Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Industri kosmetik di Indonesia semakin berkembang pesat. Mulai dari brand lokal kecil hingga perusahaan besar berlomba-lomba menghadirkan produk perawatan kulit, make up, hingga personal care dengan berbagai inovasi. Namun, sebelum produk kosmetik bisa dipasarkan, ada syarat utama yang wajib dipenuhi, yaitu memiliki Izin Kosmetik BPOM. Izin ini menjadi bukti bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, kualitas, serta terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai apa itu izin kosmetik BPOM, pentingnya izin edar, syarat, langkah-langkah pengurusan, biaya resmi, hingga tips agar pengajuan cepat disetujui.

Apa Itu Izin Kosmetik BPOM

Izin Kosmetik BPOM adalah persetujuan edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai tanda bahwa produk kosmetik telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan. Dengan kata lain, izin ini adalah jaminan legal bahwa produk kosmetik layak untuk diedarkan dan dipakai oleh masyarakat.
Tanpa izin BPOM, produk kosmetik dianggap ilegal, dan jika ketahuan beredar di pasaran, bisa dikenai sanksi berat, termasuk penarikan produk, denda, hingga pencabutan izin usaha. Karena itu, bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin BPOM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Mengapa Izin Edar BPOM Kosmetik Penting

Ada beberapa alasan mengapa izin edar BPOM sangat penting bagi industri kosmetik:
1. Perlindungan Konsumen – Produk yang terdaftar sudah melalui verifikasi keamanan dan kualitas sehingga aman digunakan.
2. Meningkatkan Kepercayaan Pasar – Konsumen lebih yakin membeli produk yang sudah terdaftar BPOM.
3. Membuka Akses Pasar Lebih Luas – Banyak marketplace dan retail modern mensyaratkan izin BPOM untuk bisa masuk.
4. Mencegah Masalah Hukum – Menghindari sanksi dari pemerintah akibat edar produk ilegal.
5. Mempermudah Ekspor – Produk dengan izin BPOM lebih mudah masuk ke pasar internasional.
Dengan izin BPOM, produk kosmetik memiliki posisi yang lebih kuat, baik di pasar domestik maupun global.

Syarat Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Sebelum mendaftar izin kosmetik, pelaku usaha harus melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
– NIB adalah identitas pelaku usaha yang diperoleh melalui sistem OSS. NIB wajib dimiliki sebagai legalitas dasar perusahaan.

b. Sertifikat CPKB atau SPA CPKB
– Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau Surat Pernyataan Aplikasi (SPA) CPKB diperlukan sebagai bukti bahwa pabrik atau jasa maklon memenuhi standar produksi.

c. Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek
– Penting untuk melindungi brand dari klaim pihak lain. Jika belum memiliki sertifikat, minimal sudah ada bukti pendaftaran merek di DJKI.

d. Dokumen Informasi Produk (DIP)
– DIP berisi informasi lengkap terkait produk, mulai dari formula, keamanan bahan, klaim, hingga label produk. Dokumen ini adalah kunci utama dalam proses penilaian BPOM.

Baca juga : Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik

Langkah-langkah Cara Mengurus Izin Kosmetik BPOM

Setelah semua syarat lengkap, berikut alur pengajuan izin kosmetik di BPOM:
a. Buat Akun di registrasi.pom.id
– Daftar akun perusahaan di portal resmi BPOM.

b. Login di registrasi.pom.id
– Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat untuk memulai proses registrasi produk.

c. Upload Semua Dokumen Termasuk DIP
– Unggah seluruh dokumen persyaratan, mulai dari NIB, CPKB, merek, hingga Dokumen Informasi Produk. Pastikan file sesuai format yang ditentukan.

d. Bayar SPB lalu tunggu terbit
– Setelah dokumen diperiksa, BPOM akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB). Segera lakukan pembayaran agar proses dilanjutkan. Jika tidak ada perbaikan, izin edar akan segera terbit.

Biaya Resmi Izin Edar Kosmetik BPOM

Biaya pendaftaran produk kosmetik di BPOM berbeda tergantung asal negara produk:
a. Produk impor dari luar negara ASEAN – Rp 1.500.000 per produk.
b. Produk dari negara ASEAN – Rp 500.000 per produk.
Biaya ini hanya berlaku untuk registrasi produk. Jika perusahaan menggunakan jasa maklon, mungkin ada biaya tambahan yang ditanggung sesuai kesepakatan dengan pabrik.

Berapa Lama Proses Izin Kosmetik BPOM

Secara umum, proses izin kosmetik BPOM memakan waktu 14 hari kerja setelah pembayaran SPB dilakukan. Namun, jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, maka akan ditambahkan waktu 14 hari kerja lagi sampai revisi selesai.
Proses bisa lebih cepat jika semua dokumen lengkap, jelas, dan tidak ada kesalahan dalam pengisian data.

Baca juga : Apa itu Sertifikat CPKB

Tips Agar Izin Kosmetik BPOM Cepat Disetujui

Agar pengajuan izin kosmetik berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa diterapkan:
a. Berdoa sebelum mengajukan permohonan
– Usaha maksimal harus diiringi doa agar proses dipermudah.

b. Teliti semua Dokumen Informasi Produk
– Pastikan DIP lengkap, jelas, dan sesuai format. Kesalahan kecil bisa menunda proses.

c. Segera bayar SPB jika sudah turun
– Jangan tunda pembayaran, karena ini syarat utama agar izin diproses lebih lanjut.

d. Update secara berkala
– Selalu pantau status pengajuan di registrasi.pom.id agar bisa segera melakukan revisi jika diminta BPOM.

Permatamas Jasa Pengurusan Izin Kosmetik Pengalaman

Mengurus izin kosmetik BPOM memang tidak mudah, apalagi bagi pemula yang baru masuk ke industri ini. Prosesnya membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi, serta kelengkapan dokumen yang detail. Jika tidak ingin ribet, Anda bisa menggunakan jasa profesional seperti Permatamas.
Permatamas adalah konsultan berpengalaman dalam pengurusan legalitas kosmetik, mulai dari sertifikat CPKB, registrasi BPOM, hingga izin edar produk. Dengan tim ahli dan pengalaman panjang, Permatamas siap membantu mempercepat proses, mengurangi risiko penolakan, dan memastikan produk kosmetik Anda segera bisa dipasarkan secara legal.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Cara Mengurus Sertifikat CPKB
Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Bagi perusahaan kosmetik, memiliki Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan syarat wajib agar dapat berproduksi dan memasarkan produk secara legal di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, perusahaan bisa mengalami kendala dalam pendaftaran izin edar kosmetik, pemasaran, hingga ekspor.
Artikel ini akan membahas secara tuntas apa itu Sertifikat CPKB, syarat, biaya, lama proses, hingga manfaatnya bagi industri kosmetik.

Apa itu Sertifikat CPKB

Sertifikat CPKB adalah bukti bahwa suatu perusahaan kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Standar ini meliputi aspek fasilitas, tenaga kerja, prosedur produksi, pengawasan mutu, hingga dokumentasi.

Tujuan CPKB adalah memastikan kosmetik yang diproduksi:
• Aman digunakan manusia.
• Bermutu sesuai standar.
• Konsisten kualitasnya dari batch ke batch.
Dengan kata lain, Sertifikat CPKB menjadi “paspor” utama perusahaan kosmetik untuk dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Sertifikat CPKB Terbagi Menjadi Berapa Golongan

BPOM membagi Sertifikat CPKB ke dalam dua golongan berdasarkan jenis sediaan kosmetik yang diproduksi.

1. Golongan A
Golongan A mencakup sediaan kosmetik yang lebih kompleks dan berisiko tinggi jika tidak diproduksi dengan standar yang baik. Contoh sediaan kosmetik golongan A:
• Sediaan steril (misalnya kosmetik untuk area mata).
• Produk berbentuk aerosol.
• Kosmetik yang mengandung bahan berisiko tinggi.

2. Golongan B
Golongan B mencakup sediaan kosmetik umum yang lebih sederhana dari golongan A. Contohnya:
• Krim dan lotion.
• Sabun mandi dan sabun cuci muka.
• Shampoo, conditioner, dan hair tonic.
• Lipstik, bedak, dan kosmetik dekoratif lainnya.
Pembagian golongan ini menentukan syarat penanggung jawab teknis (PJT) dan fasilitas yang harus dimiliki perusahaan.

Syarat Mengurus Sertifikat CPKB Apa Saja

Untuk memperoleh Sertifikat CPKB, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Beberapa syarat utama antara lain:
a. Legalitas Usaha
Perusahaan harus berbadan hukum (PT/CV) dengan bidang usaha industri kosmetik untuk manusia.

b. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
Fasilitas produksi wajib memiliki denah bangunan yang disetujui oleh BPOM, dengan pembagian area produksi, penyimpanan, laboratorium, dan administrasi sesuai standar CPKB.

c. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)
PJT harus lulusan sesuai dengan golongan kosmetik yang diajukan. Misalnya, untuk golongan A diperlukan apoteker, sedangkan golongan B bisa lulusan farmasi atau kimia sesuai ketentuan.

d. Memenuhi 12 Aspek CPKB
BPOM menetapkan 12 aspek yang harus dipenuhi dalam penerapan CPKB, yaitu:
1. Manajemen Mutu – perusahaan harus memiliki sistem manajemen mutu yang terdokumentasi.
2. Personalia – tenaga kerja terlatih dan sesuai kompetensi.
3. Bangunan dan Fasilitas – tata letak ruang sesuai standar kebersihan dan alur produksi.
4. Peralatan – peralatan produksi harus memenuhi syarat sanitasi dan kalibrasi.
5. Sanitasi dan Higiene – penerapan kebersihan di area produksi, gudang, dan personalia.
6. Produksi – proses produksi mengikuti SOP yang jelas dan terdokumentasi.
7. Pengawasan Mutu – adanya laboratorium dan sistem kontrol mutu produk.
8. Audit Internal – dilakukan secara berkala untuk memastikan penerapan standar berjalan baik.
9. Penyimpanan – sistem penyimpanan bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi yang memenuhi standar.
10. Kontrak dan Jasa (Maklon) – adanya pengaturan jelas jika perusahaan menerima atau menggunakan jasa maklon.
11. Penyelesaian Keluhan, Penarikan Produk, dan Produk Kembalian – sistem penanganan konsumen dan recall produk jika ada masalah mutu.
12. Dokumentasi – pencatatan lengkap seluruh kegiatan produksi, pengawasan mutu, dan distribusi.

Biaya Resmi Sertifikat CPKB Berapa

Biaya resmi Sertifikat CPKB ditetapkan melalui PP No. 32 Tahun 2017 tentang PNBP di BPOM, dan dibedakan berdasarkan skala usaha:

a. Industri Besar
Aset di luar tanah dan bangunan > Rp10 Miliar. Biaya: Rp10.000.000,- per bentuk sediaan.

b. Industri Menengah
Aset di luar tanah dan bangunan > Rp500 Juta – Rp10 Miliar. Biaya: Rp5.000.000,- per bentuk sediaan.

c. Industri Kecil
Aset di luar tanah dan bangunan Rp50 Juta – Rp500 Juta. Biaya: Rp1.000.000,- per bentuk sediaan.

Mengurus Sertifikat CPKB Dimana

Pengurusan Sertifikat CPKB dilakukan di Badan POM Republik Indonesia. Proses diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di www.oss.go.id.
Tahapan umumnya meliputi:
1. Pendaftaran badan usaha di OSS.
2. Pengajuan permohonan Sertifikat CPKB.
3. Pemeriksaan dokumen oleh BPOM.
4. Audit atau inspeksi ke fasilitas produksi.
5. Penerbitan sertifikat jika semua persyaratan terpenuhi.

Berapa Lama Proses Pengurusan Sertifikat CPKB

Waktu pengurusan Sertifikat CPKB tergantung dari kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas perusahaan. Jika semua sudah sesuai standar, proses biasanya dapat diselesaikan dalam 3 – 6 bulan.
Namun, jika terdapat perbaikan dokumen, fasilitas, atau persyaratan teknis, proses bisa lebih lama. Oleh karena itu, penting untuk melakukan persiapan dengan matang sebelum mengajukan permohonan.

Masa Berlaku Sertifikat CPKB Berapa Lama

Sertifikat CPKB berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh BPOM.
Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan agar tetap dapat memproduksi dan mendistribusikan kosmetik secara legal.

Manfaat Memiliki Sertifikat CPKB Apa Saja

Memiliki Sertifikat CPKB memberikan banyak keuntungan strategis bagi perusahaan, antara lain:
• Dapat menerima maklon (jasa produksi untuk merek lain).
• Dapat melakukan ekspor kosmetik ke luar negeri.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
• Memudahkan dalam pendaftaran izin edar BPOM.
• Meningkatkan daya saing perusahaan di pasar kosmetik.

Permatamas Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Bagi perusahaan yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai konsultan terpercaya untuk pengurusan Sertifikat CPKB.
Kami membantu mulai dari:
• Analisis kesiapan perusahaan.
• Pendampingan penyusunan dokumen dan denah bangunan.
• Pengajuan permohonan sertifikat CPKB.
• Pendampingan Persiapan audit BPOM.
• Pendampingan Audit hingga sertifikat terbit.

Dengan pengalaman panjang dalam pengurusan izin kosmetik, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya agar perusahaan Anda segera memiliki Sertifikat CPKB secara cepat, legal, dan sesuai regulasi.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

Denah Bangunan Industri Kosmetik

Denah Bangunan Industri Kosmetik

Denah Bangunan Industri Kosmetik – Industri kosmetik di Indonesia semakin berkembang pesat. Banyak pelaku usaha baru yang ingin memproduksi kosmetik dengan legal, aman, dan sesuai regulasi BPOM. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum memulai produksi adalah Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik. Dokumen ini menjadi dasar penilaian BPOM bahwa lokasi industri memenuhi standar keamanan, higienitas, serta kelayakan untuk memproduksi kosmetik.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai apa itu denah bangunan industri kosmetik, golongan denah, biaya resmi, contoh denah, hingga manfaat dan layanan pembuatan denah bersama PERMATAMAS.

Apa itu Denah Bangunan Industri Kosmetik?

Denah bangunan industri kosmetik adalah gambaran tata letak bangunan yang digunakan untuk proses produksi kosmetik. Denah ini berfungsi untuk menunjukkan bagaimana alur kerja produksi berjalan, mulai dari masuknya bahan baku, proses produksi, penyimpanan barang, hingga produk siap edar.
BPOM mewajibkan setiap perusahaan kosmetik memiliki denah bangunan yang disetujui, karena denah ini akan mempengaruhi kelancaran audit dan sertifikasi. Dengan adanya denah, pihak regulator dapat menilai apakah bangunan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Denah Bangunan Industri Kosmetik Terbagai Menjadi Berapa Golongan

Dalam ketentuan BPOM, denah bangunan industri kosmetik dibagi ke dalam dua golongan:
1. Golongan A
Untuk industri dengan skala besar atau yang memproduksi kosmetik dengan variasi produk lebih banyak. Golongan ini biasanya memiliki fasilitas produksi lengkap, termasuk ruang bahan baku, ruang produksi, laboratorium uji, gudang penyimpanan, hingga ruang karantina produk.
2. Golongan B
Untuk industri dengan skala lebih kecil atau terbatas, yang proses produksinya tidak sekompleks golongan A. Meski lebih sederhana, denah golongan B tetap wajib memenuhi standar higienis, keamanan, dan alur produksi yang jelas.
Pembagian golongan ini sangat penting karena akan memengaruhi biaya resmi dan proses persetujuan dari BPOM.

Biaya Resmi Pengajuan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik

Banyak pelaku usaha yang bertanya, berapa biaya resmi persetujuan denah bangunan industri kosmetik? Berikut adalah rincian biaya sesuai ketentuan yang berlaku:
• Biaya Resmi Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik Golongan A: Rp. 500.000
• Biaya Resmi Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik Golongan B: Rp. 250.000
Biaya tersebut merupakan tarif resmi yang dibayarkan ke BPOM. Namun, di luar biaya resmi tersebut, biasanya perusahaan juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pembuatan denah, konsultasi, dan jasa pengurusan agar proses berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Kenapa harus mendapatkan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik?

Mendapatkan persetujuan denah bukan hanya sekadar formalitas. Ada beberapa alasan penting mengapa setiap industri kosmetik wajib mengurus persetujuan ini, yaitu:
1. Kaedah CPKB
Setiap industri kosmetik harus patuh pada kaedah CPKB. Tanpa denah yang disetujui, perusahaan tidak akan bisa melanjutkan ke tahap izin produksi.
2. Jaminan Kelayakan Produksi
Dengan denah yang sesuai standar, proses produksi akan lebih higienis, teratur, dan aman. Hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas produk kosmetik.
3. Memudahkan Proses Audit
BPOM rutin melakukan pemeriksaan ke industri kosmetik. Denah yang sudah disetujui akan mempermudah perusahaan saat menghadapi audit.
4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Perusahaan yang mematuhi regulasi memiliki nilai tambah di mata konsumen, karena produk yang dihasilkan dianggap lebih aman dan terpercaya.

Contoh Denah Bangunan Industri Kosmetik Seperti apa?

Contoh denah bangunan industri kosmetik biasanya mencakup beberapa ruangan berikut:
• Ruang bahan baku: Tempat penyimpanan bahan baku sebelum digunakan.
• Ruang penimbangan: Tempat bahan baku ditimbang sesuai formula.
• Ruang produksi: Area utama tempat pencampuran, pemrosesan, dan pembuatan produk kosmetik.
• Ruang pengemasan: Tempat produk dikemas agar siap dipasarkan.
• Ruang penyimpanan produk jadi: Gudang untuk menyimpan produk sebelum diedarkan.
• Ruang karantina: Untuk memisahkan produk yang belum lulus uji.
• Laboratorium pengujian: Untuk menguji kualitas bahan baku maupun produk jadi.
Meskipun tata letaknya bisa berbeda sesuai dengan ukuran bangunan, secara umum denah harus menggambarkan alur produksi yang jelas, dari bahan baku masuk hingga produk keluar.

Denah Bangunan Industri Kosmetik Meliputi apa saja?

Denah bangunan industri kosmetik tidak hanya sekadar gambar tata letak ruangan. Denah juga harus meliputi:
1. Alur distribusi bahan baku dan produk
Denah harus menunjukkan bagaimana bahan baku masuk, diproses, hingga keluar menjadi produk jadi.
2. Ruang penunjang produksi
Misalnya ruang penyimpanan peralatan, ruang cuci, hingga ruang istirahat karyawan (jika diperlukan).
3. Fasilitas sanitasi
Termasuk toilet, wastafel, dan fasilitas kebersihan lainnya.
4. Arah sirkulasi udara dan pencahayaan
Hal ini penting untuk memastikan ruangan tetap higienis dan memenuhi standar kesehatan.
5. Sistem pemisahan area kotor dan bersih
Agar tidak terjadi kontaminasi silang antara bahan baku, produk setengah jadi, dan produk akhir.

Permatamas Jasa Pembuatan Denah Bangunan Industri Kosmetik

Mengurus denah bangunan industri kosmetik bukanlah hal yang mudah, apalagi bagi pelaku usaha yang baru pertama kali masuk ke dunia industri kosmetik. Dibutuhkan pemahaman regulasi, pengalaman, serta kemampuan membuat denah yang sesuai dengan standar BPOM.
PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terbaik untuk Anda. Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam pembuatan denah bangunan industri kosmetik, konsultasi izin, hingga pendampingan penuh dalam proses persetujuan di BPOM.

Keuntungan menggunakan jasa PERMATAMAS:

• Berpengalaman: Kami telah membantu berbagai industri kosmetik mendapatkan persetujuan denah.
• Efisien & Cepat: Proses lebih lancar karena ditangani oleh tim yang sudah terbiasa dengan regulasi BPOM.
• Konsultasi Gratis: Kami menyediakan konsultasi awal tanpa biaya agar Anda lebih paham kebutuhan bisnis Anda.
• Legal & Transparan: Semua biaya sesuai aturan, tanpa ada biaya tersembunyi.

Jika Anda berencana membangun industri kosmetik atau sedang mempersiapkan dokumen perizinan, jangan tunda lagi. Hubungi PERMATAMAS untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam pembuatan dan persetujuan denah bangunan industri kosmetik Anda.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp Kantor : 021-89253417
Whatsapp : 085777630555

Dengan demikian, Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik adalah langkah awal yang wajib ditempuh sebelum melangkah ke proses Sertifikat CPKB dan izin edar kosmetik. Jangan sampai bisnis kosmetik Anda terhambat hanya karena denah bangunan belum sesuai standar.

Apakah UMKM Bisa Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia saat ini memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk rumah tangga seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah, pewangi ruangan, hingga antiseptik. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes? Jawabannya adalah: bisa! Bahkan, Kementerian Kesehatan telah membuka akses selebar-lebarnya bagi UMKM untuk mengajukan izin edar PKRT secara resmi, selama memenuhi syarat tertentu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kesempatan UMKM dalam mengurus izin edar PKRT, syarat yang diperlukan, alur prosesnya, dan bagaimana PERMATAMAS dapat membantu Anda dalam proses pengurusan izin dengan pengalaman dan jaminan keberhasilan.

Syarat UMKM Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

Untuk menjawab pertanyaan apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes, kita harus memahami bahwa izin PKRT ditujukan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk rumah tangga dengan risiko tertentu, dan ingin menjualnya secara legal di pasar. Baik pelaku usaha besar maupun kecil – termasuk UMKM – dapat mengajukan izin tersebut, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh UMKM:
1. Memiliki badan usaha atau badan hukum, seperti CV atau PT. UMKM tetap bisa mendirikan badan usaha sesuai skala usahanya.
2. Memiliki sarana produksi yang memadai, baik milik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain.
3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) lulusan D3 Farmasi atau S1 Kimia.
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 20232.
5. Melengkapi dokumen teknis seperti label, komposisi bahan, dan hasil uji laboratorium produk.
Dengan memenuhi lima hal di atas, UMKM secara sah dan legal bisa mengajukan permohonan izin edar PKRT Kemenkes.

Proses Pengajuan Izin PKRT Kemenkes untuk UMKM

Proses pengajuan izin PKRT Kemenkes oleh UMKM dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Berikut adalah alur pengajuannya:
1. Login ke OSS menggunakan akun perusahaan yang telah memiliki NIB.
2. Pilih menu PB-UMKU untuk KBLI 20232.
3. Pilih izin edar PKRT dalam negeri.
4. Isi formulir data produk dan unggah dokumen yang diminta.
5. Sistem akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB).
6. Lakukan pembayaran PNBP dan unggah bukti pembayaran.
7. Tunggu evaluasi dari Kemenkes.
8. Jika disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan dan bisa diunduh langsung dari OSS.

Proses ini dapat berjalan dengan lancar jika dokumen lengkap dan sistem OSS tidak mengalami gangguan. Bagi UMKM pemula, bantuan dari penyedia jasa perizinan sangat membantu agar tidak terjadi penolakan atau kekeliruan data.

Keuntungan UMKM Memiliki Izin PKRT Kemenkes

Masih ragu apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes? Ketahui manfaat besar yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM jika memiliki izin edar resmi:
• Legalitas Produk Terjamin
Produk yang memiliki izin PKRT dapat dipasarkan di berbagai platform, termasuk marketplace besar, supermarket, dan distributor nasional.

• Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan izin edar dari Kemenkes lebih dipercaya oleh masyarakat karena dianggap aman, bermutu, dan memenuhi standar kesehatan.

• Peluang Masuk ke Ekspor dan Tender Pemerintah
Banyak proyek pemerintah atau buyer luar negeri yang mensyaratkan produk memiliki izin edar PKRT untuk bisa mengikuti tender atau ekspor.

 

Apakah UMKM Bisa Mengajukan Izin PKRT Kemenkes

Tantangan UMKM dalam Pengurusan Izin PKRT Kemenkes

Meski UMKM bisa mengajukan izin PKRT Kemenkes, tetap ada tantangan yang harus dihadapi, antara lain:
• Kurangnya pemahaman teknis tentang regulasi Kemenkes
• Dokumen dan pengujian laboratorium yang belum siap
• Kesalahan dalam proses OSS yang menyebabkan penolakan

Untuk itu, banyak UMKM yang akhirnya memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan cepat, aman, dan terhindar dari kesalahan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Pengalaman

Jika Anda pelaku UMKM yang ingin mengajukan izin PKRT Kemenkes dengan mudah dan cepat, PERMATAMAS adalah solusi terpercaya. Kami adalah konsultan perizinan yang berpengalaman menangani puluhan izin PKRT dari seluruh Indonesia, baik untuk UMKM maupun perusahaan besar.

Mengapa memilih PERMATAMAS?
✅ Berpengalaman khusus di bidang izin PKRT Kemenkes
✅ Didukung tim profesional dan legal yang paham regulasi
✅ Garansi izin terbit sesuai prosedur
✅ Pendampingan lengkap dari awal hingga izin terbit
✅ Bisa bantu urus uji lab, desain label, dan PJT

Kami memahami betul bahwa UMKM butuh dukungan nyata, bukan hanya teori. Oleh karena itu, layanan kami dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses izin edar PKRT Anda, bahkan jika Anda baru memulai usaha sekalipun Telp/WA : 085777630555.

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes – Bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti sabun cuci piring, disinfektan, tisu antiseptik, atau pewangi ruangan, maka wajib memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Izin ini menjamin bahwa produk telah melalui proses uji mutu dan keamanan, serta telah memenuhi syarat regulasi yang ditentukan. Lalu, bagaimana cara mengurus izin edar PKRT Kemenkes? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Syarat Dasar Pengajuan Izin Edar PKRT

Sebelum masuk ke proses teknis pengajuan, pelaku usaha wajib memenuhi syarat dasar berikut:

1. Memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum
Perusahaan harus berbentuk PT atau CV yang terdaftar secara sah di Indonesia.

2. Memiliki Sarana Produksi yang Memadai
Tempat produksi harus sesuai standar sanitasi, dilengkapi peralatan pendukung, dan memenuhi kelayakan produksi.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)
PJT wajib lulusan minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia (semua jurusan)

4. Memiliki NIB dengan KBLI 20232
KBLI ini wajib dicantumkan dalam NIB sebagai bukti legalitas usaha di sektor bahan pembersih rumah tangga.

5. Menyiapkan Dokumen dan Persyaratan Kemenkes
Meliputi data perusahaan, data produk, komposisi bahan, label, hasil uji laboratorium, dan dokumen pendukung lainnya.

6. Hasil Uji Lab Produk
Produk harus diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.

Langkah-Langkah Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Berikut adalah tahapan teknis yang harus dilakukan oleh pelaku usaha melalui platform OSS:

1. Login ke Sistem OSS
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi OSS di https://oss.go.id, lalu login menggunakan akun perusahaan. Pastikan akun Anda aktif dan data perusahaan telah lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan KBLI 20232. Tanpa login OSS, proses perizinan tidak bisa dimulai.

 

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

 

2. Pilih PB-UMKU dengan KBLI 20232
Setelah berhasil masuk, pilih menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Sistem akan menampilkan daftar kegiatan berdasarkan KBLI. Pilih KBLI 20232 yang khusus untuk industri bahan pembersih rumah tangga. Ini merupakan kunci agar menu izin edar PKRT muncul.

3. Pilih Proses Izin Edar PKRT Dalam Negeri
Selanjutnya, pilih jenis izin yang ingin diajukan yaitu izin edar PKRT untuk produk dalam negeri. Jangan sampai salah memilih opsi distribusi atau impor. Pilihan ini ditujukan untuk produk yang diproduksi sendiri di dalam negeri.

 

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

4. Pilih Menu “Izin Edar”
Setelah memilih jenis proses izin, klik opsi “Izin Edar” sebagai bentuk izin utama yang akan diproses. Di tahap ini, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang relevan sesuai dengan kategori produk PKRT.

5. Isi Formulir Permohonan
Formulir ini berisi informasi rinci seputar:
• Nama dagang produk
• Komposisi bahan
• Fungsi produk
• Bentuk sediaan
• Alur proses produksi
• Dokumen Kesesuaian Produk

Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.

6. Upload Semua Dokumen Persyaratan
Setelah form terisi lengkap, Anda wajib mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Dokumen umum meliputi:
• NIB dengan KBLI 20232
• Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek
• Komposisi bahan dan fungsinya
• Hasil uji laboratorium
• Alur Proses Produksi
• Surat Permohonan
• Surat Pernyataan

Semua file harus dalam format yang ditentukan, biasanya PDF, dan sesuai dengan ukuran maksimal file OSS.

7. Klik “Proses” untuk Melanjutkan
Jika seluruh form dan dokumen telah lengkap, klik tombol “Proses” untuk mengajukan permohonan. Proses ini akan mengirimkan permohonan Anda ke sistem Kementerian Kesehatan untuk dievaluasi.

8. Muncul SPB (Surat Perintah Bayar)
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). SPB berisi jumlah biaya resmi (PNBP) sesuai dengan kategori produk. Lakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk oleh sistem OSS.

9. Upload Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran dilakukan, Anda wajib mengunggah bukti pembayaran di sistem OSS. Bukti ini menjadi validasi bahwa pembayaran sudah dilakukan dan sistem akan memproses permohonan lebih lanjut.

10. Menunggu Proses Evaluasi dari Kemenkes
Setelah bukti bayar diverifikasi, pengajuan akan masuk tahap evaluasi teknis oleh Kementerian Kesehatan. Tim evaluator akan memeriksa keabsahan dokumen, data produk, hingga hasil uji lab. Waktu evaluasi bianya 10 hari kerja.

11. Download Izin Edar PKRT yang Terbit
Jika semua tahapan evaluasi disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan dan tersedia di akun OSS Anda. Masuk kembali ke menu PB-UMKU untuk mengunduh file izin edar dalam format PDF. File ini merupakan bukti sah produk Anda telah terdaftar di Kemenkes.

12. Proses Selesai
Setelah izin edar terbit dan diunduh, proses selesai. Produk Anda kini legal untuk diproduksi dan diedarkan di pasar Indonesia. Pastikan untuk menyimpan dokumen izin dan mematuhi regulasi lanjutan seperti pelaporan dan pembaruan bila ada perubahan komposisi atau label.

Butuh Bantuan Pengurusan Izin PKRT?

Tim kami siap membantu proses pengurusan izin edar PKRT dari awal hingga terbit, dengan layanan profesional dan konsultasi GRATIS. Hubungi kami sekarang PERMATAMAS Telp/WA : 085777630555 Garansi 100% uang kembali bila kesalahan ada di kami.

Kategori Produk PKRT Berdasarkan Kelas

Kategori Produk PKRT Berdasarkan Kelas merupakan panduan penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha di sektor produk rumah tangga dan sejenisnya. PKRT sendiri adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yakni produk yang digunakan sehari-hari di lingkungan rumah, tempat umum, atau fasilitas kesehatan, namun tidak dikonsumsi secara langsung.
Agar dapat diedarkan secara legal, setiap produk PKRT harus melalui proses registrasi dan perizinan resmi dari Kementerian Kesehatan RI, yang salah satu tahapannya adalah mengklasifikasikan produk berdasarkan kelas. Klasifikasi ini tidak hanya penting untuk keperluan regulasi, tetapi juga menentukan jenis uji dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin edar.
Berikut adalah pembagian kategori produk PKRT berdasarkan kelas yang perlu Anda ketahui:

Kategori Produk PKRT Kelas 1 – Tisu dan Kapas

Produk-produk dalam kelas ini umumnya digunakan secara langsung pada kulit tanpa memberikan efek farmakologis, artinya tidak memengaruhi fungsi biologis tubuh, melainkan hanya berfungsi secara fisik seperti membersihkan, menyerap, atau melindungi permukaan kulit, sehingga tetap harus memenuhi standar keamanan meskipun risikonya tergolong rendah.

Contoh produk Tisu dan Kapas:
1. Produk Kapas Kecantikan
2. Produk Tisu wajah
3. Produk tisu toilet
4. Produk Tisu Wajah
5. Produk Tisu Basah
6. Produk Cotton Bud
7. Produk Kapas Pembersih
8. Produk Tissu Pembersih Peralatan
9. Produk Tisu Makan
10. Produk Tisu Antiseptik
11. Produk Tisu Anak
12. Produk Tisu Kering

Produk PKRT kelas 1 cenderung memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kelas lainnya, namun tetap wajib memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kategori Produk PKRT Kelas 2 – Sediaan Mencuci

Produk di kategori ini biasanya mengandung bahan aktif yang dirancang khusus untuk membersihkan pakaian atau kain dari kotoran, noda, dan bau tak sedap. Kandungan seperti surfaktan, enzim, dan zat pewangi berperan penting dalam meningkatkan efektivitas pembersihan sekaligus memberikan kesegaran pada hasil cucian. Meskipun digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari, produk dalam kategori ini tetap harus melalui proses uji keamanan dan efektivitas sebelum diedarkan secara resmi.

Contoh produk Sediaan Mencuci:
1. Produk Sabun Cuci Baju
2. Produk Enzim Pencuci
3. Produk Deterjen Cair
4. Produk Deterjen Bubuk
5. Produk Deterjen Matic
6. Produk Deterjen Konsentrat
7. Produk Pelembut Pakaian
8. Produk Pelembut dan Pewangi Pakaian
9. Produk Pelembut dan Pengharum Pakaian
10. Produk Pewangi Pakaian
11. Produk Parfum Laundry
12. Produk Parfum Baju
13. Produk Pelicin Pakaian
14. Produk Pelicin dan Pewangi Pakaian
15. Produk Pelicin dan Pengharum Pakaian
16. Produk Pemutih Kain
17. Produk Pemutih Baju
18. Produk Deterjen Laundry.

Produk-produk ini wajib dilakukan pengujian efektivitas, keamanan bahan, dan kestabilan produk sebelum mendapat izin edar.

 

Kategori Produk PKRT Berdasarkan Kelas

Kategori Produk PKRT Kelas 2 – Sediaan Pembersih

Kategori ini mencakup berbagai macam produk pembersih yang diformulasikan untuk membersihkan peralatan rumah tangga, permukaan keras seperti lantai dan kaca, hingga kendaraan seperti mobil dan motor. Produk-produk dalam kategori ini umumnya mengandung bahan kimia pembersih yang efektif mengangkat kotoran, lemak, dan noda membandel, sehingga penting untuk memastikan bahwa setiap produknya aman digunakan dan tidak menimbulkan risiko iritasi atau kerusakan pada permukaan yang dibersihkan

Contoh produknya Sediaan Pembersih :
1. Produk Pembersih Peralatan Dapur
2. Produk Pembersih Kaca
3. Produk Pembersih Lantai,
4. Produk Pembersih Porselen
5. Produk Pembersih Keramik
6. Produk Pembersih Logam
7. Produk Pembersih Mebel
8. Produk Pembersih Karpet
9. Produk Pembersih Kerak
10. Produk Pembersih Kamar Mandi
11. Produk Karbol Sereh
12. Produk Karbol Pinus
13. Produk Karbol Lavender
14. Produk Sabun Cuci Piring
15. Produk Pembersih Mesin Cuci
16. Produk Penjernih Air
17. Produk Pembersih Saluran Air
18. Produk Pembersih Kloset
19. Produk Sabun Cuci Tangan
20. Produk Hand Soap
21. Produk Shampo Mobil
22. Produk Shampo Motor
23. Produk Shampo Kendaraan
24. Produk Semir Ban
25. Produk Multipurpose
26. Produk Pembersih Mesin
27. Produk Pengkilat Mobil
28. Produk Wash & Wax
29. Produk Pemoles Mobil
30. Produk Pembersih Dasbord
31. Produk Penghitam Bodi Mobil/Motor
32. Produk Pembersih Kaca
33. Produk Glass Cleaner
34. Produk Pembersih Jamur Kaca
35. Produk Pembersih Noda
36. Produk Penghilang Noda
37. Produk Pembersih Galon
38. Produk Pembersih Kompor
39. Produk Pembersih Kaca Mata
40. Produk Pembersih Meja.
41. Produk Sabun Colek
42. Produk Sabun Krim

Produk dalam kelas ini bisa saja memiliki potensi iritasi atau risiko lain, sehingga harus memenuhi ketentuan yang ketat.

Kategori Produk PKRT Kelas 2 – Perawatan Bayi dan Ibu

Produk-produk PKRT untuk bayi dan ibu sangat diperhatikan karena menyangkut keamanan kelompok rentan yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap bahan kimia. Oleh karena itu, setiap produk dalam kategori ini, seperti botol susu, dot, popok, hingga cairan pembersih peralatan bayi, harus melalui pengujian ketat untuk memastikan bebas dari zat berbahaya, tidak menimbulkan iritasi, serta aman digunakan secara rutin dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh produk perawatan bayi dan ibu :
1. Produk Botol Susu
2. Produk Dot
3. Produk Popok Bayi
4. Produk Wadah Penyimpan ASI
5. Produk Penyerap ASI sekali pakai
6. Produk Empeng
7. Produk Popok
8. Produk Diapers
9. Produk Wadah Asi
10. Produk Cairan Pembersih peralatan bayi
Semua produk ini harus aman, bebas bahan berbahaya, dan teruji secara toksikologi.

Kategori Produk PKRT Kelas 2 – Antiseptika dan Disinfektan

Produk antiseptika dan disinfektan memiliki peran penting dalam pencegahan infeksi dan penularan penyakit karena mampu membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme berbahaya pada tangan, permukaan, dan lingkungan sekitar. Produk-produk seperti hand sanitizer, alkohol, dan cairan disinfektan harus diformulasikan dengan konsentrasi bahan aktif yang tepat agar efektif namun tetap aman digunakan. Oleh karena itu, setiap produk dalam kategori ini wajib memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas Kesehatan

Contoh Produk-produk Antiseptika dan Disinfektan ini meliputi:
1. Produk Antiseptika
2. Produk Desinfektan
3. Produk Antiseptika Desinfektan
4. Produk Hand Sanitizer
5. Produk Disinfektan Ruangan
6. Produk Disinfektan Fogging
7. Produk Alkohol 70%
8. Produk Antiseptik Peralatan Medis
9. Produk Antiseptik Pembersih Tangan
10. Produk Antiseptik Tissue
11. Produk Antibacterial
12. Produk Alkohol 95%
13. Produk Alkohol 96%
14. Produk Liquid Disinfektan
15. Produk Alkohol Antiseptik 70%
16. Produk Hand Sanitizer Gel
Karena produk ini berkaitan langsung dengan eliminasi mikroorganisme, maka regulasi dan standar pengujiannya sangat ketat.

Kategori Produk PKRT Kelas 2 – Pewangi

Produk pewangi rumah tangga maupun kendaraan juga termasuk dalam kategori PKRT. Meskipun tidak berfungsi sebagai pembersih, tetap harus memenuhi syarat tertentu, terutama terkait bahan kimia yang digunakan.

Contoh produk pewangi :
1. Produk Pewangi Ruangan
2. Produk Pewangi Mobil
3. Produk Penyerap Air dan/atau Bau
4. Produk Kapur Barus
5. Produk Air Freshener
6. Produk Reed Diffuser
7. Produk Penghilang Bau
8. Produk Pewangi Sprey
9. Produk Pewangi Toilet
10. Produk Pewangi Kamar Mandi
11. Produk Kamper
12. Produk Air Freshener Diffuser Oil
13. Produk Penyegar Udara
14. Produk Toilet Spray
15. Produk Aromatic Room Spray
16. Produk Essentials Air Freshener
17. Produk Scented Candle
18. Produk Interior Fragrance
19. Produk Fragrance Room
20. Produk Scents Spray
21. Produk Bathroom Fresh Air
22. Produk Sensations Lavender

Produk pewangi umumnya memerlukan uji iritasi dan keamanan untuk sistem pernapasan maupun kulit.

Kategori Produk PKRT Kelas 3 – Pestisida Rumah Tangga

Kelas ini memiliki risiko tertinggi di antara semua kategori PKRT karena produk-produk pestisida rumah tangga mengandung bahan kimia aktif yang dirancang untuk membunuh atau mengusir hama dan hewan pengganggu seperti serangga, tikus, dan kecoa. Penggunaan yang tidak tepat dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan peliharaan, bahkan mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, produk dalam kategori ini harus melalui serangkaian uji toksikologi dan efektivitas yang ketat sebelum mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Contoh produk Pestisida Rumah Tangga:
1. Produk Pengendali Serangga
2. Produk Pencegah Serangga
3. Produk Pengendali Tikus
4. Produk Pestisida Rumah Tangga
5. Produk Anti Nyamuk
6. Produk Pengusir Kecoa
7. Produk Penolak Nyamuk
8. Produk Lem Tikus
9. Produk Umpan Tikus
10. Produk Pengusir Tikus
11.Produk Kamper Tikus

Produk PKRT kelas 3 membutuhkan proses evaluasi yang jauh lebih ketat, termasuk bukti efektivitas, data toksikologi, dan pengujian keamanan lingkungan.

Kesimpulan

Memahami kategori produk PKRT berdasarkan kelas merupakan langkah awal yang sangat penting bagi pelaku usaha sebelum mengurus izin edar. Dengan mengetahui ke mana produk Anda termasuk, Anda bisa menyiapkan persyaratan yang sesuai dan mempercepat proses registrasi.
Pengurusan izin edar PKRT tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan pemahaman regulasi, teknis produk, serta strategi agar produk bisa cepat lolos uji dan sah dipasarkan secara nasional.
Bagi Anda yang ingin mengurus izin edar PKRT dengan mudah, aman, dan terjamin, PERMATAMAS siap membantu dari awal hingga selesai Telp/WA 085777630555 Garansi 100% uang Kembali bila kesalahan di kami.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Biaya resmi pengurusan izin edar PKRT Kemenkes adalah informasi penting yang wajib diketahui oleh pelaku usaha di bidang produk kebersihan rumah tangga. Sebelum produk bisa diedarkan secara legal di Indonesia, izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menjadi syarat utama. Artikel ini membahas secara lengkap rincian biaya resmi berdasarkan jenis permohonan, baik untuk izin baru, perubahan, maupun perpanjangan.

Pengertian Singkat PKRT dan Pembagian Kelas

PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah produk non-obat yang digunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari, seperti cairan pembersih lantai, desinfektan, pengharum ruangan, dan sejenisnya.

Produk PKRT diklasifikasikan menjadi tiga kelas berdasarkan risiko penggunaannya, yaitu:
• Kelas 1 adalah produk dengan tingkat risiko rendah, misalnya kapas dan tissu.
• Kelas 2 adalah produk dengan risiko sedang, contohnya cairan pembersih serbaguna.
• Kelas 3 adalah produk dengan risiko tinggi, seperti pestisida rumah tangga.
Tingkat kelas ini sangat berpengaruh terhadap biaya pengurusan izin edar yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Baru

Untuk produk PKRT baru yang belum pernah didaftarkan sebelumnya, pelaku usaha diwajibkan membayar biaya PNBP sesuai dengan kelas produk.
• Untuk produk Kelas 1, biaya resmi yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Untuk produk Kelas 2, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
• Sedangkan untuk produk Kelas 3, biaya pengurusannya mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Biaya di atas merupakan biaya resmi yang dibayarkan kepada negara. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti uji laboratorium, penyusunan dokumen teknis, penyediaan penanggung jawab teknis (PJT), atau jasa konsultan jika menggunakan bantuan pihak ketiga.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Perubahan

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin edar, namun ingin melakukan perubahan pada produknya, maka harus mengajukan permohonan perubahan. Perubahan yang dimaksud bisa berupa perubahan desain label, komposisi bahan, nama produk, atau pergantian PJT.

Untuk permohonan perubahan izin edar PKRT, berikut ini adalah besaran biaya resminya:
• Untuk produk Kelas 1, biaya perubahan dikenakan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
• Untuk produk Kelas 2, biaya perubahan adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Untuk produk Kelas 3, biayanya menjadi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Sama seperti permohonan baru, biaya ini dibayarkan melalui virtual account resmi negara, dan tidak termasuk biaya tambahan lain yang mungkin timbul selama proses pengurusan.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes
Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Perpanjangan

Izin edar PKRT memiliki masa berlaku tertentu. Jika masa berlakunya akan habis, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo. Jika tidak, produk dapat dianggap ilegal untuk diedarkan dan pelaku usaha harus mengurus dari awal sebagai permohonan baru.

Biaya resmi untuk perpanjangan izin edar PKRT adalah sebagai berikut:
• Untuk produk Kelas 1, biaya perpanjangan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
• Untuk produk Kelas 2, biaya perpanjangan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Untuk produk Kelas 3, biaya perpanjangan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perpanjangan sebaiknya dilakukan beberapa bulan sebelum masa berlaku izin habis, agar prosesnya tidak terganggu atau terkena denda administratif.

Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Biaya di atas adalah resmi dan wajib dibayarkan melalui sistem PNBP, bukan ke pihak ketiga atau perorangan.
2. Biaya tersebut belum termasuk jasa konsultan, uji lab, atau penyusunan dokumen. Jika Anda menggunakan penyedia jasa pengurusan izin, pastikan biayanya transparan.
3. Setiap jenis permohonan (baru, perubahan, perpanjangan) harus melalui sistem OSS atau aplikasi resmi Kemenkes.
4. Dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai dapat memperlambat proses dan menyebabkan biaya tambahan untuk perbaikan.

Butuh Bantuan? Gunakan Jasa Ahli Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT bukanlah proses yang mudah. Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan karena harus menyusun dokumen teknis, berkoordinasi dengan PJT, melakukan uji laboratorium, hingga mengunggah data ke OSS.
Jika Anda ingin fokus menjalankan bisnis tanpa pusing mengurus perizinan yang rumit, gunakan jasa profesional yang terpercaya.

PERMATAMAS Indonesia – Spesialis Izin Edar PKRT Lokal & Impor

PERMATAMAS Indonesia adalah penyedia jasa terpercaya untuk pengurusan izin edar PKRT Kemenkes, baik untuk produk dalam negeri maupun impor. Kami membantu dari awal hingga izin resmi terbit, dengan layanan lengkap dan proses yang cepat.

Apa yang kami tawarkan?
• Proses pengurusan yang mudah, cepat, dan sesuai prosedur
• Pendampingan langsung oleh tim ahli
• Bantuan penyusunan dokumen teknis dan pemenuhan persyaratan
• Garansi 100% uang kembali jika terjadi kesalahan dari pihak kami

Kesimpulan

Biaya resmi pengurusan izin edar PKRT dibedakan berdasarkan jenis permohonan (baru, perubahan, perpanjangan) dan kelas produk (kelas 1, 2, 3). Biaya ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus dibayarkan melalui mekanisme resmi.
Agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan lengkap dan tepat. Atau jika ingin lebih praktis dan efisien, serahkan kepada PERMATAMAS sebagai mitra profesional Anda dalam pengurusan izin PKRT. Konsultasi GRATIS sekarang juga bersama tim kami! 085777630555
PERMATAMAS Indonesia – Proses Mudah, Cepat, dan Bergaransi!

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) seperti pembersih lantai, desinfektan, pewangi ruangan, dan produk-produk kebersihan lainnya merupakan bagian penting dari keseharian masyarakat. Namun, sebelum produk tersebut dapat diedarkan secara legal di Indonesia, pelaku usaha wajib memiliki izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Memahami syarat izin edar PKRT Kemenkes merupakan langkah penting bagi pelaku usaha, baik produsen dalam negeri maupun importir, agar tidak terkendala dalam proses pengurusan perizinan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar PKRT, baik produk lokal maupun impor

Apa Itu Izin Edar PKRT?

Izin edar PKRT adalah persetujuan resmi dari Kemenkes yang diberikan kepada pelaku usaha agar dapat mengedarkan produk PKRT secara legal di pasar. Tanpa izin ini, distribusi produk dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Produk PKRT sendiri dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat risikonya. Namun, pada dasarnya semua produk tetap membutuhkan dokumen teknis dan administratif yang memadai.

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Dalam Negeri

Bagi Anda yang memproduksi produk PKRT di dalam negeri, berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus disiapkan:
1. File Desain Stiker/Kemasan
Desain label yang akan digunakan pada produk harus jelas dan sesuai ketentuan Kemenkes.
2. Formula atau Komposisi Beserta Fungsinya
Harus mencantumkan bahan-bahan yang digunakan dan menjelaskan fungsi dari masing-masing bahan.
3. Cara Pembuatan Produk
Proses pembuatan atau flowchart yang menggambarkan alur produksi secara rinci.
4. Certificate of Analysis (CoA) Semua Bahan Baku
Sertifikat analisis dari masing-masing bahan yang digunakan.
5. Uji Stabilitas & Kesimpulan Batas Kedaluwarsa
Hasil pengujian untuk menentukan masa simpan (shelf life) produk.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk
Produk akhir harus diuji di laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanan.
7. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek
Pendaftaran merek di DJKI (opsional tapi sangat disarankan).
8. KTP Direktur dan KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
PJT wajib lulusan D3 Farmasi, S1 Kimia semua jurusan.
9. User dan Password OSS (Online Single Submission)
Akses OSS milik CV/PT untuk proses perizinan secara online.
10. Surat Permohonan Izin Edar PKRT
Surat resmi dari perusahaan untuk mengajukan permohonan izin.
11. Surat Pernyataan Bersedia Melepas Keagenan/Paten Merek
Menyatakan bahwa produk tidak memiliki sengketa paten atau lisensi.
12. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dalam proses pengajuan izin.
13. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Menyatakan bahwa informasi yang diberikan benar dan siap diverifikasi.
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Menjamin bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah asli.

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes
Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Impor

Bagi importir, syaratnya sedikit berbeda karena melibatkan dokumen dari negara asal. Berikut daftarnya:
1. Desain Label/Kemasan (Design Labelling)
Harus memenuhi standar Kemenkes dan mencantumkan informasi berbahasa Indonesia.
2. Ingredients & Function
Daftar bahan dan fungsinya dalam bahasa Inggris atau Indonesia.
3. Flowchart / Cara Pembuatan Produk
Proses produksi dari negara asal.
4. CoA Finished Goods
Sertifikat analisis untuk produk jadi.
5. CoA Raw Material
Sertifikat analisis untuk setiap bahan baku.
6. Stability Test Finished Goods
Hasil uji stabilitas produk akhir.
7. Laboratory Test Result
Hasil pengujian produk di laboratorium resmi.
8. Expired Date
Informasi masa kadaluarsa produk.
9. Trademark Certificate
Bukti kepemilikan merek.
10. Certificate of Free Sale (CFS) – Legalisir Apostille
Dokumen resmi dari negara asal yang menyatakan produk legal untuk dijual.
11. Letter of Authorization – Legalisir Apostille
Surat kuasa dari principal (pemilik merek) ke importir.
12. ISO Certificate
Sertifikat sistem manajemen mutu misal ISO 9001-2015
13. Specification Packaging
Spesifikasi bahan dan jenis kemasan yang digunakan.
14. KTP Direktur dan PJT (D3 Farmasi/S1 Kimia)
Penanggung jawab teknis tetap wajib sesuai ketentuan.
15. User dan Password OSS CV/PT
Untuk akses OSS selama proses izin impor.
16. Surat Permohonan Pengajuan Izin Edar PKRT Impor
Surat resmi untuk permohonan impor.
17. Surat Pernyataan Melepas Keagenan/Paten
Menjamin tidak ada masalah hukum atas merek.
18. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dari perusahaan importir.
19. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Persetujuan bahwa informasi dan data yang diajukan dapat diverifikasi.
20. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Komitmen keaslian seluruh dokumen yang dilampirkan.

Pentingnya Memenuhi Syarat Secara Lengkap

Kesalahan atau kekurangan dokumen sedikit saja dapat menyebabkan permohonan izin ditolak atau diproses lebih lama. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap, valid, dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Konsultasikan Izin PKRT Anda Bersama Ahlinya

Mengurus izin edar PKRT memang tidak mudah, apalagi bagi pelaku usaha yang baru memulai. Di sinilah peran konsultan berpengalaman menjadi solusi. PERMATAMAS hadir sebagai partner terpercaya dalam pengurusan izin edar PKRT Kemenkes, baik lokal maupun impor.
Tim kami berpengalaman dalam menyusun dokumen, membantu proses di sistem regalkes, hingga izin resmi terbit. Kami siap membantu Anda melangkah legal dan aman di industri produk kesehatan rumah tangga.
Kami adalah spesialis jasa pengurusan izin edar PKRT lokal dan impor yang sudah berpengalaman membantu ribuan klien dari seluruh Indonesia. Tim kami terdiri dari profesional hukum, regulasi, dan teknis yang siap mendampingi Anda mulai dari persiapan dokumen hingga izin resmi terbit.

– Proses mudah dan cepat
– Didampingi tim ahli dan berpengalaman
– Garansi 100% uang kembali jika terjadi kesalahan dari pihak kami

Jangan buang waktu dengan proses yang rumit. Serahkan pengurusan izin PKRT Anda kepada ahlinya. Hubungi tim kami sekarang di 085777630555 Garansi

Syarat Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengurus izin edar PKRT (Produk Kesehatan Rumah Tangga) dari Kementerian Kesehatan adalah langkah krusial agar produk Anda bisa diedarkan secara legal di Indonesia. Izin ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tapi juga jaminan bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Agar proses pengajuan izin berjalan lancar, penting untuk memahami syarat-syarat lengkap izin edar PKRT, baik untuk produk lokal maupun impor.
Berikut penjelasan lengkapnya, dibagi menjadi tiga bagian utama: persyaratan umum, persyaratan teknis, dan proses pendaftaran.

Berikut Syarat Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan tidak bisa perorangan
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tanpa NIB, pengajuan izin tidak bisa dilakukan.

2. Sertifikat Merek atau Bukti Pendaftaran Merek (Jika Ada)
Merek yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat dari Kemenkumham menunjukkan bahwa Anda memiliki hak eksklusif atas nama produk yang akan diedarkan.

3. Surat Perjanjian Kerjasama atau Lisensi
Jika Anda memproduksi produk melalui pihak ketiga (maklon), atau menggunakan merek dan formula dari pihak lain, wajib melampirkan surat perjanjian kerjasama atau lisensi resmi.

4. Dokumen Impor (Jika Produk Impor)
Untuk produk impor, lampirkan dokumen sebagai berikut:
• Surat Penunjukan Agen Tunggal (Sole Agency Letter/LoA)
• Certificate of Free Sale (CFS) dari negara asal
• Sertifikat ISO 9001 atau sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice)
• Surat pernyataan bahwa produk memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat

Persyaratan Teknis Izin Edar PKRT Kemenkes

1. Data Formula
Berisi komposisi bahan secara kualitatif dan kuantitatif. Ini penting untuk memastikan bahwa semua bahan aman digunakan dan sesuai standar.

2. Data Kesesuaian Produk
Menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa produk telah diuji dan sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku.

3. Data Pendukung Klaim
Jika produk mengklaim manfaat tertentu (seperti antibakteri, dll.), maka harus dilampirkan bukti atau hasil uji laboratorium yang mendukung klaim tersebut.

4. Spesifikasi Produk dan Kemasan
Meliputi detail bahan baku, bahan kemasan (wadah dan tutup), serta hasil uji laboratorium produk jadi.

5. Prosedur Pembuatan Produk
Berikan alur proses produksi secara ringkas namun jelas, mulai dari pencampuran bahan hingga pengemasan akhir.

6. Stabilitas dan Masa Kedaluwarsa Produk
Lampirkan data hasil uji stabilitas serta estimasi masa kedaluwarsa produk.

7. Label atau Penandaan Produk
Desain label harus memenuhi ketentuan Kemenkes, seperti mencantumkan nama produk, komposisi, petunjuk penggunaan, tanggal kadaluarsa, nama produsen, dan nomor izin edar.

8. Tujuan dan Petunjuk Penggunaan
Sertakan penjelasan penggunaan produk serta cara pakai yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen.

 

syarat izin edar pkrt kemenkes

Proses Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes

1. Registrasi Akun OSS
Pelaku usaha harus memiliki akun OSS yang valid dan terdaftar sebagai badan usaha/badan hukum.

2. Daftar di Regalkes Kemenkes
Masuk ke sistem registrasi alat kesehatan dan PKRT di regalkes.kemkes.go.id, lalu lengkapi data pelaku usaha dan unggah dokumen produk.

3. Pembayaran PNBP
Setelah semua data diisi, sistem akan memberikan kode billing. Segera lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku.

4. Unggah Bukti Pembayaran dan Verifikasi Admin
Setelah pembayaran, unggah bukti transaksi dan tunggu proses verifikasi dari admin sistem.

5. Evaluasi Teknis oleh Tim Kemenkes
Tim teknis dari Kemenkes akan mengevaluasi semua data dan dokumen teknis yang Anda kirimkan.

6. Rancangan Izin Edar Diterbitkan
Jika semua dokumen disetujui, Anda akan menerima draft izin edar untuk diperiksa kembali.

7. Penerbitan Izin Edar Resmi
Setelah Anda menyetujui rancangan, sistem akan mengeluarkan izin edar PKRT secara resmi.

Catatan Penting

• Pastikan semua dokumen disusun sesuai format dan ketentuan Kemenkes.
• Untuk produk impor, dokumen dari luar negeri wajib diterjemahkan resmi (tersumpah).
• Jika ada perubahan data, seperti nama perusahaan atau formula produk, Anda wajib melakukan perubahan pada izin edar yang sudah terbit.
• Gunakan jasa profesional jika Anda kesulitan menyiapkan dokumen secara mandiri.

Ingin Urus Izin PKRT Kemenkes Tanpa Ribet?

Mengurus izin edar PKRT memang tidak bisa dianggap sepele. Jika Anda ingin fokus menjalankan bisnis tanpa pusing urusan regulasi, gunakan jasa dari PERMATAMAS Telp/WA : 085777630555 — Spesialis Pengurusan Izin Edar PKRT. Tim kami berpengalaman, terpercaya, dan memberikan garansi 100% uang kembali jika izin gagal karena kelalaian dari kami.

Cara Cek Izin Edar PKRT Kemenkes

Bagi pelaku usaha, distributor, maupun konsumen, mengetahui apakah suatu produk PKRT (Produk Kesehatan Rumah Tangga) sudah memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sangatlah penting. Legalitas ini memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan mutu, serta terdaftar secara resmi di pemerintah.
Jika Anda ingin mengecek status izin edar produk PKRT — seperti sabun cuci piring, cairan pembersih, disinfektan, dan lainnya — Anda bisa melakukannya sendiri secara online melalui situs resmi Kemenkes. Berikut ini adalah panduan lengkap cara cek izin edar PKRT Kemenkes.

Mengapa Perlu Mengecek Izin Edar PKRT?

Sebelum kita masuk ke langkah-langkah teknis, mari pahami dulu alasan kenapa pengecekan izin edar PKRT itu penting:
1. Menjamin Produk Legal dan Aman Digunakan
Produk dengan izin edar resmi telah melalui evaluasi formula, kemasan, label, dan hasil uji laboratorium.
2. Menghindari Produk Ilegal atau Palsu
Banyak produk beredar yang belum terdaftar, bahkan mengklaim memiliki izin palsu. Mengecek izin edar membantu memastikan keasliannya.
3. Syarat Masuk Marketplace dan Retail Modern
Legalitas produk sering jadi syarat utama agar produk bisa dijual di marketplace besar atau masuk ke toko-toko retail.
4. Bukti Kepatuhan Terhadap Regulasi Kemenkes
Khusus bagi pelaku usaha, pengecekan ini bisa menjadi bagian dari audit internal atau verifikasi mitra maklon.

Cara Cek Izin Edar PKRT Kemenkes Dengan Mudah

Berikut adalah langkah mudah dan resmi untuk mengecek izin edar produk PKRT langsung dari situs Kementerian Kesehatan:

cara cek izin edar pkrt kemenkes
cara cek izin edar pkrt kemenkes

1. Buka Situs Resmi Kemenkes
Akses situs https://infoalkes.kemkes.go.id/ melalui browser Anda (baik di desktop maupun ponsel). Situs ini merupakan portal informasi publik terkait alat kesehatan dan produk PKRT resmi yang terdaftar di Kemenkes RI.

2. Klik Menu “Cari”
Setelah halaman terbuka, klik tab atau menu “Cari” yang biasanya tersedia di bagian atas atau tengah halaman.

cara cek izin edar pkrt kemenkes

3. Pilih Kategori Pencarian
Pada bagian kategori, Anda akan melihat beberapa opsi. Untuk mengecek izin edar PKRT, pastikan Anda memilih kategori “PKRT” (Produk Kesehatan Rumah Tangga).

4. Pilih Jenis Pencarian
Tersedia beberapa metode pencarian, seperti berdasarkan nama produk, nama perusahaan, atau nomor izin edar. Jika Anda sudah memiliki nomor registrasi produk, pilih pencarian berdasarkan nomor izin edar agar hasilnya lebih akurat.

5. Masukkan Nomor Izin Edar
Pada kolom pencarian, ketik nomor izin edar produk yang ingin Anda periksa. Nomor ini biasanya tercantum pada kemasan produk.

6. Klik “Cari” dan Tunggu Hasilnya
Setelah memasukkan data yang benar, klik tombol “Cari”. Sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa data produk, nomor registrasi, nama pemilik, status aktif, dan detail lainnya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Produk Tidak Terdaftar?

Jika hasil pencarian tidak menampilkan data apapun, ada beberapa kemungkinan:
• Nomor izin salah diketik
Coba periksa kembali angka atau huruf yang Anda masukkan.
• Produk belum didaftarkan secara resmi
Produk yang belum memiliki izin edar artinya ilegal dan tidak disarankan untuk digunakan atau diperjualbelikan.
• Izin edar sudah kadaluarsa atau dibatalkan
Anda bisa mengecek masa berlaku izin pada hasil pencarian.

Jika Anda adalah pelaku usaha dan ingin segera melegalkan produk PKRT Anda, sebaiknya segera konsultasikan ke jasa profesional untuk pengurusan izin edar PKRT.

Ingin Urus Izin PKRT? Gunakan Jasa Profesional

Mengurus izin edar PKRT ke Kemenkes bukanlah proses yang mudah, terutama bagi pemula atau pelaku UMKM. Mulai dari dokumen teknis, pengisian OSS, label, hingga proses validasi e-regalkes, semuanya butuh ketelitian.
Jika Anda tidak ingin pusing dengan proses tersebut, PERMATAMAS hadir sebagai solusi jasa izin edar PKRT terpercaya, berpengalaman, dan bergaransi. Kami siap mendampingi Anda dari awal hingga izin resmi terbit, dengan layanan konsultasi gratis dan jaminan 100% uang kembali jika izin gagal karena kelalaian tim kami.

Penutup

Melakukan cek izin edar PKRT sangat penting untuk memastikan legalitas dan keamanan produk rumah tangga yang beredar di pasaran. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda bisa dengan mudah memverifikasi status legal suatu produk secara mandiri melalui situs resmi Kemenkes.

Jangan ragu untuk menghubungi tim PERMATAMAS di Nomor 085777630555 jika Anda membutuhkan bantuan profesional dalam pengurusan izin PKRT agar usaha Anda bisa berjalan legal, aman, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Silakan beri tahu, saya siap bantu buatkan lanjutannya!

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia