Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes – Dalam dunia bisnis produk rumah tangga, memahami berapa lama proses izin edar PKRT Kemenkes merupakan hal yang sangat penting. Banyak pelaku usaha, baik produsen maupun importir, masih bingung mengenai waktu yang dibutuhkan agar produknya resmi mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan. Padahal, izin ini merupakan kunci utama agar produk dapat beredar secara legal dan dipercaya oleh konsumen.

Secara umum, lamanya proses pengurusan izin edar PKRT tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang diajukan. Namun, menurut pengalaman kami sebagai jasa pengurusan izin edar PKRT, prosesnya rata-rata memakan waktu 10 hari kerja setelah berkas lengkap masuk ke sistem, membayar SPB (Surat Perintah Bayar), dan mengunggah bukti pembayaran. Proses ini bisa lebih cepat apabila dokumen yang disiapkan sudah benar sejak awal.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami seluruh tahapan dan persyaratan agar tidak terjadi penundaan. Selain waktu proses, pemahaman mengenai dasar hukum, biaya, masa berlaku, hingga manfaat memiliki izin edar juga tidak kalah penting. Artikel ini akan membahas semua hal tersebut secara tuntas agar pelaku usaha lebih siap dalam mengurus legalitas produknya di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Apa Itu Izin Edar PKRT Kemenkes

Sebelum membahas lebih jauh mengenai waktu dan biaya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu izin edar PKRT Kemenkes. PKRT merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk yang digunakan untuk memelihara kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan rumah tangga. Contohnya antara lain sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, desinfektan, pewangi ruangan, dan tisu basah antiseptik.

Izin edar PKRT sendiri adalah persetujuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) agar suatu produk PKRT dapat diedarkan di Indonesia. Melalui izin ini, pemerintah memastikan bahwa produk telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan manfaat sesuai regulasi yang berlaku. Artinya, setiap produk PKRT yang beredar tanpa izin dianggap tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi ditarik dari peredaran.

Lebih jauh lagi, izin edar PKRT Kemenkes menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen agar produk yang mereka gunakan tidak menimbulkan efek samping berbahaya. Dengan adanya izin ini, masyarakat dapat yakin bahwa produk tersebut telah melewati proses penilaian dan verifikasi yang ketat oleh pihak berwenang. Karena itu, bagi pelaku usaha, izin edar bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral terhadap keamanan konsumen.

Berapa Lama Masa Berlaku Izin Edar PKRT Kemenkes

Selain durasi proses penerbitan, banyak pelaku usaha juga menanyakan berapa lama masa berlaku izin edar PKRT Kemenkes. Berdasarkan ketentuan terbaru, izin edar PKRT memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan izin ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa produk tetap memenuhi standar yang berlaku, terutama jika ada perubahan pada bahan, kemasan, atau tempat produksi. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mengajukan permohonan perpanjangan minimal 30 hari sebelum izin habis masa berlakunya. Jika terlambat, izin dapat dianggap kadaluarsa, sehingga produk tidak lagi bisa diedarkan secara legal.

Dengan memahami ketentuan masa berlaku ini, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan bisnis jangka panjang yang lebih baik. Transisi dari masa izin lama ke masa izin baru juga dapat dikelola dengan baik tanpa mengganggu distribusi produk di pasaran.

Berapa Biaya Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengetahui biaya izin edar PKRT Kemenkes adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas produknya. Banyak pelaku usaha masih mengira bahwa biaya pengajuan izin PKRT sangat mahal, padahal sebenarnya pemerintah telah menetapkan tarif resmi yang cukup terjangkau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dengan memahami besaran biaya sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran secara efisien dan menghindari kesalahan selama proses pembayaran.

Berikut rincian biaya resmi pengajuan baru izin edar PKRT Kemenkes:
• Produk PKRT Kelas 1, biaya resmi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 2, biaya resmi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 3, biaya resmi Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Klasifikasi ini didasarkan pada tingkat risiko produk terhadap kesehatan masyarakat, di mana produk Kelas 1 tergolong risiko rendah dan Kelas 3 merupakan kategori risiko tinggi yang membutuhkan evaluasi lebih mendalam.

Berikut biaya resmi untuk perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT Kemenkes :
• Produk PKRT Kelas 1, biaya resmi Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
• Produk PKRT Kelas 2, biaya resmi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Produk PKRT Kelas 3, biaya resmi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperkirakan kebutuhan anggaran sejak awal baik untuk pengajuan baru, perubahan data, maupun perpanjangan masa berlaku izin. Transparansi biaya ini menunjukkan bahwa proses perizinan PKRT di bawah Kemenkes bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang ingin mengurusnya secara resmi.

berapa lama proses izin edar pkrt kemenkes
berapa lama proses izin edar pkrt kemenkes

Izin PKRT Kemenkes untuk Apa Saja

Izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dari Kementerian Kesehatan merupakan izin edar resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebelum memasarkan produk PKRT di Indonesia. Izin ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan agar produk yang beredar aman digunakan masyarakat, efektif sesuai fungsinya, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Dengan kata lain, izin PKRT Kemenkes menjadi bukti bahwa produk telah melewati proses evaluasi dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, izin PKRT Kemenkes juga menjadi landasan hukum bagi produsen maupun importir dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang kesehatan rumah tangga. Melalui izin ini, masyarakat dapat lebih percaya terhadap kualitas produk seperti pembersih, disinfektan, tisu basah antiseptik, dan produk sejenis lainnya. Dengan adanya izin edar, produsen tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keamanan konsumen dan tanggung jawab sosial dalam memproduksi barang yang digunakan secara luas di rumah tangga.

Produk-produk yang wajib memiliki izin edar dari Kemenkes meliputi:
• Cairan pembersih lantai dan permukaan
• Sabun cuci tangan dan sabun cuci piring
• Desinfektan dan antiseptik rumah tangga
• Pewangi ruangan dan penyegar udara
• Tisu basah, pengharum lemari, serta produk serupa lainnya

Selain itu, ada pula produk PKRT berisiko tinggi seperti desinfektan untuk peralatan medis rumah tangga, yang proses penilaiannya lebih ketat. Dengan kata lain, izin PKRT Kemenkes tidak hanya untuk produk sederhana, tetapi juga mencakup produk yang dapat berpengaruh langsung pada kesehatan manusia.

Apakah Izin Edar PKRT Kemenkes Wajib

Jawabannya, ya, izin edar PKRT Kemenkes bersifat wajib bagi semua produk yang dikategorikan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010, yang menegaskan bahwa setiap produk PKRT harus memiliki izin edar sebelum didistribusikan.

Tujuan utama kewajiban ini adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang bisa timbul akibat penggunaan produk yang tidak sesuai standar. Produk tanpa izin dapat mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi syarat keamanan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mematuhi regulasi ini demi menjaga kepercayaan konsumen sekaligus menghindari sanksi hukum.

Apa Sanksi Jika Tidak Ada Izin Edar PKRT Kemenkes

Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar dari Kemenkes, sanksinya cukup berat. Berdasarkan ketentuan hukum, produk dapat dikenai penarikan dari peredaran, pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana jika terbukti membahayakan masyarakat.

Selain itu, produk tanpa izin juga sulit diterima oleh pasar modern, marketplace, maupun instansi pemerintah yang mensyaratkan legalitas lengkap. Akibatnya, peluang bisnis menjadi terbatas dan reputasi perusahaan bisa menurun. Karena itu, pengurusan izin sejak awal bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kelangsungan usaha.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengurus izin edar PKRT terkadang terasa rumit, terutama bagi pelaku usaha baru yang belum familiar dengan sistem dan regulasi yang berlaku. Di sinilah peran PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan izin edar PKRT Kemenkes yang berpengalaman.

Kami membantu pelaku usaha menyiapkan seluruh dokumen, mengisi data di sistem e-Registration, mengunggah bukti pembayaran SPB, hingga memantau status permohonan sampai izin resmi diterbitkan. Berdasarkan pengalaman kami, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan.

Dengan layanan profesional, edukatif, dan transparan, PERMATAMAS berkomitmen membantu pelaku usaha mempercepat proses legalitas tanpa mengurangi ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan. Jadi, jika Anda ingin memastikan produk PKRT Anda aman, sah, dan siap bersaing di pasar nasional, percayakan proses izin edar PKRT Anda kepada tim ahli PERMATAMAS Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

 

Siapa yang Menerbitkan Izin Edar PKRT

Siapa yang Menerbitkan Izin Edar PKRT – Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi atau distribusi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), memiliki izin edar merupakan hal yang wajib. Tanpa izin edar, produk tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui siapa yang berwenang menerbitkan izin edar PKRT dan apa perbedaannya antara izin yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, pembagian, perbedaan, dan proses pengurusan izin edar PKRT, serta solusi mudah bagi Anda yang ingin mengurus izin dengan cepat dan resmi.

Apa Itu Izin Edar PKRT Dinkes dan Kemenkes

Secara sederhana, izin edar PKRT adalah bentuk persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha agar produk PKRT-nya dapat diedarkan dan dijual kepada masyarakat. Produk PKRT sendiri mencakup berbagai peralatan dan bahan untuk menjaga kebersihan serta kesehatan rumah tangga, seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, disinfektan, dan sebagainya.

Namun, tidak semua izin PKRT diterbitkan oleh lembaga yang sama. Ada yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, dan ada pula yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dengan adanya pembagian kewenangan ini, proses pengurusan izin menjadi lebih terarah. Produk yang tergolong sederhana dengan risiko rendah biasanya cukup mendapatkan izin dari Dinkes Provinsi.

Sebaliknya, produk dengan risiko lebih tinggi atau yang memiliki bahan aktif khusus harus melalui evaluasi dan penerbitan izin dari Kemenkes. Dengan demikian, peran kedua lembaga ini saling melengkapi agar pengawasan produk PKRT di Indonesia berjalan efektif dan sesuai standar nasional.
Selain itu, sistem penerbitan izin edar PKRT yang dibagi dua juga bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha.

Artinya, produsen tidak perlu selalu mengajukan ke Kemenkes apabila produknya tergolong sederhana. Dengan mengurus di tingkat provinsi, pelaku usaha bisa mendapatkan izin lebih cepat tanpa mengurangi legalitasnya, selama distribusinya masih dalam wilayah provinsi tersebut.

Izin Edar PKRT Terbagi Menjadi 2 (Dua)

Dalam praktiknya, izin edar PKRT terbagi menjadi dua jenis utama, yakni izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan izin edar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Pembagian ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada jenis produk, tingkat risiko, serta jangkauan distribusi yang diinginkan oleh pelaku usaha.

1. Izin Edar PKRT Dinas Kesehatan Provinsi

Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi setempat dan berlaku untuk produk dengan kategori risiko rendah. Adapun contoh produk yang bisa mendapatkan izin dari Dinkes antara lain sabun cuci piring, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih lantai.

Jenis produk ini umumnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Karena itulah, pengurusan izinnya lebih sederhana dan prosesnya relatif cepat dibandingkan izin di tingkat Kemenkes.

2. Izin Edar PKRT Kementerian Kesehatan

Berbeda dengan izin dari Dinkes, izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes mencakup seluruh jenis produk PKRT, termasuk yang memiliki bahan aktif atau potensi risiko tinggi seperti pestisida rumah tangga, disinfektan kuat, dan pembersih kimia berbasis pelarut.

Proses perizinannya juga lebih ketat karena melibatkan evaluasi dokumen teknis, label, serta hasil uji laboratorium untuk memastikan keamanan produk bagi masyarakat.

Melalui pembagian ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan jenis izin yang diajukan dengan karakteristik produk mereka. Dengan demikian, baik Dinkes maupun Kemenkes berperan penting dalam menjamin bahwa seluruh produk PKRT yang beredar aman, bermanfaat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

siapa yang menerbitkan izin edar pkrt

Apa Perbedaan Izin Edar PKRT Dinkes dan Kemenkes

Perbedaan utama antara izin edar PKRT Dinkes dan izin edar PKRT Kemenkes terletak pada jangkauan distribusi dan tingkat kewenangan penerbitnya. Izin yang diterbitkan oleh Dinkes Provinsi hanya berlaku sebatas wilayah provinsi tempat izin tersebut diterbitkan.

Artinya, produk dengan izin Dinkes tidak boleh dijual atau didistribusikan ke provinsi lain tanpa memperbarui izin di wilayah tujuan. Oleh karena itu, izin Dinkes lebih cocok bagi pelaku usaha lokal dengan skala produksi kecil hingga menengah.

Sebaliknya, izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes berlaku secara nasional, sehingga produk dapat diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tentu menjadi keuntungan bagi produsen yang ingin memperluas pasar atau mendistribusikan produknya secara nasional melalui ritel modern, marketplace, maupun jaringan distributor besar. Dengan izin dari Kemenkes, produk Anda memiliki legalitas yang lebih kuat dan diakui oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Selain perbedaan jangkauan, prosedur dan evaluasi dokumen juga berbeda. Dinkes biasanya hanya memeriksa dokumen administratif dan label produk sederhana, sedangkan Kemenkes melakukan penilaian lebih mendalam termasuk uji keamanan bahan aktif, hasil laboratorium, serta verifikasi formula. Oleh karena itu, meskipun izin Kemenkes membutuhkan waktu sedikit lebih lama, legalitas dan kredibilitasnya lebih tinggi, terutama untuk produk yang akan dipasarkan secara luas.

Berapa Proses Izin Edar PKRT Kemenkes

Banyak pelaku usaha yang bertanya, berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT Kemenkes? Berdasarkan pengalaman kami sebagai konsultan dan jasa pengurusan izin edar PKRT, proses pengajuan izin edar di Kemenkes biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja, terhitung sejak semua berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran SPB (Surat Perintah Bayar) telah dilakukan.

Waktu tersebut bisa sedikit berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat kesulitan produk yang diajukan. Tahapan pengurusan dimulai dari penyusunan dokumen teknis, seperti daftar bahan, spesifikasi produk, hasil uji laboratorium, dan rancangan label. Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan ke tahap evaluasi administrasi dan teknis oleh Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes.

Jika semua persyaratan telah sesuai, maka akan diterbitkan nomor izin edar resmi yang dapat digunakan untuk keperluan distribusi dan penjualan.

Dengan demikian, walaupun prosesnya membutuhkan ketelitian, hasil akhirnya sangat bermanfaat. Produk yang telah memiliki izin edar Kemenkes tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih tinggi kepada konsumen. Oleh sebab itu, pelaku usaha disarankan untuk menggunakan jasa pengurusan yang berpengalaman agar proses izin dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Bagi Anda yang ingin mengurus izin edar PKRT tanpa repot, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terbaik. Kami merupakan spesialis jasa pengurusan izin edar PKRT Kemenkes yang telah berpengalaman lebih dari 14 tahun dalam membantu pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan tim profesional yang memahami regulasi Kemenkes secara mendalam, kami siap mendampingi Anda mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga izin edar resmi terbit.

PERMATAMAS memberikan layanan yang cepat, transparan, dan bergaransi 100% berhasil. Kami tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memberikan bimbingan lengkap mengenai klasifikasi produk, ketentuan label, serta penyesuaian dokumen teknis agar pengajuan izin tidak ditolak. Semua proses kami tangani secara sistematis dan disesuaikan dengan jenis produk yang Anda miliki.

Dengan dukungan jaringan profesional di bidang perizinan kesehatan dan pengalaman dalam menangani ratusan klien dari berbagai daerah, PERMATAMAS telah dipercaya sebagai mitra resmi pengurusan izin edar PKRT Kemenkes. Jika Anda ingin produk Anda beredar secara legal dan diakui secara nasional, segera hubungi tim kami untuk konsultasi gratis dan pendampingan penuh sampai izin edar terbit.

Konsultasi Gratis
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Apa Saja Produk PKRT

Apa Saja Produk PKRT – Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah produk yang digunakan dalam kegiatan rumah tangga untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. Produk PKRT mencakup berbagai kategori seperti pembersih, disinfektan, antiseptik, hingga tisu dan alat kebersihan lainnya. Karena berhubungan langsung dengan manusia, setiap produk PKRT wajib memenuhi standar keamanan dan harus memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum dipasarkan.

Mengetahui apa saja produk yang termasuk PKRT sangat penting bagi pelaku usaha. Sebab, tidak semua produk kebersihan otomatis dikategorikan sebagai PKRT. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai klasifikasi produk akan membantu Anda menyiapkan dokumen perizinan dengan tepat. Dengan begitu, proses pengajuan izin edar dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Selain itu, memiliki izin edar PKRT bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Produk yang telah memiliki izin resmi dianggap aman, berkualitas, dan telah melalui uji laboratorium sesuai standar Kemenkes. Maka dari itu, mari kita bahas satu per satu kategori produk yang termasuk dalam kelompok PKRT.

Apakah Sabun Mandi Termasuk PKRT?

Sabun mandi tidak termasuk kategori PKRT, melainkan masuk ke dalam kategori kosmetika karena fungsinya untuk membersihkan dan merawat kulit tubuh manusia. Menurut ketentuan Kemenkes dan BPOM, produk kosmetik memiliki fungsi utama untuk memperindah, memelihara, serta menjaga kebersihan diri tanpa mempengaruhi struktur maupun fungsi tubuh. Oleh karena itu, sabun mandi diklasifikasikan sebagai kosmetik, bukan PKRT.

Namun demikian, perlu diingat bahwa sabun pembersih lain seperti sabun cuci piring, sabun cuci tangan antibakteri, atau sabun pembersih peralatan rumah tangga bisa termasuk dalam kategori PKRT. Hal ini tergantung pada fungsi dan peruntukannya. Jadi, meskipun sama-sama disebut sabun, perbedaannya terletak pada tujuan penggunaan serta bahan aktif yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, bila Anda berencana untuk mengajukan izin edar sabun pembersih rumah tangga, Anda wajib mengikuti ketentuan izin edar PKRT dari Kemenkes. Dengan demikian, produk Anda dapat diedarkan secara legal di pasaran tanpa risiko pelanggaran regulasi.

Apakah Alkohol Termasuk PKRT?

Alkohol dapat termasuk dalam kategori PKRT apabila digunakan sebagai bahan antiseptik atau desinfektan untuk keperluan rumah tangga atau fasilitas umum. Misalnya, cairan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer) atau cairan disinfektan permukaan. Produk semacam ini harus melalui proses pendaftaran izin edar PKRT di Kemenkes untuk memastikan kadar alkohol dan bahan tambahannya aman digunakan masyarakat.

Sebaliknya, jika alkohol digunakan untuk keperluan medis di rumah sakit atau laboratorium, maka kategori produknya bisa berbeda. Dalam konteks medis, alkohol termasuk dalam kelompok alat kesehatan (Alkes) atau bahan medis habis pakai. Oleh karena itu, penting memahami fungsi dan sasaran penggunaan alkohol agar tidak salah dalam proses pendaftaran izin edar.

Dengan kata lain, bila alkohol dijual untuk keperluan rumah tangga (misalnya disinfektan meja, lantai, atau permukaan benda), maka ia termasuk dalam kategori PKRT. Namun jika digunakan untuk prosedur medis, maka ia tergolong alat kesehatan. Pemahaman ini sangat penting agar proses izin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PKRT Dibagi Menjadi Berapa?

Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan tingkat risiko terhadap manusia dan lingkungan. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk sebelum diedarkan ke masyarakat. Berikut penjelasannya:

1. PKRT Kelas I (Risiko Rendah)
Produk dalam kategori ini memiliki tingkat risiko paling rendah terhadap kesehatan dan umumnya aman digunakan tanpa pengawasan khusus.

Contoh produk PKRT Kelas I :
• Tisu kering
• Tisu basah
• Cotton bud
• Kapas Kecantikan

Produk-produk ini tetap wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, meskipun tergolong rendah risikonya, untuk memastikan kualitas bahan dan proses produksinya sesuai standar.

2. PKRT Kelas II (Risiko Menengah)
Produk kelas ini memiliki tingkat risiko menengah karena mengandung bahan kimia aktif atau digunakan secara langsung untuk membersihkan peralatan dan permukaan. Oleh karena itu, diperlukan pengujian lebih mendalam terhadap efektivitas dan keamanannya.

Contoh produk PKRT Kelas II :
• Cairan pembersih peralatan dapur
• Deterjen cair
• Pewangi pakaian
• Pewangi ruangan
• Antiseptik
• Disinfektan

Produk PKRT Kelas II harus melalui proses evaluasi teknis yang lebih detail, termasuk uji laboratorium dan penilaian formulasi produk.

3. PKRT Kelas III (Risiko Tinggi)
Kategori ini mencakup produk dengan bahan aktif yang berpotensi menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak digunakan sesuai petunjuk.

Contoh produk PKRT Kelas III:
• Pestisida rumah tangga
• Obat antinyamuk
• Pengusir tikus
• Pengusir kecoa

Produk PKRT Kelas III memerlukan pengawasan ketat dan data keamanan yang lengkap sebelum mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Proses registrasinya lebih kompleks karena harus menjamin keamanan penggunaan jangka panjang.

Dengan memahami klasifikasi di atas, pelaku usaha dapat menentukan jenis produk dan mempersiapkan dokumen izin edar sesuai kelas risikonya. Langkah ini sangat penting agar proses pengajuan izin PKRT berjalan lancar dan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.

Apa Saja Produk PKRT
Apa Saja Produk PKRT

Apakah Tisu Termasuk PKRT?

Ya, tisu termasuk dalam kategori PKRT, khususnya tisu wajah (facial tissue), tisu kering, dan tisu basah. Ketiga jenis produk tersebut masuk ke dalam PKRT Kelas I, karena memiliki risiko rendah terhadap penggunaannya dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Meski demikian, setiap produk tisu tetap wajib mendapatkan izin edar PKRT baik untuk produk lokal maupun impor sebelum beredar di pasaran.

Selain itu, tisu basah (wet tissue) biasanya mengandung bahan tambahan seperti pelembap, pewangi, atau antiseptik. Karena itu, formulanya perlu diuji terlebih dahulu agar aman untuk kulit. Sementara tisu kering dan facial tissue umumnya hanya membutuhkan dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium dan spesifikasi bahan baku. Dengan demikian, meskipun terkesan sederhana, proses izin edar tetap penting untuk menjamin keamanan pengguna.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk tisu, kelengkapan dokumen seperti Certificate of Analysis (CoA) dan desain label produk menjadi bagian penting dalam pengajuan izin edar PKRT. Melalui izin tersebut, produk Anda dapat dipasarkan secara sah di seluruh wilayah Indonesia.

Apa Perbedaan Alkes dan PKRT?

Meskipun sama-sama diatur oleh Kementerian Kesehatan, alat kesehatan (Alkes) dan PKRT memiliki perbedaan mendasar. Alkes digunakan untuk diagnosis, pencegahan, pemantauan, atau perawatan penyakit dan kondisi medis. Contohnya seperti termometer digital, masker medis, atau alat tes gula darah. Sedangkan PKRT digunakan untuk kebersihan rumah tangga dan personal, seperti sabun pembersih, disinfektan, atau tisu basah.

Perbedaan lainnya terletak pada tingkat risiko dan pengawasan. Alkes memiliki standar keamanan yang lebih ketat karena berhubungan langsung dengan tubuh manusia secara medis, sementara PKRT lebih berfokus pada keamanan penggunaan sehari-hari.

Selain itu, proses perizinan Alkes dilakukan melalui mekanisme registrasi alat kesehatan, sedangkan PKRT melalui izin edar PKRT Kemenkes. Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat menentukan jalur pendaftaran yang tepat sesuai dengan jenis produknya. Salah jalur izin bisa menyebabkan penolakan permohonan dan kerugian waktu serta biaya.

Jasa Pengurusan Izin Edar Produk PKRT

Mengurus izin edar PKRT memang memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap regulasi Kemenkes. Mulai dari pengumpulan dokumen legalitas, penyusunan formula produk, hingga uji laboratorium, semuanya harus dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Oleh karena itu, banyak pelaku usaha mempercayakan proses ini kepada pihak profesional agar lebih efisien dan cepat. PERMATAMAS hadir sebagai solusi untuk membantu Anda dalam proses pengurusan izin edar produk PKRT, baik untuk produk lokal maupun impor.

Dengan pengalaman dalam menangani berbagai kategori produk kebersihan, tim kami memahami setiap tahapan pengajuan izin secara detail. Selain itu, kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi pelaku usaha yang masih bingung menentukan klasifikasi produknya.

Segera urus izin edar produk PKRT Anda bersama PERMATAMAS agar proses distribusi berjalan lancar dan legal di mata hukum. Kunjungi website resmi kami di izinpkrt.com untuk mendapatkan panduan lengkap serta konsultasi langsung dengan tim ahli kami.

Dengan izin edar resmi, produk Anda tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga lebih dipercaya oleh konsumen di seluruh Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

Cara Mudah Mengurus Izin Edar PKD Kemenkes Terbaru

Cara Mudah Mengurus Izin Edar PKD Kemenkes Terbaru – Mengurus izin edar PKD (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah hal penting bagi pelaku usaha yang memproduksi produk kebersihan rumah tangga, seperti cairan pembersih, pewangi, disinfektan, atau sabun cuci peralatan.

Tanpa izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), produk tersebut tidak diperbolehkan beredar secara legal di Indonesia. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami alur pendaftaran izin ini. Padahal, saat ini pemerintah telah mempermudah prosesnya melalui sistem terpadu online OSS (Online Single Submission) dan Regalkes.

Dengan sistem ini, pelaku usaha bisa mengajukan izin dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Kemenkes. Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari langkah demi langkah cara mengurus izin PKD Kemenkes terbaru, lengkap dengan syarat administrasi, proses pengajuan online, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar.

Apa Itu Izin Edar PKD Kemenkes

Izin PKD Kemenkes adalah izin edar resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Produk PKRT meliputi berbagai barang yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan rumah tangga, seperti cairan pembersih lantai, pewangi ruangan, disinfektan, sabun cuci piring, dan sejenisnya.

Tujuan utama dari izin ini adalah memastikan bahwa produk yang beredar aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Melalui izin PKD, pemerintah dapat menyeleksi dan mengawasi produk agar memenuhi standar keamanan serta kelayakan edar.

Selain itu, izin PKD juga menjadi bukti bahwa produkmu telah melalui proses verifikasi dari Kemenkes. Ini meningkatkan kepercayaan konsumen dan menambah nilai jual produk di pasaran.

Syarat Mengurus Izin Edar PKD Kemenkes

Sebelum mengajukan izin edar PKD, pelaku usaha wajib memastikan bahwa badan usahanya sudah memiliki legalitas hukum yang sah. Kamu bisa mendirikan PT, CV, atau PT Perorangan sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha.

Jika kamu belum memiliki badan usaha, kamu dapat mengurusnya melalui layanan jasa pendirian PT di permatamas.co.id. Selain legalitas usaha, pastikan juga merek produkmu telah terdaftar secara resmi. Ini penting untuk melindungi identitas produk dari peniruan atau sengketa di kemudian hari. Kamu bisa mendaftarkan merek melalui jasa pendaftaran merek HKI di merekhki.com agar lebih mudah dan efisien.

Berikut ini adalah syarat-syarat lengkap mengurus izin Edar PKD Kemenkes:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk PT/CV/PT Perorangan dengan KBLI 20231.
2. Memiliki sarana produksi yang memadai dan sesuai standar.
3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan kualifikasi yang sesuai.
4. Hasil uji laboratorium produk untuk memastikan keamanan dan kualitas.
5. Permohonan pengajuan izin edar PKD yang diisi sesuai format.
6. Surat pernyataan fakta integritas dari pemilik atau penanggung jawab.
7. Surat pernyataan bersedia melepas merek jika diminta oleh pihak terkait.
8. Surat pernyataan keaslian dokumen sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
9. Surat pernyataan izin edar yang ditandatangani oleh pimpinan usaha.
10. Formula atau komposisi produk secara lengkap.
11. Alur proses produksi yang menjelaskan tahapan pembuatan produk.
12. Certificate of Analysis (COA) untuk semua bahan baku yang digunakan.
13. Uji stabilitas produk guna memastikan mutu tetap terjaga selama masa edar.
14. Label atau penandaan produk yang jelas dan tidak menyesatkan.

Dengan memenuhi seluruh syarat di atas, proses pengajuan izin PKD akan jauh lebih cepat dan minim revisi dari pihak Kemenkes.

Cara Mengurus Izin PKD Kemenkes Terbaru 2025
Cara Mengurus Izin PKD Kemenkes Terbaru 2025

Cara Mengurus Izin Edar PKD Kemenkes

Mengurus izin PKD Kemenkes merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Produk seperti cairan pembersih, disinfektan, sabun cuci peralatan, dan pewangi ruangan termasuk dalam kategori ini. Tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), produk-produk tersebut tidak dapat beredar secara legal di pasaran. Oleh karena itu, memahami prosedur pengajuan izin PKD menjadi hal yang wajib bagi setiap produsen sebelum meluncurkan produk ke masyarakat.

Kini, proses pengurusan izin PKD menjadi jauh lebih mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan platform Regalkes Kemenkes. Melalui sistem online ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin tanpa harus datang langsung ke kantor Kemenkes. Dengan demikian, waktu dan tenaga bisa lebih efisien. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus izin PKD Kemenkes terbaru, mulai dari penjelasan dasar, syarat yang harus dipenuhi, hingga langkah-langkah pengajuannya agar proses perizinan berjalan lancar.

Berikut langkah-langkah untuk mengurus izin PKD secara online:
1. Buka situs resmi www.oss.go.id
Login menggunakan akun OSS yang sudah kamu miliki. Jika belum punya, lakukan registrasi terlebih dahulu.

2. Setelah berhasil login, pilih menu “PB-UMKU” pada KBLI 20231 sesuai jenis usaha PKRT, lalu klik lanjut. Sistem akan otomatis terintegrasi ke laman regalkes.co.id milik Kemenkes.

3. Isi semua form yang terdapat pada sistem Regalkes dengan benar. Pastikan setiap data sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

4. Unggah seluruh dokumen persyaratan satu per satu sesuai format yang diminta.

5. Setelah semua terunggah, klik “Proses Lanjutkan”. Maka sistem akan menerbitkan SPB (Surat Perintah Bayar).

6. Lakukan pembayaran sesuai SPB yang diterbitkan, kemudian unggah kembali bukti pembayarannya.

7. Cek secara berkala progres perizinan di sistem Regalkes maupun OSS.

8. Jika sudah disetujui, izin PKD Kemenkes akan terbit dan dapat diunduh langsung melalui dashboard OSS di menu PB-UMKU.

9. Selesai! Produkmu kini sudah memiliki izin edar resmi dari Kemenkes dan dapat dipasarkan secara legal di seluruh Indonesia.

Tips Agar Mengurus Izin Edar PKD Kemenkes Berhasil

Mengurus izin PKD Kemenkes memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Tidak sedikit pelaku usaha yang merasa kesulitan karena harus menyiapkan berbagai dokumen teknis dan administrasi sesuai ketentuan. Namun, dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang benar, proses perizinan ini sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah.

Selain itu, sistem digital seperti OSS dan Regalkes kini telah mempermudah pelaku usaha untuk mengajukan izin secara online tanpa perlu datang ke kantor Kemenkes.

Oleh karena itu, agar proses pengajuan izin PKD berjalan lancar dan disetujui tanpa revisi, pelaku usaha perlu memperhatikan setiap detail yang diminta oleh sistem. Mulai dari memastikan kelengkapan dokumen, ketepatan data yang diinput, hingga kesesuaian label produk.

Dengan mengikuti beberapa tips berikut, peluang untuk mendapatkan izin edar PKD Kemenkes akan semakin besar, dan produk pun dapat segera dipasarkan secara legal di seluruh Indonesia. Agar proses pengajuan izin PKD berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan.

Berikut beberapa tips penting yang perlu kamu perhatikan:

1. Berdoa sebelum mengurus izin PKD Kemenkes. Selain sebagai bentuk ikhtiar, doa juga memberi ketenangan agar langkahmu lebih terarah.
2. Teliti setiap dokumen persyaratan sebelum diunggah ke sistem. Pastikan semua file sudah lengkap dan sesuai format PDF atau ZIP yang diminta.
3. Gunakan materai Rp10.000 untuk seluruh surat pernyataan agar sah secara hukum.
4. Pastikan setiap data yang diisi di sistem sesuai dengan dokumen legal.
5. Unggah dokumen sesuai urutan dan petunjuk pada form pendaftaran Regalkes.
6. Cek status pengajuan secara rutin agar bisa segera menanggapi bila ada catatan revisi.
7. Perhatikan desain label atau penandaan produk. Jangan gunakan kata yang menyesatkan, klaim medis berlebihan, atau gambar yang tidak sesuai isi produk.

Catatan penting:
Bila produkmu telah mendapatkan izin PKD Kemenkes, segera urus sertifikasi halal produk PKRT bersama PERMATAMAS di www.izinhalal.com Hal ini karena sertifikat halal kini sudah menjadi kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia, sesuai ketentuan terbaru dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Jasa Pengurusan Izin Edar PKD Kemenkes Pengalaman

Jika kamu merasa proses pengurusan izin PKD cukup rumit, kamu bisa menggunakan layanan profesional dari PERMATAMAS Indonesia.
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu lebih dari 1.500 pelaku usaha dalam mendapatkan izin edar PKD Kemenkes dari berbagai kategori produk, seperti cairan pembersih, sabun, disinfektan, hingga pewangi ruangan.

Dengan tim ahli berlatar belakang hukum dan kesehatan, proses perizinan akan lebih cepat, tepat, dan minim kesalahan administratif. Kami juga memberikan pendampingan penuh mulai dari pengecekan dokumen, pengisian data di OSS & Regalkes, hingga terbitnya izin resmi dari Kemenkes.

Jadi, jika kamu ingin produkmu segera memiliki izin edar PKD resmi dan siap dipasarkan secara nasional, hubungi kami untuk konsultasi gratis dan pendampingan profesional.

Segera urus izin edar PKD Kemenkes Anda

Mengurus izin edar PKD Kemenkes kini jauh lebih mudah berkat sistem OSS dan Regalkes yang terintegrasi. Namun, kelengkapan dokumen dan ketelitian tetap menjadi kunci utama agar pengajuanmu cepat disetujui.

Pastikan badan usahamu sudah memiliki legalitas resmi melalui permatamas.co.id dan merek produkmu sudah terdaftar di merekhki.com sebelum mengajukan izin. Dengan mengikuti panduan di atas dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan benar, izin edar PKD produkmu akan terbit lebih cepat dan legal secara hukum.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

 

Cara Cek PKRT Online Resmi di Kemenkes RI

Cara Cek PKRT Online Resmi di Kemenkes RI – Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT adalah produk yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan harus terdaftar secara resmi di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Produk PKRT meliputi sabun, deterjen, pembersih rumah tangga, dan produk sejenis yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga. Pendaftaran PKRT bertujuan agar masyarakat mendapatkan produk yang aman, terjamin kualitasnya, dan sesuai standar kesehatan.

Dengan berkembangnya teknologi, kini proses pengecekan izin edar PKRT dapat dilakukan secara online melalui sistem resmi Kemenkes RI. Cara ini sangat membantu produsen, distributor, maupun konsumen untuk memastikan produk PKRT yang beredar aman digunakan.

Apa Itu PKRT dan Pentingnya Cek Izin Edar

PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang mencakup produk yang digunakan untuk kebersihan, pembersihan, dan kesehatan rumah tangga. Contohnya termasuk sabun cuci piring, deterjen, pembersih lantai, dan pembersih karpet. Setiap produk PKRT harus memiliki izin edar dari Kemenkes agar aman digunakan.

Pentingnya melakukan pengecekan izin edar PKRT meliputi:
• Menjamin keamanan produk bagi konsumen
• Memastikan produk memenuhi standar kualitas dan kesehatan
• Menghindari penggunaan produk ilegal atau berbahaya
• Memberikan perlindungan hukum bagi produsen resmi

Langkah-Langkah Cek PKRT Online Resmi di Kemenkes RI

Berikut ini langkah-langkah resmi untuk mengecek izin edar PKRT secara online:
1. Kunjungi Website Resmi Kemenkes RI
Akses portal resmi https://infoalkes.kemkes.go.id/atau portal Kemenkes RI khusus PKRT.
2. Masukkan Informasi Produk
Siapkan informasi produk seperti nama produk, nomor izin edar, tipe, produsen atau jenis produk.
3. Klik Tombol Pencarian
Setelah memasukkan data, klik tombol Cari atau Submit untuk menampilkan hasil.
4. Periksa Status Produk
Hasil akan menunjukkan apakah produk PKRT telah memiliki izin edar resmi, termasuk detail tanggal terbit izin, nomor registrasi, dan kategori produk.
5. Simpan Bukti atau Cetak
Jika perlu, simpan atau cetak hasil pengecekan sebagai bukti legalitas produk.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan produk PKRT yang digunakan atau dijual telah resmi dan aman.

Cara Cek PKRT Online Resmi di Kemenkes RI
Cara Cek PKRT Online Resmi di Kemenkes RI

Tips Aman Memilih Produk PKRT

Selain mengecek izin edar secara online, beberapa tips berikut dapat membantu memastikan produk PKRT aman digunakan:
• Pastikan produk memiliki nomor registrasi PKRT yang valid
• Baca label dan informasi komposisi bahan dengan teliti
• Pilih produk dari produsen terpercaya
• Hindari produk tanpa izin resmi dari Kemenkes
• Gunakan produk sesuai aturan dan dosis yang dianjurkan

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Bagi produsen atau distributor yang ingin memastikan semua produk PKRT legal dan aman, PERMATAMAS menawarkan layanan Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT. Tim profesional kami membantu:
• Pendaftaran PKRT baru secara resmi
• Perpanjangan izin edar PKRT
• Konsultasi dan pendampingan dokumen agar sesuai regulasi Kemenkes
• Proses cepat, aman, dan terpercaya

Dengan bantuan PERMATAMAS, Anda tidak perlu bingung menghadapi prosedur administrasi yang rumit. Layanan kami memastikan setiap produk PKRT yang Anda produksi atau distribusikan telah memenuhi persyaratan legal, sehingga aman digunakan dan siap dipasarkan.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Cek Izin Kemenkes

Cek Izin Kemenkes – Memastikan produk kesehatan dan obat-obatan legal di Indonesia sangat penting bagi produsen, distributor, maupun konsumen. Salah satu cara untuk memastikan legalitas produk adalah dengan cek izin Kemenkes. Artikel ini membahas secara lengkap pengertian izin Kemenkes, alasan pentingnya pengecekan, serta langkah-langkah untuk mengecek izin secara online dan manual.

Apa Itu Izin Kemenkes

Izin Kemenkes adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk berbagai produk kesehatan, termasuk obat, suplemen, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Izin ini menjadi bukti bahwa suatu produk telah memenuhi standar keamanan, kualitas, dan efektifitas yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Jenis izin yang umum diberikan antara lain izin edar untuk obat dan suplemen, sertifikasi alat kesehatan, dan izin PKRT. Setiap produk yang diedarkan di pasar Indonesia wajib memiliki izin Kemenkes agar legal dan aman digunakan.

Kenapa Perlu Cek Izin Kemenkes

Pengecekan izin Kemenkes sangat penting untuk beberapa alasan:
• Memastikan Legalitas Produk – Produk yang memiliki izin Kemenkes sah dan boleh diedarkan.
• Perlindungan Konsumen – Konsumen terlindungi dari produk yang tidak aman atau palsu.
• Menghindari Sanksi Hukum – Menjual produk tanpa izin dapat menimbulkan sanksi administratif atau denda.
• Kepercayaan Pasar – Produk dengan izin Kemenkes meningkatkan reputasi perusahaan dan kepercayaan konsumen.
Dengan melakukan pengecekan izin, produsen dan konsumen sama-sama mendapatkan kepastian bahwa produk yang digunakan atau dijual telah sesuai regulasi.

Cek Izin Kemenkes
Cek Izin Kemenkes

Cara Cek Izin Kemenkes Secara Online

Pengecekan izin Kemenkes dapat dilakukan secara cepat melalui sistem online resmi yang disediakan Kemenkes. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs Resmi Kemenkes https://infoalkes.kemkes.go.id/– Biasanya terdapat menu untuk cek izin obat, alat kesehatan, atau PKRT.
2. Masukkan Nama Produk atau Nomor Izin – Informasi ini biasanya terdapat pada kemasan produk.
3. Lakukan Pencarian – Sistem akan menampilkan hasil terkait status izin produk.
4. Verifikasi Informasi – Pastikan data yang muncul sesuai dengan kemasan dan dokumen produk.

Pengecekan online lebih cepat dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor Kemenkes. Ini sangat membantu produsen, distributor, dan konsumen untuk memastikan legalitas produk dengan mudah.

Cara Cek Izin Kemenkes Secara Manual

Selain cek online, izin Kemenkes juga dapat diverifikasi secara manual melalui kantor atau layanan resmi Kemenkes. Langkah-langkahnya antara lain:
• Datang ke Kantor Kemenkes atau Dinas Kesehatan Terdekat – Sampaikan maksud untuk pengecekan izin produk.
• Serahkan Dokumen Produk – Biasanya berupa kemasan, formulir, atau nomor registrasi produk.
• Petugas Akan Memeriksa Database – Petugas akan memverifikasi izin produk berdasarkan nomor registrasi atau nama produk.
• Mendapatkan Konfirmasi Status Izin – Setelah pengecekan, Anda akan mendapatkan informasi resmi mengenai status legalitas produk.
Metode manual ini berguna untuk konfirmasi resmi atau jika sistem online sedang mengalami gangguan.

Tips Memastikan Izin Kemenkes Valid dan Terbaru

Agar pengecekan izin Kemenkes efektif, ada beberapa tips yang bisa diikuti:
• Selalu Gunakan Sumber Resmi – Pastikan situs atau kantor yang digunakan adalah resmi dari Kemenkes.
• Periksa Nomor Registrasi dengan Teliti – Nomor izin biasanya tercetak pada kemasan produk dan harus sama dengan data di sistem.
• Cek Masa Berlaku Izin – Beberapa izin memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.
• Simpan Bukti Pengecekan – Catatan atau screenshot hasil pengecekan bisa digunakan untuk bukti legalitas jika diperlukan.
Dengan tips ini, Anda bisa memastikan setiap produk yang diperiksa aman, legal, dan sesuai regulasi terbaru dari Kemenkes.

Melakukan cek izin Kemenkes adalah langkah penting untuk menjaga keamanan, legalitas, dan kepercayaan konsumen. Baik secara online maupun manual, pengecekan ini membantu produsen, distributor, dan konsumen memastikan bahwa setiap produk yang diedarkan atau digunakan telah memenuhi standar resmi Kemenkes. Dengan melakukan pengecekan rutin, risiko penggunaan produk ilegal atau berbahaya dapat diminimalkan, sehingga kesehatan konsumen tetap terjaga dan bisnis berjalan lancar.

PERMATAMAS Jasa Izin PKRT Kemenkes

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk pengurusan izin PKRT Kemenkes. Dengan pengalaman dan tim ahli yang berkompeten, kami menangani seluruh proses pengurusan izin, mulai dari pengumpulan dokumen, koordinasi dengan Kemenkes, hingga penerbitan izin.

Garansi & Valid 100%:

Setiap izin yang diajukan melalui PERMATAMAS dijamin valid dan sesuai persyaratan Kemenkes. Kami memberikan garansi kepastian lolos, sehingga produsen dan importir tidak perlu khawatir tentang penolakan atau masalah legalitas. Semua proses dijalankan secara profesional dan transparan, memastikan izin PKRT Anda sah dan siap diedarkan secara legal di Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor

Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor – Memperoleh izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) untuk produk impor merupakan kewajiban bagi produsen dan importir agar produk mereka dapat diedarkan secara legal di Indonesia. Izin ini memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Namun, banyak importir menghadapi kesulitan karena prosedur dan persyaratan yang cukup rumit. Mulai dari pengumpulan dokumen, uji laboratorium, hingga koordinasi dengan pihak berwenang, semuanya membutuhkan ketelitian dan pengalaman. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengurusan izin PKRT impor, termasuk pengertian, persyaratan, proses, dan manfaat menggunakan jasa profesional.

Apa Itu Izin PKRT Impor

Izin PKRT Impor adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diberikan untuk produk kesehatan rumah tangga yang berasal dari luar negeri. Produk yang termasuk kategori PKRT impor harus memenuhi standar keamanan dan kualitas tertentu agar dapat diedarkan secara legal di pasar Indonesia.
Tujuan utama penerbitan izin ini adalah untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan memastikan setiap produk impor sesuai dengan regulasi Kemenkes. Tanpa izin PKRT impor, suatu produk tidak diperbolehkan dijual atau didistribusikan di Indonesia.

Produk Apa Saja yang Memerlukan Izin PKRT Impor

Beberapa produk impor yang wajib memiliki izin PKRT meliputi tissu basah dan tissue antiseptik, cairan pembersih rumah tangga seperti sabun cair, deterjen, dan pembersih lantai, serta perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya seperti antiseptik dan produk pembersih sejenis. Setiap produk harus melewati uji keamanan dan kualitas agar izin PKRT impor dapat diterbitkan, sehingga konsumen terlindungi dan produk tetap legal untuk diedarkan di Indonesia

Beberapa jenis produk impor yang wajib memiliki izin PKRT antara lain:
• Tissu basah dan tissue antiseptik – Produk ini digunakan untuk kebersihan pribadi maupun rumah tangga.
• Cairan pembersih rumah tangga – Seperti sabun cair, deterjen cair, dan pembersih lantai impor.
• Perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya – Termasuk antiseptik, sabun, dan produk pembersih lainnya yang masuk kategori PKRT.

Setiap produk, baik itu tissu basah, sabun cair, deterjen, pembersih lantai, maupun perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya, harus melewati serangkaian uji keamanan dan kualitas sebelum izin PKRT dapat diterbitkan. Proses ini meliputi pemeriksaan komposisi bahan, pengujian efektivitas produk, serta evaluasi potensi risiko bagi konsumen.

Hal ini sangat penting untuk menjamin bahwa produk yang beredar di pasar Indonesia aman digunakan, sesuai standar regulasi Kemenkes, dan tidak menimbulkan efek samping yang merugikan. Dengan uji yang ketat, konsumen mendapatkan perlindungan maksimal, sementara produsen dapat memastikan reputasi produknya tetap terjaga dan memenuhi persyaratan legal untuk diedarkan secara sah.

Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor
Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor

Syarat Pengurusan Izin PKRT Impor

Pengurusan izin PKRT impor membutuhkan beberapa dokumen penting. Persyaratan umum meliputi:
• Surat Permohonan Izin – Dokumen resmi yang diajukan kepada Kemenkes.
• Dokumen Perusahaan Importir – NPWP, NIB, dan dokumen legal lainnya.
• Dokumen Produk – Termasuk formula, komposisi, kemasan, dan sertifikat keamanan produk dari negara asal.
• Hasil Uji Laboratorium – Bukti bahwa produk tetap aman dan memenuhi standar kualitas Indonesia.
• Label dan Informasi Produk – Label harus memuat keterangan sesuai regulasi Kemenkes, termasuk komposisi, tanggal kadaluarsa, dan cara penggunaan.

Persiapan dokumen yang lengkap sangat menentukan kelancaran proses pengurusan izin PKRT impor.

Proses Pengurusan Izin PKRT Impor

Proses pengurusan izin PKRT impor biasanya meliputi beberapa tahap penting:
1. Pengumpulan Dokumen – Pastikan semua dokumen perusahaan dan produk lengkap dan valid.
2. Pengajuan Permohonan – Dokumen diajukan ke Kemenkes melalui sistem online atau kantor yang berwenang.
3. Verifikasi Dokumen – Kemenkes memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian produk dengan regulasi PKRT.
4. Evaluasi Produk – Produk dapat diuji kembali di laboratorium untuk memastikan keamanan dan kualitas.
5. Penerbitan Izin PKRT Impor – Setelah semua proses selesai, Kemenkes akan menerbitkan izin PKRT impor dengan masa berlaku tertentu.
Waktu proses ini bervariasi, biasanya berkisar antara 10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan Izin PKRT Impor

Mengurus izin PKRT impor sendiri kadang membingungkan dan memakan waktu. Menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS memiliki banyak keuntungan:
• Proses Lebih Cepat dan Efisien – Dokumen diperiksa terlebih dahulu agar tidak ada yang kurang saat diajukan.
• Pengalaman Profesional – Tim berpengalaman menangani berbagai jenis produk impor sehingga meminimalkan risiko penolakan.
• Pendampingan Lengkap – Mulai dari pengisian formulir, koordinasi dengan laboratorium, hingga penerbitan izin PKRT, semua diurus oleh jasa profesional.
• Meminimalkan Risiko Kesalahan – Dokumen yang salah atau kurang lengkap dapat menyebabkan penundaan atau penolakan. Dengan jasa profesional, hal ini dapat dihindari.
• Fokus pada Bisnis – Importir tetap bisa fokus pada produksi, distribusi, dan pemasaran tanpa terganggu proses administrasi izin.

Dengan bantuan jasa pengurusan izin PKRT impor, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Izin edar produk tetap aktif, legal, dan sesuai regulasi Kemenkes.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes

Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes – Memiliki izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang aktif dari Kemenkes adalah kewajiban bagi produsen produk kesehatan rumah tangga. Namun, banyak produsen yang bingung ketika izin edar mereka mendekati masa habis. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perpanjangan izin edar PKRT Kemenkes, mulai dari pengertian hingga proses perpanjangan.

Apa Itu Izin Edar PKRT Kemenkes

Izin edar PKRT adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memungkinkan suatu produk kesehatan rumah tangga diedarkan secara legal di Indonesia. PKRT meliputi produk seperti antiseptik, pembersih rumah tangga, sabun, dan produk kesehatan sejenis yang digunakan untuk konsumsi rumah tangga.
Setiap produk yang ingin dijual secara legal harus memiliki izin edar PKRT, agar konsumen terlindungi dan produk memenuhi standar keamanan. Izin ini juga menunjukkan bahwa produk telah lolos uji keamanan dan kualitas dari Kemenkes.

Kenapa Harus Memperpanjang Izin Edar PKRT

Perpanjangan izin edar PKRT sangat penting karena izin edar memiliki masa berlaku tertentu. Jika izin ini habis, produsen tidak diperbolehkan lagi memasarkan produk mereka secara legal.

Ada beberapa alasan kenapa perpanjangan izin Edar PKRT:
• Legalitas Produk Tetap Terjaga: Produk tetap diakui resmi dan aman untuk diedarkan.
• Menghindari Sanksi Hukum: Menjual produk tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif atau denda.
• Kepercayaan Konsumen: Izin edar yang aktif meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
• Mempermudah Distribusi: Distributor dan retailer lebih mudah bekerja sama dengan produk yang memiliki izin edar resmi.
Dengan memperpanjang izin edar PKRT tepat waktu, bisnis Anda tetap berjalan lancar tanpa risiko hukum atau kehilangan pasar.

 

Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes
Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Perpanjangan Izin Edar PKRT

Sebelum mengurus perpanjangan, produsen harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan umum meliputi:
• Surat Permohonan Perpanjangan: Dokumen resmi yang menyatakan permohonan perpanjangan izin edar.
• Salinan Izin Edar Lama: Menunjukkan bukti bahwa produk sebelumnya telah mendapatkan izin.
• Dokumen Produk: Informasi lengkap tentang produk, termasuk formula, komposisi, dan kemasan.
• Hasil Uji Laboratorium: Bukti bahwa produk tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas.
• Dokumen Perusahaan: NPWP dan NIB perusahaan produsen.
Dokumen-dokumen ini harus lengkap dan valid untuk memperlancar proses perpanjangan.

Proses Perpanjangan Izin Edar PKRT

Proses perpanjangan izin edar PKRT umumnya meliputi beberapa tahap:
1. Pengumpulan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti syarat perpanjangan di atas.
2. Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan perpanjangan ke Kemenkes melalui sistem online atau kantor terkait.
3. Verifikasi Dokumen: Kemenkes akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian produk.
4. Evaluasi Produk: Produk dapat diuji ulang untuk memastikan masih memenuhi standar keamanan.
5. Penerbitan Izin Edar Baru: Jika semua proses selesai dan dokumen lengkap, Kemenkes akan menerbitkan izin edar PKRT yang baru dengan masa berlaku tertentu.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk.

Biaya dan Waktu Proses Perpanjangan

Biaya perpanjangan izin edar PKRT bervariasi tergantung jenis produk dan jasa yang digunakan. Jika menggunakan jasa profesional, biaya akan mencakup pengurusan dokumen, konsultasi, dan koordinasi dengan Kemenkes.

Waktu proses perpanjangan umumnya berkisar 10 hari kerja, namun bisa lebih cepat jika dokumen lengkap dan tidak ada revisi. Menggunakan jasa perpanjangan izin edar PKRT dapat membantu menghemat waktu karena semua prosedur diurus oleh tenaga ahli yang berpengalaman.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Perpanjang Izin Edar PKRT

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional bagi produsen yang ingin memperpanjang izin edar PKRT Kemenkes tanpa ribet. Dengan pengalaman dan tim ahli yang berkompeten, kami menangani seluruh proses mulai dari pengumpulan dokumen hingga koordinasi dengan Kemenkes, sehingga Anda bisa fokus pada produksi dan pemasaran produk.

Beberapa keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS:
• Proses Cepat dan Efisien: Dokumen diperiksa secara lengkap sebelum diajukan untuk menghindari penolakan.
• Pengalaman Profesional: Tim kami sudah berpengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT dari berbagai produsen.
• Pendampingan Lengkap: Dari pengisian formulir, uji laboratorium, hingga penerbitan izin edar baru, semua diurus oleh PERMATAMAS.
• Garansi Kepastian Lolos: Kami memastikan dokumen sesuai persyaratan Kemenkes agar perpanjangan berjalan lancar.

Dengan PERMATAMAS, perpanjangan izin edar PKRT bukan lagi hal yang membingungkan atau memakan waktu lama. Kami membantu menjaga legalitas produk Anda tetap aktif dan terpercaya di mata konsumen dan regulator.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Contoh Izin Edar Kosmetik Terbaru 2025

Contoh Izin Edar Kosmetik Terbaru 2025 – Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat. Banyak pelaku usaha lokal maupun impor yang ingin memastikan produknya legal dan aman untuk diedarkan. Salah satu syarat utama adalah memiliki izin edar kosmetik dari BPOM. Artikel ini membahas contoh izin edar kosmetik terbaru 2025, jenis-jenis izin edar, termasuk produk ASEAN dan Non-ASEAN, serta panduan bagi pemilik usaha agar memahami prosedur legalitas kosmetik.

Apa Itu Izin Edar Kosmetik

Izin edar kosmetik adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk memastikan setiap produk kosmetik aman digunakan, sesuai standar mutu, dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi persyaratan. Izin edar juga menjadi bukti legalitas produk, sehingga bisa diedarkan di pasar Indonesia tanpa risiko sanksi hukum.
Setiap produk, baik kosmetik lokal maupun impor, wajib memiliki nomor registrasi sebelum dipasarkan. Nomor ini memudahkan konsumen dan regulator untuk memverifikasi keaslian produk. Dengan izin edar, konsumen lebih percaya pada keamanan produk dan pelaku usaha mendapatkan legitimasi resmi untuk operasionalnya.

Jenis-Jenis Izin Edar Kosmetik

Izin edar kosmetik dibagi berdasarkan asal produk dan skala usaha. Pahami kategori ini agar persyaratan dan prosedur pengajuan lebih jelas:
1. Produk Lokal dan ASEAN
Produk yang diproduksi di Indonesia atau negara anggota ASEAN termasuk dalam kategori ini. Persyaratan utama meliputi:
o Dokumen Informasi Produk (DIP)
o Persetujuan Denah Industri Kosmetik
o Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
o Bukti pendaftaran merek
Produk lokal atau ASEAN akan menggunakan kode NA sebagai penanda dalam nomor registrasi BPOM. Misalnya: NA18XXXXXXXXX.

2. Produk Non-ASEAN (Australia, Eropa, Amerika)
Produk impor dari negara di luar ASEAN memerlukan dokumen tambahan:
o Certificate of Free Sale
o Letter of Authorized
o Sertifikat ISO bila diperlukan
o Legalitas perusahaan dan sertifikat merek

Kode nomor registrasi berbeda untuk masing-masing wilayah:
o NB untuk Australia
o NC untuk Eropa
o NE untuk Amerika
Hal ini memudahkan identifikasi asal produk dan memastikan BPOM dapat melakukan kontrol mutu sesuai regulasi internasional.

Contoh Izin Edar Kosmetik Terbaru 2025
Contoh Izin Edar Kosmetik Terbaru 2025

Contoh Izin Edar Kosmetik yang Sudah Terbit

Berikut beberapa contoh izin edar kosmetik yang resmi:
Nomor Registrasi: NA18XXXXXXXXX.
o Nama Produk: XXXXXXXXX.
o Produsen: PT XXXXXXXXX.
o Jenis Produk: Serum wajah lokal
o Status: Terdaftar dan bisa diedarkan di seluruh Indonesia

Nomor Registrasi: NB18XXXXXXXXX.
o Nama Produk: Beauty Cream
o Produsen: PT. XXXXXXXXX.
o Jenis Produk: Krim wajah impor
o Status: Terdaftar dan aman diedarkan di Indonesia

Nomor Registrasi: NC18XXXXXXXXX.
o Nama Produk: EuroSkin Lotion
o Produsen: PT. 18XXXXXXXXX.
o Jenis Produk: Lotion tubuh impor
o Status: Terdaftar

Nomor Registrasi: NE18XXXXXXXXX.
o Nama Produk: Glow Serum
o Produsen: XXXXXXXXX Amerika
o Jenis Produk: Serum wajah impor
o Status: Terdaftar

Contoh nomor registrasi ini menunjukkan bahwa BPOM memberikan kode berbeda untuk tiap wilayah asal, sehingga memudahkan tracking legalitas produk.

Mengapa Izin Edar Kosmetik Penting

Memiliki izin edar tidak hanya formalitas, tetapi juga:
• Melindungi konsumen: memastikan produk aman digunakan.
• Meningkatkan kredibilitas: produk yang legal lebih dipercaya konsumen.
• Memperluas akses pasar: izin edar memudahkan masuk ke e-commerce, retail, dan distribusi modern.
• Menghindari sanksi hukum: produk tanpa izin edar bisa ditarik dari peredaran dan pelaku usaha terkena denda.

Prosedur Pengajuan Izin Edar Kosmetik

Langkah-langkah pengajuan izin edar kosmetik:
1. Persiapkan Dokumen
Untuk produk lokal/ASEAN, siapkan DIP, sertifikat CPKB, bukti pendaftaran merek, dan persetujuan denah industri kosmetik. Untuk produk impor, tambah Certificate of Free Sale, Letter of Authorized, serta sertifikasi ISO bila perlu.
2. Registrasi Online
Buat akun di www.registrasi.pom.go.id, unggah dokumen, dan lengkapi formulir pendaftaran.
3. Pembayaran SPB
Lakukan pembayaran Surat Perintah Bayar sesuai kategori produk.
4. Cek Status Pengajuan
Pantau secara berkala status pengajuan di sistem BPOM. Jika ada catatan atau revisi, segera lakukan perbaikan.
5. Terbitnya Izin Edar
Setelah dokumen lengkap dan standar produksi terpenuhi, BPOM akan menerbitkan izin edar resmi. Nomor registrasi akan memuat kode wilayah (NA, NB, NC, NE) sesuai asal produk.

Tips Agar Izin Edar Cepat Disetujui

1. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.
2. Gunakan nama produk dan merek yang unik dan tidak konflik dengan pendaftaran lain.
3. Teliti setiap formulir sebelum diunggah.
4. Lakukan pembayaran segera setelah menerima SPB.
5. Pantau status pengajuan secara berkala agar tahu jika ada catatan revisi.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar Kosmetik

Bagi pelaku usaha yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS menyediakan jasa pengurusan izin edar kosmetik terbaru 2025 untuk produk lokal, ASEAN, maupun Non-ASEAN. Dengan pengalaman bertahun-tahun, PERMATAMAS membantu memastikan dokumen lengkap, proses cepat, dan produk siap diedarkan secara legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Cara Mengurus Izin Kosmetik Rumahan

Cara Mengurus Izin Kosmetik Rumahan Bisnis kosmetik kini semakin menjanjikan, mulai dari skincare, body care, hingga produk make up. Bahkan, usaha kosmetik bisa dimulai dari rumah dengan modal kecil. Kabar baiknya, rumah bisa menjadi tempat produksi kosmetik yang legal selama mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan mengikuti aturan yang berlaku, produk kosmetik rumahan tetap bisa mendapatkan izin edar resmi dan aman dipasarkan secara luas.
Banyak pelaku UMKM dan pengusaha pemula yang sudah memulai bisnis kosmetik dari rumah. Namun, salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana membuat produk tersebut legal dan diakui secara resmi oleh BPOM. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai izin kosmetik rumahan, syarat, prosedur, biaya, hingga solusi praktis untuk Anda yang ingin serius mengembangkan usaha kosmetik.

Apa Itu Izin Kosmetik Rumahan

Izin kosmetik rumahan adalah izin edar resmi dari BPOM yang diberikan kepada produk kosmetik yang diproduksi dalam skala rumah tangga. Walaupun disebut “rumahan”, bukan berarti bisa sembarangan memproduksi. Ada standar yang harus dipenuhi, baik dari sisi tempat produksi, sarana, tenaga ahli, hingga dokumen administrasi.
Produk kosmetik yang bisa dibuat dari rumah antara lain sabun wajah, lip balm, lotion, body scrub, hingga skincare berbahan alami. Namun, tanpa izin BPOM, produk tersebut tidak boleh dipasarkan secara luas, terutama di marketplace besar, minimarket, maupun supermarket. Oleh karena itu, izin edar kosmetik rumahan adalah syarat mutlak untuk memastikan produk bisa bersaing di pasar.

Kenapa Izin Kosmetik Rumahan Itu Penting

Banyak orang bertanya, “Kalau hanya dijual kecil-kecilan, apakah perlu izin BPOM?” Jawabannya adalah ya, tetap wajib. Ada beberapa alasan penting mengapa izin kosmetik rumahan sangat dibutuhkan:
1. Memberikan Kepastian Hukum – Produk tanpa izin BPOM dianggap ilegal dan bisa terkena sanksi.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Konsumen lebih percaya membeli produk dengan nomor izin edar resmi.
3. Akses Pasar Lebih Luas – Produk berizin bisa masuk ke marketplace besar dan distribusi modern.
4. Perlindungan Bisnis – Menghindari risiko produk ditarik dari pasaran oleh BPOM karena tidak memenuhi regulasi.
5. Brand Lebih Kuat – Legalitas membuat brand kosmetik rumahan terlihat profesional dan siap bersaing.

 

Cara Mengurus Izin Kosmetik Rumahan
Cara Mengurus Izin Kosmetik Rumahan

Syarat Mengurus Izin Kosmetik Rumahan

Sebelum mengajukan izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – Legalitas usaha sebagai dasar administrasi.
2. Sertifikat Merek atau Bukti Pendaftaran Merek – Untuk melindungi nama brand kosmetik Anda.
3. Dokumen Informasi Produk (DIP) – Berisi data lengkap mengenai formula, bahan, label, hingga cara penggunaan produk.
4. Surat Pernyataan – Pernyataan resmi dari pelaku usaha bahwa produk diproduksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Prosedur Mengurus Izin Kosmetik Rumahan dari awal

Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah mengurus izin kosmetik rumahan berdasarkan aturan BPOM, dimulai dari memastikan produk memiliki komposisi bahan yang aman dan sesuai ketentuan, kemudian melakukan registrasi akun perusahaan atau usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Registrasi BPOM (www.registrasi.pom.go.id).

Setelah itu, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti profil usaha, dokumen CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), serta data mutu dan keamanan produk. Selanjutnya, ajukan permohonan izin edar secara online melalui portal BPOM, tunggu proses verifikasi, hingga mendapatkan nomor notifikasi kosmetik resmi yang menandakan produk telah sah beredar di pasaran:

Berikut tahapan mengurus izin kosmetik rumahan

1. Mengajukan Persetujuan Denah Industri Bangunan Kosmetik di BPOM Melalui Online www.oss.go.id.
Rumah yang akan digunakan sebagai tempat produksi harus diajukan denahnya terlebih dahulu ke BPOM sampai mendapatkan persetujuan dari BPOM

2. Renovasi rumah berdasarkan persetujuan denah industri kosmetik yang sudah di setujui dari BPOM.
Ruangan harus sesuai standar produksi kosmetik, seperti terpisah antara ruang produksi, penyimpanan bahan baku, hingga ruang pengemasan.

3. Mengajukan SPA CPKB Golongan B secara online.
Setelah renovasi, ajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB). Nanti BPOM Surve terkait sarana produksi dan dokumen mutu. BPOM akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi rumah produksi untuk memastikan standar dipenuhi, dan setelah di audit dan dinyatakan lengkap terbit Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) dan masa berlakunya 5 (lima) tahun.

4. Mengajukan Izin Edar Kosmetik Rumahan melalui online www.registrasi.pom.go.id,
Artinya, pelaku usaha kosmetik skala rumahan (home industri) yang ingin produknya resmi beredar di pasaran wajib mendaftarkan produknya ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Proses pengurusan izin kosmetik rumahan diawali dengan pengajuan persetujuan denah industri bangunan kosmetik ke BPOM melalui www.oss.go.id, memastikan rumah yang digunakan sebagai tempat produksi memenuhi standar yang ditetapkan. Setelah mendapat persetujuan denah, renovasi rumah harus dilakukan sesuai standar produksi, termasuk pemisahan ruang produksi, penyimpanan bahan baku, dan ruang pengemasan. Selanjutnya, ajukan SPA CPKB Golongan B secara online untuk mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, di mana BPOM akan melakukan survei langsung ke lokasi produksi. Terakhir, daftarkan produk untuk memperoleh Izin Edar Kosmetik Rumahan melalui www.registrasi.pom.go.id, sehingga produk skala rumahan dapat beredar secara resmi dan aman di pasaran.

Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan Izin Kosmetik Rumahan

Mengurus izin kosmetik rumahan membutuhkan biaya dan waktu yang harus diperhitungkan.
1. Biaya Pendaftaran Produk Kosmetik Lokal (ASEAN): Rp500.000 per produk.
2. Biaya Pendaftaran Produk Kosmetik Impor (di luar ASEAN): Rp1.500.000 per produk.
Dari segi waktu, estimasi pengurusan izin memakan waktu sekitar 14 hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada revisi. Jika terdapat catatan dari BPOM, maka waktu pengurusan bisa bertambah hingga 14 hari kerja setelah revisi diperbaiki.

Tips Cara Mengurus Izin Kosmetik Rumahan Cepat Disetujui

Banyak pengajuan izin ditolak hanya karena kesalahan kecil. Agar proses berjalan lancar, ikuti tips berikut:
• Pastikan mengisi formulir dengan benar.
• Buat surat pernyataan sesuai ketentuan.
• Upload dokumen lengkap dan sesuai dengan format.
• Segera lakukan pembayaran setelah keluar Surat Perintah Bayar (SPB).
• Cek status pengajuan secara berkala untuk mengetahui jika ada revisi.

Solusi Mudah Mengurus Izin Kosmetik Rumahan

Mengurus izin kosmetik memang membutuhkan kesabaran, detail, dan ketelitian. Bagi pengusaha rumahan yang baru memulai, proses ini bisa terasa rumit. Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai solusi.

PERMATAMAS adalah konsultan spesialis pengurusan izin edar kosmetik rumahan. Kami sudah membantu banyak pelaku usaha, dari skala kecil hingga besar, untuk mendapatkan izin edar BPOM. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, PERMATAMAS siap membantu pengurusan legalitas produk Anda hingga siap jual dan aman beredar di pasaran.

Mengurus izin kosmetik rumahan bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi jangka panjang untuk bisnis Anda. Dengan mengikuti regulasi BPOM, produk kosmetik rumahan Anda akan aman, dipercaya konsumen, dan bisa berkembang pesat di pasar yang lebih luas.
Jika ingin lebih mudah, Anda bisa bekerja sama dengan jasa pengurusan izin seperti PERMATAMAS, yang sudah terbukti berpengalaman membantu ribuan produk mendapatkan izin edar resmi. Dengan legalitas yang kuat, bisnis kosmetik rumahan Anda bukan hanya bertahan, tapi juga berpotensi menjadi brand besar di masa depan.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia