Izin Edar PKRT Luar Negeri (PKL) – Jasa Pengurusan Resmi

Izin Edar PKRT Luar Negeri (PKL) – Jasa Pengurusan Resmi

Izin Edar PKRT Luar Negeri (PKL) – Jasa Pengurusan Resmi – Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari luar negeri tidak cukup hanya memiliki dokumen dari negara asal untuk dapat dipasarkan di Indonesia. Pelaku usaha perlu memastikan produk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia, termasuk kebutuhan izin edar PKRT luar negeri (PKL) sesuai mekanisme Kementerian Kesehatan.

Bagi importir, distributor, maupun perusahaan yang bekerja sama dengan produsen luar negeri, proses pengurusan izin edar dapat menjadi tantangan tersendiri. Dokumen dari principal, informasi produk, label, identitas perusahaan, hingga data pendukung perlu dipersiapkan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan izin edar PKRT luar negeri (PKL) resmi untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan dan mendampingi proses pengajuan melalui mekanisme Kementerian Kesehatan.

Apa Itu Izin Edar PKRT Luar Negeri (PKL)?

Izin Edar PKRT Luar Negeri (PKL) berkaitan dengan legalitas produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang berasal dari luar negeri dan akan diedarkan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Kesehatan menyediakan sistem resmi untuk pelayanan perizinan Alat Kesehatan dan PKRT serta menyediakan informasi produk yang telah terdaftar melalui platform e-Info Alkes dan PKRT.

Berdasarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, perbekalan kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh perizinan berusaha berupa izin edar. Produk yang memperoleh izin edar juga harus memenuhi kriteria keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, produk PKRT impor perlu dipersiapkan legalitasnya sebelum diedarkan di Indonesia. Jasa pengurusan PKRT berfungsi sebagai pendamping proses, sedangkan izin edar tetap diterbitkan melalui mekanisme dan kewenangan resmi Kementerian Kesehatan.

Siapa yang Membutuhkan Izin Edar PKRT Luar Negeri?

Izin edar PKRT luar negeri dapat menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha yang membawa produk PKRT dari luar Indonesia untuk dipasarkan di dalam negeri.

Pihak yang dapat membutuhkan pendampingan antara lain:

  • importir produk PKRT;
  • perusahaan yang menjadi distributor produk dari luar negeri;
  • pemilik merek yang bekerja sama dengan produsen luar negeri;
  • perusahaan yang memiliki principal di luar negeri;
  • perusahaan yang akan memasukkan produk PKRT impor ke Indonesia;
  • pelaku usaha yang ingin memperluas portofolio produk melalui produk impor.

Bagi perusahaan yang baru pertama kali mengurus produk PKRT impor, pemeriksaan kategori dan kebutuhan dokumen sebaiknya dilakukan sejak awal. Hal ini membantu mencegah proses terhambat ketika produk sudah terlanjur diproduksi atau dikirim dari negara asal.

Izin Edar PKRT Luar Negeri (PKL) – Jasa Pengurusan Resmi
Izin Edar PKRT Luar Negeri (PKL) – Jasa Pengurusan Resmi

Mengapa Produk PKRT Impor Perlu Memiliki Legalitas?

Produk yang berasal dari luar negeri tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku ketika akan diedarkan di Indonesia. Dokumen atau izin dari negara asal tidak secara otomatis menggantikan kebutuhan legalitas berdasarkan peraturan Indonesia.

Legalitas yang sesuai dapat membantu perusahaan dalam menjalankan kegiatan impor dan distribusi secara lebih tertata sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra bisnis.

Beberapa manfaat pengurusan izin edar PKRT luar negeri antara lain:

  • membantu memenuhi ketentuan sebelum produk diedarkan;
  • memberikan kepastian terhadap status legalitas produk;
  • meningkatkan kepercayaan konsumen;
  • memperkuat kredibilitas importir atau distributor;
  • mendukung kegiatan distribusi produk;
  • membantu memenuhi kebutuhan dokumen dalam kerja sama bisnis;
  • mengurangi risiko kendala pemasaran akibat legalitas produk belum siap.

Bagi perusahaan yang serius membangun bisnis produk PKRT impor di Indonesia, legalitas sebaiknya dipersiapkan sebelum kegiatan pemasaran dilakukan secara luas.

Dokumen PKRT Impor Harus Dipersiapkan dengan Teliti

Salah satu tantangan dalam pengurusan izin edar PKRT luar negeri adalah dokumen dan informasi produk yang berasal dari pihak luar negeri.

Importir perlu memastikan data yang digunakan untuk pengajuan sesuai dan konsisten. Informasi mengenai produk, produsen luar negeri, perusahaan yang bertanggung jawab di Indonesia, kemasan, label, serta dokumen pendukung perlu diperiksa sebelum proses pengajuan.

Perbedaan informasi antara dokumen satu dengan dokumen lainnya dapat menimbulkan kebutuhan perbaikan. Karena itu, pemeriksaan dokumen sejak awal sangat penting untuk membantu membuat proses pengajuan lebih terarah.

Untuk produk impor, kebutuhan dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis dan karakteristik produk. Jangan menggunakan satu daftar persyaratan untuk semua produk PKRT, karena dokumen yang diperlukan perlu disesuaikan dengan kondisi produk dan ketentuan yang berlaku.

Risiko Produk PKRT Luar Negeri Tanpa Izin Edar

Memasarkan produk PKRT impor tanpa memenuhi ketentuan izin edar dapat menimbulkan berbagai risiko bagi perusahaan.

Risiko tersebut dapat berpengaruh terhadap kegiatan impor, distribusi, pemasaran, hingga reputasi perusahaan.

Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:

  • risiko kepatuhan, apabila produk yang diwajibkan memiliki izin edar diedarkan tanpa memenuhi ketentuan;
  • kendala distribusi, ketika distributor atau retailer meminta dokumen legalitas produk;
  • hambatan pemasaran, karena sebagian saluran penjualan dapat mensyaratkan legalitas tertentu;
  • potensi kerugian bisnis, apabila produk sudah didatangkan tetapi belum siap dipasarkan;
  • menurunnya kepercayaan konsumen, apabila legalitas produk tidak dapat ditunjukkan;
  • risiko reputasi perusahaan, apabila terjadi permasalahan terkait legalitas produk.

Karena itu, importir sebaiknya memulai persiapan legalitas sebelum produk dikirim dalam jumlah besar ke Indonesia.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Luar Negeri Resmi

Mengurus izin edar PKRT luar negeri membutuhkan ketelitian karena melibatkan data importir sekaligus informasi dan dokumen dari produsen atau principal luar negeri.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam proses persiapan dan pendampingan, antara lain:

  • konsultasi awal mengenai produk PKRT impor;
  • pemeriksaan kategori produk;
  • pengecekan dokumen dari produsen luar negeri;
  • pemeriksaan informasi importir;
  • pengecekan kesesuaian data produk;
  • membantu mempersiapkan data pengajuan;
  • pendampingan proses pengajuan melalui mekanisme resmi;
  • pendampingan apabila terdapat data yang perlu diperbaiki;
  • pemantauan proses sesuai mekanisme yang tersedia.

Dengan adanya pendampingan, perusahaan tidak perlu mempelajari seluruh proses dari awal seorang diri. Tim dapat membantu mengidentifikasi bagian yang perlu dipersiapkan sebelum pengajuan dilakukan.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan PKRT

Menggunakan jasa pendampingan dapat menjadi pilihan bagi perusahaan yang ingin menghemat waktu dan mengurangi kesalahan dalam mempersiapkan proses legalitas.

Beberapa manfaatnya antara lain:

  • lebih praktis, karena proses dibantu oleh tim yang berpengalaman;
  • lebih terarah, karena dokumen dan data diperiksa sebelum pengajuan;
  • mengurangi risiko kesalahan administratif, terutama pada tahap persiapan;
  • menghemat waktu tim perusahaan, sehingga dapat fokus pada kegiatan bisnis;
  • mendapat pendampingan ketika ada perbaikan, apabila data atau dokumen perlu disesuaikan;
  • lebih mudah memahami kebutuhan legalitas, terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali mengurus PKRT impor.

Namun, jasa pengurusan tidak berarti dapat melewati proses evaluasi pemerintah. Setiap pengajuan tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme resmi yang berlaku.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan izin edar PKRT dengan pengalaman dan rekam jejak yang telah terbukti.

Kami membantu pelaku usaha dalam proses legalitas produk PKRT, termasuk kebutuhan pengurusan bagi produk yang berasal dari luar negeri.

Keunggulan PERMATAMAS:

  • Lebih dari 2.000 izin edar PKRT telah terbit melalui jasa kami.
  • Berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu proses legalitas dan perizinan produk.
  • Proses pengurusan hanya 10 hari kerja, dengan catatan dokumen yang diberikan lengkap dan benar.
  • Garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan yang berasal dari tim kami, sesuai dengan ketentuan garansi yang berlaku.
  • Didukung tim berpengalaman dan terbukti, bukan sekadar klaim, dengan pengalaman yang terus dibangun sejak tahun 2011.

PERMATAMAS membantu memastikan proses dipersiapkan secara sistematis dan diajukan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Izin Edar PKRT Luar Negeri (PKL) – Jasa Pengurusan Resmi

Produk PKRT dari luar negeri memiliki peluang pasar yang besar di Indonesia. Namun, sebelum produk tersebut dipasarkan, perusahaan perlu memastikan kebutuhan legalitas dan izin edar telah dipersiapkan dengan benar.

Jangan sampai produk sudah diproduksi di luar negeri, dikirim ke Indonesia, bahkan stok sudah tersedia, tetapi kegiatan pemasaran harus tertunda karena dokumen legalitas belum siap.

PERMATAMAS siap membantu pengurusan izin edar PKRT luar negeri (PKL) dengan pendampingan mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, persiapan data, hingga proses pengajuan melalui mekanisme resmi Kementerian Kesehatan.

Dengan pengalaman sejak 2011, lebih dari 2.000 izin edar PKRT telah terbit melalui jasa kami, proses pengurusan 10 hari kerja untuk dokumen yang lengkap dan benar, serta garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan tim kami sesuai ketentuan garansi yang berlaku.

Anda importir atau distributor produk PKRT dari luar negeri? Jangan tunggu sampai legalitas menjadi hambatan. Konsultasikan produk Anda kepada PERMATAMAS sekarang dan dapatkan pendampingan pengurusan izin edar PKRT luar negeri secara resmi, profesional, dan terarah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

Jasa Pengurusan Izin Kemenkes PKD Produk Dalam Negeri & Izin Kemenkes PKL Produk Luar Negeri

Jasa Pengurusan Izin Kemenkes PKD Produk Dalam Negeri & Izin Kemenkes PKL Produk Luar Negeri – Masih banyak pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa mengantongi izin Kemenkes PKD atau izin Kemenkes PKL, padahal risiko yang dihadapi tidak hanya sanksi hukum, tetapi juga penarikan produk dari pasaran. Dalam industri yang semakin kompetitif, legalitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar produk dapat bertahan dan berkembang.

Izin Kemenkes PKD berlaku untuk produk dalam negeri, sedangkan izin Kemenkes PKL diperuntukkan bagi produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Keduanya merupakan bentuk persetujuan resmi dari pemerintah bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan edar. Tanpa izin edar PKD/PKL, produk tidak dapat dipasarkan secara legal.

Selain itu, legalitas ini juga menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan konsumen. Produk yang telah memiliki izin edar akan lebih mudah diterima pasar, terutama di marketplace, retail modern, dan jalur distribusi resmi lainnya.

Berikut manfaat memiliki izin edar PKD/PKL:

  • Legalitas resmi dari pemerintah
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Mempermudah distribusi produk
  • Menghindari sanksi hukum
  • Meningkatkan daya saing di pasar

Dengan memahami pentingnya izin Kemenkes PKD dan PKL, pelaku usaha dapat mempersiapkan bisnis secara lebih matang. PERMATAMAS hadir sebagai solusi yang membantu proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Apa Itu Izin Kemenkes PKD dan PKL serta Mengapa Wajib Dimiliki?

Izin Kemenkes PKD adalah izin edar untuk produk dalam negeri, sedangkan izin Kemenkes PKL merupakan izin edar untuk produk luar negeri yang akan dipasarkan di Indonesia. Kedua jenis izin ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang produk PKRT agar dapat menjalankan bisnis secara legal.

Setiap produk yang diajukan akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Kesehatan untuk memastikan keamanan, mutu, serta manfaatnya. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi standar.

Banyak pelaku usaha yang masih menganggap izin edar PKD/PKL sebagai formalitas, padahal tanpa izin ini produk tidak dapat masuk ke pasar modern maupun platform digital. Bahkan, risiko penarikan produk dapat terjadi jika ditemukan pelanggaran.

Manfaat memiliki izin Kemenkes:

  • Produk legal dan aman dipasarkan
  • Meningkatkan kepercayaan pasar
  • Mendukung ekspansi bisnis
  • Memenuhi regulasi pemerintah
  • Memperkuat branding produk

Dengan dukungan PERMATAMAS, proses pengurusan izin Kemenkes PKD dan PKL dapat dilakukan secara lebih terarah dan minim risiko penolakan.

Siapa Saja yang Wajib Mengurus Izin Kemenkes PKD/PKL?

Pelaku usaha yang wajib mengurus izin Kemenkes PKD maupun PKL meliputi produsen dalam negeri, importir, distributor, hingga pemilik merek. Semua pihak yang ingin memasarkan produk secara legal wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Untuk produk dalam negeri, produsen bertanggung jawab mengurus izin PKD. Sedangkan untuk produk impor, importir wajib mengurus izin PKL agar produk dapat masuk ke pasar Indonesia secara sah.

Salah satu syarat utama dalam pengajuan izin adalah memiliki badan usaha atau badan hukum seperti PT atau CV dengan bidang usaha yang sesuai. Tanpa badan usaha, proses pengajuan izin tidak dapat dilakukan. Untuk mempermudah, pelaku usaha dapat menggunakan layanan Jasa Pembuatan PT/CV agar bisnis memiliki legalitas yang kuat sejak awal.

Pihak yang wajib memiliki izin:

  • Produsen dalam negeri
  • Importir produk luar negeri
  • Distributor resmi
  • Pemilik merek
  • Perusahaan maklon

PERMATAMAS membantu berbagai jenis pelaku usaha dalam memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum pengajuan izin dilakukan.

Biro Perizinan Kemenkes PKD/PKL Facial Tissue: Pengalaman 10 Tahun Mengurus Izin Impor
Jasa Pengurusan Izin Kemenkes PKD Produk Dalam Negeri & Izin Kemenkes PKL Produk Luar Negeri

Kapan Waktu Terbaik Mengurus Izin Kemenkes PKD/PKL?

Waktu terbaik untuk mengurus izin Kemenkes PKD atau PKL adalah sebelum produk diproduksi secara massal dan dipasarkan. Banyak pelaku usaha yang menunda proses ini hingga produk siap dijual, padahal hal tersebut berisiko terhadap kelancaran distribusi.

Setelah memiliki badan usaha, langkah penting berikutnya adalah memastikan merek telah terdaftar. Merek yang terdaftar akan memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.

Jika merek belum didaftarkan, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan Jasa Daftar Merek HKI agar proses perlindungan merek dapat dilakukan dengan cepat. Dengan merek yang sudah terdaftar, pengajuan izin edar PKD/PKL akan menjadi lebih lancar.

Waktu ideal mengurus izin:

  • Setelah memiliki badan usaha
  • Setelah merek didaftarkan
  • Sebelum produksi massal
  • Sebelum distribusi
  • Sebelum masuk marketplace

Dengan strategi yang tepat dan dukungan PERMATAMAS, proses pengurusan izin dapat dilakukan lebih efektif tanpa menghambat rencana bisnis.

Di Mana Mengurus Izin Kemenkes PKD/PKL yang Resmi?

Pengurusan izin Kemenkes PKD dan PKL dilakukan melalui sistem resmi Kementerian Kesehatan RI. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen, evaluasi, hingga penerbitan izin edar yang sah secara hukum.

Meskipun sistem sudah tersedia, banyak pelaku usaha mengalami kendala dalam memahami prosedur teknis. Kesalahan kecil dalam dokumen dapat menyebabkan penolakan yang berdampak pada waktu dan biaya.

Setelah izin edar PKD/PKL terbit, pelaku usaha juga disarankan untuk mengurus sertifikat halal. Hal ini penting karena sertifikasi halal telah menjadi kewajiban sesuai regulasi pemerintah serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

Untuk mempermudah proses tersebut, pelaku usaha dapat menggunakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal agar seluruh tahapan berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.

Keunggulan menggunakan jasa profesional:

  • Proses lebih cepat
  • Minim kesalahan
  • Pendampingan penuh
  • Konsultasi gratis
  • Tingkat keberhasilan tinggi

PERMATAMAS menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin memastikan seluruh proses perizinan berjalan aman dan terarah.

Bagaimana Proses Pengurusan Izin Kemenkes PKD/PKL Hingga Terbit?

Proses pengurusan izin Kemenkes PKD dan PKL dimulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan izin oleh Kementerian Kesehatan RI. Setiap tahap harus dilakukan secara teliti untuk menghindari kesalahan.

Langkah pertama adalah memastikan seluruh dokumen administratif dan teknis telah lengkap. Setelah itu, dilakukan pengajuan melalui sistem resmi untuk masuk ke tahap evaluasi.

Pada tahap evaluasi, pihak Kemenkes akan menilai kelayakan produk berdasarkan standar keamanan dan mutu. Jika semua persyaratan terpenuhi, izin edar PKD/PKL akan diterbitkan.

Tahapan pengurusan:

  • Persiapan dokumen
  • Verifikasi data
  • Pengajuan ke sistem
  • Evaluasi produk
  • Penerbitan izin

Dengan pendampingan PERMATAMAS, seluruh proses dapat dilakukan lebih cepat, sistematis, dan minim risiko penolakan.

Pentingnya Izin Kemenkes PKD untuk Keberlangsungan Bisnis

Memiliki izin Kemenkes PKD maupun PKL bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan pasar dan memastikan produk dapat bersaing secara sehat. Legalitas yang lengkap akan membuka peluang distribusi yang lebih luas dan meningkatkan nilai brand di mata konsumen.

Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses berjalan lancar dan sesuai aturan, melakukan konsultasi dengan pihak berpengalaman dapat menjadi langkah awal yang tepat untuk memulai.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan izin Kemenkes PKD dan PKL, dengan lebih dari 2000 izin edar berhasil terbit melalui layanan kami. Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas layanan, kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila terjadi kegagalan yang disebabkan oleh kesalahan tim kami, sehingga pelaku usaha dapat merasa lebih aman dan percaya dalam menjalankan proses perizinan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ 

1. Berapa lama proses izin Kemenkes PKD dan PKL?

Proses pengurusan izin Kemenkes PKD dan PKL dapat selesai cepat jika dokumen lengkap, bahkan bisa dipercepat hanya dalam hitungan hari kerja dengan pendampingan profesional.

2. Apakah izin Kemenkes dijamin pasti terbit?

Ya, dengan prosedur yang benar dan dokumen lengkap, izin dapat terbit. Bahkan tersedia jaminan uang kembali 100% jika gagal karena kesalahan tim.

3. Apa perbedaan izin PKD dan PKL?

Izin PKD digunakan untuk produk dalam negeri, sedangkan izin PKL untuk produk luar negeri (impor) yang masuk dan diedarkan di Indonesia.

4. Apakah produk impor wajib memiliki izin Kemenkes PKL?

Wajib. Tanpa izin PKL, produk impor tidak dapat masuk dan dipasarkan secara legal di Indonesia.

5. Apa syarat utama mengurus izin PKD/PKL?

Syarat utama meliputi badan usaha (PT/CV), dokumen produk, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan Kemenkes RI.

6. Apakah bisa mengurus izin tanpa badan usaha?

Tidak bisa. Anda wajib memiliki badan usaha resmi sebelum mengajukan izin Kemenkes PKD atau PKL.

7. Apakah merek harus didaftarkan terlebih dahulu?

Sangat disarankan. Merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum dan mempermudah proses izin edar.

8. Apakah setelah izin Kemenkes wajib sertifikasi halal?

Ya, untuk banyak produk saat ini sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban sesuai regulasi pemerintah.

9. Kenapa sebaiknya menggunakan jasa profesional?

Karena proses lebih cepat, minim risiko penolakan, dan Anda didampingi oleh tim berpengalaman sehingga peluang izin terbit jauh lebih tinggi.

10. Kenapa harus memilih PERMATAMAS?

Karena telah berpengalaman menangani lebih dari 1600 izin edar, proses cepat, transparan, dan memberikan jaminan 100% uang kembali jika gagal karena kesalahan tim.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia