12 Aspek CPKB BPOM Terbaru 2026

12 Aspek CPKB BPOM Terbaru 2026 – Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan standar wajib yang ditetapkan oleh BPOM bagi seluruh pelaku usaha kosmetik di Indonesia. Memasuki tahun 2026, penerapan CPKB tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga indikator utama kelayakan industri kosmetik dalam menjamin mutu, keamanan, dan konsistensi produk. BPOM menegaskan bahwa pemenuhan seluruh aspek CPKB menjadi dasar dalam penerbitan izin edar serta Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB).

Dalam praktiknya, terdapat 12 aspek CPKB BPOM yang harus dipenuhi secara menyeluruh dan terdokumentasi. Aspek-aspek ini mencakup sistem manajemen hingga penanganan keluhan konsumen, yang semuanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Kegagalan pada satu aspek saja dapat berdampak pada hasil audit dan status kepatuhan perusahaan.

Aspek CPKB BPOM terbaru meliputi:
1. Sistem Manajemen Mutu
2. Personalia yang kompeten
3. Bangunan dan fasilitas produksi
4. Peralatan produksi dan pengujian
5. Sanitasi dan higiene
6. Proses produksi
7. Pengawasan mutu (Quality Control)
8. Dokumentasi
9. Audit internal
10. Penyimpanan
11. Kontrak produksi dan pengujian
12. Penanganan keluhan dan penarikan produk

Melalui pemahaman yang tepat terhadap 12 aspek CPKB BPOM terbaru 2026, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri secara lebih matang menghadapi audit BPOM. Kepatuhan terhadap standar ini tidak hanya meningkatkan peluang lolos sertifikasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik yang dipasarkan.

1. Aspek Sistem Manajemen Mutu dalam CPKB BPOM

Sistem Manajemen Mutu merupakan fondasi utama dalam penerapan CPKB BPOM. Aspek ini mengatur bagaimana perusahaan merancang, menerapkan, memantau, dan meningkatkan seluruh proses yang berhubungan dengan mutu produk kosmetik. BPOM menilai apakah perusahaan memiliki kebijakan mutu yang jelas, struktur organisasi yang tertata, serta komitmen manajemen puncak dalam menjalankan CPKB secara konsisten.

Pada tahun 2026, BPOM semakin menekankan pendekatan berbasis risiko dalam sistem manajemen mutu. Artinya, perusahaan wajib mampu mengidentifikasi potensi risiko terhadap mutu produk, mulai dari bahan baku hingga distribusi. Sistem ini harus terdokumentasi dan diterapkan secara nyata, bukan sekadar formalitas dokumen.

Komponen penting dalam sistem manajemen mutu CPKB antara lain:
• Kebijakan mutu yang tertulis dan disosialisasikan
• Struktur organisasi dan tanggung jawab yang jelas
• Prosedur pengendalian perubahan
• Manajemen risiko mutu
• Evaluasi kinerja sistem mutu
• Tindakan korektif dan pencegahan (CAPA)
• Komitmen manajemen puncak

Penerapan sistem manajemen mutu yang efektif membantu perusahaan mencegah penyimpangan proses dan menjamin konsistensi produk. Dalam audit BPOM, aspek ini sering menjadi penilaian awal yang menentukan kelayakan aspek CPKB lainnya.

2. Aspek Personalia dalam Standar CPKB BPOM

Aspek personalia menitikberatkan pada kompetensi sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam kegiatan produksi kosmetik. BPOM mewajibkan setiap personel memiliki kualifikasi, pelatihan, dan tanggung jawab yang sesuai dengan tugasnya. Tanpa SDM yang kompeten, penerapan CPKB tidak dapat berjalan optimal.

BPOM tahun 2026 menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami CPKB secara menyeluruh. Selain itu, pelatihan berkala menjadi kewajiban, bukan sekadar pelengkap. Setiap pelatihan harus terdokumentasi dan dapat ditunjukkan saat audit berlangsung.

Hal-hal yang menjadi perhatian dalam aspek personalia CPKB meliputi:
• Struktur organisasi dan uraian jabatan
• Kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja
• Program pelatihan CPKB berkala
• Evaluasi efektivitas pelatihan
• Disiplin dan kepatuhan terhadap SOP
• Kesadaran higiene dan sanitasi
• Pengawasan kinerja personel

Dengan personalia yang kompeten dan terlatih, perusahaan dapat meminimalkan kesalahan manusia (human error) dalam proses produksi. Hal ini berperan besar dalam menjaga mutu dan keamanan kosmetik sesuai standar BPOM.

3. Aspek Bangunan dan Fasilitas Produksi CPKB BPOM

Bangunan dan fasilitas merupakan aspek fisik yang sangat krusial dalam penerapan CPKB BPOM. BPOM menilai apakah desain bangunan mendukung alur produksi yang higienis, mencegah kontaminasi silang, serta mudah dibersihkan dan dipelihara. Tata letak yang tidak sesuai dapat menjadi temuan serius dalam audit.

Pada standar CPKB BPOM 2026, fasilitas produksi harus dirancang sesuai jenis produk yang dihasilkan. Pemisahan area produksi, penyimpanan, dan pengujian menjadi syarat mutlak. Selain itu, sistem ventilasi, pencahayaan, dan pengendalian lingkungan juga menjadi fokus penilaian.

Persyaratan bangunan dan fasilitas CPKB antara lain:
• Tata letak sesuai alur proses produksi
• Pemisahan area bersih dan area kotor
• Material bangunan mudah dibersihkan
• Sistem ventilasi dan pencahayaan memadai
• Pengendalian hama yang efektif
• Area penyimpanan bahan dan produk jadi
• Fasilitas sanitasi yang memadai

Bangunan dan fasilitas yang memenuhi standar CPKB tidak hanya mendukung kelulusan audit BPOM, tetapi juga meningkatkan efisiensi produksi dan keamanan produk kosmetik yang dihasilkan.

4. Aspek Peralatan dalam Penerapan CPKB BPOM

Aspek peralatan dalam CPKB BPOM berfokus pada jaminan bahwa seluruh peralatan yang digunakan dalam proses produksi kosmetik aman, sesuai fungsi, dan tidak menimbulkan risiko terhadap mutu produk. BPOM menilai mulai dari desain, material, hingga cara perawatan dan kalibrasi peralatan. Peralatan yang tidak memenuhi standar dapat menjadi sumber kontaminasi dan menyebabkan ketidaksesuaian serius saat audit.

Pada standar CPKB BPOM terbaru 2026, setiap peralatan wajib dirancang agar mudah dibersihkan, dirawat, dan tidak bereaksi dengan bahan kosmetik. Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa peralatan digunakan sesuai peruntukannya dan hanya oleh personel yang berwenang. Semua aktivitas perawatan dan kalibrasi harus dicatat secara sistematis.

Hal-hal penting yang dinilai CPKB BPOM dalam aspek peralatan antara lain:
• Desain peralatan sesuai fungsi produksi
• Material peralatan aman dan tidak reaktif
• Prosedur pembersihan dan sanitasi
• Jadwal perawatan berkala
• Program kalibrasi peralatan ukur
• Identifikasi status peralatan
• Dokumentasi penggunaan dan perawatan

Peralatan yang memenuhi standar CPKB membantu memastikan konsistensi hasil produksi dan akurasi pengujian. Dalam audit BPOM, ketertiban dokumentasi peralatan sering menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap sistem mutu secara keseluruhan.

5. Aspek Sanitasi dan Higiene dalam Standar CPKB

Sanitasi dan higiene merupakan aspek krusial yang bertujuan mencegah kontaminasi fisik, kimia, maupun mikrobiologi pada produk kosmetik. BPOM menekankan bahwa kebersihan tidak hanya berlaku pada lingkungan produksi, tetapi juga pada personel dan seluruh fasilitas pendukung. Aspek ini dinilai secara menyeluruh selama inspeksi CPKB.

Pada tahun 2026, penerapan sanitasi dan higiene dalam CPKB harus berbasis prosedur tertulis dan konsisten dijalankan. Perusahaan wajib memiliki SOP sanitasi yang mencakup metode pembersihan, frekuensi, bahan pembersih, serta penanggung jawabnya. Pengawasan terhadap penerapan higiene personal juga menjadi perhatian utama BPOM.

Komponen sanitasi dan higiene yang wajib dipenuhi meliputi:
• Program pembersihan dan sanitasi area
• Kebersihan peralatan produksi
• Higiene personal karyawan
• Penggunaan pakaian kerja yang sesuai
• Fasilitas cuci tangan dan sanitasi
• Pengendalian hama dan lingkungan
• Dokumentasi kegiatan sanitasi

Penerapan sanitasi dan higiene yang baik tidak hanya meningkatkan peluang lolos audit CPKB, tetapi juga melindungi reputasi perusahaan dari risiko penarikan produk akibat masalah mutu dan keamanan.

12 Aspek CPKB BPOM Terbaru
12 Aspek CPKB BPOM Terbaru

6. Aspek Produksi sesuai Ketentuan CPKB BPOM

Aspek produksi dalam CPKB BPOM mengatur seluruh tahapan pembuatan kosmetik agar berjalan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP). BPOM menilai apakah setiap proses produksi dilakukan secara konsisten, terkendali, dan terdokumentasi. Tujuannya adalah memastikan setiap batch produk memiliki mutu yang seragam dan aman digunakan konsumen.

Dalam standar CPKB BPOM 2026, perusahaan diwajibkan memiliki SOP produksi tertulis untuk setiap jenis produk. Proses produksi harus mencakup pengendalian bahan baku, penimbangan, pencampuran, pengisian, hingga pengemasan. Setiap penyimpangan dari SOP harus dicatat dan ditindaklanjuti.

Poin utama yang diperiksa BPOM dalam aspek produksi antara lain:
• SOP produksi yang terdokumentasi
• Pengendalian bahan baku dan bahan kemas
• Penimbangan dan pencampuran terkontrol
• Identifikasi batch dan kode produksi
• Pengawasan selama proses produksi
• Penanganan produk tidak sesuai
• Pencatatan seluruh kegiatan produksi

Aspek produksi menjadi jantung penerapan CPKB. Kepatuhan pada aspek ini menunjukkan bahwa perusahaan mampu menghasilkan produk kosmetik secara konsisten sesuai standar mutu yang ditetapkan BPOM.

7. Aspek Pengawasan Mutu (Quality Control) CPKB BPOM

Pengawasan Mutu atau Quality Control (QC) merupakan aspek yang memastikan setiap bahan dan produk memenuhi spesifikasi sebelum dilepas ke pasar. BPOM menilai apakah perusahaan memiliki sistem pengujian yang memadai, personel QC yang kompeten, serta metode uji yang tervalidasi sesuai standar.

Dalam penerapan CPKB BPOM terbaru 2026, fungsi QC harus independen dari bagian produksi. Setiap bahan baku, produk antara, dan produk jadi wajib melalui pengujian sebelum digunakan atau didistribusikan. Hasil pengujian harus terdokumentasi dan dapat ditelusuri kembali.

Ruang lingkup pengawasan mutu dalam CPKB meliputi:
• Pemeriksaan bahan baku dan bahan kemas
• Pengujian produk antara
• Pengujian produk jadi
• Spesifikasi dan metode uji tertulis
• Kualifikasi personel QC
• Penanganan hasil uji tidak memenuhi syarat
• Penyimpanan sampel pertinggal

Pengawasan mutu yang kuat menjadi bukti bahwa perusahaan berkomitmen terhadap keamanan dan kualitas kosmetik. Dalam audit BPOM, aspek QC sering menjadi penentu utama kelulusan SPA CPKB.

8. Aspek Dokumentasi dalam Standar CPKB BPOM

Aspek dokumentasi merupakan tulang punggung penerapan CPKB BPOM karena seluruh aktivitas produksi dan pengawasan mutu harus dapat dibuktikan secara tertulis. BPOM menilai dokumentasi sebagai alat utama untuk menelusuri proses, memastikan konsistensi, serta mengidentifikasi potensi penyimpangan. Tanpa dokumentasi yang baik, penerapan CPKB dianggap tidak berjalan meskipun praktik di lapangan terlihat sesuai.

Pada standar CPKB BPOM terbaru 2026, setiap perusahaan kosmetik wajib memiliki sistem dokumentasi yang terstruktur, terkendali, dan mudah ditelusuri. Dokumen harus disusun dengan jelas, diperbarui secara berkala, serta disimpan dengan aman. Setiap perubahan dokumen juga harus melalui prosedur pengendalian perubahan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian saat audit.

Jenis dokumentasi yang wajib tersedia dalam penerapan CPKB antara lain:
• Manual mutu CPKB
• Prosedur Operasional Standar (SOP)
• Instruksi kerja
• Catatan produksi (batch record)
• Catatan pengawasan mutu
• Catatan pelatihan personel
• Arsip audit dan tindak lanjut

Dokumentasi yang lengkap dan rapi memudahkan perusahaan dalam menghadapi inspeksi BPOM serta menjadi dasar evaluasi berkelanjutan. Dalam praktiknya, banyak temuan audit CPKB terjadi bukan karena proses yang salah, melainkan karena pencatatan yang tidak konsisten atau tidak tersedia.

9. Aspek Audit Internal sebagai Pengendalian Mutu Berkelanjutan

Audit internal dalam CPKB BPOM berfungsi sebagai alat evaluasi mandiri untuk memastikan seluruh sistem berjalan sesuai standar. BPOM menilai apakah perusahaan secara aktif melakukan pemeriksaan internal sebelum audit eksternal dilakukan. Audit internal yang efektif menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perbaikan berkelanjutan dan kepatuhan regulasi.

Pada tahun 2026, audit internal CPKB wajib dilakukan secara berkala oleh tim yang kompeten dan independen dari area yang diaudit. Hasil audit harus didokumentasikan, dianalisis, serta ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan pencegahan. BPOM juga akan menilai konsistensi antara temuan audit internal dan kondisi aktual di lapangan.

Elemen penting dalam pelaksanaan audit internal CPKB meliputi:
• Jadwal audit internal berkala
• Auditor internal yang kompeten
• Ruang lingkup audit yang jelas
• Metode audit terdokumentasi
• Laporan hasil audit
• Tindakan korektif dan pencegahan
• Evaluasi efektivitas perbaikan

Audit internal bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk mengidentifikasi risiko sejak dini. Perusahaan yang rutin melakukan audit internal umumnya lebih siap menghadapi inspeksi BPOM dan memiliki tingkat kepatuhan CPKB yang lebih stabil.

10. Aspek Penyimpanan dalam Penerapan CPKB BPOM

Aspek penyimpanan dalam CPKB BPOM bertujuan menjaga mutu bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi agar tetap sesuai spesifikasi. BPOM menilai apakah perusahaan memiliki sistem penyimpanan yang terkontrol, terpisah, dan terdokumentasi dengan baik. Penyimpanan yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerusakan produk dan menjadi temuan serius saat audit.

Dalam standar CPKB BPOM 2026, area penyimpanan harus dirancang untuk mencegah pencampuran, kontaminasi, serta kesalahan penggunaan bahan. Kondisi lingkungan seperti suhu, kelembaban, dan kebersihan harus dikendalikan dan dipantau secara rutin. Selain itu, sistem identifikasi dan penandaan status bahan wajib diterapkan secara konsisten.

Ketentuan utama dalam aspek penyimpanan CPKB meliputi:
• Pemisahan bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi
• Penandaan status bahan (lulus, karantina, ditolak)
• Pengendalian suhu dan kelembaban
• Sistem FIFO atau FEFO
• Kebersihan area penyimpanan
• Keamanan dan akses terbatas
• Pencatatan keluar masuk barang

Penyimpanan yang sesuai standar CPKB membantu menjaga stabilitas produk hingga ke tangan konsumen. Dalam audit BPOM, aspek ini sering menjadi indikator kedisiplinan perusahaan dalam menerapkan sistem mutu secara menyeluruh.

11. Aspek Kontrak Produksi dan Pengujian dalam CPKB BPOM

Aspek kontrak produksi dan pengujian menjadi perhatian khusus BPOM dalam penerapan CPKB, terutama bagi perusahaan kosmetik yang menggunakan jasa pihak ketiga atau maklon. BPOM menilai bahwa tanggung jawab mutu tetap berada pada pemilik merek, meskipun sebagian proses produksi atau pengujian dialihkan kepada pihak lain. Oleh karena itu, seluruh aktivitas alih daya harus diatur secara jelas, tertulis, dan terdokumentasi.

Pada standar CPKB BPOM terbaru 2026, perusahaan wajib memiliki perjanjian kontrak yang mengatur ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab mutu, serta mekanisme pengawasan. Kontrak ini harus memastikan bahwa pihak ketiga juga menerapkan standar CPKB yang setara dan siap diaudit apabila diperlukan. Tanpa kontrak yang sah dan terkontrol, BPOM dapat menilai sistem mutu perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan utama dalam aspek kontrak produksi dan pengujian meliputi:
• Perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima kontrak
• Penjelasan ruang lingkup produksi atau pengujian
• Penetapan tanggung jawab mutu
• Persyaratan kepatuhan CPKB pihak ketiga
• Mekanisme audit dan evaluasi
• Pengendalian perubahan kontrak
• Dokumentasi hasil produksi atau pengujian

Pengelolaan kontrak yang baik membantu perusahaan menjaga konsistensi mutu produk sekaligus meminimalkan risiko ketidaksesuaian saat inspeksi BPOM.

12. Aspek Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk CPKB

Penanganan keluhan dan penarikan produk merupakan aspek krusial dalam sistem CPKB BPOM karena berkaitan langsung dengan keselamatan konsumen. BPOM menilai kesiapan perusahaan dalam merespons keluhan pasar serta kemampuannya menarik produk bermasalah secara cepat dan terkontrol. Aspek ini mencerminkan tanggung jawab dan integritas perusahaan terhadap mutu produk.

Dalam penerapan CPKB BPOM 2026, perusahaan wajib memiliki prosedur tertulis untuk menerima, mencatat, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap keluhan. Selain itu, sistem penarikan produk (recall) harus disiapkan meskipun belum pernah digunakan. BPOM akan mengevaluasi kesiapan ini melalui simulasi atau pemeriksaan dokumen saat audit.

Komponen penting dalam aspek penanganan keluhan dan penarikan produk meliputi:
• Prosedur penerimaan dan pencatatan keluhan
• Evaluasi dan investigasi keluhan
• Tindakan korektif dan pencegahan
• Sistem penelusuran produk (traceability)
• Prosedur penarikan produk
• Dokumentasi seluruh proses
• Pelaporan kepada pihak berwenang bila diperlukan

Sistem keluhan dan penarikan produk yang baik membantu perusahaan menjaga kepercayaan konsumen dan meminimalkan dampak risiko mutu di pasar.

Kesimpulan: Pentingnya Memahami 12 Aspek CPKB BPOM Terbaru

Penerapan 12 Aspek CPKB BPOM Terbaru 2026 merupakan fondasi utama bagi industri kosmetik dalam memastikan produk yang aman, bermutu, dan sesuai regulasi. Setiap aspek, mulai dari sistem manajemen mutu hingga penanganan keluhan dan penarikan produk, saling terintegrasi dan tidak dapat diterapkan secara parsial. Kegagalan pada satu aspek dapat berdampak pada keseluruhan sistem dan berujung pada penolakan atau penundaan sertifikasi.

Bagi pelaku usaha, memahami CPKB secara menyeluruh bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai strategi membangun kepercayaan pasar dan daya saing bisnis. Dengan sistem CPKB yang baik, perusahaan lebih siap menghadapi audit BPOM, mempercepat proses perizinan, dan menjaga keberlanjutan usaha.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan SPA CPKB BPOM

PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional dalam jasa pengurusan SPA CPKB BPOM untuk industri kosmetik.

Didukung tim berpengalaman di bidang regulasi, mutu, dan hukum, PERMATAMAS membantu mulai dari:
• Analisis kesiapan CPKB
• Penyusunan dokumen dan SOP
• Pendampingan audit internal
• Persiapan inspeksi BPOM
• Pengurusan SPA CPKB hingga terbit
Konsultasi GRATIS
Proses terarah & sesuai regulasi terbaru
Pendampingan hingga lulus audit

Hubungi PERMATAMAS sekarang dan pastikan usaha kosmetik Anda siap memenuhi standar CPKB BPOM Terbaru 2026 secara profesional dan aman.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan CPKB BPOM?
CPKB BPOM adalah Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, yaitu standar resmi dari BPOM untuk memastikan proses produksi kosmetik memenuhi aspek mutu, keamanan, dan konsistensi produk.

2. Berapa jumlah aspek dalam standar CPKB BPOM?
Terdapat 12 aspek CPKB BPOM yang wajib dipenuhi oleh industri kosmetik, mulai dari sistem manajemen mutu hingga penanganan keluhan dan penarikan produk.

3. Apakah semua perusahaan kosmetik wajib memiliki CPKB?
Ya, setiap pelaku usaha yang memproduksi kosmetik wajib menerapkan CPKB dan memiliki SPA CPKB sebagai syarat utama legalitas produksi.

4. Apa itu SPA CPKB?
SPA CPKB adalah Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik yang diterbitkan BPOM setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh aspek CPKB.

5. Berapa lama proses pengurusan SPA CPKB BPOM?
Durasi proses bergantung pada kesiapan dokumen dan fasilitas, umumnya memerlukan waktu beberapa bulan termasuk evaluasi dan inspeksi BPOM.

6. Apakah UMKM bisa mengurus SPA CPKB?
Bisa. UMKM kosmetik tetap dapat mengurus SPA CPKB selama memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT).

7. Siapa yang wajib menjadi Penanggung Jawab Teknis (PJT)?
Untuk kosmetik, PJT harus memiliki latar belakang kefarmasian, seperti Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai klasifikasi fasilitas.

8. Apa risiko jika tidak menerapkan CPKB BPOM?
Risikonya antara lain penolakan izin edar, sanksi administratif, penghentian produksi, hingga penarikan produk dari pasar.

9. Apakah audit BPOM selalu dilakukan untuk SPA CPKB?
Ya, BPOM dapat melakukan evaluasi dokumen dan inspeksi lapangan untuk memastikan penerapan 12 aspek CPKB secara nyata.

10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pengurusan SPA CPKB?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan dan jasa pengurusan SPA CPKB BPOM secara profesional, mulai dari persiapan dokumen hingga lulus audit.

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Cara Mengurus Sertifikat CPKB
Cara Mengurus Sertifikat CPKB

Bagi perusahaan kosmetik, memiliki Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan syarat wajib agar dapat berproduksi dan memasarkan produk secara legal di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, perusahaan bisa mengalami kendala dalam pendaftaran izin edar kosmetik, pemasaran, hingga ekspor.
Artikel ini akan membahas secara tuntas apa itu Sertifikat CPKB, syarat, biaya, lama proses, hingga manfaatnya bagi industri kosmetik.

Apa itu Sertifikat CPKB

Sertifikat CPKB adalah bukti bahwa suatu perusahaan kosmetik telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Standar ini meliputi aspek fasilitas, tenaga kerja, prosedur produksi, pengawasan mutu, hingga dokumentasi.

Tujuan CPKB adalah memastikan kosmetik yang diproduksi:
• Aman digunakan manusia.
• Bermutu sesuai standar.
• Konsisten kualitasnya dari batch ke batch.
Dengan kata lain, Sertifikat CPKB menjadi “paspor” utama perusahaan kosmetik untuk dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Sertifikat CPKB Terbagi Menjadi Berapa Golongan

BPOM membagi Sertifikat CPKB ke dalam dua golongan berdasarkan jenis sediaan kosmetik yang diproduksi.

1. Golongan A
Golongan A mencakup sediaan kosmetik yang lebih kompleks dan berisiko tinggi jika tidak diproduksi dengan standar yang baik. Contoh sediaan kosmetik golongan A:
• Sediaan steril (misalnya kosmetik untuk area mata).
• Produk berbentuk aerosol.
• Kosmetik yang mengandung bahan berisiko tinggi.

2. Golongan B
Golongan B mencakup sediaan kosmetik umum yang lebih sederhana dari golongan A. Contohnya:
• Krim dan lotion.
• Sabun mandi dan sabun cuci muka.
• Shampoo, conditioner, dan hair tonic.
• Lipstik, bedak, dan kosmetik dekoratif lainnya.
Pembagian golongan ini menentukan syarat penanggung jawab teknis (PJT) dan fasilitas yang harus dimiliki perusahaan.

Syarat Mengurus Sertifikat CPKB Apa Saja

Untuk memperoleh Sertifikat CPKB, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Beberapa syarat utama antara lain:
a. Legalitas Usaha
Perusahaan harus berbadan hukum (PT/CV) dengan bidang usaha industri kosmetik untuk manusia.

b. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
Fasilitas produksi wajib memiliki denah bangunan yang disetujui oleh BPOM, dengan pembagian area produksi, penyimpanan, laboratorium, dan administrasi sesuai standar CPKB.

c. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)
PJT harus lulusan sesuai dengan golongan kosmetik yang diajukan. Misalnya, untuk golongan A diperlukan apoteker, sedangkan golongan B bisa lulusan farmasi atau kimia sesuai ketentuan.

d. Memenuhi 12 Aspek CPKB
BPOM menetapkan 12 aspek yang harus dipenuhi dalam penerapan CPKB, yaitu:
1. Manajemen Mutu – perusahaan harus memiliki sistem manajemen mutu yang terdokumentasi.
2. Personalia – tenaga kerja terlatih dan sesuai kompetensi.
3. Bangunan dan Fasilitas – tata letak ruang sesuai standar kebersihan dan alur produksi.
4. Peralatan – peralatan produksi harus memenuhi syarat sanitasi dan kalibrasi.
5. Sanitasi dan Higiene – penerapan kebersihan di area produksi, gudang, dan personalia.
6. Produksi – proses produksi mengikuti SOP yang jelas dan terdokumentasi.
7. Pengawasan Mutu – adanya laboratorium dan sistem kontrol mutu produk.
8. Audit Internal – dilakukan secara berkala untuk memastikan penerapan standar berjalan baik.
9. Penyimpanan – sistem penyimpanan bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi yang memenuhi standar.
10. Kontrak dan Jasa (Maklon) – adanya pengaturan jelas jika perusahaan menerima atau menggunakan jasa maklon.
11. Penyelesaian Keluhan, Penarikan Produk, dan Produk Kembalian – sistem penanganan konsumen dan recall produk jika ada masalah mutu.
12. Dokumentasi – pencatatan lengkap seluruh kegiatan produksi, pengawasan mutu, dan distribusi.

Biaya Resmi Sertifikat CPKB Berapa

Biaya resmi Sertifikat CPKB ditetapkan melalui PP No. 32 Tahun 2017 tentang PNBP di BPOM, dan dibedakan berdasarkan skala usaha:

a. Industri Besar
Aset di luar tanah dan bangunan > Rp10 Miliar. Biaya: Rp10.000.000,- per bentuk sediaan.

b. Industri Menengah
Aset di luar tanah dan bangunan > Rp500 Juta – Rp10 Miliar. Biaya: Rp5.000.000,- per bentuk sediaan.

c. Industri Kecil
Aset di luar tanah dan bangunan Rp50 Juta – Rp500 Juta. Biaya: Rp1.000.000,- per bentuk sediaan.

Mengurus Sertifikat CPKB Dimana

Pengurusan Sertifikat CPKB dilakukan di Badan POM Republik Indonesia. Proses diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di www.oss.go.id.
Tahapan umumnya meliputi:
1. Pendaftaran badan usaha di OSS.
2. Pengajuan permohonan Sertifikat CPKB.
3. Pemeriksaan dokumen oleh BPOM.
4. Audit atau inspeksi ke fasilitas produksi.
5. Penerbitan sertifikat jika semua persyaratan terpenuhi.

Berapa Lama Proses Pengurusan Sertifikat CPKB

Waktu pengurusan Sertifikat CPKB tergantung dari kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas perusahaan. Jika semua sudah sesuai standar, proses biasanya dapat diselesaikan dalam 3 – 6 bulan.
Namun, jika terdapat perbaikan dokumen, fasilitas, atau persyaratan teknis, proses bisa lebih lama. Oleh karena itu, penting untuk melakukan persiapan dengan matang sebelum mengajukan permohonan.

Masa Berlaku Sertifikat CPKB Berapa Lama

Sertifikat CPKB berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh BPOM.
Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan agar tetap dapat memproduksi dan mendistribusikan kosmetik secara legal.

Manfaat Memiliki Sertifikat CPKB Apa Saja

Memiliki Sertifikat CPKB memberikan banyak keuntungan strategis bagi perusahaan, antara lain:
• Dapat menerima maklon (jasa produksi untuk merek lain).
• Dapat melakukan ekspor kosmetik ke luar negeri.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
• Memudahkan dalam pendaftaran izin edar BPOM.
• Meningkatkan daya saing perusahaan di pasar kosmetik.

Permatamas Jasa Pengurusan Sertifikat CPKB

Bagi perusahaan yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai konsultan terpercaya untuk pengurusan Sertifikat CPKB.
Kami membantu mulai dari:
• Analisis kesiapan perusahaan.
• Pendampingan penyusunan dokumen dan denah bangunan.
• Pengajuan permohonan sertifikat CPKB.
• Pendampingan Persiapan audit BPOM.
• Pendampingan Audit hingga sertifikat terbit.

Dengan pengalaman panjang dalam pengurusan izin kosmetik, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya agar perusahaan Anda segera memiliki Sertifikat CPKB secara cepat, legal, dan sesuai regulasi.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia