Hanya 10 Hari Kerja Izin Edar PKD Kemenkes Anda Terbit

Hanya 10 Hari Kerja Izin Edar PKD Kemenkes Anda Terbit – Mendapatkan izin edar PKD dari Kemenkes kini bisa lebih cepat dengan strategi yang tepat. PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional untuk memandu pengajuan izin edar PKD agar prosesnya selesai dalam hanya 10 hari kerja. Dengan pengalaman bertahun-tahun, PERMATAMAS membantu pelaku usaha menavigasi prosedur Kemenkes yang kadang kompleks.

Proses pengajuan izin edar PKD memerlukan dokumen yang lengkap dan sesuai standar.

Beberapa tahapan yang biasanya ditempuh meliputi:
1. Persiapan dokumen resmi seperti surat permohonan, identitas perusahaan, dan rincian produk.
2. Pengisian formulir pengajuan secara online melalui sistem Kemenkes.
3. Penyerahan dokumen lengkap untuk pemeriksaan administratif.
4. Verifikasi produk dan dokumen oleh tim Kemenkes.
5. Penerbitan izin edar PKD resmi.

Dengan pendampingan PERMATAMAS, risiko kesalahan administrasi bisa diminimalkan. Pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat fokus pada produksi dan pemasaran, sementara proses izin edar ditangani secara profesional, cepat, dan aman. Layanan ini terbukti membantu banyak klien mempercepat waktu penerbitan izin hingga hanya 10 hari kerja.

Proses Cepat Pengajuan Izin Edar PKD di Kemenkes

Pengajuan izin edar PKD biasanya memerlukan waktu yang cukup lama jika dilakukan secara mandiri. PERMATAMAS menawarkan layanan profesional untuk mempercepat proses, sehingga izin bisa terbit dalam 10 hari kerja tanpa mengurangi legalitas dan kepatuhan terhadap Kemenkes.

Tahapan pengajuan yang efisien meliputi:
1. Konsultasi awal untuk memastikan jenis produk dan kategori PKD sesuai regulasi.
2. Persiapan dokumen lengkap, termasuk sertifikat produksi dan data teknis produk.
3. Pengisian formulir permohonan secara online dengan panduan ahli.
4. Pengiriman dokumen ke Kemenkes melalui sistem resmi.
5. Pemantauan status pengajuan hingga izin edar diterbitkan.

Dengan pendampingan PERMATAMAS, semua tahapan ini diawasi secara profesional. Pemohon mendapat arahan praktis agar dokumen tidak ada yang terlewat dan setiap prosedur sesuai aturan Kemenkes, sehingga proses menjadi cepat dan aman.

Syarat dan Dokumen Lengkap untuk Izin Edar PKD

Mengajukan izin edar PKD memerlukan dokumen yang lengkap dan valid. PERMATAMAS selalu memastikan klien menyiapkan semua persyaratan agar permohonan diterima tanpa penundaan.

Dokumen penting yang biasanya dibutuhkan antara lain:
1. Surat permohonan izin edar PKD resmi.
2. Identitas perusahaan atau badan hukum, termasuk NPWP dan akta pendirian.
3. Rincian produk, termasuk komposisi, formula, dan kemasan.
4. Sertifikat produksi atau standar produksi sesuai kategori PKD.
5. Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga.

Pendampingan dari PERMATAMAS memudahkan klien, terutama UMKM, untuk memastikan dokumen valid dan lengkap. Dengan dokumen yang tepat, proses pengajuan izin edar PKD menjadi lebih cepat, efisien, dan risiko penolakan berkurang signifikan.

Keuntungan Menggunakan Jasa Profesional untuk Izin PKD

Menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS memberikan banyak keuntungan bagi pemohon izin edar PKD. Proses yang dibimbing ahli menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai regulasi, sehingga izin edar bisa diterbitkan hanya dalam 10 hari kerja.

Beberapa manfaat utama menggunakan jasa profesional antara lain:
1. Mempercepat proses pengajuan dengan pendampingan ahli.
2. Memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan Kemenkes.
3. Mengurangi risiko penolakan karena kesalahan administrasi atau teknis.
4. Pemantauan status permohonan secara rutin hingga izin diterbitkan.
5. Penanganan kendala, seperti revisi dokumen atau klarifikasi dari Kemenkes.

Dengan bantuan PERMATAMAS, pelaku usaha dapat fokus pada produksi dan pengembangan bisnis, sementara seluruh proses pengajuan izin edar PKD berjalan cepat, aman, dan profesional.

Biaya dan Estimasi Waktu Penerbitan Izin Edar PKD

Biaya dan waktu pengurusan izin edar PKD menjadi pertimbangan penting bagi setiap pelaku usaha. PERMATAMAS membantu memberikan perkiraan biaya transparan serta estimasi waktu sehingga izin bisa diterbitkan hanya dalam 10 hari kerja, sesuai target.

Komponen biaya pengurusan biasanya meliputi:
1. Biaya resmi pengajuan izin edar PKD sesuai ketentuan Kemenkes.
2. Biaya tambahan per produk jika terdapat variasi kategori PKD.
3. Biaya jasa profesional untuk pendampingan dokumen dan proses.
4. Biaya tambahan jika terjadi revisi dokumen atau sanggahan.
5. Biaya administrasi dan pencetakan sertifikat resmi.

Dengan pendampingan PERMATAMAS, pemohon dapat memprediksi total biaya dan mengatur anggaran lebih efisien. Selain itu, bimbingan profesional memastikan setiap tahap dilakukan cepat dan tepat, sehingga estimasi 10 hari kerja bisa tercapai.

Tips Mempercepat Proses Penerbitan Izin PKD

Mempercepat penerbitan izin edar PKD memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan strategi yang tepat. PERMATAMAS memberikan panduan praktis agar pelaku usaha dapat menghindari keterlambatan yang sering terjadi akibat dokumen kurang lengkap atau prosedur yang tidak sesuai.

Beberapa tips mempercepat proses antara lain:
1. Persiapkan seluruh dokumen administratif dan teknis sebelum pengajuan.
2. Pastikan formula dan komposisi produk sesuai standar Kemenkes.
3. Gunakan sistem pengajuan online resmi agar proses lebih cepat.
4. Pantau status pengajuan secara rutin untuk menindaklanjuti klarifikasi atau revisi.
5. Gunakan jasa profesional untuk mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Dengan bantuan PERMATAMAS, pelaku usaha dapat memastikan semua tahapan terpenuhi, sehingga proses penerbitan izin edar PKD lebih cepat dan aman.

Tahapan Pemeriksaan dan Verifikasi oleh Kemenkes

Setelah dokumen diajukan, Kemenkes melakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan produk memenuhi standar PKD. PERMATAMAS mendampingi pemohon agar setiap tahap pemeriksaan dan verifikasi dilakukan sesuai aturan, sehingga izin edar dapat terbit tepat waktu.

Tahapan pemeriksaan dan verifikasi meliputi:
1. Pemeriksaan dokumen administrasi untuk memastikan semua persyaratan lengkap.
2. Verifikasi data teknis produk, termasuk formula dan komposisi.
3. Pemeriksaan kesesuaian label, kemasan, dan standar produksi.
4. Klarifikasi tambahan jika ada dokumen atau informasi yang kurang.
5. Penerbitan izin edar PKD resmi setelah seluruh tahapan selesai.

Pendampingan profesional dari PERMATAMAS membantu meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan memastikan setiap tahapan dilakukan tepat waktu.

Peran Jasa Profesional dalam Mengatasi Kendala Izin PKD

Dalam proses pengajuan izin edar PKD, kendala atau revisi dokumen bisa saja terjadi. PERMATAMAS berperan penting untuk menangani kendala ini sehingga proses tetap cepat, aman, dan sesuai aturan.

Beberapa peran jasa profesional antara lain:
1. Memberikan arahan untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau salah.
2. Mengurus klarifikasi atau revisi yang diminta oleh Kemenkes.
3. Memastikan komunikasi yang efektif antara pemohon dan Kemenkes.
4. Memberikan strategi agar izin edar tetap terbit sesuai estimasi 10 hari kerja.
5. Memberikan konsultasi dan pemantauan hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Dengan bimbingan PERMATAMAS, pemohon dapat fokus pada produksi dan pemasaran, sementara seluruh proses izin edar PKD ditangani secara profesional, cepat, dan aman.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa itu izin edar PKD Kemenkes?
Izin edar PKD adalah izin resmi dari Kemenkes untuk memasarkan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKD) di Indonesia.

2. Siapa saja yang bisa mengajukan izin edar PKD?
Pengusaha, UMKM, dan perusahaan yang memproduksi atau mengedarkan produk PKD.
3. Berapa lama proses penerbitan izin edar PKD dengan jasa profesional?
Dengan bimbingan PERMATAMAS, izin bisa diterbitkan hanya dalam 10 hari kerja.

4. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan izin PKD?
Surat permohonan, identitas perusahaan, rincian produk, sertifikat produksi, dan surat kuasa jika diwakilkan.

5. Berapa biaya pengurusan izin edar PKD?
Meliputi biaya resmi Kemenkes, biaya jasa profesional, dan biaya tambahan bila ada revisi dokumen.

6. Apa keuntungan menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS?
Proses cepat, dokumen lengkap sesuai regulasi, risiko penolakan rendah, dan pemantauan rutin hingga sertifikat diterbitkan.

7. Bagaimana cara mempercepat proses pengajuan izin PKD?
Persiapkan dokumen lengkap, gunakan sistem online Kemenkes, dan pendampingan profesional.

8. Apa yang terjadi jika dokumen kurang lengkap?
Proses pengajuan bisa tertunda. PERMATAMAS membantu memperbaiki dokumen agar sesuai persyaratan Kemenkes.

9. Apakah jasa profesional membantu menangani kendala saat pengajuan izin PKD?
Ya, mereka membantu klarifikasi, revisi dokumen, dan komunikasi dengan Kemenkes hingga izin diterbitkan.

10. Apakah izin edar PKD berlaku untuk semua jenis produk PKD?
Ya, selama produk termasuk kategori PKD yang diatur oleh Kemenkes dan dokumen lengkap sesuai persyaratan.

jasa pengurusan sertifikasi halal

Apa itu Kemenkes RI PKD produk

Apa itu Kemenkes RI PKD produk – Kemenkes RI PKD produk adalah izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan untuk produk yang digunakan dalam rumah tangga, khususnya produk kebersihan dan kesehatan sehari-hari. Produk ini mencakup sabun cuci piring, disinfektan, pewangi ruangan, deterjen, dan berbagai perbekalan rumah tangga lainnya. Tujuan izin ini adalah memastikan setiap produk aman digunakan, memenuhi standar mutu, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Pengurusan izin PKD wajib dilakukan sebelum produk dipasarkan, baik secara offline maupun online. Sistem pengajuannya modern dan digital melalui e-Registration Kemenkes atau Regalkes bagi perusahaan berbadan hukum. Proses ini memudahkan produsen untuk mendaftarkan produk tanpa harus bolak-balik ke kantor Kemenkes, sambil tetap memastikan semua dokumen teknis dan administrasi lengkap.

Beberapa hal penting terkait Kemenkes RI PKD produk antara lain:
• Produk harus aman dan tidak mengandung bahan berbahaya
• Harus memiliki dokumen teknis lengkap seperti formulasi, hasil uji laboratorium, dan desain label
• Pengurusan izin wajib bagi produsen atau importir yang ingin produk diedarkan secara legal

Dengan memahami apa itu Kemenkes RI PKD, produsen dapat merencanakan pendaftaran produk dengan lebih matang, dan konsumen pun bisa yakin bahwa produk yang digunakan di rumah telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.

Kemenkes RI PKD itu singkatan dari apa?

Kemenkes RI PKD merupakan singkatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Perbekalan Kesehatan Dalam Rumah Tangga. Singkatan ini sering digunakan dalam regulasi dan dokumen resmi untuk mempermudah komunikasi terkait izin edar produk rumah tangga yang memengaruhi kesehatan.

PKD mencakup semua produk non-Alat Kesehatan (alkes) yang digunakan sehari-hari di rumah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Meskipun bukan obat atau alat kesehatan medis, produk PKD tetap memerlukan izin resmi karena berinteraksi langsung dengan manusia atau lingkungan rumah tangga.

Beberapa contoh yang masuk kategori PKD:
• Cairan pembersih lantai dan permukaan rumah
• Disinfektan dan antiseptik rumah tangga
• Pewangi ruangan dan produk perawatan kebersihan rumah

Dengan mengetahui arti singkatan ini, produsen dapat lebih mudah memahami regulasi dan persyaratan yang berlaku. Konsumen juga lebih paham kategori produk yang aman untuk digunakan di rumah dan wajib memiliki izin resmi dari Kemenkes.

Kenapa harus ada izin Kemenkes RI PKD?

Izin Kemenkes RI PKD tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari tanggung jawab produsen untuk menjaga mutu dan keamanan produk. Produk yang beredar tanpa izin berisiko membahayakan konsumen dan bisa dikenai sanksi.

Alasan penting mengapa izin PKD wajib dimiliki:
1. Legalitas Produk – Produk bisa dipasarkan secara resmi di seluruh Indonesia, baik di toko fisik maupun marketplace.
2. Kepercayaan Konsumen – Sertifikat izin menjadi bukti mutu dan keamanan, meningkatkan reputasi dan nilai jual produk.
3. Kepatuhan Regulasi – Menghindari risiko sanksi, penarikan produk, atau masalah hukum akibat peredaran produk ilegal.

Memiliki izin PKD juga memudahkan produsen ketika ingin mengekspor produk atau bekerja sama dengan distributor besar, karena sertifikat ini menjadi standar minimal yang diakui secara resmi.

Peraturan Kemenkes RI PKD

Pengurusan PKD diatur oleh berbagai peraturan Kemenkes yang memastikan semua produk rumah tangga aman digunakan. Regulasi ini mencakup dokumen teknis, persyaratan sarana, serta standar distribusi produk.

Beberapa peraturan penting yang harus dipahami produsen:
1. Produk harus terdaftar sebelum diedarkan di pasar.
2. Formulasi, bahan baku, dan komposisi produk harus memenuhi standar keamanan.
3. Label produk wajib mencantumkan informasi lengkap sesuai regulasi.
4. Sarana produksi dan distribusi harus memenuhi persyaratan Kemenkes.
5. Perusahaan harus memiliki tenaga teknis kompeten yang bertanggung jawab atas keamanan produk.

Dengan mengikuti peraturan ini, produsen dapat memastikan produk PKD mereka legal, aman, dan diterima oleh konsumen. Regulasi ini juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk rumah tangga yang tidak memenuhi standar.

Syarat izin Kemenkes RI PKD

Untuk mendapatkan izin Kemenkes RI PKD, produsen atau importir harus memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis agar produk aman dipasarkan. Izin ini wajib dimiliki sebelum produk diedarkan di Indonesia, baik offline maupun online.

Persyaratan umum mencakup dokumen legalitas perusahaan, sarana produksi, tenaga teknis, serta data teknis produk. Semua syarat ini diverifikasi oleh Kemenkes untuk memastikan keamanan dan mutu produk rumah tangga.

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi:
1. Badan usaha sah, misalnya PT atau CV, dengan domisili resmi
2. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
3. Izin usaha dan NPWP perusahaan
4. Sarana produksi yang memadai, termasuk kantor dan gudang
5. Sistem distribusi produk sesuai standar Kemenkes
6. Tenaga teknis yang kompeten di bidangnya
7. Surat pernyataan tanggung jawab produk dari perusahaan
8. Formulasi lengkap produk dan bahan baku yang digunakan
9. Hasil uji laboratorium untuk memastikan keamanan
10. Desain label dan kemasan sesuai ketentuan regulasi

Dengan memahami dan menyiapkan semua syarat ini, produsen dapat mempercepat proses pengurusan izin PKD, meminimalkan risiko penolakan, dan memastikan produk legal serta aman digunakan konsumen.

Biaya izin Kemenkes RI PKD

Pengurusan izin Kemenkes RI PKD memiliki biaya resmi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kelas produk. Biaya ini penting untuk perencanaan anggaran produsen dan memastikan pengajuan izin berjalan lancar.

Biaya izin PKD mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi teknis, dan penerbitan sertifikat resmi. Dengan membayar biaya resmi, produsen mendapatkan kepastian legalitas dan sertifikat yang diakui pemerintah.

Besaran biaya izin PKD:
• Biaya Resmi Kelas 1: Rp 1.000.000
• Biaya Resmi Kelas 2: Rp 2.000.000
• Biaya Resmi Kelas 3: Rp 3.000.000

Selain biaya resmi, produsen bisa menggunakan jasa profesional untuk pendampingan dokumen dan proses pengajuan. Hal ini membantu mempercepat verifikasi dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi. Mengurus izin PKD adalah investasi agar produk dapat diedarkan legal, diterima pasar, dan dipercaya konsumen.

Cara mengurus izin Kemenkes RI PKD

Proses pengurusan izin PKD dilakukan secara online melalui sistem e-Registration Kemenkes (Regalkes) bagi perusahaan berbadan hukum. Proses ini dirancang agar lebih mudah, cepat, dan transparan, namun tetap memerlukan persiapan dokumen lengkap.

Langkah-langkah pengurusan izin PKD:
1. Siapkan dokumen perusahaan, termasuk akta pendirian, izin usaha, dan NPWP
2. Siapkan dokumen sarana produksi dan distribusi sesuai standar Kemenkes
3. Lengkapi data teknis produk, formulasi, hasil uji lab, dan desain label
4. Masuk ke sistem e-Registration Kemenkes atau Regalkes untuk pendaftaran online
5. Tunggu proses verifikasi dokumen dan data teknis oleh Kemenkes
6. Setelah lolos verifikasi, sertifikat izin PKD diterbitkan dan siap digunakan untuk pemasaran produk

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, produsen dapat memastikan produk rumah tangga mereka legal, aman, dan dapat diedarkan secara luas di seluruh Indonesia. Proses yang tepat juga mengurangi risiko penolakan dan mempercepat waktu pemasaran.

Cara cek nomor Kemenkes RI PKD bagaimana

Setelah memperoleh izin PKD dari Kemenkes RI, produsen atau konsumen dapat melakukan pengecekan nomor izin untuk memastikan keaslian dan legalitas produk. Proses ini penting agar produk yang beredar aman dan terdaftar resmi.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenkes, seperti infoalkes.kemkes.go.id. Dengan memasukkan nama produk atau nomor izin PKD, sistem akan menampilkan status pendaftaran produk tersebut. Proses ini cepat dan transparan, membantu produsen maupun konsumen memastikan produk sah dan memenuhi standar.

Langkah-langkah mengecek nomor Kemenkes RI PKD:
1. Buka situs resmi Kemenkes atau portal infoalkes.kemkes.go.id
2. Pilih menu pencarian PKD atau produk rumah tangga
3. Masukkan nama produk atau nomor izin PKD yang tertera pada label
4. Klik tombol “Cari” atau “Verifikasi”
5. Periksa hasil verifikasi yang muncul, termasuk status legalitas dan tanggal berlaku

Melakukan pengecekan nomor PKD membantu konsumen memilih produk yang aman dan membantu produsen memantau distribusi produk mereka. Praktik ini juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap produk rumah tangga yang legal.

Jasa pengurusan izin PKD Kemenkes

Pengurusan izin PKD bisa menjadi proses yang panjang dan kompleks bagi produsen atau importir baru. Banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional untuk memastikan semua dokumen lengkap dan proses berjalan cepat.

Jasa pengurusan izin PKD membantu produsen mulai dari pengecekan dokumen, pengisian formulir, hingga koordinasi dengan Kemenkes. Hal ini meminimalkan risiko penolakan karena kesalahan administrasi atau dokumen tidak lengkap.

Keuntungan menggunakan jasa profesional:
• Membantu menyiapkan dokumen teknis dan administrasi secara lengkap
• Memastikan persyaratan sarana, tenaga teknis, dan data produk sesuai regulasi
• Mempercepat proses verifikasi dan penerbitan sertifikat PKD

Dengan jasa berpengalaman, produsen dapat fokus pada produksi dan pemasaran, sementara seluruh urusan izin PKD ditangani oleh tenaga ahli. PERMATAMAS Indonesia, misalnya, menawarkan pendampingan profesional untuk pengurusan izin PKD agar produk legal, aman, dan siap diedarkan secara luas di seluruh Indonesia.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Kemenkes RI PKD produk?
Kemenkes RI PKD adalah izin edar resmi untuk produk rumah tangga yang berhubungan dengan kebersihan dan kesehatan, seperti disinfektan, sabun cuci piring, dan pewangi ruangan.

2. Kemenkes RI PKD itu singkatan dari apa?
Singkatan PKD berarti Perbekalan Kesehatan Dalam Rumah Tangga, dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk produk non-Alat Kesehatan (alkes).

3. Kenapa harus ada izin Kemenkes RI PKD?
Izin PKD wajib agar:
1. Produk legal dipasarkan
2. Konsumen percaya produk aman
3. Memenuhi regulasi dan menghindari sanksi

4. Peraturan Kemenkes RI PKD apa saja?
Beberapa peraturan penting:
1. Produk harus terdaftar sebelum diedarkan
2. Formulasi dan bahan aman
3. Label sesuai standar
4. Sarana produksi sesuai regulasi
5. Tenaga teknis kompeten

5. Syarat izin Kemenkes RI PKD apa saja?
Syarat meliputi: legalitas perusahaan, dokumen sarana, tenaga teknis kompeten, formulasi produk, hasil uji lab, dan desain label lengkap.

6. Berapa biaya izin Kemenkes RI PKD?
Biaya resmi:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000

7. Bagaimana cara mengurus izin Kemenkes RI PKD?
Langkahnya: siapkan dokumen, lengkapi data teknis, daftar melalui e-Registration/Regalkes, verifikasi, dan tunggu sertifikat diterbitkan.

8. Bagaimana cara cek nomor Kemenkes RI PKD?
1. Kunjungi infoalkes.kemkes.go.id
2. Pilih menu pencarian PKD
3. Masukkan nama produk atau nomor izin
4. Klik verifikasi
5. Periksa hasil status legalitas

9. Siapa yang wajib mengurus izin PKD?
Produsen atau importir produk rumah tangga yang ingin diedarkan secara legal di Indonesia.

10. Apakah ada jasa pengurusan izin PKD?
Ya, jasa profesional seperti PERMATAMAS membantu menyiapkan dokumen, memastikan persyaratan terpenuhi, dan mempercepat proses penerbitan sertifikat PKD.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia