Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk atau layanan yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat Islam memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam. Tidak hanya terbatas pada industri makanan dan minuman, melainkan mencakup sektor-sektor luas seperti farmasi, kosmetik, dan berbagai industri lainnya. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk atau layanan tersebut telah melalui proses pengawasan dan verifikasi yang ketat oleh otoritas yang berkompeten.

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?
Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?

Manfaat Sertifikasi Halal

  1. Kepercayaan Konsumen:

    • Sertifikasi halal membangun kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk atau layanan, karena mereka yakin bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh otoritas agama.
  2. Pasar yang Lebih Luas:

    • Produk atau layanan yang telah mendapatkan sertifikasi halal dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terutama di negara-negara dengan mayoritas populasi Muslim. Ini membuka peluang bisnis yang lebih besar bagi produsen dan penyedia layanan.
  3. Kepatuhan Terhadap Prinsip Agama:

    • Sertifikasi halal menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Hal ini membantu perusahaan atau produsen untuk menjalankan bisnis mereka dengan memperhatikan nilai-nilai keagamaan.
  4. Legalitas dan Kepatuhan:

    • Sertifikasi halal sering kali diakui sebagai persyaratan legal di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Maka dari itu, perusahaan yang memproduksi produk halal memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku.
  5. Peningkatan Daya Saing:

    • Dengan mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan dapat meningkatkan daya saing mereka dalam pasar global. Ini karena permintaan produk halal terus meningkat, dan konsumen semakin menyadari pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Inovasi Produk:

    • Untuk memenuhi standar kehalalan, perusahaan mungkin perlu melakukan inovasi dalam formulasi produk mereka. Ini dapat mendorong penelitian dan pengembangan untuk menciptakan produk yang lebih sehat dan lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim.
  7. Perlindungan Merek:

    • Sertifikasi halal membantu melindungi reputasi dan merek perusahaan. Konsumen yang sadar kehalalan cenderung memilih produk yang memiliki sertifikasi halal, sehingga perusahaan yang mematuhi standar ini dapat mempertahankan dan memperkuat posisi pasar mereka.

Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya sebatas aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dampak signifikan pada aspek bisnis dan pemasaran suatu produk atau layanan.

Bagaimana lagkah-langkah Memperoleh Sertifikasi Halal?

  1. Langkah-langkah Mendapatkan Sertifikasi Halal dari MUI:

    • Proses sertifikasi halal MUI melibatkan serangkaian tahapan, dimulai dari pemahaman persyaratan hingga pelaksanaan audit. Setiap tahap ini perlu dijalani untuk memastikan bahwa produk atau layanan memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
  2. Pahami Ketentuan Sertifikasi Halal dan Ikuti Pelatihan SJH:

    • Pemahaman mendalam terhadap persyaratan sertifikasi halal menjadi kunci. Oleh karena itu, direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) guna memperoleh pengetahuan lebih lanjut mengenai proses tersebut.
  3. Implementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH):

    • Implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) harus dilakukan secara menyeluruh dalam seluruh rantai produksi dan distribusi. Ini mencakup penerapan kebijakan, prosedur, dan kontrol untuk memastikan kehalalan produk.
  4. Persiapkan Dokumen untuk Sertifikasi Halal:

    • Persiapkan dokumen sertifikasi halal dengan cermat, mencakup informasi terkait bahan baku, proses produksi, dan kepatuhan terhadap standar kehalalan. Dokumen ini merupakan bukti yang dibutuhkan selama proses sertifikasi.
  5. Daftarkan Sertifikasi Halal (Unggah Data):

    • Langkah berikutnya adalah mendaftarkan produk atau layanan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pada tahap ini, perusahaan diharapkan untuk mengunggah data dan informasi yang relevan sesuai dengan panduan yang diberikan.
  6. Lakukan Pemantauan Pre Audit dan Lakukan Pembayaran Akad Sertifikasi:

    • Sebelum melibatkan diri dalam audit, lakukan pemantauan pre-audit untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Selain itu, pastikan pembayaran akad sertifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Pelaksanaan Proses Audit dan Verifikasi:

    • Tahap terakhir melibatkan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh tim auditor. Ini melibatkan verifikasi menyeluruh terhadap proses produksi, bahan baku, dan dokumentasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kehalalan yang berlaku.

Dengan mengikuti serangkaian langkah ini, perusahaan dapat memastikan bahwa proses sertifikasi halal dijalani dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI.

Pentingnya Jasa Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

Memperoleh sertifikasi halal merupakan langkah krusial bagi perusahaan yang ingin memastikan produk atau layanannya memenuhi standar kehalalan yang diakui secara resmi. Untuk memudahkan dan mempercepat proses ini, penggunaan jasa kami, CV Permatamas Indonesia, dapat memberikan bimbingan ahli dalam memahami, menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), menyusun dokumen sertifikasi, serta membantu dalam proses pendaftaran, pemantauan pre-audit, dan pelaksanaan audit.

Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami bertekad memberikan dukungan terbaik untuk memastikan perolehan sertifikasi halal yang efisien dan sesuai dengan ketentuan MUI.

Kami juga menyediakan bantuan layanan untuk izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes dan pedaftaran merek, silahkan segera hubungi kami dan berkerjasama dengan kami CV Permatamas Indonesia melalui kontak 085777630555 dan Alamat kami yang berada di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, indonesia.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?Sertifikat Halal menjadi bukti tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kesesuaian suatu produk dengan prinsip-prinsip syari’at Islam. Pentingnya sertifikat ini terletak pada persyaratan untuk memperoleh izin mencantumkan LABEL HALAL pada kemasan produk, yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Saat ini, pengurusan administrasi halal dapat dilakukan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH bertugas menjamin kehalalan produk yang beredar, masuk, dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.

Menurut Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan :

  1. Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, disusun daftar bahan produk yang diakui sebagai halal.
  2. Hak dan kewajiban Pelaku Usaha diatur dengan memberikan pengecualian kepada yang memproduksi Produk dari Bahan yang diharamkan, dengan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan atau bagian khusus yang mudah terlihat, terbaca, tidak mudah terhapus, dan melekat pada Produk.
  3. Prosedur memperoleh Sertifikat Halal dimulai dengan mengajukan permohonan kepada BPJPH, sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

Aturan terkait biaya atau tarif untuk proses pengurusan sertifikat halal telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di bawah naungan Kementerian Agama.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

Bagaimana Langkah-Langkah Yang Harus Diikuti Untuk Mengajukan Sertifikasi Halal?

Untuk mengajukan sertifikasi halal, Anda harus melengkapi dokumen pengajuan. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi halal meliputi hal-hal berikut:

  1. Persiapkan informasi terkait Pelaku Usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dsb., dan dokumen terkait Penyelia Halal, seperti KTP, daftar riwayat hidup, serta sertifikat dan keputusan penetapan penyelia halal.
  2. Pastikan nama dan jenis produk yang diajukan untuk sertifikasi halal sesuai dengan catatan yang ada.
  3. Sertakan data mengenai produk dan bahan yang digunakan, termasuk informasi tentang bahan baku, tambahan, dan penolong. Bahan-bahan alami yang tidak melalui proses pengolahan khususnya tidak memerlukan sertifikat halal.
  4. Ajukan dokumen proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
  5. Susun dan terapkan Sistem Jaminan Produk Halal, yang merupakan manajemen untuk menjaga kesinambungan produksi halal. Pastikan sistem ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal ?Top of Form

Dari informasi yang dihimpun dari situs BPJPH, terdapat tujuh tahap yang harus diikuti dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Tahapan tersebut melibatkan berbagai aktivitas, antara lain:

  1. Pengajuan Permohonan Pelaku usaha diminta untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Mereka perlu datang dan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
  2. Tahap Pemeriksaan Setelah dokumen persyaratan diterima oleh BPJPH, mereka akan melakukan pemeriksaan selama maksimal 10 hari kerja. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, BPJPH memberikan waktu 5 hari bagi pelaku usaha untuk melengkapinya. Jika tidak, pengajuan dapat ditolak.
  3. Penetapan LPH Setelah dokumen dianggap lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
  4. Tahap Pengujian Produk LPH yang ditetapkan akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama 40-60 hari kerja.
  5. Tahap Pengecekan Setelah menerima hasil pengujian dari LPH, BPJPH akan melakukan pengecekan kelengkapan laporan produk dan bahan, hasil analisis, dan berita acara pemeriksaan. Auditor halal juga harus menyertakan rekomendasi hasil pemeriksaan.
  6. Keluarnya Fatwa Hasil pemeriksaan dari LPH diajukan ke MUI untuk sidang fatwa. Proses ini melibatkan para pakar, unsur pemerintah, dan lembaga terkait. Keputusan mengenai kehalalan produk diambil dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
  7. Penerbitan Sertifikasi Halal Hasil sidang fatwa MUI akan menentukan kehalalan produk. BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.Jika produk tidak dianggap halal, BPJPH akan mengembalikan permohonan dengan alasan, dan pelaku usaha dapat mengajukan kembali setelah melakukan perbaikan.

Apa Tanggung Jawab Yang Harus Dipenuhi Oleh Pelaku Usaha Setelah Berhasil Mendapatkan Sertifikat Halal?

Setelah mendapatkan Sertifikat Halal, tugas dan tanggung jawab pelaku usaha meliputi:

  1. Melabeli produk dengan Label Halal pada kemasan, bagian tertentu, dan tempat tertentu pada produk.
  2. Menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat Halal.
  3. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat di antara produk Halal dan tidak Halal pada setiap tahap produksi.
  4. Memperbarui Sertifikat Halal saat masa berlakunya habis.
  5. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Kapan Masa Berlaku dan Pembaruan Sertifikat Halal?

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. Namun, perlu dicatat bahwa masa berlaku tersebut dapat berubah jika terdapat perubahan komposisi bahan pada produk yang bersangkutan.
  2. Untuk menjaga kelangsungan kehalalan produk, Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha. Proses pembaruan Sertifikat Halal harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal yang sedang berlangsung berakhir.
  3. Dalam melakukan permohonan pembaruan Sertifikat Halal, pelaku usaha harus melengkapi dokumen-dokumen tertentu. Dokumen tersebut meliputi salinan Sertifikat Halal yang sudah ada dan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa produk yang diajukan untuk pembaruan tidak mengalami perubahan. Dokumen-dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses pembaruan untuk memastikan kesinambungan kehalalan produk tersebut.

Berapa Biaya Untuk Pengajuan Sertifikasi Halal?

Biaya yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha saat mengajukan sertifikasi halal mencakup beberapa aspek, di antaranya:

  1. Komponen Biaya Sertifikasi Halal:
  2. Pembayaran untuk pengajuan permohonan Sertifikat Halal.
  3. Biaya yang terkait dengan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
  4. Pembiayaan untuk pelaksanaan sidang fatwa halal.
  5. Biaya penerbitan Sertifikat Halal.
  6. Registrasi Sertifikat Halal untuk wilayah luar negeri.
  7. Tanggungan Biaya:
  8. Biaya sertifikasi halal dikenakan pada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
  9. Tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
  10. Perlu dicatat bahwa biaya sertifikasi halal termasuk dalam penerimaan negara, bukan dalam kategori pajak, kecuali untuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.

Pentingnya Jasa Urus Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha

Para bisnis makanan dan minuman sangat membutuhkan sertifikasi halal. Perolehan Sertifikat Halal membutuhkan banyak dokumen dan tahapan yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelaku bisnis dapat memanfaatkan keahlian profesional yang dimiliki oleh pihak yang berpengalaman dengan menggunakan layanan ini.

Hal ini tidak hanya mempercepat proses pengajuan sertifikasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh persyaratan dan prosedur telah dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, untuk menjamin operasi yang lancar, mematuhi peraturan, dan memberikan keyakinan kepada pelanggan tentang kehalalan produk yang dibuat oleh perusahaan, jasa urus sertifikasi halal adalah pilihan yang bijak.

Apakah layanan kami dapat membantu Anda dalam proses perolehan sertifikasi halal bagi produk Anda? Kami, CV Permatamas Indonesia, memiliki pengalaman yang luas dalam bidang ini dan siap membantu Anda. Pengalaman kami dapat dilihat dari daftar klien di website permatamas.com daftarklien.
Selain itu, kami membantu Anda dengan izin pkrt, izin kosmetik, izin alkes, dan pendafatran merek. Jika Anda membutuhkan informasi tambahan, hubungi kami di 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Sertifikasi Halal Wajib Di Tahun 2024

Sertifikasi Halal Wajib Di Tahun 2024Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, peraturan ini berfungsi sebagai acuan utama bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan bidang jaminan produk halal dalam hal kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Semua pihak terkait harus mematuhi peraturan ini sebelum batas waktunya, 17 Oktober 2024.

Untuk mengantisipasi perubahan ini, CV Permatamas Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya yang siap membantu dan membantu dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Kami bersiap untuk menjadi mitra yang membantu bisnis dengan memenuhi persyaratan sertifikat halal yang berlaku melalui komitmen kami terhadap standar kehalalan yang ketat.

Sertifikasi Halal Wajib Di Tahun 2024
Sertifikasi Halal Wajib Di Tahun 2024

Mengapa Wajib Sertifikat Halal?

Sertifikasi halal menjadi suatu kewajiban untuk produk dengan alasan yang sangat penting. Jaminan ini bukan hanya sekadar tanda kesesuaian dengan standar halal, melainkan juga mencerminkan komitmen produsen terhadap kepatuhan terhadap aturan agama. Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal menjadi kriteria utama dalam memilih produk, karena hal ini memberikan keyakinan bahwa makanan atau produk yang mereka konsumsi telah diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang mereka anut.

Sertifikasi halal menciptakan kepercayaan dan kepastian terhadap aspek kehalalan suatu produk. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat yakin bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, dan proses produksinya telah memenuhi standar yang diakui oleh otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga sebuah komitmen moral dan etis bagi produsen untuk menghormati kepercayaan dan nilai-nilai agama konsumennya.

Selain itu, sertifikasi halal juga memiliki dampak positif terhadap pemasaran produk. Produk dengan sertifikasi halal memiliki daya tarik yang lebih besar di pasar yang terus berkembang, di mana konsumen semakin sadar akan pentingnya menjaga aspek kehalalan dalam gaya hidup mereka. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya menjadi suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga merupakan strategi cerdas dalam meningkatkan daya saing produk di pasar yang beragam.

Apa Jenis Produk Yang Diwajibkan Untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), terdapat sejumlah kategori produk yang diharuskan memperoleh sertifikasi halal, berikut kategorinya:

  1. Produk makanan dan minuman
  2. Produk yang melibatkan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan untuk produk makanan dan minuman.

Bagaimana Cara Urus Sertifikasi Halal?

1. Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Sertifikasi Halal

Untuk mengajukan sertifikasi halal, diperlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. Data Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB, dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll). b. Penyelia halal wajib melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.

  1. Nama dan Jenis Produk

Ketika mengajukan permohonan sertifikasi halal, penting bahwa nama dan jenis produk yang diajukan harus konsisten dengan catatan yang ada.

  1. Data Produk dan Bahan yang Digunakan

Informasi mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pengolahan produk perlu disertakan. Bahan yang berasal dari alam dan tidak melewati proses pengolahan tidak memerlukan sertifikat halal dan termasuk dalam kategori tidak berisiko mengandung bahan haram.

  1. Proses Pengolahan Produk

Dokumen proses pengolahan produk yang diserahkan ke BPJPH harus memuat keterangan mengenai cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

  1. Sistem Jaminan Produk Halal

Perusahaan yang memiliki sertifikat halal diharapkan memiliki suatu sistem manajemen yang dirancang, diimplementasikan, dan dipelihara untuk menjamin kelangsungan proses produksi halal. Sistem jaminan produk halal ini ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Bagaimana Alur Proses Pengajuan Sertifikasi Halal Menurut BPJPH?

  1. Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH, membawa sejumlah dokumen persyaratan.
  2. Tahap Pemeriksaan: Setelah menerima dokumen, BPJPH melakukan pemeriksaan selama maksimal 10 hari kerja. Jika ada dokumen yang tidak lengkap, pelaku usaha diberi waktu 5 hari untuk melengkapinya. Melewati batas waktu tersebut, pengajuan dapat ditolak.
  3. Penetapan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal): BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  4. Tahap Pengujian Produk: LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama 40-60 hari kerja.
  5. Tahap Pengecekan: Setelah menerima hasil pengujian, BPJPH melakukan pengecekan kelengkapan laporan produk dan bahan yang digunakan, hasil analisis, dan berita acara pemeriksaan. Auditor halal juga menyertakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
  6. Keluarnya Fatwa; Hasil pemeriksaan dilaporkan oleh LPH ke BPJPH, kemudian diajukan ke MUI. MUI mengadakan sidang fatwa dengan melibatkan para pakar, unsur pemerintah, dan lembaga terkait. Keputusan mengenai kehalalan produk diputuskan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
  7. Penetapan Status Kehalalan Produk Setelah hasil sidang fatwa halal MUI dihasilkan, BPJPH melakukan tindakan sebagai berikut:

Penetapan Produk Sebagai Halal

  • BPJPH, berdasarkan keputusan sidang fatwa halal dari MUI, menetapkan status kehalalan produk.
  • Pada langkah ini, BPJPH segera menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Penolakan Kehalalan Produk

  • Jika produk tidak memenuhi kriteria halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha dengan alasan tertentu.
  • Proses pengurusan sertifikat halal dapat dimulai kembali dari awal setelah perbaikan terhadap produk dilakukan.

Melalui tahapan ini, BPJPH memastikan kejelasan status kehalalan produk yang dihasilkan setelah melalui proses sidang fatwa MUI. Pelaku usaha kemudian dapat mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai dengan status yang ditetapkan.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pasca Perolehan Sertifikat Halal

Setelah mendapatkan Sertifikat Halal, pelaku usaha memikul beberapa tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pencantuman Label Halal:
    • Label halal harus jelas terlihat, mudah dibaca, dan sulit dihapus atau dirusak.
    • Harus dicantumkan pada:
      • Kemasan produk
      • Bagian tertentu dari produk
      • Tempat tertentu pada produk
  2. Menjaga Kehalalan Produk:
    • Memastikan proses produksi tetap memenuhi standar kehalalan yang diakui.
  3. Pemisahan Lokasi dan Alat Produksi:
    • Memisahkan lokasi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan non-halal.
  4. Mencantumkan Label Halal pada Produk yang Bersertifikat:
    • Semua produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal harus mencantumkan label tersebut.
  5. Memperbarui Sertifikat Halal:
    • Jika masa berlaku Sertifikat Halal hampir berakhir, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat tersebut.
  6. Melaporkan Perubahan Komposisi Bahan:
    • Pelaku usaha harus melaporkan setiap perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Melalui pemenuhan tanggung jawab ini, pelaku usaha dapat menjaga integritas produk halal mereka, memberikan kepastian kepada konsumen, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Berapa Lama Masa Berlaku dan Pembaruan Sertifikat Halal 

  • Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun sejak dikeluarkan oleh BPJPH, kecuali terjadi perubahan komposisi bahan.
  • Pelaku usaha wajib memperpanjang Sertifikat Halal dengan mengajukan pembaruan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal tersebut berakhir.
  • Dalam mengajukan permohonan pembaruan Sertifikat Halal, pelaku usaha diharuskan melampirkan salinan Sertifikat Halal dan menyampaikan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa tidak ada perubahan pada produk yang terdaftar.

Biaya Apa Saja yang Diperlukan untuk Proses Sertifikasi Halal?

Dalam rangka mengajukan sertifikasi halal, para pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah biaya, termasuk:

Biaya Sertifikasi Halal:

  1. Biaya Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
  2. Biaya Pemeriksaan dan/atau Pengujian Terhadap Kehalalan Produk
  3. Biaya Pelaksanaan Siding Fatwa Halal
  4. Biaya Penerbitan Sertifikat Halal
  5. Biaya Registrasi Sertifikat Halal di Luar Negeri

Penentuan Pembebanan Biaya:

  • Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

Besaran Tarif Biaya:

  • Tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karakteristik Penerimaan Negara:

  • Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan negara bukan pajak, kecuali untuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.

Apakah anda Kebingungan Mencari Bagaimana Cara Sertifikasi Halal? Tidak perlu khawatir kami CV Permatamas Indonesia siap membantu anda dan menjadikan sertifikasi halal yang lebih mudah dan efisien.

Selain itu, kami juga menyediakan pelayanan untuk permohonan izin edar kosmetik, izin PKRT, izin alkes dan pendaftaran merek. Konsultasi gratis kami dapat bermanfaat bagi anda! segera hubungi kami melalui kontak 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Jasa Sertifikasi Halal Terpercaya

Jasa Sertifikasi Halal Terpercaya

Jasa Sertifikasi Halal TerpercayaDengan jumlah Muslim yang besar di Indonesia, industri halal memiliki pangsa pasar yang luas. Memiliki sertifikat halal pada produk Anda bukan hanya suatu keharusan, melainkan kunci untuk membangun citra yang kuat dan kepercayaan di kalangan konsumen Muslim Indonesia.

Sertifikasi halal tidak terbatas pada produk makanan, melainkan melibatkan berbagai lini produk seperti restoran internasional, fasilitas pemotongan hewan, dan unit usaha katering yang juga perlu memegang sertifikat halal untuk beroperasi di Indonesia. Selain itu, sektor obat dan industri kosmetik juga diharuskan mendapatkan sertifikat halal, menunjukkan komitmen pada standar kehalalan yang tinggi dalam penawaran produk mereka.

Jasa Sertifikasi Halal Terpercaya

Apa Pentingnya Sertifikat Halal Produk?

Bagi umat Islam, kehalalan suatu produk sangat penting, terutama yang berkaitan dengan barang yang dikonsumsi. Halal adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang beragama Islam sebelum mereka memakan, menggunakan, atau menerapkan barang-barang konsumsi mereka sendiri, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya.

Produk yang dikonsumsi tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh agama Islam, seperti alkohol; daging babi, produk babi dan turunannya; daging anjing dan produk turunannya; bangkai yang tidak disembelih (kecuali ikan); dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT.

Mendapatkan sertifikat halal dari MUI merupakan hal yang sangat penting, karena setiap produk yang telah bersertifikat halal berhak menampilkan label atau logo Halal pada kemasannya. Prisensi logo Halal ini memberikan keyakinan kepada konsumen Muslim bahwa produk tersebut dapat dikonsumsi dengan aman.

Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkan Sertifikat atau Sertifikasi Halal?

Tidak semua lembaga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal, dan satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelum memberikan sertifikat halal, produk yang akan disertifikasi menjalani uji dan analisis kandungan untuk memastikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memainkan peran penting dalam melakukan serangkaian uji dan analisis terhadap kandungan produk yang akan disertifikasi halal. Tugas mereka adalah memastikan apakah produk tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI atau belum.

Bagaimana Cara untuk Mendapatkan Sertifikasi halal Halal Produk?

Untuk memperoleh Sertifikat Halal, langkah awalnya adalah mengajukan sertifikasi kepada lembaga yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat Halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut beberapa tahapan yang perlu diikuti untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI:

  1. Ajukan pendaftaran secara daring (online) melalui website LLPOM MUI sebagai langkah awal.
  2. Isi data pendaftaran secara lengkap, termasuk status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status SJH (Sistem Jaminan Halal) jika ada, dan kelompok jenis produk.
  3. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI via email.
  4. Lengkapi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran, sesuai dengan jenis bisnis atau industri yang Anda miliki.
  5. Setelah semua dokumen terkumpul lengkap, tinggal menunggu proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen.
  6. Setelah selesai, Anda dapat mengunduh sertifikat Halal melalui menu download.

Proses ini memastikan bahwa produk Anda telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.

Kesimpulan Jasa Sertifikasi Halal

Dalam kesimpulannya, sertifikasi halal menjadi suatu keharusan yang tak terhindarkan untuk setiap produk, menjadi landasan penting dalam memastikan kehalalan dan kepercayaan konsumen. Melalui layanan kami di CV Permatamas Indonesia, kami tidak hanya menawarkan sertifikasi halal yang dapat diandalkan, tetapi juga berbagai izin penting seperti izin alat kesehatan, izin PKRT, izin kosmetik, dan pendaftaran merek. Hubungi kami untuk memastikan bahwa setiap langkah bisnis Anda sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.

Hubungi kami melalui kontak 085777630555 dan Alamat kantos kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?Dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kita perlu memahami bahwa negara Indonesia mempunyai tanggung jawab dalam menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi oleh Masyarakat kita. Sejalan dengan itu, hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya diakui dengan tegas.

Meskipun demikian, terdapat kekurangan dalam aturan terkait kehalalan produk yang masih perlu diperbaiki. Penyempurnaan aturan ini menjadi suatu kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap individu dapat menjalankan agamanya dengan tenang dan yakin atas kehalalan produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, perlu dibentuk peraturan yang lebih tegas dan jelas, seperti Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal, agar keamanan dan kejelasan hukum dapat terjamin tanpa menimbulkan kebingungan.

Dalam artikel ini kami sebagai jasa atau konsultan sertifikasi halal dari CV Permatamas Indonesia akan menguraikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan kehalalan produk. Yuk, simak pembahasannya!

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?
Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?

Apa Itu Produk Halal?

Jaminan Produk Halal dapat disebut sebagai JPH, adalah keyakinan hukum bahwa suatu produk adalah halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Produk Halal merujuk pada produk yang telah mendapatkan penilaian dan dinyatakan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Jenis produk ini mencakup berbagai barang dan/atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang digunakan oleh masyarakat.

Bagaimana Pengaruh Penyelenggaraan JPH Terhadap Keberhasilan Produk Halal?

  1. Faktor Pelindungan
  2. Aspek Keadilan
  3. Peran Kepastian Hukum
  4. Keterlibatan Akuntabilitas dan Transparansi
  5. Tingkat Efektivitas dan Efisiensi
  6. Standar Profesionalitas

Apa saja Tujuan dari Penyenggaraan Jaminan Produk Halal ?

Jaminan produk halal memberikan tujuan penyelengaraan yang meliputi :

  1. Menjamin kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta memberikan kepastian ketersediaan Produk Halal untuk konsumsi dan penggunaan masyarakat; dan
  2. Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha dalam proses produksi dan penjualan Produk Halal.

Apakah Pelaku Usaha Diwajibkan Memiliki Jaminan Kehalalan Produk?

Segala produk yang masuk dan beredar serta diperdagangkan di wilayah Indonesia sangat diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal sebagai tanda kesesuaian dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam keamanan konsumsi Masyarakat muslim khususnya Indonesia.

Bahan-bahan yang di perbolehkan dan diharamkan dalam Proses Produk Halal?

Bahan yang digunakan dalam Proses Produksi Halal (PPH) mencakup bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan-bahan ini dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk hewan, tumbuhan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau rekayasa genetika.

Bahan yang berasal dari hewan, pada dasarnya, dianggap halal kecuali jika dinyatakan haram menurut syariat Islam. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penggunaan bahan yang bersumber dari hewan dalam proses produksi halal.

Selain itu, Dalam proses produksi halal, bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan mencakup:

  1. bangkai;
  2. darah;
  3. babi; dan/atau
  4. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.

Sementara itu, penetapan bahan dari hewan yang diharamkan selain yang disebutkan diatas akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI, menekankan peran otoritas untuk menegakkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penggunaan bahan dalam proses produksi halal.Top of Form

Peraturan apa saja yang diperlukan dalam Jaminan Produk Halal?

  1. Hewan yang akan dijadikan bahan dalam produk wajib disembelih harus wajib sesuai dengan tata cara syariah dan harus mematuhi prinsip kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.
  2. Pelaksanaan tuntunan penyembelihannya pun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bahan yang berasal dari tumbuhan kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
  4. Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetic.

Peraturan Proses Produk Halal

Peraturan Proses Produksi Halal (PPH) mewajibkan lokasi, tempat, dan alat memenuhi standar tertentu, termasuk menjaga kebersihan dan higienitas, serta harus bebas dari najis dan Bahan tidak halal.

Lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam Proses Produksi Halal (PPH) harus dipisahkan secara jelas dari lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk yang tidak halal.

Apa Sanksi Hukum Jika Tidak  Memisahkan Lokasi Proses Produk Halal?

Pelaku Usaha yang tidak mematuhi ketentuan untuk memisahkan lokasi, tempat, dan alat Proses Produksi Halal (PPH) dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis atau denda administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Wajib Bagi Pelaku usaha dalam Sertifikasi Halal

1. Syarat wajib pengajuan sertifikasi halal

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal harus mematuhi beberapa kewajiban, yaitu:

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur;
  2. Menyusun pemisahan antara lokasi, tempat, dan alat untuk penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan yang tidak halal;
  3. Memiliki Penyelia Halal; dan
  4. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

2. Syarat wajib setelah mendapatkan sertifikasi halal

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Sertifikat Halal diwajibkan untuk:

  1. Menampilkan Label Halal pada Produk yang telah disertifikasi;
  2. Menjaga keberlanjutan kehalalan Produk yang telah mendapatkan Sertifikat Halal;
  3. Memastikan pemisahan yang jelas antara lokasi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan non-halal;
  4. Memperbarui Sertifikat Halal apabila masa berlaku Sertifikat tersebut habis; dan
  5. Melaporkan setiap perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Mengapa Penting Menggunakan Jasa Sertifikasi Halal Sebagai Jaminan Kehalalan Produk?

Menggunakan jasa sertifikasi halal dapat menjadi langkah penting untuk memastikan kehalalan produk yang akan anda pasarkan. Ini bukan hanya tentang memenuhi tuntutan pasar Muslim, tetapi juga membuktikan komitmen terhadap standar syariah Islam. Dengan sertifikasi halal, Anda tidak hanya memperoleh kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang untuk memasuki pasar global yang memiliki persyaratan ketat terkait kehalalan.

Selain itu, ini memberikan keunggulan kompetitif dan melindungi reputasi bisnis Anda, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sebuah langkah strategis yang tidak hanya menguntungkan bisnis Anda, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi konsumen yang semakin sadar akan kehalalan produk.

Jika anda ingin memperoleh sertifikasi halal, bingung dalam melakukannya? Hubungi kami CV Permatamas Indonesia siap membantu anda. kami jasa ahli professional dan berpengalaman dalam bidang ini tentunya akan membantu anda tanpa ribet dan efisien, kami juga membantu dalam melakukan perizinan izin PKRT, izin Kosmetik, izin Alkes dan Pendaftaran merek. Segera konsultasikan secara gratis kontak kami 085777630555 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.  

Siapa Yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikasi Halal?

Siapa Yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikasi Halal?

Siapa Yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikasi Halal?Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertifikat halal untuk menentukan apakah suatu produk halal atau tidak sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal diperlukan untuk mendapatkan izin dari lembaga pemerintah yang berwenang untuk menempelkan label halal pada kemasan barang.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengelola sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan adalah tiga puluh hingga empat puluh hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) kadang-kadang akan melakukan inspeksi cepat selama masa berlaku sertifikasi.

Sertifikasi Halal MUI
Siapa Yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikasi Halal?

Apa saja Persyaratan Dasar Sertifikasi Halal ?

Untuk memperoleh sertifikasi halal dalam industri pengolahan dan restoran, perlu mematuhi beberapa kriteria ketentuan. Hal tersebut melibatkan larangan penggunaan bahan yang mengandung babi dan turunannya, serta bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba, dsb) dan turunannya. Selain itu, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang telah disembelih sesuai tata cara syariat Islam, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat halal.

Produk yang akan disertifikasi juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau dianggap najis, seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan dari organ manusia, dan kotoran. Seluruh tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan, dan alat transportasi untuk produk halal harus bebas dari penggunaan untuk barang-barang haram, terutama babi. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan non-halal secara bergantian juga tidak diizinkan.

Rumah potong hewan harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai syariat Islam, dengan memiliki sertifikat penyembelihan. Lokasi penyembelihan harus terpisah dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, dan harus mematuhi standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Bagaimana Tata Cara Sertifkasi Halal?

Bagi produsen yang menginginkan sertifikat halal, proses pendaftaran dilakukan melalui sekretariat LPPOM MUI dengan beberapa ketentuan berikut:

  1. Industri Pengolahan: Produsen perlu mendaftarkan semua produk yang dihasilkan di lokasi yang sama atau yang memiliki merek/brand yang identik. Pendaftaran harus mencakup semua lokasi produksi, termasuk pihak yang melakukan maklon dan pabrik pengemasan. Untuk tempat maklon, persyaratan pendaftaran mengharuskan perusahaan tersebut sudah memiliki produk bersertifikat halal atau bersedia untuk mendapatkan sertifikasi halal.
  2. Usaha Restoran dan Katering: Pendaftaran untuk usaha restoran dan katering melibatkan seluruh menu yang dijual, termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun, dan menu musiman. Selain itu, perlu mendaftarkan semua gerai, dapur, serta gudang yang terkait dengan kegiatan bisnis tersebut.
  3. Rumah Potong Hewan: Produsen pada bidang rumah potong hewan diwajibkan mendaftarkan semua tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.

Proses pendaftaran ini menjadi langkah awal bagi produsen dalam upaya memperoleh sertifikat halal, yang nantinya akan memastikan bahwa produk atau layanan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal Melibatkan Sejumlah Tahapan

Berikut tujuh langkah yang harus diikuti untuk memperoleh sertifikat halal:

  • Kunjungi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat untuk melakukan pendaftaran dan membeli formulir.
  • Daftarkan diri dan isi formulir pendaftaran, lengkapi dengan dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, serta bahan-bahan yang digunakan. Formulir yang telah diisi bersama dengan semua dokumen pendukungnya dapat diserahkan ke kantor sekretariat LPPOM MUI.
  • Saat pelaksanaan audit, persiapkan hal-hal seperti honorarium auditor, transportasi menuju dan dari pabrik, serta akomodasi (penginapan dan makan).
  • Bahas hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan lakukan analisis laboratorium jika diperlukan.
  • Lakukan rapat untuk menentukan status kehalalan produk dalam sidang komisi fatwa MUI, berdasarkan laporan temuan hasil audit.
  • Lakukan pembayaran biaya sertifikasi halal.
  • Sertifikasi halal akan dikeluarkan oleh MUI setelah status kehalalannya ditetapkan oleh komisi Fatwa MUI.

Jika Anda ingin mengurus sertifikat halal secara efisien tanpa ribet dan membuang waktu serta tenaga, silakan hubungi kami. Kami CV Permatamas Indonesia adalah konsultan bisnis berpengalaman yang dapat membantu dalam pengurusan izin bisnis.

Selain itu kami juga tidak hanya dapat membantu melakukan sertifikasi halal namu kami juga dapat membantu terkait perizinan izin pkrt, izin kosmetik, izin alkes dan pendaftaran merek. segera hubungi kamu untuk berkonsultasi gratis dengan melalui kontak 085777630555 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Layanan urus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)

Layanan urus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)

Layanan urus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)Di tengah pesatnya perkembangan industri kesehatan, memiliki IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) menjadi krusial bagi kesuksesan bisnis Anda dalam distribusi peralatan medis di Indonesia. Permatamas.com hadir sebagai solusi utama untuk memenuhi kebutuhan Anda akan layanan IPAK yang terbaik, terjamin kualitasnya, dan terjangkau.

Layanan urus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Layanan urus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)

Manfaat IPAK Untk Bisnis Anda

IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) bukanlah sembarang lisensi; ia adalah kunci utama kesuksesan bisnis Anda dalam ranah distribusi peralatan medis di Indonesia. IPAK membuka peluang bagi bisnis Anda untuk memastikan bahwa setiap perangkat medis yang Anda salurkan memenuhi standar keamanan dan kualitas tertinggi.

Lebih dari sekadar izin, IPAK juga menjadi simbol kepercayaan yang membangun reputasi yang kuat bagi bisnis Anda di mata konsumen dan pemangku kepentingan.

permatamas.com: Mitra Tepat untuk Memperoleh dan Mengurus IPAK dengan Praktis dan Efisien.

Permatamas.com menjadi mitra handal untuk mendukung bisnis Anda dalam proses perolehan dan manajemen IPAK. Layanan kami  bukan hanya sekadar memberikan izin, melainkan juga memberikan kepastian bahwa setiap langkah yang diambil terarah dengan baik sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Luas Dan Efektif

lu;lialuuuLayanan yang disediakan oleh Permatamas.com adalah solusi lengkap. Tim kami  yang berpengalaman akan membantu Anda mulai dari tahap aplikasi hingga pemeliharaan kepatuhan. Kami  akan mengurus segala persyaratan, dokumen, dan komunikasi dengan pihak berwenang, membebaskan Anda dari beban yang kompleks dan memakan waktu.

Layanan Terjangkau dan Berkualitas

Permatamas.com memahami bahwa biaya merupakan faktor penting bagi kesuksesan bisnis. Oleh karena itu, kami  menawarkan layanan dengan harga yang terjangkau tanpa mengorbankan kualitas. Anda bisa mendapatkan layanan terbaik untuk mendapatkan IPAK tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam.

Memanfaatkan Teknologi Terkini untuk Proses Cepat dan Kemudahan

Kami  tidak hanya mengandalkan pengalaman, tetapi juga memanfaatkan teknologi terbaru untuk mempercepat proses. Platform online kami  memudahkan Anda untuk memantau status aplikasi, mengakses dokumen penting, dan berkomunikasi dengan tim kami  secara langsung.

Prosedur Mudah dan Cepat untuk Memperoleh IPAK

Permatamas.com menghilangkan semua kerumitan dari proses perolehan IPAK untuk Anda. Mulai dari konsultasi hingga perpanjangan, kami  siap membantu Anda setiap langkahnya.

Konsultasi Awal yang Mendalam

Langkah pertama adalah konsultasi dengan tim ahli Permatamas.com. Kami  akan mengevaluasi kebutuhan Anda, menyusun strategi yang tepat, dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Persiapan Dokumen yang Akurat

Setelah konsultasi, kami  akan menyusun semua dokumen yang diperlukan dengan sangat teliti. Dokumen yang lengkap dan tepat akan memastikan proses aplikasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Pengajuan dan Pemantauan Aktif

Permatamas.com akan mengurus pengajuan aplikasi dan terus memantau perkembangannya. Kami  akan berkomunikasi secara teratur dengan pihak berwenang untuk memastikan proses berjalan dengan baik.

Pemeliharaan Kepatuhan dan Perpanjangan yang Mudah

Setelah Anda memperoleh IPAK, kami  akan membantu Anda untuk memastikan Anda tetap patuh terhadap aturan yang berlaku dan membantu dalam proses perpanjangan.

Keunggulan Pilih Permatamas.com untuk Layanan IPAK Anda

Menggunakan layanan Permatamas.com memberikan sejumlah keunggulan yang signifikan bagi bisnis Anda dalam industri kesehatan.

Dukungan dan Layanan yang Luar Biasa

Tim ahli kami  akan mendampingi Anda sepanjang proses, memberikan dukungan yang Anda butuhkan dan layanan yang terbaik.

Efisiensi Waktu dan Biaya

Dengan Permatamas.com, Anda menghemat waktu dan biaya. Kami  mengurus semua hal rumit sehingga Anda bisa fokus pada operasi bisnis Anda.

Kualitas Tanpa Kompromi

Anda bisa menikmati pelayanan unggul dengan biaya yang ramah di kantong, tanpa mengorbankan standar kualitas.

Keandalan dan Kepatuhan yang Terjamin

Dengan Permatamas.com, Anda dapat yakin bahwa bisnis Anda akan selalu patuh dan diandalkan dalam segala aspek yang berkaitan dengan IPAK.

Menghadirkan Kemudahan dalam Bisnis Kesehatan

Permatamas.com tidak hanya memberikan izin IPAK, tetapi juga membantu Anda untuk sukses dalam bisnis kesehatan Anda.

Perolehan IPAK Bukan Hanya Tahapan Proses, Melainkan Fondasi Kritis untuk Kesuksesan Bisnis Distribusi Peralatan Medis Anda. Permatamas.com menjadi mitra ideal yang menawarkan layanan terbaik, terjamin, dan terjangkau dalam pengelolaan IPAK. Dengan keahlian dan komitmen kami , Permatamas.com siap membantu bisnis Anda menavigasi dan mengatasi setiap tantangan dalam lanskap regulasi industri kesehatan.

kami juga dapat membantu anda dalam layanan izin kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal dan pendaftaran merek. Silahkan hubungi kami melalui kontak telephone wa 085777630555 dan Alamat di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

 

 

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD)?

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD)?Salah satu komponen utama industri kesehatan Indonesia adalah izin edar alat kesehatan dalam negeri (AKD). Semua produsen, distributor, dan pemegang merek yang ingin menjual produk kesehatan di pasar domestik harus mematuhi persyaratan ini.

Tujuan dari proses ini adalah untuk menjamin bahwa semua produk yang dijual di Indonesia memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Kami dari CV Permatamas Indonesia merasa perlu untuk menjelaskan peran penting Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) dalam memastikan bahwa produk kesehatan yang beredar di Indonesia aman dan berkualitas.

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD)?
Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD)?

Mengapa Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) Begitu Penting?

Keamanan dan kualitas produk kesehatan yang dijual di Indonesia sangat ditentukan oleh Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD).
AKD sangat penting karena beberapa alasan, diantaranya:

  1. Perlindungan Konsumen: AKD memastikan bahwa produk kesehatan yang mereka gunakan telah melalui pengujian yang ketat dan aman untuk digunakan.
  2. Standar Kualitas: AKD membantu menetapkan standar kualitas yang tinggi untuk produk kesehatan, sehingga mereka aman untuk digunakan.
  3. Regulasi Industri: Proses AKD membantu mengatur industri kesihatan secara keseluruhan.

Bagaimana Proses Memprolehan Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD)?

Proses perolehan AKD melibatkan serangkaian tahapan kunci yang harus dijalani dengan teliti oleh produsen atau distributor:

  1. Persiapan Dokumentasi: Sebelum mengajukan permohonan AKD, produsen atau distributor perlu menyusun dokumen-dokumen penting, seperti spesifikasi produk, uji klinis (bila diperlukan), dan bukti kepatuhan terhadap standar kualitas.
  2. Pengajuan Permohonan: Setelah menyelesaikan dokumen persiapan, pemohon mengajukan permohonan AKD kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau instansi berwenang.
    Pihak berwenang akan melakukan analisis dan evaluasi secara teliti terhadap permohonan ini.
  3. Pengujian dan Evaluasi: Pihak berwenang akan melakukan pengujian dan evaluasi menyeluruh terhadap produk yang diajukan oleh pemohon. Proses ini melibatkan uji laboratorium untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
  4. Izin Akhir: Jika produk berhasil memenuhi semua persyaratan dan lolos evaluasi, pemohon akan diberikan izin AKD. Izin ini menandakan bahwa produk tersebut dapat secara sah beredar di pasar Indonesia.

Apa saja syarat-syarat Penting untuk Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD)?

Syarat umum saat mengajukan Izin AKD di Indonesia melibatkan beberapa elemen kunci:

  1. Identifikasi Produk: Mendeskripsikan secara jelas identitas alat kesehatan yang didaftarkan, termasuk nama dan deskripsi produk.
  2. Surat Permohonan: Mengajukan surat permohonan Izin AKD kepada BPOM dengan mencakup informasi perusahaan, tujuan distribusi, dan rincian produk.
  3. Sertifikat Produksi atau CPAKB: Memastikan ketersediaan sertifikat produksi atau sertifikat Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik dan Benar yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan produksi.
  4. Dokumen Registrasi: Jika alat kesehatan belum terdaftar, pemohon perlu mengajukan permohonan registrasi terlebih dahulu. Ini mencakup data teknis, uji klinis (jika diperlukan), dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Dokumen Pendukung: Menyiapkan dokumen pendukung seperti sertifikat analisis laboratorium dan bukti kepatuhan terhadap standar kualitas. Selain itu, dokumen lain yang membuktikan tingkat keamanan dan efektivitas produk.
  6. Labeling: Memastikan produk memiliki labeling sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan, termasuk informasi yang akurat tentang produk dan instruksi penggunaan. Pastikan iklan produk, jika ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Pembayaran PNBP: Melakukan pembayaran biaya permohonan Izin AKD sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

CV Permatamas Indonesia selalu mendorong untuk menjalin komunikasi langsung dengan Kementerian Kesehatan atau berkonsultasi dengan ahli konsultan berpengalaman di Indonesia. Pendekatan ini penting untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai persyaratan spesifik yang berlaku untuk Izin AKD alat kesehatan yang akan Anda ajukan.

Informasi Tambahan

Ketentuan Sarana dan Prasarana Dalam Implementasi CDAKB

Proses perolehan Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri merupakan langkah krusial dalam menjaga standar kualitas dan keamanan produk kesehatan di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik mengenai proses dan persyaratan AKD, para produsen, distributor, dan pemegang merek dapat memastikan bahwa produk mereka dapat dengan sah beredar di pasar domestik.

CV Permatamas Indonesia dengan tulus berkomitmen untuk mematuhi regulasi ini, bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.  Kami juga membantu dalam permohonan izin edar kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal dan pendaftaran merek. Silahkan hubungi kami melalui telephone 085777630555 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Top of Form

 

Ketentuan Sarana dan Prasarana Dalam Implementasi CDAKB

Ketentuan Sarana dan Prasarana Dalam Implementasi CDAKBBerikut adalah beberapa aspek dari sarana dan prasarana yang harus sesuai dengan regulasi dalam penerapan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB):

Ketentuan Sarana dan Prasarana Dalam Implementasi CDAKB

Infrastruktur yang Diperlukan dalam Implementasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)

Standar Keselamatan dan Fasilitas Bangunan yang Harus Dipenuhi dalam Distribusi Alat Kesehatan

  1. Konstruksi bangunan wajib memiliki kekokohan dan pemeliharaan yang optimal.
  2. Fasilitas penyimpanan harus memenuhi standar untuk pengelompokan dan pemisahan alat kesehatan sesuai persyaratan penyimpanan yang berlaku.
  3. Area penyimpanan harus dilengkapi dengan sistem pengatur suhu dan kelembaban yang sesuai dengan standar.
  4. Fasilitas penerimaan dan pengiriman barang harus memenuhi kebutuhan distribusi alat kesehatan.
  5. Bangunan harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi dan higiene yang memadai sesuai dengan regulasi.
  6. Keamanan bangunan harus terjamin dengan dilengkapi sistem keamanan yang memadai, termasuk alarm kebakaran dan pendeteksi asap.Top of Form

Ruang Lingkup Fasilitas untuk Penyimpanan Alat Kesehatan

Infrastruktur Penyimpanan Alat Kesehatan yang Diperlukan

  1. Peralatan yang diperlukan untuk penanganan alat kesehatan, seperti forklift, troli, dan alat pengangkat lainnya, harus tersedia.
  2. Fasilitas harus dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan.
  3. Sarana komunikasi yang memadai harus tersedia untuk memastikan koordinasi efektif antara personel yang terlibat dalam distribusi alat kesehatan.
  4. Fasilitas harus menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelatihan personel yang terlibat dalam distribusi alat kesehatan.

Menerapkan Pengelolaan Dokumen dan Pencatatan Kontrol Distribusi Alat Kesehatan

Penerapan Sistem Kontrol Dokumen dan Perekaman dalam Distribusi Alat Kesehatan

  1. Diperlukan suatu sistem tertulis untuk mengatur dan mengontrol seluruh dokumen dan catatan yang terkait dengan distribusi alat kesehatan.
  2. Pengarsipan dokumen dan rekaman harus dilakukan dengan aman dan mudah dijangkau.
  3. Dokumen dan rekaman harus disimpan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
  4. Alat kesehatan harus diperoleh dari pemasok yang memenuhi kualifikasi dan mematuhi persyaratan CDAKB.
  5. Evaluasi pemasok dan verifikasi kesesuaian mereka dengan persyaratan CDAKB harus dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi.

Apa Pentingnya Menerapkan Sistem Manajemen Mutu?

Perluasan Sistem Manajemen Mutu dalam Distribusi Alat Kesehatan mencakup:

  1. Implementasi sistem manajemen mutu yang terdokumentasi dan terintegrasi guna memastikan bahwa setiap aspek distribusi alat kesehatan berjalan dengan optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Evaluasi berkala terhadap sistem manajemen mutu untuk menjamin keefektifannya.
  3. Pengembangan sistem penanganan keluhan terkait alat kesehatan.
  4. Penanganan keluhan yang responsif dan efisien untuk memastikan kepuasan pelanggan.
  5. Pelaksanaan audit internal secara teratur guna memastikan penerapan CDAKB yang efektif dalam sistem distribusi.

Bagaimana Situasi Personel dalam Proses Distribusi Alat Kesehatan?

Situasi personel yang diperlukan untuk distribusi alat kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Semua personel yang terlibat dalam distribusi alat kesehatan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.
  • Personel harus dilatih secara berkala tentang persyaratan CDAKB dan prosedur distribusi alat kesehatan.
  • Alat kesehatan harus didistribusikan dengan aman dan tepat waktu.
  • Harus ada sistem untuk melacak dan memantau distribusi alat kesehatan.
  • Harus ada sistem untuk mengawasi dan melacak distribusi alat kesehatan.
  • Harus ada system

Penting untuk menjamin kualitas dan keamanan alat kesehatan yang didistribusikan adalah penerapan prasarana sesuai CDAKB. Dengan menerapkan prasarana yang sesuai, penyalur alat kesehatan dapat meminimalkan risiko kesalahan dan memastikan bahwa alat kesehatan yang didistribusikan dapat digunakan dengan aman dan efektif oleh pengguna.

Penting untuk di ingat: Persyaratan khusus CDAKB dapat berbeda tergantung pada jenis alat kesehatan yang didistribusikan. Untuk memastikan bahwa peralatan yang mereka gunakan memenuhi persyaratan, penyedia alat kesehatan harus memeriksa peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Ketentuan Sarana dan Prasarana Dalam Implementasi CDAKB

Dalam menjaga distribusi alat kesehatan yang optimal, pemenuhan standar sarana dan prasarana menjadi aspek yang sangat penting. Kepatuhan terhadap persyaratan infrastruktur yang telah ditetapkan menjadi kunci untuk memastikan kelangsungan dan keamanan proses distribusi.

Kami menyadari pentingnya mematuhi regulasi dalam mengelola fasilitas dan infrastruktur distribusi alat kesehatan. CV Permatamas Indonesia, dengan pengalaman dan keahlian yang dimilikinya, menawarkan Jasa Pengurusan CDAKB untuk membantu perusahaan memenuhi semua persyaratan dengan cepat dan akurat.

Dengan memanfaatkan Jasa Pengurusan CDAKB, perusahaan Anda dapat memastikan bahwa sarana dan prasarana distribusi alat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tidak hanya menjamin kepatuhan peraturan, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan kredibilitas perusahaan.

Selain itu, anda juga dapat memanfaatan layanan kami yang meliputi izin kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal dan pendaftaran merek.

Jangan ragu untuk menghubungi CV Permatamas Indonesia untuk mendapatkan panduan dan dukungan penuh dalam memastikan pemenuhan ketentuan sarana dan prasarana distribusi alat kesehatan yang optimal. Dengan layanan kami, Anda dapat melangkah maju dengan keyakinan menuju kesuksesan dan kepatuhan sepenuhnya terhadap regulasi yang berlaku.

Silahkan hubungi kami melalui kontak 085777630555. Kantor kami berada di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Bagaimana Pengajuan Izin Distribusi Alat Kesehatan SDAK/IPAK?

Bagaimana Pengajuan Izin Distribusi Alat Kesehatan SDAK/IPAKSebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menyediakan distribusi alat kesehatan terbaik, CV Permatamas Indonesia memiliki peran sentral dalam mendukung perkembangan sektor kesehatan di Indonesia.

Izin distribusi alat kesehatan menjadi langkah penting dalam upaya kami untuk memastikan bahwa produk-produk kesehatan yang kami salurkan memenuhi standar keamanan dan efektivitas. Dalam artikel ini, kami akan membahas peranan kami dalam proses perizinan distribusi alat kesehatan serta tindakan-tindakan konkret yang kami tempuh untuk mematuhi semua persyaratan yang berlaku.

Bagaimana Pengajuan Izin Distribusi Alat Kesehatan SDAK/IPAK?
Bagaimana Pengajuan Izin Distribusi Alat Kesehatan SDAK/IPAK?

Bagaimana Kami Terlibat Dalam Proses Perizinan Distribusi Alat Kesehatan SDAK/IPAK?

  1. Menemukan Produk Alat Kesehatan Terbaik

Langkah pertama dalam proses perizinan distribusi alat kesehatan adalah menentukan produk unggulan kami yang akan didistribusikan. Kami berkomitmen untuk hanya mendistribusikan barang yang telah disertifikasi atau dipersetujuan oleh Kementerian Kesehatan RI, yang memastikan bahwa barang tersebut memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ketat.

  1. Menyusun Dokumen Persyaratan

Kami menyadari betapa pentingnya menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin distribusi alat kesehatan. Dokumen ini berisi informasi menyeluruh tentang produk, prosedur distribusi alat kesehatan, dan pematuhan terhadap peraturan Permenkes Nomor 4 tahun 2014.

Untuk memastikan bahwa setiap detail dicatat dengan baik, dokumen-dokumen ini disusun dengan hati-hati.

  1. Mendaftar dengan Kepatuhan Penuh

Kami mengikuti pedoman 13 ASPEK CDAKB yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI saat mengajukan permohonan izin distribusi alat kesehatan. Kami mengisi formulir dengan cermat, membayar biaya, dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

Kami memastikan bahwa kami melakukan setiap langkah dalam proses pengajuan izin dengan penuh kepatuhan.

  1. Komitmen untuk Tinjauan dan Penilaian

Kementerian Kesehatan RI memainkan peran penting dalam meninjau dan mengevaluasi permohonan izin distribusi kami. Mereka meninjau produk kami dan proses distribusi yang kami ajukan secara menyeluruh, dan jika perlu, mereka dapat melakukan inspeksi langsung ke lokasi distribusi kami. Setelah itu, kami menghormati dan mengikuti setiap rekomendasi yang mereka berikan untuk memastikan kualitas dan keselamatan produk.

  1. Keputusan Izin Bermanfaat

Kami dengan bangga menerima izin distribusi dari Kementerian Kesehatan RI setelah melewati proses evaluasi dan tinjauan yang ketat. Keputusan ini menunjukkan pengakuan atas komitmen kami terhadap standar keselamatan dan kualitas yang tinggi, dan kami siap menjalankan tugas kami sebagai distributor alat kesehatan dengan integritas dan kepatuhan penuh terhadap persyaratan yang berlaku.

  1. Kepatuhan Berterusan

CV Permatamas Indonesia menganggap perizinan distribusi alat kesehatan sebagai tugas besar yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen untuk mematuhi semua persyaratan yang terkait dengan izin tersebut secara konsisten.

Kualitas dan keamanan adalah fokus utama dalam semua aspek operasional kami.Kemudian, untuk memastikan bahwa produk yang kami distribusikan tetap aman dan efektif, kami melakukan pemeliharaan standar kualitas dan keselamatan yang ketat.

Informasi Lebih Lanjut:

CV Permatamas Indonesia sangat terlibat dalam proses perizinan distribusi alat kesehatan dalam upaya mendukung sektor kesehatan Indonesia. Produk kesehatan yang kami distribusikan selalu memenuhi standar keselamatan dan kualitas tertinggi, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar operasional kami.
Oleh karena itu, kami berharap dapat terus berpartisipasi secara aktif dalam menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Kami juga menyediakan bantuan untuk pengajan izin kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek.  Silahkan hubungi kami melalui telephone 085777630555 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia