapatkan konsumen yang banyak, pastinya Anda juga harus cepat dalam pemrosesan perizinan.

Jangan sampai Anda sudah memproduksi dalam jumlah banyak namun sertifikat halal belum terbit-terbit. Ketika konsumen ragu dan barang menjadi tidak terbeli, barang akan menumpuk dan bisa jadi kadaluarsa. Kalau hal itu terjadi, pastinya Anda akan mengalami kerugian yang besar

Jasa Sertifikasi Halal Minuman yang Menyediakan Konsultasi Gratis

Konsultasi adalah salah satu hal paling penting yang harus disediakan oleh penyedia jasa. Layanan jenis ini pastinya akan sangat berguna untuk Anda. Apalagi untuk Anda yang masih awam dengan proses perijinan dan semacamnya.

Ketika Anda akan mencari sertifikat halal pastikan konsultasi dahulu. Anda harus mencari tahu sedetail mungkin tentang pentingnya sertifikasi halal, prosesnya bagaimana berapa lama, apa yang harus disiapkan, biayanya berapa dan lain sebagainya.

jasa sertifikasi halal memang ‘wajib’ menyediakan konsultasi. Jasa yang menawarkan konsultasi gratis bisa menjadi salah satu pilihan tepat untuk Anda. Dengan konsultasi gratis pastinya Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk konsultasi.

Pentingnya Jasa Sertifikasi Halal Minuman untuk Produk Anda

Dengan memilih jasa sertifikasi Anda pastinya bisa lebih menghemat waktu. Selain itu, tidak perlu pusing-pusing memikirkan prosesnya. Anda hanya perlu konsultasi dan terima jadi saja.

Minuman yang memiliki sertifikasi halal pastinya lebih berkualitas, memiliki tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat, produk yang aman, dan masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan. Untuk itu, Anda harus segera mencari jasa untuk mencarikan sertifikat halal untuk produk Anda.

Namun, Anda tidak perlu pusing-pusing mencari, Anda bisa memilih jasa Sertifikasi  Permatamas.com. memiliki kriteria di atas yang tentunya sangat menguntungkan untuk Anda. Selain itu, Permatamas.com juga bisa mencarikan sertifikat halal produk-produk lain.

085777630555 Jasa sertifikasi halal minuman sangat penting keberadaanya. Namun, yang terbaik sangat sulit untuk ditemukan. Tapi, Anda tidak perlu khawatir karena ada Permatamas.com, tunggu apalagi segera hubungi permatamas.com untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

untuk daftar merek www.jasapendaftaranmerek.com

untuk izin edar pkrt www.izinpkrt.com

Biro Jasa Izin Halal Produk

Biro Jasa Izin Halal Produk

Biro Jasa Urus Izin Halal Produk Adalah jasa yang mengurus Urus halal izin halal produk seluruh Indonesia dan Impor, Permatamas dalam hal ini sudah pengalaman mengurus izin Halal di seluruh Indonesia, dimana produk-produksi tersebut sebelum di edarkan/dijual wajib memiliki Izin Halal, Berikut Kategori Produk Jasa Izin Halal Kami :

Kategori Daging Kering Hasil Olahan

Jasa Urus Halal Abon Daging
Jasa Urus Halal Dendeng Daging
Jasa Urus Halal Paru Goreng Kering
Jasa Urus Halal Kerupuk Kulit
Jasa Urus Halal Rendang Daging/Jeroan

Kateogri Ikan Kering Hasil Olahan

Jasa Urus Halal Abon
Jasa Urus Halal Ikan Kering
Jasa Urus Halal Ikan Asin
Jasa Urus Halal Ikan Asap
Jasa Urus Halal Keripik Ikan
Jasa Urus Halal Udang Kering (Ebi)
Jasa Urus Halal Terasi kering
Jasa Urus Halal Ikan Goreng
Jasa Urus Halal Dendeng Ikan
Jasa Urus Halal Rendang Ikan
Jasa Urus Halal Serundeng Ikan
Jasa Urus Halal Keripik Bekicot

Kategori Unggas Kering Hasil Olahan

Jasa Urus Halal Abon Unggas
Jasa Urus Halal Unggas Goreng
Jasa Urus Halal Dendeng
Jasa Urus Halal Rendang Unggas

Kategori Sayur Hasil Olahan

Jasa Urus Halal Acar
Jasa Urus Halal Asinan Sayur
Jasa Urus Halal Manisan Sayur
Jasa Urus Halal Jamur Asin/Kering
Jasa Urus Halal Sayur Asin Kering
Jasa Urus Halal Sayur Kering
Jasa Urus Halal Keripik/Criping Sayur
Jasa Urus Halal Emping Melinjo/Labu
Jasa Urus Halal Manisan Rumput Laut

Kategori Kelapa Hasil Olahan

Jasa Urus Halal Kelapa Parut Kering
Jasa Urus Halal Geplak
Jasa Urus Halal Serundeng Kelapa
Kategori Tepung Dan Hasil Olahnya
Jasa Urus Halal Bihun
Jasa Urus Halal Biskuit
Jasa Urus Halal Bagelen/Bagelan
Jasa Urus Halal Dodol
Jasa Urus Halal Kerupuk
Jasa Urus Halal Brem
Jasa Urus Halal Kue Kering
Jasa Urus Halal Makaroni Goreng
Jasa Urus Halal Mi Kering
Jasa Urus Halal Misua
Jasa Urus Halal Mi Lethek
Jasa Urus Halal Tepung Tapioka
Jasa Urus Halal Tepung Aren
Jasa Urus Halal Tepung Beras/Ketan
Jasa Urus Halal Tepung Hunkwee
Jasa Urus Halal Tepung Kedele
Jasa Urus Halal Tepung Kentang
Jasa Urus Halal Tepung Sagu
Jasa Urus Halal Tepung Iles-iles
Jasa Urus Halal Tepung premiks
Jasa Urus Halal Produk Bakeri
Jasa Urus Halal Rempeyek
Jasa Urus Halal Sohun
Jasa Urus Halal Bakpia/Pia
Jasa Urus Halal Bika Ambon
Jasa Urus Halal Kue Semprong
Jasa Urus Halal Kulit Lumpia/Pangsit
Jasa Urus Halal Moci
Jasa Urus Halal Molen/Bolen
Jasa Urus Halal Mutiara/Pacar Cina
Jasa Urus Halal Pilus
Jasa Urus Halal Yangko
Jasa Urus Halal Lanting

Kategori Minyak sama Lemak

Jasa Urus Halal Minyak Kacang Tanah
Jasa Urus Halal Minyak Kelapa
Jasa Urus Halal Minyak Wijen
Jasa Urus Halal Minyak Samin

Kategori Jeli, Selai, Sejenisnya

Jasa Urus Halal Jem/Selai
Jasa Urus Halal Jeli Buah
Jasa Urus Halal Jeli Agar
Jasa Urus Halal Jeli Bubuk Rasa Buah
Jasa Urus Halal Jeli Rumput Laut
Jasa Urus Halal Jeli Lidah Buaya
Jasa Urus Halal Konnyaku
Jasa Urus Halal Marmalad
Jasa Urus Halal Serikaya
Jasa Urus Halal Cincau

Biro Jasa Izin Halal Produk
Biro Jasa Izin Halal Produk

Kategori Kembang Gula, Gula, Dan Madu

Jasa Urus Halal Gula Merah
Jasa Urus Halal Gula Batu
Jasa Urus Halal Gula Semut
Jasa Urus Halal Kembang Gula/Permen
Jasa Urus Halal Kembang Gula Cokelat
Jasa Urus Halal Gulali
Jasa Urus Halal Gula Kapas Arumanis
Jasa Urus Halal Madu
Jasa Urus Halal Sirup
Jasa Urus Halal Enting-enting/Kipang Kacang/Ampyang
Jasa Urus Halal Noga
Jasa Urus Halal Cokelat Cetak

Kategori Teh Kering dan Kopi

Jasa Urus Halal Kopi Biji Kering
Jasa Urus Halal Kopi Bubuk
Jasa Urus Halal Teh Celup
Jasa Urus Halal Teh Hijau
Jasa Urus Halal Teh Hitam
Jasa Urus Halal Kopi Serbuk
Jasa Urus Halal Kopi + Gula

Kategori Bumbu-Bumbu

Jasa Urus Halal Bumbu Masakan Kering
Jasa Urus Halal Bumbu Cabe
Jasa Urus Halal Bawang Goreng
Jasa Urus Halal Cuka Fermentasi/Vinegar
Jasa Urus Halal Kecap Asin /Manis
Jasa Urus Halal Saos Cabe
Jasa Urus Halal Saos Tomat
Jasa Urus Halal Saos Ikan
Jasa Urus Halal Tauco
Jasa Urus Halal Sambal
Jasa Urus Halal Bumbu Kacang
Jasa Urus Halal Petis

Kategori Rempah

Jasa Urus Halal Bawang Merah Kering/Bubuk
Jasa Urus Halal Bawang Putih Kering/Bubuk
Jasa Urus Halal Cabe Kering/Bubuk
Jasa Urus Halal Cengkeh Kering/Bubuk
Jasa Urus Halal Jahe Kering/Bubuk
Jasa Urus Halal Kayu Manis Kering/Bubuk
Jasa Urus Halal Ketumbar Kering/Bubuk
Jasa Urus Halal Kunyit Kering/Bubuk
Jasa Urus Halal Lada Putih /Hitam Kering/Bubuk
Jasa Urus Halal Biji Pala Kering/Bubuk
Jasa Urus Halal Bunga Pala Kering/Bubuk

Kategori Minuman Dalam Bentuk Serbuk

Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Kopi
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Berperisa
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Kopi Gula
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Kopi Gula, Susu
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Kopi Gula, Creamer
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Tradisional
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Teh
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Kedele
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Kurma
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Daun/Batang/Kulit tanaman/Akar/Bunga
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Jahe

Kategori Buah Hasil Olahan

Jasa Urus Halal Keripik Buah
Jasa Urus Halal Buah Kering
Jasa Urus Halal Lempok Buah
Jasa Urus Halal Asinan Buah
Jasa Urus Halal Manisan Buah
Jasa Urus Halal Pisang Sale
Jasa Urus Halal Wajik/Wajit Buah

Kategori Kacang-Kacangan, Umbi, Hasil Olahan Biji-Bijian,

Jasa Urus Halal Keripik Umbi
Jasa Urus Halal Keripik Biji-bijian
Jasa Urus Halal Rangginang
Jasa Urus Halal Keremes Umbi
Jasa Urus Halal Jipang Kipang
Jasa Urus Halal Jagung Berondong
Jasa Urus Halal Marning Jagung
Jasa Urus Halal Emping
Jasa Urus Halal Getuk Goreng
Jasa Urus Halal Kacang Salut
Jasa Urus Halal Kacang Goreng
Jasa Urus Halal Kwaci
Jasa Urus Halal Opak
Jasa Urus Halal Alen-alen
Jasa Urus Halal Tape Ketan
Jasa Urus Halal Tape Singkong
Jasa Urus Halal Keripik Singkong
Jasa Urus Halal Tiwul
Jasa Urus Halal Wingko Babat
Jasa Urus Halal Wajik/Wajit ketan
Jasa Urus Halal Wijen

Kategori Makanan

Jasa Urus Halal Bahan Tambahan Pangan
Jasa Urus Halal Makanan Ringan Ekstrudat
Jasa Urus Halal Kembang Gula
Jasa Urus Halal Keripik Kentang
Jasa Urus Halal Biskuit Lapis Cokelat
Jasa Urus Halal Wafer
Jasa Urus Halal Bumbu Instan Ayam Goreng Kremes
Jasa Urus Halal Aneka Pempek Goreng
Jasa Urus Halal Kukis Cokelat
Jasa Urus Halal Bakso Ikan
Jasa Urus Halal Bakso Ikan Dan Ayam
Jasa Urus Halal Siomay Campur ( ayam,ikan dan udang)
Jasa Urus Halal Mi Keriting
Jasa Urus Halal Roti Rasa
Jasa Urus Halal Bumbu Dasar Kuning
Jasa Urus Halal Makanan Ringan Rasa Krim Asam Dan Bawang
Jasa Urus Halal Abon Sapi
Jasa Urus Halal Tepung Terigu Untunk Roti Dan Mie
Jasa Urus Halal Tepung Terigu
Jasa Urus Halal Mie Lebar
Jasa Urus Halal Jagung Manis
Jasa Urus Halal Kacang Polong Dan Wortel
Marshmallow Bentuk Mobil
Jasa Urus Halal Makanan Ringan Kentang Rasa Rumput Laut
Jasa Urus Halal Sereal Sarapan Jagung
Jasa Urus Halal Kakao Wafer
Jasa Urus Halal Biskuit Aneka Rasa
Jasa Urus Halal Makanan Ringan Rasa Udang Pedas
Jasa Urus Halal Premiks Untuk Bakeri Istimewa Bola Mochi (Mochi Ball)
Jasa Urus Halal Permen Aneka Rasa
Jasa Urus Halal Gula Palma Serbuk
Jasa Urus Halal Biskuit Coklat Hitam
Jasa Urus Halal Makanan Ringan Ekstrudat
Jasa Urus Halal Permen Rasa
Jasa Urus Halal Kecap Manis
Jasa Urus Halal Nori Dengan Ikan
Jasa Urus Halal Roti Bagelen
Jasa Urus Halal Jagung Presto
Jasa Urus Halal Makanan Pencuci Mulut Berbahan Susu
Jasa Urus Halal Nata De Coco
Jasa Urus Halal Kukis Buah
Jasa Urus Halal Kukis
Jasa Urus Halal Tepung Ayam Krispi
Jasa Urus Halal Mentega
Jasa Urus Halal Bakso Ayam
Jasa Urus Halal Bakso Sapi
Jasa Urus Halal Mi goreng
Jasa Urus Halal Mi Rebus
Jasa Urus Halal Gurita Masak
Jasa Urus Halal Makanan Ringan Kacang Pistachio
Jasa Urus Halal Kembang Gula Lunak
Jasa Urus Halal Tortilla dengan Biji Chia dan Biji Rami (Wraps Mediterranean Chia dan Seeds)
Jasa Urus Halal Olahan Kedelai Bentuk Naget
Jasa Urus Halal Sarden
Jasa Urus Halal Bubur Beras
Jasa Urus Halal Kurma
Jasa Urus Halal Jeli Agar
Jasa Urus Halal Kacang Telur
Jasa Urus Halal Tepung Tapioka
Jasa Urus Halal Bumbu Rasa Kari Untuk Nasi Goreng
Jasa Urus Halal Roti Bluder
Jasa Urus Halal Saus
Jasa Urus Halal Buah Carica Dalam Larutan Gula
Jasa Urus Halal Kaldo Ayam
Jasa Urus Halal Kaldu Sapi Muda
Jasa Urus Halal Kaldu dengan Amggur Merah
Jasa Urus Halal Saus Salad Buah
Jasa Urus Halal Bumbu terari udang bubuk
Jasa Urus Halal Oatmen cepat masak
Jasa Urus Halal Oatmen instan
Jasa Urus Halal Ceriping pedas
Jasa Urus Halal Gelang berlian merah
Jasa Urus Halal Kulit lumpia
Jasa Urus Halal Pasta kacang hazel
Jasa Urus Halal Pasta kacang mede
Jasa Urus Halal Pasta kacang pistachio
Jasa Urus Halal basreng
Jasa Urus Halal Selai Strawberry
Jasa Urus Halal Selai Nanas
Jasa Urus Halal Selai Kacabf
Jasa Urus Halal Selai Coklat
Jasa Urus Halal Sup Krim Instan Rasa Ikan Pedas
Jasa Urus Halal Saus Manis
Jasa Urus Halal Bolu Pelangi
Jasa Urus Halal Saus Coklat
Jasa Urus Halal Brownis
Jasa Urus Halal Bumbu Rendang
Jasa Urus Halal Makanan Ringan
Jasa Urus Halal Pangan Olahan
Jasa Urus Halal Pizza
Jasa Urus Halal Sosis
Jasa Urus Halal Makaroni Instan
Jasa Urus Halal Kripik
Jasa Urus Halal Manisan
Jasa Urus Halal Rumput Laut
Jasa Urus Halal Kentang Goreng
Jasa Urus Halal Naget
Jasa Urus Halal Opak
Jasa Urus Halal Sambal
Jasa Urus Halal Pasta
Jasa Urus Halal Bihun
Jasa Urus Halal Daging Olahan
Jasa Urus Halal Rempeyek Udang
Jasa Urus Halal Bolu
Jasa Urus Halal Putri Salju Keju
Jasa Urus Halal Kastengel
Jasa Urus Halal Pempek Ikan
Jasa Urus Halal Kerupuk Bawang
Jasa Urus Halal Cuka
Jasa Urus Halal Siomay Ikan
Jasa Urus Halal Cakwe Ayam
Jasa Urus Halal Pan Cake Durian
Jasa Urus Halal Burger
Jasa Urus Halal Olahan Kacang
Jasa Urus Halal Kue Ikan (Odeng)
Jasa Urus Halal Jagung Berondong
Jasa Urus Halal Bihun Jagung
Jasa Urus Halal Garam
Jasa Urus Halal Kwetiaw
Jasa Urus Halal Ragi
Jasa Urus Halal Ikan Olahan
Jasa Urus Halal Cabe Merah Bubuk
Jasa Urus Halal Bawang Hitam
Jasa Urus Halal Gula Kelapa
Jasa Urus Halal Keju
Jasa Urus Halal Acar
Jasa Urus Halal Margarin
Jasa Urus Halal Getuk
Jasa Urus Halal Nasi Daging Bumbu Dalam Kemasan
Jasa Urus Halal Kue Beras ( Toppoki)
Jasa Urus Halal Oatmel
Jasa Urus Halal Dimsum
Jasa Urus Halal Makanan Pendamping Asi
Jasa Urus Halal Batter
Jasa Urus Halal Kulit Pangsit
Jasa Urus Halal Tahu Bakso
Jasa Urus Halal Nastar
Jasa Urus Halal Donat
Jasa Urus Halal Perkedel
Jasa Urus Halal Samosa
Jasa Urus Halal Karipap
Jasa Urus Halal Popia Sayur
Jasa Urus Halal Tempe
Jasa Urus Halal Sushi
Jasa Urus Halal Gula Aren
Jasa Urus Halal Kembang tahu
Jasa Urus Halal Pati Jagung
Jasa Urus Halal Emping
Jasa Urus Halal Otak Otak Ikan
Jasa Urus Halal Dumpling
Jasa Urus Halal Kebab

Kategori Minuman

Jasa Urus Halal Minuman Serbuk
Jasa Urus Halal Teh Wangi Celup
Jasa Urus Halal Teh Hitam Celup
Jasa Urus Halal Nata De Coco
Jasa Urus Halal Minyak Goreng Sawit
Jasa Urus Halal Kopi Bubuk
Jasa Urus Halal Minuman Rasa Kayu Manis
Jasa Urus Halal Minuman Botanika
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Kopi Gula Krimer
Jasa Urus Halal Kopi Campur
Jasa Urus Halal Minuman Teh Rasa
Jasa Urus Halal Minuman Teh Tawar
Jasa Urus Halal Coklat Susu
Jasa Urus Halal Coklat Susu Krispi
Jasa Urus Halal Coklat Hitam Dengan Kacang Hazel
Jasa Urus Halal Coklat Susu Dengan Kacang Almond
Jasa Urus Halal Coklat Susu Dengan Stroberi Yogurt
Jasa Urus Halal Coklat Hitam Isi Fondant Pepermint
Jasa Urus Halal Air MinuM Dalam Kemasan
Jasa Urus Halal Minuman Rasa Taro
Jasa Urus Halal Minuman Teh Aroma Melati
Jasa Urus Halal Krimer Kental Manis
Jasa Urus Halal Anggur Merah
Jasa Urus Halal Rambutan Dan nanas Dalam Sirup
Jasa Urus Halal Eskrim
Jasa Urus Halal Sirup
Jasa Urus Halal Seduhan Mminuman Rempah Celup
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Rasa Buah Bit Merah
Jasa Urus Halal Minuman berperisa Rasa Yogurt
Jasa Urus Halal Minuman Teh Hijau
Jasa Urus Halal Minuman Teh Oolong
Jasa Urus Halal Susu Bubuk
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk Sereal
Jasa Urus Halal Minuman Sarang Burung Wallet
Jasa Urus Halal Biji Kopi Di sangria
Jasa Urus Halal Minuman Teh Tarik
Jasa Urus Halal Krimer Kental Manis
Jasa Urus Halal Formula Bayi
Jasa Urus Halal Yogurt
Jasa Urus Halal Minuman Isi Jelly
Jasa Urus Halal Minuman Sari Buah
Jasa Urus Halal Minuman Serbuk
Jasa Urus Halal Susu
Jasa Urus Halal Air Soda
Jasa Urus Halal Madu
Jasa Urus Halal Coklat

Untuk Konsultasi Silahkan hubungi kami : 085777630555 kami siap membantu pengurusan izin halal dengan mudah dan efesien

Jasa Pendaftaran Merek : www.jasapendaftaranmerek.com  izin produk PKRT : www.izinpkrt.com

 

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Adalah jasa yang mengurus sertifikasi halal produk UMKM, kami sudah pengalaman dalam mengurus sertifikasi halal, karena sertifikasi halal wajib bagi pelaku usaha untuk menjual atau mengedarkan suatu produk UMKM.

Berikut kategori produk UMKM yang wajib sertifikasi halal :

HASIL OLAHAN DAGING KERING

Jasa Sertifikasi Halal Abon Daging
Jasa Sertifikasi Halal Dendeng Daging
Jasa Sertifikasi Halal Paru Goreng Kering
Jasa Sertifikasi Halal Kerupuk Kulit
Jasa Sertifikasi Halal Rendang Daging/Jeroan

HASIL OLAHAN IKAN KERING

Jasa Sertifikasi Halal Abon
Jasa Sertifikasi Halal Ikan Kering
Jasa Sertifikasi Halal Ikan Asin
Jasa Sertifikasi Halal Ikan Asap
Jasa Sertifikasi Halal Keripik Ikan
Jasa Sertifikasi Halal Udang Kering (Ebi)
Jasa Sertifikasi Halal Terasi kering
Jasa Sertifikasi Halal Ikan Goreng
Jasa Sertifikasi Halal Dendeng Ikan
Jasa Sertifikasi Halal Rendang Ikan
Jasa Sertifikasi Halal Serundeng Ikan
Jasa Sertifikasi Halal Keripik Bekicot

HASIL OLAHAN UNGGAS KERING

Jasa Sertifikasi Halal Abon Unggas
Jasa Sertifikasi Halal Unggas Goreng
Jasa Sertifikasi Halal Dendeng
Jasa Sertifikasi Halal Rendang Unggas

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

HASIL OLAHAN SAYUR

Jasa Sertifikasi Halal Acar
Jasa Sertifikasi Halal Asinan Sayur
Jasa Sertifikasi Halal Manisan Sayur
Jasa Sertifikasi Halal Jamur Asin/Kering
Jasa Sertifikasi Halal Sayur Asin Kering
Jasa Sertifikasi Halal Sayur Kering
Jasa Sertifikasi Halal Keripik/Criping Sayur
Jasa Sertifikasi Halal Emping Melinjo/Labu
Jasa Sertifikasi Halal Manisan Rumput Laut

HASIL OLAHAN KELAPA

Jasa Sertifikasi Halal Kelapa Parut Kering
Jasa Sertifikasi Halal Geplak
Jasa Sertifikasi Halal Serundeng Kelapa

TEPUNG DAN HASIL OLAHNYA

Jasa Sertifikasi Halal Bihun
Jasa Sertifikasi Halal Biskuit
Jasa Sertifikasi Halal Bagelen/Bagelan
Jasa Sertifikasi Halal Dodol
Jasa Sertifikasi Halal Kerupuk
Jasa Sertifikasi Halal Brem
Jasa Sertifikasi Halal Kue Kering
Jasa Sertifikasi Halal Makaroni Goreng
Jasa Sertifikasi Halal Mi Kering
Jasa Sertifikasi Halal Misua
Jasa Sertifikasi Halal Mi Lethek
Jasa Sertifikasi Halal Tepung Tapioka
Jasa Sertifikasi Halal Tepung Aren
Jasa Sertifikasi Halal Tepung Beras/Ketan
Jasa Sertifikasi Halal Tepung Hunkwee
Jasa Sertifikasi Halal Tepung Kedele
Jasa Sertifikasi Halal Tepung Kentang
Jasa Sertifikasi Halal Tepung Sagu
Jasa Sertifikasi Halal Tepung Iles-iles
Jasa Sertifikasi Halal Tepung premiks
Jasa Sertifikasi Halal Produk Bakeri
Jasa Sertifikasi Halal Rempeyek
Jasa Sertifikasi Halal Sohun
Jasa Sertifikasi Halal Bakpia/Pia
Jasa Sertifikasi Halal Bika Ambon
Jasa Sertifikasi Halal Kue Semprong
Jasa Sertifikasi Halal Kulit Lumpia/Pangsit
Jasa Sertifikasi Halal Moci
Jasa Sertifikasi Halal Molen/Bolen
Jasa Sertifikasi Halal Mutiara/Pacar Cina
Jasa Sertifikasi Halal Pilus
Jasa Sertifikasi Halal Yangko
Jasa Sertifikasi Halal Lanting

MINYAK DAN LEMAK

Jasa Sertifikasi Halal Minyak Kacang Tanah
Jasa Sertifikasi Halal Minyak Kelapa
Jasa Sertifikasi Halal Minyak Wijen
Jasa Sertifikasi Halal Minyak Samin

SELAI, JELI DAN SEJENISNYA

Jasa Sertifikasi Halal Jem/Selai
Jasa Sertifikasi Halal Jeli Buah
Jasa Sertifikasi Halal Jeli Agar
Jasa Sertifikasi Halal Jeli Bubuk Rasa Buah
Jasa Sertifikasi Halal Jeli Rumput Laut
Jasa Sertifikasi Halal Jeli Lidah Buaya
Jasa Sertifikasi Halal Konnyaku
Jasa Sertifikasi Halal Marmalad
Jasa Sertifikasi Halal Serikaya
Jasa Sertifikasi Halal Cincau

GULA, KEMBANG GULA DAN MADU

Jasa Sertifikasi Halal Gula Merah
Jasa Sertifikasi Halal Gula Batu
Jasa Sertifikasi Halal Gula Semut
Jasa Sertifikasi Halal Kembang Gula/Permen
Jasa Sertifikasi Halal Kembang Gula Cokelat
Jasa Sertifikasi Halal Gulali
Jasa Sertifikasi Halal Gula Kapas Arumanis
Jasa Sertifikasi Halal Madu
Jasa Sertifikasi Halal Sirup
Jasa Sertifikasi Halal Enting-enting/Kipang Kacang/Ampyang
Jasa Sertifikasi Halal Noga
Jasa Sertifikasi Halal Cokelat Cetak

KOPI DAN TEH KERING

Jasa Sertifikasi Halal Kopi Biji Kering
Jasa Sertifikasi Halal Kopi Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Teh Celup
Jasa Sertifikasi Halal Teh Hijau
Jasa Sertifikasi Halal Teh Hitam
Jasa Sertifikasi Halal Kopi Serbuk
Jasa Sertifikasi Halal Kopi + Gula

BUMBU

Jasa Sertifikasi Halal Bumbu Masakan Kering
Jasa Sertifikasi Halal Bumbu Cabe
Jasa Sertifikasi Halal Bawang Goreng
Jasa Sertifikasi Halal Cuka Fermentasi/Vinegar
Jasa Sertifikasi Halal Kecap Asin /Manis
Jasa Sertifikasi Halal Saos Cabe
Jasa Sertifikasi Halal Saos Tomat
Jasa Sertifikasi Halal Saos Ikan
Jasa Sertifikasi Halal Tauco
Jasa Sertifikasi Halal Sambal
Jasa Sertifikasi Halal Bumbu Kacang
Jasa Sertifikasi Halal Petis

REMPAH-REMPAH

Jasa Sertifikasi Halal Bawang Merah Kering/Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Bawang Putih Kering/Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Cabe Kering/Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Cengkeh Kering/Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Jahe Kering/Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Kayu Manis Kering/Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Ketumbar Kering/Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Kunyit Kering/Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Lada Putih /Hitam Kering/Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Biji Pala Kering/Bubuk
Jasa Sertifikasi Halal Bunga Pala Kering/Bubuk

MINUMAN SERBUK

Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Kopi
Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Berperisa
Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Kopi Gula
Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Kopi Gula, Susu
Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Kopi Gula, Creamer
Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Tradisional
Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Teh
Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Kedele
Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Kurma
Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Daun/Batang/Kulit tanaman/Akar/Bunga
Jasa Sertifikasi Halal Minuman Serbuk Jahe

HASIL OLAHAN BUAH

Jasa Sertifikasi Halal Keripik Buah
Jasa Sertifikasi Halal Buah Kering
Jasa Sertifikasi Halal Lempok Buah
Jasa Sertifikasi Halal Asinan Buah
Jasa Sertifikasi Halal Manisan Buah
Jasa Sertifikasi Halal Pisang Sale
Jasa Sertifikasi Halal Wajik/Wajit Buah

HASIL OLAHAN BIJI-BIJIAN, KACANG-KACANGAN DAN UMBI

Jasa Sertifikasi Halal Keripik Umbi
Jasa Sertifikasi Halal Keripik Biji-bijian
Jasa Sertifikasi Halal Rangginang
Jasa Sertifikasi Halal Keremes Umbi
Jasa Sertifikasi Halal Jipang Kipang
Jasa Sertifikasi Halal Jagung Berondong
Jasa Sertifikasi Halal Marning Jagung
Jasa Sertifikasi Halal Emping
Jasa Sertifikasi Halal Getuk Goreng
Jasa Sertifikasi Halal Kacang Salut
Jasa Sertifikasi Halal Kacang Goreng
Jasa Sertifikasi Halal Kwaci
Jasa Sertifikasi Halal Opak
Jasa Sertifikasi Halal Alen-alen
Jasa Sertifikasi Halal Tape Ketan
Jasa Sertifikasi Halal Tape Singkong
Jasa Sertifikasi Halal Keripik Singkong
Jasa Sertifikasi Halal Tiwul
Jasa Sertifikasi Halal Wingko Babat
Jasa Sertifikasi Halal Wajik/Wajit ketan
Jasa Sertifikasi Halal Wijen

Silahkan hubungi kami : 085777630555 kami siap membantu dalam proses pengurusan sertifikasi halal dengan mudah.

Jasa Pendaftaran Merek : www.jasapendaftaranmerek.com  izin produk PKRT : www.izinpkrt.com

Panduan Cara Untuk Mendapatkan Label Halal / Sertifikasi Halal

Panduan Cara Untuk Mendapatkan Label Halal / Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) biasanya menjadi salah satu hal penting bagi konsumen Indonesia untuk sebuah produk. Logo halal menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis, terutama yang bergerak di bidang kuliner, kosmetik, dan lain sebagainya. Lantas bagaimana cara mendapatkan label izin halal ini? Berikut penjelasannya.

Cara Mendapatkan Label halal

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Sertifikat halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk. Dengan logo halal ini, konsumen muslim dapat mengkonsumsi produk tersebut tanpa perlu khawatir dengan status halal-haramnya.

Sertifikat kepemilikan halal ini ditandai dengan pencantuman logo halal pada kemasan produk. Namun, tidak semua produk bisa mendapatkan logo halal ini.

Melansir dari situs keuanganku, kewajiban terkait status kehalalan suatu produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memiliki persyaratan produksi halal.

Selain itu, undang-undang tentang kehalalan suatu produk juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau Undang-Undang Produk Halal.

Dalam UU Produk Halal dijelaskan bahwa setiap produk yang telah mendapat jaminan halal wajib mencantumkan keterangan halal pada produknya.

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan produk dalam Undang-Undang ini adalah setiap barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, dan setiap barang yang dapat digunakan, digunakan, dan juga dimanfaatkan. oleh Publik.

Sedangkan produk halal yang dimaksud adalah setiap produk yang telah dianggap dan dinyatakan halal sesuai dengan prinsip kehalalan yang ditetapkan oleh syariat Islam.

Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Halal

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI secara online:

  1. Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Halal dan Citra SJH

Untuk dapat menggunakan logo halal pada produk, ada beberapa prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Hal pertama yang harus dilakukan oleh badan usaha atau produsen produk adalah mengikuti pelatihan sertifikat halal.

  1. Kelengkapan Dokumen Pengajuan Sertifikat Halal MUI

Setelah yang bersangkutan mengikuti pelatihan HAS 23000 dan mengimplementasikan SJH, maka badan usaha atau produsen perlu menyiapkan kelengkapan dokumen untuk mengajukan sertifikasi halal MUI.

Setidaknya ada 9 dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan sertifikat halal MUI, yaitu:

  • Dokumen daftar produk.
  • Daftar bahan dan dokumen bahan.
  • Daftar rumah potong hewan, khusus untuk sertifikat halal rumah potong hewan.
  • Produk matriks.
  • Sistem jaminan halal manual.
  • Bagan alur proses produksi.
  • Daftar alamat fasilitas produksi.
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal.

Biaya Sertifikasi Halal

Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama per 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Layanan Jaminan Produk Halal ( BPJPH).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BPJPH BLU dan Peraturan BPJPH nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BPJPH BLU.

Dalam beleid tersebut, penetapan tarif layanan BPJPH BLU terdiri dari dua jenis tarif, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif pelayanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, jasa pelatihan auditor dan pengawas halal, serta kompetensi sertifikasi auditor dan pengawas halal.

Manfaat sertifikasi halal MUI

  • Produk yang akan dihasilkan dipastikan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikasi halal dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat membuat calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda mudah berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan yang unik bagi mereka.

  • Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  • Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global.

Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat. Dengan sudah memiliki sertifikasi halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Pengertian dan Fungsi Sertifikasi Halal MUI

Pengertian dan Fungsi Sertifikasi Halal MUI

Sudahkah Anda memahami bahwa sertifikat halal MUI itu penting dalam bisnis kuliner? Budaya kuliner di Indonesia sangat luas. Ada berbagai jenis makanan dan minuman yang dijual dan tersedia untuk konsumen. Sebut saja kawasan Little Tokyo di Blok M yang dipenuhi restoran Jepang atau Pantjoran PIK yang viral karena pilihan Chinese food-nya yang enak.

Buat Anda yang berencana membuka usaha makanan atau ingin melengkapi tempat usahanya dengan sertifikat halal MUI, yuk simak apa saja fungsi dan tujuannya, serta cara mengajukan komponen usaha yang satu ini.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Sertifikat Halal MUI Adalah?

Bukan sekedar surat biasa, sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan secara resmi bahwa suatu produk atau jasa benar-benar halal atau sesuai dengan syariat Islam. Tidak berhenti sampai di situ, sertifikasi halal MUI ini juga memuat persyaratan untuk mendapatkan label atau stiker izin halal yang bisa Anda tempelkan pada kemasan produk atau banner usaha Anda.

Tujuan Sertifikasi Halal MUI

Saat memesan makanan atau minuman, pernahkah Anda bertanya, “Ini halal atau non halal?” ke penjual? Atau pernah mendapat pertanyaan serupa dari konsumen? Jika iya, Anda pasti merasa sedikit resah saat tidak melihat label halal pada menu padahal penjual sudah memastikan bahwa makanan atau minuman yang Anda pesan halal.

Wajar saja, apalagi kepastian halal atau tidaknya suatu produk hanya bisa ditentukan oleh pihak yang memegang kendali dan lembaga yang memiliki tim ahli, seperti MUI. Jadi, dapat diartikan bahwa tujuan utama memiliki sertifikasi halal adalah untuk memberikan ketenangan pikiran bagi konsumen.

Sedangkan bagi pengusaha, Anda juga bisa lebih menghemat waktu karena sudah ada label halal yang menyatakan bahwa produk yang Anda jual halal. Sertifikasi halal ini juga memberikan keamanan dan ketenangan bagi Anda. Misalnya, dalam beberapa kasus, ada pihak luar yang menuding sebuah usaha makanan menggunakan bahan-bahan yang tidak halal.

Jika demikian, bukti kuat pelanggaran dugaan hanya sertifikat halal. Jadi, jangan sampai hal seperti ini terjadi di tempat usaha Anda. Hindari langsung mengajukan sertifikat halal.

Fungsi Sertifikasi Halal MUI

Selain diwajibkan oleh pemerintah, bisnis Anda akan sangat diuntungkan dengan memiliki sertifikasi halal. Fungsi sertifikat halal merupakan keunggulan atau poin penting bagi konsumen Anda, sekaligus untuk mempertahankan bisnis Anda sendiri.

Pembaruan fungsi-fungsi tersebut juga akan sangat membantu Anda saat mencari vendor baru. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa semua bahan dan proses memasak di tempat usaha Anda sesuai dengan syariat Islam. Lihat keuntungan memiliki sertifikat halal.

  1. Perspektif produser

Pertama dan terpenting, sertifikat halal merupakan syarat penting dalam menjalankan bisnis, terutama untuk bisnis F&B. Tanpa itu, bisnis Anda tetap bisa beroperasi, namun akan selalu ada ketakutan pihak berwajib mengalihkan kehalalan produk Anda.

Anda tidak perlu takut dengan proses yang rumit atau biaya yang besar untuk mengurusnya. Kini, BPJH menetapkan apa yang disebut self-declarate alias sertifikasi halal yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kekuatan pelaku usaha.

Sedangkan fungsi sertifikat halal yang kedua bagi pemilik usaha adalah kemudahan mendapatkan kepercayaan konsumen. Anda pasti sering mendengar kata-kata, “Lebih mudah mencari pembeli baru daripada mencari pelanggan.

Pernyataan ini benar karena beberapa alasan. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen akan tahu bahwa Anda sangat peduli dengan kebersihan dan keamanan produk yang Anda jual. Sehingga, mereka tidak akan ragu untuk kembali, bahkan merekomendasikan dagangan Anda kepada teman dan keluarga. Mereka pun menjadi lebih tenang untuk mengkonsumsi produk jualan Anda.

Maka, bisnis Anda akan lebih unggul dari kompetitor yang tidak memiliki sertifikat halal MUI. Mengapa demikian? Di saat mereka masih sibuk menjawab pertanyaan tentang status kehalalan produknya, Anda sudah memikirkan strategi baru untuk memasarkan produk Anda ke target pasar yang baru.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, produk Anda harus melalui berbagai pengujian yang ketat. Proses ini untuk membuktikan bahwa bahan yang digunakan aman untuk dikonsumsi, dan tentunya sesuai dengan syariat Islam.

Dari sini negara lain akan lebih ramah atau menerima produk Anda untuk dijual di sana karena sudah memiliki sertifikat yang menunjukkan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Plus, produk Anda akan diterima oleh negara lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

  1. Perspektif konsumen

Bagi umat Islam, mengkonsumsi makanan dan minuman halal sangatlah penting. Tentu saja, ini adalah ajaran agama yang harus selalu diikuti dan dipatuhi. Namun terlepas dari itu, makanan dan minuman halal diyakini sebagai salah satu cara untuk mendapatkan ridha Allah.

Selain itu, kelompok makanan yang masuk halal memiliki kandungan gizi yang baik dan bermanfaat bagi tubuh manusia. Kemudian, bahan makanan yang halal dianggap akhlakul karimah, sehingga dipercaya dapat berubah menjadi energi yang digunakan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Adanya sertifikat halal juga meyakinkan konsumen bahwa produk yang dikonsumsinya benar-benar aman dan diproduksi dengan cara yang etis. Jadi, jika tempat usaha Anda masih berupa rumah atau berukuran kecil, konsumen akan sedikit ragu untuk mencoba dagangan Anda. Label halal menjadi faktor penting bagi mereka untuk percaya bahwa bisnis Anda layak untuk dikunjungi.

Makanan dan minuman tersebut tidak akan membuat Anda sakit perut, apalagi mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan Anda. Biasanya tempat makan berlabel halal juga lebih ramah keluarga. Itu berarti tidak menjual alkohol dan memiliki suasana yang baik untuk anak-anak. Sehingga banyak keluarga lebih memilih makan di tempat yang sudah memiliki sertifikat halal.

Biaya Pendaftaran dan Manfaat Pembuatan Sertifikasi Halal

Biaya Pendaftaran dan Manfaat Pembuatan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab. Berikut ini daftar biaya mengurus sertifikat halal mui beserta manfaatnya.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.

Biaya Mengurus Sertifikat Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal MUI, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk UMKM oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Konsumen

Kebutuhan akan jaminan halal di Indonesia sangat bervariasi dari segi objek, mulai dari urusan makanan, kosmetik, obat-obatan, hingga jasa. Tidak jarang isu jaminan halal menjadi polemik di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kontroversi kehalalan vaksin rubella beberapa waktu lalu.

Ditambah dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang sangat besar yaitu pada tahun 2010 mencapai 205 juta jiwa, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Salah satu poinnya adalah Pemerintah memberlakukan sertifikat halal MUI untuk berbagai jenis usaha. UU JPH baru berlaku selama lima tahun sejak diundangkan, yakni pada 2019. Apa sebenarnya manfaat sertifikasi halal bagi konsumen? Lihat ulasannya.

  • Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen

Anda tentunya sebagai konsumen harus selalu berhati-hati dalam membeli berbagai kebutuhan. Apakah barang yang Anda beli aman untuk digunakan? Apakah barang yang dibeli bukan barang terlarang? Apakah barang yang Anda beli tidak berbahaya? Itulah beberapa pertanyaan yang harus selalu Anda tanyakan pada diri sendiri mengenai barang yang akan Anda beli.

Sertifikat halal adalah jaminan bahwa semua kekhawatiran Anda dalam membeli barang akan hilang. Item yang Anda gunakan aman untuk digunakan. Baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan hingga peralatan rumah tangga. Semua produk yang melalui proses sertifikasi halal harus melewati berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen.

  • Jaminan atas Produk yang Diproduksi

Sertifikasi halal merupakan jawaban atas segala macam pertanyaan tentang jaminan keamanan dan kelayakan suatu produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah.

Segala kepentingan berbagai pihak berusaha dijawab melalui jaminan yang diberikan oleh sertifikasi halal. Tentu saja hal ini hanya bisa terjadi jika sertifikasi halal dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

Sertifikasi halal dapat dikatakan sebagai jaminan yang lengkap. Pasalnya, sertifikasi halal membutuhkan berbagai persyaratan yang sulit, seringkali membutuhkan sertifikasi lain terlebih dahulu, misalnya izin P-IRT dan izin BPOM.

Jadi, sertifikasi halal tidak bisa dilakukan begitu saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sertifikasi halal merupakan penjaminan atas jaminan yang ditawarkan oleh sertifikasi atau standar lainnya.

  • bernilai Ibadah

Pada akhirnya sertifikasi halal merupakan bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh konsumen, khususnya bagi konsumen yang beragama Islam. Kewajiban untuk mengikuti standar halal merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim.

Dengan melakukan sertifikasi halal, Anda telah beribadah dengan menangguhkan perintah Allah dan Rasul-Nya serta mendapatkan pahala di akhirat, selain tentunya jaminan kebaikan yang diberikan Allah di dunia seperti kesehatan dan keselamatan dalam menggunakan produk halal.

Manfaat Sertifikat Halal Untuk Suatu Produk

Sertifikat halal wajib dimiliki oleh setiap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha di semua tingkatan. Mulai dari bisnis kosmetik, kuliner, farmasi, produk kimia dan produk rekayasa genetika. Undang-undang wajib sama dengan izin usaha lainnya. Padahal, pencantuman label halal tersebut sangat menguntungkan, tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen atau pelaku usaha.

Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI berdasarkan kehalalan tertulis fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

Manfaat sertifikat halal sendiri adalah agar konsumen atau pembeli mendapatkan rasa aman. Sertifikat halal akan menjamin bahwa produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non-halal serta diproduksi secara halal dan higienis. Bagi produsen/pelaku usaha, manfaat sertifikat halal ini adalah untuk membangun integritas dan loyalitas konsumen/pelanggan terhadap produknya.

Bahkan bagi suatu produk, manfaat sertifikat halal akan sangat terasa, yaitu produk tersebut akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Manfaat sertifikat halal lainnya adalah dapat digunakan untuk menangkal berita hoaks tentang kualitas dan kandungan bahan produk pelaku usaha.

Ketahui Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal

Ketahui Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal – Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Yang Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH telah menetapkan untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah pasti Indonesia memiliki regulasi terkait jaminan setiap produk yang beredar dijamin kehalalannya.

Hal itu telah tertuang dalam Pasal 4 UU 33/2014. Oleh karena itu, wajib bagi pelaku usaha untuk memiliki surat izin halal pada setiap produknya. Meski sudah diwajibkan, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Berapa Biaya sertifikasi halal?

Biaya Sertifikasi Halal

permohonan sertifikasi halal dengan mekanisme reguler yang akan dikenakan biaya jasa. Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan juga penetapan sertifikat halal.

Berikut komponen biaya pengurusan Sertifikat Halal Barang dan Jasa (per Sertifikat):

  1. Permohonan Sertifikat Halal:
  • Usaha Mikro Kecil : Rp 300.000,00
  • Usaha Menengah : Rp 5.000.000,00
  • Usaha Besar atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  1. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
  • Usaha Mikro Kecil : Rp 200.000,00
  • Usaha Menengah : Rp 2.400.000,00
  • Usaha Besar atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

Adanya biaya layanan ini dapat menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Untuk lebih jelasnya Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal merupakan sebuah fatwa yang tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal juga sebagai bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal ini konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia sudah pasti memiliki label halal pada kemasannya karena penduduk indonesia mayoritas beragama islam. Untuk bisa menempelkan label terlebih dahulu, sebuah perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan surat sertifikasi halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.

Persyaratan Untuk Mendaftar Sertifikasi Halal MUI

Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik ataupun obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu Anda harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

  • Kebijakan Halal

Menetapkan Kebijakan Halal dan juga mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

  • Tim Manajemen Halal

Membentuk Tim Manajemen Halal yang mencakup seluruh bagian kegiatan dan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang sudah jelas.

  • Bahan-bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk bersertifikat tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan menurut islam. Perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan-bahan yang akan digunakan.

  • Produk

Sifat atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk yang tidak halal atau yang dinyatakan haram menurut islam. Merek atau nama produk yang digunakan  untuk sertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah Islam.

  • Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur yang telah tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

  • Ketertelusuran (Kemamputelusuran)

Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas bahan tidak halal).

  • Audit Internal

Audit internal akan dilakukan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala tiap enam bulan sekali.

  • Menangani Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi persyaratan, dengan tidak menjualnya kepada konsumen. Jika sudah laku, harus segera ditarik.

Tujuan Pembuatan Sertifikasi Halal

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan mempercayai produk tersebut sebagai produk yang baik dan aman sehingga akan memperbesar peluang minat masyarakat muslim untuk membeli produk tersebut.

  • Masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur

Adanya sertifikat halal akan mendorong produsen untuk menempelkan logo halal pada produknya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melihat dan memperoleh informasi yang benar dan jelas, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang berisi tentang Perlindungan Konsumen. yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai keadaan barang atau jasa.

  • Agar Semua Konsumen Tenang

Masyarakat muslim memiliki pemahaman bahwa produk halal adalah produk yang paling aman dan nyaman untuk dikonsumsi atau digunakan, sehingga sertifikasi halal suatu produk akan memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk tersebut.

  • Produk Memiliki Nilai Jual Unik

Logo halal akan memberikan keunikan pada suatu produk, karena berbeda dengan produk lainnya, dan juga produk tersebut akan lebih unggul karena telah melalui proses yang cukup ketat untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga produk tersebut dapat dikatakan sebagai produk halal. produk yang memiliki nilai jual yang unik.

Daftar Biaya Sertifikasi Halal MUI

Daftar Biaya Sertifikasi Halal MUI

Biaya Sertifikasi Halal MUI- Sebagai negara muslim, Indonesia tentu memiliki penjamin produk halal yang tersebar. Dalam hal ini MUI melalui BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk menjamin kehalalan produk di Indonesia. Aturan mengenai penjamin halal juga tertuang dalam PP No 39 Tahun 2021. Pasal ini mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diberlakukan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal.

Untuk itu, setiap pelaku usaha yang ingin mensosialisasikan produknya harus memiliki sertifikasi halal terlebih dahulu. Setelah memiliki dan melaksanakan sertifikasi halal, tentunya para pelaku usaha dapat dengan leluasa menyebarluaskan produknya.

Berbicara tentang sertifikasi halal, tentu muncul pertanyaan tentang berapa biaya sertifikasi halal BPJPH? Berikut pembahasan lebih lengkapnya. Pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki izin halal sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.

Biaya Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Jenis tarif sertifikasi halal BPJPH

Sertifikasi halal adalah fatwa yang telah tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal adalah suatu bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti sudah memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan labelizin halal terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan surat izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.

Berdasarkan keputusan kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif layanan sertifikasi halal BPJPH telah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Tarif layanan utama, layanan ini terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), pendaftaran auditor halal, layanan pelatihan bagi auditor dan pengawas halal, serta sertifikasi kompetensi bagi auditor halal dan pengawas.
  • Tarif jasa penunjang, jasa penunjang terdiri dari pemakaian tanah bangunan, gedung dan bangunan serta pemakaian segala perlengkapannya.

Biaya Sertifikasi Halal

Diharapkan dengan adanya tarif layanan ini dapat menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, keamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikasi halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk oleh LPH Anda juga dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan ada juga penetapan sertifikat halal.

Saat ini pembayaran tarif layanan sertifikat halal sudah mulai dilaksanakan satu pintu atau single payment melalui rekening BLU BPJPH. Dalam rangka efektifitas pelayanan sertifikat halal, BPJPH mengumumkan perubahan alur pembayaran pelayanan permohonan sertifikat halal yang dibiayai sendiri (reguler), yaitu:

  • Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website
  • BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen tersebut dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  • Perhitungan semua biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada semua pelaku usaha.
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH memungut tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan layak, BPJPH menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH akan melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyampaikan hasil keputusan halal dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH memungut tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan layak, BPJPH menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.

Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, perusahaan harus melalui beberapa tahapan seperti pengajuan dan pemeriksaan ketat dari LPPOM hingga akhirnya mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Namun, setiap perusahaan mau tidak mau harus melalui semua rangkaian tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Meski sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, masih banyak perusahaan yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya. Banyak perusahaan yang masih menganggap bahwa mengajukan sertifikasi halal itu sulit.

Syarat Penggunaan Label Halal

Pemerintah sudah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Hal itu sudah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terbitnya keputusan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Balai Pendaftaran Sertifikasi Halal sudah memutuskan dalam penerapan penggunaan Label Halal Indonesia secara nasional akan ada proses penyesuaian atau adaptasi. Lambat laun label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

Penyesuaian dilakukan setidaknya pada dua kategori. Pertama, untuk produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk beserta nomor sertifikat halalnya.

Cara Pendaftaran Sertifikat Halal Secara Online

Cara Pendaftaran Sertifikat Halal Secara Online

Pendaftaran Sertifikasi halal – Sertifikat halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikasi halal MUI.

Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab. Berikut ini cara pendaftaran sertifikat halal online.

Pendaftaran Sertifikat Halal Online

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikatsi halal dapat Anda dapat lihat pada penjelasan berikut ini:

  • Daftar online melalui permatamas.com.
  • Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  • Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  • Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  • Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.

Pengertian Sertifikasi halal secara umum

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.

Manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata sertifikasi halal. Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan suatu bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari sebuah produk yang mengandung unsur haram.

Selain itu, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia tentunya memiliki regulasi yang menjamin setiap produk yang beredar dijamin kehalalannya. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 UU 33/2014. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memiliki sertifikat halal untuk setiap produknya.

Meski telah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, masih banyak perusahaan yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya. Banyak perusahaan yang masih menganggap bahwa mengajukan sertifikasi halal itu sulit.

Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, perusahaan harus melalui beberapa tahapan seperti pengajuan dan pemeriksaan ketat dari LPPOM hingga akhirnya mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.

Namun, setiap perusahaan mau tidak mau harus melalui semua rangkaian tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal. Lalu, apa gunanya sertifikasi halal MUI ini? Berikut ini beberapa manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan.

  • Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  • Produk yang akan dihasilkan dipastikan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikasi halal dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat membuat calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda mudah berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan yang unik bagi mereka.

  • Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global.

Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat. Dengan sudah memiliki sertifikasi halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Secara Online

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Secara Online

Sertifikat Halal MUI sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal MUI merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal dan menaruh label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab. Berikut ini cara mengurus sertifikat halal mui online.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Online

Cara mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah di berikut ini.

Melengkapi Persyaratan Sertifikat Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memahami isi HAS 2300 tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik melalui e-training maupun pelatihan regulernya.

Pelanggaran Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, memiliki manual SJH, melakukan audit internal, meninjau manajemen dan menyiapkan prosedur terkait SJH.

Daftar Secara Online

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikat halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:

  1. Daftar online melalui permatamas.com.
  2. Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  3. Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  4. Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  5. Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.

Melakukan Pemantauan Pre-audit dan Membayar Biaya Kontrak

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online diunggah, perusahaan wajib melakukan pemantauan pra-audit. Pemantauan harus dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai.

Kemudian Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut umumnya meliputi biaya audit, biaya evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikat dan biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mendownload akad melalui Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera, lalu shoot akad tersebut. Lakukan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email.

Proses Pemeriksaan

Setelah perusahaan melewati tahap pre-audit, selanjutnya Anda akan masuk ke tahap audit dan menyetujui kontrak. Audit akan dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi barang bersertifikat. Jika bisnis Anda adalah restoran, audit akan dilakukan langsung di restoran mulai dari dapur dan seterusnya.

Pemantauan pasca audit

Untuk memastikan hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Tujuannya agar ketidaksesuaian hasil audit dapat segera diperbaiki.

Dapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mendownload sertifikat halal melalui menu SH download. Jika membutuhkan hard copy atau versi cetaknya, silahkan bawa langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika Anda tidak sempat datang ke kantor secara langsung.

Manfaat Penting Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat sertifikat halal yang pertama adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen saat mengkonsumsi atau menggunakan produk bisnis. Seperti yang sudah dijelaskan, konsumen akan merasa lebih nyaman dengan produk yang berlabel halal MUI.

Pasalnya, produk tersebut telah resmi berlabel halal dan dianggap sesuai syariat Islam oleh lembaga MUI. karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, secara tidak langsung angka penjualan produk dan loyalitas pelanggan bisa meningkat di masa mendatang.

Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point (USP)

Manfaat sertifikat halal yang kedua adalah menciptakan produk dengan USP (Unique Selling Point). Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan USP? Istilah tersebut mengacu pada aspek yang membuat produk atau layanan Anda lebih baik daripada pesaing.

Sertifikasi halal pada dasarnya dapat digunakan sebagai USP. Pasalnya, tidak semua badan usaha memiliki produk yang dianggap halal oleh MUI. Dengan begitu, produk Anda bisa menjadi pilihan utama bagi konsumen. Selain itu, sertifikat halal juga bisa membuat konsumen kompetitor beralih menggunakan produk Anda. Menarik bukan?

Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikat halal terakhir yang bisa Anda manfaatkan adalah perluasan jangkauan pasar global. Seiring berjalannya waktu, tentu Anda ingin produk bisnis terus berkembang bukan? Bahkan, jika bisa menembus pasar global.

Sebab, jika produk tersebut nantinya sampai ke pasar global dan sudah diekspor ke luar negeri, bisa dipastikan angka penjualan akan meningkat pesat. Kini, dengan sertifikasi halal, produk Anda dapat diekspor secara legal dan akan diterima oleh negara lain. Apalagi jika mayoritas penduduk negara itu beragama Islam.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia