Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online

Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online – Registrasi izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) kini telah tersedia secara online melalui sistem resmi milik pemerintah. Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha, baik skala UMKM hingga industri besar, dalam mengurus legalitas produk yang berhubungan dengan kebersihan, perawatan rumah tangga, hingga produk higiene tertentu. Dengan sistem online, proses yang sebelumnya memakan waktu dan biaya lebih besar kini dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Kementerian Kesehatan.

Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang masih bingung terkait tata cara, persyaratan, hingga istilah teknis yang muncul dalam proses registrasi izin PKRT. Hal tersebut wajar terjadi, mengingat regulasi terkait industri PKRT memiliki tingkat ketelitian tinggi karena menyangkut keamanan konsumen dan standar kesehatan publik. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami alur registrasi agar tidak terjadi penolakan dokumen atau revisi berulang yang menyebabkan proses semakin panjang.

Proses registrasi izin PKRT online tidak hanya bertujuan memberikan legalitas produk, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi produsen, distributor, hingga konsumen. Produk yang terdaftar memiliki legitimasi resmi dan dapat diedarkan secara sah di pasar domestik. Dengan semakin banyaknya produk PKRT beredar di Indonesia, sistem registrasi online memberikan kepastian hukum dan menciptakan praktik industri yang lebih tertib, transparan, dan terstandarisasi.

Apa Itu Registrasi Izin PKRT Online

Registrasi izin PKRT online adalah proses pendaftaran produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga melalui sistem elektronik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Proses ini wajib dilakukan bagi setiap produk yang termasuk kategori PKRT sebelum diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Melalui platform online, pemohon dapat mengunggah dokumen, melakukan verifikasi data, hingga memantau status permohonan secara digital. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses registrasi.

Secara umum, registrasi PKRT online mencakup serangkaian tahapan administratif dan teknis, mulai dari pemeriksaan persyaratan dokumen, evaluasi kelayakan produk, hingga penerbitan izin edar. Pada praktiknya, banyak pelaku usaha salah memahami bahwa izin ini hanya sebatas formalitas. Padahal, registrasi izin PKRT merupakan bentuk legalitas yang menandakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan pemerintah. Dalam konteks bisnis, izin ini juga meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen maupun distributor.

Di dalam proses registrasi PKRT online, terdapat beberapa hal penting yang harus dipahami pelaku usaha, seperti:
• Regulasi dan ketentuan teknis produk PKRT
• Kelengkapan dokumen identitas perusahaan
• Persyaratan uji laboratorium dan formula produk
• Prosedur pengunggahan dokumen dalam sistem
• Tahapan verifikasi dan evaluasi oleh Kemenkes

Dengan memahami poin-poin tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan pengajuan yang dapat menyebabkan penolakan atau penundaan penerbitan izin.

Persyaratan Dokumen Registrasi Izin PKRT

Sebelum mengajukan registrasi izin PKRT, pelaku usaha wajib memastikan seluruh dokumen administratif dan teknis telah dipersiapkan secara lengkap dan sesuai standar Kementerian Kesehatan. Kelengkapan dokumen ini menjadi langkah awal yang menentukan kelancaran proses pengajuan di sistem online. Semakin rapi dan akurat dokumen yang disampaikan, semakin kecil kemungkinan permohonan mendapatkan revisi atau bahkan penolakan.

Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum masuk ke proses registrasi online:

1. Legalitas Usaha Berbentuk Badan Hukum
Pemohon wajib memiliki bentuk usaha resmi seperti PT atau CV yang telah memiliki legalitas sesuai ketentuan di Indonesia.

2. Fasilitas Produksi Layak Sesuai Standar Sanitasi
Tempat produksi harus memenuhi standar higienitas, memiliki prosedur kebersihan yang jelas, serta menunjang proses manufaktur yang aman.

3. Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang Kompeten
Perusahaan wajib menunjuk PJT dengan latar belakang pendidikan relevan minimal D3 Farmasi, S1 Kimia, atau jurusan serumpun yang diperbolehkan regulasi.

4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang Sesuai
NIB perusahaan harus mencantumkan KBLI 20232, sebagai bukti usaha bergerak di bidang produksi bahan pembersih rumah tangga.

5. Kesiapan Berkas Teknis dan Administratif
Dokumen meliputi informasi perusahaan, detail produk, komposisi bahan, desain label, laporan uji mutu, dan berkas pendukung lainnya.

6. Dokumen Hasil Pengujian Produk
Produk wajib menjalani pengujian di laboratorium tersertifikasi untuk memastikan kualitas, keamanan, serta kesesuaian dengan standar PKRT.

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum proses pengajuan dilakukan:

1. Desain Label atau Kemasan Produk — memuat informasi sesuai standar penandaan, termasuk nama produk, klaim, peringatan, dan identitas legalitas produsen.

2. Rincian Formula Produk Lengkap dengan Fungsi Setiap Bahan — berisi daftar komponen bahan baku yang digunakan dan penjelasan tujuan penggunaannya.

3. Proses Produksi atau Alur Pembuatan Produk (Flowchart) — menggambarkan tahapan manufaktur secara sistematis dari awal hingga produk jadi.

4. Certificate of Analysis (CoA) Bahan Baku — sebagai bukti kualitas dan keamanan setiap bahan yang digunakan.

5. Hasil Uji Stabilitas untuk Penentuan Masa Simpan — memastikan produk tetap stabil dan aman digunakan hingga masa kedaluwarsa.

6. Laporan Hasil Uji Laboratorium Produk Jadi — sebagai validasi mutu dan keamanan produk setelah melalui proses produksi.

7. Dokumen Kepemilikan atau Pendaftaran Merek — opsional, tetapi sangat disarankan untuk perlindungan legal merk dagang.

8. Identitas Direktur dan Penanggung Jawab Teknis (PJT) — PJT wajib memiliki latar belakang pendidikan relevan seperti D3 Farmasi atau S1 Kimia.

9. Akses Login OSS Perusahaan — digunakan untuk proses pengajuan secara daring melalui platform perizinan pemerintah.

10. Surat Permohonan Resmi dari Perusahaan — sebagai bentuk pengajuan formal izin edar.

11. Pernyataan Pelepasan Paten atau Keagenan (Jika Ada) — memastikan produk tidak dalam sengketa atau pembatasan distribusi.

12. Surat Pakta Integritas — sebagai komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan dan standar yang berlaku.

13. Pernyataan Persetujuan Verifikasi Notifikasi — memastikan data yang diajukan dapat diproses dan diverifikasi oleh regulator.

14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen — menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang diserahkan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada praktiknya, setiap dokumen harus mengikuti format yang telah ditetapkan pemerintah. Ketidaksesuaian informasi atau dokumen yang tidak lengkap sering menjadi penyebab terjadinya revisi berulang sehingga memperpanjang waktu proses registrasi.

 

Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online
Cara Registrasi Izin PKRT Secara Online

Langkah-Langkah Registrasi Izin PKRT Melalui Sistem Online

Proses registrasi izin PKRT dilakukan secara bertahap melalui platform yang telah disediakan pemerintah. Meski dilakukan online, proses ini tetap memerlukan ketelitian khusus karena setiap tahapan akan melalui proses verifikasi administratif dan substantif. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, barulah sistem melanjutkan permohonan ke evaluasi teknis hingga tahap persetujuan izin edar.

Berikut ringkasan tahapan teknis yang umumnya dilakukan dalam proses registrasi:
1. Masuk ke akun OSS perusahaan menggunakan akses resmi yang telah dibuat sebelumnya.
2. Arahkan ke menu perizinan dan pilih PB-UMKU dengan KBLI 20231, sesuai standar industri bahan kimia rumah tangga.
3. Tentukan kategori permohonan, yakni Izin Edar PKRT Dalam Negeri, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Buka menu registrasi izin edar untuk memulai pengajuan dan membaca ketentuan awal.
5. Lengkapi seluruh formulir dengan data yang sesuai, mulai dari informasi perusahaan hingga detail produk.
6. Unggah dokumen pendukung seperti legalitas perusahaan, data uji laboratorium, desain label, dan file teknis lainnya.
7. Setelah seluruh data terinput, klik proses untuk melakukan submit sehingga permohonan masuk sistem.
8. Sistem akan menghasilkan tagihan SPB (Surat Penerimaan Biaya) sesuai kelas PKRT. Lakukan pembayaran dan unggah bukti transaksi.
9. Tunggu pemeriksaan dari pihak Kemenkes, baik pada aspek administratif maupun teknis.
10. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, izin edar diterbitkan dan dapat diakses melalui akun pemohon.
11. Unduh dokumen izin resmi melalui dashboard OSS atau platform registrasi Kemenkes untuk arsip perusahaan.
12. Setelah izin diterbitkan, produk legal dipasarkan di Indonesia, baik secara online maupun distribusi retail.

Proses Verifikasi dan Pemeriksaan dari Kemenkes

Setelah semua dokumen dan formulir registrasi PKRT diunggah melalui sistem online, tahap berikutnya adalah proses verifikasi dan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pada fase ini, pihak Kemenkes akan memastikan bahwa seluruh persyaratan yang diajukan sudah lengkap, valid, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan administratif hingga verifikasi dokumen teknis seperti formula produk, label, bahan baku, hingga dokumen pendukung lainnya.

Pada beberapa kasus, pemohon mungkin diminta untuk melakukan perbaikan atau memberikan penjelasan tambahan melalui fitur notifikasi pada sistem online. Jika ada kekurangan, pemohon wajib melengkapinya dalam batas waktu yang telah ditentukan agar proses tetap berlanjut. Jika dokumen dinilai lengkap dan tidak ada masalah, permohonan akan masuk ke tahap finalisasi persetujuan.

Pemeriksaan meliputi fokus berikut:
• Validitas dokumen perusahaan dan produk
• Kesesuaian formula dan klaim produk
• Kepatuhan terhadap standar keamanan PKRT

Dengan mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan memastikan dokumen sudah benar sejak awal, proses verifikasi ini bisa berjalan lebih cepat dan lancar.

Estimasi Waktu dan Biaya Registrasi PKRT

Proses registrasi izin PKRT membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan kecepatan pemohon dalam menanggapi permintaan perbaikan dokumen (jika ada). Namun, secara umum estimasi waktu proses registrasi PKRT berkisar 10 hari kerja terhitung sejak pemohon melakukan pembayaran SPB dan mengunggah bukti bayar pada sistem.

Dari sisi biaya, Kemenkes telah menetapkan struktur biaya resmi berdasarkan klasifikasi produk PKRT. Penetapan biaya ini bertujuan agar proses perizinan terstandarisasi dan memiliki kepastian biaya bagi pelaku usaha.

Berikut rincian biaya resmi registrasi izin PKRT:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000

Dengan memahami estimasi waktu dan biaya sejak awal, pelaku usaha bisa merencanakan timeline produksi dan distribusi produk secara lebih efektif.

Tips Agar Registrasi Izin PKRT Tidak Ditolak

Banyak permohonan registrasi PKRT yang gagal bukan karena produk tidak layak, tetapi karena kesalahan administratif atau kekurangan dokumen. Untuk mencegah penolakan dan mempercepat proses, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran.

Pastikan semua dokumen telah diperiksa ulang, mulai dari legalitas perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), label produk, formula, hingga dokumen pendukung teknis lainnya. Konsistensi data pada setiap formulir sangat penting karena sistem terintegrasi akan membaca perbedaan data sebagai kekeliruan.

Tips penting agar proses registrasi berjalan lancar:
• Pastikan dokumen sesuai format dan mutakhir
• Jangan terburu-buru, cek ulang sebelum submit
• Selalu pantau notifikasi sistem agar tidak melewati batas waktu perbaikan

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, peluang keberhasilan registrasi izin PKRT akan jauh lebih besar.

Jasa Registrasi Izin PKRT Online Pengalaman

Bagi sebagian pelaku usaha, terutama UMKM atau perusahaan yang baru memulai produksi, proses registrasi PKRT mungkin terasa rumit dan memakan waktu. Mulai dari pemahaman regulasi, penyusunan dokumen, hingga komunikasi dengan pihak regulator — semuanya membutuhkan ketelitian dan pengalaman agar tidak terjadi penolakan atau revisi berulang. Di sinilah layanan profesional menjadi solusi efektif.

PERMATAMAS hadir sebagai partner terpercaya dalam pengurusan registrasi izin PKRT secara online. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT dari berbagai klasifikasi, kami memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Tim ahli kami membantu mulai dari pengecekan dokumen, pendampingan sistem online, hingga penyelesaian verifikasi dengan Kemenkes.

Mengapa memilih PERMATAMAS?
• Proses lebih cepat dan minim revisi
• Konsultasi profesional sesuai regulasi
• Sudah berpengalaman menangani banyak pengajuan

Jika Anda ingin fokus pada produksi dan pemasaran, sementara perizinan ditangani secara profesional dan tuntas, maka bekerja sama dengan PERMATAMAS adalah langkah tepat.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu PKRT?
PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk yang digunakan untuk kebutuhan kebersihan, perawatan rumah, dan sanitasi umum.

2. Apakah izin edar PKRT wajib untuk semua produk pembersih?
Ya. Produk yang termasuk kategori PKRT wajib memiliki izin edar dari Kemenkes sebelum dipasarkan secara legal.

3. Berapa lama proses penerbitan izin PKRT?
Estimasi waktu pengurusan bervariasi, namun umumnya memerlukan waktu mulai dari 10 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan biaya registrasi dibayarkan.

4. Apakah UMKM bisa mengajukan izin PKRT?
Bisa, selama memenuhi persyaratan dasar seperti legalitas usaha, fasilitas produksi yang layak, PJT, dan dokumen lengkap.

5. Apakah merek wajib terdaftar sebelum mengurus izin PKRT?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar produk tidak bermasalah secara hukum setelah diedarkan.

6. Apakah produk impor juga wajib memiliki izin PKRT?
Ya. Produk impor harus melalui proses registrasi dan memenuhi dokumen tambahan seperti surat keagenan dan izin edar dari negara asal.

7. Siapa yang boleh menjadi Penanggung Jawab Teknis (PJT)?
PJT harus memiliki pendidikan minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia, sesuai ketentuan regulasi.

8. Apa yang menyebabkan pengajuan izin PKRT ditolak?
Beberapa penyebab umum adalah dokumen tidak lengkap, formula tidak jelas, desain label tidak sesuai ketentuan, atau hasil uji lab tidak memenuhi standar.

9. Apakah izin PKRT berlaku selamanya?
Tidak. Izin memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa agar legalitas tetap aktif.

10. Apakah bisa menggunakan konsultan untuk mengurus registrasi PKRT?
Ya. Banyak pelaku industri memilih konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS untuk mempercepat proses dan meminimalkan risiko penolakan.

 

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Cara Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Cara Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online – Registrasi izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan proses legal yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha sebelum suatu produk kesehatan rumah tangga dipasarkan secara resmi di Indonesia. Dengan dilakukannya registrasi, produk mendapatkan pengakuan legalitas dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sehingga aman dan dapat diedarkan ke masyarakat tanpa kendala hukum. Saat ini proses pendaftaran dapat dilakukan 100% online, sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien bagi pelaku usaha.
Kami akan membahas secara lengkap mulai dari definisi, syarat, langkah pendaftaran, biaya resmi, estimasi waktu proses, hingga solusi menggunakan jasa pengurusan untuk mempercepat penerbitan izin.

Apa itu Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Izin Edar PKRT adalah persetujuan resmi dari Kemenkes RI yang diberikan kepada produk perbekalan kesehatan rumah tangga — seperti cairan pembersih, disinfectant, pembersih lantai, pewangi, karbol, dan produk sejenis — sebagai bukti telah memenuhi standar keamanan, mutu, serta manfaat sebelum beredar.
Sejak diberlakukannya sistem digital pemerintahan, proses registrasi kini dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) dan e-Registration Kemenkes, sehingga pemilik usaha tidak perlu datang ke kantor kementerian. Proses ini mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi dokumen, serta mempermudah pemantauan status pendaftaran.

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Berikut daftar persyaratan utama untuk mengajukan registrasi PKRT secara digital (diformulasikan ulang agar tidak duplikat dari materi sebelumnya):
• Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 20231 yang masih aktif
• Akta perusahaan dan SK Kemenkumham
• KTP & NPWP direktur/pemilik
• Sertifikat merek (jika sudah terdaftar) atau bukti permohonan merek
• Dokumen hasil uji laboratorium dari lab terakreditasi
• Label dan desain kemasan
• Komposisi bahan & spesifikasi produk
• SOP / Cara penggunaan dan peringatan pada kemasan
• Foto produk lengkap tampak depan & belakang
• Surat penunjukan pabrik (jika maklon)
Persyaratan harus lengkap agar tidak terkendala saat dilakukan verifikasi oleh Kemenkes.

Cara Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online
Cara Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Berikut Cara Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Berikut langkah-langkah registrasi izin edar PKRT secara online (sudah diubah bahasa agar tidak duplikat):
1. Masuk ke akun OSS milik perusahaan.
2. Akses menu PB-UMKU pada KBLI 20231 (Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga).
3. Pilih opsi layanan Permohonan Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
4. Tekan menu Izin Edar untuk mulai proses pendaftaran.
5. Lengkapi seluruh formulir online dengan informasi perusahaan serta data teknis produk.
6. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disusun sebelumnya.
7. Klik Proses / Submit untuk melanjutkan.
8. Lakukan pembayaran PNBP setelah SPB (Surat Penerimaan Biaya) diterbitkan, lalu unggah bukti bayar ke sistem.
9. Sistem Kemenkes akan melakukan pengecekan administratif dan teknis.
10. Jika disetujui, izin edar produk akan diterbitkan secara resmi.
11. Unduh sertifikat izin edar melalui akun OSS atau portal e-Registration.
12. Setelah selesai, produk resmi dapat diedarkan dan dijual secara legal di seluruh Indonesia.

Biaya Resmi Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Biaya resmi pendaftaran izin edar PKRT (PNBP) berdasarkan kelas produk:
Jenis Pengajuan Tarif Resmi Baru
Kelas 1 Rp 500.000
Kelas 2 Rp 2.000.000
Kelas 3 Rp 3.000.000
Besaran biaya ini ditetapkan oleh pemerintah dan wajib dibayarkan untuk memulai proses verifikasi.

Berapa Lama Proses Registrasi Izin Edar PKRT Kemenkes Online?

Estimasi waktu proses dari berkas lengkap + pembayaran PNBP hingga izin edar diterbitkan adalah kurang lebih 10 hari kerja.
Lama proses dapat lebih cepat atau sedikit lebih lama tergantung kelengkapan dokumen dan antrian pemeriksaan di Kemenkes.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Online

Bagi pelaku usaha yang ingin mempercepat terbitnya izin tanpa kesalahan dokumen dan tanpa ribet mengurus sistem OSS, e-Registration, serta administrasi teknis, sangat disarankan menggunakan jasa profesional berpengalaman.
PERMATAMAS Indonesia menyediakan layanan Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Online mulai dari persiapan dokumen, konsultasi bahan & label, pendaftaran OSS, hingga izin edar terbit. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT di seluruh Indonesia, Permatamas dapat menjadi mitra terbaik untuk memastikan produk Anda legal, aman, dan siap dipasarkan.
Konsultasi gratis – hubungi Permatamas untuk penawaran dan pengecekan kelayakan produk tanpa biaya.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu Izin Edar PKRT?
Izin Edar PKRT adalah persetujuan resmi Kemenkes RI yang menyatakan produk perbekalan kesehatan rumah tangga aman dan memenuhi standar untuk dipasarkan di Indonesia.

2. Apakah pendaftaran izin PKRT wajib untuk semua produk pembersih?
Ya, semua produk kategori PKRT seperti cairan pembersih, karbol, disinfektan, pewangi ruangan, dan sejenisnya wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan.

3. Apakah proses registrasi PKRT dilakukan secara online?
Benar. Pendaftaran dilakukan secara online melalui OSS dan e-Registration Kemenkes.

4. Apa risiko menjual produk PKRT tanpa izin edar?
Produk dapat ditarik dari peredaran, dikenakan sanksi administratif, hingga denda hukum sesuai peraturan yang berlaku.

5. Berapa biaya resmi pengajuan izin PKRT?
Biaya PNBP: Kelas 1 sebesar Rp500.000, Kelas 2 Rp2.000.000, dan Kelas 3 Rp3.000.000.

6. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk registrasi?
Antara lain: NIB, akta perusahaan, hasil uji lab, label, spesifikasi produk, dan foto produk. Dokumen berbeda tergantung jenis produk.

7. Berapa lama izin edar PKRT diproses setelah pengajuan?
Estimasi sekitar 10 hari kerja sejak berkas lengkap dan pembayaran PNBP dilakukan.

8. Apakah izin PKRT berlaku selamanya?
Tidak. Izin edar PKRT memiliki masa berlaku dan perlu dilakukan perpanjangan sebelum berakhir.

9. Apakah wajib memiliki merek untuk mengajukan PKRT?
Tidak wajib. Namun sangat disarankan mengajukan merek untuk keamanan hukum komersial produk.

10. Apakah tersedia jasa pengurusan izin PKRT untuk membantu proses?
Ada. PERMATAMAS Indonesia menangani pembuatan dokumen, pendaftaran OSS & e-Registration, konsultasi label, hingga izin edar terbit cepat dan tepat.

 

Apa Itu Izin Edar PKRT

Apa Itu Izin Edar PKRT – Dalam dunia kesehatan dan kebersihan, berbagai produk rumah tangga memiliki standar yang wajib dipenuhi sebelum beredar di pasaran. Produk-produk seperti cairan pembersih, pengharum ruangan, dan alat kebersihan lainnya termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Agar produk tersebut dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, produsen atau importir wajib memiliki izin edar PKRT yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Izin edar PKRT berfungsi sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perizinan ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk yang tidak layak atau tidak aman. Selain itu, izin edar juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut diproduksi oleh fasilitas yang memenuhi persyaratan Cara Produksi yang Baik untuk PKRT.

Dengan memiliki izin edar PKRT, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produk secara legal di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai apa itu izin edar PKRT, dasar hukum, syarat, dan cara pengurusannya menjadi hal penting bagi setiap produsen maupun importir yang bergerak di sektor produk rumah tangga.

Pengertian Izin Edar PKRT

Izin Edar PKRT adalah izin resmi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kepada perusahaan atau individu yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan produk perbekalan kesehatan rumah tangga. Produk yang dimaksud meliputi barang-barang yang digunakan untuk membersihkan, memelihara, atau menjaga kebersihan lingkungan rumah tangga dan fasilitas umum.

Dengan adanya izin edar, berarti produk telah melalui proses penilaian teknis dan administratif yang memastikan bahwa bahan yang digunakan aman, cara produksinya sesuai standar, serta label atau kemasannya memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Izin edar juga mencakup kewajiban pelaku usaha untuk menjaga mutu produk secara konsisten selama masa berlaku izin.

Kemenkes mengeluarkan izin edar PKRT sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memahami bahwa izin edar bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari komitmen terhadap keamanan dan kualitas produk.

Dasar Hukum Izin Edar PKRT

Penerbitan izin edar PKRT didasarkan pada beberapa regulasi pemerintah yang mengatur keamanan dan mutu produk kesehatan rumah tangga. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, produksi, maupun distribusi produk PKRT di Indonesia.

Berikut beberapa dasar hukum utama yang mengatur perizinan PKRT:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Mengatur kewajiban setiap produk kesehatan untuk memenuhi standar keamanan dan mutu.
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan – Menjadi payung hukum bagi produk PKRT sebagai salah satu jenis alat kesehatan sederhana.
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT – Mengatur tata cara pendaftaran dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga – Menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan industri dan teknologi.

Dasar hukum tersebut menjadi pedoman resmi dalam setiap tahapan pengurusan izin edar PKRT, mulai dari pengajuan hingga verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Contoh Produk PKRT

Produk PKRT mencakup berbagai jenis barang yang digunakan untuk membersihkan, menjaga kebersihan, atau mengurangi risiko penyakit di lingkungan rumah tangga. Produk ini umumnya mudah ditemukan dan digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Beberapa contoh produk yang termasuk kategori PKRT antara lain:
• Cairan pembersih lantai, kaca, dan perabot rumah tangga.
• Deterjen cair, bubuk, dan sabun pencuci piring.
• Pengharum ruangan dan pewangi kain.
• Cairan pembasmi serangga dan desinfektan.
• Tisu basah antiseptik dan pembersih tangan non-alkohol.

Produk-produk tersebut wajib memiliki izin edar PKRT sebelum dipasarkan agar aman digunakan serta tidak mengandung bahan kimia berbahaya bagi manusia dan lingkungan.

Syarat Izin Edar PKRT

Untuk memperoleh izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan teknis sesuai ketentuan.

Berikut persyaratan umum yang wajib dipenuhi:
1. Memiliki badan usaha berbentuk CV, PT, atau PT Perorangan yang sah secara hukum.
2. Merek produk telah terdaftar atau dalam proses pendaftaran di DJKI.
3. Menyertakan hasil uji laboratorium dan uji stabilitas produk dari lembaga terakreditasi.
4. Melampirkan desain label, formula produk, dan surat pernyataan keaslian dokumen.
5. Menunjuk Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang minimal D3 Farmasi atau bidang relevan.

Berapa Biaya Resmi Izin Edar PKRT?

Biaya pengurusan izin edar PKRT ditetapkan berdasarkan kelas risiko produk yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Semakin tinggi tingkat risiko produk, maka semakin besar pula biaya pengujian dan evaluasinya.

Berikut rincian biaya resmi izin edar PKRT berdasarkan kelas risikonya:
• Kelas 1 (Risiko Rendah): Rp. 1.000.000,-
• Kelas 2 (Risiko Menengah): Rp. 2.000.000,-
• Kelas 3 (Risiko Tinggi): Rp. 3.000.000,-

Biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah yang dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sistem Kementerian Kesehatan. Selain biaya tersebut, pelaku usaha juga perlu memperhitungkan biaya uji laboratorium, konsultasi teknis, dan penyiapan dokumen yang bersifat opsional tergantung jenis produk.

Apa Itu Izin Edar PKRT
Apa Itu Izin Edar PKRT

Cara Mengurus Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT dilakukan secara online melalui sistem e-Registrasi Kemenkes RI. Pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen dan data teknis yang lengkap sebelum melakukan pendaftaran.

Berikut langkah-langkah umumnya:
• Persiapan Dokumen: Lengkapi dokumen legalitas perusahaan, hasil uji laboratorium, serta label dan formula produk.
• Registrasi Online: Buat akun di sistem e-Registrasi Kemenkes dan unggah seluruh dokumen yang disyaratkan.
• Verifikasi Administratif: Tim Kemenkes akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
• Evaluasi Teknis: Produk akan dinilai oleh tenaga ahli untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
• Penerbitan Izin Edar: Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Kemenkes akan menerbitkan nomor izin edar PKRT yang berlaku selama 5 tahun.

Dengan mengikuti seluruh tahapan di atas secara benar dan lengkap, pelaku usaha dapat memperoleh izin edar PKRT secara legal dan memperkuat posisi produknya di pasar nasional.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) pada dasarnya memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis produk yang diajukan. Secara umum, estimasi waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 10 hari kerja sejak seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap oleh Kementerian Kesehatan. Dalam tahapan ini, sistem akan melakukan verifikasi administratif, pemeriksaan formula produk, serta evaluasi label dan dokumen pendukung lainnya.

Apabila terdapat kekurangan data atau kesalahan input, maka waktu proses bisa menjadi lebih lama karena pemohon perlu melakukan perbaikan terlebih dahulu. Namun, jika seluruh berkas dan data sudah sesuai dengan ketentuan, maka izin edar dapat diterbitkan lebih cepat dari estimasi waktu tersebut. Oleh sebab itu, kelengkapan dan ketelitian dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses penerbitan izin PKRT.

Dalam praktiknya, PERMATAMAS membantu memastikan bahwa seluruh dokumen klien disusun sesuai standar Kemenkes, termasuk penyusunan surat pernyataan, format label, hingga kelengkapan uji laboratorium. Dengan demikian, proses pengajuan izin dapat berjalan lebih efisien tanpa adanya revisi berulang yang menghambat waktu.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Izin edar PKRT memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Setelah masa berlaku tersebut habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan izin dengan melampirkan dokumen pembaruan yang diminta. Hal ini bertujuan agar produk tetap memiliki legalitas resmi dan dapat terus beredar di pasar.

Masa berlaku lima tahun ini juga memberikan jaminan perlindungan hukum serta kepercayaan bagi konsumen terhadap produk yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik produk untuk mencatat masa kadaluarsa izin dan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.

Kendala Mengurus Izin Edar PKRT

Dalam proses pengajuan izin edar PKRT, banyak pelaku usaha yang menemui beberapa kendala administratif maupun teknis. Salah satu kendala umum adalah dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang lengkap, sehingga proses verifikasi menjadi tertunda.

Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:
1. Pemohonnya bukan atas nama PT atau CV yang sah secara hukum.
2. Formula produk tidak 100% tercantum dengan benar.
3. Tidak menggunakan materai pada surat pernyataan.
4. Kesalahan input data pada sistem OSS atau e-Registration.
5. NIB tidak sesuai dengan bidang usaha terkait PKRT.

Dengan memahami kendala tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih cermat agar proses pengajuan berjalan lancar.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali berhadapan dengan sistem perizinan Kementerian Kesehatan. Untuk memastikan setiap tahap dijalankan dengan benar dan sesuai regulasi, PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan izin edar PKRT.

Tim ahli kami berpengalaman dalam menyiapkan seluruh dokumen, melakukan verifikasi teknis, hingga mendampingi proses pendaftaran hingga izin resmi diterbitkan. Jika Anda ingin mengurus izin edar PKRT dengan cepat, tepat, dan legal, segera hubungi PERMATAMAS. Dengan layanan kami, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis sementara urusan perizinan kami tangani dengan profesional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

Cara Daftar Izin Edar PKRT

Cara Daftar Izin Edar PKRT  – Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan berbagai jenis barang yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di rumah tangga. Contohnya meliputi sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, tisu basah, desinfektan, hingga pewangi ruangan.
Agar bisa dipasarkan secara legal di Indonesia, setiap produk PKRT wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Izin ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sehingga aman digunakan oleh masyarakat. Bagi pelaku usaha, memahami cara daftar izin edar PKRT sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan produk cepat bisa dipasarkan secara resmi. Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Daftar Izin Edar PKRT

Sebelum mengajukan izin edar PKRT, perusahaan harus menyiapkan beberapa persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan Kemenkes. Persyaratan ini menjadi dasar penilaian untuk menentukan kelayakan produk dan perusahaan sebagai pemegang izin edar.

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi:

1. Memiliki Badan Usaha PT atau CV

Pemohon izin edar PKRT wajib berbentuk badan usaha resmi seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Hal ini menunjukkan bahwa usaha tersebut memiliki legalitas hukum yang sah dan dapat bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan.
BPOM dan Kemenkes tidak menerima pendaftaran izin atas nama pribadi atau usaha tanpa badan hukum. Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pastikan perusahaan sudah memiliki akta pendirian, SK Kemenkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Ada Sarana Produksi

Setiap produsen PKRT harus memiliki sarana produksi yang memenuhi standar higiene dan sanitasi. Fasilitas ini meliputi ruangan produksi, peralatan, penyimpanan bahan baku, serta area pengemasan yang bersih dan terkontrol.

Jika perusahaan tidak memiliki fasilitas produksi sendiri, dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah memiliki izin CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik). Bukti kerja sama ini juga menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan izin edar.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Syarat berikutnya adalah adanya Penanggung Jawab Teknis (PJT), yaitu seseorang yang berkompeten di bidang kimia, farmasi, atau kesehatan lingkungan. PJT bertugas memastikan seluruh proses produksi dan mutu produk sesuai standar Kemenkes.

Nama dan sertifikat PJT akan tercantum dalam dokumen perizinan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keamanan dan kualitas produk yang diedarkan.

4. Memiliki NIB PT/CV dengan KBLI 20231

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi perusahaan yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission). Untuk produk PKRT, pastikan NIB menggunakan KBLI 20231 – Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga.

Penggunaan KBLI ini penting karena menjadi dasar sistem Kemenkes dalam memverifikasi bahwa kegiatan usaha Anda benar-benar termasuk dalam kategori produksi atau distribusi produk PKRT.

5. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen menjadi aspek paling krusial dalam proses pendaftaran.

Berikut dokumen utama yang wajib disiapkan:
• Legalitas Perusahaan
• Surat Penunjukan atau Kerja Sama Produksi (jika maklon)
• Data lengkap produk (nama, fungsi, bentuk sediaan, kemasan, dan cara penggunaan)
• Komposisi bahan dan spesifikasi produk
• Label produk dan desain kemasan
• Surat pernyataan
• Hasil uji laboratorium

Pastikan seluruh dokumen disusun rapi dan sesuai format yang ditentukan Kemenkes agar proses verifikasi berjalan lancar.

6. Hasil Uji Laboratorium Produk

Setiap produk PKRT wajib melalui uji laboratorium untuk membuktikan keamanan dan efektivitasnya. Uji ini meliputi pengujian pH, kandungan bahan aktif, kestabilan, dan tidak adanya bahan berbahaya.
Hasil uji harus berasal dari laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang diakui Kemenkes.

Dokumen hasil uji ini dilampirkan dalam pengajuan izin edar sebagai bukti ilmiah bahwa produk aman digunakan sesuai klaimnya.

Cara Daftar Izin Edar PKRT
Cara Daftar Izin Edar PKRT

Biaya Daftar Izin Edar PKRT

Biaya pendaftaran izin edar PKRT ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini dibayarkan saat pengajuan izin secara online melalui sistem e-Registration Kemenkes.

Besaran biaya tergantung pada kelas risiko produk, yang terbagi menjadi tiga kategori: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Penentuan kelas ini didasarkan pada tingkat potensi bahaya atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaan produk terhadap kesehatan manusia.

Selain biaya resmi pemerintah, perusahaan juga perlu memperhitungkan biaya pendukung seperti uji laboratorium, jasa konsultan teknis, pembuatan label, hingga jasa perizinan bila menggunakan layanan profesional. Meskipun demikian, biaya ini sepadan karena izin edar yang sah akan meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen dan mitra bisnis.

Berikut rincian biaya resmi izin edar PKRT sesuai ketentuan Kemenkes:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000

Berikut Cara Mengurus Izin Edar PKRT

Proses pengurusan izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terhubung langsung dengan Kementerian Kesehatan RI.

Sebelum memulai, pastikan perusahaan sudah memiliki akun OSS, NIB dengan KBLI 20231, serta seluruh dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium, label produk, dan surat penanggung jawab teknis (PJT). Setelah semua siap, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan izin edar resmi.

Langkah-langkahnya adalah:
1. Login ke akun OSS milik perusahaan.
2. Pilih menu PB-UMKU pada KBLI 20231 (Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga).
3. Pilih jenis layanan Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
4. Klik Menu Izin Edar untuk memulai pendaftaran.
5. Isi seluruh formulir permohonan dengan data perusahaan dan produk secara lengkap.
6. Upload dokumen yang telah disiapkan sebelumnya (akta, NIB, hasil uji, label, dsb).
7. Klik tombol Proses untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
8. Lakukan pembayaran SPB (Surat Penerimaan Biaya) sesuai kelas produk dan unggah bukti bayar ke sistem.
9. Tunggu proses verifikasi dari Kemenkes RI.
10. Setelah disetujui, izin edar PKRT akan terbit secara resmi.
11. Download dokumen izin edar melalui akun OSS atau e-Registration Kemenkes.
12. Selesai — produk Anda kini resmi memiliki izin edar dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT?

Setelah seluruh dokumen dan data produk diunggah serta bukti pembayaran PNBP diverifikasi, proses evaluasi izin edar PKRT oleh Kemenkes biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Namun, waktu ini dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat kesulitan produk yang didaftarkan. Jika terdapat revisi atau permintaan klarifikasi dari pihak Kemenkes, proses bisa memakan waktu lebih lama.

Untuk mempercepat proses, pastikan semua berkas sudah lengkap, hasil uji laboratorium valid, dan data sesuai dengan format sistem e-Registration Kemenkes.

Masa Berlaku Izin Edar PKRT

Setiap izin edar PKRT yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Kemenkes. Setelah masa berlaku berakhir, produk tidak boleh lagi dipasarkan sebelum izin tersebut diperpanjang.

Perpanjangan dapat diajukan 6 bulan sebelum masa berlaku izin habis (expired). Proses perpanjangan pada dasarnya lebih cepat dibanding pengajuan baru, asalkan tidak ada perubahan signifikan pada komposisi, kemasan, atau merek produk.

Dengan memperhatikan masa berlaku izin, produsen dapat menghindari gangguan distribusi produk di pasaran dan memastikan keberlanjutan usaha tetap berjalan lancar.

Pentingnya Mengurus Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT merupakan langkah wajib bagi setiap produsen atau distributor produk rumah tangga di Indonesia. Dengan memahami cara pendaftaran, menyiapkan dokumen yang lengkap, dan memenuhi seluruh persyaratan, proses izin dapat disetujui dengan mudah oleh Kemenkes.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, izin edar juga menjadi bukti legalitas bahwa produk Anda aman dan memenuhi standar kesehatan nasional. Jika Anda ingin prosesnya cepat dan tanpa kendala, gunakan jasa profesional seperti Permatamas yang sudah berpengalaman menangani pengurusan izin PKRT berbagai kelas produk.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan proses administrasi di Kemenkes, mengurus izin edar PKRT bisa terasa rumit dan memakan waktu. Diperlukan pemahaman teknis, dokumen lengkap, serta pengalaman dalam menggunakan sistem e-Registration PKRT.

Untuk itu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pengurusan izin edar PKRT profesional. Salah satunya adalah PERMATAMAS, yang telah berpengalaman membantu berbagai produsen dan distributor mendapatkan izin edar resmi dari Kemenkes RI.

Dengan tim ahli yang memahami regulasi dan prosedur, Permatamas membantu menyiapkan dokumen, mengatur hasil uji laboratorium, melakukan upload data ke sistem Kemenkes, hingga izin edar diterbitkan. Hasilnya, proses menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas risiko penolakan.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

 

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia