Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik merupakan langkah penting bagi setiap produsen maupun importir kosmetik sebelum produknya bisa diedarkan secara resmi di Indonesia. Izin ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dan bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, serta manfaat. Tanpa izin dari BPOM, produk kosmetik bisa dianggap ilegal dan berpotensi ditarik dari pasaran.
Secara umum, izin BPOM kosmetik terbagi menjadi dua kategori, yaitu izin BPOM kosmetik lokal untuk produk yang diproduksi di Indonesia, serta izin BPOM kosmetik impor untuk produk yang masuk dari luar negeri. Keduanya memiliki persyaratan berbeda, meskipun sama-sama harus melalui proses registrasi di sistem online milik BPOM.
Memahami perbedaan antara izin kosmetik lokal dan impor, serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung dengan benar, akan sangat membantu proses pendaftaran agar berjalan lebih cepat dan lancar. Berikut adalah syarat, prosedur, serta tips praktis dalam mengurus izin BPOM kosmetik.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik Lokal

Bagi pelaku usaha yang memproduksi kosmetik di Indonesia, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin edar:
1. Harus Mendapatkan Persetujuan Denah Industri Kosmetik Golongan B – pabrik atau fasilitas produksi wajib memiliki denah yang disetujui sesuai standar.
2. Harus Mendapatkan Sertifikat CPKB / SPA CPKB Golongan B – yaitu sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik sebagai standar produksi.
3. Harus ada DIP (Dokumen Informasi Produk) – dokumen lengkap mengenai bahan, komposisi, klaim, dan aspek teknis produk.
4. Harus ada Sertifikat Merek/Bukti Pendaftaran Merek – merek dagang yang sah dan dilindungi hukum.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik Impor

Bagi perusahaan yang ingin mengedarkan kosmetik impor, persyaratan lebih banyak dibandingkan kosmetik lokal, yaitu:
1. Legalitas Usaha – dokumen perusahaan yang sah di Indonesia.
2. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi – dari instansi terkait sebelum masuk tahap BPOM.
3. Dokumen Informasi Produk (DIP) – memuat detail produk yang akan diedarkan.
4. Sertifikat Merek/Bukti Pendaftaran Merek – sebagai bukti kepemilikan merek.
5. Certificate Of Free Sale – dokumen dari negara asal bahwa produk bebas dipasarkan.
6. Letter Of Authorized – surat kuasa dari produsen luar negeri kepada perusahaan importir di Indonesia.
7. International Organization for Standardization (ISO) – sertifikasi yang menunjukkan bahwa produsen memenuhi standar internasional.

 

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik
Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik Lokal dan Impor

Setelah semua syarat dipenuhi, proses pengurusan izin dilakukan secara online melalui sistem registrasi BPOM. Berikut langkah-langkahnya:
a. Membuat Akun terlebih dahulu di registrasi.pom.id – semua perusahaan wajib memiliki akun resmi.
b. Masuk Login di www.registrasi.pom.go.id – gunakan akun perusahaan untuk mengakses sistem.
c. Dokumen Informasi Produk di Upload – unggah DIP sesuai ketentuan.
d. Lakukan Pembayaran SPB (Surat Perintah Bayar) – setelah dokumen diverifikasi.
e. Cek secara berkala sampai dengan izin BPOM kosmetik terbit – pantau prosesnya agar tidak ada catatan atau revisi yang terlewat.

Tips Mengurus Izin BPOM Kosmetik Agar Disetujui

Proses registrasi bisa saja memakan waktu jika ada kesalahan atau kekurangan dokumen. Berikut beberapa tips agar izin lebih cepat disetujui:

1. Berdoa sebelum memulai agar lancar.
2. Teliti semua dokumen sebelum diunggah.
3. Perhatikan merek dagang, nama produk, dan nama perusahaan agar konsisten.
4. Jangan salah upload file dokumen.
5. Segera lakukan pembayaran jika sudah ada SPB agar proses tidak tertunda.
6. Cek berkala akun registrasi untuk melihat apakah ada catatan perbaikan dari BPOM.

Berapa Biaya Mengurus Izin BPOM Kosmetik Lokal/impor

Mengurus izin BPOM untuk produk kosmetik adalah langkah wajib bagi pelaku usaha sebelum produk bisa beredar di pasaran Indonesia. Izin ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses verifikasi keamanan, mutu, dan kualitas sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya izin edar BPOM, konsumen akan lebih percaya terhadap produk yang dipasarkan karena sudah memenuhi standar resmi pemerintah.

Terkait biaya, BPOM telah menetapkan tarif resmi berdasarkan asal negara produk. Untuk produk kosmetik yang berasal dari negara ASEAN, biaya pengajuan izin edar dikenakan sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk produk kosmetik dari negara di luar ASEAN, biaya pengurusannya lebih tinggi, yaitu Rp1.500.000. Perbedaan tarif ini mengacu pada kebijakan regulasi impor serta harmonisasi standar produk di kawasan ASEAN.

Berapa Lama Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pengurusan izin edar BPOM kosmetik umumnya membutuhkan estimasi waktu sekitar 14 hari kerja sejak semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Dalam periode ini, BPOM akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap dokumen serta formula produk kosmetik yang diajukan. Apabila hasil pemeriksaan sesuai standar, izin edar kosmetik dapat diterbitkan tanpa hambatan dalam waktu tersebut.

Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya catatan atau revisi, maka pemohon wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang diminta. Setelah perbaikan diserahkan, proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tambahan waktu sekitar 14 hari kerja. Oleh karena itu, kelengkapan dan ketepatan dokumen sejak awal sangat penting agar izin edar BPOM kosmetik dapat diterbitkan lebih cepat tanpa hambatan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik memang membutuhkan ketelitian tinggi, banyak dokumen, dan pemahaman regulasi yang kompleks. Bagi Anda yang tidak ingin repot, PERMATAMAS hadir sebagai mitra terpercaya dalam jasa pengurusan izin BPOM kosmetik.
Dengan pengalaman dalam membantu berbagai perusahaan lokal maupun importir, PERMATAMAS memastikan proses pendaftaran lebih cepat, minim revisi, dan sesuai aturan. Tim profesional kami siap mendampingi dari tahap persiapan dokumen, pengajuan online, hingga izin BPOM kosmetik resmi terbit.
Jika Anda membutuhkan solusi mudah, aman, dan terpercaya untuk mengurus izin kosmetik, percayakan pada PERMATAMAS.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

PERMATAMAS INDONESIA

PERMATAMAS Indonesia di era persaingan bisnis yang semakin ketat, legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam membangun usaha yang berkelanjutan. Banyak pelaku usaha yang memiliki ide dan produk unggulan, namun sering kali terhambat karena belum memahami proses perizinan atau perlindungan hukum yang tepat. Di sinilah peran pendampingan profesional menjadi sangat penting untuk membantu setiap pelaku usaha agar dapat berkembang dengan aman dan terpercaya.

PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan layanan pengurusan perizinan, legalitas, serta perlindungan hak kekayaan intelektual dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan terpercaya. Dengan tim berpengalaman yang menguasai regulasi di berbagai bidang usaha, PERMATAMAS Indonesia berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh agar setiap klien dapat fokus mengembangkan bisnisnya tanpa harus khawatir menghadapi rumitnya birokrasi.

Tentang PERMATAMAS

PERMATAMAS adalah konsultan spesialis jasa pengurusan legalitas perusahaan dan izin usaha yang berdiri sejak tahun 2011. Selama lebih dari satu dekade, PERMATAMAS telah dipercaya membantu ribuan pengusaha dari berbagai sektor, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk mendapatkan legalitas usaha yang sah dan sesuai regulasi. Layanan ini mencakup kebutuhan usaha berbasis produk lokal hingga impor, sehingga pelaku bisnis dapat lebih mudah menembus pasar nasional maupun internasional.

Dengan pengalaman panjang serta tim profesional yang ahli di bidang hukum, administrasi, dan perizinan, PERMATAMAS hadir sebagai solusi bagi siapa pun yang membutuhkan proses pendirian badan usaha dan pengurusan izin secara cepat, aman, serta terpercaya. Keberhasilan dalam mendampingi klien selama bertahun-tahun menjadi bukti nyata komitmen PERMATAMAS dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun layanan yang ditawarkan PERMATAMAS sangat beragam, mulai dari pengurusan pendirian PT, CV, Yayasan, dan Koperasi, hingga pengurusan izin edar berbagai produk seperti PKRT, kosmetik, makanan, dan herbal. Selain itu, PERMATAMAS juga melayani sertifikasi halal produk serta pendaftaran merek dagang (HKI) untuk melindungi identitas bisnis klien. Dengan layanan yang lengkap ini, PERMATAMAS menjadi mitra strategis bagi para pelaku usaha yang ingin membangun bisnis dengan legalitas yang jelas dan daya saing yang lebih kuat.

Legalitas PERMATAMAS

Legalitas menjadi salah satu bukti nyata keseriusan PERMATAMAS dalam menjalankan usaha. Seluruh kegiatan operasional perusahaan dilakukan secara resmi, transparan, dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Komitmen ini tidak hanya menunjukkan profesionalitas, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi para klien serta mitra bisnis.

Dengan landasan hukum yang kuat, PERMATAMAS memastikan setiap layanan yang diberikan memiliki kepastian, kejelasan, serta perlindungan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga mampu menjadi mitra yang terpercaya dalam mendampingi kebutuhan legalitas bisnis masyarakat maupun perusahaan.

Berikut detail legalitas resmi PERMATAMAS INDONESIA:
• Akta Pendirian: No.15
• SK: AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
• NPWP: 76.011.954.5-427.000
• SIUP: 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
• TDP: 102637007638
• NIB: 0610210009793
• IDM: IDM001301979

Dengan legalitas yang lengkap ini, klien tidak perlu ragu menggunakan jasa PERMATAMAS karena semua kegiatan dilakukan secara profesional dan transparan.
Keberadaan dokumen legalitas tersebut sekaligus menegaskan bahwa PERMATAMAS adalah perusahaan resmi dan terdaftar di lembaga pemerintah terkait. Hal ini memberikan rasa aman bagi para klien, karena seluruh proses layanan yang ditawarkan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, memilih PERMATAMAS berarti mempercayakan kebutuhan legalitas usaha Anda kepada konsultan yang terpercaya dan sah di mata hukum.

PERMATAMAS INDONESIA
PERMATAMAS INDONESIA

Alamat Kantor PERMATAMAS

Kantor pusat PERMATAMAS berlokasi strategis di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadikannya titik yang mudah dijangkau oleh klien dari berbagai wilayah, baik dari dalam kota maupun luar daerah. Dengan akses transportasi yang memadai serta kedekatan dengan berbagai pusat bisnis dan pemerintahan, kehadiran kantor ini memberikan kemudahan bagi klien untuk berkonsultasi secara langsung terkait kebutuhan pengurusan izin dan legalitas usaha. Lokasi yang strategis ini sekaligus mencerminkan komitmen PERMATAMAS dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan tepat sasaran bagi para pelaku usaha dari berbagai sektor.

Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

Dengan adanya kontak resmi ini, klien bisa dengan mudah melakukan konsultasi maupun pengajuan layanan perizinan usaha sesuai kebutuhan.

Layanan PERMATAMAS Apa Saja

PERMATAMAS menyediakan berbagai layanan pengurusan legalitas usaha dan izin edar yang dirancang sesuai dengan kebutuhan setiap pengusaha. Seluruh layanan dikelola melalui website khusus untuk masing-masing bidang, sehingga lebih fokus, terarah, dan mudah diakses oleh calon klien yang membutuhkan solusi cepat, profesional, dan terpercaya.

• 🌐 www.permatamas.co.id → Web holding legalitas dan izin usaha
• 🌐 www.izinkosmetik.comSpesialis jasa izin edar kosmetik.
• 🌐 www.izinpkrt.comSpesialis jasa izin edar PKRT.
• 🌐 www.izinhalal.comSpesialis jasa sertifikasi halal produk.
• 🌐 www.izinmakanan.comSpesialis jasa izin edar makanan.
• 🌐 www.izinherbal.comSpesialis jasa izin edar obat herbal.
• 🌐 www.merekhki.comSpesialis jasa pendaftaran merek HKI.
• 🌐 www.jasapendaftaranmerek.comSpesialis jasa pendaftaran merek.

Dengan sistem satu bidang usaha = satu website, PERMATAMAS mampu memberikan layanan yang lebih fokus, detail, dan optimal untuk setiap jenis kebutuhan.

Kenapa Memilih PERMATAMAS

Ada banyak alasan kenapa PERMATAMAS menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha yang membutuhkan pengurusan legalitas, di antaranya:

1. Berpengalaman Sejak 2011 – sudah dipercaya oleh ribuan klien di berbagai sektor.
2. Tim Profesional – terdiri dari ahli hukum, manajemen, sosial dan Penasehat Hukum
3. Transparan dan Amanah – biaya jelas di awal, tanpa ada tambahan tersembunyi.
4. Jangkauan Nasional – melayani klien dari seluruh Indonesia.
5. Proses Cepat dan Efisien – sistem kerja berbasis digital untuk mempercepat layanan.

Apakah PERMATAMAS Memberikan GARANSI?

Ya! PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses pengurusan legalitas atau izin usaha tidak berhasil. Komitmen ini menjadi bukti nyata bahwa setiap layanan yang kami berikan selalu mengutamakan transparansi, kejelasan, serta kepastian hasil. Dengan adanya jaminan ini, klien tidak perlu khawatir akan risiko kegagalan, karena kami menempatkan kepuasan dan kepercayaan Anda sebagai prioritas utama.

Garansi ini juga menunjukkan bahwa PERMATAMAS sangat percaya diri dengan kualitas dan pengalaman tim profesional yang dimiliki. Setiap langkah pengurusan izin usaha dilakukan secara legal, tepat prosedur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan dukungan tim berkompeten dan sistem kerja yang terukur, kami selalu memastikan hasil terbaik bagi klien. Jadi, bersama PERMATAMAS, pengurusan legalitas usaha menjadi lebih mudah, aman, dan terjamin.

Segera Hubungi PERMATAMAS

Jika Anda membutuhkan jasa legalitas usaha, pendaftaran merek, sertifikasi halal, izin edar PKRT, maupun izin kosmetik, jangan ragu untuk menghubungi PERMATAMAS. Kami siap membantu dengan layanan profesional, cepat, dan bergaransi.
Sebagai bukti pengalaman, daftar klien dan portofolio hasil kerja PERMATAMAS dapat dicek langsung pada halaman klien di website resmi. Dengan demikian, Anda bisa memastikan bahwa layanan yang kami berikan memang terbukti nyata dan terpercaya.

📞 Hubungi sekarang melalui telepon 021-89253417 atau WhatsApp 085777630555 untuk konsultasi gratis bersama tim kami.

 

Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB adalah layanan profesional yang membantu perusahaan kosmetik memperoleh sertifikat pemenuhan aspek CPKB dari BPOM. Sertifikat ini penting sebagai bukti bahwa fasilitas produksi memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, sehingga produk dapat didaftarkan untuk izin edar secara legal.

Dengan menggunakan jasa ini, perusahaan tidak perlu repot menyiapkan dokumen, mempersiapkan audit, atau memastikan fasilitas sesuai standar CPKB sendiri. Layanan seperti PERMATAMAS memandu setiap tahapan, mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga pendampingan verifikasi BPOM, sehingga proses pengurusan sertifikat menjadi lebih cepat, aman, dan terpercaya

Apa Itu Sertifikat CPKB

Sertifikat CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan kosmetik telah memenuhi standar produksi yang aman, higienis, dan sesuai regulasi. Sertifikat ini menjadi syarat penting bagi setiap perusahaan yang ingin mendaftarkan produk kosmetiknya agar memperoleh izin edar.

Sertifikat CPKB menekankan pada kepatuhan perusahaan terhadap 12 aspek utama produksi kosmetik, mulai dari sistem manajemen mutu, personel, fasilitas dan peralatan, sanitasi, proses produksi, hingga dokumentasi dan pengawasan mutu. Bagi perusahaan yang baru memulai usaha, ada bentuk awal dari sertifikat ini yaitu SPA CPKB (Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB) yang lebih sederhana namun tetap memastikan aspek penting produksi sudah terpenuhi.

Mengapa Sertifikat CPKB Penting untuk Industri Kosmetik

Sertifikat CPKB bukan hanya dokumen formalitas, tetapi juga menjadi fondasi legalitas dan kualitas produk kosmetik.

Berikut beberapa alasan pentingnya memiliki Sertifikat CPKB ini:
1. Legalitas Produk – Produk kosmetik tidak bisa dipasarkan secara resmi tanpa sertifikat CPKB. Sertifikat ini memastikan perusahaan memenuhi persyaratan minimal BPOM sehingga produk bisa didaftarkan untuk izin edar.
2. Kepercayaan Konsumen – Produk yang dihasilkan sesuai standar CPKB menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan keamanan. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat branding perusahaan.
3. Mempermudah Ekspansi Pasar – Perusahaan dengan sertifikat CPKB lebih mudah diterima di pasar modern, e-commerce, maupun ekspor karena memenuhi standar internasional.
4. Mengurangi Risiko Hukum – Tanpa sertifikat, perusahaan berisiko menghadapi sanksi atau produk ditarik dari peredaran karena melanggar regulasi.

Dengan kata lain, sertifikat CPKB adalah investasi penting untuk membangun reputasi dan kelangsungan bisnis kosmetik.

Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB
Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Syarat Pengurusan Sertifikat CPKB

Sebelum mengajukan sertifikat, perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan teknis:
Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian, NIB, izin usaha, NPWP, dan dokumen perizinan lain sesuai jenis usaha.
Denah Bangunan Produksi: Menunjukkan tata letak fasilitas produksi, area penyimpanan, laboratorium, dan alur produksi sesuai standar CPKB.
Tenaga Penanggung Jawab Teknis: Biasanya apoteker atau lulusan farmasi dengan pengalaman produksi kosmetik.
Dokumen Teknis: SOP produksi, sanitasi, kalibrasi peralatan, protokol kebersihan, dan dokumentasi lainnya.
• Fasilitas dan Peralatan Produksi: Sesuai standar higiene, keselamatan, dan kesehatan yang ditetapkan BPOM.
Dengan menyiapkan persyaratan ini, perusahaan memiliki peluang lebih tinggi untuk lolos verifikasi dan audit dari BPOM.

Proses dan Tahapan Pengurusan Sertifikat CPKB

Proses pengurusan sertifikat CPKB mencakup beberapa tahap:
1. Persiapan Dokumen – Semua dokumen administrasi dan teknis disiapkan sesuai standar BPOM.
2. Pengajuan Permohonan – Dilakukan melalui sistem online BPOM dengan melampirkan dokumen lengkap.
3. Verifikasi Dokumen – BPOM memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, perusahaan harus melakukan perbaikan.
4. Inspeksi Lapangan – Auditor BPOM mengecek fasilitas produksi secara langsung untuk memastikan standar CPKB diterapkan.
5. Penerbitan Sertifikat – Setelah lolos semua tahap, BPOM menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yang berlaku.
Estimasi waktu pengurusan biasanya 3–6 bulan, tergantung kesiapan dokumen dan kompleksitas fasilitas produksi.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Mengurus sertifikat CPKB seringkali membingungkan bagi perusahaan baru karena banyak persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional.

PERMATAMAS menawarkan layanan lengkap mulai dari konsultasi, pendampingan penyusunan dokumen, verifikasi kesiapan fasilitas, hingga pendampingan audit BPOM.

Keunggulan PERMATAMAS antara lain:
Pengalaman Terbukti: Tim ahli yang berpengalaman menghadapi regulasi BPOM.
Proses Cepat dan Tepat: Pendampingan profesional agar sertifikat terbit tanpa hambatan.
Pendampingan Lengkap: Dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat.
Efisiensi Waktu dan Biaya: Perusahaan fokus mengembangkan produk sementara urusan legalitas diurus PERMATAMAS.

Dengan layanan PERMATAMAS, pengurusan Sertifikat CPKB menjadi lebih mudah, aman, dan terpercaya.

Kesimpulan

Sertifikat CPKB adalah dokumen wajib bagi perusahaan kosmetik untuk memastikan produk yang dipasarkan aman, berkualitas, dan sesuai regulasi. Proses pengurusannya mencakup persiapan dokumen, verifikasi, dan audit dari BPOM.
Melalui Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB dari PERMATAMAS, perusahaan dapat memperoleh sertifikat dengan lebih cepat dan efisien. Sertifikat ini tidak hanya menjamin legalitas produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat branding, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Jasa Pengurusan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Jasa Pengurusan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB adalah layanan penting bagi pelaku usaha kosmetik yang ingin memastikan produknya dapat beredar secara legal di pasaran. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sesuai regulasi BPOM. Proses pengurusan sertifikat sering kali dianggap rumit karena melibatkan persyaratan teknis, dokumen administrasi, hingga verifikasi dari pihak berwenang. Di sinilah peran layanan profesional seperti PERMATAMAS hadir untuk membantu perusahaan melewati setiap tahapan dengan lebih mudah, cepat, dan terarah.

Dengan menggunakan jasa pengurusan sertifikat pemenuhan aspek CPKB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan bimbingan administrasi, tetapi juga solusi praktis untuk menyiapkan dokumen, audit, serta strategi menghadapi pemeriksaan BPOM. Keberadaan sertifikat ini menjadi nilai tambah bagi perusahaan karena meningkatkan kredibilitas, memperkuat kepercayaan konsumen, sekaligus membuka peluang produk untuk masuk ke pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. PERMATAMAS berkomitmen memberikan layanan profesional agar setiap perusahaan dapat memperoleh sertifikat CPKB secara efektif tanpa hambatan berarti.

Apa Itu Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bukti bahwa suatu industri kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Sertifikat ini menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan kosmetik agar dapat mengajukan dan mendapatkan izin edar produk kosmetiknya.

Tanpa sertifikat ini, industri kosmetik tidak akan bisa melanjutkan proses registrasi produk di BPOM. Artinya, semua produk kosmetik yang diproduksi tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Oleh karena itu, pengurusan sertifikat pemenuhan aspek CPKB adalah langkah fundamental dalam menjalankan bisnis kosmetik.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra terpercaya dalam membantu perusahaan kosmetik mengurus Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dengan cepat, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pentingnya Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga bentuk komitmen perusahaan dalam menghasilkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Sertifikat ini memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:

1. Legalitas Usaha – Menjadi syarat mutlak agar produk kosmetik bisa didaftarkan ke BPOM dan dipasarkan secara resmi.
2. Kepercayaan Konsumen – Dengan adanya sertifikat, konsumen lebih yakin terhadap keamanan dan kualitas produk kosmetik yang dihasilkan.
3. Mempermudah Ekspansi Bisnis – Produk yang sudah memiliki legalitas lebih mudah masuk ke pasar modern, marketplace, maupun ekspor.
4. Mengurangi Risiko Hukum – Sertifikat ini mencegah terjadinya masalah hukum karena produk yang dipasarkan tanpa izin resmi dapat ditarik dari peredaran.

Dengan kata lain, sertifikat ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi fondasi penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan industri kosmetik.

Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Proses Pengurusan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Proses pengurusan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB melalui BPOM memerlukan persiapan yang matang, termasuk dokumen dan fasilitas produksi. Berikut tahapan umum yang biasanya harus dilalui:

1. Persiapan Dokumen Administratif
Perusahaan harus menyiapkan dokumen legalitas seperti akta pendirian perusahaan, NIB, izin usaha, hingga denah bangunan industri kosmetik.
2. Pemeriksaan Fasilitas Produksi
BPOM akan melakukan penilaian terhadap fasilitas produksi, peralatan, kebersihan, hingga tata letak bangunan agar sesuai standar CPKB.
3. Audit dan Verifikasi BPOM
Auditor dari BPOM akan melakukan penilaian langsung di lokasi pabrik untuk memastikan seluruh aspek pemenuhan CPKB terpenuhi.
4. Penerbitan Sertifikat
Apabila semua persyaratan sudah sesuai standar, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yang berlaku sebagai dasar pengajuan izin edar kosmetik.

Proses ini membutuhkan ketelitian dan pengalaman agar tidak terjadi penolakan dari BPOM. Di sinilah peran PERMATAMAS sangat membantu dalam memastikan semua tahapan berjalan lancar.

Mengapa Memilih PERMATAMAS

PERMATAMAS merupakan konsultan berpengalaman dalam pengurusan izin edar kosmetik, termasuk Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. Dengan dukungan tim yang profesional dan berpengalaman, PERMATAMAS siap memberikan layanan terbaik bagi perusahaan kosmetik yang ingin mengurus sertifikat ini.

Beberapa keunggulan PERMATAMAS antara lain:
• Berpengalaman dalam mengurus izin edar kosmetik dan sertifikat CPKB di berbagai skala perusahaan.
• Proses Cepat dan Tepat karena sudah memahami alur dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM.
• Pendampingan Lengkap mulai dari persiapan dokumen, konsultasi denah, hingga mendampingi saat audit BPOM.
• Garansi Kepastian Layanan agar klien tidak perlu khawatir dengan hambatan administratif.

Dengan memilih PERMATAMAS, Anda bisa lebih fokus pada pengembangan produk, sementara urusan legalitas dan perizinan diurus secara profesional.

Kesimpulan

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB adalah dokumen penting yang wajib dimiliki industri kosmetik untuk dapat memasarkan produknya secara legal di Indonesia. Proses pengurusannya tidak bisa dianggap sepele karena membutuhkan persiapan dokumen, fasilitas produksi sesuai standar, hingga audit dari BPOM.

Melalui jasa pengurusan yang ditawarkan oleh PERMATAMAS, perusahaan kosmetik dapat memperoleh sertifikat ini dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, bisnis kosmetik Anda akan berjalan lancar, legal, dan dipercaya oleh konsumen.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik – Mengurus persetujuan denah industri kosmetik merupakan salah satu langkah penting sebelum sebuah perusahaan bisa mendapatkan izin produksi dari BPOM. Dokumen ini menjadi dasar penilaian apakah fasilitas produksi kosmetik sudah sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Banyak pelaku usaha yang sering merasa kesulitan saat menyusun dan mengajukan denah industri, mulai dari detail tata letak ruangan, alur produksi, hingga kelengkapan administrasi. Karena itu, hadirnya layanan jasa persetujuan denah industri kosmetik menjadi solusi praktis dan efisien untuk mempercepat proses pengurusan izin.

Apa Itu Persetujuan Denah Industri Kosmetik?

Persetujuan denah industri kosmetik adalah salah satu dokumen penting yang menjadi syarat utama dalam proses perizinan produksi kosmetik. Denah ini berfungsi untuk menggambarkan tata letak bangunan, ruang produksi, gudang penyimpanan, hingga fasilitas pendukung lainnya sesuai standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya denah yang disetujui, pelaku usaha kosmetik dapat membuktikan bahwa fasilitas produksinya memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kelayakan untuk menghasilkan produk kosmetik yang aman bagi konsumen.

Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami betapa pentingnya denah industri kosmetik ini. Faktanya, persetujuan denah merupakan salah satu tahap awal sebelum mengurus izin edar kosmetik atau sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik). Tanpa adanya persetujuan denah, proses perizinan berikutnya bisa terhambat dan berdampak pada waktu peluncuran produk ke pasar.

Mengapa Persetujuan Denah Industri Kosmetik Penting?

Setiap industri kosmetik wajib memiliki fasilitas yang sesuai dengan standar keamanan dan higienitas. Persetujuan denah industri kosmetik penting karena:
1. Legalitas Usaha – Menjadi syarat wajib untuk mengajukan izin Sertifikasi SPA CPKB atau Sertifikat CPKB ke BPOM.
2. Standar Kualitas – Membuktikan bahwa tata letak ruang produksi sesuai standar CPKB, sehingga risiko kontaminasi bisa diminimalisir.
3. Kepatuhan Regulasi – Menghindari penolakan izin edar kosmetik akibat fasilitas yang tidak sesuai standar.
4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Produk yang dihasilkan dari fasilitas dengan denah yang disetujui BPOM lebih dipercaya kualitas dan keamanannya.

Tanpa dokumen ini, perusahaan kosmetik berpotensi menghadapi penolakan dari BPOM, bahkan produk yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan secara legal di Indonesia.

Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik
Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Syarat Mengurus Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

• Nomor Induk Berusaha / NIB
• Surat permohonan persetujuan denah.
• Gambar denah industri kosmetik yang mencakup seluruh fasilitas produksi, penyimpanan, ruang kerja, dan fasilitas pendukung.
• Data bangunan, seperti luas tanah dan luas bangunan.
• Data perusahaan termasuk alamat, penanggung jawab, dan jenis produk kosmetik yang akan diproduksi.

Selain itu, denah yang diajukan harus sesuai dengan standar CPKB. Biasanya, BPOM akan memeriksa apakah tata letak ruang produksi, gudang bahan baku, ruang pengemasan, hingga fasilitas kebersihan sudah sesuai dengan regulasi.

Proses Pengajuan Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Proses pengajuan persetujuan denah ke BPOM dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
1. Persiapan Dokumen – Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk denah bangunan dan surat permohonan.
2. Pengajuan ke BPOM – Dokumen diajukan secara resmi melalui sistem online atau langsung ke kantor BPOM sesuai domisili.
3. Verifikasi Dokumen – BPOM melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
4. Pemeriksaan Fasilitas – Jika diperlukan, BPOM dapat melakukan kunjungan ke lokasi untuk mengecek kesesuaian denah dengan kondisi nyata.
5. Penerbitan Persetujuan Denah – Jika semua persyaratan terpenuhi, BPOM akan menerbitkan dokumen persetujuan denah industri kosmetik.
Waktu proses bisa berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas. Jika dokumen tidak lengkap, maka permohonan bisa ditolak atau diminta perbaikan.

Biaya Resmi Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Dalam mengurus persetujuan denah industri kosmetik, terdapat biaya resmi yang ditetapkan pemerintah melalui PP No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif PNBP di BPOM. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis permohonan yang diajukan. Untuk pengajuan persetujuan denah industri kosmetik, biasanya dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh pemohon.

Namun, selain biaya resmi, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan biaya lain seperti jasa konsultan, revisi denah, hingga perbaikan fasilitas agar sesuai dengan standar BPOM. Oleh karena itu, banyak perusahaan kosmetik yang lebih memilih menggunakan jasa profesional agar proses pengurusan lebih cepat dan efisien.

Keuntungan Menggunakan Jasa Persetujuan Denah Industri Kosmetik

Mengurus persetujuan denah industri kosmetik bukanlah hal yang mudah, terutama bagi pelaku usaha baru. Ada banyak detail teknis dan regulasi yang harus diperhatikan. Di sinilah jasa konsultan berperan penting.

Beberapa keuntungan menggunakan jasa kami:
• Hemat Waktu dan Tenaga – Semua proses administrasi dan teknis ditangani oleh pihak yang berpengalaman.
• Mengurangi Risiko Penolakan – Dokumen disiapkan sesuai standar BPOM sehingga peluang diterima lebih besar.
• Pendampingan Profesional – Konsultan dapat memberikan arahan dalam menyiapkan fasilitas produksi agar sesuai standar CPKB.
• Efisiensi Biaya – Meski ada biaya jasa, namun lebih efisien dibandingkan jika permohonan ditolak berulang kali.
Dengan bantuan jasa persetujuan denah industri kosmetik, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan strategi pemasaran, sementara urusan legalitas ditangani oleh tenaga ahli.

Persetujuan denah industri kosmetik merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum mengajukan izin edar produk kosmetik. Prosesnya membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi BPOM agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada penolakan. Dengan memenuhi semua persyaratan dan, jika perlu, menggunakan jasa profesional, pelaku usaha bisa mempercepat proses perizinan dan memastikan produknya bisa segera dipasarkan secara legal.

Jika Anda sedang merencanakan produksi kosmetik dan membutuhkan pendampingan dalam pengurusan persetujuan denah industri kosmetik, menggunakan jasa profesional adalah pilihan terbaik. Dengan begitu, Anda bisa lebih tenang, karena seluruh proses akan ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi BPOM.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Informasi Produk Kosmetik (DIP) adalah kumpulan dokumen resmi yang wajib disusun oleh pelaku usaha sebelum melakukan notifikasi produk ke BPOM. DIP berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa suatu produk kosmetik telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini mencakup informasi menyeluruh, mulai dari data administrasi, komposisi bahan, proses produksi, hingga bukti ilmiah yang mendukung klaim manfaat produk.

Penyusunan DIP bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab produsen dalam menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran. Tanpa adanya DIP yang lengkap dan valid, produk kosmetik tidak akan mendapat izin edar resmi dari BPOM. Oleh karena itu, DIP menjadi salah satu fondasi penting dalam industri kosmetik yang legal, transparan, dan terpercaya.

Baca juga : Apa itu SPA CPKB

Apa Itu Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Informasi Produk Kosmetik atau DIP adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha kosmetik yang ingin mengedarkan produknya di Indonesia. DIP berisi kumpulan informasi yang komprehensif terkait keamanan, kualitas, serta klaim yang tercantum dalam produk kosmetik. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses notifikasi BPOM sebelum produk bisa resmi beredar di pasaran.
Secara sederhana, DIP berfungsi sebagai “kartu identitas” produk kosmetik, yang membuktikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Penyusunan DIP bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen.

Fungsi dan Pentingnya Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Penyusunan DIP memiliki peran yang sangat krusial dalam industri kosmetik, di antaranya:
1. Menjamin keamanan produk – DIP memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam produk kosmetik aman sesuai standar BPOM dan ASEAN Cosmetic Directive.
2. Menunjukkan kualitas dan klaim produk – Setiap klaim seperti “mencerahkan kulit” atau “melembapkan” harus didukung bukti ilmiah di dalam DIP.
3. Menjadi dasar evaluasi BPOM – BPOM dapat melakukan audit terhadap DIP sebagai acuan kelayakan produk.
4. Menghindari masalah hukum – Produk yang tidak memiliki DIP berpotensi terkena sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.
5. Meningkatkan kepercayaan konsumen – Produk dengan DIP yang lengkap memberi keyakinan lebih kepada konsumen mengenai keamanan penggunaannya.
Dengan kata lain, DIP adalah dokumen strategis yang bukan hanya syarat legal, tetapi juga penentu keberlangsungan bisnis kosmetik Anda.

Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Dokumen Apa Saja Dokumen Informasi Produk

Bagian I: Dokumen Administrasi

Pada bagian ini, perusahaan wajib melampirkan data lengkap mengenai identitas industri kosmetik, meliputi:
• Nama, alamat, dan negara asal industri kosmetik.
• Identitas industri pengemasan, jika berbeda dengan industri pembuat.
• Dokumen pendukung sesuai jenis produk, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Angka Pengenal Importir (API), atau perjanjian maklon (jika produksi dilakukan pihak ketiga).

Bagian II: Data Mutu dan Keamanan Bahan Kosmetik

Bagian ini mencakup data spesifik terkait bahan-bahan yang digunakan, antara lain:
• Spesifikasi bahan kosmetik, metode analisis, serta nama bahan sesuai INCI (International Nomenclature Cosmetic Ingredients).
• Data khusus bahan pewangi, seperti nama, nomor kode komposisi, alamat pemasok, dan pernyataan kepatuhan terhadap pedoman International Fragrance Association (IFRA).
• Data keamanan bahan yang diperoleh dari pemasok, publikasi ilmiah, atau bukti empiris lainnya.

Bagian III: Data Mutu Kosmetik

Di bagian ini, perusahaan harus menjelaskan bagaimana mutu produk kosmetik dijaga, termasuk:
• Formula kosmetik yang berisi nama dan kadar setiap bahan.
• Informasi lengkap mengenai proses pembuatan kosmetik.
• Spesifikasi produk jadi beserta metode analisis untuk memastikan kualitas produk konsisten.
• Data uji stabilitas kosmetik untuk mendukung penetapan masa kedaluwarsa produk.

Bagian IV: Data Keamanan dan Kemanfaatan Kosmetik

Bagian terakhir memuat dokumen yang membuktikan keamanan dan klaim manfaat produk, meliputi:
• Laporan penilaian kemanfaatan atau hasil uji kemanfaatan produk.
• Data pendukung klaim, seperti hasil studi pustaka, referensi ilmiah, atau data uji tambahan.
• Dokumen lain yang relevan dengan manfaat produk kosmetik.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Persyaratan Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Agar DIP dapat diterima BPOM, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi:
1. Disusun sesuai format ASEAN Cosmetic Directive (ACD)
Indonesia sebagai bagian ASEAN mengikuti standar penyusunan DIP yang seragam di kawasan.
2. Data harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan
Semua informasi, baik formula, klaim, maupun keamanan harus memiliki dasar ilmiah.
3. Dokumen harus selalu diperbarui
Jika ada perubahan formula, kemasan, atau klaim produk, maka DIP harus direvisi.
4. Tersedia dalam bentuk cetak maupun digital
Untuk memudahkan pemeriksaan sewaktu-waktu oleh otoritas.
5. Mengikuti standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
DIP hanya dapat disusun jika proses produksi dilakukan sesuai standar CPKB.

Baca juga : Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik 

Proses dan Tahapan Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Penyusunan DIP dilakukan melalui beberapa tahapan yang sistematis:
1. Pengumpulan data produk
Meliputi identitas perusahaan, formula, spesifikasi bahan, serta data pendukung lainnya.
2. Analisis keamanan dan mutu
Tim teknis memastikan bahan yang digunakan aman serta sesuai ketentuan BPOM.
3. Penyusunan dokumen klaim
Menyediakan bukti ilmiah terkait manfaat yang diklaim produk.
4. Penyusunan labeling dan kemasan
Desain label diverifikasi agar sesuai aturan BPOM, termasuk bahasa dan informasi wajib.
5. Finalisasi DIP
Semua dokumen digabungkan, diperiksa, lalu disimpan sebagai arsip resmi yang siap diaudit BPOM kapan saja.
Proses ini cukup kompleks sehingga sering kali pelaku usaha kosmetik menggunakan jasa konsultan untuk memastikan dokumen tersusun dengan benar dan lengkap.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Menyusun DIP membutuhkan pemahaman mendalam mengenai regulasi BPOM, standar ASEAN Cosmetic Directive, hingga teknis penyusunan dokumen ilmiah. Tidak semua pelaku usaha memiliki waktu dan tenaga untuk mengurus ini sendiri.

Di sinilah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi, siap membantu Anda:
• Menyusun DIP secara lengkap dan sesuai standar BPOM
• Mendampingi proses notifikasi produk kosmetik
• Memberikan konsultasi terkait klaim dan formulasi produk
• Menjamin kerahasiaan data produk Anda

Dengan dukungan tenaga ahli yang berpengalaman di bidang regulatori kosmetik, PERMATAMAS memastikan produk kosmetik Anda dapat segera memiliki izin edar resmi sehingga bisa dipasarkan dengan aman dan legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

SPA CPKB

SPA CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) adalah bukti resmi dari Badan POM yang menunjukkan bahwa perusahaan kosmetik telah memenuhi aspek tertentu dari Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Sertifikat ini biasanya diberikan pada perusahaan yang masih dalam tahap awal pengembangan atau sedang melakukan perbaikan fasilitas produksi, namun sudah memenuhi aspek-aspek penting yang ditentukan BPOM.

Dengan adanya SPA CPKB, pelaku usaha dapat tetap menjalankan aktivitas produksi sambil melengkapi pemenuhan seluruh standar CPKB secara penuh.
SPA CPKB memiliki peran penting sebagai jembatan bagi perusahaan kosmetik menuju sertifikasi CPKB penuh.

Sertifikat ini menjadi bukti komitmen industri kosmetik dalam menjaga kualitas, keamanan, dan mutu produknya, sekaligus memberi kepercayaan lebih kepada konsumen. Selain itu, SPA CPKB juga menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang pemasaran produk, baik di dalam negeri. maupun untuk ekspor.

Baca juga : Cara Mengurus Sertifkat CPKB

Apa Itu SPA CPKB

SPA CPKB (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai bukti bahwa perusahaan kosmetik telah memenuhi standar minimal dalam proses produksinya. Sertifikat ini menjadi syarat penting sebelum sebuah produk kosmetik dapat diajukan untuk memperoleh notifikasi BPOM dan dipasarkan secara legal. Dengan adanya SPA CPKB, setiap tahapan produksi sudah dipastikan sesuai aturan dasar yang menjamin keamanan, mutu, dan kualitas produk.

Tidak semua perusahaan langsung diwajibkan memiliki sertifikat CPKB penuh, terutama bagi industri kosmetik yang baru memulai. Di sinilah SPA CPKB berperan sebagai tahap awal yang lebih sederhana, namun tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan kata lain, SPA CPKB adalah pintu masuk bagi pelaku usaha kosmetik untuk menjalankan proses produksi secara legal, terpercaya, sekaligus membangun pondasi yang kuat menuju sertifikasi CPKB penuh.

SPA CPKB
SPA CPKB

Tujuan dan Manfaat SPA CPKB

Penerapan SPA CPKB memiliki tujuan utama untuk menjamin keamanan konsumen sekaligus meningkatkan mutu produk kosmetik lokal. Beberapa tujuan dan manfaat utamanya meliputi:
• Perlindungan konsumen: Produk kosmetik yang beredar dijamin aman, tidak berbahaya, dan diproduksi dengan standar kebersihan.
• Kepatuhan hukum: SPA CPKB memastikan perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPOM, sehingga produk bisa memperoleh izin edar.
• Peningkatan daya saing: Produk dengan sertifikat lebih dipercaya oleh pasar, baik dalam negeri maupun internasional.
• Efisiensi produksi: Dengan protap yang jelas, perusahaan dapat menekan risiko produksi gagal atau kontaminasi.
• Akses pasar lebih luas: Sertifikat ini menjadi syarat masuk ke jaringan ritel modern maupun ekspor.

Persyaratan dan Proses Pengajuan SPA CPKB

Pemenuhan dokumen administrasi perusahaan, seperti legalitas badan usaha, izin produksi, hingga standar fasilitas yang sesuai ketentuan BPOM. Setelah semua persyaratan lengkap, perusahaan akan melalui tahap evaluasi dokumen dan inspeksi langsung ke fasilitas produksi untuk memastikan penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Proses ini bertujuan menjamin bahwa setiap produk kosmetik yang dihasilkan telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan kualitas yang ditetapkan.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Berikuat Syarat SPA CPKB :

1. Nomor Induk Berusaha KBLI 20232
Perusahaan harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan kode KBLI 20232 – Industri Kosmetik. Hal ini menegaskan bahwa badan usaha memang terdaftar resmi sebagai produsen kosmetik.

2. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik yang Disetujui BPOM
BPOM mensyaratkan adanya denah bangunan yang sesuai standar CPKB. Fasilitas produksi harus terpisah antara area kotor dan bersih, memiliki alur kerja yang mencegah kontaminasi silang, serta memenuhi kaedah CPKB, dari alur barang dan alur orang.

3. Penanggung Jawab Teknis Pendidikan Minimal D3 Farmasi / S1 Apoteker
Setiap perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab teknis dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Farmasi atau lebih baik S1 Apoteker. Hal ini penting agar proses produksi diawasi oleh tenaga profesional yang memahami aspek keamanan, formulasi, dan mutu kosmetik.

4. Dokumen Aspek SPA CPKB
Perusahaan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen teknis yang menjadi bukti penerapan aspek CPKB, mulai dari protap, catatan pemeriksaan kesehatan, hingga laporan kebersihan fasilitas dan peralatan.

Apa Saja Aspek SPA CPKB

Dalam penilaian SPA CPKB, terdapat dua aspek utama yang wajib dipenuhi perusahaan, yaitu Higiene & Sanitasi serta Dokumentasi.

1. Aspek Higiene dan Sanitasi
• Protap penerapan higiene perorangan – mengatur standar kebersihan karyawan produksi.
• Program pemeriksaan kesehatan untuk personil produksi beserta catatannya – memastikan tenaga kerja sehat dan layak bekerja.
• Protap pembersihan dan sanitasi ruangan beserta catatannya – menjaga kebersihan ruang produksi secara rutin.
• Protap pembersihan dan sanitasi peralatan beserta catatannya – memastikan alat produksi steril dan higienis.
• Label status kebersihan peralatan sebelum penggunaan – memberikan tanda apakah alat siap dipakai atau masih dalam proses pembersihan.

2. Dokumentasi
• Spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan/produk antara, dan produk jadi – memastikan kualitas bahan.
• Struktur organisasi dilengkapi dengan nama personil yang menjabat – menunjukkan kejelasan tanggung jawab.
• Uraian jabatan Personil Kunci (Kepala Bagian Pengawasan Mutu dan Kepala Bagian Produksi) – mendetailkan peran penting dalam produksi.
• Program pelatihan higiene dan sanitasi bagi karyawan beserta catatannya – memastikan karyawan kompeten dalam kebersihan.
• Protap pengoperasian peralatan utama beserta catatan pelaksanaannya – mengatur penggunaan mesin sesuai standar.
• Protap penimbangan bahan baku – menjamin akurasi formula produk.
• Protap kalibrasi alat ukur beserta catatannya, minimal peneraan timbangan – menjaga keakuratan hasil pengukuran.
• Protap penomoran batch – memudahkan pelacakan produk.
• Protap pengolahan batch dan pengawasan selama proses beserta catatannya – memastikan mutu tetap konsisten.
• Protap pengemasan batch dan pengawasan selama proses beserta catatannya – menjamin produk dikemas dengan baik.
• Protap pengambilan sampel bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi beserta catatannya – menjamin uji kualitas berjalan sesuai standar.
• Protap pemeriksaan/pengujian bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, dan produk jadi beserta catatannya – menghindari bahan atau produk cacat masuk ke pasar.
• Protap penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi – memastikan bahan tersimpan dengan benar.
• Kartu stok bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan/produk antara, dan produk jadi – mengontrol persediaan dengan detail.
• Protap penanganan keluhan beserta catatannya – menjaga hubungan baik dengan konsumen dan menindaklanjuti masalah dengan cepat.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik

Pentingnya SPA CPKB dalam Industri Kosmetik

SPA CPKB (Sertifikat Produksi Alat Kosmetik Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan syarat mutlak bagi perusahaan kosmetik untuk memastikan legalitas produksinya. Dengan memiliki sertifikat ini, perusahaan dapat memperoleh izin edar BPOM untuk setiap produk yang dihasilkan. Tanpa SPA CPKB, produk kosmetik tidak akan diakui secara resmi oleh pemerintah sehingga tidak bisa dipasarkan secara legal di dalam negeri.

Selain sebagai legalitas, SPA CPKB juga berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Produk yang diproduksi dengan standar CPKB dianggap lebih aman, higienis, dan terjamin kualitasnya. Hal ini berdampak langsung pada citra perusahaan, memperkuat branding, serta meningkatkan loyalitas konsumen. Dengan demikian, SPA CPKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kualitas dan tanggung jawab produsen terhadap konsumen.
Lebih jauh lagi, SPA CPKB membuka jalan bagi perusahaan untuk menembus pasar internasional.

Banyak negara menetapkan standar yang mirip dengan CPKB sebagai syarat masuknya produk kosmetik ke pasar mereka. Dengan memiliki SPA CPKB, perusahaan kosmetik Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk melakukan ekspor dan bersaing di pasar global. Oleh karena itu, di tengah persaingan industri kosmetik yang semakin ketat, SPA CPKB menjadi salah satu kunci penting untuk memenangkan pasar sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan SPA CPKB Pengalaman

Mengurus SPA CPKB sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha karena melibatkan banyak dokumen teknis dan persyaratan detail dari BPOM. Oleh sebab itu, PERMATAMAS hadir sebagai solusi terbaik.

Dengan pengalaman panjang dalam jasa pengurusan SPA CPKB dan perizinan kosmetik, PERMATAMAS membantu perusahaan menyiapkan dokumen, menyusun protap, hingga mendampingi saat inspeksi BPOM. Dengan layanan profesional, proses menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai regulasi.

Bagi perusahaan kosmetik yang ingin fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, mempercayakan pengurusan SPA CPKB kepada PERMATAMAS adalah pilihan cerdas untuk menghemat waktu dan biaya.

SPA CPKB adalah sertifikat wajib bagi setiap perusahaan kosmetik di Indonesia. Sertifikat ini membuktikan bahwa industri telah memenuhi aspek dasar CPKB, yaitu Higiene & Sanitasi serta Dokumentasi. Dengan memiliki SPA CPKB, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi BPOM, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Bagi pelaku usaha yang ingin lebih cepat dan praktis mendapatkan sertifikat ini, menggunakan jasa konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS adalah langkah terbaik untuk memastikan semua proses berjalan lancar.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik merupakan panduan penting yang ditetapkan BPOM untuk memastikan produk kosmetik dibuat sesuai standar keamanan, mutu, dan kualitas BPOM telah menetapkan 12 aspek utama sebagai standar wajib dalam penerapan CPKB. Setiap aspek ini dirancang agar proses produksi kosmetik benar-benar memenuhi unsur mutu, keamanan, dan konsistensi. Mulai dari tata letak bangunan, sanitasi, pengendalian mutu, hingga penanganan keluhan konsumen, semua diatur dengan detail untuk memastikan produk kosmetik yang beredar di masyarakat tidak hanya lolos uji regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh kepada konsumen.

Lebih dari sekadar syarat administratif, ke-12 aspek ini merupakan fondasi utama bagi perusahaan kosmetik untuk membangun reputasi yang kuat. Dengan penerapan aspek-aspek CPKB secara menyeluruh, perusahaan tidak hanya patuh terhadap ketentuan BPOM, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Inilah alasan mengapa pemahaman dan penerapan aspek CPKB menjadi investasi jangka panjang yang sangat penting bagi keberlangsungan industri kosmetik

Apa Itu Sertifikat CPKB?

Sertifikat CPKB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perusahaan kosmetik telah memenuhi 12 aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Sertifikat ini menjadi bukti legal bahwa produk yang diproduksi aman, bermutu, dan sesuai regulasi.
Sertifikat CPKB juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan izin edar kosmetik dari BPOM. Tanpa sertifikat ini, perusahaan tidak dapat memproduksi atau memasarkan kosmetik secara legal di Indonesia.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik Apa Saja?

1. Sistem Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu merupakan kerangka kerja utama dalam penerapan CPKB. Perusahaan wajib memiliki standar prosedur baku (SOP) yang terdokumentasi dengan baik agar setiap tahap produksi kosmetik berjalan konsisten. Tujuannya adalah memastikan kualitas produk tetap terjaga dari awal hingga akhir proses produksi.
Selain itu, sistem mutu juga mengatur cara pengendalian perubahan, evaluasi pemasok bahan baku, serta penanganan risiko. Dengan manajemen mutu yang terstruktur, perusahaan mampu mencegah kesalahan produksi dan menjaga reputasi brand kosmetik di mata konsumen.

2. Personalia
Personalia atau sumber daya manusia merupakan aset penting dalam industri kosmetik. Tenaga kerja yang terlibat dalam produksi harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya, baik di bagian laboratorium, produksi, maupun quality control. Pelatihan rutin sangat diperlukan agar setiap karyawan memahami standar CPKB.
Lebih dari itu, perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai ketentuan BPOM. Kehadiran tenaga ahli memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran.

3. Bangunan dan Fasilitas
Bangunan pabrik kosmetik harus memenuhi standar tata letak yang higienis dan memadai. Setiap ruangan perlu dipisahkan sesuai fungsi, seperti ruang bahan baku, ruang produksi, ruang pengemasan, dan ruang penyimpanan. Pemisahan ini mencegah terjadinya kontaminasi silang antar produk.
Fasilitas pendukung seperti sistem ventilasi, pencahayaan, serta alur sirkulasi pekerja juga wajib dirancang dengan baik. Dengan fasilitas yang sesuai standar, proses produksi menjadi lebih efisien, aman, dan memenuhi persyaratan BPOM.

4. Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam produksi kosmetik harus terbuat dari material yang aman dan tidak bereaksi dengan bahan kimia. Semua mesin dan alat produksi perlu melalui proses kalibrasi rutin untuk menjaga akurasi hasil produksi.
Selain itu, peralatan harus dirawat secara berkala agar tidak menimbulkan risiko kerusakan atau kontaminasi. Perusahaan juga wajib memiliki catatan pemeliharaan alat sebagai bukti kepatuhan terhadap standar CPKB.

5. Sanitasi dan Higiene
Sanitasi meliputi kebersihan bangunan, lingkungan, dan fasilitas produksi. Perusahaan harus memiliki jadwal pembersihan rutin yang terdokumentasi agar area produksi selalu dalam kondisi bersih dan steril.
Sedangkan higiene lebih menekankan pada kebersihan pekerja. Setiap karyawan harus menggunakan pakaian kerja khusus, penutup kepala, masker, serta sarung tangan. Aturan ini sangat penting untuk menghindari kontaminasi pada produk kosmetik.

6. Produksi
Produksi kosmetik harus mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan dalam dokumen CPKB. Mulai dari penerimaan bahan baku, penimbangan, pencampuran, hingga pengemasan, semua tahap harus diawasi dan dicatat secara rinci.
Pengendalian proses sangat penting untuk memastikan setiap batch produk memiliki mutu yang konsisten. Jika ada penyimpangan, perusahaan harus segera melakukan investigasi dan tindakan korektif.

7. Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu atau quality control dilakukan sejak bahan baku masuk hingga produk jadi. Setiap bahan baku harus melalui pengujian untuk memastikan sesuai standar spesifikasi. Hal yang sama juga berlaku pada produk jadi sebelum diedarkan ke pasar.
Laboratorium pengujian harus dilengkapi dengan fasilitas memadai serta tenaga ahli yang kompeten. Dengan sistem pengawasan mutu yang ketat, perusahaan mampu menjamin produk kosmetik yang dihasilkan aman dan berkualitas.

8. Dokumentasi
Dokumentasi berfungsi sebagai rekam jejak seluruh proses produksi. Setiap kegiatan mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi harus dicatat dalam dokumen resmi.
Dokumentasi yang baik membantu perusahaan melakukan penelusuran jika terjadi masalah pada produk. Selain itu, dokumen menjadi bukti kepatuhan ketika dilakukan audit oleh BPOM.

9. Audit Internal
Audit internal dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi apakah perusahaan telah menjalankan standar CPKB dengan benar. Tim audit internal harus independen agar hasil evaluasi lebih objektif.
Hasil audit menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan audit yang konsisten, perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus meningkatkan efektivitas sistem mutu.

10. Penyimpanan
Penyimpanan bahan baku dan produk jadi harus dilakukan di ruang khusus dengan pengendalian suhu, kelembaban, dan ventilasi yang tepat. Pemisahan antara bahan baku, produk setengah jadi, dan produk jadi sangat penting untuk mencegah kontaminasi.
Selain itu, penyimpanan juga harus menggunakan sistem first in first out (FIFO) agar produk tidak melewati masa simpan. Dengan manajemen penyimpanan yang baik, mutu kosmetik tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen.

11. Kontrak Produksi dan Pengujian
Banyak perusahaan yang menggunakan pihak ketiga (maklon) dalam proses produksi. Dalam hal ini, kontrak produksi dan pengujian wajib dituangkan secara jelas dan transparan.
Pihak ketiga yang ditunjuk harus memiliki sertifikat CPKB yang sah dari BPOM. Dengan kontrak yang sesuai regulasi, tanggung jawab mutu produk tetap terjamin meskipun sebagian proses dikerjakan oleh pihak lain.

12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk
Perusahaan wajib memiliki sistem untuk menampung dan menangani keluhan konsumen. Setiap laporan harus dianalisis agar penyebab masalah dapat diketahui dan diperbaiki.
Jika ditemukan produk bermasalah, perusahaan harus segera melakukan penarikan (recall) sesuai prosedur. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus upaya melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.

12 Aspek CPKB Cara Pembuatan Kosmetik

Siapa yang Mengeluarkan CPKB?

Sertifikat CPKB diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia). Proses penerbitan dilakukan melalui tahapan audit dan inspeksi fasilitas produksi.
BPOM akan memeriksa apakah pabrik kosmetik sudah sesuai dengan 12 aspek CPKB. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

Baca juga : Cara Mengurusa Sertifikasi CPKB

Apa Tujuan Penerapan CPKB?

Penerapan CPKB memiliki tujuan utama sebagai berikut:
1. Menjamin mutu produk → agar setiap batch kosmetik yang diproduksi memiliki kualitas yang konsisten.
2. Melindungi konsumen → produk aman digunakan, tidak berbahaya, dan sesuai klaim.
3. Mencegah risiko kontaminasi → baik dari bahan baku, proses produksi, maupun penyimpanan.
4. Meningkatkan daya saing industri → produk bersertifikat CPKB lebih dipercaya konsumen dan lebih mudah masuk pasar ekspor.
5. Memenuhi kewajiban hukum → sebagai syarat wajib peredaran kosmetik di Indonesia.

12 Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) adalah standar penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku industri kosmetik. Mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, fasilitas produksi, hingga penanganan keluhan konsumen, semuanya berperan menjaga mutu dan keamanan produk.
Dengan memiliki sertifikat CPKB dari BPOM, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mendapatkan kepercayaan konsumen. Pada akhirnya, penerapan CPKB menjadi kunci keberhasilan industri kosmetik dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.

Baca juga : Denah Bangunan Industri Kosmetik Seperti Apa

PERMATAMAS Jasa Pengurusan CPKB

Bagi pelaku usaha kosmetik, memahami dan menerapkan 12 aspek CPKB memang tidak mudah. Prosesnya melibatkan banyak persyaratan teknis, administrasi, hingga inspeksi dari BPOM. Untuk itu, Anda bisa mempercayakan prosesnya kepada PERMATAMAS Indonesia, spesialis jasa pengurusan sertifikasi CPKB.

Dengan pengalaman dan tim profesional yang menguasai regulasi BPOM, PERMATAMAS siap membantu:
• Konsultasi awal terkait persyaratan CPKB
• Penyusunan dokumen administrasi dan teknis
• Pendampingan audit BPOM
• Solusi cepat dalam memenuhi standar 12 aspek CPKB
• Jaminan pelayanan profesional dan transparan

Percayakan pengurusan sertifikat CPKB Anda bersama PERMATAMAS, sehingga Anda bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis dan produk kosmetik.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Cara Cek Izin Edar BPOM Kosmetik

Cara Cek Izin Edar BPOM Kosmetik

Produk kosmetik merupakan bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari skincare, makeup, hingga produk perawatan tubuh. Namun, tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan. Banyak kasus kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan berisiko terhadap kesehatan kulit maupun tubuh. Oleh karena itu, cara cek izin edar BPOM kosmetik menjadi hal wajib yang harus diketahui oleh konsumen maupun pelaku usaha. Dengan memahami cara pengecekan, kita bisa memastikan bahwa produk yang digunakan aman, bermutu, dan sudah terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Apa Itu Izin Edar BPOM Kosmetik

Izin edar BPOM kosmetik adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia. Dengan adanya izin edar ini, sebuah produk telah melalui evaluasi administratif, keamanan, mutu, hingga klaim yang diajukan produsen atau importir.
Nomor izin edar kosmetik biasanya tercantum pada kemasan dengan format NAXXXXXXXXXX, di mana angka tersebut menjadi identitas unik untuk setiap produk. Keberadaan nomor ini menandakan bahwa kosmetik sudah lolos uji regulasi dan aman untuk digunakan sesuai aturan.

Kenapa Penting Mengecek Izin Edar Kosmetik

Banyak konsumen masih menyepelekan legalitas produk kosmetik. Padahal, mengecek izin edar memiliki manfaat yang sangat penting, di antaranya:
1. Menjamin keamanan produk
Dengan izin edar, konsumen terhindar dari produk mengandung merkuri, hidroquinon, atau bahan berbahaya lainnya.
2. Menghindari produk palsu atau ilegal
Banyak kosmetik tiruan mengklaim sudah BPOM, padahal faktanya belum terdaftar. Dengan mengecek izin edar, kita bisa membedakan produk asli dan palsu.
3. Perlindungan hukum bagi konsumen
Produk resmi BPOM berarti produsen bertanggung jawab penuh jika terjadi masalah pada konsumen.
4. Meningkatkan kredibilitas bisnis
Bagi pelaku usaha, memiliki izin edar adalah keharusan agar produk bisa dipasarkan secara legal di dalam negeri maupun untuk ekspor.

Langkah-Langkah Cara Cek Izin Edar BPOM Kosmetik

Untuk memudahkan masyarakat, BPOM menyediakan sistem pengecekan izin edar kosmetik secara online. Berikut cara yang bisa dilakukan:

1. Akses situs resmi BPOM
Buka cekbpom.pom.go.id.

2. Pilih metode pencarian
Ada beberapa cara yang bisa digunakan:
o Berdasarkan nomor registrasi (NAxxxxxxxxxx).
o Berdasarkan nama produk.
o Berdasarkan nama merek.
o Berdasarkan nama produsen/pemegang izin edar.

3. Klik tombol cari
Sistem akan menampilkan hasil berupa informasi detail produk yang sudah terdaftar, termasuk kategori, nama perusahaan, dan masa berlaku izin edar.
Dengan langkah-langkah ini, siapa pun bisa dengan mudah memastikan apakah kosmetik tertentu sudah memiliki izin edar resmi atau belum.

Ciri-Ciri Kosmetik yang Sudah Terdaftar di BPOM

Selain dicek melalui situs resmi, kosmetik yang sudah terdaftar BPOM biasanya memiliki ciri-ciri berikut:
• Memiliki nomor registrasi BPOM (NA) yang tercetak jelas di kemasan.
• Informasi label produk lengkap, mencakup nama produk, komposisi, nama produsen, dan cara penggunaan.
• Terdapat izin edar yang bisa diverifikasi di situs resmi BPOM.
• Kualitas kemasan terlihat rapi dan profesional, bukan sekadar tempelan label sederhana.

Risiko Menggunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM

Kosmetik yang tidak memiliki izin edar sangat berisiko bagi konsumen. Beberapa bahayanya antara lain:
• Iritasi kulit akibat bahan kimia berbahaya.
• Kerusakan permanen pada kulit seperti flek hitam, kulit terbakar, hingga kanker kulit.
• Produk tiruan atau palsu yang tidak memenuhi standar kualitas.
• Sanksi hukum bagi produsen atau distributor yang menjual produk ilegal.
Dengan mengetahui risiko ini, konsumen diharapkan lebih berhati-hati dan selektif dalam membeli kosmetik.

Solusi Jika Kosmetik Tidak Terdaftar di BPOM

Jika saat dicek sebuah produk kosmetik ternyata tidak terdaftar, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Hindari penggunaan produk tersebut, apalagi jika klaimnya berlebihan.
2. Laporkan ke BPOM melalui layanan pengaduan konsumen.
3. Bagi pelaku usaha, segera lakukan registrasi izin edar BPOM agar produk bisa dipasarkan secara legal.
Dengan cara ini, konsumen terlindungi dan pelaku usaha bisa menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Permatamas Jasa Pengurusan Izin Edar Kosmetik BPOM

Mengurus izin edar kosmetik ke BPOM membutuhkan waktu, pemahaman regulasi, serta kelengkapan dokumen yang tidak sedikit. Bagi banyak pelaku usaha, hal ini sering menjadi kendala yang memperlambat peluncuran produk ke pasar.
Untuk itulah PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi. Kami adalah konsultan berpengalaman dalam jasa pengurusan izin edar kosmetik BPOM dengan proses cepat, transparan, dan profesional. Dengan tim yang ahli di bidang regulasi, kami membantu produsen dan importir agar produk kosmetiknya segera memiliki izin edar resmi.

Dengan menggunakan jasa PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan:
• Pendampingan lengkap dari awal hingga izin edar terbit.
• Proses lebih cepat dan efisien.
• Jaminan legalitas produk sesuai aturan BPOM.

Jangan tunda lagi, segera hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi gratis dan pastikan produk kosmetik Anda resmi beredar dengan izin edar BPOM yang sah.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B

perbedaan industri kosmetik golongan a dan b

Dalam dunia industri kosmetik di Indonesia, perusahaan wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu aturan penting adalah klasifikasi industri kosmetik menjadi Golongan A dan Golongan B. Kedua golongan ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar, mulai dari jenis sediaan yang boleh diproduksi hingga kualifikasi penanggung jawab teknis (PJT) yang diwajibkan.

Secara umum, Industri Kosmetik Golongan A diizinkan membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika, dengan syarat memiliki paling sedikit satu orang apoteker berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis. Sementara itu, Industri Kosmetik Golongan B hanya dapat membuat bentuk kosmetik tertentu dengan teknologi sederhana dan wajib memiliki paling sedikit satu orang tenaga teknis kefarmasian (minimal lulusan Diploma 3) sebagai PJT.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai perbedaan keduanya agar Anda lebih memahami pilihan yang tepat dalam mengurus perizinan industri kosmetik.

Industri Kosmetik Golongan A

Industri Kosmetika Golongan A memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Golongan B. Perusahaan dengan klasifikasi ini diperbolehkan untuk membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika tanpa batasan. Namun, syaratnya adalah harus memiliki penanggung jawab teknis seorang apoteker yang berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, industri kosmetik Golongan A juga harus memiliki fasilitas produksi yang lebih lengkap, dengan penerapan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sesuai ketentuan BPOM.

Bentuk Sediaan yang Dapat Diproduksi Golongan A

Sediaan kosmetik yang bisa diproduksi oleh industri Golongan A mencakup hampir semua kategori, yaitu:
a. Padat – misalnya sabun batang, bedak padat, lipstik, foundation stick.
b. Serbuk – seperti bedak tabur, eyeshadow bubuk, atau body powder.
c. Setengah Padat – contohnya krim wajah, lotion, body butter, pasta gigi.
d. Cairan – misalnya toner, micellar water, sampo, hair tonic.
e. Aerosol – seperti hair spray, deodorant spray, atau body mist berbentuk semprot bertekanan.
Dengan cakupan ini, industri kosmetik Golongan A cocok untuk perusahaan yang ingin memproduksi berbagai jenis kosmetik, baik untuk pasar lokal maupun internasional.

Baca juga : Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Industri Kosmetik Golongan B

Berbeda dengan Golongan A, Industri Kosmetika Golongan B memiliki cakupan produksi yang lebih terbatas. Golongan ini hanya boleh memproduksi bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang dianggap memiliki risiko rendah dan/atau diproduksi dengan teknologi sederhana.
Syarat penanggung jawab teknis (PJT) untuk industri Golongan B juga lebih ringan dibandingkan Golongan A. Perusahaan hanya diwajibkan memiliki satu orang tenaga teknis kefarmasian (minimal lulusan Diploma 3), bukan apoteker.

Bentuk Sediaan yang Umumnya Diproduksi Golongan B

Beberapa bentuk kosmetik yang bisa diproduksi industri Golongan B antara lain:
a. Padat – misalnya sabun batang sederhana, bedak padat dasar.
b. Setengah Padat – seperti krim sederhana, lotion ringan, petroleum jelly.
c. Cairan – misalnya pembersih wajah cair, sabun cair, body lotion cair.

Karena keterbatasan bentuk dan teknologi, industri kosmetik Golongan B biasanya dipilih oleh pelaku usaha kecil hingga menengah yang baru memulai bisnis kosmetik. Meski terbatas, kategori ini tetap sah dan legal selama mengikuti regulasi BPOM.

Baca juga : Apa Itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Agar lebih mudah dipahami, berikut rangkuman perbedaan utama antara industri kosmetik Golongan A dan Golongan B:
1. Jenis Produksi
Golongan A: semua bentuk kosmetik (padat, serbuk, setengah padat, cairan, aerosol).
Golongan B: hanya bentuk tertentu dengan risiko rendah (padat, setengah padat, cairan).

2. Penanggung Jawab Teknis (PJT)
Golongan A: wajib apoteker berkewarganegaraan Indonesia.
Golongan B: tenaga teknis kefarmasian (minimal D3).

3. Skala Usaha
Golongan A: biasanya untuk industri besar atau menengah dengan target pasar luas.
Golongan B: lebih cocok untuk industri kecil hingga menengah dengan modal terbatas.

4. Fasilitas Produksi
Golongan A: wajib menerapkan teknologi lengkap dengan standar CPKB.
Golongan B: teknologi sederhana, fasilitas lebih terbatas.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Industri Kosmetik Gol A dan B

Mengurus izin industri kosmetik, baik Golongan A maupun Golongan B, seringkali bukan perkara mudah. Banyak dokumen, syarat, hingga proses yang harus dipenuhi sesuai standar BPOM. Untuk itu, Anda bisa bekerja sama dengan PERMATAMAS, penyedia jasa pengurusan izin industri kosmetik yang berpengalaman.

PERMATAMAS membantu Anda mulai dari penyusunan dokumen legalitas, pendampingan audit CPKB, hingga pengurusan izin Golongan A atau B. Dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang regulasi kosmetik, proses menjadi lebih cepat, tepat, dan minim kendala.
Bagi Anda yang baru memulai bisnis kosmetik atau ingin memperluas produksi, mempercayakan pengurusan izin kepada tenaga ahli akan menghemat banyak waktu, biaya, dan energi.

Kesimpulan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Perbedaan kosmetik Golongan A dan B terletak pada jenis sediaan yang boleh diproduksi, kualifikasi penanggung jawab teknis, hingga fasilitas produksi yang harus dimiliki. Golongan A memiliki cakupan lebih luas dengan syarat PJT apoteker, sedangkan Golongan B lebih sederhana dengan syarat PJT tenaga teknis kefarmasian minimal D3.
Memilih golongan yang tepat akan membantu perusahaan Anda berjalan sesuai regulasi, serta membuka peluang lebih besar dalam bisnis kosmetik. Jika membutuhkan pendampingan profesional, PERMATAMAS siap membantu mengurus izin industri kosmetik Golongan A maupun B hingga selesai.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia