Apa Itu E-Report PKRT – E-Report PKRT adalah sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan sebagai sarana resmi bagi pelaku usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam menyampaikan data kegiatan usahanya. Sistem ini digunakan oleh produsen, importir, dan penyalur untuk melaporkan data produksi, impor, serta distribusi produk secara online dan terintegrasi.
Kehadiran e-report menjadi bagian penting dari pengawasan pasca-izin edar agar produk PKRT yang beredar tetap aman, bermutu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Penerapan e-Report PKRT bertujuan menyederhanakan kewajiban pelaporan sekaligus memperkuat sistem pengawasan pemerintah. Melalui data yang masuk secara berkala, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dapat memantau peredaran produk yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
Adapun tujuan utama e-Report PKRT meliputi:
• Mempermudah proses pelaporan kegiatan usaha PKRT
• Mendukung pengawasan peredaran produk secara nasional
• Menjamin keamanan, mutu, dan manfaat PKRT
• Melindungi masyarakat dari produk ilegal atau menyesatkan
• Memudahkan penelusuran produk saat terjadi keluhan
PERMATAMAS menilai bahwa e-Report PKRT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan izin edar dan kepercayaan publik. Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban e-report secara tertib, baik secara mandiri maupun melalui jasa urus e-report PKRT yang profesional dan berpengalaman.
Pengertian E-Report PKRT dan Fungsinya dalam Sistem Kemenkes
E-Report PKRT merupakan platform digital resmi yang digunakan untuk menghimpun data aktivitas usaha PKRT dari seluruh Indonesia. Sistem ini berfungsi sebagai pusat data yang mencatat informasi produksi, impor, serta distribusi produk PKRT yang telah memiliki izin edar. Dengan mekanisme elektronik, pelaporan menjadi lebih efisien, terdokumentasi, dan mudah dievaluasi oleh regulator.
Dalam sistem Kementerian Kesehatan, e-Report PKRT memiliki peran strategis sebagai alat pengawasan berkelanjutan. Data yang dilaporkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar analisis risiko terhadap keamanan dan mutu produk.
Fungsi utama e-Report PKRT antara lain:
• Mengawasi peredaran PKRT secara real time
• Mengumpulkan data produksi dan impor secara nasional
• Memantau jalur distribusi dan penyaluran produk
• Mendukung penelusuran produk bermasalah
• Menjadi dasar evaluasi kepatuhan pelaku usaha
PERMATAMAS memahami bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum optimal memanfaatkan fungsi e-report ini. Oleh karena itu, penggunaan jasa pengurusan laporan e-report PKRT sering menjadi solusi agar pelaporan berjalan sesuai sistem Kemenkes tanpa kesalahan teknis yang berpotensi menimbulkan kendala di kemudian hari.
Dasar Hukum dan Regulasi E-Report PKRT Terbaru
Pelaporan elektronik Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (e-Report PKRT) memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem regulasi kesehatan di Indonesia. Kewajiban ini diberlakukan untuk menjamin bahwa setiap produk PKRT yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui e-report, Kementerian Kesehatan dapat melakukan pengawasan pasca izin edar secara berkelanjutan, sekaligus memastikan keterlacakan produk apabila terjadi keluhan atau kejadian tidak diinginkan dari pengguna.
Secara normatif, kewajiban e-Report PKRT merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan, antara lain:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang mewajibkan pencatatan produksi dan penyaluran.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang menegaskan pengawasan berkelanjutan melalui pelaporan.
PERMATAMAS menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan e-Report PKRT melalui sistem elektronik Kementerian Kesehatan. Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan produksi, impor, dan distribusi secara berkala serta menyimpan dokumen pencatatan sebagai bentuk kepatuhan hukum.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga berdampak pada keberlanjutan izin edar. Oleh karena itu, pemahaman regulasi yang tepat menjadi kunci agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban e-report secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan terbaru.

Tujuan Penerapan E-Report PKRT bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, e-Report PKRT dirancang untuk menciptakan sistem pelaporan yang tertib, transparan, dan mudah diakses. Dengan sistem elektronik, pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pelaporan manual yang memakan waktu dan rentan kesalahan. Data yang dilaporkan juga tersimpan sebagai arsip resmi yang dapat digunakan sewaktu-waktu.
Tujuan penerapan e-report bagi pelaku usaha tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk mendukung tata kelola usaha yang baik. Pelaku usaha yang patuh e-report cenderung lebih siap menghadapi audit atau evaluasi regulator.
Tujuan utama e-report bagi pelaku usaha antara lain:
• Menyederhanakan proses pelaporan rutin
• Mengurangi risiko sanksi administratif
• Menjaga keberlangsungan izin edar
• Mendukung transparansi aktivitas usaha
• Meningkatkan kepercayaan regulator
PERMATAMAS melihat bahwa kepatuhan e-report yang konsisten, baik dilakukan secara internal maupun melalui jasa pelaporan e-report PKRT, akan memberikan perlindungan jangka panjang bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kredibilitas produk di mata pemerintah dan masyarakat.
Alur dan Mekanisme Pengisian E-Report PKRT Secara Online
Pengisian e-Report PKRT dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Kementerian Kesehatan. Pelaku usaha wajib mengakses platform resmi dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan agar data yang disampaikan terbaca dengan benar oleh sistem. Mekanisme ini dirancang berjenjang untuk memastikan setiap informasi terkait PKRT tercatat secara akurat dan dapat ditelusuri.
Secara umum, alur pelaporan dimulai dari pembuatan akun hingga pengiriman laporan berkala. Setiap tahap memiliki fungsi penting dan tidak dapat dilewati, terutama pada pengisian data master produk dan penyaluran.
Tahapan utama dalam mekanisme e-Report PKRT meliputi:
• Pendaftaran akun perusahaan dan penanggung jawab teknis ke https://e-report-alkes.kemkes.go.id/
• Pengisian data identitas dan legalitas usaha
• Pencatatan master produk PKRT yang berizin edar
• Pendaftaran mitra penyaluran atau distribusi
• Pengisian dan pengiriman laporan berkala
PERMATAMAS menilai bahwa kesalahan paling sering terjadi pada tahap awal pengisian data, yang berdampak pada laporan berikutnya. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih jasa urus e-report PKRT agar seluruh alur pelaporan berjalan sesuai mekanisme sistem tanpa hambatan teknis.
Waktu, Periode, dan Ketentuan Pelaporan E-Report PKRT
Pelaporan e-Report PKRT dilakukan secara berkala sesuai dengan periode yang ditentukan berdasarkan aktivitas usaha. Periode pelaporan disesuaikan dengan siklus produksi, impor, dan distribusi PKRT yang dijalankan oleh perusahaan. Ketepatan dalam memilih periode menjadi faktor krusial agar laporan tidak tertolak atau terbaca ganda oleh sistem.
Selain periode, waktu pelaporan juga harus diperhatikan dengan cermat. Laporan umumnya disampaikan setelah periode berjalan berakhir dan wajib disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan sistem.
Ketentuan penting dalam pelaporan e-report antara lain:
• Pelaporan dilakukan secara periodik sesuai aktivitas usaha
• Penyesuaian periode laporan dengan data riil perusahaan
• Pengisian laporan setelah periode berakhir
• Penghindaran pengulangan laporan pada periode yang sama
• Penyimpanan bukti pelaporan sebagai arsip
PERMATAMAS menyarankan agar pelaku usaha tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Penggunaan jasa lapor e-report PKRT dapat membantu memastikan pemilihan periode dan waktu pelaporan dilakukan dengan tepat sehingga risiko gagal lapor dapat dihindari.
Risiko dan Sanksi Jika Tidak Melakukan E-Report PKRT
Kelalaian dalam melakukan e-Report PKRT dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pelaku usaha. Pemerintah menempatkan pelaporan ini sebagai bagian dari kewajiban pasca-izin edar yang harus dipatuhi secara berkelanjutan. Ketidaksesuaian data atau keterlambatan pelaporan dapat tercatat sebagai bentuk ketidakpatuhan.
Risiko yang muncul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berdampak pada keberlangsungan usaha. Sanksi diberikan sebagai upaya penegakan kepatuhan dan perlindungan masyarakat.
Risiko dan sanksi yang dapat timbul antara lain:
• Tidak bisa perpanjang izin edar PKD/PKRT Kemenkes
• Permintaan klarifikasi atau perbaikan data
• Penurunan kredibilitas Perusahaan
PERMATAMAS melihat bahwa sebagian besar sanksi muncul akibat kesalahan teknis dan kurangnya pemahaman sistem. Oleh sebab itu, jasa pengurusan laporan e-report PKRT menjadi langkah preventif yang efektif untuk menjaga kepatuhan dan menghindari risiko yang tidak perlu.
Jasa Pengurusan E-Report PKRT yang Aman dan Sesuai Regulasi
Jasa pengurusan e-Report PKRT hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kewajiban pelaporan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Layanan ini mencakup pendampingan teknis, verifikasi data, hingga pengiriman laporan secara tepat waktu. Dengan dukungan tim berpengalaman, proses e-report dapat dilakukan lebih efisien dan minim kesalahan.
Menggunakan layanan profesional memberikan keuntungan strategis, terutama bagi perusahaan dengan volume produk dan distribusi yang kompleks.
Manfaat menggunakan jasa pelaporan e-report PKRT antara lain:
• Pendampingan pengisian data sesuai standar sistem
• Verifikasi kelengkapan dan konsistensi laporan
• Pengelolaan jadwal dan periode pelaporan
• Dokumentasi laporan yang rapi dan aman
• Kepatuhan regulasi secara berkelanjutan
PERMATAMAS menyediakan jasa pengurusan e-report PKRT yang dirancang aman, transparan, dan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. Dengan pendekatan yang sistematis, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir terhadap risiko administratif akibat kesalahan pelaporan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan e-Report PKRT?
E-Report PKRT adalah sistem pelaporan elektronik Kementerian Kesehatan yang digunakan untuk melaporkan data produksi, impor, dan distribusi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga secara berkala dan terintegrasi.
2. Siapa saja yang wajib melakukan e-Report PKRT?
Produsen, importir, dan penyalur PKRT yang telah memiliki izin edar wajib melakukan pelaporan e-report sesuai aktivitas usahanya.
3. Produk apa saja yang wajib dilaporkan dalam e-Report PKRT?
Produk PKRT yang dilaporkan meliputi pembersih lantai, sabun cuci piring, pelembut pakaian, hand sanitizer, obat nyamuk, popok bayi, dan produk sejenis yang digunakan di rumah tangga.
4. Seberapa sering pelaporan e-Report PKRT harus dilakukan?
Pelaporan dilakukan secara periodik sesuai ketentuan, umumnya bulanan atau menyesuaikan siklus produksi, impor, dan distribusi perusahaan.
5. Apa risiko jika tidak melakukan e-Report PKRT?
Risikonya meliputi teguran administratif, permintaan klarifikasi, pembatasan layanan perizinan, hingga pembekuan izin edar PKRT.
6. Apakah e-Report PKRT memengaruhi masa berlaku izin edar?
Ya. Kepatuhan e-report menjadi bagian dari evaluasi pasca-izin edar dan dapat memengaruhi keberlanjutan izin PKRT.
7. Apakah laporan nihil tetap wajib disampaikan?
Ya. Jika tidak ada kegiatan produksi atau distribusi, pelaku usaha tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai periode yang berlaku.
8. Apa penyebab laporan e-Report PKRT sering gagal?
Umumnya disebabkan kesalahan pemilihan periode, data tidak lengkap, duplikasi laporan, atau kesalahan pengisian master produk dan penyaluran.
9. Apakah pelaku usaha boleh menggunakan jasa pengurusan e-Report PKRT?
Boleh. Penggunaan jasa pengurusan laporan e-report PKRT diperkenankan selama data yang disampaikan benar dan sesuai aktivitas usaha.
10. Apa keuntungan menggunakan jasa pelaporan e-Report PKRT?
Keuntungannya antara lain menghindari kesalahan teknis, memastikan kepatuhan regulasi, laporan tepat waktu, dan meminimalkan risiko sanksi administratif.
