Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes

Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes – Memiliki izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang aktif dari Kemenkes adalah kewajiban bagi produsen produk kesehatan rumah tangga. Namun, banyak produsen yang bingung ketika izin edar mereka mendekati masa habis. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perpanjangan izin edar PKRT Kemenkes, mulai dari pengertian hingga proses perpanjangan.

Apa Itu Izin Edar PKRT Kemenkes

Izin edar PKRT adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memungkinkan suatu produk kesehatan rumah tangga diedarkan secara legal di Indonesia. PKRT meliputi produk seperti antiseptik, pembersih rumah tangga, sabun, dan produk kesehatan sejenis yang digunakan untuk konsumsi rumah tangga.
Setiap produk yang ingin dijual secara legal harus memiliki izin edar PKRT, agar konsumen terlindungi dan produk memenuhi standar keamanan. Izin ini juga menunjukkan bahwa produk telah lolos uji keamanan dan kualitas dari Kemenkes.

Kenapa Harus Memperpanjang Izin Edar PKRT

Perpanjangan izin edar PKRT sangat penting karena izin edar memiliki masa berlaku tertentu. Jika izin ini habis, produsen tidak diperbolehkan lagi memasarkan produk mereka secara legal.

Ada beberapa alasan kenapa perpanjangan izin Edar PKRT:
• Legalitas Produk Tetap Terjaga: Produk tetap diakui resmi dan aman untuk diedarkan.
• Menghindari Sanksi Hukum: Menjual produk tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif atau denda.
• Kepercayaan Konsumen: Izin edar yang aktif meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
• Mempermudah Distribusi: Distributor dan retailer lebih mudah bekerja sama dengan produk yang memiliki izin edar resmi.
Dengan memperpanjang izin edar PKRT tepat waktu, bisnis Anda tetap berjalan lancar tanpa risiko hukum atau kehilangan pasar.

 

Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes
Jasa Perpanjang Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Perpanjangan Izin Edar PKRT

Sebelum mengurus perpanjangan, produsen harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan umum meliputi:
• Surat Permohonan Perpanjangan: Dokumen resmi yang menyatakan permohonan perpanjangan izin edar.
• Salinan Izin Edar Lama: Menunjukkan bukti bahwa produk sebelumnya telah mendapatkan izin.
• Dokumen Produk: Informasi lengkap tentang produk, termasuk formula, komposisi, dan kemasan.
• Hasil Uji Laboratorium: Bukti bahwa produk tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas.
• Dokumen Perusahaan: NPWP dan NIB perusahaan produsen.
Dokumen-dokumen ini harus lengkap dan valid untuk memperlancar proses perpanjangan.

Proses Perpanjangan Izin Edar PKRT

Proses perpanjangan izin edar PKRT umumnya meliputi beberapa tahap:
1. Pengumpulan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti syarat perpanjangan di atas.
2. Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan perpanjangan ke Kemenkes melalui sistem online atau kantor terkait.
3. Verifikasi Dokumen: Kemenkes akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian produk.
4. Evaluasi Produk: Produk dapat diuji ulang untuk memastikan masih memenuhi standar keamanan.
5. Penerbitan Izin Edar Baru: Jika semua proses selesai dan dokumen lengkap, Kemenkes akan menerbitkan izin edar PKRT yang baru dengan masa berlaku tertentu.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk.

Biaya dan Waktu Proses Perpanjangan

Biaya perpanjangan izin edar PKRT bervariasi tergantung jenis produk dan jasa yang digunakan. Jika menggunakan jasa profesional, biaya akan mencakup pengurusan dokumen, konsultasi, dan koordinasi dengan Kemenkes.

Waktu proses perpanjangan umumnya berkisar 10 hari kerja, namun bisa lebih cepat jika dokumen lengkap dan tidak ada revisi. Menggunakan jasa perpanjangan izin edar PKRT dapat membantu menghemat waktu karena semua prosedur diurus oleh tenaga ahli yang berpengalaman.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Perpanjang Izin Edar PKRT

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional bagi produsen yang ingin memperpanjang izin edar PKRT Kemenkes tanpa ribet. Dengan pengalaman dan tim ahli yang berkompeten, kami menangani seluruh proses mulai dari pengumpulan dokumen hingga koordinasi dengan Kemenkes, sehingga Anda bisa fokus pada produksi dan pemasaran produk.

Beberapa keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS:
• Proses Cepat dan Efisien: Dokumen diperiksa secara lengkap sebelum diajukan untuk menghindari penolakan.
• Pengalaman Profesional: Tim kami sudah berpengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT dari berbagai produsen.
• Pendampingan Lengkap: Dari pengisian formulir, uji laboratorium, hingga penerbitan izin edar baru, semua diurus oleh PERMATAMAS.
• Garansi Kepastian Lolos: Kami memastikan dokumen sesuai persyaratan Kemenkes agar perpanjangan berjalan lancar.

Dengan PERMATAMAS, perpanjangan izin edar PKRT bukan lagi hal yang membingungkan atau memakan waktu lama. Kami membantu menjaga legalitas produk Anda tetap aktif dan terpercaya di mata konsumen dan regulator.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin Edar PKRT,

 

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Biaya resmi pengurusan izin edar PKRT Kemenkes adalah informasi penting yang wajib diketahui oleh pelaku usaha di bidang produk kebersihan rumah tangga. Sebelum produk bisa diedarkan secara legal di Indonesia, izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menjadi syarat utama. Artikel ini membahas secara lengkap rincian biaya resmi berdasarkan jenis permohonan, baik untuk izin baru, perubahan, maupun perpanjangan.

Pengertian Singkat PKRT dan Pembagian Kelas

PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah produk non-obat yang digunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari, seperti cairan pembersih lantai, desinfektan, pengharum ruangan, dan sejenisnya.

Produk PKRT diklasifikasikan menjadi tiga kelas berdasarkan risiko penggunaannya, yaitu:
• Kelas 1 adalah produk dengan tingkat risiko rendah, misalnya kapas dan tissu.
• Kelas 2 adalah produk dengan risiko sedang, contohnya cairan pembersih serbaguna.
• Kelas 3 adalah produk dengan risiko tinggi, seperti pestisida rumah tangga.
Tingkat kelas ini sangat berpengaruh terhadap biaya pengurusan izin edar yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Baru

Untuk produk PKRT baru yang belum pernah didaftarkan sebelumnya, pelaku usaha diwajibkan membayar biaya PNBP sesuai dengan kelas produk.
• Untuk produk Kelas 1, biaya resmi yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Untuk produk Kelas 2, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
• Sedangkan untuk produk Kelas 3, biaya pengurusannya mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Biaya di atas merupakan biaya resmi yang dibayarkan kepada negara. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti uji laboratorium, penyusunan dokumen teknis, penyediaan penanggung jawab teknis (PJT), atau jasa konsultan jika menggunakan bantuan pihak ketiga.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Perubahan

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin edar, namun ingin melakukan perubahan pada produknya, maka harus mengajukan permohonan perubahan. Perubahan yang dimaksud bisa berupa perubahan desain label, komposisi bahan, nama produk, atau pergantian PJT.

Untuk permohonan perubahan izin edar PKRT, berikut ini adalah besaran biaya resminya:
• Untuk produk Kelas 1, biaya perubahan dikenakan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
• Untuk produk Kelas 2, biaya perubahan adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Untuk produk Kelas 3, biayanya menjadi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Sama seperti permohonan baru, biaya ini dibayarkan melalui virtual account resmi negara, dan tidak termasuk biaya tambahan lain yang mungkin timbul selama proses pengurusan.

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes
Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes

Biaya Resmi Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Perpanjangan

Izin edar PKRT memiliki masa berlaku tertentu. Jika masa berlakunya akan habis, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo. Jika tidak, produk dapat dianggap ilegal untuk diedarkan dan pelaku usaha harus mengurus dari awal sebagai permohonan baru.

Biaya resmi untuk perpanjangan izin edar PKRT adalah sebagai berikut:
• Untuk produk Kelas 1, biaya perpanjangan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
• Untuk produk Kelas 2, biaya perpanjangan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Untuk produk Kelas 3, biaya perpanjangan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perpanjangan sebaiknya dilakukan beberapa bulan sebelum masa berlaku izin habis, agar prosesnya tidak terganggu atau terkena denda administratif.

Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Biaya di atas adalah resmi dan wajib dibayarkan melalui sistem PNBP, bukan ke pihak ketiga atau perorangan.
2. Biaya tersebut belum termasuk jasa konsultan, uji lab, atau penyusunan dokumen. Jika Anda menggunakan penyedia jasa pengurusan izin, pastikan biayanya transparan.
3. Setiap jenis permohonan (baru, perubahan, perpanjangan) harus melalui sistem OSS atau aplikasi resmi Kemenkes.
4. Dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai dapat memperlambat proses dan menyebabkan biaya tambahan untuk perbaikan.

Butuh Bantuan? Gunakan Jasa Ahli Izin Edar PKRT

Mengurus izin edar PKRT bukanlah proses yang mudah. Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan karena harus menyusun dokumen teknis, berkoordinasi dengan PJT, melakukan uji laboratorium, hingga mengunggah data ke OSS.
Jika Anda ingin fokus menjalankan bisnis tanpa pusing mengurus perizinan yang rumit, gunakan jasa profesional yang terpercaya.

PERMATAMAS Indonesia – Spesialis Izin Edar PKRT Lokal & Impor

PERMATAMAS Indonesia adalah penyedia jasa terpercaya untuk pengurusan izin edar PKRT Kemenkes, baik untuk produk dalam negeri maupun impor. Kami membantu dari awal hingga izin resmi terbit, dengan layanan lengkap dan proses yang cepat.

Apa yang kami tawarkan?
• Proses pengurusan yang mudah, cepat, dan sesuai prosedur
• Pendampingan langsung oleh tim ahli
• Bantuan penyusunan dokumen teknis dan pemenuhan persyaratan
• Garansi 100% uang kembali jika terjadi kesalahan dari pihak kami

Kesimpulan

Biaya resmi pengurusan izin edar PKRT dibedakan berdasarkan jenis permohonan (baru, perubahan, perpanjangan) dan kelas produk (kelas 1, 2, 3). Biaya ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus dibayarkan melalui mekanisme resmi.
Agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan lengkap dan tepat. Atau jika ingin lebih praktis dan efisien, serahkan kepada PERMATAMAS sebagai mitra profesional Anda dalam pengurusan izin PKRT. Konsultasi GRATIS sekarang juga bersama tim kami! 085777630555
PERMATAMAS Indonesia – Proses Mudah, Cepat, dan Bergaransi!

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) seperti pembersih lantai, desinfektan, pewangi ruangan, dan produk-produk kebersihan lainnya merupakan bagian penting dari keseharian masyarakat. Namun, sebelum produk tersebut dapat diedarkan secara legal di Indonesia, pelaku usaha wajib memiliki izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Memahami syarat izin edar PKRT Kemenkes merupakan langkah penting bagi pelaku usaha, baik produsen dalam negeri maupun importir, agar tidak terkendala dalam proses pengurusan perizinan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar PKRT, baik produk lokal maupun impor

Apa Itu Izin Edar PKRT?

Izin edar PKRT adalah persetujuan resmi dari Kemenkes yang diberikan kepada pelaku usaha agar dapat mengedarkan produk PKRT secara legal di pasar. Tanpa izin ini, distribusi produk dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Produk PKRT sendiri dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat risikonya. Namun, pada dasarnya semua produk tetap membutuhkan dokumen teknis dan administratif yang memadai.

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Dalam Negeri

Bagi Anda yang memproduksi produk PKRT di dalam negeri, berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus disiapkan:
1. File Desain Stiker/Kemasan
Desain label yang akan digunakan pada produk harus jelas dan sesuai ketentuan Kemenkes.
2. Formula atau Komposisi Beserta Fungsinya
Harus mencantumkan bahan-bahan yang digunakan dan menjelaskan fungsi dari masing-masing bahan.
3. Cara Pembuatan Produk
Proses pembuatan atau flowchart yang menggambarkan alur produksi secara rinci.
4. Certificate of Analysis (CoA) Semua Bahan Baku
Sertifikat analisis dari masing-masing bahan yang digunakan.
5. Uji Stabilitas & Kesimpulan Batas Kedaluwarsa
Hasil pengujian untuk menentukan masa simpan (shelf life) produk.
6. Hasil Uji Laboratorium Produk
Produk akhir harus diuji di laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanan.
7. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek
Pendaftaran merek di DJKI (opsional tapi sangat disarankan).
8. KTP Direktur dan KTP PJT (Penanggung Jawab Teknis)
PJT wajib lulusan D3 Farmasi, S1 Kimia semua jurusan.
9. User dan Password OSS (Online Single Submission)
Akses OSS milik CV/PT untuk proses perizinan secara online.
10. Surat Permohonan Izin Edar PKRT
Surat resmi dari perusahaan untuk mengajukan permohonan izin.
11. Surat Pernyataan Bersedia Melepas Keagenan/Paten Merek
Menyatakan bahwa produk tidak memiliki sengketa paten atau lisensi.
12. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dalam proses pengajuan izin.
13. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Menyatakan bahwa informasi yang diberikan benar dan siap diverifikasi.
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Menjamin bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah asli.

 

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes
Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes Produk Impor

Bagi importir, syaratnya sedikit berbeda karena melibatkan dokumen dari negara asal. Berikut daftarnya:
1. Desain Label/Kemasan (Design Labelling)
Harus memenuhi standar Kemenkes dan mencantumkan informasi berbahasa Indonesia.
2. Ingredients & Function
Daftar bahan dan fungsinya dalam bahasa Inggris atau Indonesia.
3. Flowchart / Cara Pembuatan Produk
Proses produksi dari negara asal.
4. CoA Finished Goods
Sertifikat analisis untuk produk jadi.
5. CoA Raw Material
Sertifikat analisis untuk setiap bahan baku.
6. Stability Test Finished Goods
Hasil uji stabilitas produk akhir.
7. Laboratory Test Result
Hasil pengujian produk di laboratorium resmi.
8. Expired Date
Informasi masa kadaluarsa produk.
9. Trademark Certificate
Bukti kepemilikan merek.
10. Certificate of Free Sale (CFS) – Legalisir Apostille
Dokumen resmi dari negara asal yang menyatakan produk legal untuk dijual.
11. Letter of Authorization – Legalisir Apostille
Surat kuasa dari principal (pemilik merek) ke importir.
12. ISO Certificate
Sertifikat sistem manajemen mutu misal ISO 9001-2015
13. Specification Packaging
Spesifikasi bahan dan jenis kemasan yang digunakan.
14. KTP Direktur dan PJT (D3 Farmasi/S1 Kimia)
Penanggung jawab teknis tetap wajib sesuai ketentuan.
15. User dan Password OSS CV/PT
Untuk akses OSS selama proses izin impor.
16. Surat Permohonan Pengajuan Izin Edar PKRT Impor
Surat resmi untuk permohonan impor.
17. Surat Pernyataan Melepas Keagenan/Paten
Menjamin tidak ada masalah hukum atas merek.
18. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan integritas dari perusahaan importir.
19. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Persetujuan bahwa informasi dan data yang diajukan dapat diverifikasi.
20. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Komitmen keaslian seluruh dokumen yang dilampirkan.

Pentingnya Memenuhi Syarat Secara Lengkap

Kesalahan atau kekurangan dokumen sedikit saja dapat menyebabkan permohonan izin ditolak atau diproses lebih lama. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap, valid, dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Konsultasikan Izin PKRT Anda Bersama Ahlinya

Mengurus izin edar PKRT memang tidak mudah, apalagi bagi pelaku usaha yang baru memulai. Di sinilah peran konsultan berpengalaman menjadi solusi. PERMATAMAS hadir sebagai partner terpercaya dalam pengurusan izin edar PKRT Kemenkes, baik lokal maupun impor.
Tim kami berpengalaman dalam menyusun dokumen, membantu proses di sistem regalkes, hingga izin resmi terbit. Kami siap membantu Anda melangkah legal dan aman di industri produk kesehatan rumah tangga.
Kami adalah spesialis jasa pengurusan izin edar PKRT lokal dan impor yang sudah berpengalaman membantu ribuan klien dari seluruh Indonesia. Tim kami terdiri dari profesional hukum, regulasi, dan teknis yang siap mendampingi Anda mulai dari persiapan dokumen hingga izin resmi terbit.

– Proses mudah dan cepat
– Didampingi tim ahli dan berpengalaman
– Garansi 100% uang kembali jika terjadi kesalahan dari pihak kami

Jangan buang waktu dengan proses yang rumit. Serahkan pengurusan izin PKRT Anda kepada ahlinya. Hubungi tim kami sekarang di 085777630555 Garansi

Syarat Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Mengurus izin edar PKRT (Produk Kesehatan Rumah Tangga) dari Kementerian Kesehatan adalah langkah krusial agar produk Anda bisa diedarkan secara legal di Indonesia. Izin ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tapi juga jaminan bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Agar proses pengajuan izin berjalan lancar, penting untuk memahami syarat-syarat lengkap izin edar PKRT, baik untuk produk lokal maupun impor.
Berikut penjelasan lengkapnya, dibagi menjadi tiga bagian utama: persyaratan umum, persyaratan teknis, dan proses pendaftaran.

Berikut Syarat Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan tidak bisa perorangan
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tanpa NIB, pengajuan izin tidak bisa dilakukan.

2. Sertifikat Merek atau Bukti Pendaftaran Merek (Jika Ada)
Merek yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat dari Kemenkumham menunjukkan bahwa Anda memiliki hak eksklusif atas nama produk yang akan diedarkan.

3. Surat Perjanjian Kerjasama atau Lisensi
Jika Anda memproduksi produk melalui pihak ketiga (maklon), atau menggunakan merek dan formula dari pihak lain, wajib melampirkan surat perjanjian kerjasama atau lisensi resmi.

4. Dokumen Impor (Jika Produk Impor)
Untuk produk impor, lampirkan dokumen sebagai berikut:
• Surat Penunjukan Agen Tunggal (Sole Agency Letter/LoA)
• Certificate of Free Sale (CFS) dari negara asal
• Sertifikat ISO 9001 atau sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice)
• Surat pernyataan bahwa produk memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat

Persyaratan Teknis Izin Edar PKRT Kemenkes

1. Data Formula
Berisi komposisi bahan secara kualitatif dan kuantitatif. Ini penting untuk memastikan bahwa semua bahan aman digunakan dan sesuai standar.

2. Data Kesesuaian Produk
Menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa produk telah diuji dan sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku.

3. Data Pendukung Klaim
Jika produk mengklaim manfaat tertentu (seperti antibakteri, dll.), maka harus dilampirkan bukti atau hasil uji laboratorium yang mendukung klaim tersebut.

4. Spesifikasi Produk dan Kemasan
Meliputi detail bahan baku, bahan kemasan (wadah dan tutup), serta hasil uji laboratorium produk jadi.

5. Prosedur Pembuatan Produk
Berikan alur proses produksi secara ringkas namun jelas, mulai dari pencampuran bahan hingga pengemasan akhir.

6. Stabilitas dan Masa Kedaluwarsa Produk
Lampirkan data hasil uji stabilitas serta estimasi masa kedaluwarsa produk.

7. Label atau Penandaan Produk
Desain label harus memenuhi ketentuan Kemenkes, seperti mencantumkan nama produk, komposisi, petunjuk penggunaan, tanggal kadaluarsa, nama produsen, dan nomor izin edar.

8. Tujuan dan Petunjuk Penggunaan
Sertakan penjelasan penggunaan produk serta cara pakai yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen.

 

syarat izin edar pkrt kemenkes

Proses Pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes

1. Registrasi Akun OSS
Pelaku usaha harus memiliki akun OSS yang valid dan terdaftar sebagai badan usaha/badan hukum.

2. Daftar di Regalkes Kemenkes
Masuk ke sistem registrasi alat kesehatan dan PKRT di regalkes.kemkes.go.id, lalu lengkapi data pelaku usaha dan unggah dokumen produk.

3. Pembayaran PNBP
Setelah semua data diisi, sistem akan memberikan kode billing. Segera lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku.

4. Unggah Bukti Pembayaran dan Verifikasi Admin
Setelah pembayaran, unggah bukti transaksi dan tunggu proses verifikasi dari admin sistem.

5. Evaluasi Teknis oleh Tim Kemenkes
Tim teknis dari Kemenkes akan mengevaluasi semua data dan dokumen teknis yang Anda kirimkan.

6. Rancangan Izin Edar Diterbitkan
Jika semua dokumen disetujui, Anda akan menerima draft izin edar untuk diperiksa kembali.

7. Penerbitan Izin Edar Resmi
Setelah Anda menyetujui rancangan, sistem akan mengeluarkan izin edar PKRT secara resmi.

Catatan Penting

• Pastikan semua dokumen disusun sesuai format dan ketentuan Kemenkes.
• Untuk produk impor, dokumen dari luar negeri wajib diterjemahkan resmi (tersumpah).
• Jika ada perubahan data, seperti nama perusahaan atau formula produk, Anda wajib melakukan perubahan pada izin edar yang sudah terbit.
• Gunakan jasa profesional jika Anda kesulitan menyiapkan dokumen secara mandiri.

Ingin Urus Izin PKRT Kemenkes Tanpa Ribet?

Mengurus izin edar PKRT memang tidak bisa dianggap sepele. Jika Anda ingin fokus menjalankan bisnis tanpa pusing urusan regulasi, gunakan jasa dari PERMATAMAS Telp/WA : 085777630555 — Spesialis Pengurusan Izin Edar PKRT. Tim kami berpengalaman, terpercaya, dan memberikan garansi 100% uang kembali jika izin gagal karena kelalaian dari kami.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT 

Mengurus izin edar Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) bukan perkara sepele. Prosesnya melibatkan berbagai persyaratan teknis dan administratif dari Kementerian Kesehatan yang bisa membingungkan, terutama bagi pelaku usaha baru atau UMKM. Karena itu, banyak yang kini memilih menggunakan jasa pengurusan izin edar PKRT sebagai solusi praktis dan efisien untuk memastikan legalitas produk.

Apa Itu Izin Edar PKRT dan Siapa yang Wajib Mengurusnya

Izin edar PKRT adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan yang diberikan kepada produk rumah tangga yang termasuk kategori PKRT sebelum dipasarkan. Produk PKRT meliputi sabun cuci piring, cairan pembersih, disinfektan, pewangi ruangan, tisu basah antiseptik, hingga pembasmi serangga.
Izin ini wajib dimiliki oleh produsen, importir, maupun pemilik merek. Tanpa izin, produk dianggap ilegal dan berisiko ditarik dari peredaran. Maka, pengurusan izin ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bukti tanggung jawab terhadap konsumen.

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Banyak alasan mengapa pelaku usaha lebih memilih menyerahkan proses ini kepada penyedia jasa profesional:
1. Prosedur pengajuan izin menggunakan sistem digital seperti OSS dan e-Regalkes yang cukup teknis.
2. Dokumen teknis seperti hasil uji mutu, label sesuai aturan, dan data komposisi harus disiapkan secara akurat.
3. Risiko penolakan tinggi jika tidak memahami ketentuan Kemenkes.
4. Proses bisa memakan waktu berbulan-bulan jika tidak ditangani dengan benar.
5. Anda bisa fokus produksi dan pemasaran tanpa mengurus legalitas sendiri.
Dengan jasa yang tepat, semua risiko tersebut dapat diminimalisir, dan proses bisa berjalan lebih lancar.

Prosedur yang Dikerjakan oleh Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Penyedia jasa pengurusan izin edar PKRT biasanya akan membantu Anda secara menyeluruh dengan alur berikut:
1. Konsultasi awal untuk memastikan produk termasuk PKRT dan klasifikasinya (Kelas 1, 2, atau 3).
2. Persiapan dan pengecekan seluruh dokumen: NIB, label produk, komposisi bahan, dan hasil uji lab.
3. Pengisian formulir dan unggah data melalui sistem e-Regalkes dan OSS RBA.
4. Monitoring proses evaluasi dari Kemenkes, termasuk jika ada permintaan revisi.
5. Produk Anda mendapatkan Nomor Izin Edar resmi (PKD atau PKL) dari Kemenkes RI.
Dengan didampingi pihak berpengalaman, Anda tidak perlu khawatir menghadapi proses yang membingungkan.

Estimasi Biaya Pengurusan Izin Edar PKRT

Biaya yang perlu disiapkan umumnya terbagi menjadi tiga bagian:
1. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan langsung ke Kemenkes.
2. Biaya uji mutu laboratorium untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.
3. Biaya jasa konsultan/pengurusan yang mengatur seluruh proses dari awal sampai izin terbit.
Biaya total dapat bervariasi tergantung jenis produk, kelas risiko, dan kondisi dokumen. Pastikan Anda memilih jasa yang transparan dalam menjelaskan biaya sejak awal.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT

Risiko Jika Mengurus Sendiri Tanpa Bantuan Profesional

Meskipun secara teori Anda bisa mengurus sendiri, kenyataannya banyak pelaku usaha gagal atau prosesnya terhambat karena:
1. Salah klasifikasi produk atau tidak tahu cara menentukan Kelas PKRT.
2. Dokumen teknis tidak sesuai ketentuan Kemenkes.
3. Sistem digital seperti OSS dan e-Regalkes cukup rumit bagi pemula.
4. Tidak tahu format label yang sesuai regulasi.
5. Terlambat merespons revisi, sehingga pengajuan izin dibatalkan.
Risiko ini dapat merugikan waktu, biaya, dan bahkan nama baik produk Anda. Maka, menggunakan jasa profesional adalah investasi cerdas.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Terpercaya

PERMATAMAS hadir untuk membantu Anda menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin edar PKRT dengan cepat, legal, dan bebas stres. Kami telah menangani banyak klien dari seluruh Indonesia, baik dari sektor UMKM, pabrik maklon, maupun perusahaan skala besar.

Mengapa memilih PERMATAMAS?

1. Berpengalaman mengurus izin edar PKRT berbagai jenis produk.
2. Tim ahli yang paham teknis, OSS, dan regulasi terbaru dari Kemenkes.
3. Proses cepat, aman, dan tepat waktu.
4. Komunikasi transparan dari awal hingga izin terbit.
5. Garansi 100% Uang Kembali jika izin tidak terbit karena kelalaian kami.

Kami percaya bahwa legalitas adalah fondasi utama dalam membangun bisnis produk rumah tangga. Oleh karena itu, PERMATAMAS hadir tidak hanya sebagai jasa, tapi sebagai mitra yang peduli terhadap perkembangan bisnis Anda.

Kesimpulan

Mengurus izin edar PKRT bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga tentang memberikan jaminan keamanan dan kualitas kepada konsumen. Jangan biarkan proses yang rumit menghambat produk Anda berkembang. Serahkan kepada tim yang tepat.
Hubungi PERMATAMAS di 085777630555  – Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT sekarang juga, dan dapatkan layanan profesional dengan garansi keberhasilan 100%. Produk legal, aman, dan sah secara hukum adalah langkah awal menuju bisnis yang bertumbuh.

permatamas

Konsultasi Gratis Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis untuk kebutuhan izin usaha Anda. Permatamas Indonesia, solusi lengkap untuk perizinan dan sertifikasi usaha Anda!

Legalitas Usaha Kami
Akta Pendirian No.15
SK AHU-0032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
SIUP : 510/PM277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia